,Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan Di Pelabuhan Muara Angke (Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014816000
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,935,319,324
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,935,319,072
Winner (Pemenang): PT Pp Urban
NPWP: 013473681007000
RUP Code: 55621604
Work Location: Pelabuhan Muara Angke - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 118
Applicants
Reason
0013473681007000Rp 98,529,000,000-
0027069368017000--
0808968465814000--
0022078208615000--
0018553982101000--
0909507758429000--
0029712379101000--
CV Sinar Desha
05*8**5****14**0--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
0018528232214000--
0010600039093000Rp 93,471,967,481Sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia pasal 24 ayat 3.c menyatakan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara;
PT Penta Setia Tama
04*9**7****47**0--
0020114450015000--
0016841173722000Rp 79,148,255,2571. Personel Tenaga Ahli Teknik Dermaga dan Ahli Teknik Bangunan Gedung tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja professional (sesuai keterampilan/keahlian yang disyaratkan); 2. Tidak menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan tiang pancang dan pekerjaan galangan kapal (gantry crane); 3. Spesifikasi teknis gantry crane, Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dan Dermaga Apung yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan.
0016228959201000Rp 79,148,255,2571. Personel Tenaga Ahli Teknik Dermaga dan Ahli Teknik Bangunan Gedung tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja professional (sesuai keterampilan/keahlian yang disyaratkan); 2. Riwayat Pendidikan Manajer Keuangan a/n Muhammad Faisal Redha yang tertulis dalam Daftar Riwayat Hidup tidak sesuai dengan Ijazah yang dilampirkan; 3. Tidak menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan pemancangan tiang pancang diameter 60 dan 35 dilaut, beton pra cetak, pembesian, dinding penahan tanah dan pekerjaan galangan kapal (gantry crane); 4. Tidak menyampaikan spesifikasi teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam RKS.
0013626437054000Rp 98,888,723,000Tidak meyampaikan dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan pengalaman Kemampuan Dasar (KD) sesuai yang dipersyaratkan
0019374065805000--
0014098453806000Rp 85,052,715,1001. Bukti kepemilikan Peralatan Vibratory Roller atas nama PT. Karya Perkasa Abadi (selaku pemberi sewa) berupa Invoice Pembelian dari PT. Nusagraha Multy Stone tidak disertai bukti pembayaran/pelunasan atas peralatan dimaksud serta tidak memuat nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; 2. Kolom identifikasi bahaya yang diisi tidak sesuai ketentuan pada IKP dan LDP, sesuai LDP yaitu: “Beresiko terhadap pekerja, tertimpa jatuh dari ketinggian dan tenggelam”. 3. Metode pelaksanaan Pekerjaan pemasangan atap selasar dermaga, pembesian dan pengecoran balok fender uk.2000 mm x 2000 mm tidak sesuai yang disyaratkan 4. Metode pelaksanaan pemasangan PJU dilaksanakan didarat sesuai spesifikasi teknis dilaksanakan di laut 5. Ketidaksesuaian metode kerja pengadaan dan pemasangan gantry crane dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, sesuai RAB dan Outline spek hoist gantry crane dan jib crane merk MISIA sedangkan yang disampaikan merk GURALP
0026506196101000--
PT Graha Livia Mandiri
08*0**8****08**0--
0746569573001000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
PT Torpana Nusantara Indah
0028354538001000--
0019306265085000--
0032956716005000--
0709382949505000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
0016085078003000--
Said Budairy
36*1**2****60**4--
0011492048007000--
PT Yamika
00*3**0****01**0--
Motive Mulia
00*3**2****32**0--
0926281692061000--
0854283876432000--
PT Liajaya Mandiri
06*4**3****05**0--
PT Ahza Gemilang Indonesia
07*6**6****01**0--
PT Padi Raya Cemerlang
04*1**0****43**0--
0663760213006000--
0013951660003000--
0022931661009000--
0946485638416000--
Letjonsianturi
31*5**0****50**8--
PT Kharisma Abadi Propertindo
08*0**1****03**0--
0015833163001000--
PT Anugerah Putra Fakfak
---
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0413553603427000--
0011227204641000--
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000--
CV Namira
00*1**6****31**0--
0022878391451000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0023770845609000--
PT Saeti Beton Pracetak
00*0**4****28**0--
0019582055008000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
PT Erista Jaya
03*3**8****07**0--
0951112580086000--
0016509168407000--
0015107279615000--
0013224894015000--
PT Agung Rahayu
0210944146412000--
0025726142215000--
0023095102406000--
0011342144812000--
PT Panca Duta Prakarsa
00*2**6****41**0--
0843001181009000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0317945673002000--
PT Anugerah Karya Nusindo
10*1**1****58**8--
0026035881804000--
0019118454015000--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
0312783244017000--
0015448632009000--
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0--
0747702611622000--
Kencana Maju Bersama
09*2**0****02**0--
0016286619008000--
0633627757444000--
CV Patriot Abadi
0029315405128000--
0021099312009000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
0708779954617000--
0030342026722000--
0315580563009000--
0821845351061000--
0025084500941000--
0010016129093000--
0530543263003000--
0032763039093000--
0020566501009000--
0415249572432000--
PT Somba Hasbo
---
0830233987602000--
0032351421301000--
0023600497008000--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
CV Kristal Berlia
00*8**1****03**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0031899586009000--
0013388137007000--
0722572641071000--
0712070150093000--
0023218159432000--
0743342305023000--
0013076336062000--
0014680458609000--
0019205855008000--
0011321197441000--
0752414573722000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
PT Sepakat Jaya Prima
08*5**8****48**0--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0013045208046000--
0026159798023000--
CV Janur
0020642948445000--
Attachment
DOKUMEN  SPESIFIKASI TEKNIS                          
                         PEKERJAAN  KONSTRUKSI                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                PROGRAM                                     
                                                                            
                     2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran                  
                                                                            
                                                                            
                                KEGIATAN                                    
   2.15.03.1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan
                                                                            
                            Pengumpan Regional                              
                                                                            
                                                                            
                              SUB KEGIATAN                                  
                                                                            
     2.15.03.1.09.0005 Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan
                                 Regional                                   
                                                                            
                                                                            
                             KODE REKENING                                  
                                                                            
               5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor       
      5.2.03.01.01.0018 Belanja Modal Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/ Bandara
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            PAKET PEKERJAAN                                 
         Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan Di Pelabuhan Muara Angke (Fisik) 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          TAHUN ANGGARAN  2025                              
                          URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
1. Latar belakang : Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya
                                                                            
                   dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan
                   kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
                   berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi
                   dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
                   serta sebagai tempat perpindahan intra dan/atau moda transportasi. Dalam
                   kegiatannya pelabuhan memiliki fungsi diantaranya fungsi pemerintahan dan
                   fungsi pengusahaan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut maka diperlukan
                   fasilitas-fasilitas penunjang pelabuhan.                 
                                                                            
                   Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017
                   tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Pelabuhan Muara Angke
                   merupakan pelabuhan pengumpan regional, yang menjadi akses
                   penumpang dan barang dari dan ke Kepulauan Seribu. Pelabuhan ini
                   digunakan oleh penduduk lokal maupun wisatawan dimana jumlah
                   penumpang yang dilayani oleh Pelabuhan Muara Angke dalam setahun
                   mencapai 665.901 penumpang (total penumpang naik dan turun, data tahun
                                                                            
                   2023), dengan jumlah penumpang harian tertinggi melebihi 8 ribu
                   penumpang pada hari libur. Pada tahun 2026 penumpang di Pelabuhan
                   Muara Angke diproyeksikan akan mencapai 1.030.988 (Sumber: Rencana
                   Induk Pelabuhan Muara Angke 2016).                       
                   Pada tahun 2016 telah dilakukan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan
                   Muara Angke yang merupakan panduan rencana pembangunan dan
                                                                            
                   pengembangan Pelabuhan Muara Angke. Dari studi ini dianalisis beberapa
                   hambatan yang terdapat pada Pelabuhan ini, yaitu berupa: 
                   a. Jumlah penumpang yang sudah melebihi kapasitas pelabuhan (kondisi
                      tahun 2016) sehingga sering terjadi penumpukan penumpang;
                                                                            
                   b. Minimnya fasilitas penunjang Pelabuhan dari segi keamanan dan
                      kenyamanan, seperti kurangnya kapasitas ruang tunggu, kurangnya
                      jumlah fasilitas toilet, belum terdapat ruang menyusui serta fasilitas
                      difable, dan lain-lain;                               
                   c. Kondisi dermaga eksisting yang terendam pasang air laut (rob);
                                                                            
                   d. Terdapat kerusakan dermaga di beberapa area, seperti beton yang telah
                      terkelupas dan bollard yang telah terbongkar;         
                   e. Belum terdapat fasilitas parkir/tambat labuh kapal yang teratur di
                                                                            
                      Pelabuhan Muara Angke, sehingga kapal berlabuh dan parkir di
                      dermaga yang seharusnya hanya untuk menaikturunkan penumpang.
                   Mempertimbangkan hal tersebut di atas maka Dinas Perhubungan Provinsi
                   DKI Jakarta pada tahun 2018 telah meyusun Detail Engineering Design
                   (DED) Pengembangan Pelabuhan Muara Angke yang menjadi dasar
                   kegiatan revitalisasi Pelabuhan Muara Angke. Berdasarkan DED ini maka
                                                                            
                   mulai tahun 2019 pembangunan konstruksi Pelabuhan Muara Angke
                   dilakukan secara bertahap.                               
                   Tahap 1 pada tahun 2019, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
                   a. Pekerjaan Bangunan Terminal Penumpang, berupa pekerjaan struktur
                      bawah (pondasi tiang pancang, pile cap, tie beam), pekerjaan struktur
                                                                            
                      atas lantai 1 dan lantai 2 (kolom precast, balok precast, plat lantai
                      precast, tangga) dan pekerjaan atap (kolom pedestal, penutup atap);
                   b. Pekerjaan Bangunan Kargo, dengan tapak seluas 572 m2 (sebanyak 5x4
                      as bangunan) berupa pekerjaan struktur bawah (pondasi tiang pancang,
                      pile cap, tie beam), pekerjaan struktur atas lantai 1 dan lantai 2 (kolom
                      precast, balok precast, plat lantai precast, tangga) dan pekerjaan atap
                                                                            
                      (kolom pedestal, penutup atap);                       
                   c. Pekerjaan Bangunan Koridor, berupa pekerjaan pondasi tiang pancang;
                      dan                                                   
                                                                            
                   d. Pekerjaan Pagar Lingkungan sisi timur.                
                      Rencana          Jalan Akses                          
                       Jalan           Eksisting                            
                                                 Struktur Bawah dan         
                       Akses                                                
                                                   Struktur Atas            
                                                 Sebagian Bangunan          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      Struktur Bawah Struktur Bawah dan     
                                      (Pondasi Tiang) Struktur Atas Terminal
                                     Bangunan Koridor Penumpang             
                                                                            
                                                                            
                     Gambar 1 Tahap 1 Peningkatan Fasilitas Kepelabuhanan di
                             Pelabuhan Muara Angke TA 2019                  
                                                                            
                                                                            
                   Tahap 2 pada tahun 2021, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
                   a. Pekerjaan Bangunan Terminal Penumpang, berupa pekerjaan arsitektur
                     (pekerjaan dinding, facade, kusen pintu dan jendela, plafon, lantai, toilet,
                     railing, dan pengecatan), pekerjaan mekanikal dan elektrikal (pekerjaan
                     material utama, penerangan, daya dan panel, transportasi dalam
                     gedung/elevator, sistem keamanan, penangkal petir, pekerjaan AC,
                                                                            
                     hydrant, instalasi air bersih dan air kotor, fire alarm, sound system);
                   b. Pekerjaan Bangunan Koridor, berupa pekerjaan struktur bawah (pile cap,
                     tie beam), pekerjaan struktur atas lantai dasar, lantai atas, (kolom precast,
                     balok precast, plat lantai precast), pekerjaan atap (kolom pedestal,
                     penutup atap), pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding, facade, kusen
                     pintu dan jendela, plafon, lantai, toilet, railing, dan pengecatan), pekerjaan
                     mekanikal dan elektrikal (pekerjaan penerangan, daya dan panel,
                                                                            
                     transportasi dalam gedung/travelator, sistem keamanan, penangkal petir,
                     pekerjaan AC, fire alarm);                             
                   c. Pekerjaan Bangunan Komersial dan Kantor, berupa pekerjaan struktur
                     bawah (galian tanah, pondasi tiang pancang diameter 800 mm, pile cap,
                     tie beam, pondasi setapak area drop off), pekerjaan struktur atas lantai
                                                                            
                     dasar, lantai atas, lantai atap (kolom precast, balok precast, plat lantai
                     precast, tangga), pekerjaan atap (kolom pedestal, rafter, penutup atap),
                     pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding, facade, kusen pintu dan jendela,
                     plafon, lantai, toilet, railing, pengecatan, furniture dan signage), pekerjaan
                     mekanikal dan elektrikal (pekerjaan penerangan, daya dan panel,
                     pekerjaan AC, instalasi air bersih, air kotor dan SWRO, fire alarm, sound
                     system);                                               
                                                                            
                   d. Pekerjaan Kantin Usaha Kecil Menengah meliputi pekerjaan pembersihan
                     lapangan, pekerjaan struktur (galian tanah, pondasi beton setempat,
                     kolom beton, balok beton, ring balok beton), pekerjaan atap, pekerjaan
                     arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kios, sanitair) dan pekerjaan
                     mekanikal elektrikal (pekerjaan penerangan, daya dan panel, sistem
                     keamanan, plumbing, fire alarm, sound system);         
                                                                            
                   e. Pekerjaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) meliputi pekerjaan
                     pembersihan lapangan, pekerjaan struktur (galian tanah, pondasi beton
                     setempat, kolom beton, ring balok beton), pekerjaan atap, dan pekerjaan
                     arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kusen);         
                   f. Pekerjaan Rumah Pompa meliputi pekerjaan pembersihan lapangan,
                                                                            
                     pekerjaan struktur (galian tanah, pondasi beton setempat, kolom beton,
                     ring balok beton), pekerjaan atap, pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding,
                     lantai, kusen) dan pekerjaan mekanikal elektrikal (pekerjaan penerangan,
                     daya dan panel, pompa limbah);                         
                   g. Pekerjaan Kolam Retensi meliputi pekerjaan pembersihan lapangan,
                     galian tanah, pemasangan batu kali, pekerjaan beton bertulang K300;
                                                                            
                   h. Pekerjaan Kolam Hias, Landscaping, Pagar Pengaman Lingkungan dan
                     Drainase meliputi pekerjaan galian tanah, pekerjaan beton, pekerjaan
                     pengolahan tanah, penanaman vegetasi (rumput, pohon, perdu),
                     pekerjaan pagar (pondasi tiang pancang diameter 450 mm, kolom beton,
                     panel pagar precast, kawat besi), dan pekerjaan U-ditch;
                                                                            
                   i. Pekerjaan Jalan meliputi pekerjaan drainase kawasan pelabuhan,
                     pekerjaan tanah, pekerjaan perkerasan lapis pondasi agregat, pekerjaan
                     perkerasan aspal, perkerasan beton, pekerjaan trotoar, dan pekerjaan
                     rambu marka jalan;                                     
                                                                            
                   j. Pekerjaan Curb Side meliputi pekerjaan struktur bawah (pondasi tiang
                     pancang diameter 600 mm, capping beam, beton diafragma) dan
                     pekerjaan struktur atas (pekerjaan plat lantai beton, link slab, concrete
                     barrier dan marka jalan);                              
                   k. Pekerjaan Halte meliputi pekerjaan pondasi setempat, struktur halte,
                                                                            
                     pekerjaan atap, dan pekerjaan mekanikal elektrikal (penerangan, sistem
                     keamanan, fire alarm, sound system); dan               
                   l. Pekerjaan Selasar dan Paving meliputi pekerjaan pondasi setempat,
                                                                            
                     struktur selasar, pekerjaan atap, dan pekerjaan paving block;
                                                                            
                                                                            
                       Rencana Jalan     Jalan Akses                        
                       Akses Baru         Eksisting                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           Bangunan diselesaikan pada TA 2021               
                                                  Fasilitas Cargo belum bisa
                           Fasilitas diselesaikan pada TA 2021 diselesaikan pada TA 2021
                                                                            
                     Gambar 2 Tahap 2 Peningkatan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
                            Muara Angke TA 2021                             
                                                                            
                                                                            
                   Tahap 3 pada tahun 2022, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:
                   a. Pembangunan dermaga jetty sisi Selatan;               
                                                                            
                   b. Pembangunan dermaga sisi Barat;                       
                   c. Pembangunan fasilitas parkir/tambat labuh kapal Dinas Perhubungan
                     Provinsi DKI Jakarta di sisi Barat.                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Dermaga sisi                           
                                       Barat                                
                                             Fasilitas Parkir/Tambat        
                                                Kapal Dishub                
                            Dermaga                                         
                            Jetty sisi                                      
                             Selatan                                        
                                                                            
                                                                            
                      Gambar 3 Tahap 3 Peningkatan Dermaga Pelabuhan Muara Angke
                             TA 2022                                        
                                                                            
                                                                            
                   Pada tahun 2025 ini akan dilanjutkan penyempurnaan pembangunan
                   Pelabuhan Penumpang Muara Angke.                         
2. Maksud dan  :   Maksud paket kegiatan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
                                                                            
   Tujuan          Muara Angke (Fisik) adalah menyelesaikan revitalisasi Pelabuhan Muara
                   Angke secara menyeluruh, baik di sisi darat maupun sisi perairan, sesuai
                   kriteria pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015
                   tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.       
                   Sedangkan tujuan paket kegiatan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di
                                                                            
                   Pelabuhan Muara Angke (Fisik) ini adalah:                
                   a. Menyediakan fasilitas Cargo untuk memperlancar pengiriman barang
                      dari dan menuju Kepulauan Seribu;                     
                   b. Menambahkan guiding block untuk difabel;              
                   c. Menyediakan fasilitas galangan kapal untuk kapal Dinas Perhubungan
                      Provinsi DKI Jakarta;                                 
                                                                            
                   d. Menyediakan fasilitas parkir/tambat untuk kapal operator lain;
                   e. Membangun Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk kebutuhan air
                      bersih kapal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan galangan
                      kapal;                                                
                   f. Membangun gapura sebagai gerbang masuk Pelabuhan Muara Angke.
                                                                            
3. Sasaran     :   Target/Sasaran dari kegiatan ini adalah terpenuhinya aspek keselamatan,
                   keamanan dan  ketertiban, kehandalan/keteraturan, kenyamanan,
                                                                            
                   kemudahan dan kesetaraan pada proses pelayanan naik turun penumpang
                   kapal dan bongkar muat barang.                           
                                                                            
4. Lokasi      :   Lokasi paket pekerjaan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
   Kegiatan        Muara Angke (Fisik) berada di wilayah darat dan perairan Pelabuhan Muara
                   Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administratif Jakarta
                                                                            
                   Utara Provinsi DKI Jakarta.Gambar, foto dan lokasi pekerjaan sebagai
                   berikut:                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Gambar 4 Peta Lokasi paket pekerjaan Pemenuhan Fasilitas 
                           Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik)   
                   Gambar 5 Akses jalan menuju lokasi pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
                                                                            
                           Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik) TA 2025
                                                                            
                   Pada tahun anggaran 2025 ini akan dilanjutkan finalisasi pembangunan
                   Pelabuhan Muara Angke, berupa: penyempurnaan façade dan penambahan
                   fasilitas drop-off pada Bangunan Kantor dan Komersial, lanjutan
                   pembangunan Bangunan Cargo beserta fasilitas gudang, pembangunan
                   ramp menuju dermaga, perapihan area tanggul, penambahan selasar dan
                   atap parkir (kanopi) pada area parkir kendaraan roda dua dan trotoar,
                   pekerjaan gapura, pembangunan fasilitas parkir/tambat labuh kapal
                                                                            
                   tradisional di sisi Utara, pembangunan galangan kapal.   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                Area Kerja TA 2025          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                   Gambar 6 Area Kerja pada wilayah perairan paket pekerjaan Pemenuhan
                                                                            
                           Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik)
                           TA 2025                                          
                                                                            
                   Catatan: khusus untuk area kerja di perairan, mobilisasi peralatan dan
                          material beton pracetak dilakukan melalui laut serta harus
                          dipertimbangkan dalam penyusunan penawaran teknis dan
                                                                            
                          harga.                                            
                                     Jalan Akses Eksisting                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                  Area kerja                
                                                                            
                   Gambar 7 Area Kerja pada wilayah darat paket pekerjaan   
                                                                            
                           Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara
                           Angke (Fisik) TA 2025                            
                                                                            
5. Sumber      :   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Provinsi DKI Jakarta
   Pendanaan       yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun
                   2025 Nomor 101/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.        
                   Organisasi/SKPD  : 2.15.0.00.0.00.01.0000/Dinas Perhubungan
                                                                            
                   Bidang Urusan    : 2.15/Urusan Pemerintahan   Bidang     
                                     Perhubungan                            
                   Program          : 2.15.03/Program Pengelolaan Pelayaran 
                   Kegiatan         : 2.15.03.1.09/Pembangunan, Penerbitan Izin
                                     Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
                                     Pengumpan Regional                     
                   Sub Kegiatan     : 2.15.03.1.09.0005/Pemenuhan Fasilitas 
                                     Pelayanan Angkutan Pelabuhan Pengumpan 
                                                                            
                                     Regional                               
                   Rincian Sub Kegiatan : Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di
                                     Pelabuhan Muara Angke                  
                   Nama Paket       : Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di  
                                     Pelabuhan Muara Angke (Fisik)          
                   Kode Rekening    : 5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan
                                     Gedung Kantor                          
                                     5.2.03.01.01.0018 Belanja Modal Bangunan
                                     Gedung Terminal/ Pelabuhan/ Bandara    
                                                                            
                   Paket Pekerjaan  : Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di  
                                     Pelabuhan Muara Angke (Fisik)          
                   Tahun Anggaran   : 2025                                  
                   Pagu Anggaran    : Rp98.935.319.324,00                   
                                                      Harga Perkiraan       
                      Kode Rekening   Pagu Anggaran                         
                                                       Sendiri (HPS)        
                   5.2.03.01.01.0001                                        
                   Belanja Modal                                            
                                     Rp27.228.277.725,00 Rp27.228.277.616,57
                   Bangunan Gedung                                          
                   Kantor                                                   
                   5.2.03.01.01.0018                                        
                   Belanja Modal                                            
                   Bangunan Gedung   Rp71.707.041.599,00 Rp71.707.041.455,19
                   Terminal/                                                
                   Pelabuhan/Bandara                                        
                          Total      Rp98.935.319.324,00 Rp98.935.319.071,76
                   Catatan: penawaran tidak boleh melebihi HPS per kode rekening
                                                                            
6. Pejabat     :  1. Pengguna Anggaran                                      
                                                                            
   Pembuat           Nama        : Syafrin Liputo                           
   Komitmen          NIP         : 197103261994031005                       
   (PPK)             Jabatan     : Kepala Dinas Perhubungan                 
                     Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta  
                     Alamat      : Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan,
                                   Kec. Gambir, Jakarta Pusat               
                                                                            
                  2. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen       
                     Nama        : Sutanto                                  
                     NIP         : 196904041999031008                       
                     Jabatan     : Kepala Bidang Pelayaran dan Penerbangan  
                     Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta  
                     Alamat      : Jl. Kesehatan No.48, Kel. Petojo Selatan,
                                   Kec. Gambir, Jakarta Pusat               
                                                                            
                                                                            
                  3. Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa                        
                     Pokja Pemilihan : Pokja UPPBJ Balaikota Badan          
                                   Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa      
                                   Provinsi DKI Jakarta                     
                     Alamat      : Jalan Kebon Sirih Nomor 18A, Blok H Lt.19
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            DATA PENUNJANG                                  
                                                                            
                                                                            
7. Data Dasar  :   Lokasi berada di dalam Pelabuhan Penumpang Muara Angke. Pada saat
                   pelaksanaan pekerjaan fisik, operasional pelayanan angkutan penumpang
                   pelabuhan harus tetap berjalan.                          
                                                                            
                                                                            
8. Standar Teknis : 1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
                     Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung;                 
                   2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
                     bangunan gedung dan struktur lain;                     
                   3. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
                                                                            
                   4. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung;
                   5. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;      
                   6. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
                     bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal,
                     plumbing, sanitasi dsb;                                
                   7. SNI 2835 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
                     tanah untuk konstruksi bangunan dan perumahan;         
                   8. SNI 7393 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
                                                                            
                     besi dan alumunium untuk konstruksi bangunan dan perumahan;
                   9. SNI 7394 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
                     beton untuk konstruksi bangunan dan perumahan;         
                   10. SNI 2836 2008 tentang tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan
                     pondasi untuk konstruksi bangunan dan perumahan;       
                   11. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang relevan
                     dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait (AICS/ANSI, ACI,
                     ASTM dsb).                                             
                                                                            
                                                                            
9. Studi-Studi :  1. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Muara Angke Provinsi Dki
   Terdahulu         Jakarta Tahun Anggaran 2016;                           
                  2. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pengembangan
                     Pelabuhan Muara Angke Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018;
                                                                            
                  3. Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Pelabuhan Muara
                     Angke, Tahun Anggaran 2018;                            
                  4. Kajian Lalu Lintas (ANDALALIN) Pengembangan Pelabuhan Muara
                     Angke, Tahun Anggaran 2019.                            
                                                                            
                                                                            
10. Referensi  :  Landasan hukum yang diacu dalam kegiatan Peningkatan Dermaga
   Hukum          Pelabuhan Muara Angke (Fisik) ini adalah:                 
                  Undang-undang :                                           
                                                                            
                   a. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
                   b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                            
                   c. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                   d. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
                     Peraturan Perpajakan;                                  
                                                                            
                  Peraturan Pemerintah :                                    
                  e. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
                     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
                                                                            
                  f. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;                    
                  g. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
                     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                     Konstruksi;                                            
                   Peraturan Presiden :                                     
                                                                            
                   h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                     Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                      
                                                                            
                   Peraturan Menteri dan Lembaga :                          
                   i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Standar
                     Biaya di Lingkungan Kementerian Perhubungan;           
                                                                            
                   j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang
                     Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut;             
                   k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang
                     Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;                        
                                                                            
                   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
                     Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                     Konstruksi;                                            
                   m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
                     Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
                                                                            
                     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
                     Umum dan Perumahan Rakyat;                             
                   n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
                     Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
                     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 
                                                                            
                   o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
                     Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
                     Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
                     Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                          
                                                                            
                   p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
                     06/SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan
                     Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik;       
                   q. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                     Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                     Barang/Jasa Melalui Penyedia;                          
                                                                            
                   r. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                     Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan
                     Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                            
                   s. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
                     05/SE/M/2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan
                     Umum  dan Perumahan Rakyat No 03/SE/M/2022 tentang Pedoman
                     Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat
                     Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi
                     Kompetensi Kerja;                                      
                  Peraturan Gubernur :                                      
                                                                            
                  t. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tanggal
                     30 Januari 2020 tentang Upah Minimum Sektoral provinsi Tahun 2020;
                   u. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan
                                                                            
                     Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang
                     Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
                     Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;            
                   v. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                     602/KPTS/M/2023 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat
                     Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.                 
                                                                            
                  Keputusan Dirjen :                                        
                  w. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
                     Tahun 2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi
                                                                            
                     Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            RUANG LINGKUP                                   
                                                                            
                                                                            
11. Lingkup    :   Lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa
   Kegiatan dan    konstruksi pekerjaan Pemenuhan Fasilitas Kepelabuhanan di Pelabuhan
   Pekerjaan       Muara Angke (Fisik) antara lain meliputi:                
                                                                            
                   a. Pekerjaan Persiapan meliputi pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
                      peralatan, penyediaan fasilitas direksi keet, penerapan Sistem
                      Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam hal ini termasuk
                      manajemen alur penumpang pelabuhan selama konstruksi berlangsung,
                      dan persiapan administrasi proyek seperti time schedule, kurva S, shop
                      drawing (sesuai BoQ, RKS dan gambar);                 
                   b. Pekerjaan Drop Off dan fasad pada bangunan kantor dan komersial,
                      meliputi pekerjaan struktur (pekerjaan fondasi mini pile, balok dan kolom
                                                                            
                      baja, atap), pekerjaan arsitektur (pekerjaan façade, plafon, lantai,
                      lisplank), sesuai BoQ, RKS dan gambar;                
                   c. Pekerjaan Bangunan Cargo, meliputi pekerjaan perkuatan struktur
                      eksisting, pekerjaan arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kusen, plafon,
                      sanitair, pengecatan), pekerjaan MEP (pekerjaan penerangan, daya dan
                      panel, pekerjaan AC, instalasi air bersih, air kotor, fire alarm, sound
                      system, hydrant), sesuai BoQ, RKS dan gambar;         
                   d. Pekerjaan Gudang dan Syahbandar, meliputi pekerjaan struktur
                      (pekerjaan fondasi mini pile, balok dan kolom beton, atap), pekerjaan
                                                                            
                      arsitektur (pekerjaan dinding, lantai, kusen, plafon, sanitair,
                      pengecatan), pekerjaan MEP (pekerjaan penerangan, daya dan panel,
                      pekerjaan AC, instalasi air bersih, air kotor, fire alarm, sound system,
                      hydrant), sesuai BoQ, RKS dan gambar;                 
                   e. Pekerjaan Ramp menuju dermaga, meliputi pekerjaan struktur
                      (pekerjaan fondasi mini pile, balok dan kolom beton), sesuai BoQ, RKS
                      dan gambar;                                           
                   f. Pekerjaan Gapura meliputi pekerjaan pondasi minipile, pekerjaan beton
                                                                            
                      (pile cap, tie beam), pekerjaan balok dan kolom baja, pekerjaan
                      arsitektur, dan pekerjaan mekanikal elektrikal sesuai BoQ, RKS dan
                      gambar;                                               
                   g. Pekerjaan Selasar dan Atap Parkir Motor, meliputi pekerjaan struktur
                      selasar, dan pekerjaan atap, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
                   h. Pekerjaan Site Development, meliputi pekerjaan dinding penahan tanah,
                      pekerjaan urugan tanah, pekerjaan drainase, pekerjaan jalan aspal,
                      pekerjaan pos keamanan, sesuai BoQ, RKS dan gambar;   
                                                                            
                   i. Pekerjaan Perapihan Area Tanggul, meliputi pekerjaan planter box dan
                      landscape, sesuai BoQ, RKS dan gambar;                
                   j. Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), meliputi pekerjaan bangunan
                      dan fasilitas SWRO dan pekerjaan GWT, sesuai BoQ, RKS dan gambar;
                   k. Pekerjaan Dermaga, meliputi pekerjaan trestle beton, pekerjaan
                      dermaga apung, pekerjaan fasilitas galangan kapal, pekerjaan pagar
                      lingkungan, sesuai BoQ, RKS dan gambar;               
                   l. Pekerjaan Pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
                                                                            
                      kalender.                                             
                                                                            
                   Lingkup pekerjaan tersebut harus sesuai dengan BOQ, RKS, dan gambar
                   rencana yang telah ditetapkan. Penyedia jasa bertanggung jawab atas
                   kegagalan bangunan untuk lingkup pekerjaan di atas.      
                                                                            
12. Keluaran   :  Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah terbangun dan
                  berfungsinya, Bangunan Cargo, bangunan ramp cargo, area drop off pada
                                                                            
                  Bangunan Kantor dan Komersial, fasilitas dermaga untuk parkir/tambat
                  labuh kapal sisi Utara, dan fasilitas galangan kapal di Pelabuhan Muara
                  Angke.                                                    
                                                                            
13. Jenis Kontrak : Gabungan (Harga Satuan dan lumsum) dan cara pembayaran  
   dan Cara       menggunakan Termin                                        
   Pembayaran                                                               
                                                                            
                                                                            
14. Pekerjaan  :   Berikut adalah daftar Pekerjaan Utama dalam pekerjaan ini:
   Utama                                                                    
                    No                 Pekerjaan Utama                      
                    1   Pekerjaan Dermaga                                   
                    2   Pekerjaan Bangunan Cargo                            
                                                                            
                    3   Pekerjaan Site Development                          
                                                                            
15. Peralatan  :   Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
   Utama dan       peralatan utama (Untuk Persyaratan Pemilihan):           
                                                                            
   Peralatan                                                                
                                                             Jumlah         
                    No       Nama Alat      Kapasitas Minimum               
   Pendukung                                                                
                                                            Minimum         
                    1.  Crawler Crane      25 Ton            2 Unit         
                    2.  Mobile Crane       50 Ton            1 Unit         
                                           Tongkang: 230 Ft;                
                    3.  Tongkang + tugboat         100 Ton   1 Unit         
                                           Tugboat: 300 HP                  
                    4.  Vibratory Roller   10 Ton            1 Unit         
                    5.  Tandem Roller      8 Ton             1 Unit         
                                                                            
                                           Jangkauan: 100                   
                        Concrete Pump Long                                  
                                           meter                            
                    6.  Boom (termasuk                       1 Unit         
                                           Pressure: 180 bar                
                        generator diesel 100 KW)                            
                   Kepemilikan peralatan adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada
                   pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
                   Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
                   peralatan utama (untuk Persyaratan Pelaksanaan):         
                                                              Jumlah        
                    No       Nama Alat       Kapasitas Minimum              
                                                             Minimum        
                    1.  Crawler Crane      25 Ton              2 Unit       
                    2.  Mobile Crane       50 Ton              1 Unit       
                                           Tongkang: 230 Ft;                
                    3.  Tongkang + tugboat         100 Ton     1 Unit       
                                           Tugboat: 300 HP                  
                    4.  Vibratory Roller   10 Ton              1 Unit       
                    5.  Tandem Roller      8 Ton               1 Unit       
                        Concrete Pump Long                                  
                                           Jangkauan: 100 meter             
                    6.  Boom (termasuk                         1 Unit       
                                           Pressure : 180 bar               
                        generator diesel 100 KW)                            
                    7.  Bulldozer          Engine: 100 HP      1 Unit       
                                           Engine: 130 HP                   
                    8.  Excavator PC200                        1 Unit       
                                           Bucket Cap.: 1,0 m3              
                    9.  Dump Truck         30 Ton              5 Unit       
                                           Bending max Dia. 50              
                    10. Bar Bending                            1 Unit       
                                           mm                               
                                           Bukaan Pisau (max Dia.           
                    11. Bar Cutting                            1 Unit       
                                           50 mm)                           
                    12. Concrete Vibrator  Dia. 38 mm          5 Unit       
                    13. Stamper            80 kg               2 Unit       
                    14. Theodolite                             4 Unit       
                    15. Waterpass                              4 Unit       
                    16. Mesin Las          10-120 Ampere       5 Unit       
                    17. Mobil Pick Up      1,5 Ton             2 Unit       
                                           Dilengkapi software              
                    18. Personal Computer  Building Information 1 Unit      
                                           Modeling (BIM) original          
                   Kepemilikan peralatan adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa
                   kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat
                   dukungan).                                               
16. Personel   :   Personel Manajerial yang diperlukan dalam Pemilihan/Tender sebagai
                                                                            
   Manajerial dan  berikut :                                                
   Personel/Tena                                                            
                        Jabatan                                             
   ga Kerja untuk       dalam                                 Pengalaman    
                                      Pendidikan Sertifikat Keahlian        
                   No  Pekerjaan Jumlah                        Kerja Min    
   Pelaksanaan                                                              
                                        Min.         Min                    
                       yang akan                                (Tahun)     
   Pekerjaan                                                                
                      dilaksanakan                                          
                                                 SKA Ahli Utama             
                                                Manajemen Proyek            
                                                 (602) yang masih           
                                                berlaku / Seluruh SKK       
                      Ahli                                                  
                                                 Konstruksi pada            
                      Manajemen        Seluruh                              
                                                  subklasifikasi            
                      Proyek atau    Program Studi                          
                   1.            1                Keselamatan     5         
                      Ahli Utama        Bidang                              
                                               Konstruksi, Manajemen        
                      Manajemen       Konstruksi                            
                                               Konstruksi/Manajemen         
                      Proyek                                                
                                                   Proyek atau              
                                                Pengendalian Mutu           
                                                Pekerjaan Konstruksi        
                                                   (Jenjang 9)              
                                                 SKA Ahli Madya             
                                                 Teknik Dermaga             
                                                 (208) yang masih           
                      Ahli Teknik                                           
                                                 berlaku / Seluruh          
                      Dermaga                                               
                                      Teknik Sipil; SKK Konstruksi pada     
                      atau Ahli                                             
                   2.            1     Teknik     subklasifikasi  5         
                      Madya                                                 
                                       Kelautan    Bangunan                 
                      Teknik                                                
                                                 Pelabuhan, atau            
                      Dermaga                                               
                                                 Bangunan Lepas             
                                                    Pantai                  
                                                   (Jenjang 8)              
                                                 SKA Ahli Madya             
                      Ahli Teknik                                           
                                                 Teknik Bangunan            
                      Bangunan                                              
                                      Pendidikan Gedung (201) yang          
                      Gedung atau                                           
                                       Teknik     masih berlaku /           
                   3. Ahli Madya 1                                5         
                                     Sipil/Pendidikan seluruh SKK           
                      Teknik                                                
                                    Teknik Bangunan Konstruksi pada         
                      Bangunan                                              
                                                subklasifikasi Gedung       
                      Gedung                                                
                                                   (Jenjang 8)              
                      Manajer                                               
                   4.            1    S1 Ekonomi      -           5         
                      Keuangan                                              
                                                 SKA Ahli Muda K3           
                                                Konstruksi (603) yang       
                                               masih berlaku / Seluruh      
                      Ahli                                                  
                                                SKK Konstruksi pada         
                      Keselamatan                                           
                                       Seluruh    subklafisikasi            
                      Konstruksi                                            
                                     Program Studi Keselataman              
                   5. atau Ahli  1                                3         
                                       Bidang  Konstruksi, Manajemen        
                      Muda                                                  
                                      Konstruksi Konstruksi/Manajemen       
                      Keselamatan                                           
                                                   Proyek, atau             
                      Konstruksi                                            
                                                Pengendalian Mutu           
                                                Pekerjaan Konstruksi        
                                                   (Jenjang 7)              
                   Personel/Tenaga Kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                            
                   sebagai berikut:                                         
                        Jabatan                                             
                        dalam                                 Pengalaman    
                                      Pendidikan                            
                   No  Pekerjaan Jumlah         Sertifikat Keahlian Min Kerja Min
                                        Min.                                
                       yang akan                                (Tahun)     
                      dilaksanakan                                          
                                                  SKA Ahli Utama            
                                               Manajemen Proyek (602)       
                                                yang masih berlaku /        
                      Ahli                      seluruh SKK Konstruksi      
                      Manajemen                  pada subklasifikasi        
                                    Seluruh Program                         
                      Proyek atau              Keselamatan Konstruksi,      
                    1.           1    Studi Bidang                5         
                      Ahli Utama                   Manajemen                
                                      Konstruksi                            
                      Manajemen                 Konstruksi/Manajemen        
                      Proyek                       Proyek atau              
                                                 Pengendalian Mutu          
                                                Pekerjaan Konstruksi        
                                                   (Jenjang 9)              
                                                  SKA Ahli Madya            
                                                Teknik Dermaga (208)        
                                                yang masih berlaku /        
                      Ahli Teknik                                           
                                                   seluruh SKK              
                      Dermaga atau                                          
                                      Teknik Sipil; Konstruksi pada         
                    2. Ahli Madya 1                               5         
                                     Teknik Kelautan subklasifikasi         
                      Teknik                                                
                                                Bangunan Pelabuhan,         
                      Dermaga                                               
                                                atau Bangunan Lepas         
                                                     Pantai                 
                                                   (Jenjang 8)              
                                                  SKA Ahli Madya            
                      Ahli Teknik                                           
                                                 Teknik Bangunan            
                      Bangunan                                              
                                                 Gedung (201) yang          
                      Gedung atau   Pendidikan Teknik                       
                                                  masih berlaku /           
                    3. Ahli Madya 1  Sipil/Pendidikan             5         
                                                   seluruh SKK              
                      Teknik        Teknik Bangunan                         
                                                  Konstruksi pada           
                      Bangunan                                              
                                                subklasifikasi Gedung       
                      Gedung                                                
                                                   (Jenjang 8)              
                      Manajer                                               
                   4.            1    S1 Ekonomi      -           5         
                      Keuangan                                              
                                                 SKA Ahli Muda K3           
                                                Konstruksi (603) yang       
                                               masih berlaku / seluruh      
                      Ahli                                                  
                                                SKK Konstruksi pada         
                      Keselamatan                                           
                                       Seluruh    subklafisikasi            
                      Konstruksi                                            
                                     Program Studi Keselataman              
                   5. atau Ahli  1                                3         
                                       Bidang  Konstruksi, Manajemen        
                      Muda                                                  
                                      Konstruksi Konstruksi/Manajemen       
                      Keselamatan                                           
                                                   Proyek, atau             
                      Konstruksi                                            
                                                Pengendalian Mutu           
                                                Pekerjaan Konstruksi        
                                                   (Jenjang 7)              
                      Ahli Elektrikal            SKA Ahli Madya             
                      Konstruksi                Teknik Tenaga Listrik       
                                                 (401) yang masih           
                      Bangunan                                              
                                      S1 Teknik                             
                                                berlaku / seluruh SKK       
                      Gedung atau                                           
                                       Elektro;    Konstruksi               
                   6. Ahli Madya 1                                5         
                                     Teknik Fisika; padasubklasifikasi      
                      Elektrikal                                            
                                                    Teknik                  
                                     Teknik Mesin;                          
                      Konstruksi                   Mekanikal                
                      Bangunan                     (Jenjang 8)              
                      Gedung                                                
                        Jabatan                                             
                        dalam                                 Pengalaman    
                                       Pendidikan                           
                   No  Pekerjaan Jumlah         Sertifikat Keahlian Min Kerja Min
                                         Min.                               
                       yang akan                               (Tahun)      
                      dilaksanakan                                          
                      Ahli Bidang                SKA Ahli Madya             
                      Keahlian                   Teknik Mekanikal           
                      Teknik                     (301) yang masih           
                      Mekanikal                  berlaku / seluruh          
                                       S1 Teknik                            
                      atau Ahli                      SKK                    
                    7.            1     Mesin                     5         
                      Madya                      Konstruksi pada            
                      Bidang                      subklasifikasi            
                      Teknik                        Teknik                  
                      Mekanikal                    Mekanikal                
                                                   (Jenjang 8)              
                      Ahli Building    S1 Teknik Sertifikat Pelatihan       
                      Information        Sipil       BIM                    
                    8.            1                               5         
                      Modelling                                             
                      (BIM)                                                 
17. Bagian     :      No.       Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan  
   Pekerjaan                                                                
                     Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama               
   Disubkontrak                                                             
                          Pekerjaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO),       
   kan                    Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
                      1.                                                    
                          Pengolahan Sampah, Instalasi Saluran Air (Plambing)
                          (IN007)                                           
                          Pengadaan dan Install Gantry Crane, Subklasifikasi
                      2.                                                    
                          Instalasi Mekanikal (IN001)                       
                     Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa  
                     Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi DKI Jakarta)
                      1.  Pekerjaan Interior                                
18. Rencana    :   Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
   Keselamatan     tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
   Konstruksi                                                               
                    No       Uraian Pekerjaan    Identifikasi Bahaya        
   (RKK)                                                                    
                    1   Pekerjaan Instalasi Balok dan Beresiko terhadap pekerja,
                        Slab Pra Cetak Dermaga tertimpa jatuh dari ketinggian
                                              dan tenggelam                 
19. Jangka Waktu  a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Pemenuhan Fasilitas
               :                                                            
   Pelaksaan         Kepelabuhanan di Pelabuhan Muara Angke (Fisik) adalah selama
   Pekerjaan         210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
                     diterbitkan.                                           
                  b. Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
                     kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
20. Persyaratan : Penyedia Jasa Konstruksi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
   Kualifikasi    konstruksi ini harus memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan
   Penyedia       perundangan dalam pengadaan jasa konstruksi serta ketentuan peraturan
                  perundangan terkait lainnya. Pelaksana Pekerjaan Konstruksi wajib
                  memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
                                                                            
                  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, yaitu sebagai
                  berikut:                                                  
                  1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah
                     anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga)
                     perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi untuk pekerjaan yang
                     bersifat tidak kompleks.                               
                                                                            
                  2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
                     bidang Jasa Konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
                     a. Peserta yang berbadan usaha harus Memiliki Nomor Induk
                        Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan
                        Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020). Dalam hal Sertifikat Standar
                        belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar
                        belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
                        mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
                                                                            
                        verifikasi; atau                                    
                     b. Memiliki Surat Ijin Usaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih
                        berlaku.                                            
                  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
                     Kualifikasi Usaha Besar, serta disyaratkan Subklasifikasi Jasa
                     Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana
                     Sumber Daya Air Lainnya (SI001) atau Konstruksi Bangunan Pelabuhan
                     Bukan Perikanan (BS011);                               
                  4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt
                                                                            
                     (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) pengalaman
                     pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan
                     dan lingkup pekerjaan pelaksanaan pembangunan pelabuhan atau
                     pembangunan dermaga.                                   
                  5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan,
                     Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.            
                  6. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
                     Konfirmasi Status Wajib Pajak;                         
                                                                            
                  7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                     (apabila ada perubahan);                               
                  8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                     pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                     pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                     dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
                     sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
                     berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
                     cuti di luar tanggungan Negara;                        
                                                                            
                  9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
                     kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                     maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;          
                  10. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
                                 SKP = KP – P, dimana                       
                     KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan
                     Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua N)
                     P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
                                                                            
                     N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
                     saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
                   11. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
                     benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 
                   12. Dalam hal peserta melakukan Kerja Sama Operasi (KSO):
                     a) Evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 dilakukan
                        untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;   
                     b) Evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling melengkapi oleh
                        anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu
                        SBU yang disyaratkan;                               
                     c) Evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO;
                     d) Evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh
                        anggota KSO.                                        
                                                                            
                                                                            
21. Spesifikasi :  Selain ketentuan teknis pada poin 13 sampai dengan 17, spesifikasi teknis
   Teknis          menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi:      
   Konstruksi                                                               
                   1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED);
                   2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS);                       
                   3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi          
                   Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
                   penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                    
22. Laporan    :  Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua
                                                                            
                  keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia
                  jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
                  laporan yang disampaikan.                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             HAL LAIN-LAIN                                  
                                                                            
                                                                            
23. Penerapan  :  Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
   SMKK            melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
                   Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
                  1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;             
                  2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;       
                                                                            
                  3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;  
                  4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;       
                  5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;  
                  6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);       
                  7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
                     memuat paling sedikit:                                 
                     a. penyiapan RKK;                                      
                     b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                
                     c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;       
                     d. asuransi dan perizinan;                             
                     e. Personel Keselamatan Konstruksi;                    
                     f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;    
                     g. rambu-rambu yang diperlukan;                        
                     h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
                                                                            
                     i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
                        Keselamatan Konstruksi.                             
                  Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib:
                  1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
                     mepresentasikannya saat rapat PCM                      
                  2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
                     menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
                     pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan penerapan
                     SMKK  kontraktor harus membuat Laporan pelaksanaan RKK yang
                     memuat hasil kinerja SMKK.                             
                                                                            
24. Persyaratan :  Pekerjaan yang disubkontrakkan:                          
   Kerjasama       1. Pekerjaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), Subklasifikasi Jasa
                     Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Instalasi
                                                                            
                     Saluran Air (Plambing) (IN007);                        
                   2. Pengadaan dan Install Gantry Crane, Subklasifikasi Instalasi Mekanikal
                     (IN001).                                               
                                                                            
25. Produksi   :   Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan
   Dalam Negeri    material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
                   Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.     
                                                                            
26. Kontingensi : Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran,
                  sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan berdampak paket
                  harus dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut ganti rugi atau
                  melakukan tindakan hukum apapun atas hal tersebut.        
                                                                            
27. Program Anti : Dinas Perhubungan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang berkomitmen
                                                                            
   Kolusi,         mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan Transformasi untuk
   Korupsi dan     menjadi yang terdepan dalam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
   Nepotisme                                                                
                   Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
   (KKN)                                                                    
                   maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk
                   bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas dan
                   Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka mewujudkan
                   pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan semakin
                   berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal
                   sebagai berikut:                                         
                   1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
                     memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
                   2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
                   3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam
                     'bendera' perusahaan lain);                            
                   4. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan volume
                     dan kualitas;                                          
                   5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
                   6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
                   7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
                   8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                     Kontrak.                                               
                  Dinas Perhubungan tidak memberikan toleransi sedikitpnn terhadap
                  setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik-
                  praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap memberlakukan sanksi-
                  sanksi ketentuan yang berlaku terhadap penyedia yang melanggar
                  ketentuan berlaku dalam proses PBJ d¡Dinas Perhubungan.   
                                                                            
                                                                            
                                         Jakarta, l'L Februan 2025          
                                                                            
                                   Kepala Bidang Pelayaran Penerbangan      
                                    Dinas               DKlJakarta          
                                      Selaku                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         NIP I          1008
Tenders also won by PT Pp Urban
Authority
22 November 2021Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Sarana Pendidikan Di Universitas Tadulako Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 279,988,131,000
9 December 2016Pembangunan Dan Pengembangan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kecamatan Di Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 242,982,000,000
23 June 2016Design And Build Pembangunan Dan Rehab Total Gedung Puskesmas Di Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 215,149,677,006
27 October 2023Lanjutan Kdp Rsptn Universitas MataramKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 199,497,183,000
13 October 2021Pembangunan Gedung UnuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 196,500,000,000
14 February 2017Pembangunan Rsud Provinsi Sumatera Selatan Tahap VProvinsi Sumatera SelatanRp 192,691,983,675
17 June 2022Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Data Center Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 183,500,000,000
14 October 2022Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Smk - Smak BogorKementerian PerindustrianRp 168,384,000,000
5 October 2023Pembangunan Pasar Anyar Kota TangerangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 155,438,000,000
8 February 2023Design And Build Pembangunan Stadion Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023Kab. KediriRp 150,000,000,000