Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Dan/Atau Perbaikan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014922000
Date: 18 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 474,487,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 474,413,574
Winner (Pemenang): PT Inkoneksi Izi Konsultan
NPWP: 033107913017000
RUP Code: 55111439
Work Location: Kota Administrasi Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 49
Applicants
Reason
0033107913017000Rp 442,057,50093.25-
0702831264429000Rp 458,374,50092.57-
0032606972061000Rp 474,025,50092.95-
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0032360463009000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0760088872002000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0814965190429000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0023023112621000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023192289005000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0848754271428000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0026550533412000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0021609383061000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0019998343013000--Kualifikasi usaha Non Kecil
0010611929003000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0826222648543000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023419070035000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0014353346545000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0021834023002000---
0012243556508000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Mitra Dharmas Kreasi
09*9**5****03**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0744675075541000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0763862778401000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0316258540429000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0031783004015000---
0210063285024000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0015555477429000---
0315528190423000---
0013280938061000---
0020913257404000---
0316574813015000---
0948420203417000---
0862484714031000---
0933582082017000---
0822625638803000---
0731144473401000---
0013753256061000---
0027968411015000---
0021848122017000---
PT Sepakat Jaya Prima
08*5**8****48**0---
0746569573001000---
0946251220422000---
0318242575429000---
0021422357017000---
0946485638416000---
PT Artefak Manajemen Konstruksi
08*6**9****31**0---
Rutarona Cipta
00*5**7****13**0---
0020708764061000---
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA               
           DINAS PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN                 
                SUKU   DINAS  PERUMAHAN      RAKYAT                        
                                                                           
                   DAN  KAWASAN     PERMUKIMAN                             
              KOTA   ADMINISTRASI    JAKARTA    UTARA                      
                                                                           
                                                                           
             SURAT    PERJANJIAN      KONTRAK     (SPK)                    
                                                                           
                             Kontrak Lumsum                                
                                                                           
                         Nomor     : 659/RR.01.01                          
                         Tanggal   :   Februari 2025                       
                                                                           
                           untuk melaksanakan                              
     Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dan/atau
                                                                           
         Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan
                Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Utara           
                                                                           
     Organisasi        : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan 
                                           Kawasan Permukiman              
     Unit              : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                           dan Kawasan Permukiman Kota     
                                           Administrasi Jakarta Utara      
     Program           : 1.04.05           Program Peningkatan Prasarana,  
                                                                           
                                           Sarana dan Utilitas Umum (PSU)  
     Kegiatan          : 1.04.05.1.01      Urusan penyelenggaraan PSU      
                                           Permukiman                      
     Sub Kegiatan      : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana    
                                           dan   Utilitas Umum    di       
                                           Permukiman untuk Menunjang      
                                           Fungsi Permukiman               
                                                                           
     Rincian Aktivitas : 0010              Pembangunan       dan/atau      
                                           Perbaikan Prasarana, Sarana     
                                           dan utilitas (PSU) di Lingkungan
                                           Kawasan Permukiman Kumuh        
                                           Kota Administrasi Jakarta Utara 
     Kode Rekening     : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya     
     Lokasi Kegiatan   : Kota Administrasi Jakarta Utara                   
                                                                           
     Tahun Anggaran    : 2025                                              
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
     SURAT  PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut  
                                                                           
     “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari …… tanggal ….. bulan
                                                                           
     ……  tahun Dua ribu dua puluh lima (….-….- 2025) antara:               
                                                                           
                                                                           
     Nama            : Suharyanti                                          
                                                                           
     NIP             : 197306011998032005                                  
     Jabatan         : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan      
                                                                           
                       Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku   
                                                                           
                       Pejabat Pembuat Komitmen                            
     Berkedudukan di : Jl. Yos Sudarso No. 27-29 RT 19/005 Kel. Kebon      
                                                                           
                       Bawang Kec. Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta 
                                                                           
                       Utara                                               
                                                                           
                                                                           
     yang bertindak untuk dan atas nama Suku Dinas Perumahan Rakyat dan    
                                                                           
     Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Keputusan
     Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI     
                                                                           
     Jakarta Nomor 2317 Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen
     (PPK) di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman     
                                                                           
     Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat 
                                                                           
     Pembuat Komitmen”, dengan:                                            
                                                                           
                                                                           
     Nama            :                                                     
                                                                           
     Jabatan         :                                                     
                                                                           
     Berkedudukan di :                                                     
                                                                           
     Akta Pendirian  : Nomor …. Tanggal …….. yang dikeluarkan oleh Notaris……
                                                                           
     Akta Perubahan  : Nomor …. Tanggal …….. yang dikeluarkan oleh Notaris……
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     selanjutnya disebut “Penyedia” berdasarkan Surat Penunjukan Barang/Jasa
     (SPPBJ) Nomor …… tanggal……………2025.                                    
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
     Para Pihak menerangankan terlebih dahulu bahwa:                       
     a. Telah diakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
                                                                           
        Pemilihan.                                                         
     b. Pejabat Penandatanganan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat
                                                                           
        Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor……. tanggal …….       
                                                                           
        Bulan………  tahun……….  , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana    
        diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut  
                                                                           
        “Pengadaan Jasa Konsultansi”.                                      
     c. Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,    
                                                                           
        memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel,
                                                                           
        dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa
        Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
                                                                           
     d. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki     
        kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
                                                                           
        diwakili.                                                          
                                                                           
     e. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan 
        bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing  
                                                                           
        pihak:                                                             
        1. telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh 
                                                                           
          advokat;                                                         
        2. menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;       
                                                                           
        3. telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;  
                                                                           
        4. telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan   
          mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
                                                                           
          fakta dan kondisi yang terkait.                                  
                                                                           
                                                                           
     MAKA  OLEH KARENA  ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia    
                                                                           
     dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
                                Pasal 1                                    
                           Istilah dan Ungkapan                            
                                                                           
                                                                           
     Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama
                                                                           
     seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.                    
                                                                           
                                                                           
                                Pasal 2                                    
                                                                           
                         Ruang Lingkup Pekerjaan                           
                                                                           
                                                                           
     Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:  
                                                                           
       1. Perencanaan jalan lingkungan                                     
       2. Perencanaan saluran lingkungan                                   
                                                                           
       3. Perencanaan gapura                                               
       4. Perencanaan vertikal garden                                      
                                                                           
       5. Perencanaan septictank komunal                                   
                                                                           
       6. Perencanaan papan nama jalan                                     
                                                                           
                                                                           
                                Pasal 3                                    
               Harga Kontrak, Sumber Pembiayaan dan Pembayaran             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang      
                                                                           
            diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana
            tercantum  dalam    Rincian  Biaya    adalah   sebesar         
                                                                           
            Rp…………………(……….…)         dengan  kode   akun  kegiatan         
            5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya;                 
                                                                           
         2) Kontrak ini dibiayai dari APBD DKI Jakarta yang tertuang dalam 
                                                                           
            Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Suku    
            Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
                                                                           
            Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 Nomor 088/DPA/2025 Tanggal 31
            Desember 2024;                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
         3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank …….. Kantor Cabang
                                                                           
            …….. rekening nomor : …………….. atas nama PT. ………………;            
                                                                           
                                                                           
                                Pasal 4                                    
                             Dokumen Kontrak                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     1. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak   
        terpisahkan dari Kontrak ini:                                      
                                                                           
        a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);                        
        b. Kontrak;                                                        
                                                                           
        c. Syarat-syarat khusu Kontrak;                                    
                                                                           
        d. Syarat-syarat umum Kontrak;                                     
        e. Dokumen Penawaran;                                              
                                                                           
        f. KAK;                                                            
        g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
        terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan   
                                                                           
        ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
        dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di
                                                                           
        atas;                                                              
                                                                           
                                                                           
                                Pasal 5                                    
                                                                           
                            Hak dan Kewajiban                              
                                                                           
                                                                           
     Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
     dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat  
                                                                           
     Khusus Kontrak (SSKK).                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
                                Pasal 6                                    
                                                                           
                           Masa Berlaku Kontrak                            
                                                                           
                                                                           
     Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak
     sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan   
                                                                           
     kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Dengan  demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah    
     bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
                                                                           
     melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-     
                                                                           
     undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-
     masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
                                                                           
     mengikat bagi Para Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai  
     kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama             
                                                                           
       Suku Dinas Perumahan Rakyat dan  PT. Pradiptha Argha Ciptha         
            Kawasan Permukiman                                             
        Kota Administrasi Jakarta Utara                                    
                 Selaku                                                    
         Pejabat Pembuat Komitmen                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                Suharyanti                   Hadi Afriandhi                
          NIP 197306011998032005             Direktur Utama                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Tembusan  :                                                           
     Asli Kesatu : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan  Kawasan         
                 Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara;               
     Asli Kedua : Direktur Utama PT. Pradiptha Argha Ciptha;               
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
     Ketiga    : Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 
                 Provinsi DKI Jakarta;                                     
     Keempat   : Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
     Kelima    : Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi  
                 Jakarta Utara;                                            
     Keenam    : Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Perumahan       
                 Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta   
                 Utara                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                           Paraf           
                                                                           
                                                       PPK   Penyedia      
                  SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                      
                                                                           
A. KETENTUAN UMUM                                                          
 1. Definisi   Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
               harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
               berikut :                                                   
               1.1  Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang  
                    membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang
                    mengutamakan adanya olah pikir (brainware).            
               1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat
                    pemegang     kewenangan    penggunaan     anggaran     
                    Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
                                                                           
                    Pejabat yang disamakan pada  Institusi lain Pengguna   
                    APBN/APBD.                                             
               1.3  Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
                    pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
                    ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.  
               1.4  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
                    pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
                    Barang/Jasa.                                           
               1.5  Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat
                    yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
                    menerima hasil pekerjaan.                              
               1.6  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada
                    institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                    melakukan pengawasan  melalui audit, reviu, evaluasi,  
                    pemantauan dan  kegiatan pengawasan  lain terhadap     
                    penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.           
               1.7  Penyedia adalah adalah tenaga ahli perorangan yang     
                                                                           
                    menyediakan Jasa Konsultansi dan telah ditetapkan sebagai
                    pemenang oleh Pokja ULP.                               
               1.8  Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
                    dengan  penyedia penanggung  jawab  kontrak, untuk     
                    melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak);          
               1.9  Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha
                    antar penyedia nasional maupun dengan penyedia asing yang
                    masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
                    jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersama yang  
                    dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja sama usaha tersebut
                    dapat dinamakan konsorsium atau joint venture atau sebutan
                    lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu
                    badan hukum baru dan mengalihkan tanggung jawab masing-
                    masing anggota kerja sama usaha kepada badan hukum tersebut.
               1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan
                    tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat
                                                                           
                    (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
                    Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia
                    kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
               1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut 
                    Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia
                    yang mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan
                    Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang
                    merupakan bagian dari kontrak.                         
               1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
               1.13 Hari adalah hari kalender.                             
               1.14 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                    menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan sesuai
                    peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 
               1.15 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah
                    yang diterima oleh personil inti, yang telah memperhitungkan
                                                                           
                    biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan
                    (profit), tunjangan penugasan, asuransi dan biaya–biaya
                    kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan waktu
                    tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).              
               1.16 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang  
                    sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran
                    yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya
                    untuk pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya
                    pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya 
                    komunikasi, biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan
                    seminar/ workshop/lokakarya, dan lain-lain.            
               1.17 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                    kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
                    terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik
                    dan dapat dilaksanakan.                                
               1.18 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh
                    sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                                                                           
                    Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan  
                    pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
                    untuk melaksanakan pekerjaan.                          
               1.19 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                    terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan
                    tanggal penyelesaian pekerjaan.                        
               1.20 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang
                    dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang
                    diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.             
               1.21 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian
                    pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh penyedia yang tercantum
                    dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
                    Pejabat Pembuat Komitmen.                              
               1.22 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk
                    menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang
                    diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
                                                                           
               1.23 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen
                    pekerjaan Jasa Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh
                    penyedia [untuk Kontrak Harga Satuan ditambah: “berikut harga
                    satuannya (mata pembayaran)”] dan merupakan bagian dari
                    Dokumen Penawaran penyedia.                            
               1.24 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan
                    teknis, metodologi, dan program kerja penyedia dalam   
                    pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis merupakan
                    bagian dari penawaran penyedia.                        
               1.25 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuan-
                    ketentuan tambahan yang dapat mengubah atau menambah   
                    SSUK.                                                  
               1.26 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.            
               1.27 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh
                    PPK dan merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme   
                                                                           
                    pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan  
                    Belanja Negara/Daerah.                                 
               1.28 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian,
                    kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.        
                                                                           
 2. Penerapan  SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa
               Konsultansi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
               ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
               urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.                     
                                                                           
 3. Bahasa dan 3.1  Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia [kecuali dalam
   Hukum            rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa   
                    Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut
                    dan/atau bahasa Inggris.                               
                                                                           
               3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia
                    [kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
                                                                           
                    hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
                    negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung kesepakatan antara
                    pemerintah dan negara pemberi hibah).                  
                                                                           
                                                                           
 4. Larangan   4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
   Korupsi,        dilarang untuk:                                         
   Kolusi, dan     a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau
   Nepotisme         menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan
   (KKN),            tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui
   Persekongkola     atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
   n serta         b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur
   Penipuan          hasil seleksi, sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil/
                     meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak
                     lain; dan/atau                                        
                   c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen
                                                                           
                     dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan
                     dan pelaksanaan Kontrak ini.                          
               4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua
                    anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk Kemitraan/KSO dan
                    Sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
                    dilarang di atas.                                      
               4.3  Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan 
                    larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi 
                    administratif oleh PPK sebagai berikut:                
                    a. pemutusan kontrak;                                  
                    b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan    
                    c. dimasukan dalam daftar hitam.                       
               4.4  Pengenaan sanksi adminsitratif di atas dilaporkan oleh PPK
                    kepada PA/KPA.                                         
                                                                           
               4.5  PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
                    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.    
                                                                           
 5. Keutuhan   Kontrak ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah
   Kontrak     disetujui oleh Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk
               mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau
               persetujuan yang tidak tercantum dalam Kontrak ini.         
                                                                           
 6. Pemisahan  Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini   
               berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku,
               atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
               berlaku secara penuh.                                       
                                                                           
 7. Perpajakan  Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan
                yang berlaku di Indonesia.                                 
                                                                           
 8. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan
                                                                           
               Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
               dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
               kepada wakil sah Para Pihak, atau jika disampaikan melalui surat
               tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang
               tercantum dalam SSKK.                                       
                                                                           
 9. Asal Jasa  9.1  Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga
   Konsultansi      Indonesia pada lokasi-lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika
                    lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak tercantum maka
                    lokasi akan ditentukan oleh PPK.                       
               9.2  Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan 
                    komponen berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang
                    tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan
                    komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam
                    Dokumen Penawaran.                                     
               9.3  Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat   
                                                                           
                    dipertanggungjawabkan dapat dipersamakan dengan tindakan
                    penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
                    berlaku.                                               
 10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak      (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya.
               10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                    mensubkontrakkan sebagian pekerjaan.                   
               10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                    dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan di dalam
                    Kontrak.                                               
               10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                    pekerjaan tersebut sejak awal didalam Dokumen Pengadaan dan
                    dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.         
               10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan
                                                                           
                    kepada penyedia spesialis.                             
               10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                    mendapat persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap 
                    bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
               10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan
                    Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.      
                                                                           
 11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
               tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
               menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
               seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
               Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
               dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
                                                                           
 12. Penyedia  Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
    Mandiri    personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
               oleh mereka.                                                
                                                                           
                                                                           
 13. Kemitraan/ Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang 
    KSO        disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama    
               Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK
               berdasarkan Kontrak.                                        
                                                                           
 B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM, DAN PEMUTUSAN KONTRAK              
                                                                           
 14. Jadwal    14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat
    Pelaksanaan     Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
    Pekerjaan       dalam SSKK.                                            
               14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan
                                                                           
                    dalam SSKK dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
                    dalam SPMK.                                            
               14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang
                    ditentukan dalam SSKK.                                 
               14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan 
                    pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya
                    dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
                    maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
                    tugas penyedia dengan adendum kontrak.                 
                                                                           
                                                                           
 B.1 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                 
                                                                           
 15. Surat     15.1 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
    Perintah        hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.           
    Mulai Kerja                                                            
    (SPMK)     15.2 Dalam SPMK  dicantumkan saat paling lambat dimulainya  
                    pelaksanaan kontrak oleh penyedia.                     
                                                                           
                                                                           
 16. Program   16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada
    Mutu            rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
               16.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:            
                    a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                    b. organisasi kerja penyedia;                          
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                       
                    d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                     
                    e. prosedur instruksi kerja; dan                       
                    f. pelaksana kerja.                                    
               16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi
                    pekerjaan.                                             
               16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika
                    terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.      
               16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan perkembangan
                    kemajuan setiap pekerjaan dan  dampaknya  terhadap     
                    penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
                    urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus      
                                                                           
                    mendapatkan persetujuan PPK.                           
               16.6 Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah   
                    kewajiban kontraktual penyedia.                        
                                                                           
 17. Rapat     17.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan
    Persiapan       pelaksanaan kontrak.                                   
    Pelaksanaan 17.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis
    Kontrak         dan/atau Tim Pendukung.                                
               17.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                    pelaksanaan kontrak adalah:                            
                    a. program mutu;                                       
                      Program mutu disusun oleh Penyedia, yang paling sedikit berisi:
                      1) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                      2) organisasi kerja Penyedia;                        
                                                                           
                      3) jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
                      4) jadwal pelaksanaan pekerjaan;                     
                      5) prosedur pelaksanaan pekerjaan;                   
                      6) prosedur instruksi kerja; dan                     
                      7) rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama. 
                    b. Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan
                      (apabila diperlukan).                                
               17.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                    Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang  
                    ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.             
                                                                           
 18. Mobilisasi 18.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya
    Peralatan       pelaksanaan pekerjaan.                                 
    dan Personil 18.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
                    a. mendatangkan tenaga ahli;                           
                    b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau             
                    c. menyiapkan peralatan pendukung.                     
                                                                           
               18.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara
                    bertahap sesuai dengan kebutuhan.                      
                                                                           
 19. Pengawasan 19.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika 
    Pelaksanaan     dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan yang
    Pekerjaan       berasal dari personil PPK atau konsultan pengawas. Pengawas
                    Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan     
                    pekerjaan.                                             
               19.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
                    bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK,
                    Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
                                                                           
 20. Perintah  Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas
               Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan  
               dalam Kontrak ini.                                          
                                                                           
 21. Akses ke  Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK
                                                                           
    Lokasi Kerja dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya,
               dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.         
                                                                           
 22. Pemeriksaan 22.1 Pemeriksaan Bersama                                  
    Bersama         a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan 
                      pekerjaan, PPK atau pihak lain yang ditunjuk oleh PPK
                      bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan   
                      bersama yang mencakup pemeriksaan kesesuaian peralatan
                      dengan persyaratan kontrak. Hasil pemeriksaan akan   
                      dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.           
                    b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang
                      dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan
                      tersebut akan dituangkan dalam amandemen kontrak.    
                    c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat peralatan
                      yang belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia
                      tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil
                      dan/atau peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera
                                                                           
                      diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama dengan
                      memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan   
                      Subkonsultan.                                        
                                                                           
                                                                           
               22.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan                     
                    a. Pemeriksaan (inspeksi) terhadap personil dan peralatan harus
                      dilaksanakan setelah tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan
                      Berita Acara Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani
                      oleh PPK dan penyedia.                               
                    b. Dalam pemeriksaan terhadap personil dan peralatan, PPK
                      dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.     
                    c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata
                      belum memenuhi  persyaratan, maka penyedia dapat     
                                                                           
                      melaksanakan pekerjaan dengan syarat personil dan peralatan
                      yang belum memenuhi syarat harus diganti sesuai dengan
                      ketentuan dalam Kontrak.                             
                    d. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan    
                      mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan
                      dalam bentuk adendum Kontrak.                        
                                                                           
               22.3 Pemeriksaan Lapangan                                   
                    a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia
                      melakukan pemeriksaan lapangan untuk  melakukan      
                      pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan.  
                    b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis
                      dan/atau Tim Pendukung.                              
                    c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara
                      Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan
                      penyedia.                                            
                    d. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan    
                                                                           
                      perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam adendum
                      Kontrak.                                             
                                                                           
 23. Waktu     23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
    Penyelesaian    untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja,
    Pekerjaan       dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
                    menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
                    Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.               
               23.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan
                    akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                    karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia 
                    dikenakan denda.                                       
               23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh
                    Peristiwa Kompensasi maka PPK  dikenakan kewajiban     
                    pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
                    Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk  
                                                                           
                    diperpanjang.                                          
               23.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud pada angka 23 ini adalah
                    tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                  
 24. Perpanjanga 24.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    n Waktu         pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
                    berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian 
                    berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
                    Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian  
                    Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
                    harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
                    tersebut mengubah Masa Kontrak.                        
                                                                           
               24.2 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah
                    menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama,
                    dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyedia
                    meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan
                    peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                                                                           
                    untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini
                    tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal
                    Penyelesaian.                                          
                                                                           
 25. Peringatan 25.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
    Dini            Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang
                    dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak
                    atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
                    dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara 
                    tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
                    terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan
                    perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh  
                    penyedia.                                              
               25.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
                    Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
                    atau kondisi tersebut.                                 
                                                                           
                                                                           
 B.2 PENYELESAIAN KONTRAK                                                  
                                                                           
 26. Serah Terima 26.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia
    Pekerjaan       mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk 
                    penyerahan pekerjaan.                                  
               26.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK meminta kepada
                    PA/KPA untuk menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil 
                    Pekerjaan. Apabila memerlukan keahlian teknis khusus dapat
                    dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli untuk membantu tugas      
                    Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.              
               26.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
                    terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
                    Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
                    pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya, atas
                    perintah PPK.                                          
                                                                           
               26.4 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil
                    pekerjaan dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat
                    Penerima Hasil Pekerjaan.                              
                                                                           
               26.5 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai
                    dengan ketentuan dalam kontrak bukan akibat keadaan kahar
                    atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
                    dikarenakan denda keterlambatan.                       
                                                                           
 B.3 ADDENDUM                                                              
                                                                           
 27. Perubahan 27.1 Perubahan harga dan lingkup pekerjaan hanya berlaku untuk
    Kontrak         Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan
                                                                           
                    Kontrak Harga Satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan
                    Harga Satuan.                                          
               27.2 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.    
               27.3 Perubahan kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para
                    pihak, meliputi:                                       
                    a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang
                      dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah
                      lingkup pekerjaan dalam kontrak;                     
                    b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan/atau    
                    c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
                      perubahan  jadwal  pelaksanaan pekerjaan dan/atau    
                      penyesuaian harga.                                   
               27.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak PA/KPA dapat membentuk
                    Panitai/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
                                                                           
 28. Perubahan 28.1. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau
    Lingkup         Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian 
                                                                           
    Pekerjaan       harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara
                    kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka 
                    Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam Kontrak, maka :
                    a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak
                      yang meliputi antara lain:                           
                      1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang    
                        tercantum dalam Kontrak;                           
                      2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;         
                      3) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
                        lapangan;                                          
                      4) melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum   
                        tercantum dalam  Kontrak yang diperlukan untuk     
                        menyelesaikan seluruh pekerjaan.                   
                    b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya 
                      anggaran dan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus)
                      dari biaya yang tercantum dari nilai Kontrak awal.   
                                                                           
                    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis
                      kepada penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan
                      biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
                      dalam Kontrak awal.                                  
                    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
                      sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.            
                    e. Dalam hal  penilaian perubahan lingkup pekerjaan    
                      sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan d, PPK
                      dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat
                      Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                        
               28.2. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum dan 
                    Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian 
                    Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan lingkup pekerjaan.
                                                                           
 29. Perubahan 29.1. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau
                                                                           
    Jadwal          Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian 
    Pelaksanaan     harga satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan
    Pekerjaan       waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
                    yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:    
                    a. pekerjaan tambah;                                   
                    b. perubahan ruang lingkup pekerjaan;                  
                    c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;             
                    d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
                    e. keadaan kahar.                                      
                                                                           
                    Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump 
                    Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan   
                    jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksaaan dapat
                    diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar
                    untuk hal-hal sebagai berikut :                        
                    a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;             
                    b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau
                                                                           
                    c. keadaan kahar.                                      
               29.2. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-
                    kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat 
                    keadaan kahar.                                         
               29.3. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas
                    kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
                    yang diajukan oleh penyedia.                           
               29.4. PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
                    Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu
                    pelaksanaan.                                           
               29.5. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam
                    adendum Kontrak.                                       
                                                                           
                                                                           
 B.4 KEADAAN KAHAR                                                         
                                                                           
                                                                           
  30. Keadaan  30.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar 
    Kahar           kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan       
                    sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam   
                    Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.                  
               30.2 Yang termasuk Keadaan Kahar antara lain:               
                    a. bencana alam;                                       
                    b. bencana non alam;                                   
                    c. bencana sosial;                                     
                    d. pemogokan;                                          
                    e. kebakaran; dan/atau                                 
                    f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan    
                      melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan       
                      Menteri teknis terkait.                              
               30.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka   Penyedia         
                    memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat      
                                                                           
                    belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan     
                    menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang 
                    berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-       
                    undangan.                                              
               30.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan  
                    yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
               30.5 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan
                    Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang    
                    dituangkan dalam perubahan Kontrak.                    
               30.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan     
                    kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari
                    kalender sejak terjadinya keadaan kahar, tidak dikenakan
                    sanksi.                                                
               30.7 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk       
                    pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar  
                    harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan      
                    jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. 
                                                                           
               30.8 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan   
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir     
                    dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima       
                    pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan        
                    pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama  
                    masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis   
                    kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat     
                    mungkin  maka  Penyedia berhak untuk menerima          
                    pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan    
                    mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan    
                    yang  telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi    
                    demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
                    adendum Kontrak.                                       
                                                                           
  31. Bukan Cidera 31.1. Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
    Janji           yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera   
                                                                           
                    janji atau wanprestasi jika ketidakmampuan tersebut    
                    diakibatkan oleh Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa 
                    Keadaan Kahar:                                         
                    a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                      memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan                
                    b. telah memberitahukan secara terrtulis kepada Pihak lain
                      dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                      sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan   
                      salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan    
                      oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan  
                      peraturan perundang-undangan.                        
                31.2. Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak   
                    dikenakan sanksi.                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     C. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                         
                                                                           
     32. Jaminan    Jaminan Uang Muka :                                    
                    32.1. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka
                        pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus   
                        perseratus) dari besarnya uang muka.               
                    32.2. Nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara   
                        proporsional sesuai dengan pengembalian uang muka. 
                    32.3. Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang-      
                        kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang 
                        muka  sampai dengan tanggal penyerahan pertama     
                        pekerjaan.                                         
                    32.4. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum,    
                        perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.    
                    32.5. Bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan  
                        alamat PPK, penyedia yang ditunjuk, dan hak penjamin,
                        nama  paket kontrak, nilai jaminan uang muka dalam 
                                                                           
                        angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk
                        mencairkan Surat Jaminan Uang Muka  selambat-      
                        lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat 
                        kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan     
                        tanda tangan penjamin.                             
                                                                           
     33. Pembayaran 33.1. Uang Muka :                                      
                        a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:
                          1) mobilisasi alat dan penyedia;                 
                          2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok     
                            barang/material; dan/atau                      
                          3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi    
                            pelaksanaan pengadaan.                         
                        b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan
                          ketentuan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari
                          nilai Kontrak;                                   
                                                                           
                        c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak    
                          dapat diberikan:                                 
                          1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun 
                            pertama; atau                                  
                          2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak.
                        d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta  
                          besarannya ditetapkan dalam SSKK.                
                        e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran 
                          uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan
                          rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan  
                          pekerjaan sesuai kontrak.                        
                        f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk
                          permohonan tersebut setelah Jaminan Uang Muka    
                          diterima dari penyedia.                          
                        g. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,   
                                                                           
                          perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi  
                          Umum   yang memiliki izin untuk menjual produk   
                          jaminan(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri 
                          Keuangan atau lembaga yang berwenang.            
                        h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-
                          angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
                          prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada
                          saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus  
                          perseratus).                                     
                        i. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka
                          secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan    
                          pencapaian prestasi pekerjaan.                   
                    33.2. Prestasi pekerjaan                               
                        a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
                          dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :           
                          1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                            kemajuan hasil pekerjaan;                      
                                                                           
                          2) Pembayaran dilakukan dengan system bulanan,   
                            sistem termin atau pembayaran secara sekaligus,
                            sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam  
                            SSKK.                                          
                          3) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada    
                            penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian
                            Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.  
                          4) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak
                            yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi  
                            bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor  
                            sesuai  dengan   perkembangan   (progress)     
                            pekerjaannya.                                  
                          5) Pembayaran bulanan/termin, dilakukan senilai  
                            pekerjaan yang telah diselesaikan.             
                    33.3. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
                        selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara 
                                                                           
                        penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.          
                    33.4. PPK dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja
                        setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
                        harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran 
                        (SPP) kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah  
                        Membayar (PPSPM).                                  
                                                                           
                    33.5. Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang 
                        yang  digunakan harus disesuaikan denganketentuan  
                        dalam SSKK.                                        
                                                                           
     34. Penangguhan 34.1. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
        Pembayaran      prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai
                        memenuhi   kewajiban  kontraktualnya, termasuk     
                        penyerahan setiap laporan hasil pekerjaan sesuai dengan
                                                                           
                        waktu yang telah ditetapkan.                       
                    34.2. PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
                        tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-
                        alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.   
                        Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam 
                        jangka waktu tertentu.                             
                    34.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan   
                        dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia. 
                    34.4. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan       
                        pembayaran  dapat dilakukan bersamaan dengan       
                        pengenaan denda kepada penyedia.                   
                                                                           
     35. Harga      35.1 PPK membayar  kepada peserta atas pelaksanaan     
                        pekerjaan.                                         
                    35.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum  
                        (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan
                        (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, asuransi
                                                                           
                        dan  biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung 
                        menurut jumlah satuan waktu tertentu               
                    35.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang  
                        tercantum dalam Rincian Biaya Personil dan Rincian 
                        Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil
                        Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.        
                    35.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari
                        sumber pendanaan yang disebut dalam SSKK.          
                                                                           
     36. Hari Kerja 36.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
                        disimpan  oleh  penyedia. Daftar  pembayaran       
                        ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat
                        diperiksa oleh PPK.                                
                    36.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga
                        kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.     
                                                                           
                                                                           
     37. Perhitungan 37.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir  
        Akhir           dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus  
                        perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah 
                        ditandatangani oleh kedua belah pihak.             
                    37.2 sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia   
                        berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas     
                        Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
                        jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan
                        oleh  Pengawas   Pekerjaan berkewajiban untuk      
                        menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran  
                        terakhir selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
                        terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen    
                        penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.        
                                                                           
     38. Penyesuaian 38.1 Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah 
                                                                           
        Harga (Untuk    akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan      
        Kontrak Harga   peraturan yang berlaku.                            
        Satuan atau 38.2 Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun 
        Kontrak         Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua  
        Gabungan        belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
        Harga Satuan    belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                
        dan Lump    38.3 Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
        Sum)            Jamak  yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau    
                        Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan yang    
                        mengacu pada Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan  
                        Dokumen  Pengadaan, yang selanjutnya dituangkan    
                        dalam SSKK.                                        
                    38.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh     
                        kegiatan/mata pembayaran,  kecuali komponen        
                        keuntungan dan  biaya  operasional sebagaimana     
                        tercantum dalam penawaran.                         
                    38.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan
                                                                           
                        jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak    
                        awal/adendum kontrak.                              
                    38.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan  
                        yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks  
                        penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
                    38.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
                        akibat adanya adendum  kontrak dapat diberikan     
                        penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
                        adendum kontrak tersebut ditandatangani.           
                    38.8 Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh
                        kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga  
                        berdasarkan indeks harga terendah antara jadwal awal
                        dengan jadwal realisasi pekerjaan.                 
                    38.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus 
                        sebagai berikut:                                   
                         Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)         
                                                                           
                         Hn   = Harga   Satuan  pada  saat  pekerjaan      
                                dilaksanakan;                              
                         Ho   = Harga Satuan pada saat harga penawaran;    
                         a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
                                dan overhead;                              
                                Dalam hal penawaran tidak mencantumkan     
                                besaran komponen keuntungan dan overhead   
                                maka a = 0,15.                             
                         b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
                                kerja, bahan, alat kerja, dsb;             
                                Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.   
                         Bn, Cn, Dn =  Indeks harga komponen pada saat     
                                pekerjaan dilaksanakan (mulai bulan ke-13  
                                setelah penandatanganan kontrak).          
                         Bo, Co, Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12
                                                                           
                                setelah penanda-tanganan kontrak.          
                                                                           
                    38.10 Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja
                        ditetapkan dalam SSKK.                             
                    38.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
                        BPS.                                               
                    38.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
                        BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh  
                        instansi teknis.                                   
                    38.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
                        berikut:                                           
                        Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst           
                        Pn =  Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian  
                        Harga Satuan;                                      
                        Hn =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen      
                        pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga      
                        menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;      
                                                                           
                        V  =  Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang  
                        dilaksanakan.                                      
                    38.14 Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, 
                        apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai 
                        perhitungan dan data-data;                         
                    38.15 Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-
                        lambatnya setiap 6 (enam) bulan.                   
                                                                           
     39. Kerjasama  39.1 Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia
        antara          harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu
        penyedia        oleh PPK.                                          
        dengan sub  39.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
        penyedia        yang dikerjakan oleh sub penyedia.                 
                    39.3 Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub    
                        penyedia harus mengacu kepada harga yang tercantum 
                        dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.   
     40. Personil   40.1. Umum                                             
        Konsultan dan   a. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan
        Subkonsultan      kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam 
                          Dokumen Penawaran.                               
                        b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila
                          ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
                          tertulis PPK.                                    
                        c. Penggantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan
                          oleh penyedia dengan mengajukan permohonan       
                          terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan    
                          riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau
                          spesifikasi Peralatan yang diusulkan beserta alasan
                                                                           
                          perubahan.                                       
                        d. PPK    dapat    menilai  dan    menyetujui      
                          penempatan/penggantian personil inti menurut     
                          kualifikasi yang dibutuhkan.                     
                        e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti:           
                          1) tidak mampu  atau  tidak dapat melakukan      
                             pekerjaan dengan baik                         
                          2) berkelakuan tidak baik; atau                  
                          3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya   
                          maka  penyedia berkewajiban untuk menyediakan    
                          pengganti dan menjamin personil inti tersebut    
                          meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
                          kalender sejak diminta oleh PPK.                 
                        f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
                          dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk      
                          menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
                          atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan
                                                                           
                          yang digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.    
                    40.2. Personil Inti                                    
                        a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi 
                          minimum, perkiraan waktu pelaksanaan dilampirkan 
                          dalam Lampiran SSKK;                             
                        b. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan  
                          personil akan  dibuat oleh penyedia melalui      
                          pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;        
                        c. jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu
                          pelaksanaan harus ditentukan secara tertulis oleh para
                          pihak.                                           
                    40.3. Persetujuan Personil                             
                        Personil inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh
                        PPK harus memberikan data dirinya dan surat keterangan
                        tidak mengidap penyakit berbahaya/menular (medical 
                        certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar
                                                                           
                        personalia penyedia.                               
                    40.4. Waktu kerja dan lembur                           
                        a. jam kerja dan waktu cuti untuk personil inti ditentukan
                          dalam Lampiran SSKK;                             
                        b. waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke
                          Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia
                          sesuai dengan surat perintah mobilisasi;         
                        c. tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan
                          lembur atau sakit atau liburan, karena perhitungan
                          upah sudah mencakup hal tersebut.                
                                                                           
     41. Perubahan  41.1. Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh
        Personil        penyedia                                           
                        a. Penyedia dapat mengajukan penggantian personil  
                          dan/atau peralatan kepada PPK.                   
                                                                           
                        b. Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian 
                          personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK.
                        c. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau
                          peralatan, dengan ketentuan:                     
                          1) menyetujui permohonan perubahan personil      
                             dan/atau peralatan bila alasan yang diajukan  
                             dianggap sesuai;                              
                          2) tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang 
                             ditawarkan, dan tidak menambah nilai kontrak. 
                             Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya
                             langsung personil harus disesuaikan dengan gaji
                             dasar tenaga ahli yang menggantikan.          
                          3) menolak permohonan perubahan personil dan/atau
                             peralatan bila alasan yang diajukan dianggap tidak
                             sesuai.                                       
                        d. untuk mengajukan permohonan penggantian personil,
                          penyedia   diwajibkan  melampirkan  riwayat      
                                                                           
                          hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan
                          disertai alasan  penggantian personil yang       
                          bersangkutan.                                    
                        e. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil
                          dan/atau peralatan, PPK dapat dibantu Panitia/Pejabat
                          Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                    
                    41.2. Penggantian personil penyedia atas perintah PPK  
                        a. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu
                          atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik 
                          atau berkelakuan tidak baik, harus segera dilakukan
                          perintah penggantian personil kepada penyedia    
                          dengan kualifikasi keahlian personil yang sama atau
                          lebih tinggi.                                    
                        b. Dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak perintah
                          penggantian personil, harus sudah menerima personil
                          pengganti dari penyedia.                         
                                                                           
                                                                           
     42. Keterlambatan 42.1. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian
        Pelaksanaan     bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau
        Pekerjaan       kelalaian penyedia maka PPK dapat menghentikan     
                        Kontrak dan  menangguhkan  pemenuhan hak-hak       
                        penyedia atau menangguhkan pembayaran.             
                    42.2. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
                        oleh kesalahan atau kelalaian PPK maka PPK dikenakan
                        Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi.             
                                                                           
                    42.3. Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi
                        tidak dilakukan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh
                        Para Pihak untuk diperpanjang.                     
                    42.4. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini
                        adalah tanggal penyerahan setiap hasil kerja dan tanggal
                                                                           
                        penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan     
                        laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.   
                                                                           
     43. Denda dan  43.1. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan  
        Ganti Rugi      kepada penyedia, sedangkan ganti rugi merupakan    
                        sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena 
                        terjadinya cidera janji/ wanprestasi yang tercantum dalam
                        Kontrak.                                           
                    43.2. Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan
                        penyelesaian pekerjaan adalah:                     
                        1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak
                          yang belum selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri
                          atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan
                          bukan  merupakan kesatuan sistem, serta hasil    
                          pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;      
                        2) 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila
                          bagian pekerjaan belum diterima oleh PPK;        
                        3) Pilihan denda huruf 1) atau 2) dituangkan dalam 
                          Dokumen Kontrak.                                 
                    43.3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas   
                                                                           
                        keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari 
                        nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
                        suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
                        Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai
                        ketentuan dalam SSKK.                              
                    43.4. Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
                        sebagai berikut :                                  
                        a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat
                          mempengaruhi pekerjaan penyedia;                 
                        b. keterlambatan penerbitan SPP;                   
                        c. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
                          melakukan  pengujian tambahan yang  setelah      
                          dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan
                          kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;               
                        d. PPK   memerintahkan penundaan  pelaksanaan      
                          pekerjaan;                                       
                        e. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
                          yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
                          oleh PPK;                                        
                        f. Kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus
                          kontrak.                                         
                    43.5. Jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan
                        dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka 
                        PPK  berkewajiban untuk membayar ganti rugi atau   
                        memberikan   perpanjangan waktu   penyelesaian     
                        pekerjaan.                                         
                    43.6. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
                        penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan 
                                                                           
                        oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
                        nyata akibat peristiwa kompensasi.                 
                    43.7. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat
                        diberikan jika berdasarkan data penunjang dan      
                        perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia 
                        kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat 
                        peristiwa kompensasi.                              
                    43.8. Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan 
                        penyedia  telah diberikan perpanjangan waktu       
                        pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti
                        rugi.                                              
                    43.9. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
                        pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka 
                        penyedia berhak untuk meminta perpanjangan waktu   
                        Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan        
                        perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia 
                        kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus
                                                                           
                        dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
                        tersebut mengubah Masa Kontrak.                    
                    43.10. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau  
                        perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika     
                        penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
                        dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak    
                        Peristiwa Kompensasi.                              
                    43.11. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur
                        dalam SSKK.                                        
                                                                           
     44. Laporan Hasil 44.1. Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen
        Pekerjaan       sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SSKK.
                        Atas  penerimaan laporan dan dokumen tersebut      
                        dibuatkan tanda terima.                            
                    44.2. PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan    
                        penilaian terhadap laporan dan dokumen yang diserahkan
                                                                           
                        oleh penyedia.                                     
                    44.3. PPK dan penyedia membuat  berita acara hasil     
                        pembahasan dan penilaian laporan.                  
                    44.4. Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia
                        harus memperbaiki dan menyelesaikan kekurangan-    
                        kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK dan 
                        menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK.    
                    44.5. PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah
                        diperbaiki oleh penyedia (bila ada), dan membuat berita
                        acara serah terima laporan hasil perbaikan.        
                                                                           
                    44.6. Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy)
                        dan/atau file (softcopy).                          
                    44.7. Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi,
                        desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti
                                                                           
                        lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan  
                        kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.             
                    44.8. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir
                        masa kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua  
                        dokumen tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK.
                    44.9. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                        dokumen dan piranti lunak tersebut setelah mendapatkan
                        persetujuan PPK.                                   
                    44.10. Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan
                        melakukan  pengembangan terhadap piranti lunak     
                        tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia
                        harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari PA.
                        Untuk  tujuan ini PA berhak untuk mendapatkan      
                        penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak  
                        tersebut.                                          
                    44.11. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen
                        dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur
                                                                           
                        dalam SSKK.                                        
                                                                           
     45. Penghentian 45.1. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
        Kontrak         sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.          
                    45.2. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan
                        secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan    
                        penghentian pekerjaan.                             
                    45.3. Penghentian kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
                        a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau   
                        b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak     
                          memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan.
                    45.4. Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap 
                        mempertimbangkan efektifitas tahun anggaran.       
                    45.5. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai 
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                        yang telah dicapai dan diterima PPK.               
                                                                           
                                                                           
     46. Pemutusan  46.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau
        Kontrak         pihak Penyedia.                                    
                    46.2. PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                        Penyedia  tidak memenuhi kewajibannnya sesuai      
                        ketentuan dalam kontrak.                           
                    46.3. Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara sepihak
                        apabila PPK tidak memenuhi kewajibannya sesuai     
                        ketentuan dalam kontrak.                           
                                                                           
                    46.4. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
                        (empat belas) hari setelah PPK/penyedia menyampaikan
                        pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara     
                        tertulis kepada penyedia/PPK                       
                                                                           
                                                                           
     47. Pemutusan  47.1. Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
        Kontrak oleh    Undang-Undang   Hukum   Perdata, PPK   dapat       
        PPK             memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
                        kepada penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai 
                        berikut:                                           
                        a. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan    
                           sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan 
                           dan kebutuhan jasa tidak dapat ditunda melebihi 
                           batas berakhirnya kontrak;                      
                        b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak mampu
                           menyelesaikan keseluruhan pekerjaan sampai      
                           dengan 50 (lima puluh) hari kalender walaupun   
                           diberikan kesempatan  untuk  menyelesaikan      
                           pekerjaan;                                      
                        c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan      
                           pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari    
                           kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan     
                                                                           
                           pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan   
                           pekerjaan;                                      
                        d. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan  
                           kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya 
                           dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;       
                        e. Penyedia  tanpa  persetujuan PPK/Pengawas       
                           Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan; 
                        f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua  
                           puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak   
                           tercantum dalam program  mutu serta tanpa       
                           persetujuan PPK/Pengawas Pekerjaan;             
                        g. penyedia berada dalam keadaan pailit;           
                        h. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan     
                           dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang  
                           diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
                        i. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan 
                                                                           
                           KKN  dan/atau pelanggaran persaingan usaha yang 
                           sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan    
                           benar oleh instansi yang berwenang.             
                    47.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena     
                        kesalahan Penyedia :                               
                        a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
                           Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);      
                        b. penyedia membayar denda keterlambatan (apabila  
                           sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk  
                           menyelesaikan pekerjaan);                       
                        c. penyedia membayar denda sebesar kerugian yang   
                           diderita PPK sebagaiman yang tercantum dalam    
                           SSKK; dan                                       
                        d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.         
                                                                           
                    47.3. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan       
                        pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
                        PPK  sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan    
                        Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang  
                        harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                        menyerahkan semua  hasil pelaksanaan pekerjaan     
                        kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.  
                                                                           
     48. Pemutusan  48.1. Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
        Kontrak oleh    Undang-Undang  Hukum  Perdata, penyedia dapat      
        Penyedia        memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
                        kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk 
                        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang     
                        disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;       
                    48.2. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak PPK membayar 
                        kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi  
                        pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan
                                                                           
                        tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan
                        denda  keterlambatan yang harus dibayar Penyedia   
                        (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
                        pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak 
                        milik PPK.                                         
                                                                           
     49. Pemutusan  Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat
        Kontrak akibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN  dan/atau      
        lainnya     pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan
                    pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
                    perundang-undangan.                                    
                                                                           
                                                                           
     D. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                         
                                                                           
     50. Hak dan    50.1. Penyedia memiliki hak dan kewajiban:             
                                                                           
        Kewajiban       a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan 
        Penyedia           sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam 
                           kontrak;                                        
                        b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                           dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran   
                           pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 
                        c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                           kepada pihak PPK;                               
                        d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai 
                           dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah  
                           ditetapkan dalam kontrak;                       
                        e. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
                                                                           
                           untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
                        f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                           penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                           kontrak;                                        
                        g. mengambil langkah-langkah yang memadai untuk    
                           melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
                           perusakan dan  gangguan kepada  masyarakat      
                           maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;      
                        h. melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban 
                           yang  dibebankan kepadanya  dengan  penuh       
                           tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis 
                                                                           
                           serta memenuhi kriteria teknik profesional dan  
                           melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin,
                           material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam  
                           kontrak.                                        
                    50.2. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum
                        yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan
                        memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan- 
                        kebiasaan setempat.                                
                    50.3. penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka
                        sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat 
                        (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang    
                        berhubungan dengan  kegiatan pelaksanaan jasa      
                        konsultansi.                                       
                    50.4. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak,
                        penyedia  dinyatakan tidak  berwenang  untuk       
                        melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan    
                        barang yang tidak sesuai dengan kontrak.           
                                                                           
                    50.5. penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak
                        langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan  
                        pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan
                        kegiatan yang merupakan tugas penyedia.            
                    50.6. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-
                        hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum
                        yang berlaku di Indonesia.                         
                    50.7. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai   
                        kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang
                        berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga
                        dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu,  
                        dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK   
                        dapat  memeriksa dan   menggandakan dokumen        
                        pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun
                        setelah berakhirnya kontrak.                       
                    50.8. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat  
                        persetujuan PPK meliputi:                          
                        a. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
                        b. membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara  
                          seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus
                          mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,
                          (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap   
                          pelaksanaan pekerjaan yang   dilakukan oleh      
                                                                           
                          subkonsultan dan personilnya.                    
                    50.9. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan
                        oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur  
                        bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, 
                        disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software
                        yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK.
                        Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau    
                        berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen
                        dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia    
                        dapat  menyimpan salinan dari dokumen-dokumen      
                        tersebut.                                          
                    50.10. Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang
                        mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint
                        venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia,
                        anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada
                        salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan
                        mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia    
                                                                           
                        lainnya terhadap PPK.                              
                    50.11. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK
                        untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia.
                        Pada  saat  berakhirnya kontrak, Penyedia harus    
                        menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan 
                        instruksi PPK                                      
                                                                           
     51. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen kontrak
        Dokumen     atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh
        Kontrak dan pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar,
        Informasi   pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa
                    izin tertulis dari PPK.                                
                                                                           
     52. Hak Atas   Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau
        Kekayaan    klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan HAKI oleh
        Intelektual Penyedia.                                              
                                                                           
                                                                           
     53. Layanan    Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti
        Tambahan    pembuatan maket/model dari hasil desain sesuai dengan lingkup
                    pekerjaannya.                                          
     54. Penangguhan 54.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
        dan Resiko      dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya 
                        terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,    
                        kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                        tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
                        yang  dikenakan terhadap PPK beserta instansinya   
                        (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut 
                        disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)     
                        sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
                        terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan  
                        tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
                                                                           
                         a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                           penyedia, dan Personil;                         
                         b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;    
                         c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                           tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;        
                    54.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
                        tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal,
                        semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan
                        ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
                        kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
                        kesalahan atau kelalaian PPK.                      
                    54.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
                        membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini. 
                    54.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan
                        selama Tanggal Mulai Kerja harus diganti atau diperbaiki
                        oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
                        atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                                                                           
                        kelalaian penyedia.                                
                                                                           
     55. Perlindungan a. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya  
        Tenaga Kerja    sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program
                        Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana
                        diatur dalam peraturan perundang-undangan;         
                     b. Penyedia  berkewajiban untuk  memenuhi  dan        
                        memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan 
                        keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
                        penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca
                        dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut; 
                     c. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk     
                        menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk    
                        Personil Subpenyedia, jika ada)  perlengkapan      
                        keselamatan kerja yang sesuai dan memadai;         
                     d. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                                                                           
                        kecelakaan berdasarkan hokum yang berlaku, penyedia
                        akan  melaporkan kepada PPK   mengenai setiap      
                        kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                        Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                        kejadian.                                          
                                                                           
     56. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
        Lingkungan  memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
                    luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan    
                    terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
                    pelaksanaan Kontrak ini.                               
                                                                           
     57. Asuransi   57.1. Pihak penyedia mengasuransikan :                 
                        a. semua barang dan peralatan yang mempunyai resiko
                          tinggi terjadi kecelakaan, serta pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
                          untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala  
                          resiko yaitu  kecelakaan, kerusakan-kerusakan,   
                          kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga;
                        b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
                          kerjanya;                                        
                        c. hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
                    57.2. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam     
                        penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.        
                                                                           
                                                                           
     58. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
                    lokasi kerja bersama dengan penyedia yang lain (jika ada) dan
                    pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
                    dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja penyedia
                    yang lain di lokasi kerja (apabila ada).               
                                                                           
     59. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
                                                                           
                    lokasi kerja.                                          
                                                                           
     60. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayarkan sanksi financial
        Denda       berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
                    terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK
                    mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran   
                    prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak    
                    mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia         
                                                                           
     E. HAK DAN KEWAJIBAN PPK                                              
                                                                           
     61. Hak dan    PPK Memiliki hak dan kewajiban:                        
        Kewajiban   a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan 
        PPK            oleh penyedia;                                      
                    b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai    
                       pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia;
                                                                           
                    c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
                       dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
                    d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);       
                    e. membayar uang muka (apabila diberikan);             
                    f. memberikan instruksi sesuai jadwal;                 
                    g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK;
                       dan                                                 
                    h. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada    
                       PA/KPA (apabila ada).                               
                                                                           
     62. Fasilitas  PPK dapat memberikan dampingan koordinasi atau kemudahan
                    lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran
                    pelaksanaan pekerjaan ini                              
                                                                           
     63. Peristiwa  63.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia
                                                                           
        Kompensasi      dalam hal sebagai berikut:                         
                        1) PPK  mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi    
                           pelaksanaan pekerjaan;                          
                         2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;      
                                                                           
                         3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
                           dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
                         4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
                         5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
                           melakukan  pengujian tambahan yang setelah      
                           dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan 
                           kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;              
                         6) PPK  memerintahkan penundaan  pelaksanaan      
                           pekerjaan;                                      
                         7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
                           yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
                           oleh PPK;                                       
                                                                           
                         8) ketentuan lain dalam SSKK.                     
                     63.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
                         tambahan  dan/atau keterlambatan penyelesaian     
                         pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar    
                         ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu 
                         penyelesaian pekerjaan.                           
                                                                           
                     63.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
                         penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
                         oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
                         nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                
                                                                           
                     63.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat  
                         diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat   
                         dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan
                         akibat peristiwa kompensasi;                      
                                                                           
                                                                           
                     63.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan 
                         penyedia  telah diberikan perpanjangan nwaktu     
                         pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti
                         rugi.                                             
                                                                           
                     63.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi  sehingga      
                         penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal     
                         Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta   
                         perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
                         penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan
                         oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal    
                         Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak
                         jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. 
                                                                           
                                                                           
                     63.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau   
                         perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika    
                         penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
                         dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak   
                         Peristiwa Kompensasi.                             
                                                                           
     64. Pelaksanaan Jika dalam pelaksanaan Kontrak ditemukan kesulitan yang
        Kontrak     menghambat pemenuhan tujuan Kontrak maka masing-masing 
                    Pihak berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di
                    antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain.
                    Jika Pihak yang satu menganggap pelaksanaan Kontrak tidak
                    wajar dan adil maka kedua belah Pihak harus megupayakan
                    tindakan yang terbaik untuk mengatasi situasi tersebut.
                                                                           
     F. KEWAJARAN DAN ITIKAD BAIK                                          
                                                                           
     65. Itikad Baik 65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
                                                                           
                        yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
                        kontrak.                                           
                     65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
                        jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing  
                        pihak. Jika selama kontrak, salah satu pihak merasa
                        dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
                        mengatasi keadaan tersebut.                        
                     65.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk
                        bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
                        Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang       
                        diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak
                                                                           
                                                                           
     G.PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
                                                                           
     66. Perdamaian 66.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-   
                                                                           
                        sungguh   menyelesaikan secara damai  semua        
                        perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
                        Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
                        pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini.        
                     66.2 Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui
                        musyawarah untuk mufakat secara langsung antara Para
                        Pihak atau melalui perantaraan pihak ketiga yang   
                        disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk antara lain
                        mediasi atau konsiliasi.                           
                                                                           
     67. Lembaga     Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak
        Pemutus      tercapai, maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat
        Sengketa     dilakukan melalui Pengadilan Negara Republik Indonesia
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama             
                                                                           
       Suku Dinas Perumahan Rakyat dan    PT. …………………….                    
           Kawasan Permukiman                                              
        Kota Administrasi Jakarta Utara                                    
                 Selaku                                                    
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             ……………………                    ……………………………                       
           NIP ………………………                     Direktur Utama                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Tembusan  :                                                           
     Asli Kesatu : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan          
                 Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara;               
     Asli Kedua : Direktur Utama PT. …………………….                             
     Ketiga    : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman      
                 Provinsi DKI Jakarta;                                     
     Keempat   : Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
     Kelima    : Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi    
                 Jakarta Utara;                                            
                                                                           
     Keenam    : Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Perumahan       
                 Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta   
                 Utara                                                     
              SYARAT-SYARAT    KHUSUS  KONTRAK    (SSKK)                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     A. Korespondensi     Alamat Para Pihak sebagai berikut :              
                                                                           
                          Satuan Kerja : Suku Dinas Perumahan Rakyat dan   
                          PPK            Kawasan   Permukiman   Kota       
                                         Administrasi Jakarta Utara        
                                                                           
                          Nama         : Suharyanti                        
                          Alamat       : Jl. Kebon Bawang No. 27-29 Lt. 12 ,
                                         Kota Administrasi Jakarta Utara   
                          Website      : -                                 
                          Email        : sdprkpjakut@gmail.com             
                                                                           
                          Telp/Faksimili : -                               
                          Penyedia     : PT. …………….                        
                          Nama Direktur : ……………………                         
                          Alamat       : …………………….                         
                                                                           
                          Email        : …………………….                         
                                                                           
     B. Wakil Sah Para    Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :           
        Pihak                                                              
                                                                           
                          Untuk PPK    : Suharyanti                        
                          Untuk Penyedia : ……………….                         
                                                                           
                                                                           
     C. Jenis Kontrak     Jenis kontrak kegiatan ini adalah lumsum         
                                                                           
                                                                           
     D. Tanggal Berlaku   Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : Tanggal .............
        Kontrak           s.d…………………………..                                  
                                                                           
                                                                           
     E. Jangka    Waktu   Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Jasa      
        Pelaksanan        Konsultansi selama : 90 (sembilan puluh) hari kalender
        Pekerjaan                                                          
                                                                           
     F. Tindakan penyedia Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan      
                                                                           
        yang              persetujuan PPK adalah :                         
        mensyaratkan     1. Perubahan jadwal;                              
        persetujuan PPK  2. Perubahan lingkup kerja;                       
                         3. Perubahan spesifikasi teknis;                  
                                                                           
                         4. Pekerjaan tambah kurang;                       
                         5. Perubahan volume pekerjaan;                    
                         6. Perubahan bahan atau material, yang disertai dengan
                            contoh material yang diajukan oleh Penyedia:   
                         7. Detil gambar pelaksanaan (shop drawings); dan  
                            Gambar ”As Built”                              
                                                                           
                                                                           
     G. Pelaporan         Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-
                          laporan berikut secara periodik selama Masa Kontrak:
                          a. Laporan Pendahuluan (Tahap Konsepsi Perancangan)
                          b. Laporan Pra Rencana (Tahap Pra-Rancangan)     
                                                                           
                          c. Laporan Pengembangan Rencana (Pengembangan    
                             Rancangan)                                    
                          d. Laporan Perencanaan (Rancangan Detail)        
                                                                           
     H. Serah Terima      Ketentuan untuk penyerahan laporan akhir hasil kerja
                                                                           
        Laporan Akhir     Jasa Konsultan Perencana kepada PPK paling lambat 2
                          (dua) minggu setelah berakhir kontrak            
                                                                           
                                                                           
     I. Pembatasan        Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
        Penggunaan        dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa
        Dokumen           Konsultansi ini atas seijin PPK.                 
                                                                           
                                                                           
     J. Sumber Dana       Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari
                          dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui DPA – SKPD
                          Suku Dinas  Perumahan Rakyat  dan  Kawasan       
                          Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor :
                                                                           
                          088/DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024           
                                                                           
     K. Pembayaran        Pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan ini dilakukan
        Prestasi Pekerjaan secara termin, dengan rincian :                 
                                                                           
                           1. Sampai produk DED diterima 80% (laporan DED) 
                           2. Membantu Proses tender 5% (laporan proses    
                             tender)                                       
                           3. Melaksanakan Pengawasan berkala selama masa  
                             konstruksi/pelaksanaan dibayar 15% (laporan   
                                                                           
                             pengawasan berkala)                           
                          (Sesuai PP No 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR no.  
                          22 tahun 2018)                                   
                                                                           
                                                                           
                          Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
                          dengan ketentuan sebagai berikut :               
           Pembayaran Termin (I) :                                         
                                                                           
           Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap konsepsi perancangan dan
           tahap pra rancangan, dengan perincian sebagai berikut:          
                                                                           
           Sebesar 30% dari nilai kontrak, yaitu:                          
           30% x Rp. ........ = Rp. ......... (Termasuk PPN 12%)           
           Terbilang : “................................”                  
                                                                           
           Pembayaran Termin (II) :                                        
                                                                           
                                                                           
           Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap pengembangan rancangan,
           dengan perincian sebagai berikut:                               
           Sebesar 25% dari nilai kontrak, yaitu:                          
           25% x Rp. ............. = Rp. ................ (Termasuk PPN 12%)
           Terbilang : “................................”                  
                                                                           
                                                                           
           Pembayaran Termin (III) :                                       
                                                                           
           Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap rancangan detail, dengan
                                                                           
           perincian sebagai berikut:                                      
           Sebesar 25% dari nilai kontrak, yaitu:                          
           25% x Rp. ...................... = Rp. ..................(Termasuk PPN 12%)
           Terbilang : “......................................”            
                                                                           
                                                                           
           Pembayaran Termin (IV) :                                        
                                                                           
           Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap pelelangan penyedia jasa
           pelaksanaan konstruksi, dengan perincian sebagai berikut:       
                                                                           
           Sebesar 5% dari nilai kontrak, yaitu:                           
           5% x Rp. ...................... = Rp. ..................(Termasuk PPN 12%)
           Terbilang : “......................................”            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           Pembayaran Termin (V) :                                         
                                                                           
           Dibayarkan setelah terselesaikannya tahap pengawasan berkala dan
           penyerahan BAST I pekerjaan fisik konstruksi, dengan perincian sebagai
                                                                           
           berikut:                                                        
           Sebesar 15% dari nilai kontrak, yaitu:                          
           15% x Rp. ...................... = Rp. ..................(Termasuk PPN 12%)
           Terbilang : “......................................”            
           Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan     
           pembayaran prestasi pekerjaan Sesuai ketentuan yang berlaku.    
                                                                           
     L. Batas akhir waktu Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
                                                                           
        penerbitan SPP    oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7
                          (Tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan
                          kelengkapan dokumen  penunjang  yang  tidak      
                          diperselisihkan diterima oleh PPK.               
                                                                           
                                                                           
     M. Dokumen yang      1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan
        disyaratkan untuk   tagihan pembayaran prestasi pekerjaan adalah   
        mengajukan          laporan pada masing-masing termin.             
        tagihan                                                            
                                                                           
        pembayaran        2. Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk     
                            mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
                             Surat Permohonan Tagihan                     
                             Kwitansi Tagihan                             
                                                                           
                             Berita Acara Kemajuan Pekerjaan              
                             Berita Acara Pembayaran                      
                                                                           
                                                                           
     N. Persyaratan       Pihak Pertama (PPK/PA) dapat melakukan tuntutan  
        Tambahan          hukum, somasi/gugatan kepada Pihak Kedua (Penyedia
                          Barang/Jasa) apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan
                                                                           
                          pekerjaan sesuai kontrak dan/atau terjadi dan prestasi
                                                                           
     O. Penyelesaian      Jika perselisihan Para Pihak mengenai atau yang terkait
        Perselisihan      dengan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai
                          maka Para Pihak sepakat untuk penyelesaian melalui
                                                                           
                          Layanan Penyelesaian Sengketa PBJP di LKPP, dengan
                          tahapan Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.       
                          Sebelum sengketa tersebut diselesaikan ke LPS PBJP di
                          LKPP, sengketa tersebut dapat diselesaikan secara
                          musyawarah antara Para Pihak, atau Konsultasi di 
                                                                           
                          layanan LKPP, sesuai Peraturan LKPP No.18 Tahun  
                          2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                
                                                                           
                                                                           
     Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah     
     bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
     melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi
     dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Para
     Pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi
     meterai.                                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            Untuk dan atas nama            Untuk dan atas nama             
       Suku Dinas Perumahan Rakyat dan      PT. ………………..                   
            Kawasan Permukiman                                             
        Kota Administrasi Jakarta Utara                                    
                 Selaku                                                    
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            ………………………                        ..........................    
          NIP ……………………….                     Direktur Utama                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     Tembusan  :                                                           
     Asli Kesatu : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan          
                 Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara;               
     Asli Kedua : Direktur Utama PT. …………………………..                          
     Ketiga    : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman      
                 Provinsi DKI Jakarta;                                     
     Keempat   : Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara;
     Kelima    : Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi    
                                                                           
                 Jakarta Utara;                                            
     Keenam    : Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Perumahan       
                 Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta   
                 Utara
Tenders also won by PT Inkoneksi Izi Konsultan
Authority
12 January 2024Pengawasan Pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Pelapisan Runway, Taxiway Dan Apron Dengan Asphalt Hotmix Termasuk MarkingKementerian PerhubunganRp 40,000,000,000
22 August 2019Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Lanjutan Gedung Kelas Pusdiklat PerdaganganKementerian PerdaganganRp 10,000,000,000
7 August 2019Landscape Halaman, Taman Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Gedung Dan KantorBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 6,000,000,000
26 January 2024Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Design Interior Gedung Kantor Bbpsdmp Kominfo MakassarKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,000,000,000
15 May 2019- Memberikan Pembinaan Pendampingan Ekonomi Di Daerah Pascabencana Wilayah Nusa Tenggara BaratBadan Nasional Penanggulangan BencanaRp 1,630,000,000
18 June 2022Pengawasan Pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JambiKementerian KesehatanRp 1,510,340,000
27 July 2021Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain ArsitekturalProvinsi Sumatera SelatanRp 1,165,000,000
12 August 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Blk PekanbaruKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
2 December 2022Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung AulaKementerian AgamaRp 1,000,000,000
20 September 2023Konsultan Perencana Auditorium Budaya Rri MalangLembaga Penyiaran Radio Republik IndonesiaRp 1,000,000,000