| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0904093366416000 | Rp 357,475,500 | 93.35 | - | |
| 0665971503005000 | Rp 358,641,000 | 90.29 | - | |
| 0024113698013000 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. | |
| 0824174395421000 | - | - | - | |
| 0033014093061000 | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0312688765418000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0016394694801000 | - | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
PT Azteca Graha Konsulindo | 09*8**3****05**0 | - | - | - |
| 0750567125401000 | - | - | - |
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangungan Sentra Kuliner dan Souvenir
1. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan
ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan Kegiatan Pembangungan
Sentra Kuliner dan Souvenir meliputi :
a. Pembuatan Bangunan Sentra Kuliner dan Souvenir Khas Betawi,
b. Musolah
c. Kantor Pengelola
d. Ruang Membatik
e. Pedestrian dan sarana umum lainnya
2. Uraian Pekerjaan
Konsultan Pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengawasi pelaksanaan fisik
Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner dengan uraian tugas sebagai berikut :
a. Memeriksa pekerjaan konstruksi dan menyetujui Time Schedule yang dibuat
oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lengkap dengan Curva “S” sebagai
pedoman dalam menilai kemajuan proyek
b. Mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner yang
dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, waktu pelaksanaan dan laju pencapaian prestasi pekerjaan serta
hasil pekerjaan
c. Mengawasi pekerjaan serta produknya dan mengendalikan waktu
pelaksanaan agar pekerjaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner
selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
d. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan setiap
harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul dan upaya
penyelesaiannya.
e. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan, permasalahan/kendala
lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi proyek Kegiatan
Pembangungan Sentra Kuliner, apabila terjadi penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi maka
Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan masukan
dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Laporan tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan
maupun yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui
oleh PPK, maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk mengusulkan rencana
perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan
dilapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama Kegiatan Pembangungan Sentra
Kuliner apabila Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemajuan pelaksanaan,
permasalahan/kendala lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi proyek
Kegiatan pemeliharaan Pembangungan Sentra Kuliner. Apabila terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/ rekanan
maka Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan
masukan dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja pemborong. Laporan
tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan maupun
yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui oleh PPK,
maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.
g. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat
Komitmen
h. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing,
As Built Drawing, pengajuan persetujuan material, pengalihan pekerjaan
serta kelengkapan dokumen lainnya yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi
i. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara
berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan
j. Memeriksa dan meneliti volume aktual pekerjaan di lapangan.
k. Dalam hal pembuatan usulan rencana perubahan serta penyesuaian
pekerjaan di lapangan yang terdapat pada huruf f di atas, harus dicatat
oleh Konsultan Pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang
disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan BHL ini harus selalu
berada di lapangan.
l. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list)
sebelum serah terima per termin pekerjaan.
m. Melakukan pengawasan terhadap perbaikan kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan (defect list) yang dikerjakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
n. Membuat laporan progres terhadap perbaikan kekurangan dan cacat
pekerjaan (defect list)