| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022905913013000 | Rp 199,785,600 | 91 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 202,384,000 | 87 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 206,987,200 | 86.5 | - | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak menyapaikan PQ | |
| 0021422357017000 | - | - | Nilai dibawah ambang batas sebesar 60 | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak menyampaikan PQ |
| 0316574813015000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013987532017000 | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0862339090422000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor
pelaksana pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian
volume sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor
serta membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
disetujui;
3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan,
secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian
pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,
deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain;
4. Membuat dokumentasi video dan foto pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai
akhir pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak;
5. Menyiapkan laporan mingguan dan bulanan baik kemajuan fisik maupun keuangan
penyedia jasa pemborongan/kontraktor, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas (test
quality control), berbagai permasalahan yang timbul di lapangan;
6. Memberikan saran untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah dan
perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain apabila
diperlukan;
7. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;
8. Melakukan pemeriksaan dan pengetesan/pengujian berdasarkan standarisasi yang
berlaku dan dibuktikan dengan lembar hasil uji;
9. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan shop drawing;
10. Menyimpan catatan lapangan;
11. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa konstruksi/kontraktor;
12. Mengusulkan perubahan pekerjaan;
13. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan
dilapangan;
14. Membantu kontraktor pelaksana fisik dalam membuat gambar as built drawing;
15. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan;
16. Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan/tambah kurang atau
perpanjangan waktu;
17. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang
diajukan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin;
18. Menyampaikan usulan penyempurnaan pekerjaan;
19. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima
pekerjaan (PHO dan FHO)