| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026552398002000 | Rp 1,482,960,000 | 88.42 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,485,041,250 | 86.36 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 1,486,068,000 | 93.49 | - | |
| 0022038970429000 | Rp 1,489,176,000 | 86.87 | - | |
| 0015881097821000 | Rp 1,490,175,000 | 84.27 | - | |
| 0315185652015000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar yang diterbitkan OSS | |
| 0665060042424000 | - | - | Tida Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
| 0015399199027000 | - | - | Sudah terdapat 7 peserta dengan nilai tertinggi dan pengalaman tertinggi | |
| 0016147290722000 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0807755970528000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi perusahaan | |
| 0016043762071000 | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
PT Nirwana Indo Konsultan | 07*1**6****03**0 | - | - | - |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****31**1 | - | - | - |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | |
PT Aldabi Sarana Jaya | 02*1**0****63**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
(Perencanaan Pembangunan X-1)
Lingkup kegiatan perencanaan pembangunan X-1 rehabilitasi total Gedung A,
Gedung B, dan Rumah Panel Listrik RSUD Kramat Jati menjadi 1 bangunan Rumah
Sakit adalah sebagai berikut :
A. Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan
Pada tahap ini dilakukan kegiatan mengumpulkan data dan informasi
lapangan termasuk penyelidikan tanah diantaranya pengukuran terhadap
site, penyelidikan tanah dan material serta peil banjir, membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK, program kerja perencanaan (program
ruang, organisasi hubungan ruang), skematik rencana teknis (konsep
perencanaan) dan sketsa gagasan.
Dokumen Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan dituangkan dalam
laporan pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku dan dipresentasikan untuk
memperoleh persetujuan sebelum dilanjutkan pada tahap pra rancangan.
B. Tahap Pra Rancangan
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
- Pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan
yang paling singkat, serta biaya yang paling efisien;
- Kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan
serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
- Keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan dan juga peraturan
perundangan yang berlaku yang mengatur pembangunan Gedung
Negara.
Penyusunan Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi :
- Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
pra rancangan, yakni :
a. Rencana massa bangunan gedung;
b. Rencana tapak;
c. Denah;
d. Tampak bangunan gedung;
e. Potongan bangunan gedung; dan
f. Visualisasi desain tiga dimensi.
- Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
- Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti :
a. Perkiraan luas lantai;
b. Informasi penggunaan bahan;
c. Sistem konstruksi;
d. Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
e. Penerapan prinsip Bangunan Gedung Hijau.
Dokumen tahap Pra Rancangan dituangkan dalam laporan antara
sebanyak 5 (lima) buku dan dipresentasikan untuk memperoleh
persetujuan.
C. Tahap Pengembangan Rancangan
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
- Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu; dan
- Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan sistem dan terkandung di dalamnya baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta
bangunan Gedung Hijau dan persyaratan-persyaratan bangunan
Gedung negara lainnya yang mengikat.
Pengembangan Rancangan sebagaimana dimaksud diatas disusun
berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, antara lain membuat :
- Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
- Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
laporan yang tidak terbatas pada :
a. Hasil penyelidikan tanah;
b. Data struktur bangunan;
c. Asumsi pemodelan, material, dan pembebanan struktur;
d. Gambar / Sketsa pemodelan struktur;
e. Analisis pra-pemodelan struktur;
f. Data input program analisis struktur atas, struktur bawah, dan
komponen struktur pendukung lainnya; dan
g. Data output program analisis struktur atas, struktur bawah, dan
komponen struktur pendukung lainnya, yang telah memenuhi
ketentuan teknis yang berlaku.
- Melakukan konsultasi perancangan dengan tim profesi ahli bangunan
gedung di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan;
- Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem perpipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
- Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok dan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN);
- Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis;
- Dokumen Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan dituangkan
dalam laporan antara sebanyak 5 (lima) buku dan harus dipresentasikan
untuk memperoleh persetujuan; dan
- Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari PPK
dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan
pengembangan rencana.
D. Tahap Rancangan Detail
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
- Penyusunan Rancangan Gambar Detail (Detail Engineering Design);
- Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RBA).
Penyusunan dokumen berdasarkan Pengembangan Rancangan yang telah
disetujui paling sedikit meliputi :
1. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail mekanikal – elektrikal -
plumbing, detail utilitas, dan landscape meliputi :
a. Detail arsitektur yaitu pembuatan gambar pengembangan yang
menjelaskan mengenai rancangan tapak, denah, tampak,
potongan dan detail-detail utama, dengan menggambarkan
desain ruangan dan bangunan secara keseluruhan;
b. Detail struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil
test dan perencanaan pondasi;
c. Detail utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi
:
Sistem tata udara;
Sistem tata suara;
Sistem tata cahaya;
Sistem CCTV;
Sistem pergudangan yang memenuhi persyaratan
gudang tahan api;
Sistem pendingin udara;
Sistem ruang pertemuan / auditorium;
Sistem kelistrikan termasuk genset;
Sistem perpipaan (plumbing);
Sistem penyediaan air bersih termasuk ground tank;
Sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya
kebakaran;
Sistem instalasi pengelolaan air limbah (IPAL);
Mekanisme pencegahan rayap;
Sistem implementasi teknologi informasi; dan
Penerapan bangunan hijau, ketahanan gempa,
konservasi energi, dan lain – lain.
d. Desain perpakiran.
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3. Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
(RAB), Pekerjaan Konstruksi (Engineering Estimate) dengan
melampirkan :
a. Analisa harga satuan pekerjaan;
b. Bill of Quantity (BoQ) dan analisa rincian volume pekerjaan; dan
c. Referensi harga yang digunakan berdasarkan 3 harga
pembanding.
4. Laporan Perencanaan Final yang meliputi :
a. Laporan arsitektur;
b. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan
tanah (soil test, peil banjir);
c. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan
(plumbing);
d. Laporan perhitungan sistem informasi dan teknologi;
e. Laporan tata lingkungan;
f. Laporan perhitungan bangunan gedung hijau, ketahanan gempa,
dan konservasi energi; dan
g. Laporan sistem instalasi pengolahan air limbah.
5. Dokumen Final Konsep Buku Panduan Penggunaan dan Perawatan
Bangunan Gedung dan Kawasan
6. Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi
:
a. Identifikasi Risiko Proyek;
b. Analisa Risiko Proyek;
c. Evaluasi Risiko Proyek;
d. Penanganan Risiko Proyek; dan
e. Monitoring dan Review Risiko Proyek.
7. Dokumen Final Kajian Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi berdasarkan peraturan yang berlaku terdiri atas :
a. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi) Perancangan termasuk rancangan panduan
keselamatan operasi dan pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi
Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian) dalam aspek lokasi,
lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan sebagai berikut;
b. Program Mutu sebagai bentuk penjamin mutu pekerjaan
pengkajian dan/atau perencanaan; dan
c. Biaya Penerapan SMKK terkait Petunjuk Teknis Biaya
Penyelenggaraan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi) sesuai peraturan yang berlaku.
E. Tahap Perizinan
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
- Membantu kepala SKPD yang ditunjuk mengurus perizinan terkait dari
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan
Izin Pendahuluan / Izin Prinsip / Izin mendirikan bangunan (IMB) /
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal; dan
- Membantu pengurusan dan penyelesaian izin – izin yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan Proyek / Konstruksi antara lain seperti Dokumen
Tahap Rancangan Detail dituangkan dalam laporan akhir sebanyak 5 (lima)
buku dan harus dipresentasikan untuk memperoleh persetujuan.
Dokumen Perencanaan yang dimaksud adalah satu kesatuan Dokumen
Pelaporan yang terdiri atas Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan
Laporan Akhir sesuai koreksi PPK dan tim teknis PPK.
F. Tahap Tender dan Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap Tender dan tahap Pengawasan Berkala, Ruang Lingkup Penyedia
Barang / Jasa sebagai berikut :
- Membantu proses perizininan sampai dengan terbitnya IMB / PBG
bangunan;
- Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan PHO; dan
- Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai.
Pembayaran tahap Tender dan tahap Pengawasan Berkala pekerjaan ini
dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) pembangunan fisik.