Pengawasan Pembangungan Sentra Kuliner Dan Souvenir Di Kampung Abdulrachman Saleh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016137000
Date: 26 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 363,969,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 363,969,000
Winner (Pemenang): PT Wisanggeni Jasa Teknik
NPWP: 904093366416000
RUP Code: 59050157
Work Location: Jl. M. Kahfi II RT.013 WR.008 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0904093366416000Rp 357,475,50093.35-
0665971503005000Rp 358,641,00090.29-
0024113698013000--Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
0019260538655000--Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
0030475891211000---
0018103812015000--Tidak hadir pada proses pembuktian kualifikasi yang telah ditetapkan dan/atau penerima kuasa yang hadir pada proses pembuktian tidak dilengkapi bukti pendukung lengkap (dari pemberi kuasa) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
0824174395421000---
0033014093061000---
0021422357017000---
0023192289005000---
0862484714031000---
0032005415015000---
0312688765418000---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
0016394694801000---
0937840742027000---
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---
0316574813015000---
PT Azteca Graha Konsulindo
09*8**3****05**0---
0750567125401000---
Attachment
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangungan Sentra Kuliner dan Souvenir  
                                                                       
                                                                       
1. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan
                                                                       
  ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan Kegiatan Pembangungan
  Sentra Kuliner dan Souvenir meliputi :                               
   a. Pembuatan Bangunan Sentra Kuliner dan Souvenir Khas Betawi,      
                                                                       
   b. Musolah                                                          
   c. Kantor Pengelola                                                 
   d. Ruang Membatik                                                   
                                                                       
   e. Pedestrian dan sarana umum lainnya                               
                                                                       
2. Uraian Pekerjaan                                                    
   Konsultan Pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas 
   membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengawasi pelaksanaan fisik 
                                                                       
   Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner dengan uraian tugas sebagai berikut :
   a. Memeriksa pekerjaan konstruksi dan menyetujui Time Schedule yang dibuat
     oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lengkap dengan Curva “S” sebagai
                                                                       
     pedoman dalam menilai kemajuan proyek                             
   b. Mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner yang  
                                                                       
     dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dari segi kualitas,
     kuantitas, waktu pelaksanaan dan laju pencapaian prestasi pekerjaan serta
     hasil pekerjaan                                                   
                                                                       
   c. Mengawasi pekerjaan serta produknya dan mengendalikan waktu      
     pelaksanaan agar pekerjaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner   
     selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan.                       
                                                                       
   d. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan setiap
     harinya beserta hambatan-hambatan yang  timbul dan  upaya         
     penyelesaiannya.                                                  
                                                                       
   e. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada Pejabat Pembuat 
     Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan, permasalahan/kendala 
     lapangan dan  masukan hasil rapat di lokasi proyek Kegiatan       
                                                                       
     Pembangungan  Sentra  Kuliner, apabila terjadi penyimpangan-      
     penyimpangan yang dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi maka
     Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan masukan
     dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
     Laporan tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan
                                                                       
     maupun yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui
     oleh PPK, maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.         
   f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk mengusulkan rencana
     perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan       
     dilapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan 
     persoalan-persoalan yang terjadi selama Kegiatan Pembangungan Sentra
                                                                       
     Kuliner apabila Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Kepada   
     Pejabat  Pembuat  Komitmen   (PPK)  kemajuan  pelaksanaan,        
     permasalahan/kendala lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi proyek
     Kegiatan pemeliharaan Pembangungan Sentra Kuliner. Apabila terjadi
     penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/ rekanan  
                                                                       
     maka Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan   
     masukan dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja pemborong. Laporan  
     tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan maupun
     yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui oleh PPK,
                                                                       
     maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.                   
   g. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat    
     Komitmen                                                          
                                                                       
   h. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing,
     As Built Drawing, pengajuan persetujuan material, pengalihan pekerjaan
                                                                       
     serta kelengkapan dokumen lainnya yang diajukan oleh penyedia jasa
     pelaksanaan konstruksi                                            
   i. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara
                                                                       
     berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan           
   j. Memeriksa dan meneliti volume aktual pekerjaan di lapangan.      
                                                                       
   k. Dalam hal pembuatan usulan rencana perubahan serta penyesuaian   
     pekerjaan di lapangan yang terdapat pada huruf f di atas, harus dicatat
     oleh Konsultan Pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang     
                                                                       
     disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan BHL ini harus selalu
     berada di lapangan.                                               
                                                                       
   l. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list)
     sebelum serah terima per termin pekerjaan.                        
                                                                       
   m. Melakukan pengawasan terhadap perbaikan kekurangan dan cacat-cacat
     pekerjaan (defect list) yang dikerjakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
   n. Membuat laporan progres terhadap perbaikan kekurangan dan cacat  
                                                                       
     pekerjaan (defect list)
Tenders also won by PT Wisanggeni Jasa Teknik