| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033107913017000 | Rp 442,057,500 | 93.25 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 458,374,500 | 92.57 | - | |
| 0032606972061000 | Rp 474,025,500 | 92.95 | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0760088872002000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0023023112621000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0023192289005000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0848754271428000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0026550533412000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi |
| 0021609383061000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis |
| 0019998343013000 | - | - | Kualifikasi usaha Non Kecil | |
| 0010611929003000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0826222648543000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0021834023002000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0763862778401000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0316258540429000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0210063285024000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0933582082017000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | |
| 0027968411015000 | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | |
PT Sepakat Jaya Prima | 08*5**8****48**0 | - | - | - |
| 0746569573001000 | - | - | - | |
| 0946251220422000 | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | |
| 0946485638416000 | - | - | - | |
PT Artefak Manajemen Konstruksi | 08*6**9****31**0 | - | - | - |
Rutarona Cipta | 00*5**7****13**0 | - | - | - |
| 0020708764061000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT PERJANJIAN KONTRAK (SPK)
Kontrak Lumsum
Nomor : 659/RR.01.01
Tanggal : Februari 2025
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan/atau
Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan
Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Utara
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Program : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan penyelenggaraan PSU
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Umum di
Permukiman untuk Menunjang
Fungsi Permukiman
Rincian Aktivitas : 0010 Pembangunan dan/atau
Perbaikan Prasarana, Sarana
dan utilitas (PSU) di Lingkungan
Kawasan Permukiman Kumuh
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya
Lokasi Kegiatan : Kota Administrasi Jakarta Utara
Tahun Anggaran : 2025
Paraf
PPK Penyedia
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari …… tanggal ….. bulan
…… tahun Dua ribu dua puluh lima (….-….- 2025) antara:
Nama : Suharyanti
NIP : 197306011998032005
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Jl. Yos Sudarso No. 27-29 RT 19/005 Kel. Kebon
Bawang Kec. Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta
Utara
yang bertindak untuk dan atas nama Suku Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
Jakarta Nomor 2317 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat
Pembuat Komitmen”, dengan:
Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Akta Pendirian : Nomor …. Tanggal …….. yang dikeluarkan oleh Notaris……
Akta Perubahan : Nomor …. Tanggal …….. yang dikeluarkan oleh Notaris……
selanjutnya disebut “Penyedia” berdasarkan Surat Penunjukan Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor …… tanggal……………2025.
Paraf
PPK Penyedia
Para Pihak menerangankan terlebih dahulu bahwa:
a. Telah diakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
b. Pejabat Penandatanganan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor……. tanggal …….
Bulan……… tahun………. , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut
“Pengadaan Jasa Konsultansi”.
c. Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa
Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing
pihak:
1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Paraf
PPK Penyedia
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
1. Perencanaan jalan lingkungan
2. Perencanaan saluran lingkungan
3. Perencanaan gapura
4. Perencanaan vertikal garden
5. Perencanaan septictank komunal
6. Perencanaan papan nama jalan
Pasal 3
Harga Kontrak, Sumber Pembiayaan dan Pembayaran
1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana
tercantum dalam Rincian Biaya adalah sebesar
Rp…………………(……….…) dengan kode akun kegiatan
5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya;
2) Kontrak ini dibiayai dari APBD DKI Jakarta yang tertuang dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Suku
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 Nomor 088/DPA/2025 Tanggal 31
Desember 2024;
Paraf
PPK Penyedia
3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …….. Kantor Cabang
…….. rekening nomor : …………….. atas nama PT. ………………;
Pasal 4
Dokumen Kontrak
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusu Kontrak;
d. Syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. KAK;
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di
atas;
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK).
Paraf
PPK Penyedia
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah
bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-
masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan PT. Pradiptha Argha Ciptha
Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Suharyanti Hadi Afriandhi
NIP 197306011998032005 Direktur Utama
Tembusan :
Asli Kesatu : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara;
Asli Kedua : Direktur Utama PT. Pradiptha Argha Ciptha;
Paraf
PPK Penyedia
Ketiga : Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi DKI Jakarta;
Keempat : Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kelima : Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi
Jakarta Utara;
Keenam : Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
Utara
Paraf
PPK Penyedia
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut :
1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang
mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat
yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada
institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah adalah tenaga ahli perorangan yang
menyediakan Jasa Konsultansi dan telah ditetapkan sebagai
pemenang oleh Pokja ULP.
1.8 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak);
1.9 Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha
antar penyedia nasional maupun dengan penyedia asing yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja sama usaha tersebut
dapat dinamakan konsorsium atau joint venture atau sebutan
lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu
badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab masing-
masing anggota kerja sama usaha kepada badan hukum tersebut.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan
tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia
kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia
yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan
Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang
merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.15 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah
yang diterima oleh personil inti, yang telah memperhitungkan
biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan
(profit), tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya
kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).
1.16 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang
sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran
yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya
untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya
pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya
komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan
seminar/ workshop/lokakarya, dan lain-lain.
1.17 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik
dan dapat dilaksanakan.
1.18 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.19 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan
tanggal penyelesaian pekerjaan.
1.20 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang
dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang
diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.21 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian
pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh penyedia yang tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
1.22 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk
menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
1.23 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen
pekerjaan Jasa Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh
penyedia [untuk Kontrak Harga Satuan ditambah: “berikut harga
satuannya (mata pembayaran)”] dan merupakan bagian dari
Dokumen Penawaran penyedia.
1.24 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan
teknis, metodologi, dan program kerja penyedia dalam
pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis merupakan
bagian dari penawaran penyedia.
1.25 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuan-
ketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah
SSUK.
1.26 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.
1.27 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh
PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme
pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan
Belanja Negara/Daerah.
1.28 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian,
kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
Konsultansi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia [kecuali dalam
Hukum rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa
Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut
dan/atau bahasa Inggris.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
[kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara
pemerintah dan negara pemberi hibah).
4. Larangan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
Korupsi, dilarang untuk:
Kolusi, dan a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
Nepotisme menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
(KKN), tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
Persekongkola atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
n serta b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur
Penipuan hasil seleksi, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil/
meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak
lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO dan
Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang di atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan
larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
c. dimasukan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi adminsitratif di atas dilaporkan oleh PPK
kepada PA/KPA.
4.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Keutuhan Kontrak ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah
Kontrak disetujui oleh Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk
mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau
persetujuan yang tidak tercantum dalam Kontrak ini.
6. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku,
atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
berlaku secara penuh.
7. Perpajakan Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
8. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan
Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
9. Asal Jasa 9.1 Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga
Konsultansi Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika
lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka
lokasi akan ditentukan oleh PPK.
9.2 Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan
komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang
tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan
komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam
Dokumen Penawaran.
9.3 Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan
penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya.
10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan di dalam
Kontrak.
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal didalam Dokumen Pengadaan dan
dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan
kepada penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan
Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
Mandiri personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka.
13. Kemitraan/ Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
KSO disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama
Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK
berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM, DAN PEMUTUSAN KONTRAK
14. Jadwal 14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat
Pelaksanaan Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
Pekerjaan dalam SSKK.
14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan
dalam SSKK dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam SSKK.
14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya
dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas penyedia dengan adendum kontrak.
B.1 PELAKSANAAN PEKERJAAN
15. Surat 15.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Perintah hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.
Mulai Kerja
(SPMK) 15.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
16. Program 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
Mutu rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
16.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi
pekerjaan.
16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika
terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK.
16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah
kewajiban kontraktual penyedia.
17. Rapat 17.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan
Persiapan pelaksanaan kontrak.
Pelaksanaan 17.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis
Kontrak dan/atau Tim Pendukung.
17.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah:
a. program mutu;
Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi:
1) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) organisasi kerja Penyedia;
3) jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
4) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5) prosedur pelaksanaan pekerjaan;
6) prosedur instruksi kerja; dan
7) rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.
b. Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan
(apabila diperlukan).
17.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Mobilisasi 18.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya
Peralatan pelaksanaan pekerjaan.
dan Personil 18.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan tenaga ahli;
b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung.
18.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
19. Pengawasan 19.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika
Pelaksanaan dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang
Pekerjaan berasal dari personil PPK atau konsultan pengawas. Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
19.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK,
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
20. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan
dalam Kontrak ini.
21. Akses ke Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK
Lokasi Kerja dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya,
dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
22. Pemeriksaan 22.1 Pemeriksaan Bersama
Bersama a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan
pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK
bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan
bersama yang mencakup pemeriksaan kesesuaian peralatan
dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang
dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan
tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.
c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat peralatan
yang belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia
tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil
dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera
diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan
memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan
Subkonsultan.
22.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan
a. Pemeriksaan (inspeksi) terhadap personil dan peralatan harus
dilaksanakan setelah tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan
Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh PPK dan penyedia.
b. Dalam pemeriksaan terhadap personil dan peralatan, PPK
dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata
belum memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat
melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan
yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
d. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan
dalam bentuk adendum Kontrak.
22.3 Pemeriksaan Lapangan
a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia
melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan.
b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis
dan/atau Tim Pendukung.
c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan
penyedia.
d. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
23. Waktu 23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Penyelesaian untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja,
Pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
23.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda.
23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh
Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban
pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk
diperpanjang.
23.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud pada angka 23 ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
24. Perpanjanga 24.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
n Waktu pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa Kontrak.
24.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia
meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal
Penyelesaian.
25. Peringatan 25.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
Dini Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang
dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak
atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara
tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh
penyedia.
25.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
atau kondisi tersebut.
B.2 PENYELESAIAN KONTRAK
26. Serah Terima 26.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
penyerahan pekerjaan.
26.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada
PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat
dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
26.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya, atas
perintah PPK.
26.4 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
26.5 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat keadaan kahar
atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikarenakan denda keterlambatan.
B.3 ADDENDUM
27. Perubahan 27.1 Perubahan harga dan lingkup pekerjaan hanya berlaku untuk
Kontrak Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan
Kontrak Harga Satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan.
27.2 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
27.3 Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah
lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
penyesuaian harga.
27.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak PA/KPA dapat membentuk
Panitai/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
28. Perubahan 28.1. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau
Lingkup Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian
Pekerjaan harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka
Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka :
a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak
yang meliputi antara lain:
1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan;
4) melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum
tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus)
dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis
kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan
biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
e. Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d, PPK
dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
28.2. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum dan
Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian
Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan lingkup pekerjaan.
29. Perubahan 29.1. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau
Jadwal Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian
Pelaksanaan harga satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan
Pekerjaan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan ruang lingkup pekerjaan;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.
Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan
jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksaaan dapat
diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar
untuk hal-hal sebagai berikut :
a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
c. keadaan kahar.
29.2. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-
kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat
keadaan kahar.
29.3. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas
kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
yang diajukan oleh penyedia.
29.4. PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
29.5. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
B.4 KEADAAN KAHAR
30. Keadaan 30.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
Kahar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
30.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
Menteri teknis terkait.
30.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan
menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
30.5 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan
Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang
dituangkan dalam perubahan Kontrak.
30.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan
kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak terjadinya keadaan kahar, tidak dikenakan
sanksi.
30.7 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar
harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
30.8 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama
masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis
kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat
mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi
demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
31. Bukan Cidera 31.1. Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
Janji yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut
diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa
Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan
oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
31.2. Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
C. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
32. Jaminan Jaminan Uang Muka :
32.1. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka
pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus
perseratus) dari besarnya uang muka.
32.2. Nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan pengembalian uang muka.
32.3. Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang-
kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang
muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama
pekerjaan.
32.4. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum,
perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
32.5. Bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan
alamat PPK, penyedia yang ditunjuk, dan hak penjamin,
nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam
angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk
mencairkan Surat Jaminan Uang Muka selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan
tanda tangan penjamin.
33. Pembayaran 33.1. Uang Muka :
a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:
1) mobilisasi alat dan penyedia;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/material; dan/atau
3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi
pelaksanaan pengadaan.
b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan
ketentuan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari
nilai Kontrak;
c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak
dapat diberikan:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun
pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak.
d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta
besarannya ditetapkan dalam SSKK.
e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran
uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak.
f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk
permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka
diterima dari penyedia.
g. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi
Umum yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atau lembaga yang berwenang.
h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-
angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus
perseratus).
i. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka
secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan.
33.2. Prestasi pekerjaan
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan system bulanan,
sistem termin atau pembayaran secara sekaligus,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
SSKK.
3) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada
penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian
Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
4) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak
yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi
bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor
sesuai dengan perkembangan (progress)
pekerjaannya.
5) Pembayaran bulanan/termin, dilakukan senilai
pekerjaan yang telah diselesaikan.
33.3. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara
penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
33.4. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM).
33.5. Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang
yang digunakan harus disesuaikan denganketentuan
dalam SSKK.
34. Penangguhan 34.1. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
Pembayaran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap laporan hasil pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
34.2. PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-
alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
34.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
34.4. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada penyedia.
35. Harga 35.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan
pekerjaan.
35.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum
(overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan
(profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi
dan biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung
menurut jumlah satuan waktu tertentu
35.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian
Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil
Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.
35.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari
sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.
36. Hari Kerja 36.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran
ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat
diperiksa oleh PPK.
36.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga
kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.
37. Perhitungan 37.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
Akhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
37.2 sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan
oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
38. Penyesuaian 38.1 Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah
Harga (Untuk akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan
Kontrak Harga peraturan yang berlaku.
Satuan atau 38.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
Kontrak Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua
Gabungan belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
Harga Satuan belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
dan Lump 38.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Sum) Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau
Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan yang
mengacu pada Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan
Dokumen Pengadaan, yang selanjutnya dituangkan
dalam SSKK.
38.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan dan biaya operasional sebagaimana
tercantum dalam penawaran.
38.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak
awal/adendum kontrak.
38.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
38.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum kontrak tersebut ditandatangani.
38.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh
kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga
berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal
dengan jadwal realisasi pekerjaan.
38.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus
sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat
pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13
setelah penandatanganan kontrak).
Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12
setelah penanda-tanganan kontrak.
38.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja
ditetapkan dalam SSKK.
38.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
BPS.
38.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
38.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
38.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK,
apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data;
38.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-
lambatnya setiap 6 (enam) bulan.
39. Kerjasama 39.1 Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia
antara harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu
penyedia oleh PPK.
dengan sub 39.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
penyedia yang dikerjakan oleh sub penyedia.
39.3 Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub
penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum
dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
40. Personil 40.1. Umum
Konsultan dan a. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan
Subkonsultan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam
Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila
ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan
oleh penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan
riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau
spesifikasi Peralatan yang diusulkan beserta alasan
perubahan.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik
2) berkelakuan tidak baik; atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh PPK.
f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan
yang digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.
40.2. Personil Inti
a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi
minimum, perkiraan waktu pelaksanaan dilampirkan
dalam Lampiran SSKK;
b. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan
personil akan dibuat oleh penyedia melalui
pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;
c. jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu
pelaksanaan harus ditentukan secara tertulis oleh para
pihak.
40.3. Persetujuan Personil
Personil inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh
PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan
tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical
certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar
personalia penyedia.
40.4. Waktu kerja dan lembur
a. jam kerja dan waktu cuti untuk personil inti ditentukan
dalam Lampiran SSKK;
b. waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke
Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia
sesuai dengan surat perintah mobilisasi;
c. tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan
lembur atau sakit atau liburan, karena perhitungan
upah sudah mencakup hal tersebut.
41. Perubahan 41.1. Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh
Personil penyedia
a. Penyedia dapat mengajukan penggantian personil
dan/atau peralatan kepada PPK.
b. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian
personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK.
c. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau
peralatan, dengan ketentuan:
1) menyetujui permohonan perubahan personil
dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan
dianggap sesuai;
2) tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang
ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak.
Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya
langsung personil harus disesuaikan dengan gaji
dasar tenaga ahli yang menggantikan.
3) menolak permohonan perubahan personil dan/atau
peralatan bila alasan yang diajukan dianggap tidak
sesuai.
d. untuk mengajukan permohonan penggantian personil,
penyedia diwajibkan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan
disertai alasan penggantian personil yang
bersangkutan.
e. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil
dan/atau peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
41.2. Penggantian personil penyedia atas perintah PPK
a. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu
atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik
atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan
perintah penggantian personil kepada penyedia
dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau
lebih tinggi.
b. Dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak perintah
penggantian personil, harus sudah menerima personil
pengganti dari penyedia.
42. Keterlambatan 42.1. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian
Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau
Pekerjaan kelalaian penyedia maka PPK dapat menghentikan
Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak
penyedia atau menangguhkan pembayaran.
42.2. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian PPK maka PPK dikenakan
Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi.
42.3. Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi
tidak dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh
Para Pihak untuk diperpanjang.
42.4. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini
adalah tanggal penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal
penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan
laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.
43. Denda dan 43.1. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
Ganti Rugi kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan
sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena
terjadinya cidera janji/ wanprestasi yang tercantum dalam
Kontrak.
43.2. Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak
yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri
atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan
bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil
pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;
2) 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila
bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK;
3) Pilihan denda huruf 1) atau 2) dituangkan dalam
Dokumen Kontrak.
43.3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari
nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
ketentuan dalam SSKK.
43.4. Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
sebagai berikut :
a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pekerjaan penyedia;
b. keterlambatan penerbitan SPP;
c. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan
kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
d. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
e. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
oleh PPK;
f. Kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus
kontrak.
43.5. Jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan
dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
43.6. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
nyata akibat peristiwa kompensasi.
43.7. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
peristiwa kompensasi.
43.8. Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan
penyedia telah diberikan perpanjangan waktu
pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti
rugi.
43.9. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka
penyedia berhak untuk meminta perpanjangan waktu
Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa Kontrak.
43.10. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
43.11. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur
dalam SSKK.
44. Laporan Hasil 44.1. Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen
Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SSKK.
Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut
dibuatkan tanda terima.
44.2. PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan
penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan
oleh penyedia.
44.3. PPK dan penyedia membuat berita acara hasil
pembahasan dan penilaian laporan.
44.4. Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia
harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-
kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dan
menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK.
44.5. PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah
diperbaiki oleh penyedia (bila ada), dan membuat berita
acara serah terima laporan hasil perbaikan.
44.6. Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy)
dan/atau file (softcopy).
44.7. Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi,
desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti
lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan
kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.
44.8. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir
masa kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
44.9. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
dokumen dan piranti lunak tersebut setelah mendapatkan
persetujuan PPK.
44.10. Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan
melakukan pengembangan terhadap piranti lunak
tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia
harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PA.
Untuk tujuan ini PA berhak untuk mendapatkan
penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak
tersebut.
44.11. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen
dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur
dalam SSKK.
45. Penghentian 45.1. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
Kontrak sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
45.2. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan
secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
45.3. Penghentian kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
45.4. Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.
45.5. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai dan diterima PPK.
46. Pemutusan 46.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau
Kontrak pihak Penyedia.
46.2. PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
46.3. Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak
apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
46.4. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada penyedia/PPK
47. Pemutusan 47.1. Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
PPK memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
kepada penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:
a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan
dan kebutuhan jasa tidak dapat ditunda melebihi
batas berakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender walaupun
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan PPK/Pengawas
Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan;
g. penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
i. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan usaha yang
sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
47.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia :
a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
b. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila
sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan);
c. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang
diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam
SSKK; dan
d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
47.3. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan
Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
48. Pemutusan 48.1. Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, penyedia dapat
Penyedia memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
48.2. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak PPK membayar
kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak
milik PPK.
49. Pemutusan Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat
Kontrak akibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau
lainnya pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
50. Hak dan 50.1. Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
Penyedia sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada pihak PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;
h. melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban
yang dibebankan kepadanya dengan penuh
tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis
serta memenuhi kriteria teknik profesional dan
melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin,
material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam
kontrak.
50.2. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan
memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-
kebiasaan setempat.
50.3. penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka
sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat
(discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang
berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa
konsultansi.
50.4. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak,
penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk
melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan
barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
50.5. penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak
langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan
pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan
kegiatan yang merupakan tugas penyedia.
50.6. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-
hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
50.7. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai
kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga
dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu,
dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK
dapat memeriksa dan menggandakan dokumen
pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun
setelah berakhirnya kontrak.
50.8. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat
persetujuan PPK meliputi:
a. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
b. membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara
seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus
mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,
(ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
subkonsultan dan personilnya.
50.9. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan
oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur
bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi,
disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software
yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK.
Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau
berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen
dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia
dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen
tersebut.
50.10. Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang
mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint
venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia,
anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada
salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan
mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia
lainnya terhadap PPK.
50.11. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK
untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia.
Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus
menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan
instruksi PPK
51. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen kontrak
Dokumen atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh
Kontrak dan pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar,
Informasi pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa
izin tertulis dari PPK.
52. Hak Atas Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau
Kekayaan klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan HAKI oleh
Intelektual Penyedia.
53. Layanan Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti
Tambahan pembuatan maket/model dari hasil desain sesuai dengan lingkup
pekerjaannya.
54. Penangguhan 54.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan Resiko dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
penyedia, dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
54.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan
ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
54.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
54.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan
selama Tanggal Mulai Kerja harus diganti atau diperbaiki
oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
55. Perlindungan a. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Tenaga Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. Penyedia berkewajiban untuk memenuhi dan
memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan
keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca
dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut;
c. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk
Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai;
d. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hokum yang berlaku, penyedia
akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap
kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
56. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini.
57. Asuransi 57.1. Pihak penyedia mengasuransikan :
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai resiko
tinggi terjadi kecelakaan, serta pelaksanaan pekerjaan
untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala
resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan,
kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya;
c. hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
57.2. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
58. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan
pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia
yang lain di lokasi kerja (apabila ada).
59. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja.
60. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayarkan sanksi financial
Denda berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia
E. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
61. Hak dan PPK Memiliki hak dan kewajiban:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
PPK oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK;
dan
h. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada
PA/KPA (apabila ada).
62. Fasilitas PPK dapat memberikan dampingan koordinasi atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini
63. Peristiwa 63.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
Kompensasi dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SSKK.
63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat
dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan
akibat peristiwa kompensasi;
63.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan
penyedia telah diberikan perpanjangan nwaktu
pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti
rugi.
63.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak
jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
63.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
64. Pelaksanaan Jika dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang
Kontrak menghambat pemenuhan tujuan Kontrak maka masing-masing
Pihak berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di
antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain.
Jika Pihak yang satu menganggap pelaksanaan Kontrak tidak
wajar dan adil maka kedua belah Pihak harus megupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi situasi tersebut.
F. KEWAJARAN DAN ITIKAD BAIK
65. Itikad Baik 65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
kontrak.
65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing
pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
65.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak
G.PENYELESAIAN PERSELISIHAN
66. Perdamaian 66.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini.
66.2 Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui
musyawarah untuk mufakat secara langsung antara Para
Pihak atau melalui perantaraan pihak ketiga yang
disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk antara lain
mediasi atau konsiliasi.
67. Lembaga Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak
Pemutus tercapai, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat
Sengketa dilakukan melalui Pengadilan Negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan PT. …………………….
Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
…………………… ……………………………
NIP ……………………… Direktur Utama
Tembusan :
Asli Kesatu : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara;
Asli Kedua : Direktur Utama PT. …………………….
Ketiga : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi DKI Jakarta;
Keempat : Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kelima : Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi
Jakarta Utara;
Keenam : Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
Utara
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja : Suku Dinas Perumahan Rakyat dan
PPK Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Nama : Suharyanti
Alamat : Jl. Kebon Bawang No. 27-29 Lt. 12 ,
Kota Administrasi Jakarta Utara
Website : -
Email : sdprkpjakut@gmail.com
Telp/Faksimili : -
Penyedia : PT. …………….
Nama Direktur : ……………………
Alamat : …………………….
Email : …………………….
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Pihak
Untuk PPK : Suharyanti
Untuk Penyedia : ……………….
C. Jenis Kontrak Jenis kontrak kegiatan ini adalah lumsum
D. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : Tanggal .............
Kontrak s.d…………………………..
E. Jangka Waktu Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Jasa
Pelaksanan Konsultansi selama : 90 (sembilan puluh) hari kalender
Pekerjaan
F. Tindakan penyedia Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan
yang persetujuan PPK adalah :
mensyaratkan 1. Perubahan jadwal;
persetujuan PPK 2. Perubahan lingkup kerja;
3. Perubahan spesifikasi teknis;
4. Pekerjaan tambah kurang;
5. Perubahan volume pekerjaan;
6. Perubahan bahan atau material, yang disertai dengan
contoh material yang diajukan oleh Penyedia:
7. Detil gambar pelaksanaan (shop drawings); dan
Gambar ”As Built”
G. Pelaporan Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-
laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak:
a. Laporan Pendahuluan (Tahap Konsepsi Perancangan)
b. Laporan Pra Rencana (Tahap Pra-Rancangan)
c. Laporan Pengembangan Rencana (Pengembangan
Rancangan)
d. Laporan Perencanaan (Rancangan Detail)
H. Serah Terima Ketentuan untuk penyerahan laporan akhir hasil kerja
Laporan Akhir Jasa Konsultan Perencana kepada PPK paling lambat 2
(dua) minggu setelah berakhir kontrak
I. Pembatasan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Penggunaan dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa
Dokumen Konsultansi ini atas seijin PPK.
J. Sumber Dana Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari
dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui DPA – SKPD
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor :
088/DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024
K. Pembayaran Pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan ini dilakukan
Prestasi Pekerjaan secara termin, dengan rincian :
1. Sampai produk DED diterima 80% (laporan DED)
2. Membantu Proses tender 5% (laporan proses
tender)
3. Melaksanakan Pengawasan berkala selama masa
konstruksi/pelaksanaan dibayar 15% (laporan
pengawasan berkala)
(Sesuai PP No 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR no.
22 tahun 2018)
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pembayaran Termin (I) :
Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap konsepsi perancangan dan
tahap pra rancangan, dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar 30% dari nilai kontrak, yaitu:
30% x Rp. ........ = Rp. ......... (Termasuk PPN 12%)
Terbilang : “................................”
Pembayaran Termin (II) :
Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap pengembangan rancangan,
dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar 25% dari nilai kontrak, yaitu:
25% x Rp. ............. = Rp. ................ (Termasuk PPN 12%)
Terbilang : “................................”
Pembayaran Termin (III) :
Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap rancangan detail, dengan
perincian sebagai berikut:
Sebesar 25% dari nilai kontrak, yaitu:
25% x Rp. ...................... = Rp. ..................(Termasuk PPN 12%)
Terbilang : “......................................”
Pembayaran Termin (IV) :
Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap pelelangan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, dengan perincian sebagai berikut:
Sebesar 5% dari nilai kontrak, yaitu:
5% x Rp. ...................... = Rp. ..................(Termasuk PPN 12%)
Terbilang : “......................................”
Pembayaran Termin (V) :
Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap pengawasan berkala dan
penyerahan BAST I pekerjaan fisik konstruksi, dengan perincian sebagai
berikut:
Sebesar 15% dari nilai kontrak, yaitu:
15% x Rp. ...................... = Rp. ..................(Termasuk PPN 12%)
Terbilang : “......................................”
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan Sesuai ketentuan yang berlaku.
L. Batas akhir waktu Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
(Tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
M. Dokumen yang 1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan
disyaratkan untuk tagihan pembayaran prestasi pekerjaan adalah
mengajukan laporan pada masing-masing termin.
tagihan
pembayaran 2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
Surat Permohonan Tagihan
Kwitansi Tagihan
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Berita Acara Pembayaran
N. Persyaratan Pihak Pertama (PPK/PA) dapat melakukan tuntutan
Tambahan hukum, somasi/gugatan kepada Pihak Kedua (Penyedia
Barang/Jasa) apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak dan/atau terjadi dan prestasi
O. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai atau yang terkait
Perselisihan dengan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai
maka Para Pihak sepakat untuk penyelesaian melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa PBJP di LKPP, dengan
tahapan Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.
Sebelum sengketa tersebut diselesaikan ke LPS PBJP di
LKPP, sengketa tersebut dapat diselesaikan secara
musyawarah antara Para Pihak, atau Konsultasi di
layanan LKPP, sesuai Peraturan LKPP No.18 Tahun
2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah
bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi
dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Para
Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan PT. ………………..
Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
……………………… ..........................
NIP ………………………. Direktur Utama
Tembusan :
Asli Kesatu : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara;
Asli Kedua : Direktur Utama PT. …………………………..
Ketiga : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi DKI Jakarta;
Keempat : Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
Kelima : Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi
Jakarta Utara;
Keenam : Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
Utara