| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016394694801000 | Rp 567,448,000 | 90.46 | 93.32 | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi | |
| 0015715519015000 | - | - | - | SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan | |
| 0024652901432000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0023023112621000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020224598009000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (70) |
| 0033145913061000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0023192289005000 | - | - | - | SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas (70) | |
| 0729105304031000 | - | - | - | SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
PT Satahi Berlian Raya | 06*9**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0017843657911000 | - | - | - | - | |
| 0933582082017000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0817783046401000 | - | - | - | - |
I. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan konsultansi pengawasan ini akan dilaksanakan di Pulau Panggang dan Pulau Sabira, Kecamatan
Kepulauan Seribu Utara - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
II. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan pengawasan teknis Pendalaman Kolam Labuh dan Alur Masuk ini dibiayai dari sumber pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
III. DATA UMUM KEGIATAN
Program : 2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran
Kegiatan : 2.15.03.1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan
Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional
Sub Kegiatan : 2.15.03.2.12.02 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal
Aktivitas SK : Pendalaman Kolam Labuh dan Alur Masuk
Paket Pekerjaan : Konsultan Pengawasan
Pagu Anggaran : Rp. 666.288.000,-
Lokasi Pekerjaan : Pulau Panggang dan Pulau Sabira, Kecamatan Kepulauan Seribu
Utara - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jalan Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat
A. Pengguna Anggaran (PA)
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat : Jl. Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat
B. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Alamat : Jl. Perserikatan No.1 Pulo Gadung - Kota Jakarta Timur
C. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Alamat : Jl. Perserikatan No.1 Pulo Gadung - Kota Jakarta Timur
D. UKPBJ : UPPBJ Balaikota Pokja Pemilihan F
Alamat : Jalan Kebon Sirih No.18 Blok H Lt.19 – Jakarta Pusat
V. DATA DASAR
Kegiatan Pengawasan ini ditunjang dengan data-data dasar yang diuraikan sebagai berikut :
- Gambar detail pelaksanaan atau shop drawing yang meliputi gambar peta situasi, potongan melintang
dan detail konstruksinya.
- Daftar Kuantitas/Bill of Quantity.
- Rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve, Bahan dan
Tenaga dari Kontraktor.
- Dokumen Kontrak.
VI. STANDAR TEKNIS
1 Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsultan Pengawasan harus memenuhi petunjuk-
petunjuk yang diberikan oleh pihak KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2 Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, Konsultan harus melaksanakan koordinasi dengan
Pengendali Teknis Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka
alih informasi pelaksanaan pekerjaan.
3 Jenis dan uraian pekerjaan, jumlah dan jenis peralatan tertentu yang digunakan, jadwal waktu,
persyaratan teknis khusus dan berbagai ketentuan/peraturan lainnya seperti yang tercantum dalam
KAK ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
4 Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Pengawasan harus sesuai dengan
spesifikasi teknis yang terdapat di dokumen kontrak beserta perubahannya (jika ada).
5 Kualifikasi tenaga kerja dan kriteria layanan keahlian jasa konsultansi sesuai dengan persyaratan yang
tercantum dalam KAK ini.
6 Pelaporan.
- Macam dan sistematika pelaporan sesuai dengan persyaratan yang mengacu pada poin XVIII (Jenis
Laporan dan Penyampaian Hasil Pekerjaan).
- Laporan menggunakan kertas ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan memakai logo
Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.
VII. REFERENSI HUKUM
Peraturan-peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut :
1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah digantikan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor
2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kepelabuhanan
7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
9 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
11 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Kontruksi
12 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
13 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi
14 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 16 /SE/M/2022 Tentang
Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat
15 INKINDO No. 76/SK.DPN/XI/2022 Tgl 15 November 2022, tentang Ketentuan Pedoman Standar
Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
Jasa Konsultansi Tahun 2023
16 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 101/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
VIII. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan Pendalaman Kolam Labuh dan Alur Masuk meliputi kegiatan pengawasan teknis
terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :
1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume;
2. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap tentang
kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material yang
digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain untuk diketahui
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
4. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis/justifikasi teknis terhadap perubahan-
perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Terhadap perubahan
pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan
diteliti oleh Konsultan Pengawasan;
5. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa
Pelaksana Konstruksi Fisik, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh
Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
6. Membuat laporan bulanan dan akhir bulanan kepada Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil rapat-rapat tentang
deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik baik yang
sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-perubahan dan hal-hal yang terjadi di
lapangan;
7. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain secara berkala; dan
8. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
beserta pengawasan tindak lanjutnya
IX. KELUARAN
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Konsultan Pengawasan Pendalaman Kolam Labuh dan
Alur Masuk ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju pencapaian volume
(progress/schedule), ketepatan waktu dan biaya;
- Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah dan kompetensi tenaga kerja/personil,
kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan, pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan
pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
- Rekomendasi Teknis / Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan pekerjaan di lapangan;
- Memeriksa dan meneliti Gambar Kerja (Shop Drawing)
- Melakukan pengecekan dalam Persetujuan Material (Approval Material)
- Memeriksa dan meneliti Gambar perubahan (as built drawing) jika terdapat perubahan pekerjaan di
lapangan;
- Menyusun dokumen pengendalian prasarana lingkungan
- Laporan Bulanan, Laporan Akhir dan Laporan Teknis/Khusus (Back up Quality dan Back up Quantity);
- Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
X. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Metode pengadaan pada kegiatan konsultan pengawasan ini menggunakan Seleksi Prakualifikasi Dua File
Pagu Anggaran dengan Jenis Kontrak Lumsum dan pembayaran dilakukan dengan cara Sekaligus.
XI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu kegiatan Pengawasan Teknis untuk kegiatan ini, harus dapat diselesaikan dalam waktu 195
(Seratus Sembilan Puluh Lima) hari kalender dan/atau dengan mengikuti waktu pelaksanaan pekerjaan
fisik, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pemberi Tugas.