| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013643309061000 | Rp 1,359,120,000 | 87.5 | - | |
| 0013684659014000 | Rp 1,383,816,000 | 85 | - | |
| 0026240051061000 | Rp 1,405,880,000 | 90.5 | - | |
| 0016779563428000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0015399199027000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0033107913017000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0019777937016000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi |
| 0016785727013000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013996814061000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0010611929003000 | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - | - |
| 0021083787429000 | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | |
| 0016043762071000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0013082797001000 | - | - | - | |
| 0013987532017000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan
adalah sebagai berikut:
I. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan, antara lain meliputi:
a. Membuat penjadwalan dan target kerja kegiatan penyiapan masyarakat dalam
rangka perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui pembangunan
perbaikan rumah;
b. Melakukan survei pada lokasi-lokasi indikatif berdasarkan data lokasi RW Kumuh
dan/atau usulan Walikota;
c. Menyusun rancangan kuesioner dalam rangka pengumpulan data;
d. Melakukan pengumpulan data terkait masyarakat, jumlah kepala keluarga, jumlah
anggota keluarga, jumlah bangunan, jenis bangunan, jenis usaha, sebaran umur,
jenis pekerjaan, dan data pendukung lain di lokasi-lokasi yang dimaksud;
e. Menyusun peta kondisi persebaran permukiman dilengkapi dengan data kondisi
masyarakat, peta area rawan bencana dan peta kondisi eksisting jaringan
infrastruktur dituangkan dalam sistem informasi geografis atau platform sejenis
lainnya;
f. Menyusun analisis dampak terhadap perubahan kondisi lingkungan, kondisi sosial
dan kondisi ekonomi masyarakat terdampak peremajaan permukiman;
g. Melakukan analisis data masyarakat terhadap kesesuaian kriteria penerima bantuan;
h. Menyusun analisis peraturan perundang-undangan terkait penanganan pemukiman
kembali yang dituangkan dalam framework/bagan;
i. Melakukan sosialisasi program perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman
melalui Pembangunan perbaikan rumah di tingkat RT, RW, dan Kelurahan;
j. Menyusun metode survey persepsi masyarakat terhadap perbaikan dan peremajaan
permukiman dan menganalisisnya;
k. Menyusun strategi komunikasi dan model media presentasi sebagai bentuk upaya
pemberian layanan informasi yang efektif dan efisien dalam penyampaian program
peremajaan permukiman yang mudah dipahami, lengkap dan komunikatif;
l. Menyusun visioning bentuk penataan peremajaan permukiman dan perbaikan
lingkungan.
II. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Antara, antara lain meliputi:
a. Mendampingi masyarakat dalam rangka menjaring usulan dan aspirasi masyarakat
terkait program perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui
pembangunan perbaikan rumah melalui forum Rembug RT dan RW;
b. Melakukan pendampingan sosial dan administratif dengan tujuan penerima manfaat
memahami tata cara pelaksanaan pemberian bantuan;
c. Merumuskan dan memfasilitasi pembentukan model kelembagaan komunitas
(Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM/Perkumpulan) dan sebagainya) yang dapat
dijadikan rujukan dalam implementasi penataan perumahan dan permukiman pada
skala RW lokasi kantong (apabila belum ada KSM). Apabila telah ada, untuk
kawasan yang ada ditingkatkan peran serta fungsinya;
d. Melakukan analisis terhadap hasil usulan rembug warga dan menyusun konsep
perbaikan lingkungan berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan fisik permukiman;
e. Melaksanakan FGD sebagai bahan penyempurnaan proses pendampingan
masyarakat, menghasilkan paling sedikit:
• Eksposur rencana perbaikan lingkungan melalui pembangunan perbaikan
rumah berdasarkan hasil konsolidasi usulan masyarakat dan analisis
ketataruangan;
• Rumusan tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan serta
SKPD terkait yang mengikuti FGD dalam rangka sinkronisasi dan dukungan
program;
f. Hasil evaluasi yang diperoleh dari FGD dan implementasinya di lokasi peremajaan;
g. Menyusun analisis potensi pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV);
h. Menyusun konsepsi perancangan dan pra rancangan:
• Mengadakan penyelidikan tanah uji sondir 2.5 ton; uji bormesin (dry continuous
coring dan atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta desain yang
direncanakan) kedalaman 40 meter; uji N-SPT setiap kedalaman 2 meter;
Undisturbed Sampling (UDS); serta uji Index Properties dan Triaxial UU atas
setiap UDS) untuk menentukan jenis, ukuran, panjang, dan perkiraan daya
dukung pondasi;
• Melakukan uji tanah tambahan jika diperlukan dalam pemenuhan proses sidang
PBG guna memastikan keakuratan data jenis dan karakteristik tanah di lokasi
kegiatan;
• Menyusun laporan kajian tata air (apabila diperlukan);
• Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila diperlukan
dalam perijinan);
• Melakukan analisa KKOP dan mengurus perijinan Rekomendasi Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), apabila diperlukan dalam
perizinan;
• Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan menggunakan
aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan) &
Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
(Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
• Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
• Melakukan konsultasi dengan:
o Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
Utara;
o Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara;
o Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta (jika dibutuhkan);
o Pihak pelaksana peningkatan Kualitas permukiman (jika dibutuhkan);
o Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi
tentang standard pembangunan rumah yang sesuai dengan kajian dokumen
lingkungan;
o Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk
mendapatkan informasi tentang rambu-rambu rencana Pembangunan;
o Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi
tentang standar pembangunan rumah yang sesuai dengan Kajian Lalu
Lintas;
o Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI
Jakarta untuk memperoleh informasi tentang syarat-syarat perancangan
arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal agar pembangunan rumah
mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
o Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi
tentang peil banjir di lokasi pembangunan;
o Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan syarat-syarat
perancangan prasarana agar prasarana yang dibangun di lokasi rumah
mendapat Izin Membangun Prasarana (IMP);
o Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk
mendapatkan syarat-syarat aturan keselamatan kebakaran;
o PT. PLN untuk memperoleh informasi tentang standar-standar pekerjaan
instalasi listrik;
o PDAM Jaya untuk memperoleh informasi tentang standar-standar pekerjaan
instalasi air dan jaringan PAM sekitar lokasi Pembangunan;
o PD PAL Jaya untuk memperoleh informasi tentang standar-standar
pekerjaan instalasi pengolahan air limbah.
• Membuat penyempurnaan analisis dan kajian lahan (potensi lahan dan
lingkungan sekitar, kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan,
jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak) dengan
metode S.W.O.T atau sejenis lainnya;
• Membuat penyempurnaan program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa
maupun pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup: (1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perencanaan perancangan. (2) program ruang, menjelaskan susunan
kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisis hubungan fungsi ruang;
• Membuat alternatif-alternatif gagasan (visioning kawasan) dan interpretasi
terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
diagram dan/atau gambar;
• Menyelaraskan gagasan perencanaan dan perancangan dengan panduan
rancang kota di lokasi atau di sekitar lokasi baik yang telah ditetapkan atau yang
akan ditetapkan;
• Membuat alternatif-alternatif sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan
perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan;
• Membuat konsep perancangan arsitektur;
• Melakukan sosialisasi bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan
Masyarakat terkait hasil konsep perancangan arsitektur serta mencari umpan
balik serta aspirasi dari warga.
• Membuat perencanaan alternatif tapak (denah dan potongan);
• Membuat alternatif pra rencana bangunan (denah unit hunian, denah bangunan,
tampak, dan potongan prinsip);
• Merencanakan elevasi lahan dan elevasi lantai dasar bangunan;
• Menentukan kebutuhan parkir;
• Menyiapkan konsep struktural bangunan (struktur beton atau struktur baja, mutu
beton, mutu tulangan, atau mutu baja), konsep pondasi bangunan (jenis, ukuran,
dan kedalaman), dan sistem utilitas (mekanikal, elektrikal, dan plumbing);
• Membuat alternatif gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukkan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan
sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota;
• Membuat alternatif gambar rencana tapak yang menunjukkan hubungan denah
antar bangunan dan tata ruang luar atau penghijauan di dalam kawasan tapak;
• Membuat alternatif gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang
dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai;
• Membuat alternatif tampak bangunan gedung yang menunjukkan pandangan ke
empat sisi arah bangunan;
• Membuat alternatif potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukkan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan;
• Membuat visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan animasi
komputer;
• Membuat gambar tersebut di atas dalam skala yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
• Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram;
• Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan Masyarakat
terkait progres perancangan arsitektur serta mencari umpan balik serta aspirasi
dari warga;
• Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemiliham konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
• Membantu mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota
atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah:
o Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)
o Perizinan Yang Dimiliki (apabila ada)
o Gambar dan Laporan Perancangan Arsitektur Dijamin oleh TA pemegang
lisensi
o Gambar dan Laporan Struktur bawah Dijamin oleh TA pemegang lisensi
o Gambar dan Laporan Struktur Atas Dijamin oleh TA pemegang lisensi
o Gambar dan Laporan ME (LAK, LAL, SDP-PL, SDP-PK, TUG, TDG) Dijamin
oleh TA pemegang lisensi
III. Tahapan Penyusunan Dokumen Laporan Akhir, antara lain meliputi:
a. Melakukan pendalaman aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam
perancangan rumah;
b. Menyusun daftar dan mengumpulkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam
pengurusan pensertifikatan (jika diperlukan);
c. Menyusun pengembangan rancangan:
• Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukkan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap
garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana kota lainnya;
• Membuat denah yang menunjukkan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
• Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan;
• Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan ketinggian floor to floor, ukuran sistem struktur dan sistem mekanikal
dan elektrikal yang akan digunakan;
• Membuat gambar pengembangan terkait elemen desain yang menunjukan ukuran
dimensi, sambungan dan bahan material yang digunakan dalam elemen tersebut;
• Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;
• Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
• Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
yang ingin dicapai;
• Membuat penjelasan secara jelas bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan
garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) dalam bentuk material
board;
• Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;
• Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan Masyarakat
terkait progres rancangan arsitektur serta mencari umpan balik serta aspirasi dari
warga;
• Membuat maket yang memperlihatkan desain bangunan dan lingkungan sekitar;
• Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya disertai dengan
analisis koefisien produktivitas tenaga kerja (berdasarkan referensi pengalaman
kerja dan aturan yang berlaku) dan laporan survey harga material di pasaran;
• Menyusun dokumen final kajian perencanaan SMKK;
• Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan menggunakan
aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan) &
Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
(Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
• Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;
• Menyiapkan dokumen perizinan dan bertanggung jawab dalam memprosesnya
sampai dengan izin terbit.
IV. Indikator Keberhasilan Pekerjaan:
a. Sebagian atau seluruh masyarakat menyetujui dan berkomitmen melaksanakan
program peremajaan permukiman melalui pembangunan perbaikan rumah;
b. Hasil kinerja penyiapan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan perencanaan dan
Pembangunan perbaikan rumah;
c. Konsep penataan dan strategi penanganan permukiman dapat meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat;
d. Desain hasil perancangan dan submit perizinan.
Produk yang dihasilkan
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan Penyiapan Masyarakat dan Perancangan
Perbaikan Lingkungan berupa:
1. Laporan Data Kawasan berdasarkan kondisi lapangan, terdiri dari:
a. Peta persebaran permukiman
b. Peruntukkan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Panduan Rancang
Kota (jika ada)
c. Peta Indikasi Area Rawan Bencana
d. Peta Eksisting Jaringan Infrastruktur terkait
e. Jumlah dan Jenis Bangunan
f. Delineasi Lokasi Program
g. Status Kepemilikan Lahan, dan/atau status lainnya (seperti di antaranya kawasan
Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau Objek Cagar Budaya (OCB)
h. Scoring Indikator Rumah Tidak Layak Huni dan/atau Indikator RW Kumuh jika lokasi
tidak ditetapkan sebagai RW Kumuh dalam Keputusan Gubernur yang berlaku
i. Dokumentasi fisik kawasan sebelum dan sesudah Program Perbaikan Lingkungan
j. Sinkronisasi dengan program-program yang mendukung
2. Laporan Data Warga, terdiri dari:
a. Jumlah KK dan jiwa
b. Data Penghunian Rumah By Name By Address
c. Data jenis mata pencaharian dan besaran penghasilan
d. Data kelengkapan administrasi persyaratan pembangunan rumah
e. Analisis Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat (Matriks tingkat ketergantungan
terhadap lokasi)
f. Analisis Dampak Perubahan Kondisi Masyarakat (Matriks indikasi kerugian
masyarakat)
g. Framework peraturan perundangan
3. Kuesioner Pengumpulan Data dan Persepsi Masyarakat
4. Analisis Kesesuaian Penerima Bantuan
5. Konsep Masterplan dan Penataan Kawasan
6. Strategi Pelaksanaan, Permukiman Sementara, dan Penanganan Lain
7. Matriks Pembagian Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
8. Pernyataan Posisi Masyarakat
9. Berita Acara Kesanggupan dan Komitmen Masyarakat
10. Dokumentasi kegiatan dan kondisi eksisting
11. Laporan Data Administrasi
12. Rekomendasi
13. Tahap Penyusunan Konsepsi Perencanaan, terdiri dari :
a. Konsep Perencanaan, yang didukung data-data dan informasi lapangan serta data-
data dan informasi dari Instansi terkait;
b. Program Kerja Pelaksanaan perencanaan/perancangan teknis;
c. Analisis dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan sekitar, kebutuhan tipe unit,
jumlah unit, program ruang bangunan, jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta
perencanaan zoning tapak);
d. Uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar alternatif-alternatif gagasan
(visioning kawasan) dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan
e. Gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
bangunan;
14. Tahap Penyusunan Pra Rancangan, terdiri dari :
a. Gambar Massa Bangunan, disampaikan beberapa alternatif desain;
b. Gambar Site Plan, disampaikan beberapa alternatif desain;
c. Gambar Blok Plan, disampaikan beberapa alternatif desain;
d. Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout lantai dasar, disampaikan beberapa
alternatif desain;
e. Laporan penyelidikan tanah (sondir, muka air tanah dan analisis dinamis gempa);
15. Tahap Pengembangan Rancangan, terdiri dari :
a. Gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan tiga dimensi;
b. Gambar sistem Struktur dan ME serta gambar-gambar detailnya lengkap dengan
laporan perhitungan;
c. Kajian Tata Air;
d. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/Spesifikasi teknis bahan-bahan bangunan yang
akan dipakai;
e. Engineer Estimate (EE) pelaksanaan pembangunan;
f. Rincian Anggaran Biaya;
g. Dokumen final kajian perencanaan SMKK (berdasarkan PermenPUPR Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang
terdiri dari:
• Rancangan konseptual SMKK. Perancangan termasuk rancangan panduan
keselamatan operasi dan pemeliharaan, identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan
pengendalian (IBRP) dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi dan
lingkungan;
• Program mutu sebagai bentuk penjaminan mutu pekerjaan pengkajian dan/atau
perencanaan;
• Biaya penerapan SMKK berdasarkan SE Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK.
16. Dokumen Perizinan
17. Laporan penggunaan aplikasi BIM dalam proses perancangan;
18. Dokumen pelengkap terdiri dari :
a. Maket Presentasi yang menunjukkan desain unit dan rumah skala lingkungan;
b. Perhitungan dan rencana penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
c. Animasi yang direkam dalam flashdisk yang berdurasi selama minimal 3 menit
dengan program Lumion dalam format AVI yang terdiri dari:
• Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan
• Main Building
• Interior
• Still Image
dan selanjutnya flashdisk ini diserahkan kepada Pemberi Tugas.
d. Poster flexi lighted berukuran 80 cm x 150 cm sebanyak 1 (satu) buah yang berisi
gambar 3D bangunan, gambar denah hunian, dan data teknis.
Jakarta, 30 April 2025
Kepala Bidang Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Provinsi DKI Jakarta
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Retno Sulistiyaningrum
NIP 197012071996032003