| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0030475891211000 | Rp 294,672,000 | 75.63 | - | |
| 0020726220017000 | Rp 295,036,000 | 82.55 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 295,579,200 | 86.03 | - | |
CV Indonesia Prosperum Abadi | 06*3**9****51**0 | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan (RE 201) Atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunia (RK 001) Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0020913257404000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE |
| 0750676256445000 | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan (RE 201) Atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunia (RK 001) dalam status pencabutan | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE |
| 0013917786013000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (70) | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (70) | |
| 0959043316541000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi (70) |
| 0665971503005000 | - | - | - | |
Nael Raja Trivima | 01*7**2****47**0 | - | - | - |
| 0019927557027000 | - | - | - | |
PT Sentrabina Nugraha Pratama | 00*2**1****16**0 | - | - | - |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - |
PT Atelier Enam Project Management | 00*3**5****17**0 | - | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | - |
RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi konstruksi
pengawasan meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan Pemeliharaan
Dan Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII Tahun
Anggaran 2025, antara lain meliputi:
1. Pengawasan Pekerjaan Persiapan
Pengawasan terhadap pekerjaan persiapan, yakni meliputi:
pembuatan papan nama proyek, pembuatan direksi keet dan barak
kerja, penyambungan listrik dan air kerja selama proyek, foto/
dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, dan lain-lain (sesuai RAB,
RKS/KAK dan gambar).
2. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Struktur
Pengawasan terhadap pekerjaan struktur, yakni meliputi: pengawasan
pekerjaan beton, baja, besi, kayu dan lain-lain (sesuai RAB, RKS/KAK
dan gambar).
3. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Arsitektur
Pengawasan terhadap pekerjaan arsitektur, yakni meliputi:
pengawasan pekerjaan pasangan keramik lantai, keramik dinding,
pengecatan, atap, dan lain-lain (sesuai RAB, RKS/KAK dan gambar).
4. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Mekanikal
Pengawasan terhadap pekerjaan mekanikal, yakni meliputi:
pengawasan pekerjaan plumbing, pompa-pompa, dan lain-lain
(sesuai RAB, RKS/KAK dan gambar).
5. Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Elektrikal
Pengawasan terhadap pekerjaan elektrikal, yakni meliputi:
pengawasan pekerjaan listrik (titik lampu, panel-panel, pengkabelan,
stop kontak), dan lain-lain (sesuai RAB, RKS/ KAK dan gambar).
6. Pengawasan tentang Keselamatan Kerja
Pengawasan terhadap SMK3, yakni meliputi: pembangunan dan
terjaminnya pelaksanaan komitmen, organisasi, sumber daya
manusia, pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3,
keamanan bekerja, pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
penerapan SMK3, pengendalian keadaan darurat dan bahaya
industri, pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan tindak lanjut audit.
B. Uraian Pekerjaan
Konsultan pengawas secara umum bersama-sama anggota timnya
bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
mengawasi pelaksanaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana
Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII dengan uraian tugas sebagai
berikut:
1. Sebelum melaksanakan pengawasan di lapangan, pengawas wajib
memaparkan program kerja dan SOP pekerjaan pengawasan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Memeriksa Time Schedule yang dibuat kontraktor pelaksana lengkap
dengan Kurva “S” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan proyek.
3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian prestasi pekerjaan
yang sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.
4. Melakukan pengawasan dan pengukuran awal bersama volume RAB
terhadap volume real lapangan.
5. Mengawasi pekerjaan, serta produknya dan mengendalikan waktu
pelaksanaan agar kegiatan selesai sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
6. Mengawasi dan melaporkan kepada PPK bahwa tenaga ahli
pelaksana pemenang fisik pekerjaan di lapangan sesuai dengan
struktur organisasi proyek.
7. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) setiap hari dan ada di lapangan
tentang kemajuan pekerjaan setiap harinya beserta
hambatan-hambatan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
8. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan Critical Path Method
(CPM) yang berkaitan dalam pelaksanaan Pemeliharaan Dan
Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII
yang telah dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
9. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh rencana
kerja, prosedur kerja, gambar kerja yang telah dibuat oleh Pelaksana
dalam tahap pelaksanaan pemeliharaan.
10. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap approvel material
kontraktor pelaksana yang berisi informasi tentang spesifikasi material
bangunan untuk civil work, mekanikal work, electrical work, MEP
work, architecture work, dan landscape work sesuai RKS.
11. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kegiatan
procurement atau pengadaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana
Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII yang dilakukan oleh
Kontraktor pelaksana termasuk inspeksi ke lokasi workshop pabrikasi
mekanikal dan material;
12. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
konstruksi dan instalasi ( c ivil work, electrical work, mechanical work,
MEP work, architecture work, dan landscape work ) Pemeliharaan Dan
Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII
Jakarta yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana.
13. Melakukan pengawasan terhadap metode pelaksanaan, ketepatan
waktu pekerjaan Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana Prasarana
Unit Pengelola Rumah Susun VII.
14. Memastikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan regulasi dan standar
yang berlaku, serta menerapkan kaidah-kaidah K3L;
15. Melakukan pengawasan terkait kesesuaian pelaksanaan dilapangan
terhadap Design Development yang dilakukan oleh Kontraktor
pelaksana.
16. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul,
usulan koreksi apabila terjadi penyimpangan pekerjaan;
17. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap rencana
comissioning and testing Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana
Prasarana Unit Pengelola Rumah Susun VII di jakarta. Melakukan
pengawasan terhadap kegiatan commissioning and testing
Pemeliharaan Dan Peningkatan Sarana Prasarana Unit Pengelola
Rumah Susun VII di jakarta.
18. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
dokumentasi dan pelaporan pengawasan pekerjaan konstruksi;
19. Membuat dan menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada rapat monitoring kegiatan tentang
kemajuan pelaksanaan kegiatan, masukan hasil rapat di lokasi
proyek, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum
diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi proyek dalam bentuk
cetak maupun digital, yang antara lain mencakup:
a. - Bobot Minggu lalu : %
- Bobot Minggu ini : %
- Bobot Prestasi Rencana : %
- Bobot Prestasi Aktual : %
- Deviasi : %
- Bobot s/d Minggu ini : %
b. Pekerjaan yang dilaksanakan pada periode ini.
c. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
d. Kesimpulan.
e. Lampiran:
1) Foto proyek s.d minggu ini.
2) Notulen rapat koordinasi teknis.
3) Bobot kemajuan pekerjaan.
4) Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara
rencana dengan pelaksanaan.
5) Laporan harian pengawas.
20. Membuat dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan,
masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki
maupun yang belum diperbaiki, dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi
proyek dalam bentuk cetak maupun digital, yang antara lain
mencakup:
a. Prestasi bulan ini.
b. Material dan peralatan yang didatangkan.
c. Tenaga kerja.
d. Jam kerja.
e. Cuaca.
f. Permasalahan yang timbul dan upaya penyelesaiannya.
g. Kesimpulan.
h. Lampiran:
1) Foto proyek s.d. bulan ini.
2) Notulen rapat koordinasi teknis.
3) Bobot kemajuan pekerjaan.
4) Time schedule yang menunjukkan adanya deviasi antara
rencana dengan pelaksanaan.
5) Laporan harian pengawas.
21. Membuat dan menyampaikan Laporan Akhir kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) tentang hasil akhir pelaksanaan kegiatan,
masukan hasil rapat di lokasi proyek, penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan oleh pemborong/rekanan, baik yang sudah diperbaiki
maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lokasi
proyek dalam bentuk cetak maupun digital, yang antara lain
mencakup
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan:
1) Lokasi kegiatan
2) Gambar siteplan, gambar denah, tampak, potongan, dan
gambar struktur, arsitektur, landscape dan ME.
3) Administrasi kontrak.
4) Data kegiatan
5) Time Schedule
6) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
c. Laporan laboratorium:
Kualitas/quality control (jika ada/perlu)
d. Keadaan cuaca
e. Organsiasi kegiatan:
1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung
jawab jabatan staf pengawasan.
2) Struktur organisasi
3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada)
f. Pernyataan biaya:
1) Biaya total
4) Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak)
g. Kesimpulan
h. Laporan Akhir harus dapat menjelaskan proses pelaksanaan
kegiataan dari awal hingga akhir secara sistematis.
22. Mengusulkan rencana perubahan dan justifikasi teknis secara tertulis
terhadap usulan perubahan tersebut serta penyesuaian pekerjaan di
lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
kegiatan. Terhadap perubahan pekerjaan tersebut dibuat gambar
perubahan ( s hop drawing ) sebanyak 3 (tiga) set.
23. Memeriksa, meneliti, menyetujui, dan menandatangani Berita Acara
Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh pemborong/rekanan.
24. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi teknis di lokasi proyek
secara berkala (mingguan) dan atau insidentil sesuai kebutuhan.
25. Usulan rencana perubahan serta penyesuaian pekerjaan di lapangan
tersebut pada angka 9 (sembilan) di atas harus dicatat oleh konsultan
pengawas dalam Buku Harian Lapangan (BHL) yang disediakan oleh
pemborong/rekanan dan BHL ini harus selalu berada di lapangan.
26. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama
masa pemeliharaan.
27. Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui as built drawing
yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah kontrak berakhir.
28. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengusulkan
Blacklist terhadap pelaksana pekerjaan yang menyalahi kontrak
sesuai undang-undang dan membantu mempersiapakan dokumen
yang diperlukan.
29. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun
dokumen-dokumen penyerahan aset kepada Gubernur Provinsi DKI
Jakarta cq. Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
yang terdiri dari:
a. SPK atau Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak.
b. Berita Acara Serah Terima.
c. Gambar situasi, gambar perencanaan dan gambar-gambar
perubahan yang terjadi selama masa pelaksanaan ( as built
drawing ).
C. Data Penunjang
1. Informasi yang akan diberikan kepada konsultan pengawas, pada
umumnya terdiri atas dokumen pelaksanaan pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh kontraktor antara lain, berupa:
a. Gambar-gambar pelaksanaan;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan;
c. Rencana anggaran biaya;
d. Kerangka acuan kerja sebagai persyaratan penugasan
pengawasan;
e. Informasi-informasi lain yang diperlukan.
2. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, beserta Gambar Kerja, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang
akan menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan
dalam pelaksanaan pengawasan.
3. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas konsultansi dapat berkonsultasi dengan pemberi
tugas maupun pihak-pihak yang terkait.
4. Biaya penggandaan untuk data penunjang tersebut di atas
ditanggung oleh Konsultan Pengawas yang bersangkutan.