Belanja Penyusunan Amdal Rsud Cakung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026175000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 672,122,461
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 672,122,461
Winner (Pemenang): PT Cipta Buana Kunshuliyyah
NPWP: 313409047429000
RUP Code: 56279147
Work Location: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0761032630543000Rp 578,698,50072.4892.48-
0027963511013000Rp 604,441,04071.390.44-
0752392159615000Rp 606,836,55670.6689.73-
0711677393542000Rp 634,531,50070.2888.52-
0702831264429000Rp 651,840,00069.7887.54-
0313409047429000Rp 658,604,80075.2792.84-
0763207578542000---Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi)
0011188190429000----
0703612465013000----
0824174395421000---Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi)
0016453219421000---Tidak lulus Persyaratan Kualifikasi Teknis, nilai ambang batas skor kualifikasi tidak terpenuhi (Pengalaman Sejenis tidak terpenuhi).
0026007963401000----
Lestari Bumi Sembada
10*0**0****45**2----
0021848122017000----
PT Dolok Jior Indah
00*3**1****18**0----
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0----
0013009923093000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI AMDAL RSUD CAKUNG     
                                                                          
Secara umum lingkup tanggung jawab Konsultan Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
RSUD Cakung adalah sebagai berikut                                        
                                                                          
  a. Melakukan koordinasi pada setiap tahapan pekerjaan dengan Perangkat  
     Daerah, Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta dan pihak-pihak yang terkait
     untuk mendapatkan arahan untuk menentukan lingkup penyusunan dokumen 
     lingkungan.                                                          
  b. Mengidentifikasi komponen - komponen kegiatan pembangunan terutama yang
     berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup      
  c. Mengidentifikasi data komponen lingkungan di wilayah studi, terutama komponen
     lingkungan yang diperkirakan akan terkena dampak penting, meliputi namun
     tidak terbatas pada komponen fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan
     kesehatan masyarakat                                                 
  d. Membantu PPK dalam penyusunan dokumen Penyajian lnformasi Awal (PIA) dan
     dokumen Penyajian lnformasi Lingkungan (PIL) untuk mendapatkan arahan dalam
     penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.     
  e. Melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan
     dari masyarakat terdampak sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup       
  f. Melaksanakan Survei pendahuluan untuk memperoleh data-data terkait dan
     melakukan pengambilan dan pengujian sampel (kualitas air, kualitas udara,
     kebisingan). Pengujian sampel dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi oleh
     Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan berlokasi di Jabodetabek        
  g. Melaksanakan penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah
     sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi:                       
        1) Melakukan penapisan kegiatan dan menyusun dokumen Persetujuan Teknis
          Pemanfaatan Air Limbah (kajian teknis/Standar Teknis);          
        2) Mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Air Limbah dan jika
          diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian Dinas
          Lingkungan Hidup dan menyampaikan Kembali perbaikan dokumen sesuai
          batas waktu yang sudah ditentukan                               
  h. Melaksanakan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 meliputi
       1) Menyusun Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;          
       2) Melaksanakan asistensi Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 ke
          Dinas Lingkungan Hidup dan jika diperlukan melakukan            
          perbaikandokumen berdasarkan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup dan
          menyampaikan kembali perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah
          ditentukan.                                                     
  i. Menyusun dokumen Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (Ka-
     Andal) sesuai arahan Dinas Lingkungan hidup meliputi:                
        1) Menyusun dokumen Formulir Ka-Andal;                            
        2) Mengajukan permohonan penilaian dokumen Formulir Ka-Andal      
        3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Formulir Ka-Andal
           dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil
           penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali perbaikan
           dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan               
  j. Melaksanakan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau
     Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesuai arahan Dinas Lingkungan
     Hidup meliputi                                                       
        1) Menyusun DELH atau DPLH sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup   
        2) Mengajukan permohonan penilaian DELH atau DPLH                 
       3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian DELH atau DPLH dan
          jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil penilaian
          Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali perbaikan dokumen
          sesuai batas waktu yang sudah ditentukan                        
  k. Melaksanakan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana
     Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai
     arahan Dinas Lingkungan Hidup meliputi                               
        1) Menyusun Dokumen Andal dan RKL-RPL                             
        2) Mengajukan permohonan penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL      
        3) Mendampingi Pemrakarsa dan mengikuti Rapat Penilaian Dokumen Andal dan
          RKL-RPL dan jika diperlukan melakukan perbaikan dokumen berdasarkan
          hasil penilaian Tim Komisi Penilai Amdal dan menyampaikan kembali
          perbaikan dokumen sesuai batas waktu yang sudah ditentukan      
  l. Kegiatan Persiapan meliputi :                                        
      - Persiapan administrasi dan teknis                                 
      - Mobilisasi personil, penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor, peralatan
        survei, kendaraan operasional, dan lain-lain.                     
  m. Menyusun Penyajian Informasi Lingkungan                              
     Sebelum Menyusun Dokumen Lingkungan dibuat dahulu Penyusunan Penyajian
     Informasi Lingkungan (PIL) berpedoman pada PP 22/2021 Lampiran V bagian kedua.
     PIL ini selanjutnya diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup DLH untuk memperoleh
     arahan jenis Dokumen Lingkungan yang harus dibuat.                   
  n. Menyusun Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah                       
     1. Pengumpulan Data :                                                
        - Data Rencana kegiatan                                           
        - Gambar Instalasi Pengolahan Air Limbah                          
        - Data rona lingkungan air permukaan                              
     2. Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah                  
        - Penyusunan berdasarkan PP No.5/2021                             
     3. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mendapatkan 
       persetujuan teknis air limbah.                                     
  o. Menyusun Dokumen Lingkungan                                          
     1. Pengumpulan Data                                                  
        - Data rencana kegiatan                                           
        - Pengumpulan data, gambar, peta dan laporan hasil kegiatan terdahulu yang
          terkait.                                                        
        - Pengumpulan data rona lingkungan :                              
           • Aspek Geofisik-Kimia, meliputi : iklim, kualitas udara ambient, dan
             kebisingan, fisiografi, Geologi, topografi, geomorfologi, jenis tanah,
             hidrologi dan geohidrologi.                                  
           • Aspek Ruang meliputi: tata ruang dan lahan                   
           • Aspek Biologi, meliputi: biologi air ( plankton, benthos dan gulma air),
             flora dan fauna.                                             
                                                                          
           • Aspek Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya, meliputi : demografi, sitem
             kelembagaan, mata pencaharian, agama, pendidikan, fasilitas sosial, adat
             istiadat, kebudayaan, persepsi masyarakat terhadap proyek.   
           • Aspek kesehatan masyarakat, meliputi: Pola penyakit, sarana Kesehatan,
             tenaga Kesehatan, sanitasi lingkungan.                       
        - Melakukan Konsultasi Publik untuk mengetahui saran tanggapan dan
          menjaring saran/masukan dari masyarakat yang terkena dampak.    
     2. Melaksanakan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan & Rencana
       Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan           
        - Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL RKL RPL mengacu pada tipe yang
          ditentukan oleh surat arahan DLH DKI JAKARTA yang diajukan, dan pedoman
          penulisan mengacu pada PP 22/2021.                              
     3. Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA ANDAL),
       Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
       Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)            
        - Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisa
          Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
          dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) diajukan ke instansi
          lingkungan lingkungan sesuai dengan kewenangan yang di atur dalam PP
          05/2021.                                                        
        - Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA 
          ANDAL), Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan
          Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)
          dilakukan setelah mendapatkan jadwal pembahasan.                
        - Pembahasan meliputi 3 (Tiga) kali persidangan, yaitu: Sidang Teknis KA Andal,
          Sidang Teknis Andal RKL RPL dan Sidang Komisi AMDAL.            
        - Pembahasan Dokumen KA ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL pada sidang teknis
          dilakukan di hadapan Tim Uji Kelayakan yang ditunjuk oleh instansi
          lingkungan hidup dan instansi teknis.                           
        - Pembahasan Dokumen ANDAL RKL RPL pada sidang komisi dilakukan di
          hadapan warga sekitar yang terkena dampak, Lembaga Swadaya Masyarakat
          Pemerhati Lingkungan dan Instansi Teknis.                       
        - Setelah dilakukan pembahasan, selanjutnya dilakukan perbaikan dokumen
          sesuai dengan tanggapan sidang.                                 
     4. Pengajuan Persetujuan Lingkungan                                  
        - Pengajuan persetujuan lingkungan setelah perbaikan dokumen sesuai
          tanggapan melalui sekretarian Komisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
          (AMDAL).
Tenders also won by PT Cipta Buana Kunshuliyyah
Authority
27 March 2017Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Di Lokasi Pelabuhan Gane Dalam Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku UtaraKementerian PerhubunganRp 8,917,500,000
27 March 2017Studi Penyusunan Dokumen Lingkungan Di Lokasi Pelabuhan Pulau Mules Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara TimurKementerian PerhubunganRp 8,917,500,000
11 January 2022Monitoring Rkl/Rpl Pembangunan Konektivitas Perkeretaapian Kcjb Antara Stasiun Padalarang - Stasiun BandungKementerian PerhubunganRp 2,630,367,000
5 January 2022Reviu Ijin Lingkungan Dan Pemantauan Rkl-Rpl Pembangunan Jalur Ka Segmen Cunda - BireunKementerian PerhubunganRp 2,100,000,000
21 October 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Long Storage Penyediaan Air Baku Layanan Kec. Pontang, Kec. Tirtayasa Dan Tanara Kab. SerangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,090,529,000
18 March 2015Studi Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (Delh) Pelabuhan Penyeberangan - Paket 3Ditjen Phb DaratRp 1,700,000,000
14 April 2019- Studi Penyusunan Addendum Dokumen Lingkungan Hidup Di Pelabuhan MakassarKementerian PerhubunganRp 1,700,000,000
5 July 2019Penyusunan Dokumen Amdal TpuPemerintah Daerah Kabupaten MeraukeRp 1,650,000,000
25 March 2015Studi Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (Delh) Pelabuhan Penyeberangan - Paket 7 (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb DaratRp 1,500,000,000
28 January 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Di Kabupaten BimaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000