| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 980,644,000 | 85.7 | 88.56 | - |
| 0948453758822000 | Rp 996,184,000 | 86 | 88.5 | - | |
| 0022715874432000 | Rp 1,022,728,000 | 86 | 87.97 | - | |
| 0032605628061000 | Rp 1,030,848,000 | 83 | 85.42 | - | |
| 0016385304008000 | Rp 1,043,784,000 | 91.5 | 91.99 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,045,352,000 | 83.9 | 85.88 | - | |
| 0802459040322000 | Rp 1,046,416,000 | 84.8 | 86.58 | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | - | Tidak Menyampaikan penawaran PQ |
| 0019752427123000 | - | - | - | Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK | |
| 0023192289005000 | - | - | - | Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK | |
| 0012771861308000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Tidak termasuk penyedia yang memiliki NPT tertinggi | |
| 0020733895008000 | - | - | - | Dibawah nilai ambang batas | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Saranabudi Prakarsaripta | 0011395159707001 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0018103812015000 | - | - | - | Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK | |
| 0015715519015000 | - | - | - | Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK | |
| 0016785727013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016779308441000 | - | - | - | Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai tertinggi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak menyampaikan penawaran PQ | |
| 0030077846015000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
PT Penta Ardiyasa Utama | 08*7**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | - | - | |
PT Surya Panca Putra | 06*7**8****51**0 | - | - | - | - |
| 0026137828009000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
Dasindo Asti Jaya | 09*6**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0314804212403000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
PT Satahi Berlian Raya | 06*9**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | - | |
| 0016884959017000 | - | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0015316557421000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Team leader, bertugas:
a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk se�ap pelaksanaan
pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan memeriksa
seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
c) Memas�kan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
untuk se�ap pelaksanaan pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teli� se�ap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuan�tasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan
dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material
dan peralatan konstruksi yang �dak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi se�ap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika
terdapat kemajuan pekerjaan yang �dak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuan�tas dan volume hasil pengukuran se�a pekerjaan yang telah selesai
yang disampaikan oleh Quan�ty Engineer;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
�dak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran dari se�ap buk� pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di se�ap lokasi
pekerjaan untuk bahan per�mbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
2. Tenaga Ahli Arsitektur, bertugas:
a) Memas�kan bahwa desain arsitektur bangunan (misalnya oceanarium, akuarium publik, atau
fasilitas bawah air lainnya) selaras dengan pelaksanaan underwater welding, termasuk
struktur seper� tangki kaca, dinding bawah air, atau elemen dekora�f.
b) Berkoordinasi dengan insinyur struktur dan �m underwater welding untuk memas�kan bahwa
sambungan las bawah air mendukung elemen arsitektural, seper� kekuatan este�ka dan
ketahanan terhadap tekanan air.
c) Mengawasi agar desain interior dan eksterior bangunan tetap sesuai dengan konsep awal
meskipun ada penyesuaian teknis akibat proses underwater welding.
d) Memeriksa hasil underwater welding dari sudut pandang este�ka, memas�kan �dak ada cacat
visual (misalnya bekas las yang kasar atau �dak rapi) yang mengganggu tampilan desain
arsitektur, terutama pada bagian yang terlihat oleh pengunjung.
e) Memas�kan bahwa struktur yang dilas di bawah air (seper� rangka tangki atau penyangga)
mendukung fungsi ruang, seper� pencahayaan alami, sirkulasi air, atau aksesibilitas untuk
pemeliharaan.
f) Memberikan masukan ar�s�k terkait finishing atau pelapisan struktur las agar sesuai dengan
tema arsitektur bangunan, misalnya nuansa laut atau modern minimalis.
g) Membandingkan pelaksanaan pekerjaan underwater welding di lapangan dengan gambar
kerja arsitektur (DED – Detail Engineering Design) yang telah disetujui, untuk memas�kan �dak
ada penyimpangan yang merusak konsep desain.
h) Menyetujui atau menolak perubahan desain yang diusulkan oleh kontraktor terkait kendala
teknis underwater welding, dengan memper�mbangkan dampaknya pada este�ka dan fungsi
bangunan.
i) Memas�kan bahwa elemen arsitektur bawah air, seper� jendela akrilik atau ornamen
dekora�f, terintegrasi dengan baik dengan struktur yang dilas.
j) Memas�kan bahwa hasil underwater welding �dak menimbulkan risiko bagi pengguna akhir
(misalnya pengunjung oceanarium), seper� kebocoran atau ke�dakstabilan struktur yang
dapat membahayakan keselamatan.
k) Mengawasi agar desain ergonomis dan aksesibilitas (misalnya jalur evakuasi atau area
observasi) tetap terjaga meskipun ada penyesuaian teknis di bawah air.
l) Memverifikasi bahwa struktur bawah air mendukung kenyamanan visual dan pengalaman
pengguna, seper� sudut pandang yang op�mal atau pencahayaan yang sesuai.
m) Berkoordinasi dengan tenaga ahli mekanikal-elektrikal untuk memas�kan sistem pendukung
(seper� pencahayaan bawah air, pompa air, atau ven�lasi) terintegrasi dengan struktur yang
dilas tanpa mengorbankan desain arsitektur.
n) Mengawasi agar pekerjaan underwater welding �dak mengganggu elemen arsitektur lainnya,
seper� lapisan an�-korosi atau sistem drainase bangunan.
o) Memberikan solusi desain jika terjadi konflik antara kebutuhan teknis pengelasan dan este�ka
atau fungsi bangunan.
p) Menyusun laporan pengawasan arsitektur yang mencakup evaluasi visual dan fungsional dari
hasil underwater welding, termasuk rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
q) Mendokumentasikan proses pengawasan dengan foto atau sketsa, khususnya pada ��k-��k
kri�s yang berkaitan dengan desain arsitektur.
r) Melaporkan kepada pemilik proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang kesesuaian
pelaksanaan dengan visi arsitektur awal.
s) Mengevaluasi hasil akhir pekerjaan underwater welding dari perspek�f arsitektur untuk
memas�kan bangunan siap digunakan sesuai fungsinya (misalnya sebagai oceanarium yang
menarik dan aman).
t) Berpar�sipasi dalam proses serah terima pekerjaan, memas�kan bahwa semua elemen
arsitektural telah sesuai dengan rencana dan spesifikasi kontrak.
u) Memberikan saran untuk pemeliharaan este�ka dan fungsi bangunan dalam jangka panjang,
khususnya pada bagian yang melibatkan struktur bawah air
3. Tenaga Ahli K3 Konstruksi, bertugas:
a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya ter�b
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
d) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengiden�fikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
termasuk membuat �ngkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
bahaya tersebut (probability);
e) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang melipu� upaya preven�f dan upaya
korek�f, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan
yang terjadi di lingkungan kerja;
f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memas�kan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
g) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
proyek lain yang berkaitan;
h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk �ndakan preven�f dan korek�f yang diambil
4. Tenaga Ahli MEP, bertugas:
a) bertanggung jawab kepada Team Leader;
b) membantu Team Leader dalam mengoordinasi seluruh perencanaan pekerjaan MEP;
c) membantu melakukan analisis, perhitungan dan perencanaan mekanikal, dan konstruksi
bangunan;
d) melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain, dan tenaga pendukung yang
ada;
e) membuat analisis teknis dan persyaratan bahan;
f) membuat kerangka umum/konsep rencana struktur, dan pengembangan desainnya;
g) melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;
h) melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan; dan
i) memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak pekerjaan fisik
termasuk klaim dari penyedia jasa konstruksi dalam hal terjadi perubahan-perubahan di dalam
kontrak pekerjaan fisik.
j) mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan agar tepat mutu, volume dan waktu sesuai
ketentuan yang telah ditentukan dalam kak dan dokumen kontrak kerja;
k) melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
penyebabnya dan memberikan saran �ndakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan
berjalan sesuai waktu dan rencana;
l) melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian; memiliki pengetahuan dan
kompetensi terkait peraturan penganggaran terbaru yang berlaku
5. Tenaga Ahli Teknik Air Limbah, bertugas:
a) Memantau pelaksanaan sistem pengolahan air limbah yang telah dirancang untuk proyek
underwater welding, memas�kan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
b) Mengawasi instalasi peralatan pengolahan limbah di lingkungan bawah air, seper� pipa, filter,
atau tangki, untuk memverifikasi ketahanan terhadap tekanan air dan korosi.
c) Mengawasi pengujian kualitas air di sekitar lokasi underwater welding secara berkala untuk
memas�kan �dak ada pencemaran akibat limbah proses pengelasan (misalnya, logam berat,
residu kimia, atau par�kel halus).
d) Mengevaluasi dampak lingkungan dari limbah yang dihasilkan dan memas�kan kepatuhan
terhadap regulasi lingkungan setempat.
e) Memeriksa bahwa semua metode dan peralatan pengelolaan air limbah yang digunakan oleh
kontraktor pelaksana memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak atau
pedoman proyek.
f) Memas�kan bahwa proses pengelasan bawah air �dak menghambat operasional sistem
pengolahan limbah atau sebaliknya.
g) Berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana dan �m underwater welding untuk memas�kan
bahwa pengelolaan limbah mendukung kelancaran pekerjaan tanpa mengorbankan
keselamatan atau kualitas hasil.
h) Memberikan masukan teknis kepada �m pelaksana jika ditemukan ke�daksesuaian dalam
pengelolaan limbah selama pengawasan.
i) Mengawasi penerapan prosedur keselamatan kerja (K3) yang berkaitan dengan pengelolaan
air limbah di lingkungan bawah air, seper� pencegahan kebocoran atau paparan bahan
berbahaya bagi penyelam.
j) Memas�kan adanya rencana darurat untuk menangani kontaminasi atau kegagalan sistem
limbah.
k) Memeriksa efek�vitas sistem pengolahan limbah dalam menangani residu dari underwater
welding, seper� slag atau uap logam, agar �dak mengganggu visibilitas atau stabilitas struktur
gedung.
l) Menilai apakah sistem limbah yang digunakan cukup responsif terhadap kondisi lingkungan
bawah air, seper� arus atau tekanan hidrosta�k.
m) Menyusun laporan ru�n tentang hasil pengawasan, termasuk status kualitas air, performa
sistem pengolahan limbah, dan potensi masalah yang ditemukan di lapangan.
n) Memberikan rekomendasi perbaikan jika terdeteksi penyimpangan dari rencana atau standar
yang ditetapkan.
o) Memeriksa dokumen teknis yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana, seper� laporan
pengujian air atau data operasional sistem limbah, untuk memas�kan keakuratan dan
kelengkapan.
p) Memvalidasi bahwa semua prosedur pengelolaan limbah telah didokumentasikan dengan baik
untuk keperluan evaluasi proyek.
q) Memberikan solusi teknis jika terjadi masalah dalam pengelolaan air limbah selama proses
underwater welding, seper� penyumbatan pipa atau kegagalan filter, dengan
memper�mbangkan kondisi bawah air.
r) Memfasilitasi diskusi antara pihak pelaksana dan perencana untuk menyelesaikan isu teknis
yang muncul.
6. Inspektur Bangunan
Tenaga Pendukung bidang Teknik Sipil,Arsitek
a) Melakukan survey yag diperlukan untk pemeriksaan pekerjaan dan volume atau kuan�tas
pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan
b) Membua laporan harian tentang kemajuan pekerjaan pelaksanaan
c) Melakukan pengawasan dilapangan selama pekerjaan berlangsung
d) Membantu Team Leader dalam menjalankan tugas-tugasnya
e) Melakukan Inspeksi dan monitoring lapangan terkait keuaran hasil pekerjaan serta
melaporakan kepada team leader
7. Administrasi Proyek
a) Membantu team leader dan direksi lapangan dalam menjalankan tugas administrasi berupa
surat menyurat
b) Menyampaikan informasi kepada pimpinan
c) Membuat laporan data sta�s�k dan alur surat menyurat