Pengawasan Pembangunan Gedung Pelatihan Las Bawah Air

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017552000
Date: 6 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Kerja Khusus Pengembangan Las
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,165,416,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,165,248,000
Winner (Pemenang): PT Amsecon Berlian Sejahtera
NPWP: 016385304008000
RUP Code: 55779225
Work Location: Pusat Pelatihan Kerja Khusus pengembangan Las - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 43
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Arihta Teknik Persada Jakarta
0732031778002001Rp 980,644,00085.788.56-
0948453758822000Rp 996,184,0008688.5-
0022715874432000Rp 1,022,728,0008687.97-
0032605628061000Rp 1,030,848,0008385.42-
0016385304008000Rp 1,043,784,00091.591.99-
0807755970528000Rp 1,045,352,00083.985.88-
0802459040322000Rp 1,046,416,00084.886.58-
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---Tidak Menyampaikan penawaran PQ
0019752427123000---Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK
0023192289005000---Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK
0012771861308000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0016147290722000---Tidak termasuk penyedia yang memiliki NPT tertinggi
0020733895008000---Dibawah nilai ambang batas
0011188372424000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Saranabudi Prakarsaripta
0011395159707001---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0018103812015000---Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK
0015715519015000---Kualifikasi tidak sesuai dengan persyaratan pada KAK dan LDK
0016785727013000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0016779308441000---Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai tertinggi
0015673247015000---Tidak menyampaikan penawaran PQ
0030077846015000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0013996814061000----
0015881097821000----
0032606972061000----
0032005415015000----
0021834023002000----
PT Penta Ardiyasa Utama
08*7**7****22**0----
0013218458008000----
PT Surya Panca Putra
06*7**8****51**0----
0026137828009000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
Dasindo Asti Jaya
09*6**1****11**0----
0314804212403000----
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1----
0419675616504000----
PT Satahi Berlian Raya
06*9**0****13**0----
0013737945015000----
0033107913017000----
0031899586009000----
0016884959017000----
PT Multi Raya
00*0**8****17**0----
0015316557421000----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Team leader, bertugas:                                               
                                                                        
  a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk se�ap pelaksanaan
     pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
     menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang
                                                                        
     diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang
     mendahului pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;        
  b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan memeriksa
     seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
                                                                        
     Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
     dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;   
  c) Memas�kan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak
                                                                        
     Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
     gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan
     untuk se�ap pelaksanaan pekerjaan;                                 
                                                                        
  d) Memeriksa dengan teli� se�ap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi dan
     kuan�tasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
     pekerjaan;                                                         
  e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan
                                                                        
     dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
  f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material
     dan peralatan konstruksi yang �dak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
                                                                        
     Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi                               
  g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
     Konstruksi se�ap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
                                                                        
     disetujui;                                                         
  h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika
     terdapat kemajuan pekerjaan yang �dak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
     Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
                                                                        
     direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK
     secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;                     
  i) Memeriksa semua kuan�tas dan volume hasil pengukuran se�a pekerjaan yang telah selesai
                                                                        
     yang disampaikan oleh Quan�ty Engineer;                            
  j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan
     pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
                                                                        
     �dak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
     Kontrak Pekerjaan Konstruksi;                                      
  k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang
     telah selesai dan memeriksa kebenaran dari se�ap buk� pembayaran bulanan Penyedia Jasa
     Pekerjaan Konstruksi;                                              
                                                                        
  l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di se�ap lokasi
     pekerjaan untuk bahan per�mbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
                                                                        
  m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
     dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                                
                                                                        
  n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
     konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
  o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
     mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
                                                                        
     pertama (provisional hand over); dan                               
  p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian,
     laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Tenaga Ahli Arsitektur, bertugas:                                    
                                                                        
  a) Memas�kan bahwa desain arsitektur bangunan (misalnya oceanarium, akuarium publik, atau
     fasilitas bawah air lainnya) selaras dengan pelaksanaan underwater welding, termasuk
     struktur seper� tangki kaca, dinding bawah air, atau elemen dekora�f.
                                                                        
  b) Berkoordinasi dengan insinyur struktur dan �m underwater welding untuk memas�kan bahwa
     sambungan las bawah air mendukung elemen arsitektural, seper� kekuatan este�ka dan
     ketahanan terhadap tekanan air.                                    
                                                                        
  c) Mengawasi agar desain interior dan eksterior bangunan tetap sesuai dengan konsep awal
     meskipun ada penyesuaian teknis akibat proses underwater welding.  
  d) Memeriksa hasil underwater welding dari sudut pandang este�ka, memas�kan �dak ada cacat
                                                                        
     visual (misalnya bekas las yang kasar atau �dak rapi) yang mengganggu tampilan desain
     arsitektur, terutama pada bagian yang terlihat oleh pengunjung.    
  e) Memas�kan bahwa struktur yang dilas di bawah air (seper� rangka tangki atau penyangga)
     mendukung fungsi ruang, seper� pencahayaan alami, sirkulasi air, atau aksesibilitas untuk
                                                                        
     pemeliharaan.                                                      
  f) Memberikan masukan ar�s�k terkait finishing atau pelapisan struktur las agar sesuai dengan
     tema arsitektur bangunan, misalnya nuansa laut atau modern minimalis.
                                                                        
  g) Membandingkan pelaksanaan pekerjaan underwater welding di lapangan dengan gambar
     kerja arsitektur (DED – Detail Engineering Design) yang telah disetujui, untuk memas�kan �dak
     ada penyimpangan yang merusak konsep desain.                       
                                                                        
  h) Menyetujui atau menolak perubahan desain yang diusulkan oleh kontraktor terkait kendala
     teknis underwater welding, dengan memper�mbangkan dampaknya pada este�ka dan fungsi
     bangunan.                                                          
  i) Memas�kan bahwa elemen arsitektur bawah air, seper� jendela akrilik atau ornamen
     dekora�f, terintegrasi dengan baik dengan struktur yang dilas.     
                                                                        
  j) Memas�kan bahwa hasil underwater welding �dak menimbulkan risiko bagi pengguna akhir
     (misalnya pengunjung oceanarium), seper� kebocoran atau ke�dakstabilan struktur yang
     dapat membahayakan keselamatan.                                    
                                                                        
  k) Mengawasi agar desain ergonomis dan aksesibilitas (misalnya jalur evakuasi atau area
     observasi) tetap terjaga meskipun ada penyesuaian teknis di bawah air.
  l) Memverifikasi bahwa struktur bawah air mendukung kenyamanan visual dan pengalaman
                                                                        
     pengguna, seper� sudut pandang yang op�mal atau pencahayaan yang sesuai.
  m) Berkoordinasi dengan tenaga ahli mekanikal-elektrikal untuk memas�kan sistem pendukung
     (seper� pencahayaan bawah air, pompa air, atau ven�lasi) terintegrasi dengan struktur yang
     dilas tanpa mengorbankan desain arsitektur.                        
                                                                        
  n) Mengawasi agar pekerjaan underwater welding �dak mengganggu elemen arsitektur lainnya,
     seper� lapisan an�-korosi atau sistem drainase bangunan.           
                                                                        
  o) Memberikan solusi desain jika terjadi konflik antara kebutuhan teknis pengelasan dan este�ka
     atau fungsi bangunan.                                              
                                                                        
  p) Menyusun laporan pengawasan arsitektur yang mencakup evaluasi visual dan fungsional dari
     hasil underwater welding, termasuk rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
                                                                        
  q) Mendokumentasikan proses pengawasan dengan foto atau sketsa, khususnya pada ��k-��k
     kri�s yang berkaitan dengan desain arsitektur.                     
                                                                        
  r) Melaporkan kepada pemilik proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang kesesuaian
     pelaksanaan dengan visi arsitektur awal.                           
  s) Mengevaluasi hasil akhir pekerjaan underwater welding dari perspek�f arsitektur untuk
                                                                        
     memas�kan bangunan siap digunakan sesuai fungsinya (misalnya sebagai oceanarium yang
     menarik dan aman).                                                 
  t) Berpar�sipasi dalam proses serah terima pekerjaan, memas�kan bahwa semua elemen
                                                                        
     arsitektural telah sesuai dengan rencana dan spesifikasi kontrak.  
  u) Memberikan saran untuk pemeliharaan este�ka dan fungsi bangunan dalam jangka panjang,
     khususnya pada bagian yang melibatkan struktur bawah air           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Tenaga Ahli K3 Konstruksi, bertugas:                                 
                                                                        
  a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
     dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya ter�b
     penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                   
  b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;              
                                                                        
  c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen
     penerapan Keselamatan Konstruksi;                                  
  d) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
     mengiden�fikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
     termasuk membuat �ngkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya
     bahaya tersebut (probability);                                     
                                                                        
  e) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
     rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang melipu� upaya preven�f dan upaya
     korek�f, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan
     yang terjadi di lingkungan kerja;                                  
                                                                        
  f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
     bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memas�kan dampak
     lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;          
                                                                        
  g) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
     dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
     proyek lain yang berkaitan;                                        
                                                                        
  h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
     merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
     keselamatan kerja; dan                                             
                                                                        
  i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
     termasuk �ndakan preven�f dan korek�f yang diambil                 
                                                                        
                                                                        
4. Tenaga Ahli MEP, bertugas:                                           
                                                                        
  a) bertanggung jawab kepada Team Leader;                              
                                                                        
  b) membantu Team Leader dalam mengoordinasi seluruh perencanaan pekerjaan MEP;
                                                                        
  c) membantu melakukan analisis, perhitungan dan perencanaan mekanikal, dan konstruksi
     bangunan;                                                          
  d) melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain, dan tenaga pendukung yang
                                                                        
     ada;                                                               
  e) membuat analisis teknis dan persyaratan bahan;                     
                                                                        
  f) membuat kerangka umum/konsep rencana struktur, dan pengembangan desainnya;
                                                                        
  g) melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada;
  h) melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan; dan                
                                                                        
  i) memberikan saran kepada Team Leader tentang penafsiran dokumen kontrak pekerjaan fisik
     termasuk klaim dari penyedia jasa konstruksi dalam hal terjadi perubahan-perubahan di dalam
     kontrak pekerjaan fisik.                                           
                                                                        
  j) mengendalikan kegiatan perencanaan bangunan agar tepat mutu, volume dan waktu sesuai
     ketentuan yang telah ditentukan dalam kak dan dokumen kontrak kerja;
  k) melaporkan kepada Team Leader terhadap critical path, mengevaluasi penyebab-
     penyebabnya dan memberikan saran �ndakan yang harus diambil agar kemajuan kegiatan
     berjalan sesuai waktu dan rencana;                                 
                                                                        
  l) melakukan kajian dan perencanaan sesuai dengan bidang keahlian; memiliki pengetahuan dan
     kompetensi terkait peraturan penganggaran terbaru yang berlaku     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. Tenaga Ahli Teknik Air Limbah, bertugas:                             
                                                                        
  a) Memantau pelaksanaan sistem pengolahan air limbah yang telah dirancang untuk proyek
     underwater welding, memas�kan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
                                                                        
  b) Mengawasi instalasi peralatan pengolahan limbah di lingkungan bawah air, seper� pipa, filter,
     atau tangki, untuk memverifikasi ketahanan terhadap tekanan air dan korosi.
  c) Mengawasi pengujian kualitas air di sekitar lokasi underwater welding secara berkala untuk
                                                                        
     memas�kan �dak ada pencemaran akibat limbah proses pengelasan (misalnya, logam berat,
     residu kimia, atau par�kel halus).                                 
  d) Mengevaluasi dampak lingkungan dari limbah yang dihasilkan dan memas�kan kepatuhan
                                                                        
     terhadap regulasi lingkungan setempat.                             
  e) Memeriksa bahwa semua metode dan peralatan pengelolaan air limbah yang digunakan oleh
     kontraktor pelaksana memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak atau
     pedoman proyek.                                                    
                                                                        
  f) Memas�kan bahwa proses pengelasan bawah air �dak menghambat operasional sistem
     pengolahan limbah atau sebaliknya.                                 
                                                                        
  g) Berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana dan �m underwater welding untuk memas�kan
     bahwa pengelolaan limbah mendukung kelancaran pekerjaan tanpa mengorbankan
     keselamatan atau kualitas hasil.                                   
                                                                        
  h) Memberikan masukan teknis kepada �m pelaksana jika ditemukan ke�daksesuaian dalam
     pengelolaan limbah selama pengawasan.                              
                                                                        
  i) Mengawasi penerapan prosedur keselamatan kerja (K3) yang berkaitan dengan pengelolaan
     air limbah di lingkungan bawah air, seper� pencegahan kebocoran atau paparan bahan
     berbahaya bagi penyelam.                                           
                                                                        
  j) Memas�kan adanya rencana darurat untuk menangani kontaminasi atau kegagalan sistem
     limbah.                                                            
                                                                        
  k) Memeriksa efek�vitas sistem pengolahan limbah dalam menangani residu dari underwater
     welding, seper� slag atau uap logam, agar �dak mengganggu visibilitas atau stabilitas struktur
     gedung.                                                            
                                                                        
  l) Menilai apakah sistem limbah yang digunakan cukup responsif terhadap kondisi lingkungan
     bawah air, seper� arus atau tekanan hidrosta�k.                    
  m) Menyusun laporan ru�n tentang hasil pengawasan, termasuk status kualitas air, performa
     sistem pengolahan limbah, dan potensi masalah yang ditemukan di lapangan.
                                                                        
  n) Memberikan rekomendasi perbaikan jika terdeteksi penyimpangan dari rencana atau standar
     yang ditetapkan.                                                   
  o) Memeriksa dokumen teknis yang diserahkan oleh kontraktor pelaksana, seper� laporan
                                                                        
     pengujian air atau data operasional sistem limbah, untuk memas�kan keakuratan dan
     kelengkapan.                                                       
  p) Memvalidasi bahwa semua prosedur pengelolaan limbah telah didokumentasikan dengan baik
                                                                        
     untuk keperluan evaluasi proyek.                                   
  q) Memberikan solusi teknis jika terjadi masalah dalam pengelolaan air limbah selama proses
     underwater welding, seper� penyumbatan pipa atau kegagalan filter, dengan
     memper�mbangkan kondisi bawah air.                                 
                                                                        
  r) Memfasilitasi diskusi antara pihak pelaksana dan perencana untuk menyelesaikan isu teknis
     yang muncul.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Inspektur Bangunan                                                   
Tenaga Pendukung bidang Teknik Sipil,Arsitek                            
                                                                        
  a) Melakukan survey yag diperlukan untk pemeriksaan pekerjaan dan volume atau kuan�tas
     pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan                   
                                                                        
  b) Membua laporan harian tentang kemajuan pekerjaan pelaksanaan       
                                                                        
  c) Melakukan pengawasan dilapangan selama pekerjaan berlangsung       
  d) Membantu Team Leader dalam menjalankan tugas-tugasnya              
                                                                        
  e) Melakukan Inspeksi dan monitoring lapangan terkait keuaran hasil pekerjaan serta
     melaporakan kepada team leader                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. Administrasi Proyek                                                  
                                                                        
  a) Membantu team leader dan direksi lapangan dalam menjalankan tugas administrasi berupa
     surat menyurat                                                     
  b) Menyampaikan informasi kepada pimpinan                             
  c) Membuat laporan data sta�s�k dan alur surat menyurat
Tenders also won by PT Amsecon Berlian Sejahtera
Authority
2 December 2015Konsultan Manajemen Pusat Penyediaan Rumah Susun Sewa (Dtrs16-59)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,500,000,000
14 January 2018Paket Pekerjaan Konsultan Manajemen Pusat Pembangunan Rumah Susun Sewa Ta 2018 (Kmp18-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,000,000,000
17 June 2016Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Tahap 2 (Zona Sub Inti Dan Pendukung)-Design And Build Aruk (Sajingan Besar), Kabupaten Sambas,kalimantan BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,979,000,000
29 November 2015Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Maluku Dan Papua (Dtrs16-51)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,808,000,000
25 May 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Asn. Perkim Sulawesi BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,720,000,000
19 October 2016Konsultan Manajemen Pusat Pembangunan Rumah Susun Sewa 2017 (Kmp17-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
16 August 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Purwodadi Kab. Bengkulu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,490,000,000
21 January 2022,Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pengembangan Rsud KalideresProvinsi DKI JakartaRp 2,463,980,640
27 November 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Mbr Pemkab Brebes Dan Pemkab Tegal (Mkjtg20-01)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,463,615,000
25 November 2019Manajemen Konstruksi Rumah Susun Bbws Cidanau ( Mk-Prbtn-20-1)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,447,000,000