| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 654,817,916 | 90.54 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 680,818,500 | 93.8 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 684,759,000 | 76.06 | - | |
| 0021422357017000 | Rp 708,957,000 | 94.45 | - | |
| 0021836754016000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020566808005000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0016467284015000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0013990874014000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0021609383061000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0844515015701000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0937203099955000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0017634601121000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0016394694801000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0033353780429000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0026137828009000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0862484714031000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | Usaha kualifikasi Non kecil |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0948420203417000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0316258540429000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0030784805086000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
PT Kalayman Arsitek | 03*4**4****05**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. |
| 0841963499427000 | - | - | - | |
| 0013917786013000 | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0023023112621000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. |
| 0029712759101000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0029144540012000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0936437631015000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0020726220017000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
| 0210063285024000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi, yang diundang pembuktian kualifikasi berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi. | |
PT Naseeka Engineering Consultant | 01*8**9****02**0 | - | - | - |
| 0720795699429000 | - | - | - | |
| 0030077846015000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | |
| 0763862778401000 | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
PT Tri Phala Teknik | 06*9**8****18**0 | - | - | - |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
| 0868621426627000 | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0019121904013000 | - | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - | - |
| 0843001181009000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant | 00*3**5****28**0 | - | - | - |
| 0027023449017000 | - | - | - | |
| 0023140759019000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
Citra Abi Permana | 06*7**8****08**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | - | |
PT Jogosawa Prima Consultant | 02*3**8****42**0 | - | - | - |
Telaga Insan Mulia | 03*0**4****01**0 | - | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | - | |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN HANGGAR PPKPI
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan meliputi tugas-tugas pengawasan
Kegiatan Pembangunan hanggar antara lain, namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian,
mingguan, bulanan, dan laporan kemajuan pekerjaan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
B. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas yaitu:
NO Nama Spesifikasi Volume Satuan
1 Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan Proyek 1 Buku
2 Laporan Harian Laporan Harian Proyek 210 Buku
3 Laporan Bulanan Laporan Bulanan Proyek 5 Buku
4 Laporan Akhir Laporan Akhir Proyek 1 Buku
Catatan:
a. Laporan Pendahuluan memuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan, struktur dan
komposisi tim konsultan, dan hal-hal yang lain yang dibutuhkan.
b. Laporan Harian adalah laporan perkembangan pelaksanaan pengawasan harian yang
setidaknya mencakup :
i. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
ii. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
iii. Kendala-kendala di lapangan
iv. Hal-hal lain yang perlu dilaporkan
c. Laporan Bulanan adalah laporan perkembangan pelaksanaan pengawasan bulanan yang
terdiri dari sub laporan mingguan, yang setidaknya mencakup:
i. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
ii. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
iii. Kendala-kendala di lapangan
iv. Hal-hal lain yang perlu dilaporkan
d. Laporan Akhir memuat keseluruhan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi dan
dokumentasi pekerjaan.
e. Keluaran laporan harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sejumlah volume
satuan yang dipersyaratkan di atas.
f. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk memberikan
keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika sewaktu waktu dibutuhkan oleh
pengguna jasa/PPK
C. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
dan
g. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi.
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konsultansi pengawasan ini adalah 210 (Dua Ratus
Sepuluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO) oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi (kontraktor).
b. Dalam proses pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan harus menyusun jadwal pertemuan secara berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen.
E. PERSONEL
a. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, penyedia harus menyediakan tenaga-tenaga ahli
untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini,
bersertifikat, dan disetujui oleh PPK.
b. Sesuai dengan ketentuan, tenaga ahli harus memiliki sertifikat tenaga ahli dari asosiasi dan
dilengkapi dengan curriculum vitae serta pengalaman dan referensi/surat keterangan dan
ijazah.
c. Berikut rincian personel yang dipersyaratkan:
Jangka
NO Nama Spesifikasi Volume Satuan Waktu
(bulan)
Tenaga Ahli:
Tenaga Ahli Muda Spesifikasi:
− SKA Ahli Muda Bangunan Gedung
Tenaga Ahli
/ SKK Ahli Bangunan Gedung
Bangunan
Orang/
1 Jenjang 7 1 7
Gedung
Bulan
− Pendidikan S1 Teknik Sipil
(Team Leader)
Pengalaman 10 Tahun Untuk
Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
Tenaga Ahli K3 - SKA Ahli Muda K3 Konstruksi / SKK Orang/
2 1 5
Konstruksi Ahli K3 Konstruksi Jenjang 7 Bulan
- Pengalaman Minimal 10 Tahun
- Tenaga Ahli Muda Spesifikasi:
Pendidikan S1 Teknik Sipil Orang/
Tenaga Ahli
3 1 5
Pengalaman 10 Tahun Untuk
Hidrologi
Bulan
Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi dan Hidrologi
Tenaga Pendukung:
1. Pengawas Sipil/ Struktur
Orang/
1 4
Bulan
- Minimal D3 Teknik Sipil
Teknisi Khusus /
1
Inspektor
2. Pengawas MEP
Orang/
1 4
Bulan
- Minimal D3 Teknik Mesin/Listrik
F. URAIAN TUGAS PERSONEL
Uraian tugas personel seperti yang sudah disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1) Tenaga Ahli
a) Tenaga Ahli Bangunan Gedung (Team Leader)
1. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan.
2. Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin pekerjaan
konstruksi/fisik gedung sesuai dengan dokumen kontrak.
3. Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
dilakukan oleh koordinator lapangan.
4. Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
5. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
6. Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
Bulanan, hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang dialami oleh Penyedia
Jasa Pemborongan/kontraktor.
7. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path,
mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang
harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
8. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di
lapangan.
9. Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.
10. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan perubahan
dan claim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
11. Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
12. Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.
13. Membantu dan membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah masa jaminan
pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan
(check list) yang harus diperbaiki.
b) Tenaga Ahli K3 Konstruksi
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi;
2. Mengkaji dan mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi;
3. Merencanakan, Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi program K3;
4. Membuat dan mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan
K3;
5. Melakukan sosialisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan program
prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
6. Melakukan evaluasi, membuat, dan mengelola laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 Konstruksi;
7. Mengusulkan perbaikan, dan mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan;
c) Tenaga Ahli Hidrologi
1. Menganalisis data untuk memperkirakan risiko dan ketersediaan sumber daya
air.
2. Mengevaluasi aliran air pada saluran pembuangan.
3. Melakukan kegiatan kompilasi data dan melakukan anaisis water balance.
4. Menyiapkan laporan hasil analisis hidrologi beserta rekomendasi yang
diperlukan team desain dan konstruksi.
5. Dapat Melakukan analisis data curah hujan, Dedit Racangan, data klimatologi
serta data-data peunjang lainnya yang berkaitan dengan desain.
6. Menyiapkan laporan hidrologi.
7. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan analisis hidrologi.
2) Tenaga Pendukung
a) Pengawas Sipil/ Struktur
1. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan
sipil dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
2. Membantu dan berhubungan dengan Team Leader apabila terjadi permasalahan
dalam bidang tugasnya.
3. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis apabila
pekerjaan sipil yang dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan dan
memberikan instruksi secara tertulis dan dicatat dalam Buku Harian Lapangan.
4. Memplot kemajuan harian pekerjaan sipil penyedia jasa pemborongan/kontraktor
pada bagan yang telah disetujui.
5. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
6. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta ukuran
mutu lapangan.
7. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan
dengan pelaksanaan kegiatan.
b) Pengawas MEP
1. Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin
pekerjaan MEP dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
2. Membantu dan berhubungan dengan Team Leader apabila terjadi
permasalahan dalam bidang tugasnya.
3. Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis
apabila pekerjaan MEP yang dilaksanakan tidak sesuai yang
dipersyaratkan dan memberikan instruksi secara tertulis dan dicatat dalam
Buku Harian Lapangan.
4. Memplot kemajuan harian pekerjaan MEP penyedia jasa
pemborongan/kontraktor pada bagan yang telah disetujui.
5. Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia
jasa pemborongan/kontraktor.
6. Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta
ukuran mutu lapangan.
7. Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.