Penyiapan Masyarakat Dan Perancangan Perbaikan Lingkungan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10023293000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,406,785,399
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,406,664,000
Winner (Pemenang): PT Gapssary Mitra Kreasi
NPWP: 026240051061000
RUP Code: 54605521
Work Location: DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0013643309061000Rp 1,359,120,00087.5-
0013684659014000Rp 1,383,816,00085-
0026240051061000Rp 1,405,880,00090.5-
0016779563428000--tidak hadir pembuktian kualifikasi
0669612608424000---
0015399199027000--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
PT Perkasa Sarana Propertindo
03*6**3****55**0--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0033107913017000--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0019777937016000--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
Arihta Teknik Persada Jakarta
07*2**1****22**0--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0016785727013000--tidak hadir pembuktian kualifikasi
0013996814061000--tidak hadir pembuktian kualifikasi
0010611929003000---
0968935528429000--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0022038970429000--tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0013719786061000---
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0---
0021083787429000---
0731144473401000---
PT Multi Raya
00*0**8****17**0---
0419675616504000---
0013635214017000---
0027023449017000---
0016043762071000---
0012243556508000---
0015881097821000---
0013494653013000---
0013082797001000---
0013987532017000---
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
     Jasa Konsultansi Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan
                                                                          
                                                                          
  Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
  Ruang lingkup Pekerjaan Penyiapan Masyarakat dan Perancangan Perbaikan Lingkungan
  adalah sebagai berikut:                                                 
  I. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Pendahuluan, antara lain meliputi:  
                                                                          
     a. Membuat penjadwalan dan target kerja kegiatan penyiapan masyarakat dalam
        rangka perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui pembangunan
        perbaikan rumah;                                                  
     b. Melakukan survei pada lokasi-lokasi indikatif berdasarkan data lokasi RW Kumuh
        dan/atau usulan Walikota;                                         
     c. Menyusun rancangan kuesioner dalam rangka pengumpulan data;       
     d. Melakukan pengumpulan data terkait masyarakat, jumlah kepala keluarga, jumlah
        anggota keluarga, jumlah bangunan, jenis bangunan, jenis usaha, sebaran umur,
        jenis pekerjaan, dan data pendukung lain di lokasi-lokasi yang dimaksud;
                                                                          
     e. Menyusun peta kondisi persebaran permukiman dilengkapi dengan data kondisi
        masyarakat, peta area rawan bencana dan peta kondisi eksisting jaringan
        infrastruktur dituangkan dalam sistem informasi geografis atau platform sejenis
        lainnya;                                                          
     f. Menyusun analisis dampak terhadap perubahan kondisi lingkungan, kondisi sosial
        dan kondisi ekonomi masyarakat terdampak peremajaan permukiman;   
     g. Melakukan analisis data masyarakat terhadap kesesuaian kriteria penerima bantuan;
     h. Menyusun analisis peraturan perundang-undangan terkait penanganan pemukiman
                                                                          
        kembali yang dituangkan dalam framework/bagan;                    
     i. Melakukan sosialisasi program perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman
        melalui Pembangunan perbaikan rumah di tingkat RT, RW, dan Kelurahan;
     j. Menyusun metode survey persepsi masyarakat terhadap perbaikan dan peremajaan
        permukiman dan menganalisisnya;                                   
     k. Menyusun strategi komunikasi dan model media presentasi sebagai bentuk upaya
        pemberian layanan informasi yang efektif dan efisien dalam penyampaian program
        peremajaan permukiman yang mudah dipahami, lengkap dan komunikatif;
     l. Menyusun visioning bentuk penataan peremajaan permukiman dan perbaikan
                                                                          
        lingkungan.                                                       
                                                                          
  II. Tahap Penyusunan Dokumen Laporan Antara, antara lain meliputi:      
     a. Mendampingi masyarakat dalam rangka menjaring usulan dan aspirasi masyarakat
        terkait program perbaikan lingkungan/peremajaan permukiman melalui
        pembangunan perbaikan rumah melalui forum Rembug RT dan RW;       
     b. Melakukan pendampingan sosial dan administratif dengan tujuan penerima manfaat
        memahami tata cara pelaksanaan pemberian bantuan;                 
                                                                          
     c. Merumuskan dan memfasilitasi pembentukan model kelembagaan komunitas
        (Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM/Perkumpulan) dan sebagainya) yang dapat
        dijadikan rujukan dalam implementasi penataan perumahan dan permukiman pada
        skala RW lokasi kantong (apabila belum ada KSM). Apabila telah ada, untuk
        kawasan yang ada ditingkatkan peran serta fungsinya;              
     d. Melakukan analisis terhadap hasil usulan rembug warga dan menyusun konsep
        perbaikan lingkungan berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan fisik permukiman;
     e. Melaksanakan FGD sebagai bahan penyempurnaan proses pendampingan  
                                                                          
                                                                          
        masyarakat, menghasilkan paling sedikit:                          
        •  Eksposur rencana perbaikan lingkungan melalui pembangunan perbaikan
           rumah berdasarkan hasil konsolidasi usulan masyarakat dan analisis
           ketataruangan;                                                 
                                                                          
        •  Rumusan tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan serta
           SKPD terkait yang mengikuti FGD dalam rangka sinkronisasi dan dukungan
           program;                                                       
     f. Hasil evaluasi yang diperoleh dari FGD dan implementasinya di lokasi peremajaan;
     g. Menyusun analisis potensi pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV);
     h. Menyusun konsepsi perancangan dan pra rancangan:                  
        •  Mengadakan penyelidikan tanah uji sondir 2.5 ton; uji bormesin (dry continuous
           coring dan atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta desain yang
                                                                          
           direncanakan) kedalaman 40 meter; uji N-SPT setiap kedalaman 2 meter;
           Undisturbed Sampling (UDS); serta uji Index Properties dan Triaxial UU atas
           setiap UDS) untuk menentukan jenis, ukuran, panjang, dan perkiraan daya
           dukung pondasi;                                                
        •  Melakukan uji tanah tambahan jika diperlukan dalam pemenuhan proses sidang
           PBG guna memastikan keakuratan data jenis dan karakteristik tanah di lokasi
           kegiatan;                                                      
        •  Menyusun laporan kajian tata air (apabila diperlukan);         
                                                                          
        •  Menyusun laporan kajian dewatering / tidak dewatering (apabila diperlukan
           dalam perijinan);                                              
        •  Melakukan analisa KKOP dan mengurus perijinan Rekomendasi Kawasan
           Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), apabila diperlukan dalam
           perizinan;                                                     
        •  Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan menggunakan
           aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan) &
                                                                          
           Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
           (Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
        •  Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
           terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;               
        •  Melakukan konsultasi dengan:                                   
           o  Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
              Utara;                                                      
                                                                          
           o  Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara;                   
           o  Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta (jika dibutuhkan);      
           o  Pihak pelaksana peningkatan Kualitas permukiman (jika dibutuhkan);
           o  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi
              tentang standard pembangunan rumah yang sesuai dengan kajian dokumen
              lingkungan;                                                 
           o  Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk
              mendapatkan informasi tentang rambu-rambu rencana Pembangunan;
           o  Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi
                                                                          
              tentang standar pembangunan rumah yang sesuai dengan Kajian Lalu
              Lintas;                                                     
           o  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI
              Jakarta untuk memperoleh informasi tentang syarat-syarat perancangan
              arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal agar pembangunan rumah
              mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);                 
           o  Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh informasi
                                                                          
                                                                          
              tentang peil banjir di lokasi pembangunan;                  
           o  Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan syarat-syarat
              perancangan prasarana agar prasarana yang dibangun di lokasi rumah
              mendapat Izin Membangun Prasarana (IMP);                    
           o  Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta untuk
                                                                          
              mendapatkan syarat-syarat aturan keselamatan kebakaran;     
           o  PT. PLN untuk memperoleh informasi tentang standar-standar pekerjaan
              instalasi listrik;                                          
           o  PDAM Jaya untuk memperoleh informasi tentang standar-standar pekerjaan
              instalasi air dan jaringan PAM sekitar lokasi Pembangunan;  
           o  PD PAL Jaya untuk memperoleh informasi tentang standar-standar
              pekerjaan instalasi pengolahan air limbah.                  
        •  Membuat penyempurnaan analisis dan kajian lahan (potensi lahan dan
                                                                          
           lingkungan sekitar, kebutuhan tipe unit, jumlah unit, program ruang bangunan,
           jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta perencanaan zoning tapak) dengan
           metode S.W.O.T atau sejenis lainnya;                           
        •  Membuat penyempurnaan program perencanaan dan perancangan yang 
           merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
           persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa
           maupun pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
           mencakup: (1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
                                                                          
           pekerjaan perencanaan perancangan. (2) program ruang, menjelaskan susunan
           kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisis hubungan fungsi ruang;
        •  Membuat alternatif-alternatif gagasan (visioning kawasan) dan interpretasi
           terhadap program perencanaan dan perancangan sebagai landasan  
           perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-
           diagram dan/atau gambar;                                       
        •  Menyelaraskan gagasan perencanaan dan perancangan dengan panduan
                                                                          
           rancang kota di lokasi atau di sekitar lokasi baik yang telah ditetapkan atau yang
           akan ditetapkan;                                               
        •  Membuat alternatif-alternatif sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
           skala yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan  
           perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan;
        •  Membuat konsep perancangan arsitektur;                         
        •  Melakukan sosialisasi bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan
                                                                          
           Masyarakat terkait hasil konsep perancangan arsitektur serta mencari umpan
           balik serta aspirasi dari warga.                               
        •  Membuat perencanaan alternatif tapak (denah dan potongan);     
        •  Membuat alternatif pra rencana bangunan (denah unit hunian, denah bangunan,
           tampak, dan potongan prinsip);                                 
        •  Merencanakan elevasi lahan dan elevasi lantai dasar bangunan;  
        •  Menentukan kebutuhan parkir;                                   
                                                                          
        •  Menyiapkan konsep struktural bangunan (struktur beton atau struktur baja, mutu
           beton, mutu tulangan, atau mutu baja), konsep pondasi bangunan (jenis, ukuran,
           dan kedalaman), dan sistem utilitas (mekanikal, elektrikal, dan plumbing);
        •  Membuat alternatif gambar rencana massa bangunan gedung yang   
           menunjukkan posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan
           sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota;    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        •  Membuat alternatif gambar rencana tapak yang menunjukkan hubungan denah
           antar bangunan dan tata ruang luar atau penghijauan di dalam kawasan tapak;
        •  Membuat alternatif gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang
           dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan 
                                                                          
           menerangkan peil atau ketinggian lantai;                       
        •  Membuat alternatif tampak bangunan gedung yang menunjukkan pandangan ke
           empat sisi arah bangunan;                                      
        •  Membuat alternatif potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
           menunjukkan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
           bangunan;                                                      
        •  Membuat visualisasi desain tiga dimensi dalam bentuk gambar dan animasi
                                                                          
           komputer;                                                      
        •  Membuat gambar tersebut di atas dalam skala yang memadai beserta ukuran
           untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;                  
        •  Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
           bentuk diagram;                                                
        •  Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan Masyarakat
           terkait progres perancangan arsitektur serta mencari umpan balik serta aspirasi
                                                                          
           dari warga;                                                    
        •  Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
           lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
           bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemiliham konsep tata
           lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi;         
        •  Membantu mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota
           atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
           penyiapan kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
                                                                          
           sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah:     
           o  Foto lokasi (Sudut kiri, sudut kanan dan depan)             
           o  Perizinan Yang Dimiliki (apabila ada)                       
                                                                          
           o  Gambar dan Laporan Perancangan Arsitektur Dijamin oleh TA pemegang
              lisensi                                                     
                                                                          
           o  Gambar dan Laporan Struktur bawah Dijamin oleh TA pemegang lisensi
           o  Gambar dan Laporan Struktur Atas Dijamin oleh TA pemegang lisensi
                                                                          
           o  Gambar dan Laporan ME (LAK, LAL, SDP-PL, SDP-PK, TUG, TDG) Dijamin
              oleh TA pemegang lisensi                                    
                                                                          
                                                                          
 III. Tahapan Penyusunan Dokumen Laporan Akhir, antara lain meliputi:     
     a. Melakukan pendalaman aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam
        perancangan rumah;                                                
     b. Menyusun daftar dan mengumpulkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam
                                                                          
        pengurusan pensertifikatan (jika diperlukan);                     
     c. Menyusun pengembangan rancangan:                                  
       •  Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
          arsitektur yang menunjukkan antara lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap
          garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana kota lainnya;
       •  Membuat denah yang menunjukkan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
          ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai dan ukuran-ukuran elemen
                                                                          
                                                                          
          bangunan serta jenis bahan yang digunakan;                      
       •  Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah 
          bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
          konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
          diperlukan;                                                     
                                                                          
       •  Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
          menunjukan ketinggian floor to floor, ukuran sistem struktur dan sistem mekanikal
          dan elektrikal yang akan digunakan;                             
       •  Membuat gambar pengembangan terkait elemen desain yang menunjukan ukuran
          dimensi, sambungan dan bahan material yang digunakan dalam elemen tersebut;
       •  Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
          secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                                                                          
          peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
          menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya;            
       •  Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
          mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
       •  Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
          1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
          lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                                                                          
          yang ingin dicapai;                                             
       •  Membuat penjelasan secara jelas bahan-bahan bangunan yang akan dipakai dan
          garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) dalam bentuk material
          board;                                                          
       •  Membuat perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan;                
       •  Melakukan rembug bersama masyarakat dan Konsultan Penyiapan Masyarakat
          terkait progres rancangan arsitektur serta mencari umpan balik serta aspirasi dari
                                                                          
          warga;                                                          
       •  Membuat maket yang memperlihatkan desain bangunan dan lingkungan sekitar;
       •  Membuat rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya disertai dengan
          analisis koefisien produktivitas tenaga kerja (berdasarkan referensi pengalaman
          kerja dan aturan yang berlaku) dan laporan survey harga material di pasaran;
       •  Menyusun dokumen final kajian perencanaan SMKK;                 
       •  Menggunakan platform kolaboratif dalam perencanaan dengan menggunakan
                                                                          
          aplikasi Autodesk BIM Collaborate Pro termasuk Revit (masa perencanaan) &
          Autodesk Build unlimited (masa konstruksi) untuk mendukung proses BIM
          (Building Information Modelling) pada fase desain dan monitoring evaluasi;
       •  Menyediakan dan menggunakan aplikasi permodelan bangunan yang dapat
          terintegrasi dengan aplikasi BIM yang digunakan;                
       •  Menyiapkan dokumen perizinan dan bertanggung jawab dalam memprosesnya
          sampai dengan izin terbit.                                      
                                                                          
                                                                          
IV. Indikator Keberhasilan Pekerjaan:                                     
    a. Sebagian atau seluruh masyarakat menyetujui dan berkomitmen melaksanakan
       program peremajaan permukiman melalui pembangunan perbaikan rumah; 
    b. Hasil kinerja penyiapan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan perencanaan dan
       Pembangunan perbaikan rumah;                                       
    c. Konsep penataan dan strategi penanganan permukiman dapat meningkatkan kualitas
       kehidupan masyarakat;                                              
                                                                          
    d. Desain hasil perancangan dan submit perizinan.                     
                                                                          
                                                                          
  Produk yang dihasilkan                                                  
  Hasil/produk yang akan dihasilkan dari kegiatan Penyiapan Masyarakat dan Perancangan
  Perbaikan Lingkungan berupa:                                            
                                                                          
  1. Laporan Data Kawasan berdasarkan kondisi lapangan, terdiri dari:     
     a. Peta persebaran permukiman                                        
     b. Peruntukkan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Panduan Rancang
        Kota (jika ada)                                                   
     c. Peta Indikasi Area Rawan Bencana                                  
                                                                          
     d. Peta Eksisting Jaringan Infrastruktur terkait                     
     e. Jumlah dan Jenis Bangunan                                         
     f. Delineasi Lokasi Program                                          
     g. Status Kepemilikan Lahan, dan/atau status lainnya (seperti di antaranya kawasan
                                                                          
        Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau Objek Cagar Budaya (OCB)    
     h. Scoring Indikator Rumah Tidak Layak Huni dan/atau Indikator RW Kumuh jika lokasi
        tidak ditetapkan sebagai RW Kumuh dalam Keputusan Gubernur yang berlaku
     i. Dokumentasi fisik kawasan sebelum dan sesudah Program Perbaikan Lingkungan
     j. Sinkronisasi dengan program-program yang mendukung                
                                                                          
  2. Laporan Data Warga, terdiri dari:                                    
     a. Jumlah KK dan jiwa                                                
     b. Data Penghunian Rumah By Name By Address                          
     c. Data jenis mata pencaharian dan besaran penghasilan               
     d. Data kelengkapan administrasi persyaratan pembangunan rumah       
                                                                          
     e. Analisis Kondisi Sosial dan Ekonomi Masyarakat (Matriks tingkat ketergantungan
        terhadap lokasi)                                                  
     f. Analisis Dampak Perubahan Kondisi Masyarakat (Matriks indikasi kerugian
        masyarakat)                                                       
                                                                          
     g. Framework peraturan perundangan                                   
  3. Kuesioner Pengumpulan Data dan Persepsi Masyarakat                   
  4. Analisis Kesesuaian Penerima Bantuan                                 
  5. Konsep Masterplan dan Penataan Kawasan                               
  6. Strategi Pelaksanaan, Permukiman Sementara, dan Penanganan Lain      
                                                                          
  7. Matriks Pembagian Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta         
  8. Pernyataan Posisi Masyarakat                                         
  9. Berita Acara Kesanggupan dan Komitmen Masyarakat                     
  10. Dokumentasi kegiatan dan kondisi eksisting                          
                                                                          
  11. Laporan Data Administrasi                                           
  12. Rekomendasi                                                         
  13. Tahap Penyusunan Konsepsi Perencanaan, terdiri dari :               
     a. Konsep Perencanaan, yang didukung data-data dan informasi lapangan serta data-
        data dan informasi dari Instansi terkait;                         
                                                                          
     b. Program Kerja Pelaksanaan perencanaan/perancangan teknis;         
     c. Analisis dan kajian lahan (potensi lahan dan lingkungan sekitar, kebutuhan tipe unit,
        jumlah unit, program ruang bangunan, jumlah bangunan, fasos dan fasum, serta
        perencanaan zoning tapak);                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     d. Uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar alternatif-alternatif gagasan
        (visioning kawasan) dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
        perancangan                                                       
                                                                          
     e. Gambar sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan 
        perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk
        bangunan;                                                         
  14. Tahap Penyusunan Pra Rancangan, terdiri dari :                      
     a. Gambar Massa Bangunan, disampaikan beberapa alternatif desain;    
                                                                          
     b. Gambar Site Plan, disampaikan beberapa alternatif desain;         
     c. Gambar Blok Plan, disampaikan beberapa alternatif desain;         
     d. Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout lantai dasar, disampaikan beberapa
        alternatif desain;                                                
                                                                          
     e. Laporan penyelidikan tanah (sondir, muka air tanah dan analisis dinamis gempa);
   15. Tahap Pengembangan Rancangan, terdiri dari :                       
     a. Gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
        dimensi dan tiga dimensi;                                         
     b. Gambar sistem Struktur dan ME serta gambar-gambar detailnya lengkap dengan
                                                                          
        laporan perhitungan;                                              
     c. Kajian Tata Air;                                                  
     d. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)/Spesifikasi teknis bahan-bahan bangunan yang
        akan dipakai;                                                     
     e. Engineer Estimate (EE) pelaksanaan pembangunan;                   
                                                                          
     f. Rincian Anggaran Biaya;                                           
     g. Dokumen final kajian perencanaan SMKK (berdasarkan PermenPUPR Nomor 10
        Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang
        terdiri dari:                                                     
                                                                          
        •  Rancangan konseptual SMKK. Perancangan termasuk rancangan panduan
           keselamatan operasi dan pemeliharaan, identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan
           pengendalian (IBRP) dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi dan
           lingkungan;                                                    
                                                                          
        •  Program mutu sebagai bentuk penjaminan mutu pekerjaan pengkajian dan/atau
           perencanaan;                                                   
        •  Biaya penerapan SMKK berdasarkan SE Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019
           tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK.            
   16. Dokumen Perizinan                                                  
                                                                          
   17. Laporan penggunaan aplikasi BIM dalam proses perancangan;          
   18. Dokumen pelengkap terdiri dari :                                   
      a. Maket Presentasi yang menunjukkan desain unit dan rumah skala lingkungan;
      b. Perhitungan dan rencana penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)     
                                                                          
      c. Animasi yang direkam dalam flashdisk yang berdurasi selama minimal 3 menit
         dengan program Lumion dalam format AVI yang terdiri dari:        
         •  Man Eye View dan Bird Eye View Kawasan                        
         •  Main Building                                                 
                                                                          
         •  Interior                                                      
         •  Still Image                                                   
            dan selanjutnya flashdisk ini diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                                                                          
                                                                          
      d. Poster flexi lighted berukuran 80 cm x 150 cm sebanyak 1 (satu) buah yang berisi
         gambar 3D bangunan, gambar denah hunian, dan data teknis.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Jakarta, 30 April 2025             
                                     Kepala Bidang Permukiman             
                            Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 
                                       Provinsi DKI Jakarta               
                                            Selaku                        
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Retno Sulistiyaningrum              
                                     NIP 197012071996032003
Tenders also won by PT Gapssary Mitra Kreasi
Authority
15 August 2022Penyusunan Ded Pembangunan Gedung PoliklinikKementerian KesehatanRp 6,385,597,000
8 January 2019- Review Master Plan Dan Penyusunan Rtt Sisi Udara Dan Sisi DaratKementerian PerhubunganRp 3,000,000,000
29 February 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung IKota KediriRp 2,500,000,000
14 April 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan GedungKota SerangRp 2,448,010,320
21 July 2021Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Pasar Gede Klaten Tahap IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,402,400,000
4 November 2023Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung 12 Lantai Tahap 2Kota SemarangRp 2,350,000,000
5 December 2019Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kelas TerpaduKementerian PariwisataRp 2,349,940,000
14 April 2022Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes JayapuraKementerian KesehatanRp 2,300,000,000
21 September 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (Amn) ManadoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,300,000,000
15 September 2021Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk Di Sulawesi TengahKementerian KetenagakerjaanRp 2,000,000,000