(Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya) Pengawasan - Pekerjaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana Prasarana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10044414000
Date: 12 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Rumah Susun VII
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 309,148,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 297,329,648
Winner (Pemenang): CV Apik Karya
NPWP: 019260538655000
RUP Code: 56307026
Work Location: Jl. Komarudin Raya No. 54 Tower C Kel. Penggilingan Kec. Cakung - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0030475891211000Rp 294,672,00075.63-
0020726220017000Rp 295,036,00082.55-
0019260538655000Rp 295,579,20086.03-
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--Tidak Menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan (RE 201) Atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunia (RK 001) Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan
0020913257404000--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
0018071084005000---
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
0750676256445000--Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan (RE 201) Atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunia (RK 001) dalam status pencabutan
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
0013917786013000--Tidak Lulus Ambang Batas (70)
0032360463009000--Tidak Lulus Ambang Batas (70)
0959043316541000--1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak lulus ambang batas kualifikasi (70)
0665971503005000---
Nael Raja Trivima
01*7**2****47**0---
0019927557027000---
PT Sentrabina Nugraha Pratama
00*2**1****16**0---
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0---
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000---
PT Atelier Enam Project Management
00*3**5****17**0---
0738315357003000---
Attachment
RUANG LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                        
     A. Uraian Umum                                                     
     Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi konstruksi
     pengawasan meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan Pemeliharaan
     Dan Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII Tahun
     Anggaran 2025, antara lain meliputi:                               
        1. Pengawasan Pekerjaan Persiapan                               
           Pengawasan terhadap pekerjaan persiapan, yakni meliputi:     
           pembuatan papan nama proyek, pembuatan direksi keet dan barak
           kerja, penyambungan listrik dan air kerja selama proyek, foto/
           dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, dan lain-lain (sesuai RAB,
           RKS/KAK dan gambar).                                         
        2. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Struktur                   
                                                                        
           Pengawasan terhadap pekerjaan struktur, yakni meliputi: pengawasan
           pekerjaan beton, baja, besi, kayu dan lain-lain (sesuai RAB, RKS/KAK
           dan gambar).                                                 
        3. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Arsitektur                 
           Pengawasan terhadap pekerjaan arsitektur, yakni meliputi:    
           pengawasan pekerjaan pasangan keramik lantai, keramik dinding,
           pengecatan, atap, dan lain-lain (sesuai RAB, RKS/KAK dan gambar).
        4. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal                  
           Pengawasan terhadap pekerjaan mekanikal, yakni meliputi:     
           pengawasan pekerjaan plumbing, pompa-pompa, dan lain-lain    
           (sesuai RAB, RKS/KAK dan gambar).                            
        5. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Elektrikal                 
           Pengawasan terhadap pekerjaan elektrikal, yakni meliputi:    
           pengawasan pekerjaan listrik (titik lampu, panel-panel, pengkabelan,
           stop kontak), dan lain-lain (sesuai RAB, RKS/ KAK dan gambar).
        6. Pengawasan tentang Keselamatan Kerja                         
                                                                        
           Pengawasan terhadap SMK3, yakni meliputi: pembangunan dan    
           terjaminnya pelaksanaan komitmen, organisasi, sumber daya    
           manusia, pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3, 
           keamanan bekerja, pemeriksaan, pengujian dan pengukuran      
           penerapan SMK3, pengendalian keadaan darurat dan bahaya      
           industri, pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan tindak lanjut audit.
                                                                        
     B. Uraian Pekerjaan                                                
        Konsultan pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya      
        bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dalam         
        mengawasi pelaksanaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana       
        Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII dengan uraian tugas sebagai
        berikut:                                                        
        1. Sebelum melaksanakan pengawasan di lapangan, pengawas wajib  
           memaparkan program kerja dan SOP pekerjaan pengawasan kepada 
           Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                              
                                                                        
        2. Memeriksa Time Schedule yang dibuat kontraktor pelaksana lengkap
           dengan Kurva “S” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan proyek.
        3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
           dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian prestasi pekerjaan
           yang sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.                 
        4. Melakukan pengawasan dan pengukuran awal bersama volume RAB  
           terhadap volume real lapangan.                               
        5. Mengawasi pekerjaan, serta produknya dan mengendalikan waktu 
           pelaksanaan agar kegiatan selesai sesuai jadwal yang telah   
           ditetapkan.                                                  
        6. Mengawasi dan melaporkan kepada PPK bahwa tenaga ahli        
           pelaksana pemenang fisik pekerjaan di lapangan sesuai dengan 
           struktur organisasi proyek.                                  
        7. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) setiap hari dan ada di lapangan
           tentang kemajuan   pekerjaan setiap  harinya  beserta        
           hambatan-hambatan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.     
                                                                        
        8. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method    
           (CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan Pemeliharaan Dan      
           Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII  
           yang telah dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.                 
        9. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh rencana
           kerja, prosedur kerja, gambar kerja yang telah dibuat oleh Pelaksana
           dalam tahap pelaksanaan pemeliharaan.                        
        10. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap approvel material
           kontraktor pelaksana yang berisi informasi tentang spesifikasi material
           bangunan untuk civil work, mekanikal work, electrical work, MEP
           work, architecture work, dan landscape work sesuai RKS.      
        11. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan      
           procurement atau pengadaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana
           Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII yang dilakukan oleh 
           Kontraktor pelaksana termasuk inspeksi ke lokasi workshop pabrikasi
           mekanikal dan material;                                      
                                                                        
        12. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
           konstruksi dan instalasi ( c ivil work, electrical work, mechanical work,
           MEP work, architecture work, dan landscape work ) Pemeliharaan Dan
           Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII  
           Jakarta yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana.            
        13. Melakukan pengawasan terhadap metode pelaksanaan, ketepatan 
           waktu pekerjaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana Prasarana
           Unit Pengelola Rumah Susun VII.                              
        14. Memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan regulasi dan standar
           yang berlaku, serta menerapkan kaidah-kaidah K3L;            
        15. Melakukan pengawasan terkait kesesuaian pelaksanaan dilapangan
           terhadap Design Development yang dilakukan oleh Kontraktor   
           pelaksana.                                                   
        16. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul,
           usulan koreksi apabila terjadi penyimpangan pekerjaan;       
        17. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap rencana       
                                                                        
           comissioning and testing Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana 
           Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII di jakarta. Melakukan
           pengawasan terhadap kegiatan commissioning and testing       
           Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola 
           Rumah Susun VII di jakarta.                                  
        18. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
           dokumentasi dan pelaporan pengawasan pekerjaan konstruksi;   
        19. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pejabat    
           Pembuat Komitmen (PPK) pada rapat monitoring kegiatan tentang
           kemajuan pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat di lokasi 
           proyek, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh        
           pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum
           diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek dalam bentuk
           cetak maupun digital, yang antara lain mencakup:             
           a. - Bobot Minggu lalu  :    %                               
              - Bobot Minggu ini   :    %                               
              - Bobot Prestasi Rencana : %                              
                                                                        
              - Bobot Prestasi Aktual : %                               
              - Deviasi            :    %                               
              - Bobot s/d Minggu ini :  %                               
           b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.             
           c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.       
           d. Kesimpulan.                                               
           e. Lampiran:                                                 
              1) Foto proyek s.d minggu ini.                            
              2) Notulen rapat koordinasi teknis.                       
              3) Bobot kemajuan pekerjaan.                              
              4) Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara   
                rencana dengan pelaksanaan.                             
              5) Laporan harian pengawas.                               
        20. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat     
           Pembuat Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan,
           masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan
                                                                        
           yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki
           maupun yang belum diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi
           proyek dalam bentuk cetak maupun digital, yang antara lain   
           mencakup:                                                    
           a. Prestasi bulan ini.                                       
           b. Material dan peralatan yang didatangkan.                  
           c. Tenaga kerja.                                             
           d. Jam kerja.                                                
           e. Cuaca.                                                    
           f. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.       
           g. Kesimpulan.                                               
           h. Lampiran:                                                 
              1) Foto proyek s.d. bulan ini.                            
              2) Notulen rapat koordinasi teknis.                       
              3) Bobot kemajuan pekerjaan.                              
              4) Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara   
                                                                        
                rencana dengan pelaksanaan.                             
              5) Laporan harian pengawas.                               
        21. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat       
           Pembuat Komitmen (PPK) tentang hasil akhir pelaksanaan kegiatan,
           masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan
           yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki
           maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi
           proyek dalam bentuk cetak maupun digital, yang antara lain   
           mencakup                                                     
           a. Pendahuluan                                               
              Berisi gambar kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan.    
           b. Uraian umum kegiatan:                                     
              1) Lokasi kegiatan                                        
              2) Gambar siteplan, gambar denah, tampak, potongan, dan   
                gambar struktur, arsitektur, landscape dan ME.          
              3) Administrasi kontrak.                                  
              4) Data kegiatan                                          
              5) Time Schedule                                          
                                                                        
              6) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.        
           c. Laporan laboratorium:                                     
              Kualitas/quality control (jika ada/perlu)                 
           d. Keadaan cuaca                                             
           e. Organsiasi kegiatan:                                      
              1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung   
                jawab jabatan staf pengawasan.                          
              2) Struktur organisasi                                    
              3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada)        
           f. Pernyataan biaya:                                         
              1) Biaya total                                            
              4) Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak)
           g. Kesimpulan                                                
           h. Laporan Akhir harus dapat menjelaskan proses pelaksanaan  
              kegiataan dari awal hingga akhir secara sistematis.       
        22. Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis
                                                                        
           terhadap usulan perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di
           lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk         
           memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
           kegiatan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar
           perubahan ( s hop drawing ) sebanyak 3 (tiga) set.           
        23. Memeriksa, meneliti, menyetujui, dan menandatangani Berita Acara
           Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh pemborong/rekanan.        
        24. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek
           secara berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan.
        25. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan
           tersebut pada angka 9 (sembilan) di atas harus dicatat oleh konsultan
           pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang disediakan oleh
           pemborong/rekanan dan BHL ini harus selalu berada di lapangan.
        26. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama 
           masa pemeliharaan.                                           
        27. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built drawing
                                                                        
           yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 
           paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir.
        28. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengusulkan   
           Blacklist terhadap pelaksana pekerjaan yang menyalahi kontrak
           sesuai undang-undang dan membantu mempersiapakan dokumen     
           yang diperlukan.                                             
        29. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun      
           dokumen-dokumen penyerahan aset kepada Gubernur Provinsi DKI 
           Jakarta cq. Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
           yang terdiri dari:                                           
           a. SPK atau Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak.            
           b. Berita Acara Serah Terima.                                
           c. Gambar situasi, gambar perencanaan dan gambar-gambar      
             perubahan yang terjadi selama masa pelaksanaan ( as built  
             drawing ).                                                 
                                                                        
     C. Data Penunjang                                                  
        1. Informasi yang akan diberikan kepada konsultan pengawas, pada
                                                                        
           umumnya terdiri atas dokumen pelaksanaan pekerjaan yang akan 
           dilaksanakan oleh kontraktor antara lain, berupa:            
           a. Gambar-gambar pelaksanaan;                                
           b. Rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan;    
           c. Rencana anggaran biaya;                                   
           d. Kerangka acuan kerja sebagai persyaratan penugasan        
              pengawasan;                                               
           e. Informasi-informasi lain yang diperlukan.                 
        2. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka  
           Acuan Kerja (KAK) ini, beserta Gambar Kerja, Rencana Kerja dan
           Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang 
           akan menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan  
           dalam pelaksanaan pengawasan.                                
                                                                        
        3. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran  
           pelaksanaan tugas konsultansi dapat berkonsultasi dengan pemberi
           tugas maupun pihak-pihak yang terkait.                       
        4. Biaya penggandaan untuk data penunjang tersebut di atas      
           ditanggung oleh Konsultan Pengawas yang bersangkutan.
Tenders also won by CV Apik Karya