| 0027963511013000 | - | |
| 0763207578542000 | - | |
| 0711677393542000 | - | |
| 0761032630543000 | - | |
| 0703612465013000 | - | |
| 0021836754016000 | - | |
| 0032688483444000 | - | |
| 0023905375429000 | - | |
| 0960844595411000 | - | |
| 0022652663541000 | - | |
| 0027790963423000 | - | |
| 0015491558061000 | - | |
| 0017972415017000 | - | |
| 0814965190429000 | - | |
| 0864801089445000 | - | |
| 0817783046401000 | - | |
| 0948420203417000 | - | |
| 0313270324424000 | - | |
| 0752392159615000 | - | |
Makmur Salawasna | 03*7**8****28**0 | - |
| 0705497428541000 | - | |
| 0013608591031000 | - | |
| 0013662622077000 | - | |
| 0750567125401000 | - | |
| 0024239691016000 | - | |
| 0013990874014000 | - | |
PT Suryamas Adhitama Cemerlang | 06*0**5****47**0 | - |
PT Atharrazka Tata Jaya | 00*0**5****32**0 | - |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - |
| 0032005415015000 | - | |
| 0937203099955000 | - | |
| 0017539248805000 | - | |
| 0029579075048000 | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - |
| 0731144473401000 | - | |
| 0015148877331000 | - | |
| 0013421094016000 | - | |
| 0023192289005000 | - | |
| 0022451777013000 | - | |
| 0025845595017000 | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - |
| 0026550533412000 | - | |
| 0013943766017000 | - | |
Doni Ropindin | 32*3**0****50**1 | - |
| 0822625638803000 | - | |
| 0702831264429000 | - | |
| 0018014076121000 | - | |
| 0028746253121000 | - | |
| 0015673247015000 | - | |
| 0030515597801000 | - | |
| 0030077846015000 | - | |
| 0964317960429000 | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
a. Penyusunan Dokumen Lingkungan
Lingkup kegiatan penyusunan Dokumen Lingkungan untuk memenuhi maksud dan
tujuan di atas adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Formulir UKL-UPL, yang memuat:
a) Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b) Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1) Deskripsi nama rencana usaha dan/atau kegiatan;
2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dilampirkan dengan peta
yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan
skala yang memadai; dan
3) Skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
4) Pada bagian ini dijelaskan terkait:
• Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang yang
disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay);
• Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan
pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3,
dan analisis dampak lalu lintas yang diterbikan instansi yang
berwenang;
• Uraian mengenai komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
dapat menimbulkan dampak lingkungan, sesuai dengan tahap
pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi,
dan penutupan/ pasca operasi.
c) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan Lingkungan
Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup
(berbentuk tabel/matriks):
1) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau
Kegiatan;
2) Standar Pengelolan Lingkungan Hidup;
3) Standar Pemantauan Lingkungan Hidup;
4) Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup;
5) Keterangan (berisi informasi lain yang perlu disampaikan untuk
menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu).
d) Surat Pernyataan yang berisi pernyataan/ komitmen penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai;
e) Daftar Pustaka yang berisi sumber data dan informasi yang digunakan;
f) Lampiran Formulir UKL-UPL:
1) Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan
pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan
analisis dampak lalu lintas yang diterbikan instansi yang berwenang;
2) Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku;
3) Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
4) Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi
dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan
lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup;
5) Data dan informasi lain yang dianggap perlu.
2. Pengukuran dan Pengujian Kualitas Lingkungan:
a) Pengukuran dan pengujian laboratorium dilakukan oleh laboratorium yang
terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);
b) Baku mutu lingkungan hidup yang dilakukan pengukuran dan pengujian:
1) Udara ambien;
2) Air (sungai/permukaan);
3) Gangguan (kebisingan, getaran, dan bau).
3. Analisis terhadap komponen:
a) Biologi, geofisik dan kimia;
b) Tata ruang;
c) Sosial ekonomi dan budaya;
d) Kesehatan masyarakat.
4. Pengurusan persetujuan lingkungan ke Unit Pengelola Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat dan/atau instansi
terkait lainnya hingga selesai.
b. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas
Lingkup kegiatan penyusunan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) untuk
memenuhi maksud dan tujuan di atas adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, yang memuat:
a) Perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu Lintas:
1) Penjelasan rencana pembangunan baru atau pengembangan;
2) Cakupan wilayah kajian berdasarkan rencana pembangunan atau
pengembangan;
3) Karakteristik dan intensitas tata guna lahan eksisting maupun kondisi
yang akan datang;
4) Metode analisis bangkitan/tarikan perjalanan;
5) Distribusi perjalanan, pemilihan moda dan pembebanan jaringan;
6) Kebutuhan pengumpulan data lalu lintas;
7) Periode analisis paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
8) Metodologi penyusunan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
b) Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini (eksisting):
1) Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat geometrik jalan,
perkerasan jalan, dimensi potongan melintang jalan, fungsi jalan, status
jalan, kelas jalan dan perlengkapan jalan;
2) Kondisi lalu lintas eksisting paling sedikit memuat data historis volume
lalu lintas, volume gerakan membelok, tundaan membelok, panjang
antrian, kecepatan rata-rata kendaraan, waktu perjalanan, okupansi
jalan, tingkat pelayanan jalan, pejalan kaki, dan pesepeda; dan
3) Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat jaringan trayek, faktor
muat, jenis kendaraan dan waktu tunggu.
c) Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan
berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate
yang ditetapkan secara nasional;
d) Analisis distribusi perjalanan;
e) Analisis pemilihan moda;
f) Analisis pembebanan perjalanan;
g) Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu
Lintas:
1) Simulasi kinerja lalu lintas tanpa pembangunan;
2) Simulasi kinerja lalu lintas pada saat pembangunan;
3) Simulasi kinerja lalu lintas pada saat operasional; dan
4) Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima)
tahun setelah operasional.
h) Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas:
1) Peningkatan kapasitas ruas dan/atau persimpangan jalan;
2) Penyediaan angkutan umum;
3) Manajemen dan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan;
4) Manajemen kebutuhan lalu lintas;
5) Penyediaan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/ atau taman parkir;
6) Penyediaan akses keluar dan akses masuk untuk orang, kendaraan
pribadi dan kendaraan barang;
7) Penyediaan fasilitas bongkar muat barang;
8) Penataan sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan;
9) Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan berkemampuan khusus;
10) Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di dalam kawasan;
11) Penyediaan sistem informasi lalu lintas;
12) Penyediaan fasilitas tempat menaikan dan menurunkan penumpang
untuk angkutan umum di dalam kawasan; dan/atau
13) Penyediaan fasilitas penyeberangan.
i) Rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan
Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam huruf h:
1) Pemantauan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, meliputi:
• Pemantauan terhadap implementasi dari rekomendasi penanganan
dampak; dan
• Pemantauan terhadap kinerja ruas jalan di sekitar wilayah
pembangunan atau pengembangan termasuk akses masuk dan
keluar kendaraan di lokasi pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur;
2) Pemantauan oleh Pengembang atau Pembangun, meliputi:
• Pemantauan dan evaluasi terhadap akses dan sirkulasi lalu lintas
kendaraan di dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur;
• Pemantauan terhadap fasilitas parkir; dan
• Pemantauan terhadap rambu, marka, dan fasilitas perlengkapan
jalan lainnya di dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman, dan
infrastruktur.
j) Rencana pemantauan dan evaluasi; dan
k) Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan:
1) Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;
2) Peta lokasi yang memuat tentang jenis bangunan, rencana
pembangunan baru atau pengembangan;
3) Kondisi fisik sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan di sekitar
lokasi rencana pembangunan atau pengembangan;
4) Kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi rencana pembangunan atau
pengembangan; dan
5) Kondisi lalu lintas dan pelayanan angkutan jalan yang ada di sekitar
lokasi rencana pembangunan baru atau pengembangan.
2. Pengumpulan data-data yang dibutuhkan, dengan terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta guna mendapatkan arahan.
Adapun data-data yang dikumpulkan:
a) Pengamatan lapangan dengan cara visual atau menggunakan peralatan
teknis seperti kamera dan peralatan lainnya;
b) Data masukan laporan dari instansi terkait atau masyarakat disampaikan
langsung secara tertulis ke instansi yang bertanggungjawab di bidang sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
c) Data historis dapat berupa:
1) Laporan Pemerintah;
2) Hasil kajian dari Pemerintah atau swasta;
3) Data statistik; atau
4) Data spasial dari media elektronik maupun non elektronik.
d) Data Inventarisasi situasi arus lalu lintas:
1) Volume lalu lintas;
2) Komposisi lalu lintas;
3) Variasi lalu lintas;
4) Distribusi arah;
5) Pengaturan arus lalu lintas;
6) Kecepatan lalu lintas (kecepatan setempat, kecepatan tempuh,
kecepatan arus bebas);
7) Tundaan lalu lintas (tundaan pada simpang ber APILL, tundaan pada
simpang tidak dilengkapi APILL;
8) Kinerja perlengkapan jalan (APILL, rambu lalu lintas, marka jalan, alat
penerangan jalan, alat pengedali pemakai jalan, alat pengaman pemakai
jalan, fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, dan
fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
e) Inventarisasi ketersediaan dan daya tampung jalan pada ruang manfaat jalan
(rumaja), yaitu:
1) Badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan;
2) Saluran tepi;
3) Ambang pengaman.
f) Data lainnya, yaitu:
1) Rencana/laporan, meliputi database jaringan jalan, Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), studi-studi terkait terdahulu;
2) Data statistik/publikasi;
3) Data peta lainnya, meliputi peta jaringan jalan, Peta Rencana Tata Ruang
dan Wilayah, dan peta lain yang dibutuhkan.
3. Pengurusan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas ke Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait lainnya hingga
selesai.