| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026552398002000 | Rp 1,431,750,150 | 76.63 | 81.3 | - | |
| 0020653564429000 | Rp 1,535,851,500 | 79.68 | 82.39 | - | |
| 0032605628061000 | Rp 1,566,487,500 | 76.08 | 79.14 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 07*2**1****22**0 | Rp 1,590,990,750 | 76.36 | 79.09 | - |
| 0015881097821000 | Rp 1,635,363,000 | 79.82 | 81.37 | - | |
| 0315185652015000 | Rp 1,647,817,200 | 81.01 | 82.19 | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Ada beberapa Tenaga Ahli yang tidak ditawarkan, sehingga tidak dapat memenuhi Jumlah Tena Ahli yang dibutuhkan | |
| 0013635214017000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0726762834411000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018191072016000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014643134542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktrian kualifikasi | |
| 0016043762071000 | - | - | - | Skor 55 dibawah ambang batas 60 | |
| 0211503628013000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0013280938061000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0020708764061000 | - | - | - | - | |
| 0020223343061000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
A. Latar Belakang
Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk
shalat, pengelolaan masjid dan kegiatan keagamaan Islam lainnya. Masjid
memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya
melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan
umat yang berkualitas, moderat dan toleran.
Guna meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsinya, masjid
tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah) tapi juga ibadah sosial
yang lebih luas (ghair mahdhah) di bidang ekonomi, pendidikan, sosial
budaya dan lainnya, maka diperlukan penyempurnaan terhadap tolak ukur
standar pembinaan manajemen/pengelolaan yang menyeluruh, rinci dan
berlaku secara nasional didasarkan pada tipologi masjid dan
pengembangannya.
Standar pembinaan manajemen Masjid merupakan batasan atau
parameter kualifikasi pembinaan dan pengelolaan masjid berdasarkan tipologi
dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah
(kegiatan memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan dan pengadaan
fasilitas).
Aspek Idarah merupakan kegiatan pengelolaan yang menyangkut
perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan,
pengawasan dan pelaporan. Aspek Imarah merupakan kegiatan
memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan
peringatan hari besar Islam. Sedangkan aspek Ri’ayah merupakan kegiatan
pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan
keamanan masjid termasuk penentuan arah kiblat.
Standar pembinaan manajemen masjid bertujuan untuk memberikan
pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang Idarah,
Imarah dan Ri’ayah kepada aparatur pembinaan kemasjidan maupun
pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan
bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam
yang moderat, rukun, toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun
kecamatan dan desa.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen
Masjid, bahwa Tipologi Masjid yang terletak di Ibu Kota Pemerintahan
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan Masjid
Agung. Berkenaan dengan fungsinya dan peran penting masjid bagi
masyarakat muslim seperti diuraikan diatas, maka pada Tahun Anggaran
2025 Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan
kegiatan Perancangan Masjid Agung Cakung Barat.
Pekerjaan perancangan dilakukan oleh Jasa Konsultansi Konstruksi
Perancangan yang telah diuraikan di dalam kerangka acuan ini dalam bentuk
gambar, serta uraian pekerjaan yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman
dasar dalam rangka rencana pengembangan sarana dan prasarana fisik
bangunan sesuai dengan kebutuhan di masa yang akan datang.
Secara kontraktual Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan
bertanggung jawab kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Perancangan Masjid Agung Cakung Barat di Jalan Raya
Tipar Cakung No. 1 RT 001/007, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan
Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta (Ex Pool
PPD).
C. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Perancangan Masjid Agung Cakung Barat
terdiri atas:
a. Tahap Perencanaan Teknis
1. Persiapan dan penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi :
1. Melaksanakan mobilisasi tenaga ahli dan koordinasi dengan
UKPD terkait;
2. Membuat Laporan Konsepsi Perancangan;
3. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan
Laporan Konsepsi Perancangan;
4. Memperbaiki Dokumen Laporan Konsepsi Perancangan
sesuai koreksi dari PPK dan tim teknis PPK kemudian
menyerahkan progres laporan konsepsi perancangan.
2. Penyusunan Pra Rancangan yang meliputi :
1. Membuat Laporan Pra Rancangan;
2. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan
Laporan Pra Rancangan;
3. Memperbaiki Dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dari
PPK, tim teknis PPK dan TPA kemudian menyerahkan progres
Laporan Pra Rancangan.
3. Penyusunan Pengembangan Rancangan yang meliputi :
1. Membuat Laporan Pengembangan Rancangan;
2. Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan
Laporan Pengembangan Rencana;
3. Memperbaiki Dokumen Pengembangan Rencana sesuai
koreksi dari PPK, tim teknis PPK dan TPA kemudian
menyerahkan progres Laporan Pengembangan Rencana
4. Penyusunan Rancangan Detail yang meliputi:
1. Membuat Laporan Rancangan Detail;
2. Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
Rancangan Detail; dan
3. Memperbaiki Dokumen Rancangan Detail sesuai koreksi dari
PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan progres
Laporan Rancangan Detail
5. Membuat Laporan Dokumen Persyaratan PBG dan perizinan lainnya ke
UKPD terkait sampai dengan diterbitkannya PBG dan perizinan lainnya
6. Penyusunan Kajian Perencanaan SMKK yang meliputi :
1. Membuat Laporan Kajian Perencanaan SMKK;
2. Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan Laporan
Kajian Perencanaan SMKK; dan
3. Memperbaiki Dokumen Kajian Perencanaan SMKK sesuai
koreksi dari PPK dan tim teknis PPK kemudian menyerahkan
progres Laporan Kajian Perencanaan SMKK.
Persentase kegiatan pada tahap ini adalah sebesar 80% dari biaya
perencanaan konstruksi.
b. Tahap Proses Perizinan dan Sertifikat dan Plakat BGH
1. Membuat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui
website Gistaru atau Informasi Rencana Kota (IRK) dari website
https://jakartasatu.jakarta.go.id;
2. Menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terdiri dari :
1. Data Tanah : Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan
Tanah
2. Data Umum:
a. Informasi Rencana Kota (IRK)
b. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha
atau perseorangan untuk perencana arsitektur
berlisensi, perencana struktur ber-SKK dan perencana
MEP ber-SKK
3. Data Teknis Arsitektur :
a. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan,
Tampak dan detail Bangunan Gedung;
b. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen arsitektural);
4. Data Teknis Struktur :
a. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana pondasi,
basement, kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap,
penutup atap dan komponen gedung lainnya;
b. Gambar Detail Struktur; dan
c. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen struktural);
5. Data Teknik Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing :
a. Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem
Transportasi dalam gedung (Vertikal dan/atau
Horizontal);
b. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang
berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar
detail;
c. Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang
terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
umum (general lighting), pencahayaan khusus (special
lighting) dan energi terbarukan (renewable energy);
d. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
Proteksi Petir;
e. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
Komunikasi Internal External, sistem data (IT);
f. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
tata suara/tata suara evakuasi;
g. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
kontrol otomatisasi (Building Automation System)
h. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
keamanan (security system) dan kontrol akses (access
control);
i. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
Sanitasi Plumbing yang terdiri pengelolaan Air Bersih,
Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan dan
sistem pengolahan limbah B3;
j. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
Proteksi Kebakaran (fire alarm dan APAR) yang
disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran;
k. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem
Penghawaan/Ventilasi Alami Dan Buatan Tata Udara
Gedung;
l. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem
gondola;
m. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan
spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik
material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal dan
plumbing);
n. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem
Proteksi Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor,
pressurized fan) yang disesuaikan dengan tingkat risiko
kebakaran.
3. Mengajukan permohonan PBG melalui website SIMBG, mengikuti
proses permohonan PBG yang meliputi:
1. Verifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan;
2. Konsultasi TPA/TPT;
3. Perbaikan dokumen sesuai kebutuhan;
4. Pembayaran retribusi; dan
5. Penerbitan PBG;
Tahapan pekerjaan ini dapat dilanjutkan setelah Berita Acara Serah
Terima (BAST) dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pekerjaan
fisik dimulai.
c. Tahap Lelang dan Pelaksanaan Pembangunan Fisik
1. Membantu proses perizinan sampai dengan diterbitkannya PBG;
2. Membantu proses pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
3. Melaksanakan pengawasan secara berkala pada saat pelaksanaan
pembangunan sampai dengan PHO; dan
4. Bertanggung jawab terhadap hasil perencanaan akhir hingga masa
pelaksanaan pembangunan selesai.
5. Memberikan masukan saat terdapat perubahan dan penyesuaian
desain dan material di lapangan.
6. Tahapan pekerjaan ini dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima
(BAST).
Persentase kegiatan pada tahap ini adalah sebesar 20% dari biaya
perencanaan konstruksi dan akan dilakukan pada pelaksanaan konstruksi
dengan kontrak baru melalui mekanisme penunjukan langsung di tahun
anggaran pelaksanaan konstruksi sesuai ketersediaan anggaran.
D. Keluaran
Hasil akhir yang diberikan oleh Konsultan Perencana untuk Perencanaan Masjid
Agung Cakung Barat, masing-masing sebanyak 3 eksemplar sebagai berikut :
a. Laporan Konsepsi Perancangan;
b. Laporan Pra Rancangan;
c. Laporan Pengembangan Rancangan;
d. Laporan Rancangan Detail;
e. Laporan Dokumen Persyaratan PBG;
f. Kajian Perencanaan SMKK.
E. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
2025
No Kegiatan
Juli Agus Sept Okt Nov Des
1 Penyusunan Laporan Konsepsi Perancangan
2 Pembahasan Laporan Konsepsi Perancangan
3 Penyerahan Laporan Konsepsi Perancangan
4 Penyusunan Laporan Pra Rancangan / Pra
Desain
5 Pembahasan Laporan Pra Rancangan / Pra
Desain
6 Penyerahan Laporan Pra Rancangan / Pra
Desain
7 Penyusunan Laporan Pengembangan Rancangan
8 Pembahasan Laporan Pengembangan
Rancangan
9 Penyerahan Laporan Pengembangan
Rancangan
10 Penyusunan Kajian Perencanaan SMKK
11 Pembahasan Kajian Perencanaan SMKK
12 Penyerahan Kajian Perencanaan SMKK
13 Penyusunan Laporan Rancangan Detail
14 Pembahasan Laporan Rancangan Detail
15 Penyerahan Laporan Rancangan Detail
16 Penyusunan Laporan Dokumen Persyaratan PBG
17 Penyerahan Laporan Dokumen Persyaratan PBG