Pengawasan Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026225000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 224,309,725
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 222,140,459
Winner (Pemenang): Cikal Transparansi Konsultan
NPWP: 7*6**1****02**1
RUP Code: 54712418
Work Location: Gedung Dinas Teknis Abdul Muis - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0019260538655000Rp 220,066,56073.91-
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1Rp 221,944,50079.36-
0960251171017000Rp 222,113,22077.49-
0817783046401000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0948420203417000--Tidak Lulus Sub Ambang Batas Teknis
0750567125401000--Sertifikat standar untuk KBLI sesuai dengan SBU belum terverifikasi
0021609383061000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0--Tidak Lulus Ambang Batas Teknis
0316574813015000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Sangkuriang Outdoor Services
03*6**3****21**0--Tidak melampirkan sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan.
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0--Tidak memberikan informasi sertifikat standar sesuai dengan KBLI SBU yang dipersyaratkan
0318242575429000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0868621426627000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0032360463009000--Tidak Lulus Sub Ambang Batas Teknis
0959043316541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0029712759101000--Tidak Lulus Sub Ambang Batas Teknis
0030475891211000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023192289005000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak Lulus Ambang Batas
0316614734412000---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
0023419070035000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0735934051443000---
0015673247015000---
0020913257404000---
Cipta Mitra Dinamika
00*2**2****47**0---
PT Pcg Partono Fondas Engineering Consultant
00*3**5****28**0---
0020726220017000---
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0---
0029863859023000---
0031899586009000---
Attachment
54712418 Pengawasan Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis              
1.1 Uraian Umum                                                           
        Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini meliputi
    kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kegiatan perbaikan gedung dinas
    teknis abdul muis.                                                    
                                                                          
        Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
    antara lain meliputi:                                                 
                                                                          
    1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi proyek
      seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan air
      kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, peralatan keselamatan
                                                                          
      kerja dan P3K.                                                      
    2. Pekerjaan Struktur meliputi:                                       
      • Pekerjaan Canopy Parkir Mobil                                     
    3. Pekerjaan Arsitektur meliputi:                                     
      • Peremajaan layout ruang lantai 10                                 
                                                                          
      • Peremajaan layout ruang lantai 12                                 
      • Peremajaan toilet lantai 16                                       
      • Peremajaan toilet VIP Lantai 2                                    
      • Peremajaan toilet Basement 1                                      
    4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi :                      
      • Instalasi listrik arus kuat dan arus lemah, instalasi proteksi kebakaran, armature lampu, tata
                                                                          
        udara gedung ruang kerja lantai 10, lantai 12                     
      • pekerjaan instalasi air, instalasi listrik toilet lantai 16, toilet VIP Lantai 2, toilet B1
      • pekerjaan instalasi air riser air bersih area shaft pantry        
    5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.                             
                                                                          
1.2 Tahap Pelaksanaan                                                     
                                                                          
    1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
      konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
      penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
      informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
      keselamatan kerja (K3);                                             
                                                                          
    2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
      sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
      kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
      administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;         
    3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
                                                                          
      usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
      penyimpangan;                                                       
    4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
    5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                   
        i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
          dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                   
                                                                          
        ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
          ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                
       iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
          pencapaian volume atau realisasi fisik;                         
       iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
                                                                          
          terjadi selama pekerjaan konstruksi;                            
        v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
          dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
          oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                      
                                                                          
       vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
          angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                      
       vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
          jasa pelaksanaan konstruksi;                                    
                                                                          
       viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
          sebelum serah terima I;                                         
       ix. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
          perbaikannya pada masa pemeliharaan;                            
        x. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
                                                                          
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                    
       xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita
          acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai
          kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;     
       xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
          tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan
          fisik;                                                          
       xiii. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
          Pendaftaran;                                                    
       xiv. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai dengan
          Serah Terima Akhir.                                             
                                                                          
       xv. Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.                   
                                                                          
1.3 Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan                                   
    1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
       (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
    2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO dan FHO,
                                                                          
       serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus
       diperbaiki.                                                        
    3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
    4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan dari
       awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan dengan
                                                                          
       pemeriksaan.                                                       
                                                                          
2. LOKASI KEGIATAN                                                        
       Lokasi kegiatan berada di Jalan Abdul Muis Nomor 66 Jakarta Pusat.