| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019260538655000 | Rp 210,952,000 | 86.36 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 211,677,000 | 94.26 | - | |
| 0018103812015000 | Rp 223,998,000 | 93.9 | - | |
| 0027786813423000 | Rp 224,331,000 | 96.62 | - | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0948420203417000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi |
| 0023192289005000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0210063285024000 | - | 60.49 | Tidak memenuhi ambang batas nilai unsur evaluasi teknis | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0033014093061000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0904093366416000 | - | - | - | |
| 0963882147416000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0030077846015000 | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Bidang Urusan : 1.04 Urusan Pemerintahan Bidang
Perumahan Dan Kawasan
Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana,
Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU
Permukiman
Sub Kegiatan : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di Permukiman
untuk Menunjang Fungsi
Permukiman
Aktivitas Sub : 0013 Pembangunan Ruang Interaksi
Kegiatan Masyarakat RW.02 Kelurahan
Sukapura
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman
Nama Paket : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Pembangunan
Ruang Interaksi Masyarakat RW.02 Kelurahan Sukapura
Pagu Anggaran : Rp 224.668.013,00
Keluaran (Output) : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan
Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02
Kelurahan Sukapura
SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG
INTERAKSI MASYARAKAT RW.02 KELURAHAN SUKAPURA
I LATAR Jakarta disamping sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia
BELAKANG
dan pusat Pemerintahan, Jakarta juga menjadi Pusat
Perdagangan, Perkembangan Teknologi, Budaya dan
Pariwisata, sehingga mempunyai daya tarik tersendiri bagi
Penduduk Daerah lain untuk berurbanisasi ke Ibukota Provinsi
DKI Jakarta dengan harapan perbaikan taraf hidup. Salah satu
wilayah di Kota Administrasi Jakarta Utara yang menjadi tempat
dengan tingkat urbanisasi yang tinggi adalah wilayah Kelurahan
Sukapura. Kelurahan Sukapura merupakan salah satu
kelurahan yang masuk ke dalam Kecamatan Cilincing, Luas
wilayah Sukapura 5.614 km2, dengan jumlah penduduk 65.305
jiwa dan kepadatan 11.632,53 jiwa/km2. Pada Tahun 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara melakukan Studi Penataan Kawasan
berbasis partisipasi masyarakat, yakni Community Action Plan
(CAP) Peningkatan Kualitas Permukiman terhadap RW yang
dikategorikan termasuk RW Kumuh oleh BPS DKI Jakarta
Tahun 2017, salah satu RW tersebut adalah RW.02.
RW. 02 Kelurahan Sukapura merupakan salah satu area
permukiman padat penduduk dengan jumlah penduduk
mencapai 8875 jiwa dan berbatasan langsung dengan Kawasan
pergudangan Kawasan Berikat Industri Nasional (KBN). Dari
hasil kajian CAP, ditemukan bahwa kondisi bangunan hunian di
RW tersebut sangat padat dan tidak tersedia ruang publik yang
memadai untuk masyarakat. Di sisi lain, masyarakat RW.02
sangat membutuhkan ruang untuk melakukan berbagai
kegiatan, diantaranya; ruang bermain untuk anak-anak, ruang
untuk berkumpul, ruang untuk berolahraga dan ruang terbuka
hijau untuk melakukan kegiatan sosial lainnya. Menindaklanjuti
kebutuhan masyarakat tersebut, maka perlu dibangun fasilitas
umum berupa Ruang Interaksi Masyarakat di RW.02 Kelurahan
Sukapura di lahan milik pemerintah. Untuk menunjang
kelancaran kegiatan tersebut, maka diperlukan konsultan
Paraf
KPA/PPK PPTK
2
pengawas untuk memonitor dan mengawasi kegiatan konstruksi
yang akan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana agar
menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan oleh
Masyarakat dan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
II MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN
Maksud dari Pelaksanaan Pengawasan (Supervision)
Pekerjaan Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02
Kelurahan Sukapura, dimaksudkan untuk dapat mengawasi
kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana
sesuai dengan mutu, spesifikasi, dan biaya yang telah
direncanakan. Dengan demikian, diharapkan penyedia Jasa
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran/hasil sesuai yang diharapkan
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan
Tujuan dari Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02 Kelurahan
Sukapura adalah:
Terawasinya kegiatan fisik Pembangunan Ruang Interaksi
Masyarakat RW.02 Kelurahan Sukapura sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan dalam perencanaan / DED yang
telah dibuat.
III SASARAN Target ataupun sasaran yang ingin dicapai terkait pekerjaan
Pelaksanaan Pengawasan ini adalah diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pada
pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Interaksi
Masyarakat RW.02 Kelurahan Sukapura sesuai dengan DED
yang sudah direncanakan.
IV LOKASI Lokasi kegiatan dilaksanakan di RW 02 Kelurahan Sukapura,
Paraf
KPA/PPK PPTK
3
PEKERJAAN Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara.
• Sisi Utara : Permukiman warga
• Sisi Selatan : PT. Gramedia
• Sisi Barat : Permukiman warga
• Sisi Timur : Permukiman warga
V SUMBER Sumber dana untuk membiayai Pekerjaan Pengawasan (Supervision)
PENDANAAN
Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02 Kelurahan
Sukapura ini dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Sudin Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara No.
088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024. Penawaran harga tidak
boleh melebihi masing-masing Pagu Kode Rekening.
Organisasi : 1.04.0.00.0.00.01.0000 Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
Unit : 1.04.0.00.0.00.01.0002 Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Bidang : 1.04 Urusan Pemerintahan
Urusan Bidang Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
Program : 1.04.05 Program Peningkatan
Prasarana, Sarana Dan
Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan
Psu Permukiman
Sub : 1.04.05.1.01.0002 Penyediaan Prasarana,
Kegiatan Sarana, dan Utilitas Umum
Paraf
KPA/PPK PPTK
4
di Permukiman untuk
Menunjang Fungsi
Permukiman
Aktivitas : 0013 Pembangunan Ruang
Sub Interaksi Masyarakat
Kegiatan RW.02 Kelurahan
Sukapura
Kode : 5.2.03.01.01.0036 Belanja Modal Taman
Rekening
Nama : Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Pembangunan
Paket Ruang Interaksi Masyarakat RW.02 Kelurahan
Sukapura
Pagu : Rp 224.668.013,00
Anggaran
Keluaran : Tersedianya Konsultan Pengawas Pekerjaan
(Output) Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02
Kelurahan Sukapura
VI NAMA DAN Pengadaaan Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
ORGANISASI
Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02 Kelurahan
PEJABAT
Sukapura diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah
PEMBUAT
Khusus Ibukota Jakarta dan dilaksanakan oleh Suku Dinas
KOMITMEN
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara yang dalam hal ini diwakili oleh:
A. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
SK : Nomor 357 Tahun 2023 Tanggal 15 Mei
2023
B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Jabatan : Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara
Alamat : Jl. Yos Sudarso No.27-29 Lt.12 Kota
Administrasi Jakarta Utara
SK : Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 2 Januari
Paraf
KPA/PPK PPTK
5
2025
C. Kelompok Kerja Pemilihan:
Pokja : Pokja UPPBJ Balaikota BPPBJ Provinsi
DKI Jakarta
Alamat : Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Blok H Lt. 19
Jakarta Pusat
VII DATA DASAR Penyedia jasa Pengawasan (Supervision) Pekerjaan
Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02 Kelurahan
Sukapura, dalam memberikan layanan professional manajemen
konstruksi yang terdiri dari:
1. Dokumen Pelaksanaan Pengawasan Konstruksi Meliputi :
• Dokumen Pengadaan Tender Pelaksanaan Konstruksi;
• Dokumen Perencanaan Konstruksi dari Perencanana
• Kontrak dan BOQ Penawaran Pelaksanaan Konstruki
• Peraturan-peraturan, standart dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis kontruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan
lain-lain
2. Kondisi bangunan existing.
VIII STANDAR Pedoman dan Standar Teknis Pengadaan Jasa Konsultansi
TEKNIS Perencanaan :
a. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata
bangunan;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di
Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
d. Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi
h. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025
Paraf
KPA/PPK PPTK
6
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi
i. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tahun
2019 tentang Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung
Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya
Langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan jasa
konsultansi
j. Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Baja Tulangan
Beton
k. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
l. SNI Material Bahan Bangunan di Indonesia
m. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat
Komponen Dalam Negeri.
IX STUDI-STUDI Studi yang berkaitan dengan Pengawasan (Supervision)
TERDAHULU Pekerjaan Pembangunan Ruang Interaksi Masyarakat RW.02
Kelurahan Sukapura yang telah dilaksanakan oleh Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara, antara lain:
1. Konsultan Perencana Penyusunan Community Action
Plan (CAP) Peningkatan Kualitas Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman Wilayah Kota Administrasi Jakarta
Utara Tahun 2021 di Kelurahan Sukapura dan Semper
Timur.
2. Pengawasan (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan
Sukapura (Tahun Anggaran 2023)
X DASAR HUKUM Undang-undang :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Undang – Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
6. Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman;
7. Undang – Undang No. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Paraf
KPA/PPK PPTK
7
tentang Jasa Konstruksi;
9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah :
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden :
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga
Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri :
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada
Bangunan Dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
Paraf
KPA/PPK PPTK
8
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia dan Perubahannya Nomor 4 tahun 2024;
21. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
Peraturan Daerah dan Gubernur :
22. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 129 Tahun
2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
23. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2024 tentang
Peningkatan Kualitas Permukiman;
25. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 357 Tahun
2023 tentang Kuasa Pengguna Anggaran;
26. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi
Tahun 2024;
27. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Suku Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2025 No.
088/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
XI RUANG Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan Penyedia Jasa
LINGKUP
Konsultansi Pengawas ini meliputi pengendalian dan
PEKERJAAN
pengawasan. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawas diwajibkan untuk melaporkan dan harus
selalu berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
selama masa pekerjaan berlangsung. Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Uraian pekerjaan
detail adalah sebagai berikut.
1. Melakukan survey lapangan untuk pekerjaan Peningkatan
Paraf
KPA/PPK PPTK
9
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang meliputi :
a. Perencanaan dan perancangan pagar taman
b. Perencanaan dan perancangan kolam budidaya lele
c. Perencanaan dan perancangan Ruang Terbuka Hijau
(RTH)
d. Perencanaan dan perancangan jogging track
e. Perencanaan dan perancangan Children Play Ground
(CPG)
f. Perencanaan dan perancangan lapangan multiguna
g. Perencanaan dan perancangan area serbaguna
h. Perencanaan dan perancangan jalur disabilitas
i. Perencanaan dan perancangan lampu dan CCTV
2. Mengarahkan rencana kerja penyedia jasa pelaksana
pembangunan agar sejalan dengan rencana pelaksanaan
kegiatan;
3. Mengkoordinir, mengawasi, mengarahkan serta mengontrol
pelaksanaaan pekerjaan penyedia jasa pelaksana
pembangunan dalam aspek biaya, waktu dan mutu;
4. Mengadakan rapat pra pelaksanaan (pre-construction
meeting) dengan penyedia jasa pelaksana;
5. Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara
lain : prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing
dan contoh material, prosedur perintah perubahan pekerjaan
(change order) dan sebagainya;
6. Mengkoordinir pekerjaan fasilitas penunjang sementara
(prasarana kerja), misalnya: air kerja, listrik dan daya
sementara, kantor lapangan, gudang sementara, jalan
darurat dan lain-lain;
7. Mengkoordinir pemrosesan izin-izin yang diperlukan selama
pelaksanaan.
8. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing) dan
contoh-contoh material yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksana pembangunan sesuai dokumen kontrak dan
mengkoordinasikan dengan composite / coordination
drawing;
9. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
11. Membuat justifikasi teknis secara tertulis terhadap usulan
perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di
lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan kegiatan terhadap perubahan pekerjaan
Paraf
KPA/PPK PPTK
10
tersebut dibuat gambar perubahan (shop drawings)
sebanyak 3 (tiga) set.
12. Mengkoordinasikan dan merekomendasi hasil evaluasi
perintah perubahan pekerjaan (change order) serta
melaporkan kepada pemberi tugas mengenai aspek biaya
dan waktu;
13. Mengkoordinasikan dan merekomendasi perhitungan biaya
dan memproses pekerjaan tambah/kurang untuk penyedia
jasa pelaksana pembangunan akibat perubahan pekerjaan;
14. Memeriksa, meneliti, menyetujui dan menandatangani Berita
Acara Bobot Pekerjaan dan Material yang diajukan oleh
pemborong/rekanan.
15. Mengadakan rapat koordinasi proyek secara berkala
(mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan;
16. Mengkoordinasikan dan merekomendasi dokumen
pembayaran penyedia jasa pelaksana pembangunan,
mengkoordinasikan dan merekomendasi pada pemberi tugas
mengenai tuntutan (claim) dari penyedia jasa pelaksana
pembangunan;
17. Melaksanakan pemeriksaan akhir sebelum penyerahan
pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
kepada pemberi tugas untuk Menyusun daftar kekurangan
dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan
(defect list);
18. Memeriksa dan memproses Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan penyedia jasa pelaksana pembangunan
kepada pemberi tugas.
19. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built
drawings yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah kontrak berakhir
20. Konsultan Pengawas ikut serta dalam pengawasan masa
pemeliharaan bersama kontraktor.
Catatan :
Semua jenis produk pengawasan yang dikeluarkan pada
pelaksanaan Konstruksi yang akan diberikan ke PPK dalam
bentuk hardcopy dan softcopy
XII KELUARAN Keluaran (output) yang diharapkan adalah tersusunnya laporan
pengawasan pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU), antara lain :
1. Laporan Harian
Paraf
KPA/PPK PPTK
11
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
• Laporan hasil pengawasan teknis konstruksi
• Laporan pekerjaan fisik konstruksi
• MC 0 dan MC 100
• As Built Drawing
• Foto dokumentasi pekerjaan
• Saran dan masukan bagi pengguna jasa
• Kurva S
• Usulan perubahan gambar
4. Notulen Rapat di lapangan (site meeting)
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi foto
visual yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
6. Surat Pernyataan selesainya pekerjaan
7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
XIII PERALATAN Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas yang akan
MATERIAL,
membantu pekerjaan yang disediakan oleh PPK:
PERSONIL DAN
a. Data-data
FASILITAS
b. Ruang Rapat
DARI PEJABAT
c. Pendamping Perancangan
PEMBUAT
d. Waktu Konsultasi
KOMITMEN
XIV PERALATAN Penyedia jasa diwajibkan menyediakan segala perlengkapan
PERSONIL,
dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
MATERIAL
Barang-barang tersebut harus disediakan oleh penyedia jasa
DARI PENYEDIA
dengan cara sewa atau milik sendiri.
JASA
KONSULTANSI
Barang-barang yang harus disediakan penyedia jasa
akomodasi, kendaraan roda 4 dan roda 2, alat-alat kantor dan
peralatan pekerjaan lapangan dan peralatan elektronik
penunjang lainnya serta peralatan lainnya.
XV LINGKUP Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
KEWENANGAN
pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
PENYEDIA
instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
JASA
XVI JANGKA Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh)
WAKTU
hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
PENYELESAIAN
(SPMK) dikeluarkan. Timeline keseluruhan persiapan proyek
PEKERJAAN
adalah sebagai berikut:
Timeline Persiapan Pekerjaan
No Tahapan Bulan Ke-
Paraf
KPA/PPK PPTK
12
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Persiapan
Pengadaan
2 Proses
Pemilihan
3 Pelaksanaan
Pekerjaan
Timeline Personil
Bulan Ke-
No Tenaga ahli
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Tenaga Ahli
Arsitektur
Lanskap
(Team
Leader)
2 Tenaga Ahli
K3 Konstruksi
Tenaga Bulan Ke-
No
pendukung 1 2 3 4 5 6 7 8
1 Inspector/pen
gawas
2 CAD/CAM
Operator
XVII KEBUTUHAN A. Personil yang dibutuhkan meliputi:
DAN WAKTU
PENUGASAN
Jum
Bula
PERSONEL Pendidik Tahun lah
n
No Tenaga Ahli an Sertifikat Keahlian Pengala Pers
DAN NON Kerj
Minimal man o-
a
PERSONIL Nil
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL
I.1 TENAGA AHLI
1. Tenaga S1 Ahli Madya Perencana 2 1 3
Ahli Teknik Ruang Terbuka Hijau Tahun Org
Arsitekt Jenjang 8
Arsitektur
ur
Lanskap
(Team
Leader)
2. Tenaga Ahli SKA 603 Ahli K3 1 1 3
S1
K3 Teknik Konstruksi atau Ahli Tahun Org
Paraf
KPA/PPK PPTK
13
Konstruksi Sipil Muda K3 Konstruksi
Jenjang 7
I.2 TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector Memiliki kemampuan 3 1 3
Minimal
D3 Teknik pengawasan kegiatan Tahun Org
Sipil konstruksi
2. CAD/CAM Memiliki kemampuan 3 1 3
Minimal
Operator D3 Teknik menggambar Tahun Org
Sipil menggunakan Auto
CAD
No. U r a i a n Volume Satuan
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A PELAPORAN
1 Laporan Bulanan 3 Buku
2 Laporan Akhir 2 Buku
3 Harddisk Eksternal 1 Buah
Catatan :
Keterangan Untuk Tenaga Ahli dilengkapi dengan Surat Pernyataan
Tenaga Ahli (SPTA), daftar riwayat hidup, dan referensi pekerjaan
dari instansi terkait dengan pengalaman yang disampaikan, Ijazah,
Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku sekurang-kurangnya
sampai penandatanganan kontrak, NPWP, KTP dan bukti tanda lapor
pajak tahunan 2023.
B. Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan Konsultansi Pengawasan Tenaga Ahli K3 Konstruksi
pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan dimulai pada bulan Juni
s.d. Agustus 2025 (single years) dengan rincian sebagai berikut:
Keluaran
Bulan Ke-
No
(Output) 5 6 7 8 9 10
1 Persiapan
Pengawasan
2 Pekerjaan
Kontruksi
3 Pelaporan
- Laporan Harian
- Laporan
Bulanan
- Laporan Akhir
Serah Terima
4
Pekerjaan
Paraf
KPA/PPK PPTK
14
XVIII TUGAS DAN Tugas dan tanggung jawab :
TANGGUNG
JAWAB 1 Team Leader/ ▪ Melaksanakan kegiatan Pengawasan
TENAGA Ahli Teknik Sipil (Supervision) Pekerjaan Peningkatan
PERSONIL Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di
Wilayah Jakarta Utara sesuai dengan
kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
▪ Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai
penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
maupun tenaga penunjang serta
memantau hasilnya, memimpin jalannya
proses dari awal hingga akhir bersama
dengan tim tenaga ahli dan tenaga
penunjang;
▪ Membuat program kerja, Pengawasan
teknis berdasarkan masukan dari para
tenaga ahli ;
▪ Berkoordinasi dan memberikan laporan
mengenai progres pekerjaan secara
berkala kepada Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Administrasi Jakarta Utara;
▪ Menentukan keputusan terakhir
penyelesaian masalah-masalah yang
timbul selama proses kegiatan
berlangsung;
▪ Memberikan dukungan teknis terkait
dengan manajemen kepada para
pengawas Pekerjaan;
▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan
Pekerjaan;
▪ Membuat laporan hasil pekerjaan.
2 Tenaga Ahli K3 ▪ Membantu team leader untuk
Konstruksi menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang dan terkait
K3 Konstruksi.
▪ Mengkaji dokumen kontrak dan metode
kerja pelaksanaan konstruksi.
▪ Merencanakan dan menyusun program
K3.
▪ Membuat prosedur kerja dan instruksi
kerja penerapan ketentuan K3.
▪ Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
Paraf
KPA/PPK PPTK
15
▪ Melakukan evaluasi dan membuat laporan
penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi.
▪ Mengusulkan perbaikan metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan.
▪ Mengevaluasi penanganan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat.
▪ Melaporkan kepada team leader
terhadap critical path, mengavaluasi
penyebab-penyebabnya dan memberikan
saran tindakan yang harus diambil agar
kemajuan kegiatan berjalan sesuai
rencana dan jadwal.
3 Inspector/penga ▪ Melakukan monitoring/mengawasi
was lapangan untuk mendapatkan data-data
yang diperlukan sebagai bahan analisis
dan diskusi. Data yang perlu untuk
didapatkan antara lain adalah luas
wilayah, data volume sarana dan
prasarana lingkungan yang memerlukan
perbaikan, dan data lainnya yang
mendukung pekerjaan penataan kawasan
tersebut; dan
▪ Mengumpulkan dan mengolah data
lapangan bersama para tenaga ahli.
▪ Dapat menghitung luas dan volume
pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan
perencanaan
▪ Membantu memecahkan masalah apabila
terdapat perbedaan ukuran, luas atau
gambar yang tidak sesuai (CCO)
▪ Mengecek setiap gambar perubahan/shop
drawing yang terjadi dilapangan untuk
dapat setujui semua pihak
4 CAD/CAM ▪ Membuat gambar teknik, skema, atau
Operator model 3D
▪ Membuat gambar pra-rencana
▪ Membuat gambar perencanaan
▪ Membuat panduan berdasarkan ilustrasi
sistem mekanis
▪ Membantu dalam pengujian produk
▪ Memperbarui gambar yang ada
▪ Berkolaborasi dengan teknisi untuk
menerima masukan dan membuat
Paraf
KPA/PPK PPTK
16
penyesuaian
▪ Memastikan semua gambar sesuai
dengan standar yang berlaku
▪ Memeriksa kualitas dan akurasi gambar
teknis yang dibuat
▪ Menyimpan file CAD yang telah dibuat
▪ Bertugas menginput dan merapikan data –
data proyek
▪ Merapikan dan membuat salinan dokumen
▪ Merekap data dan buktinya dalam bentuk
file atau pun dokumentasi
▪ Memastikan kegiatan proyek dari awal
sampai akhir berjalan lancar sesuai
agenda kegiatan
▪ Memastikan dokumentasi kegiatan proyek
dari awal sampai akhir sudah ada dan siap
▪ Membuat laporan secara berkala terkait
laporan mingguan, laporan bulanan atau
laporan periode tertentu selama proyek
berjalan
▪ Membuat laporan kepada pemerintah
daerah setempat, lurah atau pihak
kepolisian terkait keberadaan proyek dan
karyawan dalam melaksanakan pekerjaan
pembangunan
▪ Mendata proyek yang belum selesai,
dalam proses dan sudah selesai
dikerjakan
▪ Memelihara bukti kerja sub bagian
administrasi proyek beserta data – data
proyek
XIX LAPORAN - A. Laporan Bulanan terdiri dari :
LAPORAN 1. Laporan Harian :
Laporan harian merupakan laporan kegiatan kontraktor yang
dirangkum oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, meliputi :
a. Tanggal, hari
b. Nomor gambar
c. Bagian gambar
d. Lokasi tanggal, nomor gambar, yang bersangkutan dan
lokasi dari pekerjaan, harus dicantumkan.
e. Tenaga kerja di lapangan. Jumlah pekerja dari kontraktor
yang bekerja di lapangan pada hari tertentu harus dicatat
termasuk keahliannya masing-masing
f. Peralatan di lapangan.Peralatan yang disediakan oleh
kontraktor harus dicatat, termasuk kondisi dan
jumlahnya. Kebutuhan peralatan harus disediakan
Paraf
KPA/PPK PPTK
17
dengan kebutuhan jenis pekerjaan, bila kekurangan,
pengawas lapangan harus meminta kontraktor untuk
menambah jumlahnya.
g. Keadaan cuaca. Keadaan cuaca dicatat kondisinya
cuaca baik, cuaca hujan gerimis, cuaca hujanlebat
dengan mencantumkan waktu lamanya.
h. Kedatangan material dilapangan. Sangat penting untuk
mencatat semua material yang disediakan oleh Pemberi
Tugas. Untuk kontrak pemasangan pipa, perlu
dicantumkan panjang pipa, alat tambahan (accesories)
berikut kodenya. Begitu juga material yang diadakan
oleh kontraktor
2. Laporan Mingguan
Uraian Pekerjaan dalam lembar laporan harus ditulis uraian
pekerjaan secara garis besar dari pekerjaan yang dikerjakan
pada minggu pelaporan, juga semua instruksi kepada
kontraktor
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi
pelaksanaan pekerjaan pada minggu berjalan, laporan
mengenai prestasi yang dapat dicapai pada minggu
berjalan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu)
minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia
jasa konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi
keterlambatan pekerjaan;
b. Di dalam laporan mingguan dicantumkan kemajuan dari
semua bagian pekerjaan yaitu :
1) Butir-butir dari BoQ (Bill of Quantity) sesuai volume
dalam kontak.
2) Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap
butir pekerjaan.
3) Banyaknya dan persentase pelaksanaan pekerjaan
dari minggu sebelumnya.
4) Banyaknya dan persentase pelaksanaan dalam
minggu ini.
5) Banyaknya dan persentase pelaksanaan di akhir
minggu ini.
c. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
dalam laporan umum tersebut, kemudian di uraikan
(break down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap
uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif
pada minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang
dicapai yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi
perencanaan (Time Schedule).
Paraf
KPA/PPK PPTK
18
d. Laporan Pemasukan Bahan
Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
membuat laporan mengenai barang-barang/material
yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu
maupun volumenya.
e. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsulltansi pengawasan wajib membuat
laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih
sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
pekerjaan yang bersangkutan.
f. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
site manager sampai dengan tukang, serta
mengevaluasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang
dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis pekerjaan yang
dicapai oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor dalam
periode 1 (satu) minggu.
3. Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan harian dan laporan mingguan
kemudian diakumulasikan ke dalam laporan bulanan,
sehingga laporan bulanan ini merupakan rekapitulasi
kegiatan yang tercantum dalam laporan mingguan, yang
antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya;
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu)
bulan.
c. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari
rencana;
d. Laporan pemakaian alat dan bahan;
e. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
dimaksud;
f. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan;
g. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
h. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
i. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
(tambah kurang);
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan.
k. Perubahan desain atau rencana setiap perubahan yang
terjadi dari rencana dan alasan dibalik perubahan
Paraf
KPA/PPK PPTK
19
B. Laporan Akhir memuat :
Laporan Akhir pada dasarnya memberikan informasi mengenai
pencapaian atas rencana awal dengan pelaksanaan kegiatan
yang telah dicapai berdasarkan milestone yang telah disusun,
evaluasi atas Jadwal, kualitas, hingga terkait biaya dan
anggaran. yang dilengkapi dengan gambar-gambar realisasi
pelaksanaan di lapangan (as built drawing). Laporan akhir
antara lain berisikan :
a. Lampiran pelaksanaan kegiatan pengawasan harian,
mingguan dan bulanan, yang didalamnya berisikan
informasi diantaranya namun tidak terbatas pada
b. Berita Acara Pengawasan, yang berisikan informasi
mengenai adanya perubahan/penambahan/pengurangan
pekerjaan, hingga serah terima pertama (Provisional hand
Over);
c. Laporan hasil pemeriksaan kelayakan fungsi
(Commisioning Test);
d. Laporan Garansi atau Jaminan Peralatan; dan
e. Laporan dari pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu
penugasan sampai dengan serah terima pekerjaan
Laporan harus diserahkan berupa hardcopy dan softcopy
dengan format (.pdf)
XX PRODUKSI Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan hal-hal lainnya.
XXI PERSYARATAN Kerjasama diluar para pihak, Pengguna Jasa dan Penyedia
KERJASAMA
Jasa wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna
Jasa.
XXII PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN
berikut:
DATA
• Data Primer
LAPANGAN
• Data Sekunder
Dalam Bentuk Video, Foto-Foto, Berita Acara Rapat dan
lainnya
XXIII ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Paraf
KPA/PPK PPTK
20
Pembuat Komitmen
XXIV METODE Metode pemilihan adalah:
PENGADAAN, 1. Metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
JENIS Konsultansi menggunakan Seleksi.
KONTRAK & 2. Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
METODE dilakukan dengan Metode Evaluasi Pagu Anggaran.
PEMBAYARAN 3. Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.
4. Jenis Kontrak untuk kegiatan adalah Waktu Penugasan.
5. Metode Pembayaran menggunakan Bulanan.
XXV PERSYARATAN A. Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas:
KUALIFIKASI
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
usaha di bidang jasa konstruksi, berupa;
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
• Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada poin di atas belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi, atau
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki
SBU KBLI 2017).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub
klasifikasi:
• Pekerjaan Lansekap/Pertamanan (SP015), KBLI
43305 yang masih berlaku, kualifikasi kecil; atau
• Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman
Vegetasi (PB010), KBLI 43305 , kualifikasi (-)
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
Paraf
KPA/PPK PPTK
21
d. Kartu Tanda Penduduk
4) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf
a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5) Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain;
d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah
atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Kualifikasi;
h. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan
koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
i. Menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut
Paraf
KPA/PPK PPTK
22
apabila paket pekerjaan dibatalkan.
6) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus
mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis:
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis jasa
konsultan perencanaan terkait konstruksi jalan dan saluran
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
1. setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus
memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas
sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1
huruf b.
2. Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan
secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan
setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang
disyaratkan.
XXVI PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini sebagai dasar untuk pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jakarta, 26 Maret 2025
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman
Kota Administrasi Jakarta Utara
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Suharyanti
NIP 197306011998032005
Paraf
KPA/PPK PPTK