Pembangunan Stadion Sepakbola Sukatani (Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawasan)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020847000
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Pemuda Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 814,632,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 793,968,000
Winner (Pemenang): Cikal Transparansi Konsultan
NPWP: 7*6**1****02**1
RUP Code: 55888540
Work Location: Jl. Nangka, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 60
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024113698013000Rp 678,451,20073.2493.24-
0632625984445000Rp 681,128,00070.4390.35-
0841963499427000Rp 707,280,00073.7692.94-
0862484714031000Rp 759,996,05973.3591.21-
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1Rp 760,256,00077.6595.49-
0032005415015000Rp 773,080,00066.1283.68-
0019260538655000Rp 791,056,00072.689.75-
0030475891211000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
0020913257404000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi.
0021836754016000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi.
0735934051443000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis (ambang batas Syarat Kualifikasi Teknis tidak terpenuhi)
0021422357017000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas (tidak menyampaikan dokumen Administrasi/ Legalitas), Tidak Lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis (ambang batas Syarat Kualifikasi Teknis tidak terpenuhi)
0017634601121000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas (tidak menyampaikan dokumen Administrasi/ Legalitas), Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis (ambang batas Syarat Kualifikasi Teknis tidak terpenuhi)
0016467284015000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis lebih tinggi.
0026137828009000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0025544578422000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
CV Indika Saba
04*5**8****48**0---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi.
0029712759101000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis (ambang batas Syarat Kualifikasi Teknis tidak terpenuhi)
0900045816201000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis lebih tinggi.
0817783046401000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis lebih tinggi.
0750567125401000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis lebih tinggi.
0948420203417000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi.
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi.
0027786813423000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
0012107470429000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis lebih tinggi.
0769578949434000---Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi
0031783004015000----
0316258540429000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi.
0020726220017000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas (Tidak melampirkan sertifikat Standar, Keterangan dalam Lampiran NIB Untuk KBLI 71102 Belum terverifikasi)
0021834023002000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0316574813015000----
0031899586009000----
0033107913017000----
0023192289005000----
0030077846015000----
CV Mulya Karya
03*6**7****13**0----
0937203099955000----
0013987532017000----
0662935360045000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0016785727013000----
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant
00*3**5****28**0----
0665971503005000----
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1----
Rebekka Gemilang
0021438759009000----
0904093366416000----
0018103812015000----
0029785342063000----
0026454256323000----
0032360463009000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
PT Pola Desain Fortuna
10*0**0****13**2----
0016286619008000----
0662756113942000----
0013312376021000----
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0----
0723393229444000----
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                        
             Pembangunan  Stadion Sepakbola Sukatani                    
             (Pelaksanaan Jasa Konsultan Pengawasan)                    
                                                                        
                                                                        
A.   LINGKUP        Ruang  lingkup pekerjaan jasa konsultasi Pengawasan 
     PEKERJAAN      Pembangunan Stadion Sepakbola Sukatani adalah sebagai
                    berikut :                                           
                                                                        
                    A. Tahap Persiapan                                  
                       1. membantu pengguna  jasa memproses perizinan,  
                         memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
                         dalam pelaksanaan pengawasan;                  
                       2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                         dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan 
                         Konstruksi (SMKK);                             
                       3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan         
                       4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait 
                                                                        
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat   
                         Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.               
                                                                        
                    B. Tahap Pelaksanaan                                
                       1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
                         material dan pemenuhan  persyaratan perizinan  
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
                       2. melakukan reviu terhadap gambar  kerja dan    
                         spesifikasinya;                                
                       3. memberikan rekomendasi kepada PPK  terhadap   
                         perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;     
                       4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, 
                         material, dan peralatan serta penerapan metode 
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
                       5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,  
                         pemenuhan persyaratan mutu dan  volume serta   
                                                                        
                         penerapan keselamatan konstruksi;              
                       6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                         memberikan  rekomendasi teknis tentang alternatif
                         pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                         konstruksi;                                    
                       7. membantu    PPK     dalam     mempersiapkan   
                         penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
                         merekomendasikan rapat insidental;             
                       8. membantu PPK  dalam  menyusunan berita acara  
                         persetujuan kemajuan pekerjaan; dan            
                       9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan
                         dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.  
                                                                        
                    C. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
                       1. menyusun  daftar cacat mutu dan  mengawasi    
                         perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional
                         hand over);                                    
                                                                        
                       2. memeriksa dan   melakukan evaluasi terhadap   
                         kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai 
                         dengan  pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
                         serah terima pertama (provisional hand over);  
                       3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
                         peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
                       4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
                         (seratus persen) sebelum serah terima pertama  
                         (provisional hand over);                       
                       5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
                         Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan    
                           1                                            
                       6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
                                                                        
                    D. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)       
                       1. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
                         pemeliharaan; dan                              
                       2. memberikan rekomendasi kepada  PPK   terkait  
                         penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
                         Over).                                         
                                                                        
B.   KEBUTUHAN      A. Personil yang dibutuhkan meliputi:               
     DAN WAKTU                                                          
     PENUGASAN                                                          
                         TENAGA PENDIDIKAN SERTIFIKAT TAHUN JUMLAH BULAN
     PERSONEL  DAN   NO                                                 
                          AHLI   MINIMAL KEAHLIAN PENGALAMAN PERSONIL KERJA
     NON PERSONIL                                                       
                     1. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                         
                     TENAGA AHLI                                        
                     1. Team Leader S1  SKA 201 Ahli 6    1     5       
                        (TL)    Teknik Sipil Utama Teknik               
                                         Bangunan                       
                                         Gedung                         
                                          atau                          
                                        Ahli Utama                      
                                         Teknik                         
                                         Bangunan                       
                                         Gedung                         
                                         Jenjang 9                      
                     2. Tenaga Ahli S1   SKA 101    5     1     5       
                        Madya    Arsitektur/ Arsitek Madya              
                        Arsitek   Teknik                                
                                 Arsitektur atau                        
                                        Arsitek Madya                   
                                         Jenjang 8                      
                                        atau STRA                       
                                         Madya                          
                     3. Tenaga Ahli S1 Teknik SKA 301 Ahli 5 1  3       
                        Madya     Mesin/ Madya Teknik                   
                        Mekanikal/ S1 Teknik Mekanikal/                 
                        Elektrikal Elektro SKA 401                      
                                        Ahli Madya                      
                                         Teknik                         
                                        Tenaga Listrik                  
                                          atau                          
                                        Ahli Madya                      
                                         Teknik                         
                                        Plambing dan                    
                                         Pompa                          
                                         Mekanik                        
                                         Jenjang 8/                     
                                        Ahli Madya                      
                                         Elektrikal                     
                                         Konstruksi                     
                                         Bangunan                       
                                         Gedung                         
                                         Jenjang 8                      
                     4. Tenaga Ahli S1 Teknik SKA 603 Ahli 5 1  5       
                        Madya K3         Madya K3                       
                        Konstruksi       Konstruksi                     
                                          atau                          
                                        Ahli Madya                      
                                        K3 Konstruksi                   
                                         Jenjang 8                      
                      TENAGA PENDUKUNG                                  
                      1 Inspector S1 Teknik Sipil         1     5       
                      2 Administrasi D3                   1     5       
                        (Computer                                       
                        Operator                                        
                        (Typist))                                       
                     No.         U r a i a n    Volume   Satuan         
                        BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                     
                      A  PELAPORAN                                      
                                                2 buku x 5              
                      1  Laporan Bulanan               Buku             
                                                 bulan                  
                      2  Laporan Akhir            2    Buku             
                    Catatan :                                           
                           2                                            
                    Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tenaga
                    Ahli (SPTA), daftar riwayat hidup dan referensi pekerjaan dari
                    instansi terkait dengan pengalaman yang disampaikan, Ijazah,
                    Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-
                    kurangnya sampai penandatanganan kontrak, NPWP dan KTP.
                    Untuk Tenaga Pendukung, nama personel harus dilampirkan
                    (tidak boleh To Be Named).                          
                                                                        
                                                                        
C.   JADWAL                                                             
     TAHAPAN                                                            
     PELAKSANAAN                                                        
     PEKERJAAN