Pendalaman Kolam Labuh Dan Alur Masuk (Konsultan Pengawasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017936000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 666,288,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 622,720,000
Winner (Pemenang): Cakra Gatra Utama. PT
NPWP: 016394694801000
RUP Code: 57869866
Work Location: Kabupaten Adm. Kep. Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 29
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016394694801000Rp 567,448,00090.4693.32-
0665971503005000----
0030475891211000----
0033353780429000----
0018103812015000----
0824174395421000---Tidak diundang pembuktian kualifikasi
0015715519015000---SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan
0024652901432000----
0316258540429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0021834023002000----
0023023112621000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020224598009000---Tidak diundang pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak Lulus Ambang Batas (70)
0033145913061000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0023192289005000---SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan
0027786813423000----
0027002369609000---Tidak lulus ambang batas (70)
0729105304031000---SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan
0024113698013000----
0663760213006000----
0020913257404000----
0019260538655000----
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
PT Satahi Berlian Raya
06*9**0****13**0----
0017843657911000----
0933582082017000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
0817783046401000----
Attachment
I. LOKASI KEGIATAN                                                    
   Kegiatan konsultansi pengawasan ini akan dilaksanakan di Pulau Panggang dan Pulau Sabira, Kecamatan
   Kepulauan Seribu Utara - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II. SUMBER PENDANAAN                                                  
   Kegiatan pengawasan teknis Pendalaman Kolam Labuh dan Alur Masuk ini dibiayai dari sumber pendanaan
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
                                                                      
III. DATA UMUM KEGIATAN                                               
   Program           : 2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran          
   Kegiatan          : 2.15.03.1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan
                       Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional     
   Sub Kegiatan      : 2.15.03.2.12.02 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal
   Aktivitas SK      : Pendalaman Kolam Labuh dan Alur Masuk          
   Paket Pekerjaan   : Konsultan Pengawasan                           
                                                                      
   Pagu Anggaran     : Rp. 666.288.000,-                              
   Lokasi Pekerjaan  : Pulau Panggang dan Pulau Sabira, Kecamatan Kepulauan Seribu
                       Utara - Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
                                                                      
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                     
   Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
   Alamat : Jalan Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat                 
                                                                      
    A. Pengguna Anggaran (PA)                                         
       Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta        
       Alamat : Jl. Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat               
    B. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                  
       Jabatan : Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
       Alamat : Jl. Perserikatan No.1 Pulo Gadung - Kota Jakarta Timur
                                                                      
    C. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                 
       Jabatan : Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
       Alamat : Jl. Perserikatan No.1 Pulo Gadung - Kota Jakarta Timur
    D. UKPBJ  : UPPBJ Balaikota Pokja Pemilihan F                     
       Alamat : Jalan Kebon Sirih No.18 Blok H Lt.19 – Jakarta Pusat  
                                                                      
V. DATA DASAR                                                         
   Kegiatan Pengawasan ini ditunjang dengan data-data dasar yang diuraikan sebagai berikut :
                                                                      
   - Gambar detail pelaksanaan atau shop drawing yang meliputi gambar peta situasi, potongan melintang
     dan detail konstruksinya.                                        
   - Daftar Kuantitas/Bill of Quantity.                               
   - Rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve, Bahan dan
     Tenaga dari Kontraktor.                                          
   - Dokumen Kontrak.                                                 
                                                                      
                                                                      
VI. STANDAR TEKNIS                                                    
   1  Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsultan Pengawasan harus memenuhi petunjuk-
      petunjuk yang diberikan oleh pihak KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman
      dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
      Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
   2  Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, Konsultan harus melaksanakan koordinasi dengan
      Pengendali Teknis Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka
      alih informasi pelaksanaan pekerjaan.                           
   3  Jenis dan uraian pekerjaan, jumlah dan jenis peralatan tertentu yang digunakan, jadwal waktu,
      persyaratan teknis khusus dan berbagai ketentuan/peraturan lainnya seperti yang tercantum dalam
      KAK ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.           
   4  Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Pengawasan harus sesuai dengan
      spesifikasi teknis yang terdapat di dokumen kontrak beserta perubahannya (jika ada).
   5  Kualifikasi tenaga kerja dan kriteria layanan keahlian jasa konsultansi sesuai dengan persyaratan yang
      tercantum dalam KAK ini.                                        
   6  Pelaporan.                                                      
     - Macam dan sistematika pelaporan sesuai dengan persyaratan yang mengacu pada poin XVIII (Jenis
       Laporan dan Penyampaian Hasil Pekerjaan).                      
     - Laporan menggunakan kertas ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan memakai logo
                                                                      
       Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.   
                                                                      
VII. REFERENSI HUKUM                                                  
   Peraturan-peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut :          
   1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah digantikan dengan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
   2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;               
   3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
   4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;          
   5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor
     2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
     14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
   6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kepelabuhanan   
   7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
   8 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
     Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
     2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
   9 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
     Keuangan Daerah                                                  
   10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
                                                                      
   11 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
     Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
     Konsultansi Kontruksi                                            
   12 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
     Dan Tata Kerja Perangkat Daerah                                  
   13 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                      
     Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta
     Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi                       
   14 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 16 /SE/M/2022 Tentang
     Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan
     Umum Dan Perumahan Rakyat                                        
   15 INKINDO No. 76/SK.DPN/XI/2022 Tgl 15 November 2022, tentang Ketentuan Pedoman Standar
     Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
     Jasa Konsultansi Tahun 2023                                      
   16 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 101/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
                                                                      
VIII. LINGKUP KEGIATAN                                                
   Pekerjaan Pengawasan Pendalaman Kolam Labuh dan Alur Masuk meliputi kegiatan pengawasan teknis
   terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :     
   1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume;
   2. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
   3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap tentang
     kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material yang
     digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain untuk diketahui
     Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
   4. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis/justifikasi teknis terhadap perubahan-
                                                                      
     perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Terhadap perubahan
     pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan
     diteliti oleh Konsultan Pengawasan;                              
   5. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa
     Pelaksana Konstruksi Fisik, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh
     Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu   
   6. Membuat laporan bulanan dan akhir bulanan kepada Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi
     Kepulauan Seribu mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil rapat-rapat tentang
     deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik baik yang
     sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-perubahan dan hal-hal yang terjadi di
     lapangan;                                                        
   7. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain secara berkala; dan
   8. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
     beserta pengawasan tindak lanjutnya                              
                                                                      
IX. KELUARAN                                                          
   Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Konsultan Pengawasan Pendalaman Kolam Labuh dan
   Alur Masuk ini mencakup hal-hal sebagai berikut :                  
   - Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju pencapaian volume
     (progress/schedule), ketepatan waktu dan biaya;                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   - Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah dan kompetensi tenaga kerja/personil,
     kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan, pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan
     pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;                    
   - Rekomendasi Teknis / Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan pekerjaan di lapangan;
   - Memeriksa dan meneliti Gambar Kerja (Shop Drawing)               
   - Melakukan pengecekan dalam Persetujuan Material (Approval Material)
                                                                      
   - Memeriksa dan meneliti Gambar perubahan (as built drawing) jika terdapat perubahan pekerjaan di
     lapangan;                                                        
   - Menyusun dokumen pengendalian prasarana lingkungan               
   - Laporan Bulanan, Laporan Akhir dan Laporan Teknis/Khusus (Back up Quality dan Back up Quantity);
   - Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
                                                                      
X. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                  
   Metode pengadaan pada kegiatan konsultan pengawasan ini menggunakan Seleksi Prakualifikasi Dua File
   Pagu Anggaran dengan Jenis Kontrak Lumsum dan pembayaran dilakukan dengan cara Sekaligus.
                                                                      
XI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                
   Jangka waktu kegiatan Pengawasan Teknis untuk kegiatan ini, harus dapat diselesaikan dalam waktu 195
   (Seratus Sembilan Puluh Lima) hari kalender dan/atau dengan mengikuti waktu pelaksanaan pekerjaan
   fisik, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pemberi Tugas.
Tenders also won by Cakra Gatra Utama. PT
Authority
26 March 2020Pengawasan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Di Waduk Tomang Barat Dan Pompa AncolProvinsi DKI JakartaRp 2,566,525,830
25 June 2019Pengawasan Normalisasi Saluran Beton Pracetak Di Jakarta BaratPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 2,114,640,000
14 April 2022Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira ( Jasa Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawasan )Provinsi DKI JakartaRp 1,787,631,857
24 December 2021Supervisi Pembangunan Kolam Retensi Purwokerto; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
3 April 2023Konsultan Supervisi Pembangunan Ipa Kap. 5 L/Det Spam Sedanau NatunaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 January 2024Pengawasan Pembangunan Jalan Sumur - Taman JayaProvinsi BantenRp 1,000,000,000
13 December 2023Supervisi Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Kab. Jeneponto (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
25 November 2019Supervisi Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Bila Kab. SidrapKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 995,400,000
4 February 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Komering Sub. D.I Muncak Kabau Kab. Oku TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 980,925,000
20 February 2023Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Dan Utilitas Di Kelurangan PenjaringanProvinsi DKI JakartaRp 977,214,863