Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Kelurahan Karet

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016544000
Date: 28 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 301,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,754,074
Winner (Pemenang): PT Alfriz Auliatama
NPWP: 018103812015000
RUP Code: 55840524
Work Location: Kelurahan Karet - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 31
Applicants
Reason
0210063285024000Rp 248,240,40083.35-
0018103812015000Rp 279,498,00087.37-
0016884868008000Rp 300,699,00094.7Sebagian / Seluruh Tenaga Ahli telah digunakan pada paket Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kuningan Timur
0030475891211000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0027968411015000---
0020913257404000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0032606972061000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0021834023002000--Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi.
0953699204101000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0665971503005000---
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Ijin Usaha (Sertifikat Standar KBLI 71102) yang telah terverifikasi 2. Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0016467284015000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0021848122017000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0026550533412000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0031783004015000---
0021836754016000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0023192289005000--1. Tidak menyampaikan bukti memiliki Izin Usaha sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi 2. Tidak melampirkan bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Persyaratan Dokumen Kualifikasi
0033353780429000---
0824174395421000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013917786013000--Tidak memenuhi ambang batas pengalaman sejenis dan pengalaman sejenis selama 10 tahun terakhir
0032005415015000---
0015715519015000-35.26Tidak lulus ambang batas teknis
0760088872002000---
0026454256323000---
0015673247015000---
0033107913017000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
0027489038009000---
0822625638803000---
0862339090422000---
0019260538655000---
Attachment
KERANGKA      ACUAN    KERJA    (KAK)                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        ORGANISASI     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
                                       KAWASAN PERMUKIMAN                 
                                                                          
                                                                          
        UNIT           : 1.04.0.00.0.00.01.0004 SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT
                                       DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA        
                                       ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN       
                                                                          
        PROGRAM        : 1.04.05       PROGRAM PENINGKATAN                
                                                                          
                                       PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS     
                                       UMUM (PSU)                         
                                                                          
        KEGIATAN       : 1.04.05.1.01  URUSAN PENYELENGGARAAN PSU         
                                                                          
                                       PERMUKIMAN                         
                                                                          
        SUB KEGIATAN   : 1.04.05.1.01.0002 PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA,  
                                       DAN UTILITAS UMUM DI PERMUKIMAN    
                                                                          
                                       UNTUK   MENUNJANG   FUNGSI         
                                       PERMUKIMAN                         
                                                                          
        RINCIAN AKTIVITAS : PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI
                         KELURAHAN KARET                                  
        NAMA PAKET     : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN          
                                                                          
                         PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN
                         KARET                                            
                                                                          
        KODE REKENING  : 5.2.04.01.01.0010 BELANJA MODAL JALAN LAINNYA    
                                                                          
        LOKASI KEGIATAN : KELURAHAN KARET                                 
                                                                          
                                                                          
        TAHUN ANGGARAN : 2025                                             
                                                                          
                                                                          
        PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                   
        SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN                
        KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN                                 
        Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Blok B, Lantai 9
        Jl. Prapanca Raya Nomor 9, Kebayoran Baru – Jakarta selatan       
        Telp/Fax. 021-7247504                                             
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
                         KERANGKA ACUAN KERJA                             
                                                                          
       JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN      
                     UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN KARET                    
                                                                          
                                                                          
     1. LATAR BELAKANG                                                    
           Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan pusat
                                                                          
        pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat perdagangan, perkembangan teknologi, budaya
        dan pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk provinsi lain untuk
                                                                          
        berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan
        ini tidaklah mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan keterampilan
        para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya persaingan.      
                                                                          
           Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang hanya cukup untuk
        memenuhi kebutuhan pangan dan sandang, sedangkan kebutuhan papan diusahakan
        seadanya dengan cara menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan gubuk-
                                                                          
        gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa memperhatikan faktor kesehatan
        lingkungan dan rencana kota. Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di
        tengah kota Jakarta. Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis oleh
                                                                          
        Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta
        Selatan yang masih terdapat RW-RW kumuh sebanyak 90 RW yang tersebar di 38
                                                                          
        Kelurahan, 10 Kecamatan dengan kategori tingkat kekumuhan ringan hingga berat.
           Dengan mengacu pada ilustrasi keadaan di atas, maka perlu adanya upaya untuk
        meminimalisir permukiman kumuh tersebut khususnya di Kelurahan Karet RW 01, 02 dan
                                                                          
        05 dengan pelaksanaan program peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat
        melalui penanganan bersama oleh multi pihak (Perangkat daerah/ Unit kerja terkait,
        Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya).
                                                                          
        Berdasarkan penyusunan perencanaan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
        di permukiman berbasis masyarakat yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya,
                                                                          
        selanjutnya Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
        Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)
        untuk pelaksanaan pembangunan fisik lingkungan. Pembangunan fisik lingkungan tersebut
                                                                          
        meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan
        penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed
        bump, cermin tikungan, railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 2 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
           Untuk kelancaran kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                          
        Kelurahan Karet RW 01, 02 dan 05, maka diperlukan konsultan pengawas untuk
        mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai
        dengan mutu, volume, waktu dan biaya yang telah direncanakan sehingga menghasilkan
                                                                          
        keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
        Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.                     
                                                                          
                                                                          
     2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
        Maksud                                                            
                                                                          
           Maksud dari Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
        dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet, dimaksudkan untuk mengawasi kegiatan fisik yang
        dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu/ spesifikasi, volume,
                                                                          
        waktu dan biaya yang telah direncanakan. Dengan demikian, diharapkan Konsultan
        Pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk
        menghasilkan keluaran/ hasil sesuai yang diharapkan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                                                          
        dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.         
                                                                          
                                                                          
        Tujuan                                                            
           Tujuan dari KegiatanJasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
        dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet, adalah:                    
                                                                          
        (a) Terawasinya Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
           dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet sesuai dengan kualitas, volume dan biaya yang
           ditentukan dalam DED dan dokumen penunjang lainnya serta waktu yang telah
                                                                          
           ditetapkan;                                                    
        (b) Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
                                                                          
           Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet.
                                                                          
     3. TARGET/ SASARAN                                                   
                                                                          
           Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan Jasa Konsultansi
        Pengawasan ini adalah:                                            
        (a) Tercapainya pengendalian dan pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan
                                                                          
           Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet, khususnya di
           RW 01, 02 dan 05 sesuai dengan DED yang sudah direncanakan;    
                                                                          
        (b) Tercapainya kualitas dan kuantitas pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan RAB,
           RKS, dan gambar perencanaan/ DED;                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 3 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        (c) Tercapainya pengawasan terhadap ketepatan waktu, biaya, mutu dan volume serta
                                                                          
           penerapan keselamatan konstruksi serta pengendalian terhadap pencapaian sasaran
           fisik juga tertib administrasi;                                
        (d) Tersedianya laporan dan dokumentasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dimuat
                                                                          
           dalam laporan bulanan dan laporan akhir;                       
        (e) Tersedianya dokumen time schedule rencana dan realisasi sebagai pedoman untuk
                                                                          
           pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan;                      
        (f) Terperiksanya dan terkoreksinya dokumen tambah kurang atau CCO (Contract
           Change Order) sebagai kelengkapan addendum kontrak;            
                                                                          
        (g) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar shop drawing yang diajukan penyedia
           jasa pelaksana sebagai penjelasan gambar di lapangan;          
        (h) Terperiksanya dan tertandatanganinya gambar as built drawing yang diajukan
                                                                          
           penyedia jasa pelaksana sebagai hasil dari pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
                                                                          
     4. DASAR HUKUM                                                       
                                                                          
           Peraturan/ ketentuan yang dijadikan sebagai acuan kegiatan ini adalah sebagai
        berikut:                                                          
                                                                          
        1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
        2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
           Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
                                                                          
           Indonesia;                                                     
        3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
           Kawasan Permukiman;                                            
                                                                          
        4. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
        5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
                                                                          
           Peraturan Perpajakan;                                          
        6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
           Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                          
           Barang/ Jasa Pemerintah;                                       
        7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
           Atasa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                          
           Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;      
        8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
                                                                          
           2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
           Penyedia;                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 4 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
                                                                          
           tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
           Permukiman Kumuh;                                              
        10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
                                                                          
           tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
           Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                                                                          
        11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
           tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;       
        12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022
                                                                          
           tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
           Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
           Konstruksi;                                                    
                                                                          
        13. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor   
           524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
           Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
                                                                          
        14. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang
           Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa
                                                                          
           Konstruksi;                                                    
        15. Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023-
           2026;                                                          
                                                                          
        16. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2011
           tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
           DKI Jakarta;                                                   
                                                                          
        17. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 161 Tahun 2014
           tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem
                                                                          
           dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;                      
        18. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023 tentang
           Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
                                                                          
           Tata Kerja Perangkat Daerah;                                   
        19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2024
           tentang Peningkatan Kualitas Permukiman;                       
                                                                          
        20. Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0027/PU.10.01
           tanggal 7 Februari 2023 Perihal Rekomendasi Lokasi Prioritas Pelaksanaan
                                                                          
           Peningkatan Kualitas Permukiman;                               
        21. Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
           Jakarta Tahun 2023-2026;                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 5 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
                                                                          
           Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor
           088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024;                         
        23. Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
                                                                          
           Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
           Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,
                                                                          
           Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lima Wilayah Kota dan
           Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Unit Pengelola Dana Perumahan, Pusat
           Data dan Informasi serta Unit Pengelola Rumah Susun I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII
                                                                          
           di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2025;
        24. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
           Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat
                                                                          
           Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
           (APBD) pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
           Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2025.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     5. ANGGARAN PELAKSANAAN                                              
        a. Sumber dana untuk membiayai pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
          Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet dialokasikan dalam Dokumen
                                                                          
          Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan
          Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2025 Nomor 088/DPA/2025 tanggal
                                                                          
          31 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut :                
                                                                          
          Organisasi    :  1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
                                                                          
                                            Kawasan Permukiman            
          Unit          :  1.04.0.00.0.00.01.0004 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                            dan Kawasan Permukiman Kota   
                                                                          
                                            Administrasi Jakarta Selatan  
          Program       :  1.04.05          Program      Peningkatan      
                                                                          
                                            Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                            Umum (PSU)                    
          Kegiatan      :  1.04.05.1.01     Urusan Penyelenggaraan PSU    
                                                                          
                                            Permukiman                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 6 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
          Sub Kegiatan  :  1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
                                                                          
                                            dan  Utilitas Umum di         
                                            Permukiman untuk Menunjang    
                                            Fungsi Permukiman             
                                                                          
          Rincian Aktivitas :               Peningkatan Prasarana, Sarana 
                                            Dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                                          
                                            Karet                         
          Kode Rekening :  5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya  
          Tahun Anggaran : 2025                                           
                                                                          
                                                                          
        b. Besaran pagu anggaran untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
          Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
                                                                          
          Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan
          Kawasan  Permukiman Tahun  Anggaran  2025  adalah sebesar       
          Rp. 380.855.570,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima
                                                                          
          Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah).                            
                                                                          
                                                                          
     6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                         
        a. Pengguna Anggaran (PA)                                         
           Nama   : Kelik Indriyanto                                      
                                                                          
           NIP    : 197409301998031004                                    
           Jabatan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
                    DKI Jakarta                                           
                                                                          
        b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                  
           Nama   : Agus Ruhiyat                                          
                                                                          
           NIP    : 197608261997031003                                    
           Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                    Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                          
        c. Pejabat Penandatangan Kontrak                                  
           Nama   : Agus Ruhiyat                                          
           NIP    : 197608261997031003                                    
                                                                          
           Jabatan : Plt. Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                    Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                          
        d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)                       
           Nama   : Tinna Eka Yanita                                      
           NIP    : 198401312010012034                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 7 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
           Jabatan : Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Perumahan dan Kawasan
                                                                          
                    Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                    Kota Administrasi Jakarta Selatan                     
                                                                          
                                                                          
        e. Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa                            
           UKPBJ Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota          
                                                                          
                                                                          
     7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                           
           Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                                                                          
        Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet
        meliputi pengendalian waktu, biaya, volume, mutu/ spesifikasi, dan tertib administrasi pada
        kegiatan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi pekerjaan
                                                                          
        saluran air lingkungan, pekerjaan jalan lingkungan, pekerjaan penerangan jalan lingkungan,
        dan pekerjaan lain-lain (pembangunan vertical garden, speed bump, cermin tikungan,
        railing pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya) sesuai gambar perencanaan,
                                                                          
        RAB, RKS dan spefikasi teknis.                                    
                                                                          
                                                                          
        Adapun kegiatan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi
        pengawasan adalah meliputi:                                       
        a. Pengawasan pada Tahap Persiapan Konstruksi:                    
                                                                          
             Melaksanakan mobilisasi personil dan kelengkapan yang diperlukan dalam
              pelaksanaan pengawasan;                                     
                                                                          
             Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
              (KAK) kegiatan pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
              Keselamatan Konstruksi (SMKK);                              
                                                                          
             Mereviu desain berupa gambar rencana dan persyaratan teknis yang dibuat oleh
              Perencana;                                                  
                                                                          
             Menyusun program mutu pengawasan;                           
             Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana pembangunan agar sejalan
              dengan rencana pelaksanaan kegiatan; dan                    
                                                                          
             Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
              konstruksi dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre-construction
                                                                          
              meeting).                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 8 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        b. Pengawasan pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi:                  
                                                                          
             Melakukan pengawasan mobilisasi personil, peralatan, material dan pemenuhan
              persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;     
                                                                          
             Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur
              lapangan, prosedur pengajuan shop drawing dan contoh material, prosedur
              perintah perubahan pekerjaan (change order) dan sebagainya; 
                                                                          
             Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;   
             Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
              perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;                  
                                                                          
             Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
              penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;          
                                                                          
             Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
              dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;          
             Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan penyedia
                                                                          
              jasa pelaksana yang meliputi pekerjaan saluran air lingkungan, pekerjaan jalan
              lingkungan, pekerjaan penerangan jalan lingkungan, dan pekerjaan lain-lain
                                                                          
              (pembangunan vertical garden, speed bump, cermin tikungan, portal, turap, railing
              pagar, gapura, papan nama jalan dan lain sebagainya) sesuai gambar
              perencanaan, RAB, RKS dan spesifikasi teknis.               
                                                                          
             Memberikan rekomendasi dalam aspek mutu dan waktu mengenai pengadaan
              material;                                                   
                                                                          
             Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja),
              misalnya: air kerja, listrik dan daya sementara, kantor lapangan, gudang
              sementara, jalan darurat dan lain-lain;                     
                                                                          
             Memeriksa dan menyetujui gambar detail pelaksanaan (shop drawing) terhadap
              adanya perubahan pekerjaan yang dibuat dalam gambar perubahan (shop
              drawing) oleh penyedia jasa pelaksana;                      
                                                                          
             Memeriksa contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana
              sesuai dokumen kontrak;                                     
                                                                          
             Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
              teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
              konstruksi;                                                 
                                                                          
             Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam mempersiapkan  
              penyelenggaraan rapat koordinasi proyek secara berkala dan merekomendasikan
                                                                          
              rapat insidentil sesuai kebutuhan;                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 9 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
             Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan berita acara
                                                                          
              persetujuan kemajuan pekerjaan;                             
             Membuat catatan harian dan menyusun laporan mingguan pelaksanaan pekerjaan
              pengawasan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang berisi kemajuan
                                                                          
              pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
              Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet, masukan hasil rapat, dan hal-hal
                                                                          
              lain yang terjadi di lokasi proyek, antara lain mencakup :  
              1) -  Bobot Minggu lalu     :    %                          
                 -  Bobot Minggu ini      :    %                          
                                                                          
                 -  Bobot Prestasi Rencana :   %                          
                 -  Bobot Prestasi Aktual :    %                          
                 -  Deviasi               :    %                          
                                                                          
                 -  Bobot s/d Minggu ini  :    %                          
                                                                          
                                                                          
              2) Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini             
              3) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya       
              4) Kesimpulan                                               
                                                                          
              5) Lampiran :                                               
                 - Foto proyek sampai dengan minggu ini;                  
                 - Notulen rapat koordinasi teknis;                       
                                                                          
                 - Bobot kemajuan pekerjaan;                              
                 - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
                                                                          
                  pelaksanaan;                                            
                 - Laporan harian pengawas.                               
             Membuat dan menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Penandatangan
                                                                          
              Kontrak tentang kemajuan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
              Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet, masukan hasil rapat,
              dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek, yang antara lain mencakup:
                                                                          
              1) Prestasi bulan ini                                       
              2) Material dan peralatan yang didatangkan                  
                                                                          
              3) Tenaga kerja                                             
              4) Jam kerja                                                
              5) Cuaca                                                    
                                                                          
              6) Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya       
              7) Kesimpulan                                               
              8) Lampiran :                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 10 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
                 - Foto proyek sampai dengan bulan ini                    
                                                                          
                 - Notulen rapat koordinasi teknis                        
                 - Bobot kemajuan pekerjaan                               
                 - Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara rencana dengan
                                                                          
                   pelaksanaan                                            
                 - Laporan harian pengawas                                
                                                                          
             Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis terhadap
              usulan perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan kepada Pejabat
              Penandatangan Kontrak untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi
                                                                          
              selama pelaksanaan kegiatan;                                
             Mengkoordinasikan dan merekomendasikan perhitungan biaya dan memproses
              pekerjaan tambah/ kurang CCO (Contract Change Order) akibat perubahan
                                                                          
              pekerjaan serta melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
              aspek biaya dan waktu;                                      
                                                                          
             Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita Acara Bobot
              Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksana;       
             Membuat dokumentasi pembangunan proyek;                     
                                                                          
             Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen pembayaran penyedia jasa
              pelaksana pembangunan; dan                                  
                                                                          
                                                                          
        c. Pengawasan pada Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
           Konstruksi:                                                    
                                                                          
             Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan pertama pekerjaan
              penyedia jasa pelaksana pembangunan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                          
              dengan menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
              terima pertama (provisional hand over);                     
             Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sesuai
                                                                          
              dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
              (provisional hand over);                                    
             Memeriksa dan menyetujui as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
              di lapangan yang harus diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
              paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir;
                                                                          
             Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
              penugasan dan jadwal mobilisasi;                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 11 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
             Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
                                                                          
              serah terima pertama (provisional hand over);               
             Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyusunan Berita Acara
              Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan penyedia jasa
                                                                          
              pelaksana pembangunan;                                      
             Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan; dan   
                                                                          
             Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan pekerjaan
              konstruksi kepada auditor baik internal maupun eksternal.   
                                                                          
                                                                          
        d. Pengawasan pada Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Serah
           Terima Akhir (Final Hand Over) Pekerjaan Konstruksi:           
                                                                          
             Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan penyedia jasa
              pelaksana pada masa pemeliharaan;                           
             Membantu penyedia jasa pelaksana dalam kelengkapan dokumen serah terima
                                                                          
              kedua kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;                 
             Melakukan pemeriksaan dan melaporkan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan
                                                                          
              kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                   
             Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terkait
              penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
                                                                          
                                                                          
     8. JENIS KONTRAK DAN METODE PEMBAYARAN                               
                                                                          
           Pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
        dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet ini menggunakan kontrak lumsum dengan metode
        pembayaran secara berkala/ termin dengan mengacu kepada prestasi/ kemajuan
                                                                          
        pekerjaan fisik yang akan diatur dalam kontrak kerja.             
                                                                          
     9. LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                          
           Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
        Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet ini berada di RW 01, 02 dan 05 Kelurahan Karet,
        Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     10. JADWAL PELAKSANAAN                                               
           Waktu pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana,
                                                                          
        Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet akan dilaksanakan selama 210 (Dua Ratus
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 12 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        Sepuluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
                                                                          
        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
        a. Waktu pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pengawasan harus disesuaikan dengan
           jadwal pelaksanaan fisik, yaitu selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari dan jika terjadi
                                                                          
           perpanjangan waktu pelaksanaan fisik, maka konsultan pengawas tetap wajib
           melaksanakan pengawasan sampai dengan masa pemeliharaan selesai tanpa
                                                                          
           tambahan biaya pengawasan;                                     
        b. Apabila pelaksanaan fisik kurang dari 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari, maka konsultan
           pengawas harus bersedia dilakukan pemotongan biaya pengawasan sesuai dengan
                                                                          
           jangka waktu pelaksanaan fisik;                                
        c. Pelaksanaan pengawasan oleh konsultan pengawas dimulai sejak dikeluarkan Surat
           Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan fisik oleh
                                                                          
           penyedia jasa pelaksana pembangunan;                           
        d. Selama masa pemeliharaan 1 (satu) tahun setelah masa berakhirnya kontrak,
           konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan;
                                                                          
        e. Biaya keterlibatan konsultan pengawas selama masa pemeliharaan telah termasuk
           dalam penawaran harga;                                         
                                                                          
        f. Persyaratan pergantian personil sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)/
           Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).                           
                                                                          
                                                                          
     11. KELUARAN YANG DIINGINKAN                                         
           Keluaran yang diinginkan dalam Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet adalah:   
                                                                          
        1. Terawasinya pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan
           Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet dari segi kualitas, kuantitas
                                                                          
           dan laju pencapaian prestasi pekerjaan sesuai kontrak;         
        2. Terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai jadwal dan biaya pembangunan
           sebagaimana tertera dalam kontrak;                             
                                                                          
        3. Memeriksa dan menyetujui catatan Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan
           pembangunan kegiatan, pada setiap harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul
           dan upaya penyelesaiannya;                                     
                                                                          
        4. Diterimanya laporan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari Konsultan Pengawas
           Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                          
           Kelurahan Karet tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan secara mingguan, bulanan,
           dan akhir;                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 13 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        5. Tercatatnya usulan perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di lapangan
                                                                          
           oleh Konsultan Pengawas kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;  
        6. Terperiksanya gambar shop drawing dan as built drawing yang diajukan oleh penyedia
           jasa pelaksana pembangunan;                                    
                                                                          
        7. Terperiksanya dan tertandatanganinya Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan
           oleh penyedia jasa pelaksana pembangunan sesuai prestasi pekerjaan yang telah
                                                                          
           dicapai;                                                       
        8. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis secara berkala (mingguan, bulanan)
           dan insidentil sesuai kebutuhan;                               
                                                                          
        9. Terawasinya perbaikan kekurangan dan cacat pekerjaan yang dikerjakan penyedia
           jasa pelaksana pembangunan selama masa pemeliharaan.           
                                                                          
                                                                          
     12. PELAPORAN                                                        
           Konsultan Pengawas diharuskan membuat dan menyampaikan laporan kegiatan fisik
        Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                          
        Kelurahan Karet kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang terdiri dari :
        a. Laporan Mingguan                                               
                                                                          
           Setiap minggu Konsultan Pengawas membuat laporan mingguan yang dihimpun
           berdasarkan laporan harian yang wajib disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
           Kontrak pada tiap harinya, untuk kegiatan yang berada dalam pengawasannya yang
                                                                          
           berisi butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu :       
          Laporan Umum :                                                 
                                                                          
           Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada minggu
           yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
           bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu serta masalah-
                                                                          
           masalah dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana
           Konstruksi agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.         
         • Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
                                                                          
           Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
           pada minggu bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
           dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).                
                                                                          
         • Laporan Pemasukan Bahan                                        
           Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
                                                                          
           di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) minggu.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 14 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
         • Laporan Pemakaian Alat                                         
                                                                          
           Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
           lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
           pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
                                                                          
           dalam periode 1 (satu) minggu.                                 
         • Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                    
                                                                          
           Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
           Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
           kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
                                                                          
           periode 1 (satu) minggu.                                       
         • Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                             
           Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
                                                                          
           Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
           Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
           pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
                                                                          
           periode 1 (satu) minggu.                                       
         • Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan                            
                                                                          
           Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
           waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
           minggu, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
                                                                          
           pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
           serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya pada minggu bersangkutan.
                                                                          
         • Technical Report (jika ada)                                    
           Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
           kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
        b. Laporan Bulanan                                                
           Setiap bulan Konsultan Pengawas memberikan laporan bulanan kepada Pejabat
                                                                          
           Penandatangan Kontrak. Laporan ini dihimpun berdasarkan laporan mingguan yang
           dikompilasikan dalam laporan bulanan yang wajib disampaikan kepada Pejabat
                                                                          
           Penandatangan Kontrak pada setiap awal bulan berikutnya. Laporan bulanan ini berisi
           butir-butir penting pelaksanaan pekerjaan yaitu:               
          Laporan Umum :                                                 
                                                                          
           Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada bulan
           yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada bulan
           bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) bulan serta masalah-masalah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 15 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
           dan saran-saran Konsultan Pengawas kepada Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
                                                                          
           agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.                    
         • Laporan Kemajuan Pekerjaan                                     
           Laporan kemajuan pekerjaan berisi rincian/ uraian pekerjaan dan prestasi kumulatif
                                                                          
           pada bulan bersangkutan serta prestasi yang dicapai yakni prestasi pelaksanaan
           dikurangi prestasi perencanaan (time schedule).                
                                                                          
         • Laporan Pemasukan Bahan                                        
           Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai barang-barang/ material yang ada
           di lapangan baik dari volume maupun mutu/ kualitasnya dalam periode 1 (satu) bulan.
                                                                          
         • Laporan Pemakaian Alat                                         
           Konsultan Pengawas membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
           lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak serta memberikan saran-saran
                                                                          
           pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan
           ydalam periode 1 (satu) bulan.                                 
                                                                          
         • Laporan Jumlah Tenaga Kerja                                    
           Dalam laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja dari mulai Pelaksana
           Kegiatan/ Site Manager sampai dengan tukang serta mengevaluasi jumlah tenaga
                                                                          
           kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
           periode 1 (satu) bulan.                                        
         • Laporan Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                          
           Dalam laporan ini harus mencakup ijin pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
           Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan yang kemudian diperiksa dan disetujui oleh
                                                                          
           Konsultan Pengawas. Laporan ini berisi informasi terkait jenis pekerjaan, lokasi
           pekerjaan, referensi, pendukung pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
           periode 1 (satu) bulan.                                        
                                                                          
         • Laporan Progres Kinerja Pelaksanaan                            
           Dalam laporan ini disajikan data progres kinerja pelaksanaan dari aspek pengendalian
           waktu, mutu, biaya dan administrasi Surat Perjanjian/ Kontrak dalam periode 1 (satu)
                                                                          
           bulan, termasuk lampiran/ dokumen pendukungnya seperti risalah rapat, laporan
           pengujian, data visual lapangan, kemajuan pekerjaan, surat menyurat dan lain-lain,
                                                                          
           serta ringkasan rencana kegiatan selanjutnya.                  
         • Technical Report (jika ada)                                    
           Technical report berisi justifikasi teknis dalam hal perubahan pekerjaan (tambah
                                                                          
           kurang) dan rekomendasi teknis perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 16 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
        c. Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan            
                                                                          
           Laporan akhir pekerjaan pelaksanaan pengawasan mencakup keseluruhan hasil
           evaluasi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawasan. Laporan
           akhir ini antara lain berisikan :                              
                                                                          
             Pendahuluan:                                                
              Berisi gambaran kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.     
                                                                          
             Organsiasi kegiatan:                                        
               - Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
                pengawasan                                                
                                                                          
               - Struktur organisasi                                      
             Uraian umum kegiatan:                                       
                                                                          
               - Lokasi kegiatan                                          
               - Data kegiatan                                            
               - Bar Chart dan Time Schedule                              
                                                                          
               - Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan           
             Summary kegiatan pengawasan pekerjaan sampai dengan 100%    
                                                                          
             Bobot pekerjaan 100%                                        
             Copy BHL yang berisi daftar material, alat, tenaga kerja, cuaca, catatan khusus
              selama masa pelaksanaan                                     
                                                                          
             Ijin Pelaksanaan Pekerjaan                                  
             Approval Material                                           
                                                                          
             Hasil Tes atau pemeriksaan laboratorium yang dilakukan selama pelaksanaan
              pekerjaan                                                   
             Seluruh Berita Acara yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
             Foto dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan               
             Kurva S                                                     
                                                                          
             Kesimpulan                                                  
           Laporan akhir diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat
           14 (empat belas) hari setelah serah terima pekerjaan sebanyak 3 (tiga) buku dan juga
                                                                          
           disampaikan dalam bentuk file/ softcopy ke dalam flashdisk sebanyak 1 (satu) buah.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 17 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
     13. PERSYARATAN PENYEDIA                                             
                                                                          
           Konsultan Pengawas Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Prasarana, Sarana
        dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet harus memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia
        yakni sebagai berikut:                                            
                                                                          
                                                                          
        Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:                       
                                                                          
        1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;ngaw
             Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, apabila Sertifikat
              Standar sedang dalam proses verifikasi dan persetujuan, tetap dapat mengikuti
                                                                          
              pemilihan penyedia dan pengikatan kontrak Jasa Konstruksi dengan
              menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, serta bukti tangkapan layar laman
              OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan; atau
                                                                          
             Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.sa sub-klasifiasi Jasa yasa
        2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha kecil :
                                                                          
           -  SBU dengan sub klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik
              Sipil Air (RE203) sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2014 tentang
              Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang
                                                                          
              Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa; atau
           -  SBU Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) sesuai
                                                                          
              Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
              pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan
              Umum dan Perumahan Rakyat.                                  
                                                                          
         3) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
           Wajib Pajak (KSWP);                                            
         4) Memiliki pengalaman yang sejenis sesuai sub klasifikasi 10 tahun terakhir
                                                                          
           (melampirkan bukti pengalaman yang dibuktikan dengan melampirkan kontrak dan
           dilengkapi Berita Acara Serah Terima, bukti potongan pajak/referensi pengalaman);
                                                                          
         5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menguatkan diri pada kontrak yang
           dibuktikan dengan:                                             
           a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (apabila ada perubahan);
                                                                          
           b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                           
           c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
              dikuasakan); dan                                            
                                                                          
           d. Kartu Tanda Penduduk.                                       
         6) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:              
                                                                          
           a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 18 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
           b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                                                                          
              Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;  
           c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
              untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                          
              undangan; dan                                               
           d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
                                                                          
              dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
              perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan.                                                   
                                                                          
         7) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:              
           a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
              tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                          
           b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;     
           c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
              sanksi daftar hitam lain;                                   
                                                                          
           d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
           e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
                                                                          
              sanksi pidana;                                              
           f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
              Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
                                                                          
              Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
           g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
              Kualifikasi;                                                
                                                                          
           h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
              data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
                                                                          
              utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
              anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
              dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                                                                          
              kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
              undangan.                                                   
                                                                          
                                                                          
        Syarat Kualifikasi Teknis:                                        
        1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
                                                                          
           dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
           swasta termasuk pengalaman subkontrak.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 19 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
         2) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis unutk pekerjaan Usaha Kecil
                                                                          
           berdasarkan subklasifikasi.                                    
         3) Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
           terakhir.                                                      
                                                                          
         4) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
           dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman
                                                                          
           sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket
           pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                                                                          
                                                                          
     14. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                         
           Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli,
        tenaga pendukung dan bahan penunjang yang dibutuhkan dengan jumlah, klasifikasi dan
                                                                          
        kualifikasi sesuai kebutuhan.                                     
                                                                          
     a. Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:           
                                                                          
                                                                          
                   Tingkat                                  Jumlah        
    No. Tenaga Ahli        Jurusan    Keahlian   Pengalaman               
                  Pendidikan                              Orang Bulan     
    1  Team Leader/ S1     Teknik Sipil SKA 211 (Ahli Muda 2 (dua) tahun 1 Orang /
       Air Tanah dan                Sumber Daya Air)        7 Bulan       
       Air Baku                    atau minimal jenjang                   
                                   7 Ahli Muda Bidang                     
                                    Keahlian Teknik                       
                                    Sumber Daya Air                       
                                                                          
    2  Jalan        S1     Teknik Sipil SKA 202 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
                                    Teknik Jalan) atau      1 Bulan       
                                                                          
                                    minimal jenjang 7                     
                                    Ahli Muda Teknik                      
                                       Jalan                              
                                                                          
    3  Keselamatan  S1      Teknik SKA 603 (Ahli Muda 1 (satu) tahun 1 Orang /
                                                                          
       Konstruksi                  K3 Konstruksi) atau      1 Bulan       
                                    minimal jenjang 7                     
                                     Ahli Muda K3                         
                                      Konstruksi                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 20 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Jangka waktu mobilisasi tenaga ahli adalah sebagai berikut,          
 No  Tenaga Ahli Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6 Bulan ke-7
 1  Team Leader/Air                                                       
    Tanah dan Air                                                         
    Baku                                                                  
 2  Jalan                                                                 
 3  Keselamatan                                                           
    Konstruksi                                                            
                                                                          
                                                                          
     Tenaga Ahli memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :      
                                                                          
     (a). Team Leader/Tenaga Ahli Air Tanah dan Air Baku:                 
                                                                          
            Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
             pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
                                                                          
             Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
             segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
             pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
                                                                          
             rekayasa terperinci lainnya;                                 
            Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan
             memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada
                                                                          
             Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut
             dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
                                                                          
             dinyatakan secara umum;                                      
            Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami dokumen
             kontrak pekerjaan konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                                                                          
             dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
             tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
                                                                          
            Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
             konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
             sebelum pelaksanaan pekerjaan;                               
                                                                          
            Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
             pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
             inspeksi lapangan;                                           
                                                                          
            Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
             material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                                                                          
             dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 21 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
            Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
                                                                          
             Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
             schedule) yang telah disetujui;                              
                                                                          
            Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada
             PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak
             pekerjaan konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
                                                                          
             pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
             membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
            Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang
                                                                          
             telah selesai;                                               
            Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
                                                                          
             melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang
             akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah
             memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
                                                                          
            Mencatat semua perubahan dan merekomendasikan hasil evaluasi perintah
             perubahan pekerjaan atau CCO (Contract Change Order) serta melaporkan kepada
             PPK mengenai aspek biaya dan waktu;                          
                                                                          
            Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
             pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
                                                                          
             pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;       
            Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di
             setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
                                                                          
             keputusan/persetujuan;                                       
            Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan
                                                                          
             yang sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi atas usulan
             pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi; 
            Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
                                                                          
             pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
             PPK;                                                         
                                                                          
            Melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam
             rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
             tempat kerja yang aman, efisien dan produktif;               
                                                                          
            Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan keselamatan dan
             kesehatan kerja/ K3 serta pencegahan terhadap kecelakaan kerja;
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 22 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
            Mengawasi dan memeriksa pembuatan gambar terbangun/terpasang (as-built
                                                                          
             drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
             sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan    
                                                                          
            Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan
             harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran
             pembayaran.                                                  
                                                                          
                                                                          
     (b). Tenaga Ahli Jalan:                                              
            Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
                                                                          
             pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;          
            Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
                                                                          
             keselamatan konstruksi;                                      
            Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
             barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan
                                                                          
             daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
             konstruksi;                                                  
                                                                          
            Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
             Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
            Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
                                                                          
             apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
             dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
                                                                          
            Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia
             Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                   
            Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
                                                                          
             ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
             kepada Team Leader;                                          
            Menyusun laporan pengawasan pekerjaan berikut dokumentasi pekerjaan;
                                                                          
            Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
             Pekerjaan Konstruksi;                                        
                                                                          
            Membantu Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam mempersiapkan as built
             drawing;                                                     
                                                                          
            Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
             penggunaan bahan/ material dan peralatan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
             Pekerjaan Konstruksi;                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 23 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
            Membantu team leader dalam membuat rekomendasi serah terima pekerjaan serta
                                                                          
             mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan (check list) pekerjaan jalan yang
             harus diperbaiki.                                            
                                                                          
                                                                          
     (c). Tenaga Ahli Kesealamatan Konstruksi:                            
            Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
                                                                          
             konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mendukung terwujudnya
             tertib penyelenggaraan jasa konstruksi;                      
                                                                          
            Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;        
            Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
             dokumen penerapan keselamatan konstruksi;                    
                                                                          
            Berkoordinasi dengan HSE (Health, Security, and Environment) Engineer Penyedia
             Jasa Pelaksana Pembangunan dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
                                                                          
             bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
             dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
             (probability);                                               
                                                                          
            Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
             dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
             upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/
                                                                          
             kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
            Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
                                                                          
             berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan
             dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
             diminimalisir;                                               
                                                                          
            Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pelaksana Pembangunan atau
             dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area
                                                                          
             proyek;                                                      
            Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
             termasuk merancang prosedur baku dan catatan terkait kesehatan dan keselamatan
                                                                          
             kerja; dan                                                   
            Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
             masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 24 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
     b. Tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:      
                                                                          
                                                                          
                                                        Jumlah            
           Tenaga   Tingkat                                               
     No.                    Jurusan  Keahlian Pengalaman Orang            
         Pendukung Pendidikan                                             
                                                        Bulan             
      1  Inspector  D3/S0   Teknik     -       >3 (tiga) 1 Orang /        
                             Sipil              tahun   7 Bulan           
      2  Computer   SLTA/   Semua    Mengerti    -     1 Orang /          
         Operator/ Sederajat Jurusan tentang sistem     1 Bulan           
         Typist                     operasional                           
                                   Microsoft Office                       
                                   serta mengerti                         
                                    dalam urusan                          
                                                                          
                                   pembukuan dan                          
                                    administrasi                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Jangka waktu mobilisasi tenaga pendukung :                           
                                                                          
               Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-4 Bulan ke-5 Bulan ke-6 Bulan ke-7
      Tenaga                                                              
No                                                                        
     Pendukung                                                            
              1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4     
 1 Inspector                                                              
 2 Computer                                                               
   Operator/Typist                                                        
                                                                          
                                                                          
     Tenaga pendukung memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 
     (a). Inspector :                                                     
                                                                          
           ●  Mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan konstruksi;         
           ●  Menelaah gambar dan desain seluruh lingkup pekerjaan yang ada dan memantau
              penerapannya di lapangan;                                   
                                                                          
           ●  Mencatat progres yang up to date dan membantu Pejabat Penandatangan Kontrak
              dengan data pembayaran dan fisik pada saat diperlukan;      
           ●  Mempersiapkan as built drawing semua pekerjaan termasuk detail-detailnya;
                                                                          
           ●  Melaksanakan dan melaporkan tentang proses serah terima pekerjaan kepada
              Team Leader; dan                                            
                                                                          
           ●  Melaporkan secara periodik kemajuan proyek kepada Team Leader.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 25 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet            
                                    Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
                                               Kota Administrasi Jakarta Selatan
                                                    Tahun Anggaran 2024   
                                                                          
     (b). Computer Operator/ Typist :                                     
                                                                          
           ●  Mengurus administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan seperti surat-menyurat
              dan sebagainya;                                             
           ●  Membuat pembukuan;                                          
                                                                          
           ●  Membuat sistem pengarsipan yang baik, antara lain: menyimpan tanda terima, dan
              memeliharanya sebagai catatan tetap, jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
                                                                          
              kontrak yang ada dalam kegiatan; dan                        
           ●  Mendampingi team leader dan tenaga ahli lainnya dalam urusan yang terkait
              dengan administrasi pekerjaan.                              
                                                                          
                                                                          
     c. Bahan penunjang yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah:       
                                                                          
                                                                          
       NO.              PELAPORAN                     JUMLAH              
                                                                          
                                                      21 Buku             
        1. Laporan Bulanan Pengawasan                                     
                                                  (7 bulan x 3 rangkap)   
        2. Laporan Akhir Pengawasan                   3 Buku              
                                                                          
       NO.             DOKUMENTASI                    JUMLAH              
                                                                          
           Soft file laporan dan data pendukung dimasukan ke              
        1.                                            1 Buah              
           dalam Harddisk Eksternal 1TB                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     15. PENUTUP                                                          
         a. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
           kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
                                                                          
           Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.  
         b. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, jika dianggap perlu
                                                                          
           akan ditetapkan kemudian.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Hal. 26 dari 27
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet
Tenders also won by PT Alfriz Auliatama
Authority
27 May 2019- Fasilitasi Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Di Pksn Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, ProvinsiBadan Nasional Pengelola PerbatasanRp 1,368,046,000
16 April 2021Pengawasan Pembangunan Drainase Kawasan Balai Kartini - AtmajayaProvinsi DKI JakartaRp 1,100,000,000
6 April 2022Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu UtaraProvinsi DKI JakartaRp 1,062,949,877
30 March 2022Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Perbaikan Sarana Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Di Kota Administrasi Jakarta UtaraProvinsi DKI JakartaRp 1,048,101,622
6 August 2014Penyusunan Standar Pelatihan Untuk Peningkatan Kapasitas Sdm Kukm Di Bidang Pertanian, Perindustrian Dan PerdaganganRp 1,000,000,000
13 March 2024Pengawasan Penyelesaian Pembangunan Terminal PenumpangKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
22 April 2025Peningkatan Zona Landfill Tpst Bantargebang (Konsultan Pengawas)Provinsi DKI JakartaRp 959,840,000
6 December 2019- PengawasanKementerian PerhubunganRp 953,491,000
25 April 2024Pengawasan Teknik Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi Paket VIIKab. BogorRp 921,290,490
6 October 2025Konsultan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Jalur Masuk Gedung KantorKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 920,857,000