| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013473681007000 | Rp 98,529,000,000 | - | |
| 0027069368017000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0022078208615000 | - | - | |
| 0018553982101000 | - | - | |
| 0909507758429000 | - | - | |
| 0029712379101000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0010600039093000 | Rp 93,471,967,481 | Sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia pasal 24 ayat 3.c menyatakan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara; | |
PT Penta Setia Tama | 04*9**7****47**0 | - | - |
| 0020114450015000 | - | - | |
| 0016841173722000 | Rp 79,148,255,257 | 1. Personel Tenaga Ahli Teknik Dermaga dan Ahli Teknik Bangunan Gedung tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja professional (sesuai keterampilan/keahlian yang disyaratkan); 2. Tidak menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan tiang pancang dan pekerjaan galangan kapal (gantry crane); 3. Spesifikasi teknis gantry crane, Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dan Dermaga Apung yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan. | |
| 0016228959201000 | Rp 79,148,255,257 | 1. Personel Tenaga Ahli Teknik Dermaga dan Ahli Teknik Bangunan Gedung tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja professional (sesuai keterampilan/keahlian yang disyaratkan); 2. Riwayat Pendidikan Manajer Keuangan a/n Muhammad Faisal Redha yang tertulis dalam Daftar Riwayat Hidup tidak sesuai dengan Ijazah yang dilampirkan; 3. Tidak menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan pemancangan tiang pancang diameter 60 dan 35 dilaut, beton pra cetak, pembesian, dinding penahan tanah dan pekerjaan galangan kapal (gantry crane); 4. Tidak menyampaikan spesifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam RKS. | |
| 0013626437054000 | Rp 98,888,723,000 | Tidak meyampaikan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan pengalaman Kemampuan Dasar (KD) sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0019374065805000 | - | - | |
| 0014098453806000 | Rp 85,052,715,100 | 1. Bukti kepemilikan Peralatan Vibratory Roller atas nama PT. Karya Perkasa Abadi (selaku pemberi sewa) berupa Invoice Pembelian dari PT. Nusagraha Multy Stone tidak disertai bukti pembayaran/pelunasan atas peralatan dimaksud serta tidak memuat nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 2. Kolom identifikasi bahaya yang diisi tidak sesuai ketentuan pada IKP dan LDP, sesuai LDP yaitu: “Beresiko terhadap pekerja, tertimpa jatuh dari ketinggian dan tenggelam”. 3. Metode pelaksanaan Pekerjaan pemasangan atap selasar dermaga, pembesian dan pengecoran balok fender uk.2000 mm x 2000 mm tidak sesuai yang disyaratkan 4. Metode pelaksanaan pemasangan PJU dilaksanakan didarat sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan di laut 5. Ketidaksesuaian metode kerja pengadaan dan pemasangan gantry crane dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, sesuai RAB dan Outline spek hoist gantry crane dan jib crane merk MISIA sedangkan yang disampaikan merk GURALP | |
| 0026506196101000 | - | - | |
PT Graha Livia Mandiri | 08*0**8****08**0 | - | - |
| 0746569573001000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
PT Torpana Nusantara Indah | 0028354538001000 | - | - |
| 0019306265085000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0709382949505000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0016085078003000 | - | - | |
Said Budairy | 36*1**2****60**4 | - | - |
| 0011492048007000 | - | - | |
PT Yamika | 00*3**0****01**0 | - | - |
Motive Mulia | 00*3**2****32**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
PT Ahza Gemilang Indonesia | 07*6**6****01**0 | - | - |
PT Padi Raya Cemerlang | 04*1**0****43**0 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0022931661009000 | - | - | |
| 0946485638416000 | - | - | |
Letjonsianturi | 31*5**0****50**8 | - | - |
PT Kharisma Abadi Propertindo | 08*0**1****03**0 | - | - |
| 0015833163001000 | - | - | |
PT Anugerah Putra Fakfak | - | - | - |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | |
| 0011227204641000 | - | - | |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0022878391451000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0023770845609000 | - | - | |
PT Saeti Beton Pracetak | 00*0**4****28**0 | - | - |
| 0019582055008000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
PT Erista Jaya | 03*3**8****07**0 | - | - |
| 0951112580086000 | - | - | |
| 0016509168407000 | - | - | |
| 0015107279615000 | - | - | |
| 0013224894015000 | - | - | |
PT Agung Rahayu | 0210944146412000 | - | - |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0023095102406000 | - | - | |
| 0011342144812000 | - | - | |
PT Panca Duta Prakarsa | 00*2**6****41**0 | - | - |
| 0843001181009000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0317945673002000 | - | - | |
PT Anugerah Karya Nusindo | 10*1**1****58**8 | - | - |
| 0026035881804000 | - | - | |
| 0019118454015000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0312783244017000 | - | - | |
| 0015448632009000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0747702611622000 | - | - | |
Kencana Maju Bersama | 09*2**0****02**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0021099312009000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
| 0708779954617000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0315580563009000 | - | - | |
| 0821845351061000 | - | - | |
| 0025084500941000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0032763039093000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
PT Somba Hasbo | - | - | - |
| 0830233987602000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0023600497008000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0013388137007000 | - | - | |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0712070150093000 | - | - | |
| 0023218159432000 | - | - | |
| 0743342305023000 | - | - | |
| 0013076336062000 | - | - | |
| 0014680458609000 | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0011321197441000 | - | - | |
| 0752414573722000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
PT Sepakat Jaya Prima | 08*5**8****48**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0013045208046000 | - | - | |
| 0026159798023000 | - | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM
2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran
KEGIATAN
2.15.03.1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan
Pengumpan Regional
SUB KEGIATAN
2.15.03.1.09.0005 Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan
Regional
KODE REKENING
5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
5.2.03.01.01.0018 Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/ Bandara
PAKET PEKERJAAN
Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan Di Pelabuhan Muara Angke (Fisik)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar belakang : Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan
kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra dan/atau moda transportasi. Dalam
kegiatannya pelabuhan memiliki fungsi diantaranya fungsi pemerintahan dan
fungsi pengusahaan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut maka diperlukan
fasilitas-fasilitas penunjang pelabuhan.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017
tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Pelabuhan Muara Angke
merupakan pelabuhan pengumpan regional, yang menjadi akses
penumpang dan barang dari dan ke Kepulauan Seribu. Pelabuhan ini
digunakan oleh penduduk lokal maupun wisatawan dimana jumlah
penumpang yang dilayani oleh Pelabuhan Muara Angke dalam setahun
mencapai 665.901 penumpang (total penumpang naik dan turun, data tahun
2023), dengan jumlah penumpang harian tertinggi melebihi 8 ribu
penumpang pada hari libur. Pada tahun 2026 penumpang di Pelabuhan
Muara Angke diproyeksikan akan mencapai 1.030.988 (Sumber: Rencana
Induk Pelabuhan Muara Angke 2016).
Pada tahun 2016 telah dilakukan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan
Muara Angke yang merupakan panduan rencana pembangunan dan
pengembangan Pelabuhan Muara Angke. Dari studi ini dianalisis beberapa
hambatan yang terdapat pada Pelabuhan ini, yaitu berupa:
a. Jumlah penumpang yang sudah melebihi kapasitas pelabuhan (kondisi
tahun 2016) sehingga sering terjadi penumpukan penumpang;
b. Minimnya fasilitas penunjang Pelabuhan dari segi keamanan dan
kenyamanan, seperti kurangnya kapasitas ruang tunggu, kurangnya
jumlah fasilitas toilet, belum terdapat ruang menyusui serta fasilitas
difable, dan lain-lain;
c. Kondisi dermaga eksisting yang terendam pasang air laut (rob);
d. Terdapat kerusakan dermaga di beberapa area, seperti beton yang telah
terkelupas dan bollard yang telah terbongkar;
e. Belum terdapat fasilitas parkir/tambat labuh kapal yang teratur di
Pelabuhan Muara Angke, sehingga kapal berlabuh dan parkir di
dermaga yang seharusnya hanya untuk menaikturunkan penumpang.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas maka Dinas Perhubungan Provinsi
DKI Jakarta pada tahun 2018 telah meyusun Detail Engineering Design
(DED) Pengembangan Pelabuhan Muara Angke yang menjadi dasar
kegiatan revitalisasi Pelabuhan Muara Angke. Berdasarkan DED ini maka
mulai tahun 2019 pembangunan konstruksi Pelabuhan Muara Angke
dilakukan secara bertahap.
Tahap 1 pada tahun 2019, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Bangunan Terminal Penumpang, berupa pekerjaan struktur
bawah (pondasi tiang pancang, pile cap, tie beam), pekerjaan struktur
atas lantai 1 dan lantai 2 (kolom precast, balok precast, plat lantai
precast, tangga) dan pekerjaan atap (kolom pedestal, penutup atap);
b. Pekerjaan Bangunan Kargo, dengan tapak seluas 572 m2 (sebanyak 5x4
as bangunan) berupa pekerjaan struktur bawah (pondasi tiang pancang,
pile cap, tie beam), pekerjaan struktur atas lantai 1 dan lantai 2 (kolom
precast, balok precast, plat lantai precast, tangga) dan pekerjaan atap
(kolom pedestal, penutup atap);
c. Pekerjaan Bangunan Koridor, berupa pekerjaan pondasi tiang pancang;
dan
d. Pekerjaan Pagar Lingkungan sisi timur.
Rencana Jalan Akses
Jalan Eksisting
Struktur Bawah dan
Akses
Struktur Atas
Sebagian Bangunan
Struktur Bawah Struktur Bawah dan
(Pondasi Tiang) Struktur Atas Terminal
Bangunan Koridor Penumpang
Gambar 1 Tahap 1 Peningkatan Fasilitas Kepelabuhanan di
Pelabuhan Muara Angke TA 2019
Tahap 2 pada tahun 2021, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Bangunan Terminal Penumpang, berupa pekerjaan arsitektur
(pekerjaan dinding, facade, kusen pintu dan jendela, plafon, lantai, toilet,
railing, dan pengecatan), pekerjaan mekanikal dan elektrikal (pekerjaan
material utama, penerangan, daya dan panel, transportasi dalam
gedung/elevator, sistem keamanan, penangkal petir, pekerjaan AC,
hydrant, instalasi air bersih dan air kotor, fire alarm, sound system);
b. Pekerjaan Bangunan Koridor, berupa pekerjaan struktur bawah (pile cap,
tie beam), pekerjaan struktur atas lantai dasar, lantai atas, (kolom precast,
balok precast, plat lantai precast), pekerjaan atap (kolom pedestal,
penutup atap), pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding, facade, kusen
pintu dan jendela, plafon, lantai, toilet, railing, dan pengecatan), pekerjaan
mekanikal dan elektrikal (pekerjaan penerangan, daya dan panel,
transportasi dalam gedung/travelator, sistem keamanan, penangkal petir,
pekerjaan AC, fire alarm);
c. Pekerjaan Bangunan Komersial dan Kantor, berupa pekerjaan struktur
bawah (galian tanah, pondasi tiang pancang diameter 800 mm, pile cap,
tie beam, pondasi setapak area drop off), pekerjaan struktur atas lantai
dasar, lantai atas, lantai atap (kolom precast, balok precast, plat lantai
precast, tangga), pekerjaan atap (kolom pedestal, rafter, penutup atap),
pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding, facade, kusen pintu dan jendela,
plafon, lantai, toilet, railing, pengecatan, furniture dan signage), pekerjaan
mekanikal dan elektrikal (pekerjaan penerangan, daya dan panel,
pekerjaan AC, instalasi air bersih, air kotor dan SWRO, fire alarm, sound
system);
d. Pekerjaan Kantin Usaha Kecil Menengah meliputi pekerjaan pembersihan
lapangan, pekerjaan struktur (galian tanah, pondasi beton setempat,
kolom beton, balok beton, ring balok beton), pekerjaan atap, pekerjaan
arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kios, sanitair) dan pekerjaan
mekanikal elektrikal (pekerjaan penerangan, daya dan panel, sistem
keamanan, plumbing, fire alarm, sound system);
e. Pekerjaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) meliputi pekerjaan
pembersihan lapangan, pekerjaan struktur (galian tanah, pondasi beton
setempat, kolom beton, ring balok beton), pekerjaan atap, dan pekerjaan
arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kusen);
f. Pekerjaan Rumah Pompa meliputi pekerjaan pembersihan lapangan,
pekerjaan struktur (galian tanah, pondasi beton setempat, kolom beton,
ring balok beton), pekerjaan atap, pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding,
lantai, kusen) dan pekerjaan mekanikal elektrikal (pekerjaan penerangan,
daya dan panel, pompa limbah);
g. Pekerjaan Kolam Retensi meliputi pekerjaan pembersihan lapangan,
galian tanah, pemasangan batu kali, pekerjaan beton bertulang K300;
h. Pekerjaan Kolam Hias, Landscaping, Pagar Pengaman Lingkungan dan
Drainase meliputi pekerjaan galian tanah, pekerjaan beton, pekerjaan
pengolahan tanah, penanaman vegetasi (rumput, pohon, perdu),
pekerjaan pagar (pondasi tiang pancang diameter 450 mm, kolom beton,
panel pagar precast, kawat besi), dan pekerjaan U-ditch;
i. Pekerjaan Jalan meliputi pekerjaan drainase kawasan pelabuhan,
pekerjaan tanah, pekerjaan perkerasan lapis pondasi agregat, pekerjaan
perkerasan aspal, perkerasan beton, pekerjaan trotoar, dan pekerjaan
rambu marka jalan;
j. Pekerjaan Curb Side meliputi pekerjaan struktur bawah (pondasi tiang
pancang diameter 600 mm, capping beam, beton diafragma) dan
pekerjaan struktur atas (pekerjaan plat lantai beton, link slab, concrete
barrier dan marka jalan);
k. Pekerjaan Halte meliputi pekerjaan pondasi setempat, struktur halte,
pekerjaan atap, dan pekerjaan mekanikal elektrikal (penerangan, sistem
keamanan, fire alarm, sound system); dan
l. Pekerjaan Selasar dan Paving meliputi pekerjaan pondasi setempat,
struktur selasar, pekerjaan atap, dan pekerjaan paving block;
Rencana Jalan Jalan Akses
Akses Baru Eksisting
Bangunan diselesaikan pada TA 2021
Fasilitas Cargo belum bisa
Fasilitas diselesaikan pada TA 2021 diselesaikan pada TA 2021
Gambar 2 Tahap 2 Peningkatan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
Muara Angke TA 2021
Tahap 3 pada tahun 2022, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
a. Pembangunan dermaga jetty sisi Selatan;
b. Pembangunan dermaga sisi Barat;
c. Pembangunan fasilitas parkir/tambat labuh kapal Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta di sisi Barat.
Dermaga sisi
Barat
Fasilitas Parkir/Tambat
Kapal Dishub
Dermaga
Jetty sisi
Selatan
Gambar 3 Tahap 3 Peningkatan Dermaga Pelabuhan Muara Angke
TA 2022
Pada tahun 2025 ini akan dilanjutkan penyempurnaan pembangunan
Pelabuhan Penumpang Muara Angke.
2. Maksud dan : Maksud paket kegiatan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
Tujuan Muara Angke (Fisik) adalah menyelesaikan revitalisasi Pelabuhan Muara
Angke secara menyeluruh, baik di sisi darat maupun sisi perairan, sesuai
kriteria pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015
tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
Sedangkan tujuan paket kegiatan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di
Pelabuhan Muara Angke (Fisik) ini adalah:
a. Menyediakan fasilitas Cargo untuk memperlancar pengiriman barang
dari dan menuju Kepulauan Seribu;
b. Menambahkan guiding block untuk difabel;
c. Menyediakan fasilitas galangan kapal untuk kapal Dinas Perhubungan
Provinsi DKI Jakarta;
d. Menyediakan fasilitas parkir/tambat untuk kapal operator lain;
e. Membangun Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk kebutuhan air
bersih kapal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan galangan
kapal;
f. Membangun gapura sebagai gerbang masuk Pelabuhan Muara Angke.
3. Sasaran : Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terpenuhinya aspek keselamatan,
keamanan dan ketertiban, kehandalan/keteraturan, kenyamanan,
kemudahan dan kesetaraan pada proses pelayanan naik turun penumpang
kapal dan bongkar muat barang.
4. Lokasi : Lokasi paket pekerjaan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
Kegiatan Muara Angke (Fisik) berada di wilayah darat dan perairan Pelabuhan Muara
Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administratif Jakarta
Utara Provinsi DKI Jakarta.Gambar, foto dan lokasi pekerjaan sebagai
berikut:
Gambar 4 Peta Lokasi paket pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik)
Gambar 5 Akses jalan menuju lokasi pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik) TA 2025
Pada tahun anggaran 2025 ini akan dilanjutkan finalisasi pembangunan
Pelabuhan Muara Angke, berupa: penyempurnaan façade dan penambahan
fasilitas drop-off pada Bangunan Kantor dan Komersial, lanjutan
pembangunan Bangunan Cargo beserta fasilitas gudang, pembangunan
ramp menuju dermaga, perapihan area tanggul, penambahan selasar dan
atap parkir (kanopi) pada area parkir kendaraan roda dua dan trotoar,
pekerjaan gapura, pembangunan fasilitas parkir/tambat labuh kapal
tradisional di sisi Utara, pembangunan galangan kapal.
Area Kerja TA 2025
Gambar 6 Area Kerja pada wilayah perairan paket pekerjaan Pemenuhan
Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik)
TA 2025
Catatan: khusus untuk area kerja di perairan, mobilisasi peralatan dan
material beton pracetak dilakukan melalui laut serta harus
dipertimbangkan dalam penyusunan penawaran teknis dan
harga.
Jalan Akses Eksisting
Area kerja
Gambar 7 Area Kerja pada wilayah darat paket pekerjaan
Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara
Angke (Fisik) TA 2025
5. Sumber : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi DKI Jakarta
Pendanaan yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
2025 Nomor 101/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
Organisasi/SKPD : 2.15.0.00.0.00.01.0000/Dinas Perhubungan
Bidang Urusan : 2.15/Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan
Program : 2.15.03/Program Pengelolaan Pelayaran
Kegiatan : 2.15.03.1.09/Pembangunan, Penerbitan Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pengumpan Regional
Sub Kegiatan : 2.15.03.1.09.0005/Pemenuhan Fasilitas
Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan
Regional
Rincian Sub Kegiatan : Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di
Pelabuhan Muara Angke
Nama Paket : Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di
Pelabuhan Muara Angke (Fisik)
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan
Gedung Kantor
5.2.03.01.01.0018 Belanja Modal Bangunan
Gedung Terminal/ Pelabuhan/ Bandara
Paket Pekerjaan : Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di
Pelabuhan Muara Angke (Fisik)
Tahun Anggaran : 2025
Pagu Anggaran : Rp98.935.319.324,00
Harga Perkiraan
Kode Rekening Pagu Anggaran
Sendiri (HPS)
5.2.03.01.01.0001
Belanja Modal
Rp27.228.277.725,00 Rp27.228.277.616,57
Bangunan Gedung
Kantor
5.2.03.01.01.0018
Belanja Modal
Bangunan Gedung Rp71.707.041.599,00 Rp71.707.041.455,19
Terminal/
Pelabuhan/Bandara
Total Rp98.935.319.324,00 Rp98.935.319.071,76
Catatan: penawaran tidak boleh melebihi HPS per kode rekening
6. Pejabat : 1. Pengguna Anggaran
Pembuat Nama : Syafrin Liputo
Komitmen NIP : 197103261994031005
(PPK) Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat
2. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Sutanto
NIP : 196904041999031008
Jabatan : Kepala Bidang Pelayaran dan Penerbangan
Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat
3. Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa
Pokja Pemilihan : Pokja UPPBJ Balaikota Badan
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa
Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jalan Kebon Sirih Nomor 18A, Blok H Lt.19
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Lokasi berada di dalam Pelabuhan Penumpang Muara Angke. Pada saat
pelaksanaan pekerjaan fisik, operasional pelayanan angkutan penumpang
pelabuhan harus tetap berjalan.
8. Standar Teknis : 1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung;
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain;
3. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
4. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung;
5. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
6. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal,
plumbing, sanitasi dsb;
7. SNI 2835 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
tanah untuk konstruksi bangunan dan perumahan;
8. SNI 7393 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
besi dan alumunium untuk konstruksi bangunan dan perumahan;
9. SNI 7394 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
beton untuk konstruksi bangunan dan perumahan;
10. SNI 2836 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
pondasi untuk konstruksi bangunan dan perumahan;
11. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang relevan
dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait (AICS/ANSI, ACI,
ASTM dsb).
9. Studi-Studi : 1. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Muara Angke Provinsi Dki
Terdahulu Jakarta Tahun Anggaran 2016;
2. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pengembangan
Pelabuhan Muara Angke Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018;
3. Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Pelabuhan Muara
Angke, Tahun Anggaran 2018;
4. Kajian Lalu Lintas (ANDALALIN) Pengembangan Pelabuhan Muara
Angke, Tahun Anggaran 2019.
10. Referensi : Landasan hukum yang diacu dalam kegiatan Peningkatan Dermaga
Hukum Pelabuhan Muara Angke (Fisik) ini adalah:
Undang-undang :
a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
Peraturan Pemerintah :
e. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
Peraturan Presiden :
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri dan Lembaga :
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang
Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut;
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan
Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;
q. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
r. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
s. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
05/SE/M/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No 03/SE/M/2022 tentang Pedoman
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat
Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi
Kompetensi Kerja;
Peraturan Gubernur :
t. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tanggal
30 Januari 2020 tentang Upah Minimum Sektoral provinsi Tahun 2020;
u. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang
Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
v. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
602/KPTS/M/2023 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
Keputusan Dirjen :
w. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
Tahun 2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi
Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup : Lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa
Kegiatan dan konstruksi pekerjaan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
Pekerjaan Muara Angke (Fisik) antara lain meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan meliputi pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
peralatan, penyediaan fasilitas direksi keet, penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam hal ini termasuk
manajemen alur penumpang pelabuhan selama konstruksi berlangsung,
dan persiapan administrasi proyek seperti time schedule, kurva S, shop
drawing (sesuai BoQ, RKS dan gambar);
b. Pekerjaan Drop Off dan fasad pada bangunan kantor dan komersial,
meliputi pekerjaan struktur (pekerjaan fondasi mini pile, balok dan kolom
baja, atap), pekerjaan arsitektur (pekerjaan façade, plafon, lantai,
lisplank), sesuai BoQ, RKS dan gambar;
c. Pekerjaan Bangunan Cargo, meliputi pekerjaan perkuatan struktur
eksisting, pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kusen, plafon,
sanitair, pengecatan), pekerjaan MEP (pekerjaan penerangan, daya dan
panel, pekerjaan AC, instalasi air bersih, air kotor, fire alarm, sound
system, hydrant), sesuai BoQ, RKS dan gambar;
d. Pekerjaan Gudang dan Syahbandar, meliputi pekerjaan struktur
(pekerjaan fondasi mini pile, balok dan kolom beton, atap), pekerjaan
arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kusen, plafon, sanitair,
pengecatan), pekerjaan MEP (pekerjaan penerangan, daya dan panel,
pekerjaan AC, instalasi air bersih, air kotor, fire alarm, sound system,
hydrant), sesuai BoQ, RKS dan gambar;
e. Pekerjaan Ramp menuju dermaga, meliputi pekerjaan struktur
(pekerjaan fondasi mini pile, balok dan kolom beton), sesuai BoQ, RKS
dan gambar;
f. Pekerjaan Gapura meliputi pekerjaan pondasi minipile, pekerjaan beton
(pile cap, tie beam), pekerjaan balok dan kolom baja, pekerjaan
arsitektur, dan pekerjaan mekanikal elektrikal sesuai BoQ, RKS dan
gambar;
g. Pekerjaan Selasar dan Atap Parkir Motor, meliputi pekerjaan struktur
selasar, dan pekerjaan atap, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
h. Pekerjaan Site Development, meliputi pekerjaan dinding penahan tanah,
pekerjaan urugan tanah, pekerjaan drainase, pekerjaan jalan aspal,
pekerjaan pos keamanan, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
i. Pekerjaan Perapihan Area Tanggul, meliputi pekerjaan planter box dan
landscape, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
j. Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), meliputi pekerjaan bangunan
dan fasilitas SWRO dan pekerjaan GWT, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
k. Pekerjaan Dermaga, meliputi pekerjaan trestle beton, pekerjaan
dermaga apung, pekerjaan fasilitas galangan kapal, pekerjaan pagar
lingkungan, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
l. Pekerjaan Pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender.
Lingkup pekerjaan tersebut harus sesuai dengan BOQ, RKS, dan gambar
rencana yang telah ditetapkan. Penyedia jasa bertanggung jawab atas
kegagalan bangunan untuk lingkup pekerjaan di atas.
12. Keluaran : Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terbangun dan
berfungsinya, Bangunan Cargo, bangunan ramp cargo, area drop off pada
Bangunan Kantor dan Komersial, fasilitas dermaga untuk parkir/tambat
labuh kapal sisi Utara, dan fasilitas galangan kapal di Pelabuhan Muara
Angke.
13. Jenis Kontrak : Gabungan (Harga Satuan dan lumsum) dan cara pembayaran
dan Cara menggunakan Termin
Pembayaran
14. Pekerjaan : Berikut adalah daftar Pekerjaan Utama dalam pekerjaan ini:
Utama
No Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Dermaga
2 Pekerjaan Bangunan Cargo
3 Pekerjaan Site Development
15. Peralatan : Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
Utama dan peralatan utama (Untuk Persyaratan Pemilihan):
Peralatan
Jumlah
No Nama Alat Kapasitas Minimum
Pendukung
Minimum
1. Crawler Crane 25 Ton 2 Unit
2. Mobile Crane 50 Ton 1 Unit
Tongkang: 230 Ft;
3. Tongkang + tugboat 100 Ton 1 Unit
Tugboat: 300 HP
4. Vibratory Roller 10 Ton 1 Unit
5. Tandem Roller 8 Ton 1 Unit
Jangkauan: 100
Concrete Pump Long
meter
6. Boom (termasuk 1 Unit
Pressure: 180 bar
generator diesel 100 KW)
Kepemilikan peralatan adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada
pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
peralatan utama (untuk Persyaratan Pelaksanaan):
Jumlah
No Nama Alat Kapasitas Minimum
Minimum
1. Crawler Crane 25 Ton 2 Unit
2. Mobile Crane 50 Ton 1 Unit
Tongkang: 230 Ft;
3. Tongkang + tugboat 100 Ton 1 Unit
Tugboat: 300 HP
4. Vibratory Roller 10 Ton 1 Unit
5. Tandem Roller 8 Ton 1 Unit
Concrete Pump Long
Jangkauan: 100 meter
6. Boom (termasuk 1 Unit
Pressure : 180 bar
generator diesel 100 KW)
7. Bulldozer Engine: 100 HP 1 Unit
Engine: 130 HP
8. Excavator PC200 1 Unit
Bucket Cap.: 1,0 m3
9. Dump Truck 30 Ton 5 Unit
Bending max Dia. 50
10. Bar Bending 1 Unit
mm
Bukaan Pisau (max Dia.
11. Bar Cutting 1 Unit
50 mm)
12. Concrete Vibrator Dia. 38 mm 5 Unit
13. Stamper 80 kg 2 Unit
14. Theodolite 4 Unit
15. Waterpass 4 Unit
16. Mesin Las 10-120 Ampere 5 Unit
17. Mobil Pick Up 1,5 Ton 2 Unit
Dilengkapi software
18. Personal Computer Building Information 1 Unit
Modeling (BIM) original
Kepemilikan peralatan adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa
kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat
dukungan).
16. Personel : Personel Manajerial yang diperlukan dalam Pemilihan/Tender sebagai
Manajerial dan berikut :
Personel/Tena
Jabatan
ga Kerja untuk dalam Pengalaman
Pendidikan Sertifikat Keahlian
No Pekerjaan Jumlah Kerja Min
Pelaksanaan
Min. Min
yang akan (Tahun)
Pekerjaan
dilaksanakan
SKA Ahli Utama
Manajemen Proyek
(602) yang masih
berlaku / Seluruh SKK
Ahli
Konstruksi pada
Manajemen Seluruh
subklasifikasi
Proyek atau Program Studi
1. 1 Keselamatan 5
Ahli Utama Bidang
Konstruksi, Manajemen
Manajemen Konstruksi
Konstruksi/Manajemen
Proyek
Proyek atau
Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi
(Jenjang 9)
SKA Ahli Madya
Teknik Dermaga
(208) yang masih
Ahli Teknik
berlaku / Seluruh
Dermaga
Teknik Sipil; SKK Konstruksi pada
atau Ahli
2. 1 Teknik subklasifikasi 5
Madya
Kelautan Bangunan
Teknik
Pelabuhan, atau
Dermaga
Bangunan Lepas
Pantai
(Jenjang 8)
SKA Ahli Madya
Ahli Teknik
Teknik Bangunan
Bangunan
Pendidikan Gedung (201) yang
Gedung atau
Teknik masih berlaku /
3. Ahli Madya 1 5
Sipil/Pendidikan seluruh SKK
Teknik
Teknik Bangunan Konstruksi pada
Bangunan
subklasifikasi Gedung
Gedung
(Jenjang 8)
Manajer
4. 1 S1 Ekonomi - 5
Keuangan
SKA Ahli Muda K3
Konstruksi (603) yang
masih berlaku / Seluruh
Ahli
SKK Konstruksi pada
Keselamatan
Seluruh subklafisikasi
Konstruksi
Program Studi Keselataman
5. atau Ahli 1 3
Bidang Konstruksi, Manajemen
Muda
Konstruksi Konstruksi/Manajemen
Keselamatan
Proyek, atau
Konstruksi
Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi
(Jenjang 7)
Personel/Tenaga Kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
Jabatan
dalam Pengalaman
Pendidikan
No Pekerjaan Jumlah Sertifikat Keahlian Min Kerja Min
Min.
yang akan (Tahun)
dilaksanakan
SKA Ahli Utama
Manajemen Proyek (602)
yang masih berlaku /
Ahli seluruh SKK Konstruksi
Manajemen pada subklasifikasi
Seluruh Program
Proyek atau Keselamatan Konstruksi,
1. 1 Studi Bidang 5
Ahli Utama Manajemen
Konstruksi
Manajemen Konstruksi/Manajemen
Proyek Proyek atau
Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi
(Jenjang 9)
SKA Ahli Madya
Teknik Dermaga (208)
yang masih berlaku /
Ahli Teknik
seluruh SKK
Dermaga atau
Teknik Sipil; Konstruksi pada
2. Ahli Madya 1 5
Teknik Kelautan subklasifikasi
Teknik
Bangunan Pelabuhan,
Dermaga
atau Bangunan Lepas
Pantai
(Jenjang 8)
SKA Ahli Madya
Ahli Teknik
Teknik Bangunan
Bangunan
Gedung (201) yang
Gedung atau Pendidikan Teknik
masih berlaku /
3. Ahli Madya 1 Sipil/Pendidikan 5
seluruh SKK
Teknik Teknik Bangunan
Konstruksi pada
Bangunan
subklasifikasi Gedung
Gedung
(Jenjang 8)
Manajer
4. 1 S1 Ekonomi - 5
Keuangan
SKA Ahli Muda K3
Konstruksi (603) yang
masih berlaku / seluruh
Ahli
SKK Konstruksi pada
Keselamatan
Seluruh subklafisikasi
Konstruksi
Program Studi Keselataman
5. atau Ahli 1 3
Bidang Konstruksi, Manajemen
Muda
Konstruksi Konstruksi/Manajemen
Keselamatan
Proyek, atau
Konstruksi
Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi
(Jenjang 7)
Ahli Elektrikal SKA Ahli Madya
Konstruksi Teknik Tenaga Listrik
(401) yang masih
Bangunan
S1 Teknik
berlaku / seluruh SKK
Gedung atau
Elektro; Konstruksi
6. Ahli Madya 1 5
Teknik Fisika; padasubklasifikasi
Elektrikal
Teknik
Teknik Mesin;
Konstruksi Mekanikal
Bangunan (Jenjang 8)
Gedung
Jabatan
dalam Pengalaman
Pendidikan
No Pekerjaan Jumlah Sertifikat Keahlian Min Kerja Min
Min.
yang akan (Tahun)
dilaksanakan
Ahli Bidang SKA Ahli Madya
Keahlian Teknik Mekanikal
Teknik (301) yang masih
Mekanikal berlaku / seluruh
S1 Teknik
atau Ahli SKK
7. 1 Mesin 5
Madya Konstruksi pada
Bidang subklasifikasi
Teknik Teknik
Mekanikal Mekanikal
(Jenjang 8)
Ahli Building S1 Teknik Sertifikat Pelatihan
Information Sipil BIM
8. 1 5
Modelling
(BIM)
17. Bagian : No. Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Pekerjaan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
Disubkontrak
Pekerjaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO),
kan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
1.
Pengolahan Sampah, Instalasi Saluran Air (Plambing)
(IN007)
Pengadaan dan Install Gantry Crane, Subklasifikasi
2.
Instalasi Mekanikal (IN001)
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi DKI Jakarta)
1. Pekerjaan Interior
18. Rencana : Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
Keselamatan tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
(RKK)
1 Pekerjaan Instalasi Balok dan Beresiko terhadap pekerja,
Slab Pra Cetak Dermaga tertimpa jatuh dari ketinggian
dan tenggelam
19. Jangka Waktu a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
:
Pelaksaan Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik) adalah selama
Pekerjaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
diterbitkan.
b. Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
20. Persyaratan : Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
Kualifikasi konstruksi ini harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan
Penyedia perundangan dalam pengadaan jasa konstruksi serta ketentuan peraturan
perundangan terkait lainnya. Pelaksana Pekerjaan Konstruksi wajib
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, yaitu sebagai
berikut:
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah
anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga)
perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang
bersifat tidak kompleks.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
bidang Jasa Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang berbadan usaha harus Memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). Dalam hal Sertifikat Standar
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar
belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
verifikasi; atau
b. Memiliki Surat Ijin Usaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih
berlaku.
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Bukan Perikanan (BS011);
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt
(Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pengalaman
pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan
dan lingkup pekerjaan pelaksanaan pembangunan pelabuhan atau
pembangunan dermaga.
5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan,
Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti di luar tanggungan Negara;
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
10. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua N)
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
11. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
12. Dalam hal peserta melakukan Kerja Sama Operasi (KSO):
a) Evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 dilakukan
untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b) Evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh
anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu
SBU yang disyaratkan;
c) Evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO;
d) Evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh
anggota KSO.
21. Spesifikasi : Selain ketentuan teknis pada poin 13 sampai dengan 17, spesifikasi teknis
Teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi:
Konstruksi
1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
22. Laporan : Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua
keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia
jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
laporan yang disampaikan.
HAL LAIN-LAIN
23. Penerapan : Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
SMKK melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib:
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan penerapan
SMKK kontraktor harus membuat Laporan pelaksanaan RKK yang
memuat hasil kinerja SMKK.
24. Persyaratan : Pekerjaan yang disubkontrakkan:
Kerjasama 1. Pekerjaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Instalasi
Saluran Air (Plambing) (IN007);
2. Pengadaan dan Install Gantry Crane, Subklasifikasi Instalasi Mekanikal
(IN001).
25. Produksi : Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan
Dalam Negeri material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
26. Kontingensi : Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran,
sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket
harus dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut ganti rugi atau
melakukan tindakan hukum apapun atas hal tersebut.
27. Program Anti : Dinas Perhubungan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang berkomitmen
Kolusi, mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan Transformasi untuk
Korupsi dan menjadi yang terdepan dalam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Nepotisme
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
(KKN)
maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk
bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas dan
Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka mewujudkan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan semakin
berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam
'bendera' perusahaan lain);
4. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan volume
dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak.
Dinas Perhubungan tidak memberikan toleransi sedikitpnn terhadap
setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik-
praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap memberlakukan sanksi-
sanksi ketentuan yang berlaku terhadap penyedia yang melanggar
ketentuan berlaku dalam proses PBJ d¡Dinas Perhubungan.
Jakarta, l'L Februan 2025
Kepala Bidang Pelayaran Penerbangan
Dinas DKlJakarta
Selaku
NIP I 1008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 November 2021 | Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Sarana Pendidikan Di Universitas Tadulako Tahap II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 279,988,131,000 |
| 9 December 2016 | Pembangunan Dan Pengembangan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kecamatan Di Provinsi DKI Jakarta | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 242,982,000,000 |
| 23 June 2016 | Design And Build Pembangunan Dan Rehab Total Gedung Puskesmas Di Provinsi DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 215,149,677,006 |
| 27 October 2023 | Lanjutan Kdp Rsptn Universitas Mataram | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 199,497,183,000 |
| 13 October 2021 | Pembangunan Gedung Unu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 196,500,000,000 |
| 14 February 2017 | Pembangunan Rsud Provinsi Sumatera Selatan Tahap V | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 192,691,983,675 |
| 17 June 2022 | Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Data Center Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 183,500,000,000 |
| 14 October 2022 | Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Smk - Smak Bogor | Kementerian Perindustrian | Rp 168,384,000,000 |
| 5 October 2023 | Pembangunan Pasar Anyar Kota Tangerang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 155,438,000,000 |
| 8 February 2023 | Design And Build Pembangunan Stadion Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 | Kab. Kediri | Rp 150,000,000,000 |