Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016473000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 834,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 833,429,601
Winner (Pemenang): PT Alocita Mandiri
NPWP: 015555477429000
RUP Code: 56488413
Work Location: RW 01, RW 03, RW 04 dan RW 05, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0012243556508000Rp 667,803,75088.1390.5-
0731144473401000Rp 750,249,00079.781.56-
0015555477429000Rp 778,692,75093.4891.93-
0848754271428000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032606972061000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0702831264429000---Tidak menyampaikan bukti memiliki sertifikat standar untuk KBLI 71101 yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar untuk KBLI 71101 laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
0011188190429000----
0315528190423000---Tidak Lulus ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
0027002369609000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0315392357542000---Tidak menyampaikan bukti memiliki sertifikat standar untuk KBLI 71101 yang telah terverifikasi atau bukti tangkapan layar untuk KBLI 71101 laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan
0033107913017000---Tidak menyampaikan/memiliki bukti Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi
0210752861424000----
0026550533412000---Tidak menyampaikan bukti memiliki SBU PR102 atau AL002 sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi
0013280938061000----
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000----
0023192289005000----
0822625638803000----
0026454256323000----
Attachment
KERANGKA        ACUAN     KERJA    (KAK)                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       ORGANISASI     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
                                                                         
                                       KAWASAN PERMUKIMAN                
                                                                         
                                       SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT       
       UNIT           : 1.04.0.00.0.00.01.0004                           
                                       DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA       
                                       ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN      
                                                                         
       PROGRAM        : 1.04.05        PROGRAM       PENINGKATAN         
                                       PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS    
                                       UMUM (PSU)                        
                                                                         
       KEGIATAN       : 1.04.05.1.01   URUSAN PENYELENGGARAAN PSU        
                                                                         
                                       PERMUKIMAN                        
                                                                         
                                       PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU        
       SUB KEGIATAN   : 1.04.05.1.01.0001                                
                                       PERMUKIMAN                        
       RINCIAN AKTIVITAS : PERENCANAAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN  
                                                                         
                        UTILITAS (PSU) DI PERMUKIMAN KOTA ADMINISTRASI   
                        JAKARTA SELATAN                                  
                                                                         
       KODE REKENING  : 5.1.02.02.08.0015 BELANJA JASA KONSULTANSI       
                                       PERENCANAAN PENATAAN RUANG-       
                                                                         
                                       JASA PERENCANAAN WILAYAH          
                                                                         
       NAMA PAKET     : JASA  KONSULTANSI PERENCANAAN PENYEDIAAN         
                        PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI PERMUKIMAN
                        KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN LOKASI 3       
                                                                         
       LOKASI KEGIATAN : KELURAHAN BANGKA                                
                                                                         
       TAHUN ANGGARAN : 2025                                             
                                                                         
                                                                         
       PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                   
       SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN                
       KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN                                 
                                                                         
       Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok B, Lantai 9
       Jl. Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru – Jakarta selatan       
       Telp/Fax. 021-7247504                                             
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
                       KERANGKA ACUAN KERJA                              
     JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA           
                                                                         
          DAN UTILITAS (PSU) DI PERMUKIMAN KOTA ADMINISTRASI             
                      JAKARTA SELATAN LOKASI 3                           
                        TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   1. PENDAHULUAN                                                        
                                                                         
        Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
      pemerintahan juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi, budaya
                                                                         
      dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk provinsi
      lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat
                                                                         
      kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah mudah diwujudkan, karena latar
      belakang pendidikan, modal dan keterampilan para urban terbatas dan dihadapkan
                                                                         
      pada ketatnya persaingan.                                          
        Akibatnya mereka bekerja serabutan dengan pendapatan minim yang hanya
                                                                         
      cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan
      papan diusahakan seadanya dengan cara menumpang pada sanak familinya,
                                                                         
      kontrak, atau mendirikan gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain,
      tanpa memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan rencana kota. Sehingga
                                                                         
      tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di tengah kota Jakarta.     
        Demikian halnya dengan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak luput
                                                                         
      dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan permukiman kumuh yang 
      dibangun oleh para urban. Walaupun Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                                                         
      Jakarta telah berupaya meminimalisir permukiman kumuh tengah kota dengan
      pelaksanaan berbagai kegiatan seperti perbaikan jalan Lingkungan (MHT) dan
                                                                         
      perbaikan saluran, namun hasilnya belum dapat sepenuhnya menghapus 
      keberadaan seluruh RW Kumuh yang ada di Wilayah Kota Adminsitrasi Jakarta
                                                                         
      Selatan.                                                           
        Adapun 11 indikator RW Kumuh menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun
                                                                         
      2017, meliputi kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan
      tempat tinggal, keadaan ventilasi dan pencahayaan bangunan tempat tinggal,
                                                                         
      tempat buang air besar, cara membuang sampah, pengangkutan sampah, keadaan
      drainase/saluran air, keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umum, dan tata
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 2 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
      letak bangunan. Berdasarkan hasil Evaluasi Direktori RW Kumuh Tahun 2017 oleh
                                                                         
      BPS Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di Kota Administrasi Jakarta Selatan
      terdapat 90 (sembilan puluh) RW, yang termasuk dalam kategori RW kumuh berat
                                                                         
      1 (satu) RW, kumuh sedang 14 (empat belas) RW, kumuh ringan 37 (tiga puluh
      tujuh) RW, kumuh sangat ringan 38 (tiga puluh delapan) RW.         
                                                                         
        Dengan mengacu kepada ilustrasi keadaan tersebut, maka dalam rangka
      mengantisipasi perkembangan penduduk yang secara langsung akan berpengaruh
                                                                         
      terhadap tingkat kebutuhan hunian yang layak, sehat, dan nyaman maka
      diperlukan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
                                                                         
      Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3 yang
      diharapkan dapat menghasilkan konsep yang optimal sesuai dengan kondisi dan
                                                                         
      potensi wilayah dan penduduk terutama wilayah RW kumuh yang ada di wilayah
      Kelurahan Bangka RW 01, RW 03, RW 04 dan RW 05, serta yang menjadi lokasi
                                                                         
      kegiatan Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
      Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Tahun Anggaran 2025.
                                                                         
        Hasil Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
      Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3 ini akan
                                                                         
      dijadikan rujukan bagi elemen masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak lain yang
      akan melakukan kegiatan pembangunan baik parsial maupun simultan terhadap
                                                                         
      wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya untuk lokasi yang menjadi
      prioritas penataan.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
      a. Maksud                                                          
                                                                         
          Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
       dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                                                         
       dimaksudkan untuk memperoleh dokumen mengenai permasalahan dan potensi,
       program pilihan dalam penanggulangan kawasan kumuh di lingkungan  
                                                                         
       perumahan dan permukiman baik dari aspek fisik lingkungan maupun aspek
       sosial dan budaya serta ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 3 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
                                                                         
      b. Tujuan                                                          
                                                                         
          Melalui Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana,
       Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                         
       Lokasi 3 ini diharapkan dapat tercipta Kawasan Perumahan dan Permukiman
       yang tertata di Kelurahan Bangka sesuai dengan peruntukannya serta
                                                                         
       peningkatan kondisi sosial dan budaya maupun ekonomi masyarakat sesuai
       dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun
                                                                         
       kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat dalam membangun   
       kampungnya melalui :                                              
                                                                         
       a. Tersedianya program kerja di lokasi sasaran berdasarkan hasil kesepakatan
         bersama warga dalam rangka penataan kawasan perumahan dan       
                                                                         
         permukiman yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat setempat dan
         sesuai dengan tata ruang wilayah.                               
                                                                         
       b. Tersedianya dokumen perencanaan dalam rangka penataan kawasan  
         permukiman dari aspek fisik, sosial dan budaya, serta ekonomi masyarakat.
                                                                         
                                                                         
   3. TARGET/SASARAN                                                     
                                                                         
      a. Tersosialisasinya program kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                         
       Lokasi 3 kepada masyarakat di lokasi Kelurahan Bangka;            
      b. Tersedianya data luasan wilayah berupa data luas RT dan RW;     
      c. Tersedianya data kondisi fisik lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi
                                                                         
       masyarakat berdasarkan analisa kondisi eksisting;                 
      d. Teridentifikasinya isu dan permasalahan lingkungan, sosial, budaya dan
                                                                         
       ekonomi masyarakat;                                               
      e. Tersusunnya analisa potensi kawasan baik secara geografis, kondisi fisik
                                                                         
       lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi serta rencana pengembangannya untuk
       meningkatkan kualitas kawasan;                                    
                                                                         
      f. Tersusunnya analisa kondisi bangunan hunian sebagai gambaran kelayakan
       bangunan hunian untuk rencana perbaikan rumah tidak layak huni;   
                                                                         
      g. Tersusunnya analisa ketersediaan lahan potensial yang dapat dikembangkan
       untuk meningkatkan kualitas kawasan;                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 4 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
      h. Tersusunnya penilaian indikator kekumuhan berdasarkan analisa kondisi
                                                                         
       eksisting dengan mengacu kepada 11 indikator RW Kumuh menurut Badan
       Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14
                                                                         
       Tahun 2018;                                                       
      i. Tersusunnya hasil identifikasi harapan dan kebutuhan masyarakat yang
                                                                         
       dituangkan dalam perencanaan penataan kawasan permukiman yang mencakup
       tiga komponen pembangunan (fisik lingkungan, sosial, dan budaya serta
                                                                         
       ekonomi masyarakat);                                              
      j. Tersusunnya strategi peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan
                                                                         
       usulan program perbaikan lingkungan dari masyarakat, khususnya pada lokasi
       sasaran dengan keterlibatan pihak pemerintah bersama warga/ komunitas yang
                                                                         
       diwakili oleh institusi/ lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara demokratis;
      k. Tersusunnya suatu model kawasan permukiman untuk skala kelurahan
                                                                         
       khususnya RW kantong berdasarkan kondisi fisik lingkungan, sosial dan budaya
       serta ekonomi masyarakat;                                         
                                                                         
      l. Tersusunnya masterplan dan konsep desain penataan kawasan yang ideal
       sesuai dengan peruntukan dalam rangka mengurangi kawasan kumuh di 
                                                                         
       kelurahan sasaran;                                                
      m. Tersedianya dokumen perencanaan (gambar, RAB, RKS) dalam rangka 
                                                                         
       penataan kawasan permukiman dari aspek fisik lingkungan dan usulan program
       pada aspek sosial dan budaya serta ekonomi masyarakat;            
                                                                         
      n. Tersusunnya hasil analisa perhitungan dimensi saluran drainase; 
      o. Tersusunnya proyeksi pengurangan tingkat kekumuhan terhadap implementasi
                                                                         
       rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di permukiman Kota
       Administrasi Jakarta Selatan;                                     
                                                                         
      p. Terbentuknya model kelembagaan komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat/
       KSM atau Pokmas atau Koperasi dan sebagainya) yang dapat dijadikan rujukan
                                                                         
       dalam implementasi penataan perumahan dan permukiman pada skala RW
       lokasi sasaran (apabila belum ada KSM). Apabila telah ada, untuk kawasan
                                                                         
       yang ada ditingkatkan peran serta fungsinya.                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 5 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
   4. DASAR HUKUM                                                        
                                                                         
      1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
        Ruang;                                                           
                                                                         
      2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
        Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
                                                                         
        Republik Indonesia;                                              
      3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
                                                                         
        dan Kawasan Permukiman;                                          
      4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
                                                                         
        Peraturan Perpajakan;                                            
      5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                         
        Perubahan atas Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
        tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;                      
                                                                         
      6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
        Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk 
                                                                         
        Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan 
        Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan
                                                                         
        Barang/Jasa Pemerintah;                                          
      7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                                         
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
        Pemerintah melalui Penyedia;                                     
                                                                         
      8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
        14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
                                                                         
        Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;                            
      9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
                                                                         
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;    
      10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                         
        2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
        Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
                                                                         
        Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                                    
      11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                                                                         
        2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
        Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 6 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
      12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
                                                                         
        524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja  
        Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                                                                         
        Konstruksi;                                                      
      13. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024
                                                                         
        tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di
        Bidang Jasa Konstruksi;                                          
                                                                         
      14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun
        2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;     
                                                                         
      15. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
        Tahun 2023-2026;                                                 
                                                                         
      16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun
        2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                                         
        Daerah Provinsi DKI Jakarta;                                     
      17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161
                                                                         
        Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun
        2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;    
                                                                         
     18. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023
        tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang
                                                                         
        Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;                      
     19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun
                                                                         
        2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman;                    
     20. Surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0027/PU.10.01
                                                                         
        tanggal 7 Februari 2023 Hal Rekomendasi Lokasi Prioritas Pelaksanaan
        Peningkatan Kualitas Permukiman;                                 
                                                                         
      21. Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
        Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023-2026;          
                                                                         
      22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah
        Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025
                                                                         
        Nomor 088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024;                     
      23. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                         
        Provinsi DKI Jakarta Nomor 781 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 7 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
        Penyusunan Community Action Plan Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam
                                                                         
        Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu di Provinsi DKI Jakarta;
      24. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                                                         
        Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 205 Tahun 2019 tentang
        Standar Operasional Prosedur (SOP) Community Action Plan (CAP)   
                                                                         
        Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan    
        Permukiman Terpadu di Provinsi DKI Jakarta;                      
                                                                         
      25. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
        Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang
                                                                         
        Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat
        dan Kawasan Permukiman, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan  
                                                                         
        Permukiman Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi Kepulauan
        Seribu, Unit Pengelola Dana Perumahan, Pusat Data dan Informasi serta Unit
                                                                         
        Pengelola Rumah Susun I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII di Wilayah Provinsi
        Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;               
                                                                         
     26. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan  
        Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang
                                                                         
        Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Daerah (APBD) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan   
                                                                         
        Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran
        2025;                                                            
                                                                         
      27. Surat Edaran Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
        Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32/SE/2018 tentang Petunjuk
                                                                         
        Pelaksanaan dan Standardisasi Format Keluaran Community Action Plan
        dalam rangka Peningkatan Kualitas Permukiman di Provinsi DKI Jakarta.
                                                                         
                                                                         
   5. ANGGARAN PELAKSANAAN                                               
                                                                         
      a. Sumber dana untuk Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                                                                         
       Selatan Lokasi 3 Tahun Anggaran 2025, melalui Dokumen Pelaksanaan 
       Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                         
       Kawasan Permukiman Nomor : 088/DPA/2025, tanggal 31 Desember 2024 
       dengan uraian sebagai berikut :                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 8 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       Organisasi     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                         
                                         Kawasan Permukiman              
       Unit           : 1.04.0.00.0.00.01.0004 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                                                         
                                         dan Kawasan Permukiman Kota     
                                         Administrasi Jakarta Selatan    
                                                                         
       Program        : 1.04.05          Program       Peningkatan       
                                         Prasarana, Sarana dan Utilitas  
                                                                         
                                         Umum (PSU)                      
       Kegiatan       : 1.04.05.1.01     Urusan Penyelenggaraan PSU      
                                                                         
                                         Permukiman                      
       Sub Kegiatan   : 1.04.05.1.01.0001 Perencanaan Penyediaan PSU     
                                                                         
                                         Permukiman                      
       Rincian Aktivitas :               Perencanaan    Penyediaan       
                                                                         
                                         Prasarana, Sarana dan Utilitas  
                                         (PSU) di Permukiman Kota        
                                                                         
                                         Administrasi Jakarta Selatan    
       Kode Rekening  : 5.1.02.02.08.0015 Belanja Jasa  Konsultansi      
                                                                         
                                         Perencanaan Penataan Ruang –    
                                         Jasa Perencanaan Wilayah        
                                                                         
       Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      b. Besaran anggaran untuk Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
       Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan
                                                                         
       Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
       Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 adalah
                                                                         
       sebesar Rp2.191.830.370,00 (Dua Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta
       Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah).     
                                                                         
                                                                         
      c. Calon penyedia tidak menuntut ganti rugi dan secara hukum kepada PA, KPA,
                                                                         
       PPK, Pejabat Penandatangan Kontrak, PPTK dan Pokja UPPBJ apabila paket
       pekerjaan ini dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan.           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 9 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
                                                                         
                                                                         
   6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                          
                                                                         
      a. Pengguna Anggaran (PA)                                          
        Nama   : Kelik Indriyanto                                        
                                                                         
        NIP    : 197409301998031004                                      
        Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman   
                                                                         
                 Provinsi DKI Jakarta                                    
                                                                         
                                                                         
      b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                   
        Nama   : Agus Ruhiyat                                            
                                                                         
        NIP    : 197608261997031003                                      
        Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan    
                                                                         
                 Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan            
                                                                         
                                                                         
      c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                  
        Nama   : Agus Ruhiyat                                            
                                                                         
        NIP    : 197608261997031003                                      
        Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan    
                                                                         
                 Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan            
                                                                         
                                                                         
      d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                        
        Nama   : Tinna Eka Yanita                                        
                                                                         
        NIP    : 198401312010012034                                      
        Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan  
                                                                         
                 Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan      
                 Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan    
                                                                         
                                                                         
      e. Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa                             
                                                                         
        UKPBJ Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 10 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
   7. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                         
        Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
      Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3 ini
                                                                         
      dilaksanakan oleh Konsultan Perencana yang memiliki kemampuan di bidangnya,
      adapun lingkup pekerjaannya sebagai berikut:                       
                                                                         
                                                                         
      a. Persiapan                                                       
                                                                         
         Melakukan koordinasi tim untuk pelaksanaan kegiatan;           
         Menyusun rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan berdasarkan
                                                                         
          kesepakatan bersama;                                           
                                                                         
         Menyiapkan peta dasar;                                         
         Inventarisasi dan overview peraturan, kebijakan, data dan informasi pada
                                                                         
          lokasi sasaran kegiatan;                                       
         Melaksanakan sosialisasi mengenai kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
                                                                         
          Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
          Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3 kepada masyarakat;       
                                                                         
                                                                         
      b. Survey, Identifikasi dan Penyusunan Data dan Fakta              
                                                                         
         Melaksanakan survey dan identifikasi wilayah untuk memahami kondisi
          permukiman, melakukan verifikasi lokasi permukiman kumuh, area kumuh
                                                                         
          yang bersinggungan dengan RW kumuh yang sudah ditetapkan, delineasi
          kawasan, dan cakupan pelayanan infrastruktur pada lokasi permukiman
                                                                         
          kumuh tersebut. Metode yang dipakai adalah metode observasi, wawancara,
          kajian teori, dan penyebaran kuisioner;                        
                                                                         
         Membuat profil wilayah untuk menjabarkan keadaan eksisting, permasalahan
          dan kondisi eksisting dari :                                   
                                                                         
          1. Kondisi Fisik Lingkungan :                                  
            - Bangunan gedung (hunian/rumah);                            
                                                                         
            - Jalan lingkungan;                                          
            - Penyediaan air minum;                                      
                                                                         
            - Drainase lingkungan;                                       
            - Pengelolaan air limbah;                                    
                                                                         
            - Pengelolaan persampahan;                                   
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 11 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
            - Proteksi kebakaran; dan                                    
                                                                         
            - Sarana prasarana serta utilitas lain di lokasi penataan.   
          2. Kondisi Sosial dan Budaya :                                 
                                                                         
            - Pendidikan;                                                
            - Kesehatan masyarakat;                                      
                                                                         
            - Perlindungan sosial;                                       
            - Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;              
                                                                         
            - Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan pembangunan
              keluarga;                                                  
                                                                         
            - Pengembangan dan pembinaan olahraga;                       
                                                                         
            - Pengembangan budaya lokal; dan                             
            - Kegiatan/kondisi sosial dan budaya di lokasi penataan.     
          3. Kondisi Ekonomi Masyarakat :                                
                                                                         
            - Jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan masyarakat;          
                                                                         
            - Pembinaan dan penempatan tenaga kerja;                     
            - Pembinaan kewirausahaan terpadu; dan                       
                                                                         
            - Kondisi dan kegiatan ekonomi lainnya di lokasi penataan.   
         Mengidentifikasi isu strategis pada area penataan.             
                                                                         
         Melibatkan partisipasi aktif masyarakat di lokasi penataan dalam melakukan
          survey/pemetaan swadaya di kawasan permukiman kumuh;           
                                                                         
         Mengidentifikasi hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota; 
         Mengidentifikasi dan memfasilitasi pembentukan model kelembagaan
                                                                         
          komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat/ KSM atau Pokmas atau   
          Koperasi dan sebagainya) yang dapat dijadikan rujukan dalam implementasi
                                                                         
          penataan perumahan dan permukiman pada skala RW lokasi Kumuh   
          (apabila belum ada KSM) serta merumuskan potensi kegiatan untuk
                                                                         
          dilaksanakan oleh kelembagaan komunitas (KSM/Pokmas/Koperasi dan
          sebagainya). Apabila telah ada, untuk kawasan yang ada ditingkatkan peran
                                                                         
          serta fungsinya.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 12 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
      c. Analisa dan Perumusan                                           
                                                                         
         Melakukan overview terhadap kebijakan, program, dan studi penanganan
          kumuh seperti rencana tata ruang, serta profil kawasan kumuh pada lokasi
                                                                         
          penataan;                                                      
         Melaksanakan diskusi-diskusi bersama masyarakat untuk mengidentifikasi
                                                                         
          permasalahan dan potensi dari hasil pemetaan kondisi kawasan permukiman
          dilihat dari 3 (tiga) aspek fisik lingkungan, sosial budaya dan ekonomi
                                                                         
          masyarakat.                                                    
                                                                         
         Merumuskan prioritas kebutuhan bersama masyarakat;             
         Merumuskan konsep dan strategi penanganan penataan permukiman; 
                                                                         
         Mendetailkan konsep dan strategi yang terdiri dari rencana program dan
          kegiatan;                                                      
                                                                         
         Melakukan perencanaan partisipatif bersama masyarakat berbekal daftar
          program dan rencana kegiatan yang telah disusun;               
                                                                         
         Mendampingi lembaga masyarakat dalam identifikasi harapan kebutuhan,
          masalah untuk dituangkan tertulis dalam perencanaan implementasi
                                                                         
          penataan perumahan dan permukiman yang mencakup tiga komponen  
          pembangunan :                                                  
                                                                         
          - Pembangunan fisik lingkungan                                 
          - Pengembangan program sosial yang berorientasi pengembangan SDM
                                                                         
            dan penguatan institusi/lembaga lokal                        
          - Pembangunan ekonomi usaha skala kecil/usaha rakyat           
                                                                         
         Bersama masyarakat melakukan perumusan memorandum program;     
         Menyusun konsepsi perancangan;                                 
                                                                         
         Menyusun analisa perhitungan dimensi saluran air;              
                                                                         
         Menyusun gambar pra-rancangan (untuk aspek fisik);             
         Penyusunan draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                                                         
          (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan
          Bangka;                                                        
                                                                         
         Selain itu dapat juga dilakukan pengkajian data berdasarkan peraturan –
          peraturan yang sudah ada dengan tata guna lahan lokasi penataan wilayah;
                                                                         
         Membuat masterplan, konsep desain, jadwal pelaksanaan dan estimasi biaya
          penataan perumahan dan permukiman khususnya di lokasi sasaran untuk
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 13 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
          menunjang program unggulan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                                                                         
          Jakarta.                                                       
                                                                         
                                                                         
      d. Focus Group Discussion (FGD)                                    
         Melaksanakan FGD untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan
                                                                         
          kebijakan, penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap
          lingkungan kumuh, dukungan infrastruktur permukiman, strategi dan pola
                                                                         
          penanganan permukiman kumuh, penyusunan kertas kerja kelompok  
          swadaya masyarakat, dan metode dokumentasi kegiatan;           
                                                                         
         Memfasilitasi adanya usulan program dari komunitas tentang pembangunan
          penataan perumahan dan permukiman, khususnya pada lokasi kantong
                                                                         
          sasaran bersama-sama antara pihak pemerintah dengan warga/komunitas
          yang diwakili oleh institusi/lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara
                                                                         
          demokratis;                                                    
                                                                         
         Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat (Kelompok Swadaya   
          Masyarakat/ KSM atau Pokmas atau Koperasi dan sebagainya) agar dapat
                                                                         
          berperan sebagai pelaksana/pengelola dan penerima program Pekerjaan
          Konstruksi Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di
                                                                         
          Permukiman melalui kegiatan swakelola tipe IV selama tahap perencanaan
          sampai dengan pelaksanaan;                                     
                                                                         
         Merumuskan draft dokumen perencanaan masyarakat;               
         Melaksanakan FGD bersama Pokja PKP, Bappeda, Walikota/Lurah/Camat,
                                                                         
          dan SKPD/UKPD  lainnya untuk mendukung penyusunan dokumen      
          Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 
                                                                         
          Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Bangka dan
          penyelarasan program;                                          
                                                                         
         Mendapatkan rekomendasi teknis SKPD/UKPD terkait.              
                                                                         
                                                                         
      e. Konsultasi Publik dan Finalisasi Draft                          
         Melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat terhadap draft
                                                                         
          Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 
          Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Bangka yang
                                                                         
          telah disusun untuk penanganan kawasan permukiman kumuh yang   
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 14 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
          bertujuan untuk menajamkan dan memperoleh kesepakatan bersama  
                                                                         
          program dan kegiatan dalam draft Perencanaan Penyediaan Prasarana,
          Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                         
          di Kelurahan Bangka. Konsultasi publik dilaksanakan di Kelurahan setempat;
         Penajaman pasca konsultasi publik;                             
                                                                         
         Penyusunan DED khusus untuk pola penataan pemugaran sarana dan 
          prasarana;                                                     
                                                                         
         Menyusun rangkuman (summary executive) yang merupakan hasil kegiatan
                                                                         
          ini.                                                           
                                                                         
                                                                         
      f. Supervisi Tingkat Provinsi                                      
         Merupakan kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh
                                                                         
          Pokja PKP Provinsi dan penyelenggara di tingkat pusat. Tenaga ahli wajib
          mengikuti kegiatan tersebut dan memberikan pelaporan kemajuan  
                                                                         
          pencapaian kegiatan ini;                                       
                                                                         
                                                                         
      g. Pasca Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
       Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                                                         
       - Mendampingi proses pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan   
         Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Permukiman dengan membantu
                                                                         
         panitia pengadaan pada waktu tahapan lelang penjelasan pekerjaan
         (aanwijzing) termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                                                                         
         menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
         sama apabila terjadi lelang ulang;                              
                                                                         
       - Mengadakan pengawasan berkala, monitoring dan bimbingan teknis selama
         pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
                                                                         
           Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
            apabila ada perubahan.                                       
                                                                         
           Memberikan penjelasan / solusi terhadap persoalan-persoalan yang timbul
            selama masa pelaksanaan konstruksi.                          
                                                                         
           Memberikan saran, masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada
            PPK.                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 15 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       - Mendampingi, melakukan pemeriksaan, dan mengesahkan perubahan   
                                                                         
         perencanaan dalam proses CCO (Contract Change Order) atas perubahan
         pelaksanaan pekerjaan di lapangan;                              
                                                                         
       - Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil Jasa
         Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
                                                                         
         di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3.       
                                                                         
                                                                         
   8. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN                                
        Pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana,
                                                                         
      Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi
      3 ini menggunakan kontrak lumsum dengan metode pembayaran secara   
                                                                         
      berkala/termin yang akan diatur dalam Kontrak Kerja.               
                                                                         
                                                                         
   9. LOKASI PEKERJAAN                                                   
        Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
                                                                         
      dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
      dilaksanakan di Kelurahan Bangka RW 01, RW 03, RW 04 dan RW 05, Kelurahan
                                                                         
      serta Kelurahan dengan tingkat kekumuhan sebagai berikut:          
                                                                         
                                                                         
                         Tabel Tingkat kekumuhan RW                      
                                                             RW          
                                 RW                                      
                                       RW Kumuh  RW Kumuh  Kumuh         
 Nomor    Kecamatan   Kelurahan Kumuh                                    
                                        Sedang    Ringan   Sangat        
                                 Berat                                   
                                                           Ringan        
   1   Mampang Prapatan Bangka    -     RW 05   RW 01, RW 04 RW 03       
   10. JADWAL PELAKSANAAN                                                
        Waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
                                                                         
      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta
      Selatan Lokasi 3 dilakukan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari terhitung
                                                                         
      sejak tanggal ditetapkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 16 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       Tabel Jadwal Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana
                                                                         
          dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                                                         
                                                                         
              Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6
No  Item Pekerjaan                                                       
             1 2  3 4 1 2  3 4 1 2  3 4 1 2 3  4 1 2 3  4 1 2 3  4       
1  Survey Lokasi                                                         
   Sosialisasi                                                           
2                                                                        
   Kelurahan                                                             
   Sosialisasi RW/                                                       
3                                                                        
   FGD                                                                   
   Laporan                                                               
4                                                                        
   Pendahuluan                                                           
5  Laporan Antara                                                        
   Laporan Draft                                                         
6                                                                        
   Akhir                                                                 
   Laporan Teknis                                                        
7                                                                        
   (DED)                                                                 
8  Laporan Akhir                                                         
   11. KELUARAN YANG DIINGINKAN                                          
        Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
      Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota 
      Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3 ini adalah sebagai berikut : 
      1. Tersusunnya dokumen Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
        Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan
        Bangka dilengkapi matriks indikasi program hasil identifikasi kebutuhan
        masyarakat yang dituangkan dalam perencanaan dan program penataan
        kawasan permukiman, yakni mencakup tiga komponen pembangunan :   
       a. Pembangunan fisik lingkungan                                   
       b. Pengembangan program sosial dan budaya  yang berorientasi      
          pengembangan SDM dan penguatan institusi/lembaga lokal.        
       c. Pembangunan ekonomi usaha skala kecil/usaha rakyat             
                                                                         
                                                                         
        Matriks indikasi program merupakan usulan program dari masyarakat tentang
                                                                         
        pembangunan penataan perumahan dan permukiman, khususnya pada lokasi
        RW sasaran bersama-sama antara pihak pemerintah dengan warga/komunitas
                                                                         
        yang diwakili oleh institusi/lembaga lokal yang telah dipersiapkan secara
        demokratis. Indikasi program disusun untuk jangka panjang dan jangka pendek
                                                                         
        serta berdasarkan sifat temporer dan permanen, dituangkan dalam timeline
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 17 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
        rencana aksi. Secara detail, keluaran yang diinginkan pada tiap lingkup
                                                                         
        pekerjaan adalah sebagai berikut:                                
                                                                         
                                                                         
       a) Persiapan                                                      
           Rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan;           
                                                                         
           Peta dasar (merujuk pada peta jakartasatu);                  
           Data dan informasi yang diperlukan;                          
                                                                         
           Kesepahaman tahapan dan prosedur penyusunan Perencanaan      
            Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
                                                                         
            Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Bangka.            
                                                                         
                                                                         
       b) Survey, Identifikasi dan Penyusunan Data dan Fakta             
           Verifikasi dan justifikasi lokasi permukiman kumuh sesuai SK Penetapan
            Kawasan Kumuh, diantaranya;                                  
                                                                         
            1) Deliniasi area penataan (peta dan koordinat, dimungkinkan delineasi
               lintas RW);                                               
                                                                         
            2) Luasan Area Kumuh;                                        
            3) Data cakupan pelayanan;                                   
                                                                         
            4) Tipologi kawasan permukiman kumuh kota;                   
            5) Peta Sebaran kawasan permukiman kumuh dan Peta permukiman 
                                                                         
               skala lingkungan dan delineasi.                           
           Profil Kondisi fisik lingkungan, yang meliputi sedikitnya:   
                                                                         
            1) Bangunan gedung (hunian/rumah), termasuk rumah tidak layak huni
               sesuai kriteria BSPS dan Rumah Deret;                     
                                                                         
            2) Jalan lingkungan;                                         
            3) Penyediaan air minum;                                     
                                                                         
            4) Drainase lingkungan;                                      
            5) Pengelolaan air limbah;                                   
                                                                         
            6) Pengelolaan persampahan;                                  
            7) Proteksi kebakaran;                                       
                                                                         
            8) Sarana prasarana serta utilitas lain di lokasi penataan (penyusunan
               profil mengikuti metode pendataan Permen PUPR No. 14 Tahun
                                                                         
               2018);                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 18 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
            9) Kapasitas ruang (perbandingan antara luas permukiman dengan
                                                                         
               kebutuhan ruang untuk permukiman).                        
           Profil Kondisi sosial dan budaya, yang meliputi;             
                                                                         
            1) Pendidikan;                                               
            2) Kesehatan masyarakat;                                     
                                                                         
            3) Perlindungan sosial;                                      
            4) Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;             
                                                                         
            5) Pengendalian penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan        
               pembangunan keluarga;                                     
                                                                         
            6) Pengembangan dan pembinaan olahraga;                      
            7) Pengembangan budaya lokal;                                
                                                                         
            8) Kegiatan/kondisi sosial dan budaya di lokasi penataan.    
           Profil kondisi ekonomi masyarakat, yang meliputi:            
                                                                         
            1) Jenis pekerjaan dan jumlah pendapatan masyarakat;         
            2) Pembinaan dan penempatan tenaga kerja;                    
                                                                         
            3) Pembinaan kewirausahaan terpadu;                          
            4) Kondisi dan kegiatan ekonomi lainnya di lokasi penataan.  
                                                                         
           Isu-isu strategis permukiman kumuh kota potensi dan permasalahan
                                                                         
            (karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik dan kelembagaan);
           Potensi pelibatan aktif partisipatif masyarakat;             
                                                                         
           Gambaran hubungan lokasi penataan terhadap ruang kota;       
           Terbentuknya pembentukan model kelembagaan komunitas (Kelompok
                                                                         
            Swadaya Masyarakat/ KSM atau Pokmas atau Koperasi dan sebagainya)
            serta terpetakannya potensi kegiatan yang dapat dilaksanakan.
                                                                         
                                                                         
       c) Analisa dan Perumusan                                          
           Overview profil kawasan kumuh pada lokasi penataan;          
                                                                         
           Sinkronisasi antara kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota
            terkait dengan penyusunan dokumen rencanaan peningkatan kualitas
                                                                         
            permukiman;                                                  
                                                                         
           Hasil konfirmasi masyarakat terhadap profil permukiman       
           Hasil identifikasi permasalahan dan potensi pada lokasi penataan dilihat
                                                                         
            dari 3 aspek;                                                
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 19 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
           Daftar prioritas kebutuhan/ prioritas penataan;              
                                                                         
           Menentukan visi penataan permukiman di lokasi penataan;      
                                                                         
           Rekomendasi kebijakan penataan permukiman;                   
           Menentukan pola penanganan yang akan digunakan: pola pemugaran,
                                                                         
            peremajaan, atau pemukiman kembali;                          
           Konsep dan  strategi penanganan serta konsep pembangunan     
                                                                         
            permukiman kumuh dilihat dari 3 aspek (fisik, sosial budaya, dan
            ekonomi);                                                    
                                                                         
           Daftar program dan rencana kegiatan peningkatan kualitas pada lokasi
            penataan dilihat dari 3 aspek;                               
                                                                         
           Daftar program dan rencana kegiatan peningkatan kualitas pada lokasi
            penataan berdasarkan hasil perencanaan partisipatif dengan melihat
                                                                         
            faktor sebagai berikut:                                      
            1) Berisi program dan kegiatan yang paling tepat dan implementatif;
                                                                         
            2) Sesuai dengan kebutuhan masyarakat;                       
            3) Sektor keterpaduan pelaksanaan program;                   
                                                                         
            4) Mempertimbangkan manfaat dan dampak yang ditimbulkan dari 
               kegiatan tersebut.                                        
                                                                         
           Memorandum program (rencana aksi) yang telah dilengkapi:     
            1) Pelaksana kegiatan/stakeholder yang terlibat dalam daftar program;
                                                                         
            2) Sasaran program/kegiatan berupa volume pekerjaan (untuk aspek
               fisik) dan jumlah serta daftar peserta/penerima manfaat (untuk aspek
                                                                         
               non fisik);                                               
            3) Rencana pembiayaan (sumber dana);                         
                                                                         
            4) Waktu pelaksanaan.                                        
           Konsepsi perancangan aspek fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, berupa:
                                                                         
            1) Data dan informasi;                                       
            2) Analisis (termasuk di dalamnya data hidrologi dan analisis
                                                                         
               perhitunga n dimensi saluran air);;                       
            3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 20 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
           Gambar pra-rancangan berisi:                                 
                                                                         
            1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur (rencana massa, rencana
               tapak/area perencanaan, denah, tanpak, potongan, visualisasi tiga
                                                                         
               dimensi);                                                 
            2) Nilai fungsional sesuai kebutuhan masyarakat;             
                                                                         
            3) Aspek kualtatif dan kuantitatif (perkiraan luas/volume pekerjaan),
               rencana penggunaan bahan, sistem konstruksi, perkiraan biaya dan
                                                                         
               waktu pekerjaan, penerapan prinsip bangunan hijau (untuk  
               bangunan).                                                
                                                                         
           Tersusunnya draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan
            Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di
                                                                         
            Kelurahan Bangka.                                            
                                                                         
                                                                         
       d) Focus Group Discussion (FGD)                                   
           Berita Acara FGD yang berisi kesepakatan usulan Bersama dengan
                                                                         
            masyarakat sampai dengan tahap ini;                          
           Sinkronisasi kesepahaman program penanganan kumuh dengan Program
                                                                         
            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);          
           Kesepakatan lintas pemangku kepentingan (aspek fisik, sosial, budaya,
                                                                         
            dan ekonomi) terhadap strategi dan indikasi program/kegiatan 
            penanganan kumuh di lokasi penataan dalam bentuk draft dokumen
                                                                         
            momerandum program;                                          
           Rekomendasi teknis SKPD/UKPD terkait.                        
                                                                         
           Diperolehnya usulan kegiatan yang dilaksanakan oleh model    
            kelembagaan komunitas (Kelompok Swadaya Masyarakat/ KSM atau 
                                                                         
            Pokmas atau Koperasi dan sebagainya).                        
                                                                         
                                                                         
       e) Konsultasi Publik dan Finalisasi Draft                         
           Berita Acara masukan atau persetujuan hasil konsultasi publik;
                                                                         
           Draft Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
            Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Bangka final
                                                                         
            sedikitnya memuat:                                           
            1) Data dan fakta profil lokasi penataan;                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 21 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
            2) Analisis keunggulan, permasalahan dan potensi lokasi penataan;
                                                                         
            3) Visi penataan permukiman;                                 
            4) Strategi penataan permukiman;                             
                                                                         
            5) Program dan kegiatan;                                     
            6) Rencana permukiman jangka pendek, menengah dan panjang;   
                                                                         
            7) Konsepsi perancangan / desain skematik;                   
            8) Pra rancangan;                                            
                                                                         
            9) Rekomendasi kebijakan;                                    
            10) Pembiayaan;                                              
                                                                         
            11) Waktu pelaksanaan;                                       
            12) Perkiraan pengurangan tingkat kekumuhan pasca penataan;  
                                                                         
           Peta perencanaan penanganan kawasan permukiman kumuh skala   
            1;5000 dan 1;1000 untuk jangka waktu tahun 2024-2025 dan/atau hingga
                                                                         
            selesai sesuai waktu yang dibutuhkan;                        
           Penyusunan detail desain teknis dalam tahapan prioritas penanganan
                                                                         
            untuk komponen infratruktur yang dibutuhkan (skala 1:100, 1:50) dan draft
            dokumen RKS;                                                 
                                                                         
           Daftar rencana komponen pemenuhan kebutuhan infrastruktur;   
                                                                         
           Penyusunan peta rinci kawasan (Site Plan);                   
           Executive Summary Dokumen Perencanaan.                       
                                                                         
      2. Catatan lainnya                                                 
                                                                         
        - Dalam hal dokumen perencanaan Detail Engineering Design (DED) yang
         dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) konstruksi fisik sarana prasarana
                                                                         
         permukiman (jalan lingkungan, trotoar, drainase lingkungan, penerangan jalan
         umum, septictank komunal, instalasi pengolahan air limbah komunal, instalasi
                                                                         
         hydrant kering / alat pemadam api ringan (APAR), penghijauan,   
         persampahan, dan sarana prasarana serta utilitas lain yang dibutuhkan) yang
                                                                         
         memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku untuk lokasi tersebut di atas,
         terdiri dari :                                                  
                                                                         
          Gambar Site Plan;                                             
          Konsepsi perancangan kawasan permukiman secara keseluruhan;   
                                                                         
          Gambar denah, tampak, potongan yang diklasifikasikan sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 22 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
           a. Pekerjaan saluran air lingkungan;                          
                                                                         
           b. Pekerjaan jalan lingkungan;                                
           c. Pekerjaan penerangan jalan lingkungan;                     
                                                                         
           d. Pekerjaan jembatan antar kampung;                          
           e. Pekerjaan lain-lain;                                       
                                                                         
           f. Pekerjaan melalui pendanaan lainnya;                       
           g. Pekerjaan swakelola.                                       
                                                                         
          Gambar sistem sarana dan prasarana serta gambar-gambar detailnya
           lengkap dengan perhitungan back up volume;                    
                                                                         
          Membantu penyusunan Analisa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta
           analisa harga satuan pekerjaan;                               
                                                                         
          Membantu penyusunan Riwayat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta
           daftar harga dan sumber harga;                                
                                                                         
          Membantu penyusunan analisa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
           dan Produk Dalam Negeri (PDN);                                
                                                                         
          Membantu penyusunan mata pembayaran umum (MPU);               
          Spesifikasi Teknis;                                           
                                                                         
          Foto lokasi penempatan;                                       
          Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS);                      
                                                                         
          Dokumen persyaratan administrasi;                             
          Dokumen persyaratan umum;                                     
                                                                         
          Rencana Anggaran Biaya (Engineer Estimate) dan jadwal waktu   
           pelaksanaan.                                                  
                                                                         
          Animasi yang direkam dalam External Harddisk 1 TB yang berdurasi
           selama minimal 3 menit dengan program 3D Max Studio dalam format AVI
                                                                         
           dan program Cinema 4D (kompatibel dalam OS Maverick Apple Macbook)
           yang terdiri dari :                                           
                                                                         
           o Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan                      
           o Main Building                                               
                                                                         
           o Main Corridor                                               
           o Still Image                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 23 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
        - Berita Acara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, antara
                                                                         
         lain:                                                           
          Berita Acara Sosialisasi program kegiatan kepada komunitas di lokasi
                                                                         
           kelurahan/ Berita Acara Focus Group Discussion (FGD) yang dilengkapi
           dengan undangan, daftar absen, dan dokumentasi;               
                                                                         
          Berita Acara dan Resume Hasil Koordinasi dengan Unit Perangkat Kerja
           Daerah (UKPD) lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan Jasa
                                                                         
           Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas
           (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3 yang
                                                                         
           dilengkapi dengan dokumentasi;                                
          Berita Acara Penyerahan Aset baik dari masyarakat maupun pihak lain
                                                                         
           yang berkepentingan yang masuk ke dalam kegiatan Jasa Konsultansi
           Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                         
           Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3;        
          Berita Acara Pembentukan dan dokumen kelembagaan yang diperlukan
                                                                         
           untuk model kelembagaan komunitas (kelompok Swadaya masyarakat/
           KSM) yang dapat dijadikan rujukan dalam implementasi penataan 
                                                                         
           perumahan dan permukiman pada skala RW lokasi kantong (apabila belum
           ada KSM). Apabila telah ada, untuk kawasan yang ada ditingkatkan peran
                                                                         
           serta fungsinya;                                              
       - Dalam kaitannya perencanaan kegiatan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan
                                                                         
         Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Permukiman yang dilaksanakan
         secara swakelola oleh masyarakat, maka dibutuhkan hasil perencanaan
                                                                         
         berupa DED yang akan dikerjakan oleh kelompok masyarakat.       
       - Rancangan model penataan perumahan dan permukiman untuk skala   
                                                                         
         kelurahan khususnya RW Kumuh berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan
         fisik permukiman;                                               
                                                                         
       - Tersedianya dokumen perencanaan analisa risiko Keselamatan dan  
         Kesehatan Kerja melalui matriks identifikasi risiko K3 untuk setiap kegiatan
                                                                         
         konstruksi fisik hasil perencanaan dan biaya RK3;               
       - Tersedianya rekomendasi tentang perbaikan rumah menggunakan dana non-
                                                                         
         APBD beserta daftar rumah yang tidak layak pada lokasi sesuai RW Kumuh
         BPS.                                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 24 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       - Tersusunnya penilaian tingkat kekumuhan berdasarkan analisa kondisi
                                                                         
         eksisting dengan mengacu kepada 11 indikator RW kumuh menurut Badan
         Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                         
         dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018;                       
       - Tersedianya rekomendasi lahan potensial dan rencana pengembangannya
                                                                         
         untuk meningkatkan kualitas kawasan;                            
       - Tersedianya proyeksi pengurangan tingkat kekumuhan terhadap     
                                                                         
         implementasi rencana Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana,
         Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                         
         Lokasi 3;                                                       
       - Tersedianya data geografis lokasi penataan berupa luasan wilayah (data luas
                                                                         
         RW dan RT);                                                     
       - Rekomendasi program aspek pemberdayaan sosial dan budaya, serta aspek
                                                                         
         pemberdayaan ekonomi masyarakat yang direncanakan secara menyeluruh
         dan menjadi satu kesatuan. Dalam hal kaitannya dalam aspek pemberdayaan
                                                                         
         ekonomi masyarakat, untuk dapat menyajikan data dan nama dari masyarakat
         yang membutuhkan pelatihan di lokasi terkait.                   
                                                                         
                                                                         
   12. PELAPORAN                                                         
                                                                         
        Penyedia barang/jasa diharuskan membuat dan menyampaikan laporan 
      kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                                                                         
      Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari :                   
                                                                         
        1. Laporan Pendahuluan                                           
                                                                         
          Laporan pendahuluan berisi rencana kegiatan, metodologi pelaksanaan,
          jadwal pelaksanaan dan personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan
                                                                         
          ini. Dalam laporan pendahuluan ini, diharuskan sudah tersusun konsep awal
          Site Plan Perencanaan Penataan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di
                                                                         
          Kota Administrasi Jakarta Selatan Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku
          beserta soft copy yang dimasukkan ke dalam External Harddisk 1 TB.
                                                                         
          Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim Pendamping pekerjaan
          ini.                                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 25 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
        2. Laporan Antara                                                
                                                                         
          Laporan antara ini berisi kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan yaitu
          hasil kegiatan analisis terhadap kondisi lapangan dikaitkan dengan
                                                                         
          Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 
          Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Bangka minimal
                                                                         
          50 % lengkap dengan hasil-hasilnya serta tindak lanjut penyelesaian
          pekerjaan. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku beserta soft copy yang
                                                                         
          yang dimasukkan ke dalam External Harddisk 1 TB. Laporan ini harus
          dipresentasikan di hadapan Tim Pendamping pekerjaan ini.       
                                                                         
                                                                         
        3. Laporan Draft Akhir                                           
          Laporan draft akhir ini berisi kemajuan pekerjaan yang telah 100 %
                                                                         
          dilaksanakan lengkap dengan hasil-hasilnya. Laporan dibuat sebanyak 5
          (lima) buku beserta soft copy yang yang dimasukkan ke dalam External
                                                                         
          Harddisk 1 TB. Laporan ini harus dipresentasikan di hadapan Tim
          Pendamping pekerjaan ini.                                      
                                                                         
        4. Laporan Teknis                                                
                                                                         
          Laporan teknis ini merupakan hasil dari seluruh laporan yang berisikan Detail
          Engineering Design (DED) hasil perencanaan yang diserahkan sebanyak 5
                                                                         
          (lima) buku beserta soft copy yang dimasukkan ke dalam External Harddisk 1
          TB.                                                            
                                                                         
                                                                         
        5. Laporan Akhir                                                 
          Laporan akhir ini merupakan perbaikan laporan Draft Akhir setelah
                                                                         
          mendapatkan masukan dari Tim Pendamping dibuat sebanyak 5 (lima)
          buku. Selain dalam bentuk buku, dokumentasi foto dan video serta soft copy
                                                                         
          laporan akhir akan dibuat dan diunggah ke dalam External Harddisk 1 TB
          yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                                                         
          dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan dilengkapi
          dengan :                                                       
                                                                         
          a. Site Plan skala 1 : 1000 kawasan penataan.                  
          b. Urban Design Kawasan Permukiman.                            
                                                                         
          c. Dokumen Action Plan beserta estimasi pembiayaannya.         
          d. DED Sarana Prasarana.                                       
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 26 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
                                                                         
        6. Executive Summary                                             
                                                                         
          Executive Summary merupakan intisari dari laporan akhir Perencanaan
          Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota
                                                                         
          Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Bangka. Executive Summary ini
          dibuat sebanyak 5 (lima) buku berikut soft copy yang dimuat dalam External
                                                                         
          Harddisk 1 TB dan diserahkan bersamaan dengan penyerahan buku laporan
          akhir.                                                         
                                                                         
                                                                         
   13. PERSYARATAN PENYEDIA                                              
                                                                         
      Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib 
                                                                         
      memenuhi persyaratan, yakni sebagai berikut:                       
                                                                         
      A. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI/LEGALITAS                       
       1) Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha
                                                                         
         dengan KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur yang dikeluarkan oleh Online Single
         Submission (OSS) yang telah berlaku efektif dengan klasifikasi bidang Jasa
                                                                         
         Pengembangan  Wilayah yang  masih berlaku sampai dengan         
         penandatanganan kontrak dan kualifikasi kecil;                  
                                                                         
       2) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
         dengan Kualifikasi Usaha Kecil dan sub klasifikasi SBU Jasa Pengembangan
                                                                         
         Wilayah (AL002) atau Jasa Perencanaan Wilayah (PR102) yang masih
         berlaku;                                                        
                                                                         
       3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko;           
       4) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                         
         Status Wajib Pajak;                                             
       5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
                                                                         
         yang dibuktikan dengan:                                         
         a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;             
                                                                         
         b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                            
         c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
                                                                         
           dikuasakan); dan                                              
         d. Kartu Tanda Penduduk.                                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 27 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       6) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:               
                                                                         
         a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
         b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                         
           Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;    
         c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                                                                         
           profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
           peraturan perundang-undangan; dan                             
                                                                         
         d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
           bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
                                                                         
           digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan.                                 
                                                                         
       7) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:               
         a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan    
                                                                         
           pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
         b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;      
                                                                         
         c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
           menjalani sanksi daftar hitam lain;                           
                                                                         
         d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
           kepentingan;                                                  
                                                                         
         e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
           menjalani sanksi pidana;                                      
                                                                         
         f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai      
           Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai    
                                                                         
           Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
           diluar tanggungan Negara;                                     
                                                                         
         g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
           Dokumen Kualifikasi;                                          
                                                                         
         h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan
           bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
                                                                         
           maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
           cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
                                                                         
           administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 28 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
           perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
                                                                         
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.         
       8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian
                                                                         
         Kemitraan.                                                      
                                                                         
      B. SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS                                       
                                                                         
       1) Memiliki Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
         konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                                                                         
         lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
       2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:             
                                                                         
         a. untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 
         b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis
                                                                         
           berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan.
       3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10
                                                                         
         (sepuluh) tahun terakhir.                                       
       4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                                                                         
         tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan 
         pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3
                                                                         
         untuk nilai paket pengadaan sampai dengan  paling banyak        
         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).                        
                                                                         
       5) Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:                         
         a. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi    
                                                                         
           persyaratan kualifikasi administrasi legalitas sebagaimana dimaksud pada
           poin A, kecuali angka 2.                                      
                                                                         
         b. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana
           dimaksud poin A angka 2 dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh
                                                                         
           anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
           disyaratkan.                                                  
                                                                         
                                                                         
   14. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                       
                                                                         
        Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus menyediakan tenaga ahli,
                                                                         
      tenaga penunjang dan sarana penunjang yang dibutuhkan dengan jumlah,
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 29 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
      klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam
                                                                         
      pekerjaan ini adalah:                                              
                                                                         
                                                                         
   a.  Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:           
                                                                         
        Tabel Kebutuhan Tenaga Ahli Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan
      Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                                         
                                Lokasi 3                                 
                                                            Jangka       
                               Pendidikan                                
 No   Tenaga Ahli    SKA                  Pengalaman Jumlah  Waktu       
                                Minimal                                  
                                                           Penugasan     
                    SKA 502                                              
                   (Ahli Muda                                            
                  Perencanaan                                            
                              S2 – Planologi/                            
    Perencanaan  Wilayah dan Kota)                                       
                              Perencanaan                                
  1 Wilayah (Team  atau minimal           2 (dua) Tahun 1   6 Bulan      
                              Wilayah dan                                
    Leader)       Jenjang 7 Ahli                                         
                              Kota                                       
                 Muda Perencana                                          
                   Tata Ruang                                            
                 Wilayah dan Kota                                        
                 Tenaga Ahli tidak S1 – Ilmu 4 (empat)                   
  2 Sosial                                            1     2 Bulan      
                  ber-SKA/SKK Sosial        Tahun                        
                  SKA 211 (Ahli                                          
                  Muda Sumber                                            
                  Daya Air) atau                                         
    Air Tanah dan             S1 – Teknik  4 (empat)                     
  3              minimal jenjang 7                    1     2 Bulan      
    Air Baku                  Sipil         Tahun                        
                 Ahli Muda Bidang                                        
                  Keahlian Teknik                                        
                 Sumber Daya Air                                         
                  SKA 501 (Ahli                                          
                   Muda Teknik                                           
                 Lingkungan) atau                                        
    Teknik                    S1 – Teknik  4 (empat)                     
  4              minimal jenjang 7                    1     1 Bulan      
    Lingkungan                Lingkungan    Tahun                        
                 Ahli Muda Teknik                                        
                Lingkungan Bidang                                        
                  Jasa Konstruksi                                        
                 Tenaga Ahli tidak S1 – Ilmu 4 (empat)                   
  5 Ekonomi                                           1     1 bulan      
                  ber-SKA/SKK Ekonomi       Tahun                        
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 30 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
                                                            Jangka       
                               Pendidikan                                
 No   Tenaga Ahli    SKA                  Pengalaman Jumlah  Waktu       
                                Minimal                                  
                                                           Penugasan     
                  SKA 103 (Ahli                                          
                  Muda Arsitektur                                        
                              S1 – Teknik                                
    Arsitektur    Lansekap) atau           4 (empat)                     
  6                           Arsitektur /            1     1 bulan      
    Lanskap      minimal jenjang 7          Tahun                        
                              Arsitektur                                 
                   Perancang                                             
                  Lanskap Muda                                           
                  SKA 603 (Ahli                                          
                    Muda K3                                              
    Keselamatan  Konstruksi) atau S1 – Teknik 4 (empat)                  
  7                                                   1     1 bulan      
    Konstruksi   minimal jenjang 7 Sipil    Tahun                        
                  Ahli Muda K3                                           
                   Konstruksi                                            
                                                                         
      Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :    
                                                                         
                                                                         
      1. Perencanaan Wilayah / Team Leader (1 orang) :                   
       a. Mengkoordinir anggota tim, menginisiasi dan memimpin penyelenggaraan
                                                                         
         rapat tim tenaga ahli maupun tenaga penunjang serta memantau hasilnya,
         memimpin jalannya proses dari awal hingga akhir bersama dengan tim tenaga
                                                                         
         ahli dan tenaga penunjang;                                      
       b. Team leader bertugas mengidentifikasi permasalahan makro terkait dengan
                                                                         
         penataan kawasan di lokasi yang dimaksud beserta solusi berdasarkan
         bidang keahlian dan dipadukan dengan tenaga ahli lain;          
                                                                         
       c. Berkoordinasi mengenai progres pekerjaan secara berkala kepada Suku
         Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi 
                                                                         
         Jakarta Selatan;                                                
       d. Mengkoordinir kinerja seluruh tenaga ahli dan tenaga penunjang agar sesuai
                                                                         
         dengan timeline dan kerangka acuan kerja;                       
       e. Menentukan keputusan terakhir penyelesaian masalah-masalah yang timbul
                                                                         
         selama proses perencanaan.                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 31 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
      2. Sosial (1 orang) :                                              
                                                                         
       a. Mengidentifikasi permasalahan sosial dan sumber daya manusia serta
         pemberdayaan masyarakat di perkotaan terutama di lingkungan kumuh dan
                                                                         
         alternatif pengembangan maupun perbaikan untuk meningkatkan     
         kesejahteraan masyarakat;                                       
                                                                         
       b. Memberikan masukan kepada team leader dalam rangka mencari pemecahan
         masalah yang terkait dengan permasalahan sosial;                
                                                                         
       c. Membantu team leader memecahkan permasalahan di bidang sosial  
         khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.          
                                                                         
                                                                         
      3. Air Tanah dan Air Baku (1 orang) :                              
       a. Menganalisis kebutuhan dan permasalahan yang terkait dengan    
                                                                         
         pembangunan fisik lingkungan, seperti: perbaikan jalan lingkungan, perbaikan
         saluran air, penerangan jalan lingkungan, dan sebagainya yang termasuk
                                                                         
         dalam domain keahlian Ahli Sumber Daya Air;                     
       b. Merancang struktur jalan dan struktur drainase pada kawasan permukiman
                                                                         
         atau wilayah perkotaan untuk peningkatan kualitas perumahan dan 
         permukiman wilayah kumuh;                                       
                                                                         
       c. Menganalisis kebutuhan dan permasalahan masyarakat dan mengusulkan
         solusi yang dapat dilaksanakan.                                 
                                                                         
      4. Teknik Lingkungan (1 orang) :                                   
                                                                         
       a. Mengidentifikasi permasalahan kesehatan dan sanitasi lingkungan perkotaan
         khususnya di wilayah kumuh beserta solusi untuk mengatasinya;   
                                                                         
       b. Menganalisis potensi peningkatan kesehatan lingkungan yang berkaitan
         dengan saluran lingkungan, penerangan jalan lingkungan, rumah komposting,
                                                                         
         dan sebagainya;                                                 
       c. Membantu team leader memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan
                                                                         
         kesehatan dan sanitasi lingkungan.                              
                                                                         
      5. Ekonomi (1 orang) :                                             
                                                                         
       a. Mengidentifikasi permasalahan yang berhubungan dengan ekonomi  
         masyarakat dengan melakukan pendampingan khususnya dalam aspek  
                                                                         
         ekonomi mikro serta mengetahui permasalahan kredit mikro di perkotaan;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 32 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       b. Menganalisis kondisi ekonomi masyarakat beserta usaha dan potensi yang
                                                                         
         dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
       c. Memberikan masukan kepada team leader dalam rangka mencari pemecahan
                                                                         
         masalah yang terkait dengan permasalahan ekonomi;               
       d. Membantu team leader memecahkan permasalahan di bidang ekonomi 
                                                                         
         khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;          
                                                                         
      6. Arsitektur Lanskap (1 orang) :                                  
                                                                         
       a. Mengidentifikasi permasalahan dari sisi arsitektur dan tata letak lingkungan
         perkotaan khususnya di wilayah permukiman kumuh beserta solusi untuk
                                                                         
         mengatasinya;                                                   
       b. Menganalisis penataan lingkungan wilayah kota untuk meningkatkan kualitas
                                                                         
         perumahan dan permukiman wilayah kumuh;                         
       c. Bersama surveyor mengolah data dan informasi lapangan;         
                                                                         
       d. Membuat rencana program kerja dan perencanaan teknis yang diusulkan
         kepada team leader mengenai rencana aksi penanganan permasalahan tata
                                                                         
         letak lingkungan yang baik di perkotaan terutama lingkungan permukiman
         kumuh, seperti : perencanaan sarana dan prasarana kawasan, arsitektur
                                                                         
         kawasan dan lain-lain yang berhubungan dengan penataan lingkungan
         permukiman di perkotaan; dan                                    
                                                                         
       e. Melakukan pengawasan berkala selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi /
         fisik dari penataan kawasan tersebut sesuai dengan yang tercantum pada
                                                                         
         kontrak dan KAK.                                                
                                                                         
                                                                         
      7. Keselamatan Konstruksi (1 orang) :                              
       a. Menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang dan terkait K3 
                                                                         
         Konstruksi;                                                     
       b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi;
                                                                         
       c. Merencanakan dan menyusun program K3;                          
       d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3;
                                                                         
       e. Melakukan sosialisasi terkait penerapan dan pengawasan pelaksanaan
         program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;                 
                                                                         
       f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
         teknis K3 Konstruksi;                                           
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 33 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
                                                                         
         jika diperlukan;                                                
       h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
                                                                         
         keadaan darurat; dan                                            
       i. Membantu menyusun laporan yang diperlukan team leader.         
                                                                         
                                                                         
   b.  Tenaga penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
                                                                         
                                                                         
         Tabel Kebutuhan Tenaga Penunjang Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
        Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi
                           Jakarta Selatan Lokasi 3                      
                                                                         
                                                           Jangka        
         Tenaga              Pendidikan                                  
    No              SKT                 Pengalaman Jumlah  Waktu         
        Penunjang             Minimal                                    
                                                         Penugasan       
                             S1 Semua                                    
    1  Fasilitator    -                  0-3 Tahun  4      3 Bulan       
                              jurusan                                    
                   Juru Ukur/                                            
                    Teknisi                                              
                    Survey                                               
                   Pemetaan                                              
    2  Surveyor   (TS004) atau D3 Sipil  >3 Tahun   8      3 Bulan       
                   Jenjang 2                                             
                   Operator                                              
                  Muda Survei                                            
                   Terestris                                             
                             D3 Semua                                    
    3  Secretary      -                  5 < Tahun  1      1 Bulan       
                              Jurusan                                    
                                                                         
                   Sertifikat                                            
       Operator    Pelatihan D3 Semua                                    
    4                                    5-10 Tahun 1      1 Bulan       
       CAD/CAM     Operator   Jurusan                                    
                   CAD/CAM                                               
                                                                         
      Catatan :                                                          
      1. Bersedia memperlihatkan dokumen asli pada saat rapat persiapan  
       penandatanganan kontrak.                                          
      2. Pengalaman tenaga pendukung dibuktikan dengan referensi pemberi kerja
       (pihak pemerintah atau swasta).                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 34 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
                                                                         
      Tenaga Penunjang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
                                                                         
                                                                         
      1. Fasilitator (1 orang) :                                         
                                                                         
       a. Mengidentifikasi permasalahan sosial, budaya dan ekonomi serta 
         aspirasi/usulan dari masyarakat melalui diskusi dengan terjun langsung ke
                                                                         
         lapangan;                                                       
       b. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan bersama masyarakat untuk memberikan
                                                                         
         pemahaman terkait program yang akan dilaksanakan;               
       c. Menjaring kemitraan dengan stakeholders baik internal wilayah maupun
                                                                         
         eksternal dengan unit/badan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi
         Jakarta Selatan maupun Pemerintah Pusat bahkan swasta;          
                                                                         
       d. Membuat laporan sebagai bahan dasar pertimbangan tenaga ahli.  
                                                                         
                                                                         
      2. Surveyor (2 orang) :                                            
       a. Melakukan survei lapangan untuk mendapatkan data-data yang diperlukan
                                                                         
         sebagai bahan analisis dan diskusi. Data yang perlu untuk didapatkan antara
         lain adalah luas wilayah, panjang jalan dan saluran yang memerlukan
                                                                         
         perbaikan, data hidrologi yang dibutuhkan untuk perhitungan dimensi saluran
         drainase, dan sarana/prasarana lain yang memerlukan peningkatan;
                                                                         
       b. Mengumpulkan dan mengolah data lapangan bersama tenaga ahli.   
                                                                         
      3. Secretary (1 orang):                                            
                                                                         
       a. Mengurus administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan seperti surat-
         menyurat dan sebagainya;                                        
                                                                         
       b. Membuat pembukuan;                                             
       c. Mendampingi team leader dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang terkait
                                                                         
         dengan administrasi pekerjaan.                                  
                                                                         
      4. Operator CAD/CAM (1 orang):                                     
       a. Mendokumentasikan kondisi lingkungan di sekitar daerah penataan;
                                                                         
       b. Membuat gambar kerja sesuai dengan kebutuhan;                  
       c. Membuat/drafting peta eksisting lingkungan berdasarkan hasil survei
                                                                         
         lapangan untuk menjadi bahan pelaporan dan analisis permasalahan;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 35 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
       d. Membuat animasi yang direkam dalam External Harddisk 1 TB yang berdurasi
                                                                         
         selama minimal 3 menit dengan program 3D Max Studio dalam format AVI
         dan program Cinema 4D (kompatibel dalam OS Maverick Apple Macbook)
                                                                         
         yang terdiri dari :                                             
         o Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan                        
                                                                         
         o Main Building                                                 
         o Main Corridor                                                 
                                                                         
         o Still Image                                                   
       e. Membantu tenaga ahli dalam pembuatan desain.                   
                                                                         
                                                                         
        Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang akan
                                                                         
      bekerja dengan jadwal sebagai berikut,                             
                                                                         
   Tabel Timeline Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
    Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                                                                         
                            Selatan Lokasi 3                             
                Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6
No   Kualifikasi                                                         
               1 2 3 4  1 2 3 4 1 2  3 4 1 2 3 4  1 2 3 4 1 2  3 4       
TENAGA AHLI                                                              
   Ahli Perencanaan                                                      
1  Wilayah dan Kota (                                                    
   Team Leader)                                                          
2  Ahli Sosial                                                           
3  Ahli Sumber Daya Air                                                  
4  Ahli Teknik Lingkungan                                                
5  Ahli Ekonomi                                                          
6  Arsitek                                                               
                                                                         
7  Ahli K3 Konstruksi                                                    
TENAGA PENUNJANG                                                         
1  Fasilitator                                                           
                                                                         
2  Surveyor                                                              
3  Secretary                                                             
4  Operator CAD/CAM                                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 36 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
                                Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                           Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                Tahun Anggaran 2025      
   c.  Bahan penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     NO.              PELAPORAN                     JUMLAH               
                                                                         
      1.  Laporan Pendahuluan                       5 Buku               
                                                                         
                                                    5 Buku               
      2.  Laporan Antara                                                 
                                                    5 Buku               
      3.  Laporan Draft Akhir                                            
                                                    5 Buku               
      4.  Laporan Akhir                                                  
                                                    5 Buku               
      5.  Laporan Teknis/ Khusus                                         
                                                    5 Buku               
      6.  Ringkasan eksekutif (Executive summary)                        
     NO.             DOKUMENTASI                    JUMLAH               
                                                                         
          Soft file laporan dan data pendukung dimasukan                 
      1.                                            1 Buah               
          ke dalam hard disk eksternal 1 Tb                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   15. PENUTUP                                                           
      1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman
                                                                         
       dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di
       dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
                                                                         
      2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, jika dianggap
       perlu akan ditetapkan kemudian.                                   
                                                                         
      3. DaIam hal keraguan, Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pangguna Anggaran
       (KPA) akan memberikan keputusan mengenai ketentuan teknis yang harus
                                                                         
       dipenuhi oIeh Konsultan.                                          
      4. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan
                                                                         
       sebagaimana mestinya.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyediaan Prasarana, Sarana Hal. 37 dari 38
   dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan Lokasi 3
Tenders also won by PT Alocita Mandiri
Authority
18 April 2013Supervisi (Pengawasan) Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Toli ToliDitjen Phb LautRp 20,000,000,000
3 July 2015Pekerjaan Kajian Evaluasi Manfaat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut Di Lokasi Pelabuhan Bau-Bau, Kabupaten Bau-Bau, Provinsi Sulawesi TenggaraRp 5,300,000,000
26 October 2015Penyusunan Ukl/Upl Pasar Kecamatan (17 Lokasi) (Ukl-Upl Pasar Kecamatan Muara Muntai) Kab. Kutai KartanegaraAgency Kepolisian Resor Kutai KartanegaraRp 2,412,407,025
25 January 2018- Penyusunan Rencana Detail Kawasan Perbatasan Di Marore (Lokpri Kep. Marore)Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,004,218,000
18 January 2019Penyusunan Materi Teknis Rdtr Kawasan Perbatasan Negara Di Melonguane (Lokpri Melonguane), Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi UtaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,863,050,000
1 March 2017Jasa Konsultansi Perencanaan PuskesmasKab. Kapuas HuluRp 1,853,605,342
6 July 2020Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Gedung Pusat Pelatihan Olahraga Dayung Jatiluhur Kabupaten PurwakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,798,400,000
14 May 2019Materi Teknis Rdtr Kabupaten GresikKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 1,791,350,000
10 March 2023Penyusunan Community Action Plan (Cap) Peningkatan Kawasan Permukiman Di Kelurahan Cakung TimurProvinsi DKI JakartaRp 1,506,338,145
15 February 2023Pengadaan Tim Jasa Konsultan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Untuk Mendukung Rpjpn 2025-2045 Dan Rpjmn 2025-2029Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalRp 1,499,920,000