| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033107913017000 | Rp 477,960,000 | 85 | - | |
| 0316684950421000 | Rp 481,824,000 | 83 | - | |
| 0023419070035000 | Rp 482,412,000 | 90 | - | |
| 0848754271428000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Surya Panca Putra | 06*7**8****51**0 | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
CV Sukses Bersama | 0032844375214000 | - | - | - |
| 0027023449017000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0313270324424000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
| 0016884959017000 | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI
UPT PUSAT PELATIHAN KERJA DAERAH JAKARTA TIMUR
Jl. H. Naman No. 1 Pondok Kelapa – Jakarta Timur Telepon : (021) 86903619, 86907658
Website : ppkdjaktim.co.id , E-mail : ppkd.timur@jakarta.go.id
Kode pos : 13450
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perancangan Masterplan PPKD Jakarta Timur
1. Ruang lingkup Kegiatan Meliputi :
a. Melakukan inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana serta infrastruktur
Gedung pelatihan yang dibutuhkan untuk menunjang fungsi dari Pusat
Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur.
b. Melakukan perencanaan tata letak bangunan utama seperti, Gedung kantor,
Gedung Pelatihan, Workshop, Tempat Parkir ,Jaringan drainase serta
Penataan Sarana dan prasarana dan bangunan penunjang lainya di lingkungan
Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur
c. Melakukan perencanaan pentahapan Pembangunan Pusat Pelatihan Kerja
Daerah Jakarta Timur
d. Membuat Konsep Desain Kawasan Gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah
Jakarta Timur dengan konsep ramah lingkungan sesuai peraturan yang terkait
e. Membuat perkiraan kebutuhan anggaran yang diperlikan untuk membangun
Kawasan Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur
f. Melakukan inventarisasi jenis perizinan yang dibutuhkan terkait rencana
Pembangunan bangunan Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur
g. Membuat gambar dan video bentuk 3D terkait konsep desain rencana
Pembangunan Gedung Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta timur
h. Membuat perancangan bangunan Gedung pelatihan PPKD Jakarta Timur
dengan konsep bangunan hijau meliputi perhitungan, desain, spesifikasi teknis,
daftar kuantitas, atau daftar keluaran yang memperhitungkan Tingkat
komponen dalam negeri ( TKDN ), perkiraan biaya, metode pelaksanaan,
penetapan Tingkat kompleksitas pekerjaan, kebutuhan sumberdaya konstruksi
beserta rantai pasoknya dan pemeliharaan bangunan, rencana penjaminan
mutu konstruksi serta rencana keselamatan konstruksi.
2. Kriteria Umum Perancangan
Dalam melaksanakan Perancangan masterplan yang dimaksud , konsultan harus
meninjau dan memperhatikan kriteria umum bangunan yaitu :
a. Persyaratan keadaan yang ditinjau dari segi :
1) Keselamatan
2) Kesehatan
3) Kenyamanan, dan
4) Kemudahan
b. Fungsi bangunan Gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan
teknis bangunan Gedung dari segi tata bangunan dan lingkungan, serta
keadaan bangunan Gedung.
3. Standar Teknis Perancangan
a. Penyusunan Masterplan Kawasan Gedung Pelatihan Daerah Jakarta Timur
harus memenuhi standar minimal kebutuhan ruang yang berlaku.
b. Perancangan bangunan Gedung harus memenuhi kriteria keandalan
bangunan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di provinsi DKI
Jakarta
c. Tata letak dan intensitas disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku di provinsi DKI Jakarta
d. Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan
yang ada disekitar bangunan Gedung dimaksudkan untuk lebih menciptakan
kualitas lingkungan seperti melalui harmonisasi nilai dan gaya arsitektur,
penggunaan bahan serta warna bangunan Gedung
e. Mempertimbangkan kebutuhan ruang luar bangunan Gedung untuk aspek
keselamatan , Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan Gedung
f. Membuat konsep desain saluran air hujan yang di alirkan ke sumur resapan
dan atau kesaluran jaringan sumur jota sesuai ketentuan yang berlaku sesuai
SNI 03-2453-2002
g. Merencanakan Sarana Aksesibilitas didalam dan diluar bangunan Gedung
sesuai dengan ketentuan di provinsi DKI Jakarta
h. Merencanakan konsep tanki septik dengan system resapan sesuai dengan
SNI 03-2398-2002
i. Merencanakan konsep disain TPS limbah B3, tempat memilahan sampah,
dan parkir kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta
serta sesuai SNI 03-6481-2002
j. Membuat skematik instalasi Listrik berdasarkan persyaratan umum instalasi
Listrik ( PUIL2011) dan standar lainya (SNI 0225-2011
k. Merencanakan konsep desain bangunan yang mengacu pada SNI 04-6918-
2002 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas minimum pada Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(SUTET)
l. Mengikuti perancangan system transportasi vertical dalam Gedung ( lift )
sesuai SNI 03-6573-2001
m. Standar Teknis bangunan Mengacu pada standar sebagai berikut :
● SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik
● SNI 1729-2015 tentang Tata CaraxPerencanaan Struktur Baja Untuk
Bangunan Gedung
● SNI 03-2847-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung
● SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Bangunan Gedung
● SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait
untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain
● SNI-03-1735-2000, tentang Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah Dan Gedung
● SNI-03-3990-1995, tentang Tata Cara Instalasi Penaangkal Petir untuk
Banguan Gedung
● SNI-03-7015-2004, Sistem Proteksi Petir Pada Bangunan Gedung
● Standarisasi Nasional Indonesia Lain Yang Relevan