| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0948420203417000 | - | - | - | |
| 0848754271428000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan | |
| 0032005415015000 | - | 66.25 | 1. Personel atas nama Reno Afian Dwi Pamungkas, ST tidak dihitung pengalaman pekerjaan yang disampaikan karena tidak tercatat memiliki sertifikat keahlian yang disyaratkan dan dijadikan pengalaman pekerjaan. 2. Tidak memenuhi nilai total ambang batas yang disyaratkan. | |
| 0020566808005000 | - | - | Tidak menyampaikan dan/ atau tidak memiliki SBU yang disyaratkan | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak menyampaikan dan/atau memiliki sertifikat standar dengan lingkup KBLI yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0012243556508000 | - | - | Penerima Kuasa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disebutkan pada undangan pembuktian kualifikasi yang disampaikan | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0900045816201000 | - | - | Berdasarkan penelusuran ke laman penerbit SBU status SBU yang disyaratkan berstatus "Pencabutan"; Hal ini tidak sesuai dengan kententuan kualifikasi yang disyaratkan | |
| 0031783004015000 | - | 75.47 | 1. Tidak memenuhi nilai ambang batas yang disyaratkan. 2. Sertifikat keahlian Ahli Teknik Sanitasi dan limbah yang disampaikan tidak terdaftar pada database sistem yang dimiliki instansi yang berwenang. | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
Kohesif Mitra Solusindo | 08*7**1****48**0 | - | - | Tidak menyampaikan dan/ atau tidak memiliki SBU yang disyaratkan |
| 0027023449017000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0023023112621000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0651638215066000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0027002369609000 | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0021737028014000 | - | - | Terdapat Nama Peserta lain yang tercantum pada dokumen kualifikasi yang disampaikan | |
| 0033107913017000 | - | - | Terdapat Indikasi kesamaan penyampaian dokumen dengan peserta lain (dimana nama PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN disebutkan didalam peserta lain) | |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | |
| 0030077846015000 | - | - | - | |
CV Damar Kahuripan Kanigara | 09*2**7****43**0 | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
PT Naseeka Engineering Consultant | 01*8**9****02**0 | - | - | - |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di
Permukiman untuk Menunjang
Fungsi Permukiman
Aktivitas Sub : 013 Pembangunan dan/atau
Kegiatan Perbaikan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di
Lingkungan Kawasan
Permukiman Kumuh Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Nama Paket : 56477518 Konsultansi Perencanaan
Kegiatan Pembangunan dan/atau
Perbaikan Prasarana, Sarana
dan Utilitas (PSU) di
Lingkungan Kawasan
Permukiman Kumuh Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya
Lokasi Kegiatan : Kota Administrasi Jakarta Pusat
Tahun Anggaran : 2025
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Blok B, Lantai 2
Jl. Tanah Abang 1 No.1 – Jakarta Pusat
Kerangka Acuan Kerja
«NAMA_PAKET_KEGIATAN»
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Pusat antara lain:
1) Mempelajari dan menggunakan data hasil musrenbang, reses, dan usulan langsung
sebagai pedoman dalam melakukan survei dan menyusun dokumen perencanaan;
2) Melaksanakan survei dan pengukuran detail kondisi eksisiting lapangan;
3) Menganalisis hasil survei dan pengukuran berdasarkan pertimbangan teknis tenaga
ahli;
4) Mendokumentasikan secara lengkap setiap titik lokasi yang direncanakan;
5) Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait antara
lain ketua RW/RT, pihak kelurahan, maupun PPK. Apabila di lokasi yang
direncanakan terdapat jaringan utilitas lain yang berpotensi menghambat pengerjaan
konstruksinya maka konsultan perencana juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak
pemilik jaringan utilitas tersebut;
6) Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail Engineering
Design/DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan
Perancang (HPP) untuk menjadi acuan dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
melalui e-purchasing Aktivitas Sub Kegiatan Pembangunan dan/atau Perbaikan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh
Kota Administrasi Jakarta Pusat;
7) Melakukan survei harga pasar sebagai bahan dalam penyusunan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS);
8) Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melalui e-purchasing (apabila dibutuhkan);
9) Menyetujui adanya CCO (Contract Change Order) atas perubahan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan (apabila diperlukan);
10) Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) pada saat akan
dilaksanakan pekerjaan konstruksi;
11) Melakukan presentasi hasil laporan yang akan disepakati waktunya pada saat rapat
persiapan pelaksanaan kontrak;
12) Melakukan pendampingan kepada SKPD dan kontraktor pelaksana saat pelaksanaan
kegiatan fisik;
13) Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh
pelaksana/pengawas (apabila diperlukan);
14) Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan fisik.