,Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung B Dan Penataan Sarana Pendukung Kawasan Sarpas Dlh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039443000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 547,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 545,832,000
Winner (Pemenang): PT Visi Wahana Nusa
NPWP: 08*7**5****01**0
RUP Code: 59909179
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 29
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0Rp 545,160,00071.7891.78-
CV Retricon Consultant
07*0**8****01**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
0021609383061000-68.32-Tidak lulus nilai ambang batas Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli.
0735934051443000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
0026137828009000----
0033353780429000---Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas (Tidak mengunggah dokumen penawaran PQ, tidak menyampaikan NIB dan SBU yang sesuai) dan Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis (pengalaman yang disampaikan tidak memenuhi ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis).
0019260538655000-70.51-Tidak memenuhi nilai ambang batas Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli.
0018103812015000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0-54.02-Tidak lulus nilai ambang batas kualifikasi teknis, nilai sub unsur kualifikasi tenaga ahli tidak memenuhi ambang batas.
0018071084005000----
PT Fatek Engineering Consultant
06*5**8****31**1----
0030475891211000----
PT Atelier Enam Project Management
00*3**5****17**0----
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000----
PT Sentrabina Nugraha Pratama
00*2**1****16**0----
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0----
0031783004015000----
0015673247015000----
0031899586009000----
0020913257404000----
0032360901009000----
0016453219421000----
0720361682444000----
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0----
0862484714031000----
0720795699429000----
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0----
0841963499427000----
0665971503005000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                           
                                                                           
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung B dan
Penataan Sarana Pendukung Kawasan Sarpas DLH adalah sebagai berikut :      
                                                                           
 A. Tahap Persiapan                                                        
   1. membantu pengguna jasa memproses perizinan, memobilisasi personel dan
      kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;            
   2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan       
      Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem         
                                                                           
      Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);                             
   3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                                
   4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan  
      konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.              
                                                                           
 B. Tahap Pelaksanaan                                                      
   1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan    
      pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;    
   2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;            
   3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan       
                                                                           
      pelaksanaan pekerjaan;                                               
   4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan          
      peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;   
   5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan   
                                                                           
      mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;              
   6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan         
      rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi 
      selama pekerjaan konstruksi;                                         
   7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan      
                                                                           
      secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                
   8. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan      
      pekerjaan; dan                                                       
   9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan        
                                                                           
      pelaksanaan pekerjaan pengawasan.                                    
 C. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)                     
    1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum       
      serah terima pertama (provisional hand over);                        
    2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan   
                                                                           
      gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan      
      sebelum serah terima pertama (provisional hand over);                
    3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai     
      jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;                              
                                                                           
    4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)    
      sebelum serah terima pertama (provisional hand over);                
    5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama     
      (Provisional Hand Over); dan                                         
    6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.               
                                                                           
 D. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)                             
    1. melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan    
    2. memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara   
      Serah Terima Akhir (Final Hand Over).