| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032605628061000 | Rp 934,192,000 | 82.4 | 85.92 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 969,192,000 | 80.82 | 83.93 | - | |
| 0026552398002000 | Rp 1,046,763,200 | 83.04 | 84.28 | - | |
| 0010611929003000 | Rp 1,060,701,600 | 89 | 88.81 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 1,079,680,000 | 89.03 | 88.53 | - | |
| 0033266339072000 | Rp 1,160,936,000 | 82.8 | 82.33 | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | 1) Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2) Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | 1) Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2) Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi |
| 0211503628013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar 30 | |
| 0014643134542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011191632424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
| 0031582828015000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir sebesar 30 | |
| 0012771861308000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
PT Bangun Rancang Engineering | 07*7**5****12**0 | - | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
PT Satahi Berlian Raya | 06*9**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0017106444017000 | - | - | - | - | |
PT Penta Ardiyasa Utama | 08*7**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0010613115093000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | - |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant | 00*3**5****28**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini meliputi:
a. Perencanaan ruang fungsi kantor yaitu ruang kepala seksi dalops, ruang staf
dalops, ruang WAL, ruang CMS, ruang Kasudin, ruang Kasubag TU, staf TU,
ruang bendahara & pengelolaan anggaran, ruang kepala seksi lalin, ruang
staf lalin, ruang kepala seksi AJ, ruang staf AJ, ruang anggota derek dan
tindak, ruang posko dan lintas jaya;
b. Perencanaan ruang penunjang yaitu ruang rapat, ruang arsip, musholla dan
tempat wudhu, aula dan ruang fitness;
c. Perencanaan ruang servis seperti IPAL, gudang multifungsi, gudang barang
habis pakai, gudang cleaning service, ruang lift, ruang cctv dan security,
genset, kamar mandi, toilet dan pantry;
d. Perencanaan area parkir dan pos satpam;
e. Proses pengurusan kelengkapan administrasi dan dokumen teknis sampai
dengan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
1.1 Tahap Perencanaan Teknis
Pada tahap Perencanaan Teknis, ruang lingkup penyedia barang/jasa
sebagai berikut:
1. Konsepsi perancangan gedung, yaitu:
a. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD
terkait;
b. Membuat Laporan Konsepsi Perencanaan, yang meliputi:
1) Data dan Informasi yang berisikan:
a. Latar belakang,
b. Tujuan kegiatan,
c. Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan
lampiran foto-foto lapangan,
2) Analisis yang berisikan:
a. Hasil analisis survei lapangan,
b. Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan,
c. Jadwal pelaksanaan,
d. Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini;
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
4) Program ruang,
5) Organisasi hubungan ruang,
6) Skematik rencana teknis,
7) Sketsa gagasan;
c. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
konsepsi perencanaan; dan
d. Memperbaiki dokumen konsepsi perencanaan sesuai koreksi dari
PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
konsepsi perencanaan.
2. Pra rancangan gedung, yaitu:
a. Membuat Laporan pra rencana / pradesain, yang meliputi:
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar pra rancangan, yaitu:
a. rencana massa Bangunan Gedung (block plan),
b. rencana tapak (site plan),
c. denah,
d. tampak Bangunan Gedung,
e. potongan Bangunan Gedung,
f. visualisasi desain tiga dimensi,
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram;
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti:
a. perkiraan luas lantai,
b. informasi penggunaan bahan,
c. sistem konstruksi,
d. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan, dan
e. penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH);
f. dokumentasi pelaksanaan penyelidikan tanah (6 titik sondir
dan 2 titik boring);
4) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;
b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra
rencana / pra desain;
c. Mengajukan permohonan PBG, mengikuti Konsultasi TPA
Arsitektur, Struktur, dan MEP, serta perizinan lainnya ke SKPD
terkait sampai dengan diterbitkannya PBG, termasuk aspek
pembiayaan yang muncul dalam kegiatan perizinan;
d. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Prasarana (Inrit), Izin
Penebangan Pohon Pelindung, dan Izin lainnya yang diperlukan;
dan
e. Memperbaiki dokumen pra rencana / pradesain sesuai koreksi dari
PPK, tim teknis PPK dan TPA kemudian menyerahkan progres
laporan pra rencana / pradesain.
3. Pengembangan rancangan gedung, yaitu:
a. Membuat Laporan Pengembangan Rencana, yang meliputi:
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa laporan
yang berisi :
a. gambar rencana arsitektur, beserta
b. uraian konsep dan
c. visualisasi desain dua dimensi dan
d. desain tiga dimensi,
2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya,
berupa laporan yang tidak terbatas pada:
a. Hasil penyelidikan tanah,
b. Data struktur bangunan,
c. Asumsi pemodelan, material dan pembebanan struktur,
d. Gambar/sketsa pemodelan struktur,
e. Analisis pra-pemodelan program struktur,
f. Data input program analisis struktur atas, struktur bawah,
dan komponen struktur pendukung lainnya,
g. Data output program analisis struktur atas, struktur bawah,
dan komponen struktur pendukung lainnya, yang telah
memenuhi ketentuan teknis yang berlaku;
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi
(IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan, beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN); dan
5) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
tertulis.
b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
pengembangan rencana; dan
c. Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari
PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
pengembangan rencana.
4. Rancangan detail gedung, yaitu:
a. Membuat Laporan Akhir Teknis/Khusus, yang meliputi:
1) Dokumen Final Gambar Perencanaan:
a. Gambar Detail (DED) Perencanaan Arsitektur;
b. Gambar Detail (DED) Perencanaan Struktur;
c. Gambar Detail (DED) Perencanaan Mekanikal-Elektrikal-
Plumbing;
d. Gambar Detail (DED) Perencanaan Utilitas lainnya yang
diperlukan;
e. Gambar Detail (DED) Perencanaan Lansekap;
f. Gambar konsep visual bangunan dalam gambar 3 dimensi;
g. Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI
atau MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1
unit.
2) Dokumen Final Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi yang
menunjukkan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya,
yang berisikan informasi:
a. Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan
konstruksi, dengan memperhatikan urutan kegiatan
konstruksi;
b. Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap
keseluruhan proyek (Network Diagram);
c. Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang
direncanakan;
d. Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e. Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap
kegiatan konstruksi;
f. Jadwal kebutuhan peralatan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
g. Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap
kegiatan konstruksi;
h. Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
3) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
a. syarat umum;
b. syarat administratif; dan
c. persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
4) Dokumen Final Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate),
dengan melampirkan:
a. analisa harga satuan pekerjaan;
b. bill of quantity dan analisa rincian volume pekerjaan;
c. referensi harga yang digunakan berdasarkan 3 harga
pembanding;
5) Laporan Perencanaan Final yang meliputi:
a. laporan arsitektur;
b. Iaporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah (soil test);
c. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing);
d. laporan perhitungan informasi dan teknologi;
e. laporan tata lingkungan; dan
f. laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau (BGH).
6) Dokumen Final Konsep buku panduan penggunaan dan
perawatan bangunan gedung dan kawasan;
7) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek,
yang berisikan:
a. Identifikasi Risiko Proyek;
b. Analisa Risiko Proyek;
c. Evaluasi Risiko Proyek;
d. Penanganan Risiko Proyek; dan
e. Monitoring dan Review Risiko Proyek;
8) Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang terdiri dari:
a. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi) Perancangan termasuk
rancangan panduan keselamatan operasi dan
pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko
dan Pengendalian) dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-
ekonomi dan lingkungan, dsb;
b. Program Mutu sebagai bentuk penjaminan mutu
pekerjaan pengkajian dan/atau perencanaan;
c. Biaya Penerapan SMKK berdasarkan SE Menteri PUPR No.
11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi).
b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir
teknis/khusus;
c. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK
dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan akhir
teknis/khusus.
1.2 Tahap Proses Perizinan
Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa
sebagai berikut:
1. Membuat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
melalui website Gistaru atau Informasi Rencana Kota (IRK) dari
website https://jakartasatu.jakarta.go.id;
2. Menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdiri dari :
a. Data Tanah: Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan
Tanah
b. Data Umum:
1) Informasi Rencana Kota (IRK)
2) Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau
perseorangan untuk perencana arsitektur berlisensi,
perencana struktur ber-SKK dan perencana MEP ber-
SKK
c. Data Teknis Arsitektur:
1) Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan,
Tampak dan detail Bangunan Gedung;
2) Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen arsitektural);
d. Data Teknis Struktur
1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana pondasi,
basement, kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap,
penutup atap dan komponen gedung lainnya;
2) Gambar Detail Struktur; dan
3) Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen struktural);
e. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing
1) Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem
Transportasi dalam gedung (Vertikal dan/atau
Horizontal);
2) Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang
berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar
detail;
3) Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang
terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
umum (general lighting), pencahayaan khusus (special
lighting) dan energi terbarukan (renewable energy);
4) Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
Proteksi Petir;
5) Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
Komunikasi Internal & External, sistem data (IT);
6) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
tata suara/tata suara evakuasi;
7) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
kontrol otomatisasi (Building Automation System)
8) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
keamanan (security system) dan kontrol akses (access
control);
9) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
Sanitasi Plambing yang terdiri pengelolaan Air Bersih,
Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan dan
sistem pengolahan limbah B3;
10) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
Proteksi Kebakaran (fire alarm dan APAR) yang
disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran;
11) Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
Penghawaan/Ventilasi alami dan buatan tata udara
gedung;
12) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
gondola;
13) Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan
plambing);
14) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
Proteksi Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor,
pressurized fan) yang disesuaikan dengan tingkat risiko
kebakaran.
3. Mengajukan permohonan PBG melalui website SIMBG,
mengikuti proses permohonan PBG yang meliputi:
a. Verifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan;
b. Konsultasi TPA/TPT;
c. Perbaikan dokumen sesuai kebutuhan;
d. Pembayaran retribusi; dan
e. Penerbitan PBG;
1.3 Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik
Pada tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup
Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut :
1. Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
2. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat
pelaksanaan pembangunan sampai dengan PHO; dan
3. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga
masa pelaksanaan pembangunan selesai.
4. Memberikan masukan saat terdapat perubahan dan penyesuaian
desain dan material di lapangan.
5. Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah
Terima (BAST).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 April 2021 | Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan (Government) Kipp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,800,000,000 |
| 16 August 2019 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pemugaran Gedung Cagar Budaya A.A Maramis Kementerian Keuangan | Kementerian Keuangan | Rp 6,292,000,000 |
| 26 July 2019 | Penyusunan Dokumen Rencana Induk Transportasi Jakarta | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 4,473,380,000 |
| 4 May 2018 | Penyusunan Ded Revitalisasi Kawasan Nagari Saribu Rumah Gadang Kabupaten Solok Selatan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,100,000,000 |
| 26 February 2016 | Konsultan Koordinator P2kh | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,000,000,000 |
| 15 April 2016 | Konsultan Perencanaan Penataan Kawasan Wisma Atlet, Kemayoran | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,885,100,000 |
| 11 June 2021 | Perencanaan Teknis Penataan Kawasan Masjid Istiqlal | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,750,000,000 |
| 11 March 2020 | Survey Capaian Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Di DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta | Rp 2,631,827,341 |
| 4 February 2017 | Pendampingan Kegiatan Penataan Bangunan Dan Lingkungan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |
| 26 November 2020 | Penyusunan Memorandum Program Direktorat Jenderal Perumahan Tahun 2022-2024 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,500,000,000 |