| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0959043316541000 | - | tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan | |
| 0032360463009000 | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | |
| 0711574053922000 | - | tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan | |
| 0859872947072000 | - | tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan | |
PT Damar Birawa Karya | 09*3**4****03**0 | - | tidak memberikan informasi SBU yang dipersyaratkan |
| 0031783004015000 | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
Wanda Saputra | 11*1**2****40**1 | - | - |
PT Bangun Rancang Engineering | 07*7**5****12**0 | - | - |
| 0210225504442000 | - | - | |
Karsa Putra Karya | 02*8**5****27**0 | - | - |
| 0848754271428000 | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTASI PERENCANAAN PERAWATAN LANTAI 1 & 2
GEDUNG DINAS TEKNIS JATIBARU
Gedung kantor pemerintah merupakan infrastruktur penting bagi berbagai kegiatan dan
pelayanan publik. Seiring berjalannya waktu, faktor-faktor seperti perubahan teknologi,
peningkatan kebutuhan layanan, serta perubahan regulasi menyebabkan penyesuaian
gedung kantor pemerintah untuk memenuhi standar kinerja dan efisiensi yang diperlukan.
Gedung Dinas Teknis Jatibaru merupakan salah satu pusat operasional dan pelayanan publik
di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam mendukung fungsi utama Dinas Cipta
Karya, Tata Ruang dan Pertanahan provinsi DKI Jakarta tersebut,
Rehabilitasi lantai 1 dan 2 meliputi rehabilitasi Lobby Utara, Ruang Sekretariat, Ruang Kepala
Dinas CKTRP beserta penunjangnya menjadi suatu kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi,
fungsionalitas dan estetika ruang tersebut. Aspek keberlanjutan, efisiensi energi,
menciptakan ruang yang ramah lingkungan keamanan dan kenyamanan pegawai serta
mendukung produktivitas kerja juga menjadi pertimbangan dalam kegiatan rehabilitasi ini.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pada tahun 2025 Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melakukan pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Perawatan Lantai 1 & 2 Gedung Dinas Teknis Jatibaru.
PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
A. Uraian spesifikasi teknis
I. Spesifikasi material bangunan konstruksi;
II. Spesifikasi peralatan dan perlengkapan konstruksi;
III. Spesifikasi metode pelaksanaan/ Rencana Kerja Syarat-syarat;
IV. Spesifikasi proses;
V. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi.
B. Keterangan gambar
I. Dokumen Rencana Arsitektur dan Interior;
a) Rancangan desain arsitektur, interior ruangan dan furniture;
b) Desain pencahayaan interior;
c) Gambar denah, tampak, potongan;
d) Gambar rencana tata ruang dalam;
e) Gambar Detail; dan
f) Gambar berupa 3D, 2D, dan animasi;
II. Dokumen Rencana Utilitas (MEP)
a) Desain Instalasi dan peralatan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing;
b) Analisa dan perhitungan kebutuhan listrik, tata udara, serta kelengkapan
prasarana dan sarana pada bangunan;
c) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
d) Gambar sistem tata udara/HVAC;
e) Gambar jaringan listrik, yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan
pencahayaan; dan
f) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan
(apabila ada)
III. Timeline dan lintasan kritis (CPM)
C. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
I. Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi, menjadi dasar lingkup spesifikasi metode
pelaksanaan;
II. standar pemeriksaan dan pengujian;
III. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Risiko, Pengendalian dan Peluang
(IBPRP), memuat penilaian risiko Keselamatan Konstruksi pada setiap tahapan
pekerjaan yang dihitung dengan perkalian nilai tingkat kekerapan dan tingkat
keparahan dampak bahaya pada skala 1 sampai 5;
IV. Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
yang ditetapkan untuk desain;
V. Pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
VI. Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta kebutuhan personel
keselamatan konstruksi; dan
VII. Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.
2. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan pekerjaan wajib mengacu
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, sebagai berikut:
I. RAB dan BoQ
II. Analisa harga dan back up volume
III. Mata Pembayaran Utama (MPU)
IV. Brosur produk dari vendor/distributor
3. Perhitungan Penggunaan TKDN
4. Penetapan Tingkat Kompleksitas Pekerjaan