Review Perencanaan Pembangunan Kabel Laut Kepulauan Seribu

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10049066000
Status: Seleksi Gagal
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,347,914,285
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,327,115,000
RUP Code: 59699206
Work Location: Kepulauan Seribu - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)|Tanjung Pasir - Tangerang (Kab.)
Participants: 11
Applicants
0013647524013000-
0010694743093000-
0030793475009000-
0831137294911000-
0662935360045000-
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0-
PT Delta Art Star
00*1**9****17**0-
0867914285543000-
0015673247015000-
PT Tiga Surya Katulistiwa
07*6**3****15**0-
0813032372404000-
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Review Perencanaan Pembangunan Kabel Laut    
                        Kepulauan Seribu                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Adapun pekerjaan review perencanaan pembangunan kabel laut di kepulauan seribu adalah sebagai
berikut :                                                               
     1. Persiapan                                                       
          a. memahami Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta mengidentifikasi masukan dan/atau
            persyaratan pengguna                                        
          b. menyusun program mutu sebagai bentuk penjaminan dan pengendalian mutu
                                                                        
            pekerjaan perancangan                                       
          c. studi literatur (regulasi, standar teknis, laporan studi kelayakan, studi tentang
            wilayah sekitar)                                            
          d. Melakukan review / evaluasi pekerjaan kabel laut yang sudah terpasang di
            kepulauan seribu dan review dokumen perencanaan tahun 2018. 
          e. konsultasi dengan stake holder terkait paling sedikit mengenai:
             1. peraturan – peraturan terkait;                          
             2. perizinan; dan                                          
             3. harga satuan.                                           
                                                                        
          f. Persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait termasuk perolehan perizinan
            koridor survei.                                             
                                                                        
     2. Pengumpulan Data dan Analisis Data                              
          a. Melakukan survei lapangan untuk mendapatkan informasi hidrografi seperti
            penentuan posisi laut, pengukuran kedalaman, pengukuran arus, pengukuran
            sedimen, pengamatan pasang surut, pengukuran detil situasi dan garis pantai.
          b. Melakukan survei batimetri untuk mendapatkan gambaran (model) bentuk
                                                                        
            permukaan dasar perairan (seabed surface) Kepulauan Seribu menggunakan
            multibeam echosounder.                                      
          c. Melakukan pengukuran kecepatan arus laut.                  
          d. Melakukan survei darat seperti survei topografi untuk mencari informasi
            permukaan tanah dalam menentukan rute kabel darat dan gardu.
          e. Melakukan pengambilan sampel data tanah dasar laut yang diperlukan
          f. Mengumpulkan / memuktahirkan data ketenagalistrikan termasuk proyeksi
            kebutuhan tenaga listrik di Kepulauan Seribu.               
                                                                        
                                                                        
     3. Pelaksanaan                                                     
          a. Melalukan analisis perhitungan teknis sesuai kebutuhan perencanaan
             pembangunan kabel laut tahap III                           
          b. Melakukan analisa dan evaluasi data untuk menentukan rute kabel laut tahap III
             dengan mengacu pada rute kabel laut dan spesifikasi kabel laut.
          c. Melakukan pemuktahiran kondisi lapangan dan review rencana jalur kabel baik
             di laut dan di darat.                                      
          d. Menyusun hasil evaluasi dan survei.                        
          e. Membuat spesifikasi teknis yang dibutuhan dalam perencanaan pembangunan
                                                                        
             jaringan kabel laut tahap III                              
          f. Membuat gambar rencana                                     
          g. Membuat Detail Engineering Design (DED).                   
          h. Menghitung volume pekerjaan                                
          i. Membuat rencana metode pelaksanaan pekerjaan pembangunan kabel laut
             tahap III                                                  
          j. Menghitung estimasi biaya atau Engineer Estimate (EE) yang telah mencakup
             kebutuhan biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
             (SMK2) yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan kabel laut
             tahap III.                                                 
                                                                        
          k. Merumuskan batasan waktu pekerjaan pembangunan kabel laut tahap III.
          l. Menyusun dokumen teknis Perencanaan Pembangunan Kabel Laut Tahap III.
          m. Menyusun standar pemeriksaan dan pengujian serta commisioning test yang
             akan dijadikan acuan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan pengujian
             pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan kabel laut tahap III.
          n. Melakukan identifikasi bahaya, mitigasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko;
          o. Membuat estimasi rantai pasok, handling, dan transportasi logistik, serta layout
             lokasi;                                                    
                                                                        
          p. Mengidentifikasi komponen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bedasarkan
             estimasi rantai pasok;                                     
          q. Membuat metode dalam melaksanakan perawatan jaringan kabel laut
          r. Menyusun dokumen rancangan konseptual SMK2;                
          s. Menyusun dokumen perancangan akhir                         
          t. Menyusun laporan kegiatan perencanaan;                     
          u. Mendapatkan persetujuan rute lintasan kabel listrik termasuk kabel darat dan
             kabel dari instansi - instansi terkait.                    
          v. Membantu PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan pekerjaan  
                                                                        
             pembangunan kabel laut tahap III beserta dokumen kelengkapannya.