| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0031783004015000 | Rp 405,261,000 | 93.7 | - | |
| 0904093366416000 | Rp 407,592,000 | 96 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 409,590,000 | 94.5 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 409,920,000 | 94 | - | |
| 0021422357017000 | Rp 411,854,400 | 95 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 411,891,696 | 95.7 | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | Rp 411,921,000 | 96.5 | - |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0948420203417000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai paket tertinggi | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai kualifikasi | |
| 0651638215066000 | - | - | Tidak termasuk penyedia yang memiliki nilai paket tertinggi | |
| 0017960410434000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
| 0841963499427000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
| 0026137828009000 | - | - | - | |
Riesha Multi Mitra | 00*0**7****01**0 | - | - | - |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
PT Arti Perancang Nusantara | 09*7**9****17**0 | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
PT Atelier Enam Project Management | 00*3**5****17**0 | - | - | - |
| 0023442932086000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - |
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin
Lingkup pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin meliputi
antara lain :
1. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan
ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan Kegiatan Pemeliharaan
Kampung M. H. Thamrin meliputi :
a. Pemeliharaan Bangunan RMB
b. Pemeliharaan Bangunan Museum
c. Pemeliharaan Bangunan Toilet Umum
d. Pemeliharaan Bangunan Gazebo
e. Pemeliharaan Gapura/Pos Keamanan
f. Pemeliharaan Pagar Keliling
g. Pemeliharaan Pedestrian
h. Pemeliharaan Lahan Parkir
i. Penggantian CCTV
j. Pemasangan Speaker
k. Tempat Pengolahan Sampah
2. Uraian Pekerjaan
Konsultan Pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya bertugas
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengawasi pelaksanaan fisik
Kegiatan Pemeliharaan Kampung M. H. Thamrin dengan uraian tugas sebagai
berikut :
a. Memeriksa pekerjaan konstruksi dan menyetujui Time Schedule yang dibuat
oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lengkap dengan Curva “S” sebagai
pedoman dalam menilai kemajuan proyek
b. Mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner yang
dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, waktu pelaksanaan dan laju pencapaian prestasi pekerjaan serta
hasil pekerjaan
c. Mengawasi pekerjaan serta produknya dan mengendalikan waktu
pelaksanaan agar pekerjaan Kegiatan Pembangungan Sentra Kuliner
selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
d. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan setiap
harinya beserta hambatan-hambatan yang timbul dan upaya
penyelesaiannya.
e. Membuat dan menyampaikan laporan mingguan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan, permasalahan/kendala
lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi proyek Kegiatan
Pembangungan Sentra Kuliner, apabila terjadi penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi maka
Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan masukan
dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Laporan tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan
maupun yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui
oleh PPK, maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk mengusulkan rencana
perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian pekerjaan
dilapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama Kegiatan Pembangungan Sentra
Kuliner apabila Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan Kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemajuan pelaksanaan,
permasalahan/kendala lapangan dan masukan hasil rapat di lokasi proyek
Kegiatan pemeliharaan Pembangungan Sentra Kuliner. Apabila terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemborong/ rekanan
maka Konsultan Pengawas wajib untuk melaporkan serta memberikan
masukan dalam rangka perbaikan/evaluasi kerja pemborong. Laporan
tersebut juga menyebutkan perbaikan yang sudah dilaksanakan maupun
yang belum dan apabila terdapat hal-hal lain yang perlu diketahui oleh PPK,
maka konsultan pengawas wajib untuk melaporkan.
g. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat Pembuat
Komitmen
h. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan, Shop Drawing,
As Built Drawing, pengajuan persetujuan material, pengalihan pekerjaan
serta kelengkapan dokumen lainnya yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi
i. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek secara
berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan
j. Memeriksa dan meneliti volume aktual pekerjaan di lapangan.
k. Dalam hal pembuatan usulan rencana perubahan serta penyesuaian
pekerjaan di lapangan yang terdapat pada huruf f di atas, harus dicatat
oleh Konsultan Pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang
disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan BHL ini harus selalu
berada di lapangan.
l. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan (defect list)
sebelum serah terima per termin pekerjaan.
m. Melakukan pengawasan terhadap perbaikan kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan (defect list) yang dikerjakan oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
n. Membuat laporan progres terhadap perbaikan kekurangan dan cacat
pekerjaan (defect list)