| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018021204017000 | Rp 3,802,064,000 | 61.97 | 81.97 | - | |
| 0012531083517000 | Rp 3,847,984,000 | 67.05 | 86.81 | - | |
| 0013282173013000 | Rp 3,889,368,000 | 65.82 | 85.37 | - | |
| 0013566278009000 | Rp 4,015,368,000 | 71.32 | 90.26 | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi. | |
| 0750567125401000 | - | - | - | Peserta tidak lulus Persyaratan Kualifikasi administrasi/ legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis. Tidak mengirimkan dokumen Kualifikasi, Pengalaman yang disamapaikan melalui SPSE tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi. | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0015327273609000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas (Kualifikasi SBU yang disampaikan Kecil) | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | - | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - | Tidak mengirimkan dokumen Kualifikasi, Pengalaman yang disamapaikan melalui SPSE tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi. Subklasifikasi AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Subklasifikasi RK001- Jasa Rekayasa Konstuksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan |
| 0011395571517000 | - | - | - | Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi. | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi. | |
| 0016685638008000 | - | - | - | Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi. | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - | - |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0013472055017000 | - | - | - | - | |
Sangkuriang Outdoor Services | 03*6**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
| 0033266339072000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0316432962119000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
CV Fattih Al Barra Consultant | 10*0**0****90**5 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0028689933027000 | - | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
Cecac | 07*7**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0016043762071000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN
DINAS OPERASIONAL (KDO) DINAS TEKNIS
JATIBARU
PERANGKAT DAERAH : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA
RUANG DAN PERTANAHAN
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN,
PEMANFAATAN, PELESTARIAAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK
KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS OPERASIONAL
(KDO) DINAS TEKNIS JATIBARU
LOKASI KEGIATAN : JALAN TAMAN JATIBARU NO. 1, KELURAHAN
CIDENG, KECAMATAN GAMBIR, KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA PUSAT
Tahun
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN
Anggaran
GEDUNG KANTOR
2025-2027 NILAI PAGU : Rp4.284.789.954
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR
KENDARAAN DINAS OPERASIONAL (KDO)
DINAS TEKNIS JATIBARU
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan A. Tahap Perencanaan Teknis
1) Tahap Konsepsi Perancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
Perencanaan Gedung Parkir Kendaraan Dinas Operasional
(KDO) Dinas Teknis Jatibaru mengacu kepada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas;
b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi
tapak) secara manual dan dengan menggunakan fotogrametri,
serta dituangkan dalam aplikasi untuk mengolah topografi;
d. Mengadakan penyelidikan tanah minimal 4 titik boring dengan
kedalaman 60 m dan 4 titik sondir;
e. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan
SKPD terkait;
f. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
g. Menyediakan dan menggunakan aplikasi pemodelan bangunan
yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
h. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap
Konsepsi Perancangan;
i. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
Tahap Konsepsi Perancangan;
j. Membuat Laporan Konsepsi Perancangan meliputi:
a) Data dan Informasi yang berisikan Latar Belakang, Tujuan
Kegiatan, Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap
dengan lampiran foto-foto lapangan;
b) Analisis yang berisikan Hasil analisis survei lapangan,
Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan, Jadwal
pelaksanaan, dan Personel yang ditugaskan melaksanakan
pekerjaan ini;
c) Dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan;
d) Program ruang;
e) Organisasi hubungan ruang;
f) Skematik rencana teknis;
g) Draft Target Perhitungan Pencapaian BGH; dan
h) Sketsa gagasan.
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 2
OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU
k. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
Konsepsi Perancangan; dan
l. Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi
dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
Laporan Konsepsi Perancangan.
2) Tahap Pra-Rancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut::
a. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
b. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan
yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
c. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap Pra-
Rancangan;
d. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
Tahap Pra-Rancangan;
e. Menyiapkan draft konsep desain dan rencana material sesuai
konsep Bangunan Gedung Hijau dengan minimal Tingkat
Madya;
f. Membuat Laporan Pra-Rancangan meliputi:
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar Pra-Rancangan meliputi: rencana massa
bangunan gedung, rencana tapak (site plan), denah,
tampak bangunan gedung, potongan bangunan gedung,
visualisasi tiga dimensi;
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram;
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif meliputi perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi,
biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan, dan
dokumentasi pelaksanaan penyelidikan tanah; dan
4) Draft Target Perhitungan Pencapaian BGH.
g. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi
sequence dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit
format AVI atau MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel
sebanyak 1 unit;
h. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
Pra-Rancangan; dan
i. Memperbaiki dokumen Pra-Rancangan sesuai koreksi dari PPK
dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres Laporan
Pra-Rancangan.
3) Tahap Pengembangan Rancangan
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 3
OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU
konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
b. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan
yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
c. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap
Pengembangan Rancangan;
d. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
Tahap Pengembangan Rancangan;
e. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan meliputi:
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung yang berisikan
gambar rencana arsitektur, uraian konsep, visualisasi
desain dua dimensi, dan desain tiga dimensi;
2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
Tekonologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata
lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
4) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
Arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi dua dan
tiga dimensi;
5) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
Struktur Atas dan Struktur Bawah beserta uraian konsep
dan laporan perhitungannya masing-masing bidang;
6) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing termasuk Informasi dan
Teknologi (IT), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
laporan perhitungannya masing-masing bidang;
7) Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;
8) Draft Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau
minimal Tingkat Madya;
9) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN); dan
10) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
laporan tertulis.
f. Mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG), Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH), dan
perizinan lainnya ke SKPD beserta menyiapkan dokumen yang
dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam
pengurusan PBG, Tenaga Ahli Arsitek harus memiliki Lisensi
Arsitek, apabila tidak memiliki Lisensi Arsitek, wajib bekerja
sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi Arsitek tanpa
penambahan biaya. Adapun dalam hal PBG dan Sertifikasi BGH
belum terbit sebelum Tahap Perencanaan Teknis selesai,
prosesnya dapat dilanjutkan setelah Tahap Perencanaan Teknis
dan harus sudah selesai sebelum Tender Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi dimulai;
g. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam
perencanaan terdapat penebangan pohon), dan mengajukan
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 4
OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU
permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung ke SKPD
terkait;
h. Mengidentifikasi resiko-resiko pelaksanaan pembangunan atas
kondisi lahan eksisting dan perencanaan serta metode
konstruksi atau alat-alat yang dignakan dalam desain
perencanaan dan pelaporannya serta berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait untuk mencari solusinya;
i. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan; dan
j. Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai
koreksi dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan
progres laporan Pengembangan Rancangan.
4) Tahap Rancangan Detail
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
a. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
b. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan
yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
c. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap
Rancangan Detail;
d. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
Tahap Rancangan Detail;
e. Membuat Dokumen Final Gambar Perencanaan, Dokumen
Final Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen
Laporan Teknis/Khusus, dan Dokumen Final Perencanaan
lainnya;
f. Menyusun Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK
berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
berisikan sebagai berikut.
1) Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan
bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi
desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
2) Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;
3) Standar pemeriksaan dan pengujian;
4) Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
5) Rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
6) IBPRP;
7) Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan
keselamatan konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
8) Pernyataan penetapan tingkat risiko keselamatan
konstruksi;
9) Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan
konstruksi; dan
10) Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
pemeliharaan konstruksi bangunan.
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 5
OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU
g. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi
sequence dan perspektif yang informatif berdurasi 5-7 menit
format AVI atau MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel
sebanyak 1 unit;
h. Melaporkan hasil perhitungan Realisasi TKDN Jasa Konsultansi
Perencanaan;
i. Melakukan perhitungan Rencana TKDN Jasa Konstruksi sesuai
dengan item yang tercantum dalam RAB minimal 45%;
j. Membuat Dokumen Laporan Detail Engineering Design (DED)
dalam aplikasi BIM (Native File) yang digunakan dan sudah
melewati proses quality assurance serta telah memenuhi Level
of Development (LOD 350);
k. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Rancangan Detail; dan
l. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari
PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
laporan Rancangan Detail.
B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, ruang
lingkup Penyedia Jasa adalah membantu PPK dalam Proses Tender
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan melaksanakan tugas yang
sama apabila terjadi tender ulang.
C. Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa sebagai
berikut:
1. Memberikan seluruh data dan informasi kepada Kontraktor
Pelaksana;
2. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan
material;
3. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan
di lapangan;
4. Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang
timbul selama masa pelaksanaan serta apabila diperlukan, penyedia
jasa memberikan revisi terhadap Dokumen Perencanaan Teknis;
5. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan Provisional Hand Over (PHO);
6. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai; dan
7. Menyusun laporan hasil Pengawasan Berkala.
Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan,
peraturan, bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan/atau
perizinan, maka penyedia jasa wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 6
OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU