Pengawasan Pembangunan Hanggar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022039000
Date: 27 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 725,256,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 720,667,500
Winner (Pemenang): PT Bina Mitra Wahana
NPWP: 021422357017000
RUP Code: 54188354
Work Location: Jl. Raya Bogor KM.23 Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 78
Applicants
Reason
0317980225428000Rp 654,817,91690.54-
0760088872002000Rp 680,818,50093.8-
0031783004015000Rp 684,759,00076.06-
0021422357017000Rp 708,957,00094.45-
0021836754016000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0023419070035000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0030475891211000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0020566808005000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0735934051443000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0016467284015000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0013990874014000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0021609383061000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0844515015701000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0937203099955000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0017634601121000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0019260538655000--Tidak masuk daftar pendek
0016394694801000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0033353780429000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0032360463009000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0026137828009000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0862484714031000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0024113698013000---
0020913257404000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--Usaha kualifikasi Non kecil
0817783046401000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0948420203417000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0750567125401000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0316258540429000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0030784805086000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Kalayman Arsitek
03*4**4****05**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0841963499427000---
0013917786013000--Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0023023112621000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0029712759101000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0029144540012000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0936437631015000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0018103812015000---
0020726220017000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0032005415015000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0210063285024000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
PT Naseeka Engineering Consultant
01*8**9****02**0---
0720795699429000---
0030077846015000---
0016884868008000---
0011185816428000---
0763862778401000---
0318242575429000---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
PT Tri Phala Teknik
06*9**8****18**0---
0013719786061000---
0868621426627000---
0013218458008000---
0019121904013000---
Rebekka Gemilang
0021438759009000---
0843001181009000---
0665971503005000---
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant
00*3**5****28**0---
0027023449017000---
0023140759019000---
0015673247015000---
Citra Abi Permana
06*7**8****08**0---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0---
0719331431412000---
PT Jogosawa Prima Consultant
02*3**8****42**0---
Telaga Insan Mulia
03*0**4****01**0---
0020566501009000---
0013987532017000---
0662935360045000---
CV Mulya Karya
03*6**7****13**0---
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0---
0023192289005000---
0015860661003000---
0822625638803000---
0019998343013000---
0033107913017000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
             PENGAWASAN   PEMBANGUNAN   HANGGAR PPKPI                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan meliputi tugas-tugas pengawasan
   Kegiatan Pembangunan hanggar antara lain, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                                                                          
   a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                          
     dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.                        
   b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
                                                                          
     ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                     
   c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                                                                          
     atau realisasi fisik.                                                
                                                                          
   d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
     selama pelaksanaan konstruksi.                                       
                                                                          
   e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian,
     mingguan, bulanan, dan laporan kemajuan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat
                                                                          
     lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
     penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                                
                                                                          
   f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
     jasa pelaksanaan konstruksi.                                         
                                                                          
   g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
     sebelum serah terima pertama.                                        
                                                                          
   h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
     perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                          
     pengawasan.                                                          
                                                                          
   i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
     pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
                                                                          
     kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.          
   j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
                                                                          
     dan penggunaan bangunan gedung.                                      
                                                                          
                                                                          
B. KELUARAN                                                               
                                                                          
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas yaitu:                
                                                                          
    NO       Nama                  Spesifikasi        Volume Satuan       
                                                                          
    1  Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan Proyek   1     Buku        
    2  Laporan Harian    Laporan Harian Proyek          210   Buku        
                                                                          
    3  Laporan Bulanan   Laporan Bulanan Proyek         5     Buku        
    4  Laporan Akhir     Laporan Akhir Proyek           1     Buku        
                                                                          
                                                                          
   Catatan:                                                               
                                                                          
   a. Laporan Pendahuluan memuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan, struktur dan
     komposisi tim konsultan, dan hal-hal yang lain yang dibutuhkan.      
                                                                          
   b. Laporan Harian adalah laporan perkembangan pelaksanaan pengawasan harian yang
                                                                          
     setidaknya mencakup :                                                
      i. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan                                 
                                                                          
     ii. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan                                
     iii. Kendala-kendala di lapangan                                     
                                                                          
     iv. Hal-hal lain yang perlu dilaporkan                               
   c. Laporan Bulanan adalah laporan perkembangan pelaksanaan pengawasan bulanan yang
                                                                          
     terdiri dari sub laporan mingguan, yang setidaknya mencakup:         
                                                                          
      i. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan                                 
     ii. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan                                
     iii. Kendala-kendala di lapangan                                     
                                                                          
     iv. Hal-hal lain yang perlu dilaporkan                               
                                                                          
   d. Laporan Akhir memuat keseluruhan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi dan
     dokumentasi pekerjaan.                                               
                                                                          
   e. Keluaran laporan harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sejumlah volume
     satuan yang dipersyaratkan di atas.                                  
                                                                          
   f. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk memberikan
     keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika sewaktu waktu dibutuhkan oleh
                                                                          
     pengguna jasa/PPK                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                       
                                                                          
   Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:                 
   a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
                                                                          
     penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                               
   b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
                                                                          
     diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                       
                                                                          
   c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
     sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
                                                                          
   d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
     diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                                                                          
     berpengaruh pada ketentuan kontrak;                                  
   e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
   f. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
                                                                          
     fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
     dan                                                                  
                                                                          
   g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
                                                                          
     tidak sesuai spesifikasi.                                            
                                                                          
                                                                          
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                    
                                                                          
   a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konsultansi pengawasan ini adalah 210 (Dua Ratus
     Sepuluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
                                                                          
     dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO) oleh penyedia jasa
     pelaksanaan konstruksi (kontraktor).                                 
                                                                          
   b. Dalam proses pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
     konsultan harus menyusun jadwal pertemuan secara berkala dengan Pejabat Pembuat
                                                                          
     Komitmen.                                                            
                                                                          
                                                                          
E. PERSONEL                                                               
                                                                          
   a. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, penyedia harus menyediakan tenaga-tenaga ahli
     untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini,
                                                                          
     bersertifikat, dan disetujui oleh PPK.                               
   b. Sesuai dengan ketentuan, tenaga ahli harus memiliki sertifikat tenaga ahli dari asosiasi dan
                                                                          
     dilengkapi dengan curriculum vitae serta pengalaman dan referensi/surat keterangan dan
     ijazah.                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   c. Berikut rincian personel yang dipersyaratkan:                       
                                                             Jangka       
      NO    Nama              Spesifikasi       Volume Satuan Waktu       
                                                             (bulan)      
                                                                          
      Tenaga Ahli:                                                        
                                                                          
                     Tenaga Ahli Muda Spesifikasi:                        
                                                                          
                     − SKA Ahli Muda Bangunan Gedung                      
         Tenaga Ahli                                                      
                       / SKK Ahli Bangunan Gedung                         
         Bangunan                                                         
                                                       Orang/             
       1               Jenjang 7                  1            7          
         Gedung                                                           
                                                        Bulan             
                     − Pendidikan S1 Teknik Sipil                         
         (Team Leader)                                                    
                       Pengalaman 10 Tahun Untuk                          
                       Layanan Jasa Konsultansi                           
                       Konstruksi                                         
         Tenaga Ahli K3 - SKA Ahli Muda K3 Konstruksi / SKK Orang/        
       2                                          1            5          
         Konstruksi  Ahli K3 Konstruksi Jenjang 7       Bulan             
                     - Pengalaman Minimal 10 Tahun                        
                     - Tenaga Ahli Muda Spesifikasi:                      
                                                                          
                      Pendidikan S1 Teknik Sipil       Orang/             
         Tenaga Ahli                                                      
       3                                          1            5          
                      Pengalaman 10 Tahun Untuk                           
         Hidrologi                                                        
                                                        Bulan             
                      Layanan Jasa Konsultansi                            
                      Konstruksi dan Hidrologi                            
      Tenaga Pendukung:                                                   
                     1. Pengawas Sipil/ Struktur                          
                                                       Orang/             
                                                  1            4          
                                                        Bulan             
                     - Minimal D3 Teknik Sipil                            
         Teknisi Khusus /                                                 
       1                                                                  
         Inspektor                                                        
                     2. Pengawas MEP                                      
                                                       Orang/             
                                                  1            4          
                                                        Bulan             
                     - Minimal D3 Teknik Mesin/Listrik                    
F. URAIAN TUGAS PERSONEL                                                  
   Uraian tugas personel seperti yang sudah disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
  1) Tenaga Ahli                                                          
       a) Tenaga Ahli Bangunan Gedung (Team Leader)                       
           1. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan.    
           2. Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin pekerjaan
             konstruksi/fisik gedung sesuai dengan dokumen kontrak.       
           3. Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
             dilakukan oleh koordinator lapangan.                         
           4. Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
           5. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
             kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.                
           6. Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
             Bulanan, hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang dialami oleh Penyedia
             Jasa Pemborongan/kontraktor.                                 
           7. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path,
                                                                          
             mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang
             harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
                                                                          
           8. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di
             lapangan.                                                    
                                                                          
           9. Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.
           10. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan perubahan
             dan claim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
                                                                          
           11. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
             penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
                                                                          
             penyedia jasa pemborongan/kontraktor.                        
           12. Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.                    
                                                                          
           13. Membantu dan membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah masa jaminan
             pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan
                                                                          
             (check list) yang harus diperbaiki.                          
       b) Tenaga Ahli K3 Konstruksi                                       
                                                                          
           1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
             Konstruksi;                                                  
                                                                          
           2. Mengkaji dan mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
             konstruksi;                                                  
                                                                          
           3. Merencanakan, Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi program K3;
           4. Membuat dan mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan
                                                                          
             K3;                                                          
           5. Melakukan sosialisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan program
                                                                          
             prosedur kerja dan instruksi kerja K3;                       
           6. Melakukan evaluasi, membuat, dan mengelola laporan penerapan SMK3 dan
                                                                          
             pedoman teknis K3 Konstruksi;                                
           7. Mengusulkan perbaikan, dan mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi
             berbasis K3, jika diperlukan;                                
                                                                          
                                                                          
       c) Tenaga Ahli Hidrologi                                           
                                                                          
            1. Menganalisis data untuk memperkirakan risiko dan ketersediaan sumber daya
               air.                                                       
                                                                          
            2. Mengevaluasi aliran air pada saluran pembuangan.           
            3. Melakukan kegiatan kompilasi data dan melakukan anaisis water balance.
                                                                          
            4. Menyiapkan laporan hasil analisis hidrologi beserta rekomendasi yang
               diperlukan team desain dan konstruksi.                     
                                                                          
            5. Dapat Melakukan analisis data curah hujan, Dedit Racangan, data klimatologi
               serta data-data peunjang lainnya yang berkaitan dengan desain.
                                                                          
            6. Menyiapkan laporan hidrologi.                              
            7. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan analisis hidrologi.
                                                                          
                                                                          
  2) Tenaga Pendukung                                                     
       a) Pengawas Sipil/ Struktur                                        
                                                                          
           1. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan
             sipil dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.                   
                                                                          
           2. Membantu dan berhubungan dengan Team Leader apabila terjadi permasalahan
             dalam bidang tugasnya.                                       
                                                                          
           3. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis apabila
             pekerjaan sipil yang dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan dan
             memberikan instruksi secara tertulis dan dicatat dalam Buku Harian Lapangan.
                                                                          
           4. Memplot kemajuan harian pekerjaan sipil penyedia jasa pemborongan/kontraktor
             pada bagan yang telah disetujui.                             
                                                                          
           5. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia jasa
             pemborongan/kontraktor.                                      
                                                                          
           6. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta ukuran
             mutu lapangan.                                               
                                                                          
           7. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan
             dengan pelaksanaan kegiatan.                                 
       b) Pengawas MEP                                                  
           1. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin
              pekerjaan MEP dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.        
                                                                        
           2. Membantu dan berhubungan dengan Team Leader apabila terjadi
              permasalahan dalam bidang tugasnya.                       
                                                                        
           3. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis
              apabila pekerjaan MEP yang dilaksanakan tidak sesuai yang 
                                                                        
              dipersyaratkan dan memberikan instruksi secara tertulis dan dicatat dalam
              Buku Harian Lapangan.                                     
                                                                        
           4. Memplot kemajuan harian pekerjaan MEP penyedia jasa       
              pemborongan/kontraktor pada bagan yang telah disetujui.   
                                                                        
           5. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia
              jasa pemborongan/kontraktor.                              
                                                                        
           6. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta
              ukuran mutu lapangan.                                     
           7. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen  
                                                                        
              sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Tenders also won by PT Bina Mitra Wahana
Authority
6 May 2021Pendampingan Manajemen Proyek Penyediaan Angkutan Umum Di Wilayah Jabodetabek Dengan Skema Buy The ServiceKementerian PerhubunganRp 4,716,716,400
24 July 2020Survey Identifikasi/Inventarisasi Pilar Tr Batas Negara Wilayah Laut Dan Udara Kluster XBadan Nasional Pengelola PerbatasanRp 1,997,270,000
17 June 2014Pendampingan Agrobisnis Dan Agroindustri Di 3 Ktm (Ktm Batu Betumpang, Ktm Mesuji Dan Ktm Lunang Silaut) OptimalisasiRp 1,200,000,000
14 January 2013Studi Prediksi Emisi Gas Buang Pesawat Udara Sebagai Dampak Pertumbuhan Industri Penerbangan Di Indonesia Sampai Dengan Tahun 2030Badan LITBANG PerhubunganRp 1,068,232,000
30 July 2018Penyusunan Analisis Kapasitas Layanan Destinasi Pariwisata Bandung Dan SekitarnyaKementerian PariwisataRp 1,000,000,000
9 April 2015Pengadaan Kajian Pemberian Manfaat Pelayanan Penyakit Kronis Dalam (Jkn)Sekretariat JenderalRp 1,000,000,000
18 July 2014Pengadaan Jasa Konsultan Kajian Paket Manfaat Jaminan Kesehatan : Penyakit Katastropik Dan Upaya Yang Dilakukan Dalam Penanggulangan Permasalahan Pelayanan KesehatannyaSekretariat JenderalRp 850,000,000
24 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan - Rehabilitasi Gedung Pusdai Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, Dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/KotaKab. BogorRp 807,600,000
24 March 2016Penyusunan Masterplan Dan Ded Terminal Barang Internasional Skouw Jayapura (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 800,000,000
25 May 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Blk Uptp BantulKementerian KetenagakerjaanRp 800,000,000