Penyusunan Dokumen Lingkungan Flyover (Fo) Bintaro Puspita

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009903000
Status: Seleksi Batal
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 473,760,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 454,440,000
RUP Code: 53466953
Work Location: Jalan Bintaro Puspita Raya - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 54
Applicants
Reason
0711677393542000--
0763207578542000--
Geja Cahaya Mandiri
09*0**9****61**0-Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai ketentuan Tidak Lulus Ambang Batas sub unsur pengalaman
0032005415015000--
0022451777013000--
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung
0731144473423001--
0027963511013000--
0761032630543000--
0703612465013000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar sesuai persyaratan
0021836754016000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SBU yang dipersyaratkan
0032688483444000--
0023331226441000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan
0023905375429000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan
0029712759101000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0021083787429000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SBU yang dipersyaratkan
Raja Karya Konsultan
06*0**4****16**0-Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan tidak memiliki pengalaman yang dipersyaratkan
0022652663541000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0027790963423000--
0017972415017000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar, SIUJK yang masih berlaku dan SBU yang dipersyaratkan
0814965190429000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0022876148411000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan SIUJK yang masih berlaku yang dipersyaratkan
0027450881035000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0817783046401000-Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0948420203417000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0313270324424000-Perubahan jadwal untuk menginput hasil pembuktian kualifikasi
0752392159615000-Tidak melampirkan SBU yang dipersyaratkan
Makmur Salawasna
03*7**8****28**0-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0705497428541000-Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0013608591031000--
0013662622077000-Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang dipersyaratkan
0750567125401000-Perubahan jadwal untuk menginput hasil pembuktian kualifikasi
0024239691016000--
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0--
0702831264429000--
0018014076121000--
0028746253121000--
0015634314503000--
0015715519015000--
0030515597801000--
0026550533412000--
0013737945015000--
0030077846015000--
0025845595017000--
0964317960429000--
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--
0023192289005000--
PT Suryamas Adhitama Cemerlang
06*0**5****47**0--
0822625638803000--
0015148877331000--
PT Atharrazka Tata Jaya
00*0**5****32**0--
0731144473401000--
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0--
0013421094016000--
0937203099955000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                       
Lingkup kegiatan penyusunan Dokumen Lingkungan untuk memenuhi maksud dan tujuan
                                                                       
di atas adalah sebagai berikut:                                        
1. Penyusunan Formulir UKL-UPL, yang memuat:                           
   a) Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan;              
   b) Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan:                       
      1) Deskripsi nama rencana usaha dan/atau kegiatan;               
                                                                       
      2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dilampirkan dengan peta yang
         sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang
         memadai; dan                                                  
      3) Skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan;                
                                                                       
      4) Pada bagian ini dijelaskan terkait:                           
         •  Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang yang
            disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay);       
         •  Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan
                                                                       
            pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan
            analisis dampak lalu lintas yang diterbikan instansi yang berwenang;
         •  Uraian mengenai komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
            dapat menimbulkan dampak lingkungan, sesuai dengan tahap   
            pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan
                                                                       
            penutupan/ pasca operasi.                                  
   c) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup
      serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (berbentuk
      tabel/matriks):                                                  
                                                                       
      1) Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
      2) Standar Pengelolan Lingkungan Hidup;                          
      3) Standar Pemantauan Lingkungan Hidup;                          
      4) Institusi Pengelola dan Pemantau Lingkungan Hidup;            
      5) Keterangan (berisi informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan
                                                                       
         hal-hal yang dianggap perlu).                                 
                                                                       
   d) Surat Pernyataan yang berisi pernyataan/ komitmen penanggung jawab Usaha
      dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas
                                                                       
      kertas bermeterai;                                               
   e) Daftar Pustaka yang berisi sumber data dan informasi yang digunakan;
   f) Lampiran Formulir UKL-UPL:                                       
      1) Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan
         baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis dampak lalu
                                                                       
         lintas yang diterbikan instansi yang berwenang;               
      2) Bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai
         dengan rencana tata ruang yang berlaku;                       
      3) Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
      4) Peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan
         skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan
         hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup;                 
      5) Data dan informasi lain yang dianggap perlu.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
2. Pengukuran dan Pengujian Kualitas Lingkungan:                       
   a) Pengukuran dan pengujian laboratorium dilakukan oleh laboratorium yang
      terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);                  
                                                                       
   b) Baku mutu lingkungan hidup yang dilakukan pengukuran dan pengujian:
      1) Udara ambien;                                                 
      2) Air (sungai/permukaan);                                       
      3) Gangguan (kebisingan, getaran, dan bau).                      
                                                                       
                                                                       
3. Analisis terhadap komponen:                                         
   a) Biologi, geofisik dan kimia;                                     
   b) Tata ruang;                                                      
   c) Sosial ekonomi dan budaya;                                       
                                                                       
   d) Kesehatan masyarakat.                                            
                                                                       
4. Pengurusan persetujuan lingkungan ke Unit Pengelola Penanaman Modal dan
   Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan dan/atau instansi
                                                                       
   terkait lainnya hingga selesai.