,Pengawasan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025932000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 415,632,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 411,921,000
Winner (Pemenang): Cikal Transparansi Konsultan
NPWP: 07*6**1****01**0
RUP Code: 59603817
Work Location: Jl. M. Kahfi II RT.013 WR.008 Kel. Srengseng Sawah Kec. Jagakarsa - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 28
Applicants
Reason
0031783004015000Rp 405,261,00093.7-
0904093366416000Rp 407,592,00096-
0030475891211000Rp 409,590,00094.5-
0019260538655000Rp 409,920,00094-
0021422357017000Rp 411,854,40095-
0960251171017000Rp 411,891,69695.7-
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0Rp 411,921,00096.5-
0817783046401000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0948420203417000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0750567125401000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0032005415015000--Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai paket tertinggi
0735934051443000--Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi
0651638215066000--Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai paket tertinggi
0017960410434000--Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi
0018071084005000---
0841963499427000---
0020913257404000---
0316614734412000---
0026137828009000---
Riesha Multi Mitra
00*0**7****01**0---
0665971503005000---
PT Arti Perancang Nusantara
09*7**9****17**0---
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---
0023192289005000---
PT Atelier Enam Project Management
00*3**5****17**0---
0023442932086000---
0862484714031000---
0015673247015000---
Attachment
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin     
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin meliputi
                                                                       
antara lain :                                                          
                                                                       
1. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan
  ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan Kegiatan Pemeliharaan
  Kampung M. H. Thamrin meliputi :                                     
                                                                       
  a. Pemeliharaan Bangunan RMB                                         
  b. Pemeliharaan Bangunan Museum                                      
  c. Pemeliharaan Bangunan Toilet Umum                                 
                                                                       
  d. Pemeliharaan Bangunan Gazebo                                      
  e. Pemeliharaan Gapura/Pos Keamanan                                  
  f. Pemeliharaan Pagar Keliling                                       
                                                                       
  g. Pemeliharaan Pedestrian                                           
  h. Pemeliharaan Lahan Parkir                                         
  i. Penggantian CCTV                                                  
  j. Pemasangan Speaker                                                
                                                                       
  k. Tempat Pengolahan Sampah                                          
2. Uraian Pekerjaan                                                    
   Konsultan Pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas 
                                                                       
   membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengawasi pelaksanaan fisik 
   Kegiatan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin dengan uraian tugas sebagai
   berikut :                                                           
                                                                       
   a. Memeriksa pekerjaan konstruksi dan menyetujui Time Schedule yang dibuat
     oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lengkap dengan Curva “S” sebagai
     pedoman dalam menilai kemajuan proyek                             
                                                                       
   b. Mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner yang  
     dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dari segi kualitas,
     kuantitas, waktu pelaksanaan dan laju pencapaian prestasi pekerjaan serta
                                                                       
     hasil pekerjaan                                                   
   c. Mengawasi pekerjaan serta produknya dan mengendalikan waktu      
     pelaksanaan agar pekerjaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner   
                                                                       
     selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan.                       
   d. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan setiap
                                                                       
     harinya beserta hambatan-hambatan yang  timbul dan  upaya         
     penyelesaiannya.                                                  
                                                                       
   e. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada Pejabat Pembuat 
     Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan, permasalahan/kendala 
     lapangan dan  masukan hasil rapat di lokasi proyek Kegiatan       
     Pembangungan  Sentra  Kuliner, apabila terjadi penyimpangan-      
     penyimpangan yang dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi maka
     Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan masukan
     dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
     Laporan tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan
                                                                       
     maupun yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui
     oleh PPK, maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.         
   f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk mengusulkan rencana
                                                                       
     perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan       
     dilapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan 
     persoalan-persoalan yang terjadi selama Kegiatan Pembangungan Sentra
     Kuliner apabila Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Kepada   
                                                                       
     Pejabat  Pembuat  Komitmen   (PPK)  kemajuan  pelaksanaan,        
     permasalahan/kendala lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi proyek
     Kegiatan pemeliharaan Pembangungan Sentra Kuliner. Apabila terjadi
     penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/ rekanan  
     maka Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan   
                                                                       
     masukan dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja pemborong. Laporan  
     tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan maupun
     yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui oleh PPK,
     maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.                   
                                                                       
   g. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat    
     Komitmen                                                          
                                                                       
   h. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing,
     As Built Drawing, pengajuan persetujuan material, pengalihan pekerjaan
     serta kelengkapan dokumen lainnya yang diajukan oleh penyedia jasa
                                                                       
     pelaksanaan konstruksi                                            
   i. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara
     berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan           
                                                                       
   j. Memeriksa dan meneliti volume aktual pekerjaan di lapangan.      
                                                                       
   k. Dalam hal pembuatan usulan rencana perubahan serta penyesuaian   
     pekerjaan di lapangan yang terdapat pada huruf f di atas, harus dicatat
     oleh Konsultan Pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang     
     disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan BHL ini harus selalu
                                                                       
     berada di lapangan.                                               
   l. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list)
                                                                       
     sebelum serah terima per termin pekerjaan.                        
   m. Melakukan pengawasan terhadap perbaikan kekurangan dan cacat-cacat
                                                                       
     pekerjaan (defect list) yang dikerjakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
   n. Membuat laporan progres terhadap perbaikan kekurangan dan cacat  
     pekerjaan (defect list)