Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Dan Utilitas Di Kelurahan Kalibaru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025864000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 349,495,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,483,000
Winner (Pemenang): PT Mugi Reka Perdana
NPWP: 027968411015000
RUP Code: 56215685
Work Location: Kelurahan Kalibaru - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0033014093061000Rp 317,349,00090.24-
0027968411015000Rp 321,383,85097.2-
0904093366416000Rp 344,266,50092.17-
0018103812015000Rp 349,472,40090.41-
0019260538655000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0817783046401000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0750567125401000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0948420203417000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0022842116423000--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
PT Wahana Muda Konsultan
06*6**0****19**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
CV Damar Kahuripan Kanigara
09*2**7****43**0--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0030475891211000--Tidak masuk daftar pedek, urutan daftar pendek berdasarkan nilai evaluasi kualifikasi teknis tertinggi dan kontrak pekerjaan sejenis tertinggi.
0210063285024000-64.7Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur evaluasi teknis
0316574813015000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
PT Saka Raya Teknik
09*5**6****17**0--Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis
0016394694801000-57.41Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur evaluasi teknis
0824174395421000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0760587576424000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
PT Galih Rereka Manunggal
0022041529424000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0021848122017000---
0963882147416000--Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0021737028014000---
0023192289005000---
0033353780429000---
0031899586009000---
0316649987216000---
0665971503005000---
0959043316541000---
0015673247015000---
0032005415015000---
0030077846015000---
0020913257404000---
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Organisasi     : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan 
                                        Kawasan Permukiman             
                                                                       
    Unit           : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
                                        dan Kawasan Permukiman Kota    
                                        Administrasi Jakarta Utara     
    Bidang Urusan  : 1.04               Urusan Pemerintahan Bidang     
                                        Perumahan   Dan   Kawasan      
                                        Permukiman                     
                                                                       
    Program        : 1.04.05            Program Peningkatan Prasarana, 
                                        Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) 
    Kegiatan       : 1.04.05.1.01       Urusan Penyelenggaraan PSU     
                                        Permukiman                     
    Sub Kegiatan   : 1.04.05.1.01.0002  Penyediaan Prasarana, Sarana,  
                                        dan Utilitas Umum di Permukiman
                                        untuk   Menunjang   Fungsi     
                                        Permukiman                     
                                                                       
    Aktivitas Sub  : 0006               Lanjutan Peningkatan Prasarana,
    Kegiatan                            Sarana dan Utilitas (PSU) di   
                                        Kelurahan Kalibaru             
    Kode Rekening  : 5.2.04.01.01.0010  Belanja Modal Jalan Lainnya    
    Nama Paket     : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan Peningkatan
                                                                       
                     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kalibaru
    Pagu Anggaran  : Rp 349.495.570,00                                 
    Keluaran (Output) : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Lanjutan
                     Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                     Kelurahan Kalibaru                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      SUKU DINAS PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN             
                 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA                       
                       PROVINSI DKI JAKARTA                            
                      TAHUN  ANGGARAN  2025                            
                                1                                      
                                                                       
                 KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                       
                                                                       
KONSULTAN  PENGAWAS  PEKERJAAN  LANJUTAN PENINGKATAN  PRASARANA,       
         SARANA  DAN UTILITAS (PSU) DI KELURAHAN KALIBARU              
                                                                       
 I   LATAR         Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
     BELAKANG                                                          
                   dan  pusat pemerintahan, Jakarta juga menjadi pusat 
                   perdagangan, perkembangan teknologi, budaya dan pariwisata,
                                                                       
                   sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi penduduk
                   provinsi lain untuk berurbanisasi ke Jakarta dengan harapan
                                                                       
                   perbaikan tingkat kehidupannya. Namun harapan ini tidaklah
                                                                       
                   mudah diwujudkan, karena latar belakang pendidikan, modal dan
                   ketrampilan para urban terbatas dan dihadapkan pada ketatnya
                                                                       
                   persaingan.                                         
                   Akibatnya mereka asal bekerja dengan pendapatan minim yang
                                                                       
                   hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang,
                   sedangkan kebutuhan papan diusahakan seadanya dengan cara
                                                                       
                   menumpang pada sanak familinya, kontrak, atau mendirikan
                                                                       
                   gubuk-gubuk di atas tanah negara, atau tanah orang lain, tanpa
                   memperhatikan faktor kesehatan lingkungan dan rencana kota.
                                                                       
                   Sehingga tumbuh dan berkembang permukiman kumuh di  
                   tengah kota Jakarta.                                
                                                                       
                   Hal ini terlihat dari Pendataan RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis
                                                                       
                   oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, untuk
                   Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, terdapat 8 (delapan)
                                                                       
                   RW kumuh yaitu RW 04, 07, 01, 06, 10, 12, 13 dan 15. Dengan
                   mengacu  pada  ilustrasi keadaan diatas, maka perlu 
                                                                       
                   meminimalisir permukiman kumuh tersebut dengan pelaksanaan
                                                                       
                   berbagai kegiatan seperti perbaikan jalan Lingkungan (MHT) dan
                   perbaikan saluran dalam kegiatan Peningkatan Prasarana,
                                                                       
                   Sarana Dan Utilitas (PSU) Di Kelurahan Kalibaru.    
                   Untuk kelancaran kegiatan tersebut, maka diperlukan konsultan
                                                                       
                   pengawas untuk mengawasi kegiatan fisik yang dilaksanakan
                                                                       
                   oleh penyedia jasa pelaksana agar sesuai dengan mutu,
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                2                                      
                                                                       
                   spesifikasi, dan biaya yang telah direncanakan sehingga
                   menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
                                                                       
                   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta                     
                                                                       
                                                                       
 II  MAKSUD DAN    Maksud                                              
     TUJUAN                                                            
                   Maksud dari Pelaksanaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
                   Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                   Kelurahan Kalibaru, dimaksudkan untuk dapat mengawasi
                                                                       
                   kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana
                   sesuai dengan mutu, spesifikasi, dan biaya yang telah
                                                                       
                   direncanakan. Dengan demikian, diharapkan penyedia Jasa
                   dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
                                                                       
                   untuk menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
                                                                       
                   Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.                    
                                                                       
                   Tujuan                                              
                                                                       
                   Tujuan dari Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
                   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                                                       
                   Kalibaru adalah:                                    
                   Terawasinya kegiatan fisik Perbaikan Sarana Prasarana
                                                                       
                   Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh  di Kelurahan   
                                                                       
                   Kalibaru;                                           
                   a. Sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam  
                                                                       
                     perencanaan / DED yang telah dibuat.              
                   b. Terselesaikannya masalah-masalah yang timbul pada
                                                                       
                     lingkungan Permukiman Kumuh di Kelurahan Kalibaru.
                                                                       
                                                                       
 III SASARAN       Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan
                   Pelaksanaan Pengawasan ini adalah diharapkan Konsultan
                                                                       
                   Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                                                                       
                   dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada    
                   pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Sarana, Prasarana di
                                                                       
                   Kelurahan Kalibaru sesuai dengan DED yang  sudah    
                   direncanakan.                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                3                                      
                                                                       
 IV  LOKASI        Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW 01, 04, 06, 07, 10, 13 dan
     PEKERJAAN                                                         
                   15 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi
                   Jakarta Utara.                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 V   SUMBER        Sumber  dana untuk membiayai pekerjaan Pengawasan   
     PENDANAAN                                                         
                   (Supervision) Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Prasarana,
                   Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan
                                                                       
                   Cilincing ini dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan
                   Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sudin Perumahan
                                                                       
                   Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta
                   Utara No. 088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.    
                                                                       
                   Penawaran harga tidak boleh melebihi masing-masing Pagu
                                                                       
                   Kode Rekening.                                      
                    Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat
                                                                       
                                               dan Kawasan Permukiman  
                    Unit     : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan
                                               Rakyat dan  Kawasan     
                                                                       
                                               Permukiman     Kota     
                                               Administrasi Jakarta Utara
                                                                       
                    Bidang   : 1.04            Urusan   Pemerintahan   
                    Urusan                     Bidang Perumahan Dan    
                                               Kawasan Permukiman      
                                                                       
                    Program  : 1.04.05         Program   Peningkatan   
                                               Prasarana, Sarana Dan   
                                                                       
                                               Utilitas Umum (PSU)     
                    Kegiatan : 1.04.05.1.01    Urusan Penyelenggaraan  
                                                                       
                                               Psu Permukiman          
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                4                                      
                                                                       
                    Sub      : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, 
                    Kegiatan                   Sarana, dan Utilitas Umum
                                               di  Permukiman untuk    
                                                                       
                                               Menunjang    Fungsi     
                                               Permukiman              
                    Aktivitas : 0004           Lanjutan  Peningkatan   
                                                                       
                    Sub                        Prasarana, Sarana dan   
                    Kegiatan                   Utilitas (PSU) di Kelurahan
                                               Kalibaru                
                                                                       
                    Kode     : 5.2.04.01.01.0010 Belanja Modal Jalan   
                    Rekening                   Lainnya                 
                                                                       
                    Nama     : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
                    Paket      Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                                                                       
                               Kelurahan Kalibaru                      
                    Pagu     : Rp 349.495.570,00                       
                                                                       
                    Anggaran                                           
                    Keluaran : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan Lanjutan
                                                                       
                    (Output)   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
                               Kelurahan Kalibaru                      
                                                                       
                                                                       
 VI  NAMA DAN      Pengadaaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
     ORGANISASI                                                        
                   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
     PEJABAT                                                           
                   Kalibaru diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah
     PEMBUAT                                                           
                   Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Suku Dinas
     KOMITMEN                                                          
                   Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi
                   Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh:     
                    A. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                   
                      Jabatan  : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat    
                                 dan  Kawasan   Permukiman  Kota       
                                 Administrasi Jakarta Utara            
                      Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota   
                                 Administrasi Jakarta Utara            
                      SK       : Nomor 357 Tahun 2023 Tanggal 15 Mei   
                                 2023                                  
                                                                       
                    B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):                 
                      Jabatan  : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat    
                                 dan  Kawasan   Permukiman  Kota       
                                 Administrasi Jakarta Utara            
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                5                                      
                                                                       
                      Alamat   : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota   
                                 Administrasi Jakarta Utara            
                      SK       : Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 2 Januari  
                                 2025                                  
                                                                       
                                                                       
                    C. Kelompok Kerja Pemilihan:                       
                      Pokja    : Pokja UPPBJ Balaikota BPPBJ Provinsi  
                                 DKI Jakarta                           
                      Alamat   : Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Blok H Lt. 19
                                                                       
                                 Jakarta Pusat                         
                                                                       
VII  DATA DASAR    Penyedia jasa Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Lanjutan
                   Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                   Kalibaru, dalam memberikan layanan professional manajemen
                   konstruksi yang terdiri dari:                       
                                                                       
                   1. Dokumen Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi Meliputi :
                     • Dokumen Pengadaan Tender Pelaksanaan Konstruksi;
                                                                       
                     • Dokumen Perencanaan Konstruksi dari Perencana   
                     • Kontrak dan BOQ Penawaran Pelaksanaan Konstruksi
                     • Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku
                       untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
                       petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
                       lain-lain                                       
                   2. Kondisi bangunan existing.                       
                                                                       
VIII STANDAR       Pedoman dan Standar Teknis Pengadaan Jasa Konsultansi
     TEKNIS        Perencanaan :                                       
                      a. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                        Nomor  135 Tahun  2019 tentang Pedoman Tata    
                        bangunan;                                      
                                                                       
                      b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                        Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang  
                        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                      c. Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang
                        Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di
                        Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.    
                      d. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018 
                        Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
                        Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh           
                                                                       
                      e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
                        2017 Tentang Jasa Konstruksi                   
                      f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                        Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                6                                      
                                                                       
                      g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
                        Pedoman  Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan  
                        Konstruksi                                     
                      h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025   
                        tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
                        Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
                        Jasa Konsultansi Konstruksi                    
                      i. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tahun
                                                                       
                        2019 tentang Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung
                        Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung
                        Non Personil (Direct Cost) kegiatan jasa konsultansi
                      j. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Baja Tulangan
                                                                       
                        Beton                                          
                      k. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK    
                      l. SNI Material Bahan Bangunan di Indonesia      
                      m. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat
                        Komponen Dalam Negeri.                         
                                                                       
 IX  STUDI-STUDI   Studi yang berkaitan dengan Pengawasan (Supervision)
     TERDAHULU     Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas
                                                                       
                   (PSU) di Kelurahan Kalibaru yang telah dilaksanakan oleh Suku
                   Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota  
                   Administrasi Jakarta Utara, antara lain:            
                      1. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu
                        Selatan (Tahun Anggaran 2023)                  
                      2. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                        Penjaringan (Tahun Anggaran 2023)              
                      3. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
                        Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
                        Pademangan Timur (Tahun Anggaran 2024)         
                                                                       
                                                                       
 X   DASAR HUKUM   Undang-undang :                                     
                    1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
                      tentang Bangunan Gedung;                         
                                                                       
                    2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
                    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                      Ruang;                                           
                    4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
                                                                       
                      Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
                      Negara Kesatuan Republik Indonesia;              
                    5. Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                      Publik;                                          
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                7                                      
                                                                       
                    6. Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
                      Kawasan Permukiman;                              
                    7. Undang – Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
                      Peraturan Perundang-undangan;                    
                    8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                      tentang Jasa Konstruksi;                         
                                                                       
                    9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
                      Tentang Cipta Kerja;                             
                                                                       
                   Peraturan Pemerintah :                              
                                                                       
                    10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
                      2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
                    11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
                      2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 
                      Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
                      diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
                      tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
                      Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- 
                      Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                                                                       
                    12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                      2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 
                      Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
                                                                       
                   Peraturan Presiden :                                
                                                                       
                    13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang 
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                      tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                    14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan
                      Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
                      Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka
                      Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
                      Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
                                                                       
                                                                       
                   Peraturan Menteri :                                 
                    15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006
                      tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
                      Bangunan Dan Lingkungan;                         
                                                                       
                    16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
                      Bangunan Gedung Negara;                          
                    17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                      Keselamatan Konstruksi;                          
                                                                       
                    18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                8                                      
                                                                       
                      Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam
                      Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
                      Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;                    
                    19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 8  Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan   
                      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                      Umum dan Perumahan Rakyat;                       
                    20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021
                                                                       
                      tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                      Melalui Penyedia dan Perubahannya Nomor 4 tahun 2024;
                    21. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
                      Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
                      Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                      Konstruksi                                       
                                                                       
                                                                       
                   Peraturan Daerah dan Gubernur :                     
                    22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 129 Tahun
                      2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
                      Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;           
                    23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                      Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                       
                      Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang Sistem dan 
                      Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;            
                    24. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2024 tentang   
                      Peningkatan Kualitas Permukiman;                 
                    25. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun
                      2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;            
                                                                       
                    26. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
                      818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun
                      2024;                                            
                    27. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
                    28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas  
                      Perumahan Rakyat dan Kawasan  Permukiman Kota    
                      Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 No.
                                                                       
                      088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.           
                                                                       
 XI  RUANG         Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa
     LINGKUP                                                           
                   Konsultansi Pengawas ini meliputi pengendalian dan  
     PEKERJAAN                                                         
                   pengawasan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
                   Konsultansi Pengawas diwajibkan untuk melaporkan dan harus
                   selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                   selama masa  pekerjaan berlangsung. Lingkup Pekerjaan
                   Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas adalah kegiatan yang
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                9                                      
                                                                       
                   dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Uraian pekerjaan
                   detail adalah sebagai berikut.                      
                   1. Melakukan survey lapangan untuk pekerjaan Peningkatan
                     Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi :
                      a. Jalan Lingkungan                              
                                                                       
                      b. Saluran Lingkungan                            
                   2. Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana
                     pembangunan agar sejalan dengan rencana pelaksanaan
                     kegiatan;                                         
                                                                       
                   3. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol
                     pelaksanaaan pekerjaan penyedia jasa  pelaksana   
                     pembangunan dalam aspek biaya, waktu dan mutu;    
                   4. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction
                     meeting) dengan penyedia jasa pelaksana;          
                                                                       
                   5. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
                     lain : prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing
                     dan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
                     (change order) dan sebagainya;                    
                                                                       
                   6. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara
                     (prasarana kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya
                     sementara, kantor lapangan, gudang sementara, jalan darurat
                     dan lain-lain;                                    
                   7. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama
                                                                       
                     pelaksanaan.                                      
                   8. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan
                     contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa
                     pelaksana pembangunan sesuai dokumen kontrak dan  
                                                                       
                     mengkoordinasikan dengan composite / coordination drawing;
                   9. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada 
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                   
                   10. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada 
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                   
                                                                       
                   11. Membuat justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
                     perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di lapangan
                     kepada  Pejabat Pembuat  Komitmen  (PPK) untuk    
                     memecahkan  persoalan-persoalan yang terjadi selama
                     pelaksanaan Kegiatan Lanjutan Peningkatan Prasarana,
                                                                       
                     Sarana dan Utilitas (PSU) terhadap perubahan pekerjaan
                     tersebut dibuat gambar perubahan (shop drawings) sebanyak
                     3 (tiga) set.                                     
                   12. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi
                                                                       
                     perintah perubahan pekerjaan (change order) serta 
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                10                                     
                                                                       
                     melaporkan kepada pemberi tugas mengenai aspek biaya dan
                     waktu;                                            
                   13. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya
                     dan memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia
                     jasa pelaksana pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
                                                                       
                   14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita
                     Acara Bobot Pekerjaan dan Material yang diajukan oleh
                     pemborong/rekanan.                                
                   15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala
                                                                       
                     (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan;  
                   16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen     
                     pembayaran penyedia jasa pelaksana pembangunan,   
                     mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas
                     mengenai tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana
                                                                       
                     pembangunan;                                      
                   17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan
                     pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
                     kepada pemberi tugas untuk Menyusun daftar kekurangan
                                                                       
                     dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
                     (defect list);                                    
                   18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan 
                     pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
                     kepada pemberi tugas.                             
                                                                       
                   19. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built
                     drawings yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
                     Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
                     kalender setelah kontrak berakhir                 
                                                                       
                   20. Konsultan Pengawas ikut serta dalam pengawasan masa
                     pemeliharaan bersama kontraktor.                  
                                                                       
                   Catatan :                                           
                                                                       
                   Semua  jenis produk pengawasan yang dikeluarkan pada
                   pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam
                   bentuk hardcopy dan softcopy                        
                                                                       
XII  KELUARAN      Keluaran (output) yang diharapkan adalah tersusunnya laporan
                                                                       
                   pengawasan pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
                   Utilitas (PSU), antara lain :                       
                      1. Laporan Harian                                
                      2. Laporan Mingguan                              
                      3. Laporan Bulanan                               
                                                                       
                         • Laporan hasil pengawasan teknis konstruksi  
                         • Laporan pekerjaan fisik konstruksi          
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                11                                     
                                                                       
                         • MC 0 dan MC 100                             
                         • As Built Drawing                            
                         • Foto dokumentasi pekerjaan                  
                         • Saran dan masukan bagi pengguna jasa        
                         • Kurva S                                     
                         • Usulan perubahan gambar                     
                      4. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)      
                      5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto
                                                                       
                        visual yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                      6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan         
                      7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.            
                                                                       
XIII PERALATAN     Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang akan
                                                                       
     MATERIAL,                                                         
                   membantu pekerjaan yang disediakan oleh PPK:        
     PERSONIL DAN                                                      
                    a. Data-data                                       
     FASILITAS                                                         
                    b. Ruang Rapat                                     
     DARI PEJABAT                                                      
                    c. Pendamping Perancangan                          
     PEMBUAT                                                           
                    d. Waktu Konsultasi                                
     KOMITMEN                                                          
XIV  PERALATAN     Penyedia jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan
     PERSONIL,                                                         
                   dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi. Barang-
     MATERIAL                                                          
                   barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa dengan
     DARI PENYEDIA                                                     
                   cara sewa atau milik sendiri.                       
     JASA                                                              
     KONSULTANSI                                                       
                   Barang-barang yang harus disediakan penyedia jasa akomodasi,
                   kendaraan roda 4 dan roda 2, alat-alat kantor dan peralatan
                   pekerjaan lapangan dan peralatan elektronik penunjang lainnya
                   serta peralatan lainnya.                            
XV   LINGKUP       Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
     KEWENANGAN                                                        
                   pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
     PENYEDIA                                                          
                   instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
     JASA                                                              
XVI  JANGKA        Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh)
     WAKTU                                                             
                   hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
     PENYELESAIAN                                                      
                   dikeluarkan. Timeline keseluruhan persiapan proyek adalah
     PEKERJAAN                                                         
                   sebagai berikut:                                    
                                 Timeline Persiapan Pekerjaan          
                                               Bulan Ke-               
                    No    Tahapan                                      
                                   1 2 3  4  5  6 7  8  9   10  11     
                     1  Persiapan                                      
                        Pengadaan                                      
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                12                                     
                                                                       
                     2  Proses                                         
                        Pemilihan                                      
                     3  Pelaksanaan                                    
                                                                       
                        Pekerjaan                                      
                                                                       
                                     Timeline Personil                 
                                                                       
                                               Bulan Ke-               
                    No   Tenaga ahli                                   
                                   1 2 3  4  5  6 7  8  9   10  11     
                     1  Tenaga Ahli                                    
                        Sumber Daya                                    
                        Air (Team                                      
                        Leader)                                        
                                                                       
                     2  Tenaga Ahli                                    
                        Teknik Jalan                                   
                     3  Tenaga Ahli                                    
                                                                       
                        K3 Konstruksi                                  
                                                                       
                                                                       
                          Tenaga               Bulan Ke-               
                    No                                                 
                         pendukung 1 2 3  4 5   6 7  8 9   10  11      
                     1  Inspector/pen                                  
                        gawas                                          
                     2  CAD/CAM                                        
                        Operator                                       
                                                                       
                     3  Secretary                                      
                                                                       
XVII KEBUTUHAN     A. Personil yang dibutuhkan meliputi:               
     DAN WAKTU                                                         
     PENUGASAN                                                         
                                                         Jumla         
     PERSONEL                   Pendidik            Tahun              
                                                          h   Bulan    
                    No Tenaga Ahli an  Sertifikat Keahlian Pengala     
     DAN NON                                             Perso Kerja   
                                Minimal             man                
                                                          -Nil         
     PERSONIL                                                          
                    I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                         
                    I.1 TENAGA AHLI                                    
                    1. Tenaga Ahli S1 SKA 211 Ahli Teknik 3 1 Org 4    
                       Teknik   Teknik Sumber Daya Air atau Tahun      
                       Sumber    Sipil Ahli Muda Bidang                
                       Daya Air        Keahlian Teknik                 
                       (Team           Sumber Daya Air                 
                       Leader)           J enjang 7                    
                    2. Tenaga Ahli    SKA 202 Ahli Teknik 2 1 Org 1    
                                 S1                                    
                       Teknik Jalan Teknik Jalan atau Ahli Muda Tahun  
                                 Sipil Teknik Jalan Jenjang            
                                           7                           
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                13                                     
                                                                       
                    3. Tenaga Ahli     SKA 603 Ahli K3 1 1 Org 4       
                                 S1                                    
                       K3       Teknik Konstruksi atau Ahli Tahun      
                       Konstruksi Sipil Muda K3 Konstruksi             
                                         Jenjang 7                     
                    I.2 TENAGA PENDUKUNG                               
                    1. Inspector      Memiliki kemampuan 3 1 Org 4     
                               Minimal                                 
                               D3 Teknik pengawasan Tahun              
                                Sipil kegiatan konstruksi              
                    2. CAD/CAM        Memiliki kemampuan 3 1 Org 4     
                               Minimal                                 
                       Operator D3 Teknik menggambar Tahun             
                                Sipil menggunakan Auto                 
                                      CAD                              
                    3  Secretary      mengerti tentang 3 1 Org 2       
                               Minimal                                 
                                 D3   Administrasi / Sosial Tahun      
                                      / Kearsipan                      
                                           Volume       Satuan         
                    No.      U r a i a n                               
                    II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                    
                     A  PELAPORAN                                      
                     1  Laporan Bulanan      12          Buku          
                     2  Laporan Akhir        3           Buku          
                     3  Harddisk Eksternal   1           Buah          
                   Catatan :                                           
                   Keterangan Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan
                   Tenaga Ahli (SPTA), daftar riwayat hidup, dan referensi pekerjaan dari
                   instansi terkait dengan pengalaman yang disampaikan, Ijazah,
                   Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya
                   sampai penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor
                   pajak tahunan 2023.                                 
                   B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan             
                   Kegiatan Konsultansi Pengawasan Penyediaan Prasarana,
                   Sarana dan Utilitas (PSU) di Permukiman Kelurahan Kalibaru
                   pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan dimulai pada bulan Mei
                   s.d. September 2025 (single years) dengan rincian sebagai
                   berikut:                                            
                            Keluaran                                   
                                                Bulan Ke-              
                      No                                               
                            (Output)   5   6    7   8   9    10        
                      1  Persiapan                                     
                         Pengawasan                                    
                      2  Pekerjaan                                     
                         Kontruksi                                     
                      3  Pelaporan                                     
                         - Laporan Harian                              
                         - Laporan                                     
                         Bulanan                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                14                                     
                                                                       
                         - Laporan Akhir                               
                         Serah Terima                                  
                      4                                                
                         Pekerjaan                                     
                                                                       
XVIII TUGAS DAN    Tugas dan tanggung jawab :                          
     TANGGUNG                                                          
     JAWAB          1  Team Leader/ ▪ Melaksanakan kegiatan Pengawasan 
     TENAGA            Ahli Teknik   (Supervision) Pekerjaan Lanjutan  
     PERSONIL          Sumber Daya   Peningkatan Prasarana, Sarana dan 
                                                                       
                       Air           Utilitas (PSU) di Wilayah Jakarta Utara
                                     sesuai dengan kontrak dan Kerangka
                                     Acuan Kerja (KAK);                
                                    ▪ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
                                     penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
                                     maupun   tenaga penunjang serta   
                                     memantau hasilnya, memimpin jalannya
                                     proses dari awal hingga akhir bersama
                                                                       
                                     dengan tim tenaga ahli dan tenaga 
                                     penunjang;                        
                                    ▪ Membuat program kerja, Pengawasan
                                     teknis berdasarkan masukan dari para
                                     tenaga ahli ;                     
                                    ▪ Berkoordinasi dan memberikan laporan
                                     mengenai progres pekerjaan secara 
                                     berkala kepada Suku Dinas Perumahan
                                                                       
                                     Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
                                     Administrasi Jakarta Utara;       
                                    ▪ Menentukan  keputusan  terakhir  
                                     penyelesaian masalah-masalah yang 
                                     timbul  selama  proses  kegiatan  
                                     berlangsung;                      
                                    ▪ Memberikan dukungan teknis terkait
                                     dengan  manajemen  kepada para    
                                                                       
                                     pengawas Pekerjaan;               
                                    ▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan
                                     Pekerjaan;                        
                                    ▪ Membuat laporan hasil pekerjaan. 
                    2  Tenaga Ahli  ▪ Membantu  team   leader dalam    
                       Teknik Jalan   mengkoordinasi seluruh pekerjaan 
                                      sipil/struktur di lapangan.      
                                                                       
                                    ▪ Memberikan saran kepada team leader
                                      tentang penafsiran dokumen kontrak
                                      termasuk claim dari penyedia jasa
                                      pemborongan/penyedia konstruksi dalam
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                15                                     
                                                                       
                                      hal pembayaran tambahan, perpanjangan
                                      waktu dan seterusnya.            
                                    ▪ Memeriksa semua  gambar  kerja   
                                      sipil/struktur baik permanent works
                                      maupun temporary works (bekisting,
                                      perancah, formwork, dll) yang    
                                                                       
                                      dipersiapkan oleh penyedia jasa  
                                      pemborongan/penyedia kontruski sesuai
                                      batasan-batasan dan syarat kontrak.
                                    ▪ Mencatat semua  perubahan dan    
                                      penyimpangan dari rencana awal dalam
                                      bidang sipil/struktur.           
                                                                       
                                    ▪ Membantu pejabat pembuat komitmen
                                      dalam hal adanya perubahan dan   
                                      modifikasi dalam hal  pekerjaan  
                                      sipil/struktur dan  menyiapkan   
                                      perubahannya.                    
                                                                       
                                    ▪ Membantu     penyedia     jasa   
                                      pemborong/penyedia konstruksi dalam
                                      mempersiapkan as built drawing semua
                                      pekerjaan sipil/struktur.        
                                    ▪ Memberikan saran kepada penyedia jasa
                                      pemborongan/penyedia konstruksi dalam
                                      koordinasi pekerjaan dengan pekerjaan
                                                                       
                                      lainnya.                         
                                    ▪ Menelaah   mengevaluasi   dan    
                                      merekomendasikan persetujuan terhadap
                                      usulan penggunaan bahan, peralatan dan
                                      pekerjaan yang di sub kontrakan oleh
                                      penyedia jasa pemborongan/penyedia
                                                                       
                                      konstruksi.                      
                                    ▪ Membuat sistem pengarsipan yang baik,
                                      antara lain menyimpan tanda terima dan
                                      memeliharanya sebagai catatan tetap,
                                      jaminan yang dibutuhkan menurut syarat
                                      kontak yang ada dalam kegiatan.  
                                                                       
                                    ▪ Mempersiapkan rincian desain tambahan
                                      yang diperlukan dari hasil perhitungan
                                      lapangan.                        
                                    ▪ Menelaah gambar dan desain struktur
                                      yang ada dan memantau penerapannya di
                                                                       
                                      lapangan.                        
                                    ▪ Mengevaluasi dan merekomendasikan
                                      kepada team leader atas persetujuan
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                16                                     
                                                                       
                                      terhadap usulan penggunaan bahan,
                                      peralatan dan  pekerjaan yang    
                                      disubkontrakan oleh penyedia jasa
                                      pemborongan/penyedia konstruksi. 
                                    ▪ Memeriksa desain  struktur dan   
                                      perhitungan struktur yang diajukan oleh
                                                                       
                                      perencana.                       
                    3  Tenaga Ahli K3 ▪ Membantu team leader untuk menerapkan
                       Konstruksi     ketentuan peraturan perundang-undangan
                                      tentang dan terkait K3 Konstruksi.
                                    ▪ Mengkaji dokumen kontrak dan metode
                                                                       
                                      kerja pelaksanaan konstruksi.    
                                    ▪ Merencanakan dan menyusun program
                                      K3.                              
                                    ▪ Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja
                                                                       
                                      penerapan ketentuan K3.          
                                    ▪ Melakukan sosialisasi, penerapan dan
                                      pengawasan pelaksanaan program,  
                                      prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
                                    ▪ Melakukan evaluasi dan membuat laporan
                                                                       
                                      penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
                                      konstruksi.                      
                                    ▪ Mengusulkan perbaikan metode kerja
                                      pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
                                      diperlukan.                      
                                                                       
                                    ▪ Mengevaluasi penanganan kecelakaan
                                      kerja dan penyakit akibat kerja serta
                                      keadaan darurat.                 
                                    ▪ Melaporkan kepada team leader terhadap
                                      critical path, mengavaluasi penyebab-
                                      penyebabnya dan memberikan saran 
                                                                       
                                      tindakan yang harus diambil agar 
                                      kemajuan kegiatan berjalan sesuai
                                      rencana dan jadwal.              
                    4  Inspector/penga ▪ Melakukan monitoring/mengawasi
                       was           lapangan untuk mendapatkan data-data
                                     yang diperlukan sebagai bahan analisis
                                                                       
                                     dan diskusi. Data yang perlu untuk
                                     didapatkan antara lain adalah luas wilayah,
                                     data volume sarana dan prasarana  
                                     lingkungan yang memerlukan perbaikan,
                                     dan  data lainnya yang mendukung  
                                     pekerjaan penataan kawasan tersebut; dan
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                17                                     
                                                                       
                                    ▪ Mengumpulkan dan mengolah data   
                                     lapangan bersama para tenaga ahli.
                                    ▪ Dapat menghitung luas dan volume 
                                     pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan
                                     perencanaan                       
                                    ▪ Membantu memecahkan masalah apabila
                                     terdapat perbedaan ukuran, luas atau
                                     gambar yang tidak sesuai (CCO)    
                                                                       
                                    ▪ Mengecek setiap gambar perubahan/shop
                                     drawing yang terjadi dilapangan untuk
                                     dapat setujui semua pihak         
                    5  CAD/CAM      ▪ Membuat gambar teknik, skema, atau
                       Operator      model 3D                          
                                    ▪ Membuat gambar pra-rencana       
                                    ▪ Membuat gambar perencanaan       
                                    ▪ Membuat panduan berdasarkan ilustrasi
                                                                       
                                     sistem mekanis                    
                                    ▪ Membantu dalam pengujian produk  
                                    ▪ Memperbarui gambar yang ada      
                                    ▪ Berkolaborasi dengan teknisi untuk
                                     menerima  masukan dan  membuat    
                                     penyesuaian                       
                                    ▪ Memastikan semua gambar sesuai dengan
                                     standar yang berlaku              
                                    ▪ Memeriksa kualitas dan akurasi gambar
                                                                       
                                     teknis yang dibuat                
                                    ▪ Menyimpan file CAD yang telah dibuat
                    6  Secretary    ▪ Bertugas menginput dan merapikan data –
                                     data proyek                       
                                    ▪ Merapikan dan membuat salinan dokumen
                                    ▪ Merekap data dan buktinya dalam bentuk
                                     file atau pun dokumentasi         
                                    ▪ Memastikan kegiatan proyek dari awal
                                                                       
                                     sampai akhir berjalan lancar sesuai agenda
                                     kegiatan                          
                                    ▪ Memastikan dokumentasi kegiatan proyek
                                     dari awal sampai akhir sudah ada dan siap
                                    ▪ Membuat laporan secara berkala terkait
                                     laporan mingguan, laporan bulanan atau
                                     laporan periode tertentu selama proyek
                                     berjalan                          
                                                                       
                                    ▪ Membuat laporan kepada pemerintah
                                     daerah setempat, lurah atau pihak 
                                     kepolisian terkait keberadaan proyek dan
                                     karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
                                     pembangunan                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                18                                     
                                                                       
                                    ▪ Mendata proyek yang belum selesai, dalam
                                     proses dan sudah selesai dikerjakan
                                    ▪ Memelihara bukti kerja sub bagian
                                     administrasi proyek beserta data – data
                                     proyek                            
XIX  LAPORAN -     A. Laporan Bulanan terdiri dari :                   
     LAPORAN       1. Laporan Harian :                                 
                                                                       
                      Laporan harian merupakan laporan kegiatan kontraktor yang
                      dirangkum oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi :
                      a. Tanggal, hari                                 
                      b. Nomor gambar                                  
                      c. Bagian gambar                                 
                      d. Lokasi tanggal, nomor gambar, yang bersangkutan dan
                        lokasi dari pekerjaan, harus dicantumkan.      
                      e. Tenaga kerja di lapangan. Jumlah pekerja dari kontraktor
                        yang bekerja di lapangan pada hari tertentu harus dicatat
                        termasuk keahliannya masing-masing             
                      f. Peralatan di lapangan.Peralatan yang disediakan oleh
                        kontraktor harus dicatat, termasuk kondisi dan jumlahnya.
                        Kebutuhan peralatan harus disediakan dengan kebutuhan
                        jenis pekerjaan, bila kekurangan, pengawas lapangan
                        harus meminta kontraktor untuk menambah jumlahnya.
                                                                       
                      g. Keadaan cuaca. Keadaan cuaca dicatat kondisinya cuaca
                        baik, cuaca hujan gerimis, cuaca hujanlebat dengan
                        mencantumkan waktu lamanya.                    
                      h. Kedatangan material dilapangan. Sangat penting untuk
                        mencatat semua material yang disediakan oleh Pemberi
                        Tugas. Untuk  kontrak pemasangan pipa, perlu   
                        dicantumkan panjang pipa, alat tambahan (accesories)
                        berikut kodenya. Begitu juga material yang diadakan oleh
                        kontraktor                                     
                                                                       
                   2. Laporan Mingguan                                 
                                                                       
                      Uraian Pekerjaan dalam lembar laporan harus ditulis uraian
                      pekerjaan secara garis besar dari pekerjaan yang dikerjakan
                      pada minggu pelaporan, juga semua instruksi kepada
                      kontraktor                                       
                      a. Laporan Umum                                  
                        Laporan  Umum   menerangkan tentang evaluasi   
                        pelaksanaan pekerjaan pada minggu berjalan, laporan
                        mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
                        berjalan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu) minggu
                        serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
                                                                       
                        konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
                        pekerjaan;                                     
                      b. Di dalam laporan mingguan dicantumkan kemajuan dari
                        semua bagian pekerjaan yaitu :                 
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                19                                     
                                                                       
                        1) Butir-butir dari BoQ (Bill of Quantity ) sesuai volume
                           dalam kontak.                               
                        2) Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap butir
                           pekerjaan.                                  
                        3) Banyaknya dan persentase pelaksanaan pekerjaan
                           dari minggu sebelumnya.                     
                        4) Banyaknya dan persentase pelaksanaan dalam  
                           minggu ini.                                 
                        5) Banyaknya dan persentase pelaksanaan di akhir
                           minggu ini.                                 
                                                                       
                      c. Laporan Kemajuan Pekerjaan                    
                                                                       
                        Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
                        dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan
                        (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap
                        uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
                        pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang
                        dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
                        perencanaan (Time Schedule).                   
                                                                       
                      d. Laporan Pemasukan Bahan                       
                        Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi 
                        membuat laporan mengenai barang-barang/material yang
                        ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
                        volumenya.                                     
                                                                       
                                                                       
                      e. Laporan Pemakaian Alat                        
                        Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat
                        laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
                        baik yang digunakan maupun yang rusak, serta   
                        memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih
                        sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
                        pekerjaan yang bersangkutan.                   
                                                                       
                      f. Laporan Jumlah Tenaga Kerja                   
                                                                       
                        Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
                        site manager sampai dengan tukang, serta mengevaluasi
                        jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis
                        pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk
                        jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
                        konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
                                                                       
                   3. Laporan Bulanan                                  
                                                                       
                      Berdasarkan laporan harian dan laporan mingguan kemudian
                      diakumulasikan ke dalam laporan bulanan, sehingga laporan
                      bulanan ini merupakan rekapitulasi kegiatan yang tercantum
                      dalam laporan mingguan, yang antara lain berisi :
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                20                                     
                                                                       
                      a. Laporan umum beserta permasalahannya;         
                      b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
                        bulan.                                         
                      c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari
                        rencana;                                       
                      d. Laporan pemakaian alat dan bahan;             
                      e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
                        sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
                        dimaksud;                                      
                      f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan;
                      g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
                      h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).  
                      i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
                        (tambah kurang);                               
                      j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                        pelaksanaan.                                   
                                                                       
                      k. Perubahan desain atau rencana setiap perubahan yang
                        terjadi dari rencana dan alasan dibalik perubahan
                                                                       
                   B. Laporan Akhir memuat :                           
                   Laporan Akhir pada dasarnya memberikan informasi mengenai
                                                                       
                   pencapaian atas rencana awal dengan pelaksanaan kegiatan
                   yang telah dicapai berdasarkan milestone yang telah disusun,
                   evaluasi atas Jadwal, kualitas, hingga terkait biaya dan
                   anggaran. yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
                   pelaksanaan di lapangan (as built drawing). Laporan akhir antara
                                                                       
                   lain berisikan :                                    
                   a. Lampiran pelaksanaan kegiatan pengawasan harian, 
                      mingguan dan bulanan, yang didalamnya berisikan informasi
                                                                       
                      diantaranya namun tidak terbatas pada            
                   b. Berita Acara Pengawasan, yang berisikan informasi
                      mengenai adanya perubahan/penambahan/pengurangan 
                      pekerjaan, hingga serah terima pertama (Provisional hand
                      Over);                                           
                                                                       
                   c. Laporan hasil pemeriksaan kelayakan fungsi (Commisioning
                      Test);                                           
                   d. Laporan Garansi atau Jaminan Peralatan; dan      
                                                                       
                   e. Laporan dari pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
                      penugasan sampai dengan serah terima pekerjaan   
                   Laporan harus diserahkan berupa hardcopy dan softcopy dengan
                                                                       
                   format (.pdf)                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                21                                     
                                                                       
XX   PRODUKSI      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     DALAM NEGERI                                                      
                   dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                   ditetapkan hal-hal lainnya.                         
XXI  PERSYARATAN   Kerjasama diluar para pihak, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa
                                                                       
     KERJASAMA                                                         
                   wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
XXII PEDOMAN       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
     PENGUMPULAN                                                       
                   berikut:                                            
     DATA                                                              
                    • Data Primer                                      
     LAPANGAN                                                          
                    • Data Sekunder                                    
                    Dalam Bentuk Video, Foto-Foto, Berita Acara Rapat dan lainnya
XXIII ALIH         Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
     PENGETAHUAN                                                       
                   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                   alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
                   Pembuat Komitmen                                    
                                                                       
XXIV METODE        Metode pemilihan adalah:                            
     PENGADAAN,     1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
     JENIS             Konsultansi menggunakan Seleksi.                
     KONTRAK &      2. Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
     METODE            dilakukan dengan Metode Evaluasi Pagu Anggaran. 
     PEMBAYARAN     3. Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan
                       Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi menggunakan
                       metode dua file.                                
                    4. Jenis Kontrak untuk kegiatan adalah Waktu Penugasan.
                    5. Metode Pembayaran menggunakan Bulanan           
                                                                       
                                                                       
XXV  PERSYARATAN   A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:      
     KUALIFIKASI                                                       
                   1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                       menjalankan kegiatan/usaha:                     
                      a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
                        usaha di bidang jasa konstruksi, berupa;       
                                                                       
                         • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
                           Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
                           memiliki SBU KBLI 2020);                    
                         • Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
                           pada poin di atas belum terverifikasi, peserta
                           menyampaikan NIB,  Sertifikat Standar belum 
                           terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
                           mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
                           menunggu verifikasi, atau                   
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                22                                     
                                                                       
                         • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
                           masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki
                           SBU KBLI 2017).                             
                      b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                        Usaha Kecil serta disyaratkan sub klasifikasi: 
                         • Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
                                                                       
                           (RE203), KBLI 71102 yang masih berlaku; atau
                         • Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya
                           Air (RK002), KBLI 71102.                    
                   2) Mempunyai  status valid keterangan Wajib Pajak   
                       berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
                                                                       
                   3) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
                       pada Kontrak yang dibuktikan dengan:            
                                                                       
                      a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                      b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;               
                      c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
                         tetap (apabila dikuasakan); dan               
                      d. Kartu Tanda Penduduk                          
                                                                       
                                                                       
                   4) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi: 
                      a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
                         nepotisme;                                    
                      b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
                                                                       
                         terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
                         proses pengadaan ini;                         
                      c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                         transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                         kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                         undangan; dan                                 
                      d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
                         a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
                                                                       
                         dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
                         dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
                         peraturan perundang-undangan                  
                                                                       
                   5) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi: 
                      a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
                         pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                         usahanya tidak sedang dihentikan;             
                      b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                                                                       
                         hitam;                                        
                      c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                         sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
                      d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
                         pertentangan kepentingan;                     
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                23                                     
                                                                       
                      e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                         sedang dalam menjalani sanksi pidana;         
                      f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
                         pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau
                         sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat
                         Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
                         Negara;                                       
                      g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
                         tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;          
                      h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian
                         hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan
                         tidak benar dan ada pemalsuan maka  direktur  
                         utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
                         kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia
                         dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
                         dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
                                                                       
                         pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
                         undangan.                                     
                      i. Menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut  
                         apabila paket pekerjaan dibatalkan.           
                     6) Dalam hal  Peserta melakukan Kemitraan harus   
                       mempunyai perjanjian Kemitraan.                 
                                                                       
                   B. Syarat Kualifikasi Teknis:                       
                                                                       
                                                                       
                     1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                       konsultan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
                       terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
                       termasuk pengalaman subkontrak.                 
                     2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis jasa
                       konsultan perencanaan terkait konstruksi jalan dan saluran
                       dalam waktu 10 (sepuluh) tahun                  
                                                                       
                     dalam hal peserta melakukan KSO, maka:            
                     1. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus
                                                                       
                       memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas
                       sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1 huruf
                       b.                                              
                     2. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                       sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan
                       secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan
                       setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
                       disyaratkan.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK       
                                24                                     
                                                                       
XXVI PENUTUP       Kerangka Acuan Kerja ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
                   kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.      
                                                                       
                                                                       
                                         Jakarta, 26 Maret 2025        
                                   Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat  
                                       dan Kawasan Permukiman          
                                     Kota Administrasi Jakarta Utara   
                                              Selaku                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                             Suharyanti                
                                       NIP 197306011998032005          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                        Paraf          
                                                   KPA/PPK  PPTK
Tenders also won by PT Mugi Reka Perdana
Authority
12 May 2020Supervisi Konstruksi (Pengawasan) Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai CiberangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 986,400,000
29 December 2017Supervisi Konstruksi Sarana/Prasarana Pengendali Banjir Kab. IndramayuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
11 May 2019Supervisi Pembangunan Embung Magetan Di Kab. Magetan, Jawa Timur;kab. Magetan;jawa Timur;1 Dokumen; Dokumen;nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 734,960,000
13 April 2022Pengawasan Pembangunan Waduk Cilangkap Berserta KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 731,448,630
14 January 2017Pemadu Serasian Pola Dan Rencana Psda Ws Omba Dengan Rtrw Kabupaten / KotaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 700,000,000
11 November 2015Supervisi Revitalisasi Situ CilalaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 693,300,000
11 November 2015Supervisi Revitalisasi SingabangsaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 693,300,000
29 December 2015Dd Pengendalian Banjir Muara Sungai Cenranae Kab BoneKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 685,620,000
29 December 2015Audit Teknis IrigasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 680,000,000
5 April 2016Audit Teknis IrigasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 680,000,000