Jasa Konsultansi Perencanaan Perawatan Lantai 1 & 2

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10017966000
Status: Seleksi Gagal
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 363,933,553
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 356,762,953
RUP Code: 57060428
Work Location: Dinas Teknis Jatibaru - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 22
Applicants
Reason
0959043316541000-tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan
0032360463009000--
0021609383061000--
0711574053922000-tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan
0859872947072000-tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan
PT Damar Birawa Karya
09*3**4****03**0-tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan
0031783004015000--
0023192289005000--
0026240051061000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
Wanda Saputra
11*1**2****40**1--
PT Bangun Rancang Engineering
07*7**5****12**0--
0210225504442000--
Karsa Putra Karya
02*8**5****27**0--
0848754271428000--
0026550533412000--
0731144473401000--
0018071084005000--
PT Mitra Dharmas Kreasi
09*9**5****03**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0--
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                   
  JASA  KONSULTASI   PERENCANAAN     PERAWATAN    LANTAI 1 & 2            
                GEDUNG   DINAS TEKNIS  JATIBARU                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Gedung kantor pemerintah merupakan infrastruktur penting bagi berbagai kegiatan dan
  pelayanan publik. Seiring berjalannya waktu, faktor-faktor seperti perubahan teknologi,
  peningkatan kebutuhan layanan, serta perubahan regulasi menyebabkan penyesuaian
  gedung kantor pemerintah untuk memenuhi standar kinerja dan efisiensi yang diperlukan.
  Gedung Dinas Teknis Jatibaru merupakan salah satu pusat operasional dan pelayanan publik
  di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam mendukung fungsi utama Dinas Cipta
  Karya, Tata Ruang dan Pertanahan provinsi DKI Jakarta tersebut,         
  Rehabilitasi lantai 1 dan 2 meliputi rehabilitasi Lobby Utara, Ruang Sekretariat, Ruang Kepala
  Dinas CKTRP beserta penunjangnya menjadi suatu kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi,
  fungsionalitas dan estetika ruang tersebut. Aspek keberlanjutan, efisiensi energi,
  menciptakan ruang yang ramah lingkungan keamanan dan kenyamanan pegawai serta
  mendukung produktivitas kerja juga menjadi pertimbangan dalam kegiatan rehabilitasi ini.
  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pada tahun 2025 Dinas Cipta Karya, Tata
  Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan Jasa Konsultansi
  Perencanaan Perawatan Lantai 1 & 2 Gedung Dinas Teknis Jatibaru.        
                                                                          
  PRODUK YANG DIHASILKAN                                                  
                                                                          
1. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:                      
  A. Uraian spesifikasi teknis                                            
     I. Spesifikasi material bangunan konstruksi;                         
     II. Spesifikasi peralatan dan perlengkapan konstruksi;               
    III. Spesifikasi metode pelaksanaan/ Rencana Kerja Syarat-syarat;     
    IV. Spesifikasi proses;                                               
     V. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi.                             
  B. Keterangan gambar                                                    
     I. Dokumen Rencana Arsitektur dan Interior;                          
        a) Rancangan desain arsitektur, interior ruangan dan furniture;   
        b) Desain pencahayaan interior;                                   
        c) Gambar denah, tampak, potongan;                                
        d) Gambar rencana tata ruang dalam;                               
        e) Gambar Detail; dan                                             
        f) Gambar berupa 3D, 2D, dan animasi;                             
     II. Dokumen Rencana Utilitas (MEP)                                   
        a) Desain Instalasi dan peralatan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing;
        b) Analisa dan perhitungan kebutuhan listrik, tata udara, serta kelengkapan
          prasarana dan sarana pada bangunan;                             
        c) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan; 
        d) Gambar sistem tata udara/HVAC;                                 
        e) Gambar jaringan listrik, yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
          pencahayaan; dan                                                
        f) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan
          (apabila ada)                                                   
     III. Timeline dan lintasan kritis (CPM)                              
  C. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi         
     I. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar lingkup spesifikasi metode
        pelaksanaan;                                                      
     II. standar pemeriksaan dan pengujian;                               
    III. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Risiko, Pengendalian dan Peluang
        (IBPRP), memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan
        pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat
        keparahan dampak bahaya pada skala 1 sampai 5;                    
    IV. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
        yang ditetapkan untuk desain;                                     
     V. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;       
    VI. Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta kebutuhan personel
        keselamatan konstruksi; dan                                       
    VII. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
        bangunan.                                                         
2. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan pekerjaan wajib mengacu
  pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
  tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
  Umum dan Perumahan Rakyat, sebagai berikut:                             
     I. RAB dan BoQ                                                       
     II. Analisa harga dan back up volume                                 
    III. Mata Pembayaran Utama (MPU)                                      
    IV. Brosur produk dari vendor/distributor                             
3. Perhitungan Penggunaan TKDN                                            
4. Penetapan Tingkat Kompleksitas Pekerjaan