Konsultansi Perencanaan Pembangunan Dan/Atau Perbaikan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (Psu) Di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Pusat

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017668000
Status: Seleksi Gagal
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 401,323,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,210,500
RUP Code: 56477518
Work Location: Kota Administrasi Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 35
Applicants
Reason
0948420203417000---
0848754271428000--Tidak menyampaikan sertifikat standar yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan
0032005415015000-66.251. Personel atas nama Reno Afian Dwi Pamungkas, ST tidak dihitung pengalaman pekerjaan yang disampaikan karena tidak tercatat memiliki sertifikat keahlian yang disyaratkan dan dijadikan pengalaman pekerjaan. 2. Tidak memenuhi nilai total ambang batas yang disyaratkan.
0020566808005000--Tidak menyampaikan dan/ atau tidak memiliki SBU yang disyaratkan
0750567125401000--Tidak menyampaikan dan/atau memiliki sertifikat standar dengan lingkup KBLI yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0817783046401000--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0012243556508000--Penerima Kuasa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah disebutkan pada undangan pembuktian kualifikasi yang disampaikan
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0900045816201000--Berdasarkan penelusuran ke laman penerbit SBU status SBU yang disyaratkan berstatus "Pencabutan"; Hal ini tidak sesuai dengan kententuan kualifikasi yang disyaratkan
0031783004015000-75.471. Tidak memenuhi nilai ambang batas yang disyaratkan. 2. Sertifikat keahlian Ahli Teknik Sanitasi dan limbah yang disampaikan tidak terdaftar pada database sistem yang dimiliki instansi yang berwenang.
0020913257404000--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
Kohesif Mitra Solusindo
08*7**1****48**0--Tidak menyampaikan dan/ atau tidak memiliki SBU yang disyaratkan
0027023449017000--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0030475891211000---
0023023112621000--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0651638215066000--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0027002369609000--Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0021737028014000--Terdapat Nama Peserta lain yang tercantum pada dokumen kualifikasi yang disampaikan
0033107913017000--Terdapat Indikasi kesamaan penyampaian dokumen dengan peserta lain (dimana nama PT. INKONEKSI IZI KONSULTAN disebutkan didalam peserta lain)
0032606972061000---
0023192289005000---
0959043316541000---
0665971503005000---
0027489038009000---
0021848122017000---
0030077846015000---
CV Damar Kahuripan Kanigara
09*2**7****43**0---
0032360463009000---
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---
PT Naseeka Engineering Consultant
01*8**9****02**0---
0013280938061000---
0013990874014000---
0026550533412000---
0315392357542000---
0731144473401000---
Attachment
KERANGKA       ACUAN     KERJA    (KAK)                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Program         : 1.04.05        PROGRAM  PENINGKATAN              
                                      PRASARANA, SARANA  DAN            
                                      UTILITAS UMUM (PSU)               
                                                                        
     Kegiatan        : 1.04.05.1.01   Urusan Penyelenggaraan PSU        
                                                                        
                                      Permukiman                        
                                                                        
     Sub Kegiatan    : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,  
                                      dan Utilitas Umum di              
                                      Permukiman untuk Menunjang        
                                      Fungsi Permukiman                 
                                                                        
     Aktivitas Sub   : 013            Pembangunan dan/atau              
     Kegiatan                         Perbaikan Prasarana, Sarana       
                                                                        
                                      dan Utilitas (PSU) di             
                                      Lingkungan Kawasan                
                                      Permukiman Kumuh Kota             
                                      Administrasi Jakarta Pusat        
                                                                        
     Nama Paket      : 56477518       Konsultansi Perencanaan           
     Kegiatan                         Pembangunan dan/atau              
                                                                        
                                      Perbaikan Prasarana, Sarana       
                                      dan Utilitas (PSU) di             
                                      Lingkungan Kawasan                
                                      Permukiman Kumuh Kota             
                                                                        
                                      Administrasi Jakarta Pusat        
                                                                        
     Kode Rekening   : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan Lainnya    
                                                                        
     Lokasi Kegiatan : Kota Administrasi Jakarta Pusat                  
                                                                        
     Tahun Anggaran  : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                      
   SUKU DINAS PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN                 
   KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT                                      
                                                                        
   Komplek Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Blok B, Lantai 2
   Jl. Tanah Abang 1 No.1 – Jakarta Pusat                               
                                                     Kerangka Acuan Kerja
                                                   «NAMA_PAKET_KEGIATAN»
                                                                        
                                                                        
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
       Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
    Perencanaan Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                        
    Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Pusat antara lain:
    1) Mempelajari dan menggunakan data hasil musrenbang, reses, dan usulan langsung
                                                                        
       sebagai pedoman dalam melakukan survei dan menyusun dokumen perencanaan;
    2) Melaksanakan survei dan pengukuran detail kondisi eksisiting lapangan;
    3) Menganalisis hasil survei dan pengukuran berdasarkan pertimbangan teknis tenaga
                                                                        
       ahli;                                                            
    4) Mendokumentasikan secara lengkap setiap titik lokasi yang direncanakan;
                                                                        
    5) Melaksanakan asistensi atau diskusi terkait hasil survei dengan pihak terkait antara
       lain ketua RW/RT, pihak kelurahan, maupun PPK. Apabila di lokasi yang
                                                                        
       direncanakan terdapat jaringan utilitas lain yang berpotensi menghambat pengerjaan
       konstruksinya maka konsultan perencana juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak
                                                                        
       pemilik jaringan utilitas tersebut;                              
    6) Menyusun dokumen perencanaan teknis berupa gambar rencana (Detail Engineering
                                                                        
       Design/DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan
       Perancang (HPP) untuk menjadi acuan dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                        
       melalui e-purchasing Aktivitas Sub Kegiatan Pembangunan dan/atau Perbaikan
       Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh
       Kota Administrasi Jakarta Pusat;                                 
                                                                        
    7) Melakukan survei harga pasar sebagai bahan dalam penyusunan Harga Perkiraan
       Sendiri (HPS);                                                   
                                                                        
    8) Melakukan pendampingan kepada SKPD pada saat tahapan Pengadaan Pekerjaan
       Konstruksi melalui e-purchasing (apabila dibutuhkan);            
                                                                        
    9) Menyetujui adanya CCO (Contract Change Order) atas perubahan pelaksanaan
       pekerjaan di lapangan (apabila diperlukan);                      
                                                                        
    10) Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) pada saat akan
       dilaksanakan pekerjaan konstruksi;                               
                                                                        
    11) Melakukan presentasi hasil laporan yang akan disepakati waktunya pada saat rapat
       persiapan pelaksanaan kontrak;                                   
                                                                        
    12) Melakukan pendampingan kepada SKPD dan kontraktor pelaksana saat pelaksanaan
       kegiatan fisik;                                                  
    13) Melakukan review terhadap perubahan pekerjaan yang diajukan oleh
                                                                        
       pelaksana/pengawas (apabila diperlukan);                         
    14) Melakukan pengawasan berkala pada saat masa pelaksanaan pekerjaan fisik.