Perencanaan Dan Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015146000
Date: 19 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,199,748,105
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,167,287,957
Winner (Pemenang): PT Jakarta Konsultindo
NPWP: 010611929003000
RUP Code: 54155489
Work Location: Sudin CKTRP JP - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 35
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0032605628061000Rp 934,192,00082.485.92-
0802459040322000Rp 969,192,00080.8283.93-
0026552398002000Rp 1,046,763,20083.0484.28-
0010611929003000Rp 1,060,701,6008988.81-
0315185652015000Rp 1,079,680,00089.0388.53-
0033266339072000Rp 1,160,936,00082.882.33-
0015399199027000----
0013996814061000---1) Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2) Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---1) Tidak melampirkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, atau bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan 2) Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi
0211503628013000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0016147290722000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar 30
0014643134542000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0011191632424000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0763882800421000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0813549656445000----
0031582828015000---Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir sebesar 30
0012771861308000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0807755970528000----
PT Bangun Rancang Engineering
07*7**5****12**0----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
PT Satahi Berlian Raya
06*9**0****13**0----
0015881097821000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0532146446323000----
0017106444017000----
PT Penta Ardiyasa Utama
08*7**7****22**0----
0010613115093000----
0018872267331000----
0023192289005000----
0026550533412000----
0016785727013000----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
PT Purna Wira Indonesia
03*6**3****45**0----
0015311541615000----
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant
00*3**5****28**0----
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        1. Ruang Lingkup                                                
                                                                        
           Ruang lingkup kegiatan ini meliputi:                         
                                                                        
         a. Perencanaan ruang fungsi kantor yaitu ruang kepala seksi dalops, ruang staf
            dalops, ruang WAL, ruang CMS, ruang Kasudin, ruang Kasubag TU, staf TU,
            ruang bendahara & pengelolaan anggaran, ruang kepala seksi lalin, ruang
            staf lalin, ruang kepala seksi AJ, ruang staf AJ, ruang anggota derek dan
            tindak, ruang posko dan lintas jaya;                        
                                                                        
         b. Perencanaan ruang penunjang yaitu ruang rapat, ruang arsip, musholla dan
            tempat wudhu, aula dan ruang fitness;                       
         c. Perencanaan ruang servis seperti IPAL, gudang multifungsi, gudang barang
            habis pakai, gudang cleaning service, ruang lift, ruang cctv dan security,
            genset, kamar mandi, toilet dan pantry;                     
         d. Perencanaan area parkir dan pos satpam;                     
         e. Proses pengurusan kelengkapan administrasi dan dokumen teknis sampai
            dengan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).         
                                                                        
                                                                        
            1.1 Tahap Perencanaan Teknis                                
                                                                        
               Pada tahap Perencanaan Teknis, ruang lingkup penyedia barang/jasa
               sebagai berikut:                                         
                                                                        
                                                                        
             1. Konsepsi perancangan gedung, yaitu:                     
               a. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan SKPD
                                                                        
                  terkait;                                              
               b. Membuat Laporan Konsepsi Perencanaan, yang meliputi:  
                  1) Data dan Informasi yang berisikan:                 
                    a. Latar belakang,                                  
                    b. Tujuan kegiatan,                                 
                    c. Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan
                      lampiran foto-foto lapangan,                      
                  2) Analisis yang berisikan:                           
                    a. Hasil analisis survei lapangan,                  
                    b. Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan,     
                    c. Jadwal pelaksanaan,                              
                    d. Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan ini;
                  3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,      
                  4) Program ruang,                                     
                  5) Organisasi hubungan ruang,                         
                  6) Skematik rencana teknis,                           
                  7) Sketsa gagasan;                                    
                c. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
                  konsepsi perencanaan; dan                             
                d. Memperbaiki dokumen konsepsi perencanaan sesuai koreksi dari
                  PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
                  konsepsi perencanaan.                                 
                                                                        
             2. Pra rancangan gedung, yaitu:                            
                a. Membuat Laporan pra rencana / pradesain, yang meliputi:
                  1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
                    gambar pra rancangan, yaitu:                        
                    a. rencana massa Bangunan Gedung (block plan),      
                    b. rencana tapak (site plan),                       
                    c. denah,                                           
                    d. tampak Bangunan Gedung,                          
                                                                        
                    e. potongan Bangunan Gedung,                        
                    f. visualisasi desain tiga dimensi,                 
                  2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram;             
                  3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan
                    tertulis dan gambar seperti:                        
                    a. perkiraan luas lantai,                           
                    b. informasi penggunaan bahan,                      
                    c. sistem konstruksi,                               
                    d. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan, dan     
                    e. penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH);   
                    f. dokumentasi pelaksanaan penyelidikan tanah (6 titik sondir
                      dan 2 titik boring);                              
                  4) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
                    perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI atau
                    MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1 unit;
                b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan pra
                                                                        
                  rencana / pra desain;                                 
                c. Mengajukan permohonan PBG, mengikuti Konsultasi TPA  
                  Arsitektur, Struktur, dan MEP, serta perizinan lainnya ke SKPD
                  terkait sampai dengan diterbitkannya PBG, termasuk aspek
                  pembiayaan yang muncul dalam kegiatan perizinan;      
                d. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Prasarana (Inrit), Izin
                  Penebangan Pohon Pelindung, dan Izin lainnya yang diperlukan;
                  dan                                                   
                e. Memperbaiki dokumen pra rencana / pradesain sesuai koreksi dari
                  PPK, tim teknis PPK dan TPA kemudian menyerahkan progres
                  laporan pra rencana / pradesain.                      
                                                                        
             3. Pengembangan rancangan gedung, yaitu:                   
                a. Membuat Laporan Pengembangan Rencana, yang meliputi: 
                  1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa laporan
                    yang berisi :                                       
                                                                        
                    a. gambar rencana arsitektur, beserta               
                    b. uraian konsep dan                                
                    c. visualisasi desain dua dimensi dan               
                    d. desain tiga dimensi,                             
                  2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya,
                    berupa laporan yang tidak terbatas pada:            
                    a. Hasil penyelidikan tanah,                        
                    b. Data struktur bangunan,                          
                    c. Asumsi pemodelan, material dan pembebanan struktur,
                    d. Gambar/sketsa pemodelan struktur,                
                    e. Analisis pra-pemodelan program struktur,         
                    f. Data input program analisis struktur atas, struktur bawah,
                       dan komponen struktur pendukung lainnya,         
                    g. Data output program analisis struktur atas, struktur bawah,
                       dan komponen struktur pendukung lainnya, yang telah
                       memenuhi ketentuan teknis yang berlaku;          
                  3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi
                    (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan, beserta
                                                                        
                    uraian konsep dan perhitungannya;                   
                  4) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
                    mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, 
                    konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat Komponen
                    Dalam Negeri (TKDN); dan                            
                  5) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
                    disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan
                    tertulis.                                           
                b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
                  pengembangan rencana; dan                             
                c. Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari
                  PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
                  pengembangan rencana.                                 
                                                                        
             4. Rancangan detail gedung, yaitu:                         
                a. Membuat Laporan Akhir Teknis/Khusus, yang meliputi:  
                                                                        
                  1) Dokumen Final Gambar Perencanaan:                  
                    a. Gambar Detail (DED) Perencanaan Arsitektur;      
                    b. Gambar Detail (DED) Perencanaan Struktur;        
                    c. Gambar Detail (DED) Perencanaan Mekanikal-Elektrikal-
                     Plumbing;                                          
                    d. Gambar Detail (DED) Perencanaan Utilitas lainnya yang
                     diperlukan;                                        
                    e. Gambar Detail (DED) Perencanaan Lansekap;        
                                                                        
                    f. Gambar konsep visual bangunan dalam gambar 3 dimensi;
                    g. Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
                       perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit format AVI
                       atau MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel sebanyak 1
                       unit.                                            
                  2) Dokumen Final Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi yang
                    menunjukkan sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya,
                    yang berisikan informasi:                           
                                                                        
                    a. Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan
                       konstruksi, dengan memperhatikan urutan kegiatan 
                       konstruksi;                                      
                    b. Hubungan  setiap kegiatan konstruksi terhadap    
                       keseluruhan proyek (Network Diagram);            
                    c. Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang
                       direncanakan;                                    
                    d. Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
                    e. Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap
                       kegiatan konstruksi;                             
                                                                        
                    f. Jadwal kebutuhan peralatan untuk setiap kegiatan 
                       konstruksi;                                      
                    g. Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap   
                       kegiatan konstruksi;                             
                    h. Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
                  3) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:      
                    a. syarat umum;                                     
                    b. syarat administratif; dan                        
                                                                        
                    c. persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.  
                  4) Dokumen Final Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate),
                    dengan melampirkan:                                 
                    a. analisa harga satuan pekerjaan;                  
                    b. bill of quantity dan analisa rincian volume pekerjaan;
                    c. referensi harga yang digunakan berdasarkan 3 harga
                       pembanding;                                      
                                                                        
                  5) Laporan Perencanaan Final yang meliputi:           
                    a. laporan arsitektur;                              
                    b. Iaporan perhitungan struktur termasuk laporan    
                       penyelidikan tanah (soil test);                  
                    c. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
                       (plumbing);                                      
                    d. laporan perhitungan informasi dan teknologi;     
                    e. laporan tata lingkungan; dan                     
                                                                        
                    f. laporan perhitungan Bangunan Gedung Hijau (BGH). 
                  6) Dokumen Final Konsep buku panduan penggunaan dan   
                    perawatan bangunan gedung dan kawasan;              
                  7) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek,
                    yang berisikan:                                     
                    a. Identifikasi Risiko Proyek;                      
                    b. Analisa Risiko Proyek;                           
                    c. Evaluasi Risiko Proyek;                          
                                                                        
                    d. Penanganan Risiko Proyek; dan                    
                    e. Monitoring dan Review Risiko Proyek;             
                  8) Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan  
                    Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
                    Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang terdiri dari:
                    a. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen      
                       Keselamatan Konstruksi) Perancangan termasuk     
                       rancangan panduan keselamatan operasi dan        
                                                                        
                       pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko
                       dan Pengendalian) dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-
                       ekonomi dan lingkungan, dsb;                     
                    b. Program Mutu sebagai bentuk penjaminan mutu      
                       pekerjaan pengkajian dan/atau perencanaan;       
                    c. Biaya Penerapan SMKK berdasarkan SE Menteri PUPR No.
                       11  Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya     
                       Penyelenggaraan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                        
                       Konstruksi).                                     
                b. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan akhir
                  teknis/khusus;                                        
                c. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari PPK
                  dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan akhir
                  teknis/khusus.                                        
                                                                        
                                                                        
            1.2 Tahap Proses Perizinan                                  
               Pada tahap proses perizinan, ruang lingkup penyedia barang/jasa
               sebagai berikut:                                         
               1. Membuat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)  
                  melalui website Gistaru atau Informasi Rencana Kota (IRK) dari
                                                                        
                  website https://jakartasatu.jakarta.go.id;            
               2. Menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan 
                  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdiri dari : 
                  a. Data Tanah: Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan
                        Tanah                                           
                  b. Data Umum:                                         
                    1) Informasi Rencana Kota (IRK)                     
                    2) Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau
                       perseorangan untuk perencana arsitektur berlisensi,
                       perencana struktur ber-SKK dan perencana MEP ber-
                       SKK                                              
                  c. Data Teknis Arsitektur:                            
                    1) Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan,  
                       Tampak dan detail Bangunan Gedung;               
                    2) Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan
                       spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
                                                                        
                       material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
                       menyeluruh untuk komponen arsitektural);         
                 d. Data Teknis Struktur                                
                    1) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana pondasi,   
                       basement, kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap,
                       penutup atap dan komponen gedung lainnya;        
                    2) Gambar Detail Struktur; dan                      
                    3) Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan 
                       spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik
                       material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
                       menyeluruh untuk komponen struktural);           
                  e. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing    
                    1) Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem
                       Transportasi dalam gedung (Vertikal dan/atau     
                       Horizontal);                                     
                    2) Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang  
                       berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar
                       detail;                                          
                    3) Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang
                       terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
                       umum (general lighting), pencahayaan khusus (special
                       lighting) dan energi terbarukan (renewable energy);
                    4) Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
                       Proteksi Petir;                                  
                    5) Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
                       Komunikasi Internal & External, sistem data (IT);
                    6) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
                                                                        
                       tata suara/tata suara evakuasi;                  
                    7) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
                       kontrol otomatisasi (Building Automation System) 
                    8) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
                       keamanan (security system) dan kontrol akses (access
                       control);                                        
                    9) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
                       Sanitasi Plambing yang terdiri pengelolaan Air Bersih,
                       Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan dan 
                       sistem pengolahan limbah B3;                     
                    10) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
                       Proteksi Kebakaran (fire alarm dan APAR) yang    
                       disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran;     
                    11) Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
                       Penghawaan/Ventilasi alami dan buatan tata udara 
                       gedung;                                          
                                                                        
                    12) Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
                       gondola;                                         
                    13) Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan
                       spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
                       material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
                       menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan
                       plambing);                                       
                    14) Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
                       Proteksi Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor,
                       pressurized fan) yang disesuaikan dengan tingkat risiko
                       kebakaran.                                       
                                                                        
                                                                        
               3. Mengajukan permohonan PBG melalui website SIMBG,      
                  mengikuti proses permohonan PBG yang meliputi:        
                  a. Verifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan;      
                  b. Konsultasi TPA/TPT;                                
                  c. Perbaikan dokumen sesuai kebutuhan;                
                  d. Pembayaran retribusi; dan                          
                  e. Penerbitan PBG;                                    
           1.3 Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik           
               Pada tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan, ruang lingkup
                  Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut :                
               1. Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
               2. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat      
                  pelaksanaan pembangunan sampai dengan PHO; dan        
               3. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga
                  masa pelaksanaan pembangunan selesai.                 
               4. Memberikan masukan saat terdapat perubahan dan penyesuaian
                  desain dan material di lapangan.                      
               5. Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah
                  Terima (BAST).
Tenders also won by PT Jakarta Konsultindo
Authority
9 April 2021Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan (Government) KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,800,000,000
16 August 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pemugaran Gedung Cagar Budaya A.A Maramis Kementerian KeuanganKementerian KeuanganRp 6,292,000,000
26 July 2019Penyusunan Dokumen Rencana Induk Transportasi JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 4,473,380,000
4 May 2018Penyusunan Ded Revitalisasi Kawasan Nagari Saribu Rumah Gadang Kabupaten Solok SelatanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,100,000,000
26 February 2016Konsultan Koordinator P2khKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,000,000,000
15 April 2016Konsultan Perencanaan Penataan Kawasan Wisma Atlet, KemayoranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,885,100,000
11 June 2021Perencanaan Teknis Penataan Kawasan Masjid IstiqlalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,750,000,000
11 March 2020Survey Capaian Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum Di DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 2,631,827,341
4 February 2017Pendampingan Kegiatan Penataan Bangunan Dan LingkunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
26 November 2020Penyusunan Memorandum Program Direktorat Jenderal Perumahan Tahun 2022-2024Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000