Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kendaraan Dinas Operasional (Kdo) Dinas Teknis Jatibaru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022400000
Date: 8 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,284,789,954
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,276,104,000
Winner (Pemenang): PT Patroon Arsindo
NPWP: 013566278009000
RUP Code: 55464191
Work Location: Jalan Taman Jatibaru No. 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 39
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018021204017000Rp 3,802,064,00061.9781.97-
0012531083517000Rp 3,847,984,00067.0586.81-
0013282173013000Rp 3,889,368,00065.8285.37-
0013566278009000Rp 4,015,368,00071.3290.26-
0015883549821000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi.
0750567125401000---Peserta tidak lulus Persyaratan Kualifikasi administrasi/ legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis. Tidak mengirimkan dokumen Kualifikasi, Pengalaman yang disamapaikan melalui SPSE tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi.
0018023903019000----
0015327273609000---Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi
0817783046401000---Peserta tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas (Kualifikasi SBU yang disampaikan Kecil)
0013017967016000----
0014556161441000----
PT Perkasa Sarana Propertindo
03*6**3****55**0---Tidak mengirimkan dokumen Kualifikasi, Pengalaman yang disamapaikan melalui SPSE tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi. Subklasifikasi AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Subklasifikasi RK001- Jasa Rekayasa Konstuksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
0011395571517000---Tidak masuk kedalam daftar pendek (Shortlist), karena sudah terdapat 7 peserta yang memiliki nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis lebih tinggi.
0012162715441000---Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi.
0016685638008000---Tidak diundang pembuktian, terdapat peserta lain yang memiliki nilai Skor Kualifikasi 100 dan memiliki Nilai Pengalaman Mengerjakan Pekerjaan Sejenis yang lebih tinggi.
0012243556508000----
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0----
0013077607062000----
0013472055017000----
Sangkuriang Outdoor Services
03*6**3****21**0----
0663760213006000----
0016832297031000----
0033266339072000----
0032351421301000----
0316432962119000----
0831137294911000----
CV Fattih Al Barra Consultant
10*0**0****90**5----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0032605628061000----
0315185652015000----
0013095203062000----
0023192289005000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
0028689933027000----
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0----
0022987598517000----
Cecac
07*7**9****05**0----
0016118911441000----
0016043762071000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT                        
                                                                           
                                                                           
                           JASA KONSULTANSI    PERENCANAAN                 
                     PEMBANGUNAN      GEDUNG  PARKIR  KENDARAAN            
                                                                           
                       DINAS  OPERASIONAL    (KDO) DINAS  TEKNIS           
                                       JATIBARU                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                    PERANGKAT DAERAH : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA
                                     RUANG DAN PERTANAHAN                  
                    PROGRAM       :  1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
                    KEGIATAN      :  1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
                                     BANGUNAN GEDUNG  UNTUK KEPENTINGAN    
                                     STRATEGIS DAERAH PROVINSI             
                                                                           
                    SUB KEGIATAN  :  1.03.08.1.01.0019    PEMBANGUNAN,     
                                     PEMANFAATAN,   PELESTARIAAN  DAN      
                                     PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK    
                                     KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH PROVINSI 
                    PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
                                     GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS OPERASIONAL
                                     (KDO) DINAS TEKNIS JATIBARU           
                    LOKASI KEGIATAN : JALAN TAMAN JATIBARU NO. 1, KELURAHAN
                                     CIDENG, KECAMATAN GAMBIR, KOTA ADMINISTRASI
                                     JAKARTA PUSAT                         
     Tahun                                                                 
                    KODE REKENING :  5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN
    Anggaran                                                               
                                     GEDUNG KANTOR                         
   2025-2027        NILAI PAGU    :  Rp4.284.789.954                       
                          URAIAN   SINGKAT                                 
                                                                           
                                                                           
 JASA  KONSULTANSI   PERENCANAAN     PEMBANGUNAN     GEDUNG   PARKIR       
               KENDARAAN    DINAS  OPERASIONAL    (KDO)                    
                       DINAS  TEKNIS JATIBARU                              
                                                                           
                                                                           
                             Ruang Lingkup                                 
                                                                           
Lingkup Pekerjaan A. Tahap Perencanaan Teknis                              
                     1) Tahap Konsepsi Perancangan                         
                       Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
                        a. Menyusun program kerja yang akan digunakan sebagai dasar
                          Perencanaan Gedung Parkir Kendaraan Dinas Operasional
                          (KDO) Dinas Teknis Jatibaru mengacu kepada Kerangka Acuan
                          Kerja (KAK) dari Pemberi Tugas;                  
                        b. Mengumpulkan serta mengolah data dan informasi lapangan;
                                                                           
                        c. Melakukan pengukuran lahan (bentuk dan kontur topografi
                          tapak) secara manual dan dengan menggunakan fotogrametri,
                          serta dituangkan dalam aplikasi untuk mengolah topografi;
                        d. Mengadakan penyelidikan tanah minimal 4 titik boring dengan
                          kedalaman 60 m dan 4 titik sondir;               
                        e. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan
                          SKPD terkait;                                    
                        f. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
                                                                           
                          menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
                          Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
                          konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
                          Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
                        g. Menyediakan dan menggunakan aplikasi pemodelan bangunan
                          yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
                        h. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap
                          Konsepsi Perancangan;                            
                                                                           
                        i. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
                          Tahap Konsepsi Perancangan;                      
                        j. Membuat Laporan Konsepsi Perancangan meliputi:  
                          a) Data dan Informasi yang berisikan Latar Belakang, Tujuan
                             Kegiatan, Hasil survei dan identifikasi lapangan lengkap
                             dengan lampiran foto-foto lapangan;           
                          b) Analisis yang berisikan Hasil analisis survei lapangan,
                             Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan, Jadwal
                             pelaksanaan, dan Personel yang ditugaskan melaksanakan
                                                                           
                             pekerjaan ini;                                
                          c) Dasar pemikiran dan pertimbangan perencanaan; 
                          d) Program ruang;                                
                          e) Organisasi hubungan ruang;                    
                          f) Skematik rencana teknis;                      
                          g) Draft Target Perhitungan Pencapaian BGH; dan  
                          h) Sketsa gagasan.                               
                                                                           
                                                                           
        KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 2
                                  OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU  
                        k. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
                          Konsepsi Perancangan; dan                        
                        l. Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi
                          dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
                          Laporan Konsepsi Perancangan.                    
                                                                           
                                                                           
                     2) Tahap Pra-Rancangan                                
                       Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut::
                        a. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
                          menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
                          Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
                          konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
                          Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
                        b. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan
                                                                           
                          yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
                        c. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap Pra-
                          Rancangan;                                       
                        d. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
                          Tahap Pra-Rancangan;                             
                        e. Menyiapkan draft konsep desain dan rencana material sesuai
                          konsep Bangunan Gedung Hijau dengan minimal Tingkat
                          Madya;                                           
                                                                           
                        f. Membuat Laporan Pra-Rancangan meliputi:         
                          1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
                             dalam gambar Pra-Rancangan meliputi: rencana massa
                             bangunan gedung, rencana tapak (site plan), denah,
                             tampak bangunan gedung, potongan bangunan gedung,
                             visualisasi tiga dimensi;                     
                          2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram;        
                          3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif meliputi perkiraan
                             luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstruksi,
                                                                           
                             biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan, dan  
                             dokumentasi pelaksanaan penyelidikan tanah; dan
                          4) Draft Target Perhitungan Pencapaian BGH.      
                        g. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi
                          sequence dan perspektif yang informatif berdurasi 3-5 menit
                          format AVI atau MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel
                          sebanyak 1 unit;                                 
                        h. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
                                                                           
                          Pra-Rancangan; dan                               
                        i. Memperbaiki dokumen Pra-Rancangan sesuai koreksi dari PPK
                          dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres Laporan
                          Pra-Rancangan.                                   
                                                                           
                     3) Tahap Pengembangan Rancangan                       
                       Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
                        a. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
                          menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
                                                                           
                          Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
                                                                           
        KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 3
                                  OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU  
                          konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
                          Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
                        b. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan
                          yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
                        c. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap
                          Pengembangan Rancangan;                          
                                                                           
                        d. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
                          Tahap Pengembangan Rancangan;                    
                        e. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan meliputi:
                          1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung yang berisikan
                             gambar rencana arsitektur, uraian konsep, visualisasi
                             desain dua dimensi, dan desain tiga dimensi;  
                          2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
                          3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
                                                                           
                             Tekonologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata
                             lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                          4) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
                             Arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi dua dan
                             tiga dimensi;                                 
                          5) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
                             Struktur Atas dan Struktur Bawah beserta uraian konsep
                             dan laporan perhitungannya masing-masing bidang;
                                                                           
                          6) Draft Detail Engineering Design (DED) Perencanaan
                             Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing termasuk Informasi dan
                             Teknologi (IT), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
                             laporan perhitungannya masing-masing bidang;  
                          7) Dokumen Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung;
                          8) Draft Laporan Perhitungan Bangunan Gedung Hijau
                             minimal Tingkat Madya;                        
                          9) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
                             mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
                                                                           
                             konstruksi, nilai ekonomi, rantai pasok, dan Tingkat
                             Komponen Dalam Negeri (TKDN); dan             
                          10) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
                             yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
                             laporan tertulis.                             
                        f. Mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
                          (PBG), Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH), dan
                          perizinan lainnya ke SKPD beserta menyiapkan dokumen yang
                                                                           
                          dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam
                          pengurusan PBG, Tenaga Ahli Arsitek harus memiliki Lisensi
                          Arsitek, apabila tidak memiliki Lisensi Arsitek, wajib bekerja
                          sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi Arsitek tanpa
                          penambahan biaya. Adapun dalam hal PBG dan Sertifikasi BGH
                          belum terbit sebelum Tahap Perencanaan Teknis selesai,
                          prosesnya dapat dilanjutkan setelah Tahap Perencanaan Teknis
                          dan harus sudah selesai sebelum Tender Penyedia Jasa
                          Pelaksanaan Konstruksi dimulai;                  
                                                                           
                        g. Membuat rencana teknis usulan penebangan pohon (jika dalam
                          perencanaan terdapat penebangan pohon), dan mengajukan
        KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 4
                                  OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU  
                          permohonan Izin Penebangan Pohon Pelindung ke SKPD
                          terkait;                                         
                        h. Mengidentifikasi resiko-resiko pelaksanaan pembangunan atas
                          kondisi lahan eksisting dan perencanaan serta metode
                          konstruksi atau alat-alat yang dignakan dalam desain
                          perencanaan dan pelaporannya serta berkoordinasi dengan
                                                                           
                          pihak-pihak terkait untuk mencari solusinya;     
                        i. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
                          Pengembangan Rancangan; dan                      
                        j. Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai
                          koreksi dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan
                          progres laporan Pengembangan Rancangan.          
                                                                           
                     4) Tahap Rancangan Detail                             
                                                                           
                       Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
                        a. Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan
                          menggunakan aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk
                          Revit (masa perencanaan) & Autodesk Build unlimited (masa
                          konstruksi) untuk mendukung proses BIM (Building Information
                          Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
                        b. Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan
                          yang dapat terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
                                                                           
                        c. Membuat BEP (BIM Execution Plan) proyek dalam Tahap
                          Rancangan Detail;                                
                        d. Melakukan pengisian formulir BEP (BIM Execution Plan) pada
                          Tahap Rancangan Detail;                          
                        e. Membuat Dokumen Final Gambar Perencanaan, Dokumen
                          Final Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi, Dokumen
                          Laporan Teknis/Khusus, dan Dokumen Final Perencanaan
                          lainnya;                                         
                        f. Menyusun Dokumen Final Kajian Perencanaan SMKK  
                                                                           
                          berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang
                          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
                          berisikan sebagai berikut.                       
                          1) Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan
                             bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi
                             desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
                          2) Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;     
                          3) Standar pemeriksaan dan pengujian;            
                                                                           
                          4) Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
                          5) Rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
                          6) IBPRP;                                        
                          7) Daftar standar dan/atau peraturan perundang-undangan
                             keselamatan konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
                          8) Pernyataan penetapan tingkat risiko keselamatan
                             konstruksi;                                   
                          9) Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan
                             konstruksi; dan                               
                                                                           
                          10) Rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan
                             pemeliharaan konstruksi bangunan.             
        KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 5
                                  OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU  
                        g. Membuat Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi
                          sequence dan perspektif yang informatif berdurasi 5-7 menit
                          format AVI atau MP4 dengan resolusi Full HD 1080 piksel
                          sebanyak 1 unit;                                 
                        h. Melaporkan hasil perhitungan Realisasi TKDN Jasa Konsultansi
                          Perencanaan;                                     
                                                                           
                        i. Melakukan perhitungan Rencana TKDN Jasa Konstruksi sesuai
                          dengan item yang tercantum dalam RAB minimal 45%;
                        j. Membuat Dokumen Laporan Detail Engineering Design (DED)
                          dalam aplikasi BIM (Native File) yang digunakan dan sudah
                          melewati proses quality assurance serta telah memenuhi Level
                          of Development (LOD 350);                        
                        k. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
                          Rancangan Detail; dan                            
                                                                           
                        l. Memperbaiki dokumen akhir teknis/khusus sesuai koreksi dari
                          PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
                          laporan Rancangan Detail.                        
                                                                           
                  B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi     
                    Pada tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, ruang
                    lingkup Penyedia Jasa adalah membantu PPK dalam Proses Tender
                    Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan melaksanakan tugas yang
                                                                           
                    sama apabila terjadi tender ulang.                     
                                                                           
                  C. Tahap Pengawasan Berkala                              
                    Pada tahap Pengawasan Berkala, ruang lingkup Penyedia Jasa sebagai
                    berikut:                                               
                     1. Memberikan seluruh data dan informasi kepada Kontraktor
                       Pelaksana;                                          
                     2. Membantu PPK dalam memberikan persetujuan penggunaan
                       material;                                           
                                                                           
                     3. Memeriksa kesesuaian perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan
                       di lapangan;                                        
                     4. Memberikan penjelasan dan masukan terhadap permasalahan yang
                       timbul selama masa pelaksanaan serta apabila diperlukan, penyedia
                       jasa memberikan revisi terhadap Dokumen Perencanaan Teknis;
                     5. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
                       pembangunan sampai dengan Provisional Hand Over (PHO);
                     6. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
                                                                           
                       pelaksanaan pembangunan selesai; dan                
                     7. Menyusun laporan hasil Pengawasan Berkala.         
                                                                           
                  Dalam kegiatan perencanaan berjalan, apabila terdapat perubahan,
                  peraturan, bisnis proses dalam pelaksanaan perencanaan dan/atau
                  perizinan, maka penyedia jasa wajib mengikuti peraturan yang berlaku.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        KAK JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARKIR KENDARAAN DINAS 6
                                  OPERASIONAL (KD0) DINAS TEKNIS JATIBARU
Tenders also won by PT Patroon Arsindo