Perawatan Dan Pemeliharaan Dermaga (Konsultan Pengawasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017937000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 334,432,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 330,400,000
Winner (Pemenang): PT Alfriz Auliatama
NPWP: 018103812015000
RUP Code: 57870004
Work Location: Kabupaten Adm. Kep. Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018103812015000Rp 317,240,00093.7295.6-
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Tidak memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE203 atau Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002
0017843657911000---Tidak diundang pembuktian kualifikasi
0030475891211000-67.99-TIDAK LULUS AMBANG BATAS UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI (40)
0033353780429000-77.5-TIDAK LULUS AMBANG BATAS UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI (40)
0824174395421000---Tidak diundang pembuktian kualifikasi
0933582082017000---Tidak Lulus Ambang Batas (70)
0015715519015000---SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan
0024652901432000-75.28-TIDAK LULUS AMBANG BATAS UNSUR KUALIFIKASI TENAGA AHLI (40)
0316258540429000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0023023112621000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020224598009000---Tidak diundang pembuktian kualifikasi
0033145913061000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0023192289005000---SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan
0027002369609000---Tidak lulus ambang batas (70)
0729105304031000---SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan
0662756113942000----
CV Kristal Berlia
00*8**1****03**0----
0817783046401000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0024113698013000----
0663760213006000----
0020913257404000----
0019260538655000----
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0----
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0----
PT Ciriajasa Cipta Mandiri Infrastruktur
04*6**3****12**0----
0665971503005000----
Attachment
I. LOKASI KEGIATAN                                                     
   Kegiatan konsultansi pengawasan ini akan dilaksanakan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan
   Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.            
                                                                       
II. SUMBER PENDANAAN                                                   
   Kegiatan pengawasan teknis Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga ini dibiayai dari sumber pendanaan
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
                                                                       
                                                                       
III. DATA UMUM KEGIATAN                                                
   Program           : 2.15.03 Program Pengelolaan Pelayaran           
   Kegiatan          : 2.15.03.1.09 Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan
                       Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional      
   Sub Kegiatan      : 2.15.03.1.09.0002 Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional
   Aktivitas SK      : Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga              
   Paket Pekerjaan   : Konsultan Pengawasan                            
   Pagu Anggaran     : Rp. 334.432.000,-                               
   Lokasi Pekerjaan  : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
                                                                       
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA                      
   Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) : Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
   Alamat : Jalan Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat                  
                                                                       
    A. Pengguna Anggaran (PA)                                          
       Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta         
       Alamat : Jl. Taman Jati Baru No. 1 Jakarta Pusat                
    B. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                   
       Jabatan : Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
       Alamat : Jl. Perserikatan No.1 Pulo Gadung - Kota Jakarta Timur 
                                                                       
    C. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                  
       Jabatan : Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
       Alamat : Jl. Perserikatan No.1 Pulo Gadung - Kota Jakarta Timur 
                                                                       
    D. UKPBJ  : UPPBJ Balaikota Pokja Pemilihan F                      
       Alamat : Jalan Kebon Sirih No.18 Blok H Lt.19 – Jakarta Pusat   
                                                                       
V. DATA DASAR                                                          
   Kegiatan Pengawasan ini ditunjang dengan data-data dasar yang diuraikan sebagai berikut :
    - Gambar detail pelaksanaan atau shop drawing yang meliputi gambar peta situasi, potongan melintang
      dan detail konstruksinya.                                        
    - Daftar Kuantitas/Bill of Quantity.                               
    - Rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart & S-Curve, Bahan dan
      Tenaga dari Kontraktor.                                          
    - Dokumen Kontrak.                                                 
                                                                       
VI. STANDAR TEKNIS                                                     
     1 Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan, Konsultan Pengawasan harus memenuhi petunjuk-
       petunjuk yang diberikan oleh pihak KPA/PPK baik secara lisan maupun tertulis dan berpedoman dengan
                                                                       
                                                                       
       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
       Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     2 Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, Konsultan harus melaksanakan koordinasi dengan
       Pengendali Teknis Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka
       alih informasi pelaksanaan pekerjaan.                           
     3 Jenis dan uraian pekerjaan, jumlah dan jenis peralatan tertentu yang digunakan, jadwal waktu,
                                                                       
       persyaratan teknis khusus dan berbagai ketentuan/peraturan lainnya seperti yang tercantum dalam KAK
       ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.               
     4 Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Pengawasan harus sesuai dengan spesifikasi
       teknis yang terdapat di dokumen kontrak beserta perubahannya (jika ada).
     5 Kualifikasi tenaga kerja dan kriteria layanan keahlian jasa konsultansi sesuai dengan persyaratan yang
       tercantum dalam KAK ini.                                        
     6 Pelaporan.                                                      
       - Macam dan sistematika pelaporan sesuai dengan persyaratan yang mengacu pada poin XVIII (Jenis
         Laporan dan Penyampaian Hasil Pekerjaan).                     
       - Laporan menggunakan kertas ukuran A4 diberi sampul dan kertas laminating dan memakai logo
         Provinsi DKI Jakarta serta logo konsultan yang bersangkutan.  
                                                                       
VII. REFERENSI HUKUM                                                   
   Peraturan-peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut :           
   1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah digantikan dengan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
   2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;                
   3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
   4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
   5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
                                                                       
     tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
     Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
   6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kepelabuhanan    
   7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
   8 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2024 tentang
     Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
     tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
   9 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
     Keuangan Daerah                                                   
   10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
   11 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Besaran
     Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Kontruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
     Kontruksi                                                         
   12 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan
     Tata Kerja Perangkat Daerah                                       
   13 Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
     33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
     Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   14 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 16 /SE/M/2022 Tentang Susunan
     Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan
     Perumahan Rakyat                                                  
   15 INKINDO No. 76/SK.DPN/XI/2022 Tgl 15 November 2022, tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal
     Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
     Konsultansi Tahun 2023                                            
                                                                       
   16 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 101/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024
                                                                       
VIII. LINGKUP KEGIATAN                                                 
   Pekerjaan Pengawasan Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga meliputi kegiatan pengawasan teknis terhadap
   pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :               
      1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian
         volume;                                                       
      2. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
      3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap tentang
         kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material yang
         digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain untuk
         diketahui Kepala Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
      4. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis/justifikasi teknis terhadap perubahan-
         perubahan pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Terhadap
         perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh pelaksana sebanyak 2
         (dua) set dan diteliti oleh Konsultan Pengawasan;             
      5. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
         Barang/Jasa Pelaksana Konstruksi Fisik, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan tersebut harus
         disahkan oleh Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
      6. Membuat laporan bulanan dan akhir bulanan kepada Suku Dinas Perhubungan Kabupaten
                                                                       
         Administrasi Kepulauan Seribu mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil rapat-
         rapat tentang deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa Pelaksana
         Konstruksi Fisik baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-perubahan
         dan hal-hal yang terjadi di lapangan;                         
      7. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain secara berkala; dan
      8. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
         beserta pengawasan tindak lanjutnya                           
                                                                       
IX. KELUARAN                                                           
   Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Konsultan Pengawasan Perawatan dan Pemeliharaan
   Dermaga ini mencakup hal-hal sebagai berikut :                      
     -   Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju pencapaian volume
         (progress/schedule), ketepatan waktu dan biaya;               
     -   Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah dan kompetensi tenaga kerja/personil,
         kondisi lapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan, pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan
         pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;                 
     -   Rekomendasi Teknis / Justifikasi Teknis jika terdapat perubahan pekerjaan di lapangan;
     -   Memeriksa dan meneliti Gambar Kerja (Shop Drawing)            
     -   Melakukan pengecekan dalam Persetujuan Material (Approval Material)
     -   Memeriksa dan meneliti Gambar perubahan (as built drawing) jika terdapat perubahan pekerjaan di
                                                                       
         lapangan;                                                     
     -   Menyusun dokumen pengendalian prasarana lingkungan            
     -   Laporan Bulanan, Laporan Akhir dan Laporan Teknis/Khusus (Back up Quality dan Back up
         Quantity);                                                    
     -   Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
                                                                       
X. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                   
                                                                       
   Metode pengadaan pada kegiatan konsultan pengawasan ini menggunakan Seleksi Prakualifikasi Dua File
   Pagu Anggaran dengan Jenis Kontrak Lumsum dan pembayaran dilakukan dengan cara Sekaligus.
                                                                       
XI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                 
   Jangka waktu kegiatan Pengawasan Teknis untuk kegiatan ini, harus dapat diselesaikan dalam waktu 150
   (Seratus Lima Puluh) hari kalender atau dengan mengikuti waktu pelaksanaan pekerjaan fisik, terhitung sejak
   tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pemberi Tugas.
Tenders also won by PT Alfriz Auliatama
Authority
27 May 2019- Fasilitasi Penyusunan Masterplan Pengembangan Kawasan Ekonomi Di Pksn Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, ProvinsiBadan Nasional Pengelola PerbatasanRp 1,368,046,000
16 April 2021Pengawasan Pembangunan Drainase Kawasan Balai Kartini - AtmajayaProvinsi DKI JakartaRp 1,100,000,000
6 April 2022Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu UtaraProvinsi DKI JakartaRp 1,062,949,877
30 March 2022Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Perbaikan Sarana Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Di Kota Administrasi Jakarta UtaraProvinsi DKI JakartaRp 1,048,101,622
13 March 2024Pengawasan Penyelesaian Pembangunan Terminal PenumpangKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
6 August 2014Penyusunan Standar Pelatihan Untuk Peningkatan Kapasitas Sdm Kukm Di Bidang Pertanian, Perindustrian Dan PerdaganganRp 1,000,000,000
22 April 2025Peningkatan Zona Landfill Tpst Bantargebang (Konsultan Pengawas)Provinsi DKI JakartaRp 959,840,000
6 December 2019- PengawasanKementerian PerhubunganRp 953,491,000
25 April 2024Pengawasan Teknik Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi Paket VIIKab. BogorRp 921,290,490
6 October 2025Konsultan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Jalur Masuk Gedung KantorKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBNRp 920,857,000