| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032605628061000 | Rp 1,206,792,000 | 68.64 | 88.64 | - | |
| 0011191632424000 | Rp 1,251,636,000 | 68.42 | 87.7 | - | |
| 0013454236015000 | Rp 1,356,420,000 | 73.18 | 90.97 | - | |
| 0022715874432000 | Rp 1,358,196,000 | 77.49 | 95.26 | - | |
| 0031582828015000 | Rp 1,376,622,000 | 74.79 | 92.32 | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0024817769216000 | - | 65.1 | - | Skor unsur pengalaman perusahaan 7,7 dibawah ambang batas unsur pengalaman perusahaan yakni 9, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur sama dengan atau diatas ambang batas. | |
| 0017764762015000 | - | - | - | Tidak memiliki Sertifikat Standar sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | - | - | - | Anggota KSO tidak memenuhi persyaratan SBU yang dipersyaratkan |
| 0022415913424000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016222713423000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0019752427123000 | - | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0663307312525000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - | - | - |
| 0030077846015000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0014557151429000 | - | - | - | - | |
| 0839095080416000 | - | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | - | |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
| 0018191072016000 | - | - | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | - | - | |
PT Awet Cipta Deksa | 08*5**8****03**0 | - | - | - | - |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN TROTOAR DAN BANGUNAN PELENGKAP
JALAN DI PROVINSI DKI JAKARTA (PENGAWASAN PEMBANGUNAN
TROTOAR BIDANG KELENGKAPAN JALAN PAKET 2)
IX.1 Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh Kontraktor
Pelaksana, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
IX.2 Memeriksa Time Schedule/S-Curve yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk mendapat persetujuan;
IX.3 Mengawasi kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi sumber daya
(alat, bahan dan tenaga kerja), biaya, waktu, sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, perubahan pekerjaan, tertib administrasi, serta
kesehatan dan keselamatan kerja. Mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan;
IX.4 Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi dan tindakan langsung, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
IX.5 Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan dan pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada pesyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
IX.6 Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
IX.7 Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja,
dan metode dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
mutu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
ii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
serta laju pecapaian volume.
iii. Memberi petunjuk, perintah, dan persetujuan kualitas bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat
langsung disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan
pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada pihak
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
iv. Mengeluarkan instruksi atau teguran apabila pelaksanaan tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja baik dari segi mutu, waktu dan
biaya.
v. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
vi. Memeriksa dan menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana.
vii. Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di
lapangan, secara lengkap berisi tentang kemajuan pekerjaan konstruksi
setiap hari antara lain: uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan,
tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain
untuk diketahui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
viii. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap
perubahan-perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam surat
perjanjian/kontrak. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar
perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan teliti
oleh pengawas teknis.
ix. Memberikan justifikasi teknis atas perubahan pekerjaan ataupun pekerjaan
tambah kurang (apabila ada).
x. Meneliti dan menandatangani berita acara bobot pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya berita acara bobot pekerjaan
tersebut harus disahkan oleh Kepala SKPD Teknis terkait.
xi. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
xii. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
xiii. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Kepala SKPD mengenai
pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil rapat-rapat tentang
deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/ Jasa, baik
yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-
perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan.
xiv. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
xv. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja,
alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
xvi. Memeriksan gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana terutama yang akan mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana (Shop Drawing).
xvii. Menyusun laporan akhir pekerjaan konsultansi pengawasan.
xviii. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan/atau di tempat lain
secara berkala.
xix. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerjaan yang sudah berjalan
sebelum kontrak konsultan pengawas.
xx. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan.
xxi. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
xxii. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
xxiii. Memeriksa laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, dan penyerahan pertama.