| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032360463009000 | Rp 317,016,000 | 79.51 | - | |
| 0316614734412000 | Rp 367,360,000 | 81.07 | - | |
| 0030475891211000 | Rp 381,248,000 | 69.21 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 383,152,000 | 87.33 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 394,878,400 | 87.05 | - | |
| 0817783046401000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0948420203417000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0750567125401000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar (SS) untuk KBLI 21102 | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | Tidak lulus ambang batas dari persyaratan yang ditetapkan |
| 0316574813015000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022842116423000 | - | - | Tidak menghadiri undangan | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar untuk KBLI yang dipersyaratkan |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar untuk KBLI dan SBU yang dipersyaratkan |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0959043316541000 | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0029712759101000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0024113698013000 | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
CV Jaya Mi Kur | 07*2**5****04**0 | - | - | - |
| 0960251171017000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - |
54642651 Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Perbaikan Samsat
1.1 Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini meliputi
kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan perbaikan gedung
SAMSAT.
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
antara lain meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi proyek
seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan air
kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, peralatan keselamatan
kerja dan P3K.
2. Pekerjaan Struktur meliputi:
• Pekerjaan struktur rangka Lift Samsat Timur;
• Pekerjaan Ruang Cek Fisik Samsat Timur.
• Pembangunan Kantin Samsat Barat
3. Pekerjaan Arsitektur meliputi:
A. Samsat Timur
• Pembuatan Lift Passanger
• Pembuatan Gedung Cek Fisik
• Peremajaan Ruang Pelayanan Lantai Dasar
• Peremajaan Tangga Akses
B. Samsat Utara/Pusat
• Peremajaan Toilet Pria dan Wanita Lantai 2-7
• Peremajaan Ruang Pelayanan Lantai Dasar
C. Samsat Barat
• Pembangunan Kantin
• Peremajaan Toilet Sisi Barat
• Peremajaan Gedung Serbaguna (2 lantai)
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi:
A. Samsat Timur
• Pembuatan Lift Passanger
• Pembuatan Gedung Cek Fisik
B. Samsat Utara/Pusat
• Perbaikan Tata Udara Gedung Lantai 1
• Pembuatan Sumpit di area Pit Lift Service dan Passanger
• Instalasi Plumbing Toilet Lantai 2-7
C. Samsat Barat
• Instalasi Plumbing Toilet sisi Barat
5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.
1.2 Tahap Pelaksanaan
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima I;
ix. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
x. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
fisik;
xiii. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
xiv. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
Serah Terima Akhir.
xv. Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.
1.3 Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
(Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO dan FHO,
serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus
diperbaiki.
3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan dari
awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan
pemeriksaan.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Perbaikan Gedung Samsat berada di 3 (tiga) lokasi gedung samsat yaitu:
Gambar 1. Samsat Jakarta Barat Jl Daan Mogot Km 13 Jakarta Barat.
Gambar 2. Samsat Jakarta Utara Pusat Jl Gunung Sahari Raya No 13 Jakarta Utara.
Gambar 3. Samsat Jakarta Timur Jl D.I Panjaitan Kav 55 Jakarta Timur.