| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0837205210034000 | Rp 18,566,720,560 | - | |
| 0027513712039000 | Rp 18,817,626,843 | - | |
PT Mas Mustika Anugrah Sejahtera | 00*7**2****38**0 | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | Rp 17,094,000,000 | CV.SHUFRUN INDONESIA tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan |
| 0013616867003000 | Rp 16,643,433,355 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas:Elemen SMKK; dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan PT. BREINS VERI tidak sesuai dengan Persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. | |
PT Masayu Sinar Abadi | 07*7**5****27**0 | - | - |
| 0755066826034000 | - | - | |
| 0013224894015000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0029069614015000 | - | - | |
| 0013088513046000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0743342305023000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0314670027005000 | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0013223912007000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0944519164615000 | - | - | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | - | - |
PT Media Opini Rakyat | 09*8**0****27**0 | - | - |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
Sada Tama Teknik | 02*8**4****02**0 | - | - |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0022335988324000 | - | - | |
| 0025037433722000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
PT Alto Dwi Putra | 0030986251027000 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0732259627122000 | - | - | |
| 0016841173722000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0023193923005000 | - | - | |
| 0828267690615000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Yamika | 00*3**0****01**0 | - | - |
CV Abel Anugrah Jaya | 04*5**5****08**0 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0023058209034000 | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | |
| 0862853041403000 | - | - | |
| 0027916089005000 | - | - | |
| 0010021251051000 | - | - | |
| 0663587848006000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0752962001005000 | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
| 0413457664001000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0730931557503000 | - | - | |
| 0317945673002000 | - | - | |
PT Lestari Gigih Jagadraya | 10*1**1****30**4 | - | - |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0014545008641000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0910062348027000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0013005608039000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0315580563009000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0712010081411000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - |
Pekerjaan Pemeliharaan Atap Gedung A dan C Museum Bahari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
Tahun Anggaran 2023
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
DAFTAR ISI
BAB I Hal
PERSYARATAN UMUM TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN DAN URAIAN PEKERJAAN ................................................................................ I-1
PASAL 2
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM ........................................................................................................ I-1
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN RKS........................................................................................ I-1
PASAL 4
RENCANA KERJA DAN JAM KERKA ........................................................................................................ I-2
PASAL 5
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN.............................................................. I-2
PASAL 6
PIMPINAN PELAKSANAAN .................................................................................................................... I-3
PASAL 7
PENUNJUKAN SUB KONTRAKTOR........................................................................................................ I-3
PASAL 8
KONTROL ATAS PEGAWAI ................................................................................................................... I-3
PASAL 9
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN KONSTRUKSI (SMKK)................................................. I-4
PASAL 10
ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN................................................................................... I-5
PASAL 11
CONTOH BAHAN................................................................................................................................... I-5
PASAL 12
PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT ........................................................................................................... I-6
PASAL 13
PELAPORAN ........................................................................................................................................... I-6
PASAL 14
RAPAT-RAPAT RUTIN............................................................................................................................ I-6
PASAL 15
SHOP DRAWING, AS BUILD DRAWING DAN FOTO-FOTO ................................................................ I-7
PASAL 16
SARANA PENUNJANG PROYEK ............................................................................................................. I-7
PASAL 17
PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................................... I-8
PASAL 18
PERBEDAAN UKURAN ........................................................................................................................... I-9
PASAL 19
PEKERJAAN PENDAHULUAN ............................................................................................................... I-10
PASAL 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN PADA PEKERJAAN PEMUGARAN ............................................................. I-12
PASAL 21
PEKERJAAN PERLINDUNGAN BANGUNAN .......................................................................................... I-13
PASAL 22
PEKERJAAN BONGKARAN BANGUNAN ............................................................................................... I-13
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
UMUM.................................................................................................................................................. II-1
PASAL 2
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA .......................................................................................................... II-26
ii
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA
PASAL 1
UMUM................................................................................................................................................. III-1
PASAL 2
KETENTUAN DALAM PEKERJAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA ........................................................ III-2
PASAL 3
PEKERJAANANTI RAYAP....................................................................................................................... III-7
PASAL 4
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR .................................................................................................. III-8
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN BATA DENGAN MORTAR ............................................................................ III-12
PASAL 6
PEKERJAAN PLESTERAN BERNAFAS................................................................................................... III-13
PASAL 7
PEKERJAAN PLESETERAN DENGAN SEMEN INSTAN/MORTAR.......................................................... III-16
PASAL 8
PEKERJAAN ACIAN BERNAFAS........................................................................................................... III-18
PASAL 9
PEKERJAAN ACIAN DENGAN SEMEN INSTANT/MORTAR.................................................................. III-19
PASAL 10
PEKERJAAN SCREED........................................................................................................................... III-20
PASAL 11
PEKERJAAN KAYU ............................................................................................................................. III-21
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN KAYU, JENDELA DAN TERALIS ............................................................................ III-22
PASAL 13
PEKERJAAN KACA .............................................................................................................................. III-26
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN................................................................................................................. III-30
PASAL 15
PEKERJAAN INSULASI ATAP............................................................................................................... III-32
PASAL 16
PEKERJAAN GENTENG KERAMIK ...................................................................................................... III-33
PASAL 17
PEKERJAAN FLASING TALANG ........................................................................................................... III-35
PASAL 18
PEKERJAAN BATUAN DAN PERKERASAN .......................................................................................... III-37
OUTLINE SPESIFIKASI PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA
iii
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
BAB I
PERSYARATAN UMUM TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN DAN URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam :
a. Gambar-gambar rencana pelaksanaan
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan serta adenda-adenda
Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya lingkup
pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
PASAL 2
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan benar, penuh tanggung jawab dan penuh
ketelitian sesuai dengan Kontrak dan prosedur pelaksanaan pekerjaan (SOP). Seluruh cara dan
prosedure yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan semuanya
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Disamping Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar pelaksanaan, BQ serta penjelasan-
penjelasan lain yang termasuk dalam dokumen Surat Perjanjian Pemborongan, maka ketentuan-
ketentuan umum yang berlaku adalah :
a. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah RI.
b. Keputusan dari Majelis Indonesia untuk abritase teknik.
c. Peraturan-peraturan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan AV 1941, untuk hal-hal dimana Departeman Pekerjaan Umum atau Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia belum mengeluarkan.
e. Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan Indonesia (PUBB)
f. Peraturan Muatan Indonesia 1970
g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961
h. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja (Depnaker)
i. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan Pemda setempat yang bersangkutan dengan
pelaksanaan pembangunan
j. Lain-lain syarat umum yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
k. Peraturan perencana jalan, jembatan (sarana dan prasarana)
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN RKS
1. Segera setelah penandatanganan Kontrak, Kontraktor harus sudah memiliki minimal 3 (tiga) set
gambar pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, dan penjelasan tertulis lainnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Selama pelaksanaan, satu set gambar-gambar pelaksanaan lengkap, Rencana Kerja dan Syarat-syarat BQ
serta penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus selalu berada di lapangan dalam keadaan terawat baik
dan dapat diminta setiap saat oleh Direksi.
BAB I - 1
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus memeriksa hingga yakin bahwa gambar-gambar dan
dokumen kontrak lain yang berhubungan adalah benar. Bila Kontraktor tidak merasa puas, maka
Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Bilamana tidak, maka
tuntutan mengenai ketidaktelitian gambar maupun uraian tidak akan dipertimbangkan. Kontraktor hanya
memperbaiki gambar setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4. Apabila terdapat perbedaan antara Gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat, maka
usulan keputusan atas perbedaan tersebut dibawa Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuan
kepada Konsultan Perencana.
5. Kontraktor harus membuat sendiri gambar kerja pelaksanaan. Demikian pula gambar rencana dari
pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan di lapangan (ruang direksi, gudang dan sebagainya).
Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa untuk disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Konsultan
Pengawas. Setelah persetujuan tersebut, Kontraktor tidak boleh mengadakan perubahan.
PASAL 4
RENCANA KERJA DAN JAM KERJA
1. Rencana Kerja
1.1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan :
a. Suatu Rencana Kerja atau Jadwal Waktu Pelaksanaan yang lengkap dan terperinci (S-
Curve dan Net Work Planning) meliputi keseluruhan pekerjaan seperti dimaksud dalam
dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalianya yang akan melaksanakan
pekerjaan.
1.2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan
tersebut diatas.
1.3. Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2. Jam Kerja
2.1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberi tahu secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas tentang jam-jam kerja yang akan dijalankan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.2. Bila ternyata diperlukan untuk mengubah atau menambah jam kerja dari jadwal yang telah
ditentukan, maka Kontraktor harus melaporkan dalam waktu yang cukup bagi Konsultan
Pengawas.
2.3. Semua biaya yang diakibatkan oleh adanya pekerjaan diluar jam kerja harus ditanggung
oleh Kontraktor, termasuk over time (lembur) bagi personil dari Konsultan Pengawas.
PASAL 5
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN
1. Dimana persetujuan Konsultan Pengawas diperlukan pada setiap pelaksanaan pekerjaan diluar jam
kerja harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa melepaskan tanggung jawabnya seperti yang
tertuang dalam Kontrak.
2. Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lubang-lubang dan bekas galian-galian yang
dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih
dari segala sampah / kotoran-kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
BAB I - 2
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
3. Pemberi Tugas, Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi ke setiap bagian
pekerjaan. Juga apabila sebagian pekerjaan dilaksanakan di bengkel Kontraktor atau Sub Kontraktor,
maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi di tempat tersebut.
Dalam hal ini, Kontraktor harus memberikan informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya, dan
bersedia memelihara atau memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi,
baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
5. Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dalam kea-daan sempurna /
selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya
sesuai keinginan Konsultan Pengawas.
PASAL 6
PIMPINAN PELAKSANAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang atau lebih sebagai pimpinan
pelaksanaan yang cakap, berpengalaman, bertanggung jawab atas jalannya pekerjaan dan mempunyai
wewenang / kuasa penuh untuk mewakili Kontraktor.
2. Dalam hal ini sebelumnya Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
mengenai nama, pendidikan dan pengalaman pimpinan pelaksanaan yang dimaksud.
3. Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas berhak menolak penetapan pimpinan pelaksana tersebut
berdasarkan pendidikan dan kecakapannya. Dalam hal ini Kontraktor harus menggantikan /
menempatkan orang lain berdasarkan persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
4. Pimpinanan pelaksanaan harus selalu berada di tempat selama pekerjaan berlangsung.
5. Dalam hal ini tidak hadirnya pimpinan pelaksana, Konsultan Pengawas dapat melakukan tindakan
yang dianggap perlu demi keamanan dan perlindungan terhadap pelaksanaan pekerjaan ini,
tanggung jawabnya tetap dilimpahkan terhadap Kontraktor.
PASAL 7
PENUNJUKAN SUB KONTRAKTOR
1. Penunjukan Sub Kontraktor hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, itupun terbatas pada bagian-bagian pekerjaan khusus.
Kontraktor tidak diperkenankan untuk mensubkan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak, kecuali untuk menyediakan bahan-bahan.
2. Penyerahan pekerjaan kepada Sub Kontraktor harus dilakukan dengan kontrak tertulis langsung
dengan Main Kontraktor. Adapun yang tercantum dalam kontrak antara Main Kontraktor dan Sub
Kontraktor, tidak dapat menimbulkan ikatan antar Sub Kontraktor dengan Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas.
3. Dalam hal terdapatnya beberapa Sub Kontraktor, maka Kontraktor wajib melakukan koordinasi
agar pekerjaan berlangsung dengan sebaik-baiknya. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap
kelalaian tindakan dan kesalahan dari Sub kontraktor.
PASAL 8
KONTROL ATAS PEGAWAI
1. Kontraktor dan Sub Kontraktor harus memperkerjakan orang yang teliti ahli dan berpengalaman.
Dalam hal ini Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan perbuatan dan kelalaian
orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengannya.
BAB I - 3
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
2. Direksi / Konsultan Pengawas dapat secara tertulis, langsung kepada Kontraktor, meminta
dikeluarkannya setiap orang yang dipekerjakan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor, dalam waktu
2 x 24 jam yang berkelakuan tidak baik, atau tidak berkemampuan, atau melalaikan tugas-
tugasnya.
PASAL 9
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. Pelaksana wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Konstruksi (SMKK) pada saat
pelaksanaan konstruksi dengan uraian pekerjaan dan biaya yang telah diajukan pada pekerjaan
persiapan dan bongkaran. Ketiadaan pekerjaan ataupun ketidaksesuaian pekerjaan penerapan
SMKK akan mendapat surat peringatan oleh Pembaeri Tugas. Segala bentuk biaya untuk
kegiatan selama pekerjaan berlangsung sampai dengan selesai merupakan kewajiban Penyedia
dan sudah termasuk ke dalam perhitungan niai pekerjaan persiapan.
2. Penyedia juga menjamin terhadap keselamatan kerja:
2.1. Penyedia Jasa wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/alat-alat PPPK, guna
pertolongan pertama pada kecelakaan.
2.2. Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna menjamin
keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari Penyedia Jasa, Direksi
/Pengawas.
2.3. Untuk keperluan Perencana, dan Direksi/Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan
helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman, alat pelindung diri (APD) dan
sebagainya sesuai dengan ketentuan yangberlaku dalam Undang-Undang Keselamatan
Kerja.
2.4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib mengurus dan menyelesaikan segala
biaya.
2.5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Rencana SMK3
bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek dilakukan dengan cara yang
sehat, aman serta tidak merusak lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat
kecelakaan kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan.
2.6. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMK3 sesuai dengan Permen PU 05/PRT/M/2014,
antara lain:
a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan
1) Alat atau Mesin
2) Tahapan pelaksanaan
3) Metode kerja dan sifat kerja
4) Kondisi lingkungan yang tidak aman/berpotensi menimbulkan gangguan Kerusakan,
kerugian, kecelakaan dan lain-lain akibat kerja.
b. Penyakit akibat kerja
1) Suara dan asap dari alat
2) Getaran dari alat
3) Debu
4) Kilatan cahaya
5) Penggunaan bahan kimia berbahaya
6) Perilaku yang tidak sehat
BAB I - 4
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
7) Lingkungan sekitar yang tidak sehat
c. Pemaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari
1) Aktifitas pekerjaan
2) Alat dan mesin
3) Tahapan pekerjaan
4) Metode kerja
5) Material yang digunakan
6) Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan
• Pemasangan poster, himbauan SMK3
• Penggunaan Alat Pelindung diri (APD)
• Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan
• Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman
• Briefing kepada mandor dan tenaga kerja
• Rapat rutin dengan tim proyek
• Menjaga kondisi jalan kerja
• Penempatan material yang berbahaya
• Penggunaan alat sesuai fungsinya
• Penyediaan alat pemadam kebakaran
• Penempatan personel keamanan
• Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
PASAL 10
ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN
1. Kontraktor harus menyediakan semua yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
2. Adanya perubahan merk bahan / alat yang telah telah ditentukan, hanya diperkenankan dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Perencana atau Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan Kontraktor
dapat membuktikan bahwa pengganti tersebut benar-benar setara dengan ketentuan semula.
3. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap peralatan, bahan-bahan dan tenaga pembangunan
yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Tidak
tersedianya peralatan/bahan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan alasan kelambatan
pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak dan
berhak menuntut penggantian atau perbaikan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
sejak tanggal surat peringatan terhadap hal yang dimaksud. Demikian pula bahan yang ditolak harus
dikeluarkan dalam waktu 3 (tiga) hari dari tempat pekerjaan.
5. Jika ternyata Kontraktor mengabaikan atau melalaikan batas waktu yang telah ditentukan di atas, maka
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas berhak untuk menentukan bahwa pekerjaan penggantian,
perbaikan atau pengeluaran bahan dilaksanakan oleh orang lain atas biaya Kontraktor. Barang-barang
yang hilang karenanya, akibatnya ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
PASAL 11
CONTOH BAHAN
1. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan minimal harus dari jenis dan mutu yang
sesuai dengan Kontrak.
2. Atas biaya Kontraktor, semua contoh bahan yang digunakan harus diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui dan dicantumkan tanda-tangan.
BAB I - 5
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
3. Bilamana Konsultan Pengawas menganggap perlu Kontraktor harus menyediakan Surat Keterangan yang
menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan memenuhi ayat 1 di atas.
PASAL 12
PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT
1. Semua bahan alat-alat dan perlengkapan yang akan diolah atau dipasang pada bangunan sebelum
dipergunakan / dibeli atau dikirim jika perlu harus diuji / ditest, diberikan dan dinyatakan lulus dengan
baik oleh laboratorium yang diakui.
2. Segala pembiayaan / ongkos-ongkos pengujian bahan / alat menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan bahan/alat yang tidak sesuai dengan persyaratan, petunjuk dan
pemerintah Konsultan Pengawas atau contoh yang telah disetujui, maka bahan / alat tersebut akan
ditolak dan harus dibongkar atau dikeluarkannya atas perintah Konsultan Pengawas dan segala
resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 13
PELAPORAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian dalam rangkap 4 (empat) yang isinya :
a. Taraf kemajuan pekerjaan
b. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan yang diadakan / dipakai / ditolak.
c. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian / jabatan.
d. Keadaan cuaca / hujan
e. Penugasan-penugasan / perintah-perintah Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan tambah kurang dan sebagainya, berdasarkan standard formulir yang ditentukan.
Laporan harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Berdasarkan Laporan Harian tersebut, Konsultan Pengawas membuat Laporan Mingguan yang
disetujui bersama oleh Kontraktor dan Direksi, terdiri dari :
a. (dua) set Laporan Mingguan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas
b. (satu) set Laporan Mingguan dikirim kepada Konsultan Pengawas.
c. (satu) set Laporan Mingguan harus selalu berada di lapangan di tempat pekerjaan.
3. Kelalaian Kontraktor dalam menyampaikan laporan-laporan tersebut dapat dikenakan sanksi
berupa penundaan pembayaran.
4. Hasil-hasil Laporan Mingguan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan untuk dipertimbangkan dengan
jadwal waktu pelaksanaan (rencana kerja) yang telah diajukan pada saat permulaan pekerjaan.
5. Disamping itu Kontraktor wajib menyampaikan keterangan-keterangan lainnya secara tertulis
tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaan, peralatan konstruksi, administrasi pelaksanaan dan
sebagainya dalam bentuk rencana kerja dua mingguan dan setiap diminta oleh Konsultan
Pengawas.
PASAL 14
RAPAT-RAPAT RUTIN
1. Kontraktor wajib menghadiri rapat berkala sekali seminggu dan setiap dianggap perlu, dipimpin
oleh Konsultan Pengawas. Dalam rapat tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut kondisi
pekerjaan, jalannya pekerjaan baik mengenai bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca,
peristiwa-peristiwa khusus dan lain sebagainya. Dalam rapat dibahas segala persoalan antara
Kontraktor dan atau Sub Kontraktor dan atau Supplier dan Direksi bertempat di ruang Direksi /
Konsultan Pengawas yang telah disediakan dan Kontraktor harus menyediakan konsumsi ringan
BAB I - 6
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
pada saat diadakan dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas dan tamu-
tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan proyek hadir di lapangan.
2. Risalah rapat disampaikan pada hari berikutnya dan disahkan pada rapat berikutnya.
PASAL 15
SHOP DRAWING, AS BUILD DRAWING DAN FOTO-FOTO
1. Shop Drawing
Shop drawing adalah gambar kerja yang disampaikan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang
memberikan penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-
baiknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap gambar kerja
kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Gambar tersebut harus disertai perhitungan dan
catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Pengawas
mempelajari dan menyetujui ataupun mengkoreksi gambar kerja yang bersangkutan.
c. Perbaikan yang tertata pada gambar kerja harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak
dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau
perpanjangan waktu karena kelambatan sebagai akibat membuat perbaikan gambar kerja. Konsultan
Pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
d. Kontraktor tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat di dalam gambar kerja
2. As Build Drawing
Kontraktor atau sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As build drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan untuk kebutuhan pemeriksaan dan
maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas setelah
disetujui Konsultan Pengawas sebanyak 4 (empat) set berikut dengan gambar aslinya. Persyaratan ini
mengikat untuk dikeluarkannya Berita Acara Penyerahan.
3. Foto - Foto
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan yang berkenaan dengan kemajuan
pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana, dan sebagainya. Kontraktor wajib meminta
persetujuan Direksi untuk cara dan pengambilan foto. Hasil cetak foto-foto tersebut harus disampaikan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebanyak 5 (lima) set berikut soft copynya (CD) dan dimasukkan
dalam album.
Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4
(empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :
1. Tahap I Bobot 0% - 20%
2. Tahap II Bobot 20% - 50%
3. Tahap III Bobot 50% - 75%
4. Tahap IV Bobot 75% - 100%
PASAL 16
SARANA PENUNJANG PROYEK
1. Kepada penyedia barang/ jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan sementara seperti, los kerja
bangsal/ direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang diperlukan. penyedia barang/ jasa juga harus
menyediakan perlengkapan ruang kerja Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah
sesuai kebutuhan.
2. Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh penyedia barang/jasa,
serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
BAB I - 7
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
3. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan perlengkapannya serta
pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan barang
yang dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai.
4. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu yaitu: air, aliran
listrik, pompa air, molen, vibrator, alat-alat pemadam kebakaran, dll.
5. Untuk segala kebutuhan/ keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak disebut dan
dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung
jawab penyedia barang/ jasa.
6. Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan kepada penyedia
barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan jika pelaksanaan pekerjaan telah
selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan
saluran/got, tanaman dan lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas
tanggungan penyedia barang/jasa yang bersangkutan.
7. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
didaerahnya meliputi :
a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja maupun tidak
disengaja.
b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
c. Kehilangan-kehilangan.
8. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan untuk mengadakan
pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada
malam hari dan sebagainya.
9. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran bekas-
bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas Teknis/Kuasa
Pengguna Anggaran.
10. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan untuk mengadakan
pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada
malam hari dan sebagainya.
11. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran bekas-
bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas Teknis/Kuasa
Pengguna Anggaran.
PASAL 17
PAPAN NAMA PROYEK
1. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan di lokasi proyek pada
tempat yang mudah dilihat umum.
2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan dicabut
kembali setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
3. Petunjuk bentuk papan nama proyek, ukuran, isi dan warnanya diatur dalam Surat Keputusan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 438/2000 tanggal 9 Maret 2000.
4. Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
a. Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 6 mm dengan ukuran lebar 240 cm dan tinggi 175 cm.
b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian disesuaikan kondisi
lapangan.
c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
BAB I - 8
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 18
PERBEDAAN UKURAN
1. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang ditulis dengan skala,
maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
2. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas Teknis atau Perencana.
3. Pemeriksaan Pekerjaan
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan /
material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaan sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas
/ Pemilik / Pengguna harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Pemilik.
b. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis pekerjaan lain
yang tidak dapat diperiksa / tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor wajib
meminta pada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik baru Kontraktor
diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
c. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak dijawab oleh Konsultan Pengawas,
dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya permohonan teresbut (tidak terhitung hari libur
resmi) maka Kontraktor boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan Pengawas
meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
d. Dalam proses pekerjaan apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor
atau Konsultan Pengawas menemukan kesalahan/ketidaksusuaian hasil pekerjaan dengan
RKS,mock up atau acuan standar yang berlaku dan diakui /disepakati pelaksana,maka pengawas
berhak untuk melakukan prosedudur sbb :
− Mencatat bersama pelaksana tentang keharusan memperbiki yang salah tersebut.
− Apabila bila waktu 2x24 jam perbaikan belum dilaksanakan pengawas berhak menandai dengan
cat khusus.
− Apabila waktu 2x24 jam berikutnya belum dilaksanakan juga maka pengawas berhak
membongkar/menyuruh bongkar bagian tersebut.,sebagian atau seluruhnya agar segera
diperbaiki dan ongkos pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada
kontraktor pelaksana
e. Perbaikan pekerjaan tersebut tidak dapat di klaim sebagai alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
4. Kemajuan Pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor
demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Pengawas / Pemilik / Pengguna.
b. Apabila laju kemajua pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang
telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas harus memberikan petunjuk
secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
5. Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga & memelihara kebersihan
dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta menempatkan petugas khusus dan
sarana untuk memelihara kebersihan & kerapihan, termasuk didalamnya sarana toilet (air bersih
dan air kotor). Biaya untuk pengadaan sarana tersebut sudah termasuk didalam penawaran
borongan.
b. Kebersihan lapangan / pembuangan sampah dilakukan oleh Kontraktor sejak dimulainya pekerjaan
sampai dengan Serah Terima II Pekerjaan, Kontraktor Finishing diharuskan menanggung biaya
pemeliharaan kebersihan sesuai kesepakatan di lapangan / proyek.
BAB I - 9
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
6. Penyediaan Dokumen pelaksanaan di lapangan.
a. Kontraktor wajib menyediakan 2 (dua) set seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut
dalam buku RKS ini, untuk masing-masing diletakkan di Kantor Pelaksana / Kontraktor dan di Kantor
Konsultan Pengawas di lapangan.
b. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
c. Pengadaan Mock up terhadap pekerjaan yang diminta oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
harus dapat dipersiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan proyek.
7. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As Built Drawing
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserahterimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-
gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan /
dibangun oleh Kontraktor (As built drawing)
c. Biaya untuk penggambaran “as built drawing” sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 19
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembersihan Tapak Proyek
1.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan puing
bongkaran bangunan.
1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
2. Pengukuran Tapak Kembali
2.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
dimintakankeputusannya.
2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat- alat waterpass
atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
2.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan/Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
proyek.
2.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Konsultan
Konsultan Pengawas.
2.6 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
3. Tugu Patokan Dasar
3.1 Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana atau Konsultan
Konsultan Pengawas.
3.2 Tugu patokan dibuat dari berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm, tertancap kuat
ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah
secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya seinggi
40 cm di atas tanah.
3.3 Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya samapai ada instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas
untukmembongkarnya.
3.4 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
4. Papan Dasar Pelaksanaan(Bouwplank)
BAB I - 10
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama
lain.
4.2 Papan patok ukur dibuat dati kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus
dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
4.3 Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain
oleh Perencana/Konsultan Pengawas.
4.4 Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
4.5 Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
4.6 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
5.1 Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di lokasi
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak
dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas.
5.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Konsultan Konsultan Pengawas.
6. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
6.1 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-
kurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.
6.2 Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas”.
7. Drainage Tapak
7.1 Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
ada.
7.2 Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
7.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
8. Pagar Pengaman Proyek
8.1. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.
8.2. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan.
8.3. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan atau kuat sampai pekerjaan selesai.
8.4. Syarat Pagar Pengaman
- Pagar dari seng gelombang BJLS 20 finish cat, tinggi 180 cm, bagian yang masuk
pondasi minimum 40 cm.
- Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
- Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm
dari permukaan tanah setempat. Perbandingan beton dengan adukan adalah 1 : 3 : 5.
- Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yangsama.
- Pagar dicat warna dilengkapi dengan logo pada tiap jarak tertentu.
9. Kantor Konsultan Konsultan Pengawas
BAB I - 11
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
9.1 Kantor Konsultan Konsultan Pengawas merupakan bangunan bertingkat dengan konstruksi
rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang,
lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Letak
kantor Konsultan Konsultan Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
terpisah dengan tegas.
9.2 Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Konsultan Pengawas yang harus disediakan
Kontraktor :
- 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 3,00 m, dengan 10 (sepuluh) kursi
- 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 x 1,40 m2, dengan 2 (dua) kursi .
- 1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat.
- 1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 x 0,50 m3, dapat dikunci.
- 1 (satu) buah white board ukuran 1,20 x 2,40 cm2.
9.3 Berdekatan dengan kantor Konsultan Konsultan Pengawas, harus ditempatkan ruang WC
dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
9.4 Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
- 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.
- 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/waterpass).
- (satu) mesin tik standar 18"
- (satu) unit komputer
9.5 Bangunan kantor Konsultan Konsultan Pengawas dengan perlengkapan- perlengkapannya
terkecuali alat-alat yang disebut dalam pasal 3.9. butir 4 menjadi milik Pemberi Tugas
setelah selesai pembangunan proyek ini.
10. Kantor Kontraktor dan Los Kerja
10.1 Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
10.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur.
11. Papan Nama Proyek
11.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
11.2 Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan Konsultan Pengawas.
PASAL 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN PADA PEKERJAAN PEMUGARAN
Yang dimaksud pekerjaan pembersihan pada pekerjaan Pemugaran adalah:
a. Membersihkan sampah, kotoran, puing-puing yang berada di plafond.
b. Membersihkan sampah, kotoran yang berada pada bak penampung air hujan/bak control dan halaman.
c. Membersihkan seluruh kaca-kaca eksisting.
d. Membersihkan abu atau kotoran halus, pembersihan dilakukan memakai alat penyedot abu atau berupa
Vaccum Cleaner atau sejenisnya.
e. Sampah; puing; bekas sampah lainnya ditampung atau dimasukan dalam kantong-kantong plastik atau
karung-karung. Lalu di angkut ketempat bak penampungan sampah.
f. Pembersihan dilakukan terus menerus sehingga tidak ada lagi sampah, kotorankotoran, dan abu dilokasi
proyek.
BAB I - 12
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
g. Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dahulu sebelum dipergunakan
dan harus mendapatkan ijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan.
PASAL 21
PEKERJAAN PERLINDUNGAN BANGUNAN
Yang dimaksud pekerjaan pelindungan adalah:
1. Melindungi bagian / keseluruhan elemen bangunan terhadap akibat pekerjaan yang sedang berlangsung
atau akan berlangsung baik dalam satu paket pekerjaan maupun antara paket pekerjaan.
2. Bahan pelindung tersebut tidak boleh dibongkar selama pekerjaan belum selesai. Bahan pelindung
dapat dipindahkan ke lokasi lain atau ke ruang lain bila pekerjaan pada area satu telah selesai dan
hasilnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Manajemen Konstruksi/Pengawas.
3. Pelindungan terhadap alam (hujan dan panas) selama pelaksanaan pekerjaan yang dibuat sementara di
area yang sedang dikerjakan dan dapat dipindahkan kalau pekerjaan di area tersebut sudah selesai dan
ditutup kembali.
4. Perlindungan Lantai:
a. Lapisan multiplek, minimum 9mm, harus dipakai untuk melapisi lantai asli, eksisting sehingga kaki
steiger / perancah tidak langsung mengenai lantai.
b. Seluruh lantai dalam area kerja pembongkaran, harus diberi bahan pelindung atau ditutup dengan
lapisan berupa lapisan multiplek 9mm dan plastik terpal.
c. Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun permanen
pada lantai eksisting.
5. Pelindungan Pintu dan Jendela
a. Dacron dan plastic bening untuk melindung elemen besi dan kayu pada kusen dan daun pintu
jendela jika sudah selesai diperbaiki.
b. Kaca pada pintu dan jendela bila perlu ditutup triplek pada kedua sisinya jika dikhawatirkan
terjadi pecah.
c. Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun permanen
pada kusen, daun pintu, jendela eksisting
6. Perlindungan Dinding, Pilaster, Kolom
a. Seluruh fasad bangunan diberi pelindung berupa perancah yang dipasang setinggi atau lebih
tinggi dari bangunan dan menutupi seluruh dinding fasad bangunan.
b. Perancah kemudian dilapisi kawat kasa untuk melindungi terhadap jatuhan material atau lainnya.
c. Bagian dinding yang sudah diperbaiki/dicat dapat ditambahkan pelindung terpal tetapi tidak boleh
menempel dinding.
7. Perlindungan Railing dan Tangga
a. Multiplek 6mm dipasang sedemikian rupa, tanpa mencacat railing dan anak tangga kayu, untuk
melindung elemen railing dan anak tangga jika sudah diperbaiki.
b. Karpet karet atau sejenisnya ditambahkan diatas nya untuk melindungi anak tangga untuk lalu
lintas pekerja
c. Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun permanen
pada railing dan anak tangga eksisting
PASAL 22
PEKERJAAN BONGKARAN BANGUNAN
1. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan bongkaran adalah :
BAB I - 13
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. 1. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan metode pelaksanaan untuk pekerjaan bongkaran
yang dimaksud.
1. 2. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli yang rusak, rapuh, untuk diperbaiki kembali
sesuai bahan dan bentuk aslinya.
1. 3. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli, untuk diperbaiki kembali sesuai bahan dan
bentuk aslinya.
1. 4. Pembongkaran bagian elemen bangunan yang tidak asli dan atau ditentukan dalam gambar untuk
dikembalikan ke dalam keadaan asli nya.
1. 5. Pembongkaran bagian elemen bangunan, untuk menyesuaikan fungsi baru.
2. Syarat / Ketentuan Pelaksanaan Pembongkaran Secara Umum
2. 1. Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang rusak, harus diyakinkan
pengadaan bahan, material pengganti yang sesuai telah tersedia, dan atau telah mendapatkan ke
agenan atau pabrik atau pengrajin yang dapat memproduksi bahan sejenis sebagai bahan
pengganti. Bila ke agenan bahan pengganti belum didapat, maka pembongkaran untuk perbaikan
yang rusak belum boleh dilakukan / dikerjakan / dibongkar. Pembongkaran dapat dilakukan
apabila material telah jelas keagenan /pabrik pembuatnya dan bahan, material tersebut berada di
lokasi proyek.
2. 2. Apabila suatu pekerjaan bongkaran diduga akan melemahkan struktur bangunan lama maka
Kontraktor wajib membuat usulan perkuatan / penahan sementara, yang disetujui oleh konsultan
Manajemen Konstruksi/Pengawas, sistem perkuatan, penahan yang telah disetujui di pasang
hingga pekerjaan bongkaran dan perbaikannya selesai.
2. 3. Jalur pembuangan puing harus sudah disiapkan sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai,
sedemikian rupa tidak mengganggu dan merusak bangian bangunan
2. 4. Peralatan lain yang dipandang perlu dalam pekerjaan pembongkaran harus sudah dipasang
(misalnya kipas penyedot debu, bor, tangga dll)
2. 5. Metode dan langkah-langkah pembongkaran untuk setiap kasus/lokasi pekerjaan harus mendapat
persetujuan dari Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum dilaksanakan.
2. 6. Jika pada saat pembongkaran ditemukan hal-hal baru (menyangkut pekerjaan konservasi)
pekerjaan harus dihentikan terlebih dahulu, dilaporkan kepada Manajemen Konstruksi/Pengawas,
untuk mendapat arahan lebih lanjut dari Konsultan perencana.
2. 7. Area sekitar pekerjaan pembongkaran harus diberi perlindungan / proteksi terhadap jatuhan
puing atau lainnya.
2. 8. Perapihan bekas bongkaran dan perbaikan akibat bongkaran mengacu pada jenis pekerjaannya
dan dapat dilihat detilnya pada bagian terkait masing‐masing.
2. 9. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat Dokumentasi Video dan photo, gambar
kerja / as built drawing dan tanda letak dari bahan / bentuk benda tersebut.
2. 10. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan yang rusak, untuk diperbaiki kembali sesuai bahan
dan bentuk aslinya. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat Dokumentasi Video dan
photo, gambar kerja / as built drawing dan tanda letak dari bahan / bentuk benda tersebut.
2. 11. Bila ada bagian pekerjaan yang harus dibongkar, maka barang bongkaran harus di tentukan
terlebih dahulu, barang yang akan digunakan kembali dan tidak digunakan kembali. setelah di beri
label untuk kemudahan penyimpanan dan pencarian kembali, harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas. Sedangkan barang yang tidak digunakan kembali, tidak terpakai dan puing-puing bekas
bongkaran harus dikeluarkan dari proyek, dibuang dan dibersihkan setiap harinya; kerusakan
suatu bagian akibat pembongkaran bagian lain harus diperbaiki sesuai kondisi semula.
2. 12. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati‐hati dan seksama, dan sesedikit mungkin idak
menambah kerusakan (luka) baru pada elemen asli bangunan. Bilamana terjadi kerusakan‐
kerusakan pada bagian lain yang memang tidak boleh dibongkar, maka biaya perbaikannya
menjadi tanggung jawab Kontraktor, atau bila terjadi kecelakaan sebagai akibat dari pada
pelaksanaan pembongkaran, maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
termasuk pembiayaannya.
BAB I - 14
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
2. 13. Semua material bongkaran yang akan digunakan kembali harus diberi label secara sistematis pada
setiap elemen untuk kemudahan penyimpanan dan memudahkan pencarian kembali. Semua
material yang akan di gunakan kembali disimpan dan ditata dengan baik dan dilindungi.
3. Ketentuan Pelaksanaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Bongkaran
3. 1. Pembongkaran Struktur Atap dan Penutup Atap
a. Bongkar seluruh penutup atap / genteng., reng, usuk eksisting.
b. Lepas bagian struktur atap dan kuda-kuda serta pembalokan yang rusak dan akan diganti.
c. Bongkar seluruh sistem talang eksisting (talang horizontal dan vertikal).
d. Bongkar semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam pada atap /
plafond.
3. 2. Pekerjaan Bongkaran Plafond
a. Pekerjaan dimulai dengan melepas panel-panel plafond baru dilanjutkan pembongkaran
papan plafond asli dan elemen asli plafond lainnya untuk disortir dan diperbaiki di
workshop.
b. Lepas papan plafond asli dan plafond baru beserta lis plafond asli.
c. Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal yang menempel pada
rangka plafond.
d. Sebelum dilakukan pembongkaran rangka / balok plafond, harus diperhatikan bagaimana
pengikatan rangka yang akan dibongkar dan di gambar shop drawing-nya.
e. Ornamen dan profilan plafond dilepas dengan hati-hati, diukur ulang, disortir, diberi label
dan disimpan dalam gudang penyimpan.
3. 3. Pekerjaan Bongkaran Dinding, Ornamen, Profilan (cat, plester, acian)
a. Pembongkaran dinding yang disepakati harus terlebih dahulu dilakukan pengupasan plester
hingga terlihat material penyusun dinding pada sekitar sisi sambungan baik pada lantai,
plafond, kusen maupun sudut dinding untuk melihat teknis penyambungannya. Setelah
melakukan analisa struktur dan dibuatkan shop drawing-nya Kontraktor dapat mengajukan
metoda pembongkaran kepada Manajemen Konstruksi/Pengawas.
b. Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal dan plumbing yang
menempel / tertanam / menembus dinding.
c. Kupas semua acian dan plesteran yang rusak / rapuh / tidak menempel dengan baik pada
bata
d. Kupas seluruh bagian plesteran sampai bertemu bata eksisting.
e. Kupas semua material plaster tidak asli, semen, pada dinding eksisting dan pada bagian
yang telah disepakati dalam dokumen Perencanaan
f. Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam pada dinding.
4. Pekerjaan Bongkaran Kusen dan Daun Pintu dan Jendela
4. 1. Pekerjaan dimulai dengan melepas daun pintu / jendela baru, dilakukan sedapat mungkin
terbongkar utuh / tidak rusak parah. Dilanjutkan melepas daun pintu / jendela asli untuk
dikerjakan pada workshop.
4. 2. Sebelum dilakukan pembongkaran rangka kusen pintu / jendela baru, harus diperhatikan
bagaimana pengikatan rangka yang akan dibongkar jangan sampai terjadi kerusakan lanjut akibat
pembongkaran dan pelemahan struktur. Sedapat mungkin kusen terbongkar utuh / tidak rusak.
4. 3. Bongkaran kusen dan daun pintu / jendela segera disatukan lagi sebelum dikeluarkan dari area
kerja.
4. 4. Kusen pintu / jendela yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai kembali menjadi hak
penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan pembongkaran maka Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kejadian ini termasuk pembiayaannya.
4. 5. Kusen pintu / jendela yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak Kontraktor dengan
sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.
4. 6. Pembongkaran balok struktur pintu / jendela / bovenlicht yang rusak >70% atau yang disepakati
dalam dokumen perencanaan.
BAB I - 15
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
4. 7. Pembongkaran kusen pintu / jendela / bovenlicht yang rusak >70% atau yang disepakati dalam
dokumen perencanaan.
4. 8. Melepas daun pintu / jendela / bovenlicht untuk diperbaiki sesuai dengan bahan dan bentuk
aslinya.
4. 9. Melepas setiap elemen, ironmongeries yang menempel pada pintu dan jendela.
4. 10. Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam pada pintu dan jendela.
5. Pekerjaan Bongkaran Lantai Kayu / Ubin
5. 1. Pembongkaran lantai papan kayu dengan tujuan perbaikan papan dan balok lantai dilakukan
dengan hati‐hati dengan tujuan akhir papan yang telah dilepas dapat dipasang kembali pada area
yang telah ditentukan.
5. 2. Papan yang telah dilepas disortir berdasarkan tingkat kerusakannya, papan yang akan digunakan
kembali diperbaiki kemudian disimpan dalam Gudang penyimpanan. Papan yang diputuskan akan
digunakan sebagai material perbaikan disimpan pada kelompok terpisah. Papan yang diputuskan
tidak dipakai kembali disimpan di tempat lain atau digunakan sebagai material pendukung
pekerjaan.
5. 3. Pembongkaran papan dan balok lantai kayu yang rusak harus terlebih dahulu menyediakan
material pengganti, dan penggantian harus dilakukan secara bertahap dan dilakukan perkuatan
sementara jika dipandang perlu dan dibuatkan jalur pekerja.
5. 4. Apabila ditemukan mekanikal elektrikal plumbing yang menempel pada lantai kayu, dilakukan
pembongkaran secara hati-hati terhadap lantai kayu alsi.
5. 5. Pembongkaran lantai ubin batu asli dengan tujuan tertentu yang telah disepakati bersama
dilakukan dengan hati-hati sehingga ubin batu yang dilepas tidak rusak, kemudian di gambar shop
drawing-nya kondisi lapisan lantai di bawah ubin.
5. 6. Pembongkaran peninggian level lantai, penambahan lantai ubin, keramik eksisting hingga selevel
dengan lantai asli (level 0.0 yang sudah disepakati).
6. Pekerjaan Bongkaran MEP
6. 1. Sebelum dilakukan pembongkaran, Kontraktor harus memastikan setiap utilitas dan ME yang
menempel / melintas pada bidang dinding / plafond / lantai / kusen yang akan dibongkar dalam
keadaan mati / tidak terpakai / sudah mendapat persetujuan untuk dipindah sementara.
6. 2. Sebelum dilakukan pembongkaran kabel elektrikal, Kontraktor harus mengetahui dahulu ujung
sumber dan fungsi kabel tersebut. Apabila kabel masih akan digunakan selama proyek maka kabel
tersebut ditandai hingga pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.
6. 3. Sebelum dilakukan pembongkaran utilitas, Kontraktor harus sudah mempersiapkan perbaikannya
atau jalur sementaranya. Apabila utilitas masih akan digunakan selama proyek maka jalur utilitas
tersebut ditandai hingga pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.
6. 4. Sebelum pembongkaran Utilitas / Elektrikal / Plumbing, Kontraktor harus memeriksa kondisi
komponen sudah rusak atau masih bisa berfungsi. Bongkar dengan hati‐hati apabila komponen
masih berfungsi.
6. 5. Komponen MEP yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai kembali menjadi hak
penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan pembongkaran maka Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kejadian ini termasuk pembiayaannya.
6. 6. Komponen MEP yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak Kontraktor dengan
sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.
7. Pekerjaan Pembersihan Bongkaran
7. 1. Setelah pekerjaan bongkaran selesai, area kerja dibersihkan dari segala sampah, puing dan hasil
bongkaran, untuk kemudian dilaksanakan pekerjaan berikut di area tersebut.
7. 2. Membersihkan abu atau kotoran halus dengan cara pembersihan memakai alat penyedot abu
atau berupa Vacuum Cleaner atau sejenisnya yang dipasang pada saat pekerjaan berlangsung.
7. 3. Pembuangan abu diarahkan keluar bangunan dan dikumpulkan pada sebuah tempat khusus.
BAB I - 16
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN PERSIAPAN
7. 4. Sampah / puing / bekas pembungkus / kaleng dan sampah lainnya ditampung atau dimasukan
dalam kantong‐kantong plastik atau karung‐karung. Lalu diangkut ke tempat penampungan
sampah, sehingga pada saat pengangkutan tidak berterbangan.
7. 5. Pembersihan dilakukan terus menerus setiap hari sehingga tidak ada lagi sampah, puing dan abu.
7. 6. Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Konservasi dan Manajemen Konstruksi/Pengawas dahulu sebelum
dipergunakan.
7. 7. Puing berupa material bongkaran yang sudah rusak, terkena rayap, serpihan, debu dipisahkan dan
dibuang keluar area proyek.
8. Pemilahan Hasil Bongkaran dan Inventarisasi Gudang Penyimpan
8. 1. Sebelum dilakukan pembongkaran elemen bangunan yang bersangkutan diberi label khas yang
tidak mudah hilang / lepas pada bagian permukaan elemen yang tidak mencolok.
8. 2. Data dari tiap elemen digambarkan lokasinya pada shop drawing dan dilakukan penyimpanan
secara metodis di gudang penyimpanan. Dicatat pula mengenai kondisi hingga status dari barang-
barang tersebut selama pekerjaan berlangsung.
8. 3. Hasil bongkaran berupa kusen pintu / jendela, rangka besi / baja, papan / balok kayu, genteng /
atap seng, panel dinding / plafond / kabel / komponen / ME disortir, dipisahkan dan
dikelompokkan di luar area kerja.
8. 4. Barang‐barang hasil bongkaran tersebut masih hak penuh Pemilik Bangunan. Pemilik Bangunan
dapat menyerahkan barang‐barang yang tidak terpakai kepada Kontraktor setelah dilakukan
prosedur penghapusan aset.
BAB I - 17
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1
UMUM
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana (Design)
adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
a. BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
b. ASTM (American Society for Testing & Materials)
c. ASSHO (American Association of State Highway Officials).
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik elevasi
dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan- perbedaan di lapangan, Kontraktor
wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK
(Pengawas Lapangan).
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian tanah pada pondasi bangunan lama.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk elevasi lantai Perkasan,lantai Khasanah,Lantai
Remise,lantai R ground tank, pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak
di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan
aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
c. Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh
lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya
pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan
dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
yang memenuhi syarat.
d. Pohon-pohon pada lahan proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal
ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
Konsultan MK atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan
dibangun dapat ditebang.
BAB II - 1
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Level galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
mendiskusikan hal ini dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Jaringan utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan MK untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan MK atas tanggungan Kontraktor.
c. Galian yang tidak sesuai.
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui
oleh Konsultan MK.
d. Urugan kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini
hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan MK.
e. Pemadatan dasar galian.
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku.
f. Air pada galian.
Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor
harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air
atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air
dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana
air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi
di sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air
dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
g. Struktur pengaman galian dan pelindung galian.
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal :
horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan
jaring tulangan segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
BAB II - 2
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
h. Perlindungan benda yang dijumpai.
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai selama
pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan MK. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor harus
diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.
i. Urutan galian pada level berbeda.
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
2. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
2.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung
dengan tanah.
c. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
ika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan urugan pasir padat.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan MK.
b. Air kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Tebal pasir urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 15 cm padat atau sesuai dengan gambar. Pemadatan harus
dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
BAB II - 3
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
b. Cara pemadatan.
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan MK. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus
diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Air pada lokasi pemadatan.
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi
ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan.
Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi
yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat
tertentu.
d. Tanah di sekitar pasir urug.
Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti
pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
e. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
3. Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, bahan dan alat.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana,yaitu lantai
elevasi finish lantai +0.00 dan urugan pada area bekas bangunan existing dekat tanah
sengketa yang diperuntukan parkir mobil perkasan, dengan elevasi seperti tertera di
dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
c. Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan
dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
yang memenuhi syarat.
3.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
BAB II - 4
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
b. Bahan urugan dari luar lokasi proyek.
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
• memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
• mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang
dari 10 % partikel gravel.
• mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI
lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.
• Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
c. Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cara pengurugan dan pemadatan..
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum 20cm
lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air
Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan MK. Jika tidak tercantum
dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan.
b. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
tertentu pula.
c. Sistem drainase.
Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga seluruh lokasi
dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan
sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.
d. Kotoran dan lumpur dan bahan organis.
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan.
e. Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.
Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil
uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan
antara lain :
• "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
• "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
• "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
BAB II - 5
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
f. Kepadatan lapisan dan uji lapangan.
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistem "Field Density
Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
• Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari permukaan rencana, maka
berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat
jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
• Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus minimal
95% untuk di luar bangunan dan 90% untuk di dalam bangunan dari
Standard Proctor Test.
g. Toleransi kerataan.
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
adalah 50mm terhadap kerataan yang ditentukan.
h. Level akhir.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK. Semua
hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi
untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
i. Perlindungan hasil pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan
dengan menutupi permukaan dengan plastik.
j. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Konsultan MK.
PASAL 3
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1. Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan danmembuat konstruksi baja.
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai
dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
1.2 Standar
a. Bahan Struktur atau Konstruksi
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi- kisi
untuk tujuan semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon
yang memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36 dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.
BAB II - 6
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan
las harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi
spesifikasi “American Institute of Steel Construction (AISC 360-10)”.
• Peraturan Baja Struktural yang diaplikasikan dalam proyek harus mengacu
ke Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural SNI 1729-2015.
b. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring- ring harus
sebagai berikut :
• Untuk sambuangan bukan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhipersyaratan ASTM A370
dan harusdigalvanis.
• Untuk sambuangan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.
• Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat- pengikat
harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321
atau type lainnya dari baja tahan korosi.
• Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
BAB II - 7
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
c. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American
Welding Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
• Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi
persyaratan ASTM A36 atau A325.
• Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan
seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
• Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307
dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
d. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan
yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus
disertai sertifikat daripabrik.
e. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai
harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini
ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
1.3 Material dan Fabrikasi
a. Semua material baja harus baru dan disetujui Konsultan Pengawas walaupun
kontraktor telah menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap
mengikat kontraktor untuk tetap bertanggung jawab.
b. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 37 (SNI
1729:2015) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak
dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat
persetujuan KonsultanPengawas.
d. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada
tekukan dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan
fabrikasi dimulai pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan
bengkok.
e. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat
baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g. Konsultan Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa
pekerjaan fabrikasi Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum =
2
2400 kg/cm .
h. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai
gambar rencana.
i. Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop
Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan
Konsultan Pengawas, dan Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan
sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
BAB II - 8
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas,untuk hal-hal
berikut :
• Dimensi layout dalam metrik.
• Type dan lokasi sambungan.
• Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit
konstruksi.
j. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu
sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan
dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus
dibersihkan.
1.4 Contoh Bahan
a. Belum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh- contoh
material, baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
sebagai standar atau pedoman untuk pemeriksaan atau penerimaan material
yang dikirim oleh Kontraktor kesite.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material
yang telah disetujui di bengkel Konsultan Pengawas.
1.5 Pengiriman Bahan, Penyimpanan Bahan, dan Penerimaan
a. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-
balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah,
sehingga tidak merusak material.
b. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman
dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas sebelum pengiriman
konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja
tersebut tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan
bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yangbaru.
d. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
angker-angker baja dan memberitahukan kepada Konsultan Pengawas metode
dan urutan pelaksanaan erection.
e. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya
diukur dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan Pengawas.
f. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak
cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-
angker tersebut tidak bergeser.
g. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang
yang rata betul.
h. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
i. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
j. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari
1/1000 panjang batang/komponen batang.
BAB II - 9
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
k. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat
perletakan maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah
horizontal dan 1 cm ke arahvertikal.
l. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
m. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga
ahli. Tenaga ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab
atas pekerjaan erection.
Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi
baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkanbagistruktur.
n. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan,
sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari
Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang
pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
o. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah
erection ini.
p. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
kotak atau kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
1.6 Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode
dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
1.7 Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh
dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali
tidak diperkenankan.
1.8 Perencanaan dan Pengawasan
a. Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapakan gambar-
gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-
detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
• Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar- gambar
kerja yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk
disetujui Konsultan Pengawas. Bilamana disetujui 1 (satu) set gambar akan
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan
fabrikasinya.
• Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat
kesalahan atau perubahan dalam gambar. Dan tanggung jawab atas
ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
• Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
• Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode
pelaksanaan.
BAB II - 10
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
b. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
c. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
1.9 Pemeriksaan dan lain-lain
Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua
komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Konsultan Pengawas mempunyai
hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada
pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Konsultan
Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengansegera.
2. Pelaksanaan
2.1 Pengelasan
a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin Konsultan Pengawas, dan menggunakan mesin las
listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel".
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada beban bajanya.
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
tetap menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa
penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualtias dari las yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari
aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas
potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus
dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah
0 F. Pada temperatur 0 F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh
7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada.
Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
BAB II - 11
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
2.2 Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana
hanya ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
penetration butt weld.
2.3 Lubang-lubang Baut
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
seijin Konsultan Pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkwalitas baik danbaru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan momentorsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi
kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut
yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk
mengencangkan masing-masing baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
menimbulkan kerusakan pada ulir bauttersebut.
h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang
sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya
baut yang tidak dapatdikencangkan.
2.4 Pemasangan percobaan atau Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
oleh Konsultan Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.5 Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus
dibersihkan dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan
cara mencuci dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak
harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
b. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
BAB II - 12
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
c. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan
cat.
d. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal2 (dua) kali 50 mikron.
e. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua
konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai
dengan persyaratan cat yangdigunakan.
2.6. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbex 100
atau yang setebal 2.5 cm.
Pekerjaan ini harusmenggunakan injection pump.
2.7. Pemasangan Akhir atau Final Erection
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi
atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas disertai dengan usulan cara
perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus
dilakukan dihadapan Konsultan Pengawas. Biaya tambahan yang timbul akibat
pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan
pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui.
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang
disetujui.
b. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform” atau
jaringan (“net”).
c. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
d. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
e. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
f. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang da npelat perletakan untuk balok,
balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh
setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah
pelat harus diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui
Konsultan atau Konsultan Konsultan Pengawas.
g. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih
dari 1/1500 dari tinggi verticalkolom.
BAB II - 13
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
2.8 Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan pada Konsultan Konsultan Pengawas “Certificate Test” bahan baja
profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan pengujian
atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen
dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak
lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila
ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan
standar AWS.D.1.0.
Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas atau
Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic.
• Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari
AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda
pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap
dan sempurna.
- Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan
pengujian secara “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas
lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
- Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak
melebihi standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh
“Radiographic” harus diperbaiki dibawah Pengawasan Konsultan
Pengawas dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki
harus dibuat atas biaya Kontraktor.
• Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang
dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic
Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of
Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
• Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM
E109.
• Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
• Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Konsultan Pengawas.
e. Jumlah pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
ditentukan di lapangan oleh Konsultan Pengawas.
f. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan
setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus
disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum Konsultan
Pengawas membuat pemeriksaannya. Konsultan Pengawas akan memberikan
perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau
overlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang srusak harus
diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS.D.1.0.
BAB II - 14
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN STRUKTUR
g. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada Konsultan
Pengawas secepatnya.
h. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.9 Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain- lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
BAB II - 15
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA
PASAL 1
UMUM
1. Uraian Umum
1.1. Pemberian pekerjaan adalah meliputi :
a. Mendatangkan (delivering), pengolahan semua bahan, penyerahan tenaga kerja,
mengadakan alat-alat pembantu dan alat-alat pengangkut yang diperlukan dan sebagainya
yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan
dengan baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap.
b. Juga disini dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas
disebutkan di dalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada di dalam lingkup
Pemeliharaan atap Gedung A dan C museum bahari dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-
petunjuk Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.
1.2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala sesuatu yang
berada di sana diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemborong dengan Berita Acara
Penyerahan Lapangan.
1.3. Oleh pemborong Pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai,
termasuk pekerjaan pembersihan lapangan dan sebagainya.
1.4. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan utama, Pemborong
berkewajiban antara lain :
a. Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan
pekerjaan utama.
b. Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air kerja harus
memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan, dan
menyampaikan bukti hasil pengetesan dari laboratorium.
c. Membuat pagar pengaman, gudang-gudang, los-los kerja dan Kantor Direksi.
d. Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5. Pemborong wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
berdasarkan uraian dan syarat-syarat di dalam RKS, Risalah Rapat Pemberian Penjelasan, gambar-
gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selema pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis
maupun administrative serta instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas dan Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas.
2. RKS, Gambar-Gambar Dan Petunjuk
2.1. Pada RKS ini termasuk atas gambar-gambar lengkap seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 di atas.
2.2. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan
didalam RKS ini, maka Keputusan Pemberi Tugas yang mengikat.
2.3. Yang dimaksud dengan Gambar adalah gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan pelaksanan,
gambar kerja, gambar detail, dan gambar-gambar lain yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum
dan pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung. Apabila terdapat perbdaan-perbedaan antara
gambar-gambar tersebut maka gambar yang berskala besar yang mengikat.
2.4. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Pemberi Tugas diadakan perubahan-perubahan pada
penggunaan bahan atau konstruksi, bagian-bagian konstruksi, ukuran dan lain-lain, Pemborong
diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan dalam rangkap satu gambar-gambar perubahan
(gambar revisi) yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan perubahan yang dikerjakan
dengan tinta hijau.
BAB III- 1
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.5. Gambar revisi harus diserahkan sebelum Pemborong mengajukan permintaan pembayaran
angsuran atas prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai, dimana terdapat perubahan
gambar yang dimaksud.
2.6. Pemborong diharuskan memiliki minimal 1 (satu) set gambar-gambar dan RKS ditempat pekerjaan
yang ada dalam keadaan rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas
ataupun petugas-petugas lainnya.
2.7. Atas perintah Pemberi Tugas, kepada Pemborong dapat dimintakan untuk membuat gambar
penjelasan dan perincian gambar-gambar, penjelasan dan perincian atas bagian-bagian pekerjaan
khusus, semuanya atas beban Pemborong.
2.8. Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda persetujuan dari Pemberi Tugas selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dari Konsultan Perencana.
PASAL 2
KETENTUAN DALAM PEKERJAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Dalam Pasal 1 ini ketentuan yang dimaksud sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pembersihan Pada Pekerjaan Pemugaran
Yang dimaksud pekerjaan pembersihan pada pekerjaan Pemugaran adalah:
1.1. Membersihkan sampah, kotoran, puing-puing yang berada di plafond.
1.2. Membersihkan sampah, kotoran yang berada pada bak penampung air hujan/bak control
dan halaman.
1.3. Membersihkan seluruh kaca-kaca eksisting.
1.4. Membersihkan abu atau kotoran halus, pembersihan dilakukan memakai alat penyedot
abu atau berupa Vaccum Cleaner atau sejenisnya.
1.5. Sampah; puing; bekas sampah lainnya ditampung atau dimasukan dalam kantong-
kantong plastik atau karung-karung. Lalu di angkut ketempat bak penampungan sampah.
1.6. Pembersihan dilakukan terus menerus sehingga tidak ada lagi sampah, kotoran-kotoran,
dan abu dilokasi proyek.
1.7. Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dahulu sebelum
dipergunakan dan harus mendapatkan ijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan.
2. Pekerjaan Perlindungan Bangunan
Yang dimaksud pekerjaan pelindungan adalah:
2.1. Melindungi bagian / keseluruhan elemen bangunan terhadap akibat pekerjaan yang
sedang berlangsung atau akan berlangsung baik dalam satu paket pekerjaan maupun
antara paket pekerjaan.
2.2. Bahan pelindung tersebut tidak boleh dibongkar selama pekerjaan belum selesai. Bahan
pelindung dapat dipindahkan ke lokasi lain atau ke ruang lain bila pekerjaan pada area
satu telah selesai dan hasilnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
2.3. Pelindungan terhadap alam (hujan dan panas) selama pelaksanaan pekerjaan yang dibuat
sementara di area yang sedang dikerjakan dan dapat dipindahkan kalau pekerjaan di area
tersebut sudah selesai dan ditutup kembali.
2.4. Perlindungan Lantai:
a. Lapisan multiplek, minimum 9mm, harus dipakai untuk melapisi lantai asli, eksisting
sehingga kaki steiger / perancah tidak langsung mengenai lantai.
b. Seluruh lantai dalam area kerja pembongkaran, harus diberi bahan pelindung atau
ditutup dengan lapisan berupa lapisan multiplek 9mm dan plastik terpal.
BAB III- 2
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
c. Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun
permanen pada lantai eksisting.
2.5. Perlindungan Lantai:
a. Pelindungan Pintu dan Jendela
b. Dacron dan plastic bening untuk melindung elemen besi dan kayu pada kusen dan
daun pintu jendela jika sudah selesai diperbaiki.
c. Kaca pada pintu dan jendela bila perlu ditutup triplek pada kedua sisinya jika
dikhawatirkan terjadi pecah.
d. Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun
permanen pada kusen, daun pintu, jendela eksisting
2.6. Perlindungan Dinding, Pilaster, Kolom
a. Seluruh fasad bangunan diberi pelindung berupa perancah yang dipasang setinggi
atau lebih tinggi dari bangunan dan menutupi seluruh dinding fasad bangunan.
b. Perancah kemudian dilapisi kawat kasa untuk melindungi terhadap jatuhan material
atau lainnya.
c. Bagian dinding yang sudah diperbaiki/dicat dapat ditambahkan pelindung terpal
tetapi tidak boleh menempel dinding.
3. Pekerjaan Bongkaran Bangunan
3. 1. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan bongkaran adalah :
a. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan metode pelaksanaan untuk pekerjaan
bongkaran yang dimaksud.
b. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli yang rusak, rapuh, untuk
diperbaiki kembali sesuai bahan dan bentuk aslinya.
c. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli, untuk diperbaiki kembali sesuai
bahan dan bentuk aslinya.
d. Pembongkaran bagian elemen bangunan yang tidak asli dan atau ditentukan dalam
gambar untuk dikembalikan ke dalam keadaan aslinya.
e. Pembongkaran bagian elemen bangunan, untuk menyesuaikan fungsi baru.
3. 2. Syarat / Ketentuan Pelaksanaan Pembongkaran Secara Umum
a. Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang rusak, harus
diyakinkan pengadaan bahan, material pengganti yang sesuai telah tersedia, dan
atau telah mendapatkan ke agenan atau pabrik atau pengrajin yang dapat
memproduksi bahan sejenis sebagai bahan pengganti. Bila ke agenan bahan
pengganti belum didapat, maka pembongkaran untuk perbaikan yang rusak belum
boleh dilakukan / dikerjakan / dibongkar. Pembongkaran dapat dilakukan apabila
material telah jelas keagenan /pabrik pembuatnya dan bahan, material tersebut
berada di lokasi proyek.
b. Apabila suatu pekerjaan bongkaran diduga akan melemahkan struktur bangunan
lama maka Kontraktor wajib membuat usulan perkuatan / penahan sementara,
yang disetujui oleh konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, sistem perkuatan,
penahan yang telah disetujui di pasang hingga pekerjaan bongkaran dan
perbaikannya selesai.
c. Jalur pembuangan puing harus sudah disiapkan sebelum pekerjaan pembongkaran
dimulai, sedemikian rupa tidak mengganggu dan merusak bangian bangunan
d. Peralatan lain yang dipandang perlu dalam pekerjaan pembongkaran harus sudah
dipasang (misalnya kipas penyedot debu, bor, tangga dll)
BAB III- 3
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
e. Metode dan langkah-langkah pembongkaran untuk setiap kasus/lokasi pekerjaan
harus mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum
dilaksanakan.
f. Jika pada saat pembongkaran ditemukan hal-hal baru (menyangkut pekerjaan
konservasi) pekerjaan harus dihentikan terlebih dahulu, dilaporkan kepada
Manajemen Konstruksi/Pengawas, untuk mendapat arahan lebih lanjut dari
Konsultan perencana.
g. Area sekitar pekerjaan pembongkaran harus diberi perlindungan / proteksi
terhadap jatuhan puing atau lainnya.
h. Perapihan bekas bongkaran dan perbaikan akibat bongkaran mengacu pada jenis
pekerjaannya dan dapat dilihat detilnya pada bagian terkait masing‐masing.
i. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat Dokumentasi Video dan
photo, gambar kerja / as built drawing dan tanda letak dari bahan / bentuk benda
tersebut.
j. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan yang rusak, untuk diperbaiki kembali
sesuai bahan dan bentuk aslinya. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus
dibuat Dokumentasi Video dan photo, gambar kerja / as built drawing dan tanda
letak dari bahan / bentuk benda tersebut.
k. Bila ada bagian pekerjaan yang harus dibongkar, maka barang bongkaran harus di
tentukan terlebih dahulu, barang yang akan digunakan kembali dan tidak digunakan
kembali. setelah di beri label untuk kemudahan penyimpanan dan pencarian
kembali, harus diserahkan kepada Pemberi Tugas. Sedangkan barang yang tidak
digunakan kembali, tidak terpakai dan puing-puing bekas bongkaran harus
dikeluarkan dari proyek, dibuang dan dibersihkan setiap harinya; kerusakan suatu
bagian akibat pembongkaran bagian lain harus diperbaiki sesuai kondisi semula.
l. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati‐hati dan seksama, dan sesedikit
mungkin idak menambah kerusakan (luka) baru pada elemen asli bangunan.
Bilamana terjadi kerusakan‐kerusakan pada bagian lain yang memang tidak boleh
dibongkar, maka biaya perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor, atau bila
terjadi kecelakaan sebagai akibat dari pada pelaksanaan pembongkaran, maka
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini termasuk pembiayaannya.
m. Semua material bongkaran yang akan digunakan kembali harus diberi label secara
sistematis pada setiap elemen untuk kemudahan penyimpanan dan memudahkan
pencarian kembali. Semua material yang akan di gunakan kembali disimpan dan
ditata dengan baik dan dilindungi.
3. 3. Ketentuan Pelaksanaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Bongkaran
a. Pembongkaran Struktur Atap dan Penutup Atap
• Bongkar seluruh penutup atap / genteng., reng, usuk eksisting.
• Lepas bagian struktur atap dan kuda-kuda serta pembalokan yang rusak dan
akan diganti.
• Bongkar seluruh sistem talang eksisting (talang horizontal dan vertikal).
• Bongkar semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam
pada atap / plafond.
b. Pekerjaan Bongkaran Plafond
• Pekerjaan dimulai dengan melepas panel-panel plafond baru dilanjutkan
pembongkaran papan plafond asli dan elemen asli plafond lainnya untuk
disortir dan diperbaiki di workshop.
BAB III- 4
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
• Lepas papan plafond asli dan plafond baru beserta lis plafond asli.
• Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal yang
menempel pada rangka plafond.
• Sebelum dilakukan pembongkaran rangka / balok plafond, harus diperhatikan
bagaimana pengikatan rangka yang akan dibongkar dan di gambar shop
drawing-nya.
• Ornamen dan profilan plafond dilepas dengan hati-hati, diukur ulang, disortir,
diberi label dan disimpan dalam gudang penyimpan.
c. Pekerjaan Bongkaran Dinding, Ornamen, Profilan (cat, plester, acian)
• Pembongkaran dinding yang disepakati harus terlebih dahulu dilakukan
pengupasan plester hingga terlihat material penyusun dinding pada sekitar sisi
sambungan baik pada lantai, plafond, kusen maupun sudut dinding untuk
melihat teknis penyambungannya. Setelah melakukan analisa struktur dan
dibuatkan shop drawing-nya Kontraktor dapat mengajukan metoda
pembongkaran kepada Manajemen Konstruksi/Pengawas.
• Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal dan
plumbing yang menempel / tertanam / menembus dinding.
• Kupas semua acian dan plesteran yang rusak / rapuh / tidak menempel
dengan baik pada bata
• Kupas semua material plaster tidak asli, semen, pada dinding eksisting dan
pada bagian yang telah disepakati dalam dokumen Perencanaan
• Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam
pada dinding.
d. Pekerjaan Bongkaran Kusen dan Daun Pintu dan Jendela
• Pekerjaan dimulai dengan melepas daun pintu / jendela baru, dilakukan
sedapat mungkin terbongkar utuh / tidak rusak parah. Dilanjutkan melepas
daun pintu / jendela asli untuk dikerjakan pada workshop.
• Sebelum dilakukan pembongkaran rangka kusen pintu / jendela baru, harus
diperhatikan bagaimana pengikatan rangka yang akan dibongkar jangan
sampai terjadi kerusakan lanjut akibat pembongkaran dan pelemahan
struktur. Sedapat mungkin kusen terbongkar utuh / tidak rusak.
• Bongkaran kusen dan daun pintu / jendela segera disatukan lagi sebelum
dikeluarkan dari area kerja.
• Kusen pintu / jendela yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai
kembali menjadi hak penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan
pembongkaran maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
termasuk pembiayaannya.
• Kusen pintu / jendela yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak
Kontraktor dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.
• Pembongkaran balok struktur pintu / jendela / bovenlis yang rusak >70% atau
yang disepakati dalam dokumen perencanaan.
• Pembongkaran kusen pintu / jendela / bovenlis yang rusak >70% atau yang
disepakati dalam dokumen perencanaan.
• Melepas daun pintu / jendela / bovenlis untuk diperbaiki sesuai dengan bahan
dan bentuk aslinya.
• Melepas setiap elemen, ironmongeries yang menempel pada pintu dan
jendela.
BAB III- 5
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
• Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam
pada pintu dan jendela.
e. Pekerjaan Bongkaran Lantai Mozaik dan Marmer
• Pembongkaran lantai Mozaik dan Marmer asli dengan tujuan tertentu yang
telah disepakati bersama dilakukan dengan hati-hati sehingga material yang
dilepas tidak rusak, kemudian di gambar shop drawing-nya kondisi lapisan
lantai di bawahnya.
• Pembongkaran peninggian level lantai, penambahan lantai ubin, keramik
eksisting hingga selevel dengan lantai asli (level 0.0 yang sudah disepakati).
f. Pekerjaan Bongkaran MEP
• Sebelum dilakukan pembongkaran, Kontraktor harus memastikan setiap
utilitas dan ME yang menempel / melintas pada bidang dinding / plafond /
lantai / kusen yang akan dibongkar dalam keadaan mati / tidak terpakai /
sudah mendapat persetujuan untuk dipindah sementara.
• Sebelum dilakukan pembongkaran kabel elektrikal, Kontraktor harus
mengetahui dahulu ujung sumber dan fungsi kabel tersebut. Apabila kabel
masih akan digunakan selama proyek maka kabel tersebut ditandai hingga
pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.
• Sebelum dilakukan pembongkaran utilitas, Kontraktor harus sudah
mempersiapkan perbaikannya atau jalur sementaranya. Apabila utilitas masih
akan digunakan selama proyek maka jalur utilitas tersebut ditandai hingga
pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.
• Sebelum pembongkaran Utilitas / Elektrikal / Plumbing, Kontraktor harus
memeriksa kondisi komponen sudah rusak atau masih bisa berfungsi. Bongkar
dengan hati‐hati apabila komponen masih berfungsi.
• Komponen MEP yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai
kembali menjadi hak penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan
pembongkaran maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
termasuk pembiayaannya.
• Komponen MEP yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak
Kontraktor dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.
g. Pekerjaan Pembersihan Bongkaran
• Setelah pekerjaan bongkaran selesai, area kerja dibersihkan dari segala
sampah, puing dan hasil bongkaran, untuk kemudian dilaksanakan pekerjaan
berikut di area tersebut.
• Membersihkan abu atau kotoran halus dengan cara pembersihan memakai
alat penyedot abu atau berupa Vacuum Cleaner atau sejenisnya yang
dipasang pada saat pekerjaan berlangsung.
• Pembuangan abu diarahkan keluar bangunan dan dikumpulkan pada sebuah
tempat khusus.
• Sampah / puing / bekas pembungkus / kaleng dan sampah lainnya ditampung
atau dimasukan dalam kantong‐kantong plastik atau karung‐karung. Lalu
diangkut ke tempat penampungan sampah, sehingga pada saat pengangkutan
tidak berterbangan.
• Pembersihan dilakukan terus menerus setiap hari sehingga tidak ada lagi
sampah, puing dan abu.
BAB III- 6
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
• Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Konservasi dan Manajemen
Konstruksi/Pengawas dahulu sebelum dipergunakan.
• Puing berupa material bongkaran yang sudah rusak, terkena rayap, serpihan,
debu dipisahkan dan dibuang keluar area proyek.
h. Pemilahan Hasil Bongkaran dan Inventarisasi Gudang Penyimpan
• Sebelum dilakukan pembongkaran elemen bangunan yang bersangkutan
diberi label khas yang tidak mudah hilang / lepas pada bagian permukaan
elemen yang tidak mencolok.
• Data dari tiap elemen digambarkan lokasinya pada shop drawing dan
dilakukan penyimpanan secara metodis di gudang penyimpanan. Dicatat pula
mengenai kondisi hingga status dari barang-barang tersebut selama pekerjaan
berlangsung.
• Hasil bongkaran berupa kusen pintu / jendela, rangka besi / baja, papan /
balok kayu, genteng / atap seng, panel dinding / plafond / kabel / komponen /
ME disortir, dipisahkan dan dikelompokkan di luar area kerja.
• Barang‐barang hasil bongkaran tersebut masih hak penuh Pemilik Bangunan.
Pemilik Bangunan dapat menyerahkan barang‐barang yang tidak terpakai
kepada Kontraktor setelah dilakukan prosedur penghapusan aset.
PASAL 3
PEKERJAAN ANTI RAYAP
1. Lingkup Pekerjaan
1. 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan alat
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan Penanggulangan Rayap hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. 2. Pekerjaan ini dilakukan meliputi penyediaan barang serta pelaksanaan yang dilakukan
pada seluruh permukaan tapak bangunan, permukaan dasar, dinding galian tanah,
permukaan pondasi, permukaan kayu kusen, dan pekerjaan kayu lainnya dan seluruh
detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar, sesuai dengan petunjuk Manajemen
Konstruksi.
1. 3. Aplikasi pelaksanaannya juga harus seperti yang direkomendasikan oleh pabrik.
1. 4. Seluruh item pekerjaan terkait pada poin 1.2 yang ada dalam quantity sudah termasuk
pekerjaan anti rayap.
2. Pengendalian Pekerjaan
Kontraktor diharuskan mengajukan sistim pelaksanaan pekerjaan anti rayap dengan
menggunakan sub-Kontraktor untuk pekerjaan ini karena pelaksanaan pekerjaan ini haruslah
merupakan Kontraktor yang telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Perusahaan Pengandalian
Hama Indonesia (IPPHAMI) dan diakui oleh Komisi Pestisida Indonesia.
3. Bahan – Bahan dan Produk
Jenis pestisida yang direkomendasikan adalah jenis obat yang telah diijinkan pemakaiannya
oleh Komisi Pestisida Indonesia, dengan kadar EC (Emulsion Concentrate) yang diijinkan.dan
tidak dibenarkan sama sekali untuk mencampur satu produk dengan produk lain.
Produk : Rentokil atau setara
4. Pelaksanaan Pekerjaan
4. 1. Kontraktor harus mempelajari secara seksama kondisi, lokasi serta hal-hal yang
menyangkut konstruksi bangunan ini termasuk struktur tanah, iklim dan lingkungan
BAB III- 7
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
maupun data ilmiah biologis rayap serta informasi dari sumbersumber yang berkompeten
mengenai cara penanggulangan rayap tanah.
4. 2. Metode penanggulangan yang dilakukan harus dapat mencapai sasaran sehingga dapat
memperpanjang usia gedung beserta isinya tanpa menimbulkan bahaya terhadap
lingkungan, manusia, binatang peliharaan.
4. 3. Pelaksanaan pekerjaan harus merupakan perusahaan yang mempunyuai ijin usaha khusus
untuk pekerjaan penanggulangan rayap, khususnya rayap tanah.
4. 4. Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan desain/ perancangan dan sistem anti
rayap untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Pekerjaan dan Perencana.
4. 5. Penggunaan obat harus senantiasa diawasi oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan
dan jumlah obat yang diserahkan harus sesuai kebutuhan yang telah disetujui.
4. 6. Larutan racun anti rayap yang akan disemprotkan ke tanah harus dalam komposisi 5 liter
per m² atau sesuai aturan pakai yang tertera dalam label pabrik obat bersangkutan.
4. 7. Area yang diberi lapisan anti rayap meliputi seluruh lapisan bawah lantai dasar bangunan,
tangga-tangga, pondasi, pasangan dinding, kayu kosen, rangka langit-langit, plywood,
rabat beton tak bertulang dan tanah urugan jaringan pipa bawah tanah atau tanah urug
sekitar shaft sarana mekanikal bangunan (untuk tiap lapisan bawah bagian beton
bertulang tidak perlu diberi racun anti rayap) serta bagian rawan lainnya sesuai petunjuk
Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan dan Perencana.
4. 8. Sistem anti rayap yang dilakukan dan dikerjakan harus disertai dengan pernyataan
jaminan 5 tahun (garansi).
4. 9. Kontraktor tetap berkewajiban untuk melakukan “retreatment” atas biaya sendiri selama
masa garansi tersebut seandainya pekerjaan sistem anti rayap yang dilakukan ternyata
tidak berfungsi dengan baik seperti yang telah disetujui sebelumnya.
PASAL 6
PEKERJAAN PLESTERAN BERNAFAS
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/ bidang yang akan diplester,
serta pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding-dinding yang akan
diselesaikan dengan cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi
penyelesaian dinding.
1.2. Kupasan plesteran eksisting sampai terlihat bata eksisting
1.3. Ketebalan plesteran bernafas sesuai dengan ketebalan plesteran eksisting. Apabila terjadi
perbedaan ketebalan plesteran di anatara bidang tersebut maka dapat dikonsukltasikan
dengan Konsultan Perencana/MK/Owner.
1.4. Pemetaan bidang yang akan dilakukan pengupasan plesteran harap dilakukan dengan
benar. Ketebalan tiap bidang plasteran harap di ukur dengan tepat
2. Pengendalian Bahan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk:
2. 1. SNI - 2 – 1971
2. 2. SNI - 3 – 1970
2. 3. SNI - 8 – 1974
2. 4. DIN 18550
2. 5. DIN 18555
BAB III- 8
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
2. 6. DIN 1053
3. Bahan-bahan
BAB III- 9
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Semen instan untuk plesteran dinding bata Ini merupakan campuran semen, pasir silika, filler
dan aditif.
Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidakmurnian/kotoran supaya
menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan,mudah dipakai, daya tahan yang tinggi
dan penampilanyang baik. Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan
sebelum pemakaian dimulai.Semen instan ini untuk plesteran dinding ini siap digunakan
dengan menambahkan air. Air harus bersihdan memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama
seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
Produk : Uzin Heritage Plaster
4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. 1. Alat kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini : cangkul, jidar, sendok semen, waterpas,
roskam kayu/besi, mesin molen/mixer.
4. 2. Lakukan pembersihan dinding yang akan dilakukan perbaikan. Jika kondisi dinding lama
yang akan dilakukan perbaikan banyak terjadi pengelupasan dan tumbuh lumut, maka
sebaiknya dinding lama dikupas seluruhnya sampai terlihat permukaan bata asli nya.
4. 3. Lakukan pembersihan dengan melakukan penyemprotan dengan jet cleaner untuk
menghilangkan adukan lunak atau kandungan organik dan garamyang tertinggal di dalam
lapisan dinding lama.
4. 4. Proses pencampuran/mixing semen plesteran sebaiknya menggunakan mixer, dikarekan
bahan ini sulit tercampur dengan air.
a. Pencampuran air : 4,5 – 5 ltr (18-20%)
b. Putaran mixer : 500 – 600 rpm
c. Waktu pengerjaan : ± 3 jam
4. 5. Lakukan penambalan untuk lubang yang cukup besar (patching) untuk menghindari
terjadinya penumpukan material akibat dari cekungan, hal ini menyebabkan tikngakt
curing tidak merata dan cenderung akan membuat permukaan tidak rata atau cekung.
4. 6. Setelah material penambal/patching mengering selama ± 1 hari aplikasi secara
menyeluruh dapat dilakukan.
4. 7. Secara umum aplikasi plateran ini sesuai dengan aplikasi plesteran pada umumnya.
4. 8. Perhatikan ketebalan aplikasi, secara umum untuk ketebalan plasteran bangunan lama
(setelah pengupasan plesteran lama) umumnya dengan ketebalan 2-3 cm, dimungkinkan
bisa dengan ketebalan ± 5cm. Sehingga dalam pengerjaannya dilakukan pelapisan
bertahap per 2cm. Buat garis secara horisontal dengan roskam bergigi pada permukaan
plaster pertama sebagai alur penambahan lapisan plaster berikutnya.
4. 9. Untuk ketebalan diatas 1cm drekomendasikan menggunakan fiberglass mesh yang
berfungsi sebagai penahan retak dan juga sebagai penguat struktur dinding.
4. 10. Adukan Plesteran. Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin sesuai persyaratan
Perencana / Pemberi Tugas. Apabila dipandang perlu dan sesuai dengan rencana,
Kontraktor diperkenankan menggunakan bahan-bahan kimia sebagai campuran. Hanya
semen yang baik yang boleh dipergunakan.
4. 11. Contoh-contoh Kontraktor harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap
macam pekerjaan plesteran sesuai dengan yang diminta, sehingga jenis/macam pekerjaan
tersebut dapat diterima oleh Perencana/ Pemberi Tugas. Dan untuk seterusnya semua
pekerjaan plesteran harus sama dengan contoh yang dibuat. Untuk dapat mencapai tebal
plesteran yang rata, sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang oleh pelaksana
dengan menggunakan garisan panjang yang digerakkan secara vertikal dan horizontal
(silang) dan atau dengan alat bantu lainnya. Tebal plesteran harus diukur supaya
BAB III- 10
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
mendapatkan ketebalan yang sama pada kedua muka dinding kecuali ditentukan lain.
Setelah itu baru diadakan pengacian.
4. 12. Sudut-sudut Plesteran. Semua sudut vertikal dan horizontal, luar dan dalam harus
dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku.
4. 13. Naad Plesteran
a. Naad-naad harus dibuat sesuai dengan gambar rencana.
b. Besarnya naad akan ditentukan kemudian.
c. Pembuatan naad harus lurus dan rata baik horizontal maupun vertikal, dan
kedalamannya harus sama.
d. Pembuatan naad harus menggunakan list kayu (sesuai ukuran naad) dan tali untuk
mengukur kelurusan horizontal/vertikal agar rapi.
5. Kecakapan – Kerja Workmanship
5. 1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
sebelum pemasangan plesterdilaksanakan.
5. 2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna,
dibersihkan secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan
memplester dimulai, dengan memakai bonding agent yang sudah disetujui.
5. 3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
agent yang sudah disetujuiharus dipakai.
5. 4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dansama rata/tidak melengkung. Kontraktor
harus memakai mistar/penggaris dari metal (metalstraight edge) dengan kepanjangan
paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
tersebut harus diadakansupaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksahasil pekerjaan
pekerjaan.
5. 5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
diinginkan ataupun perubahan - perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
5. 6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa,plugsdan lain-
lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
5. 7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harusdiplester dan harus dilaksanakan secara
rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar
dan tegak lurus.
Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaanuntuk menghindari plester yang masih
basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya,seperti pada lantai-lantai,
pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
noda yang permanen.
6. Catatan
6. 1. Untuk pekerjaan khusus seperti plesteran bernafas ini perlu dilakukan Mock Up 1 x 2m
untuk dipantau kelembaban hasil ahir plesterannya.
BAB III- 11
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
6. 2. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ± 60 menit setelah produk tersebut
dicampurair & diaduk secara merata.
6. 3. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukandengan metode multilayer, dimana
untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengancara dikamprot. Aplikasi
lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi
adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan
terjadinya sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan
selama 12 jam,hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi
belum sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukanhingga berumur minimal
24 jam, hal ini bisa di aplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan awal
sudah kering sempurna.
6. 4. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line)dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
jam sebelum aplikasi plesteran,
6. 5. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN DENGAN SEMEN INSTAN/MORTAR
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bata (termasuk dinding
dalam shaft), dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Untuk plesteran
pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding agent.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk:
a. SNI - 2 – 1971
b. SNI - 3 – 1970
c. SNI - 8 – 1974
d. DIN 18550
e. DIN 18555
f. DIN 1053
3. Bahan-bahan
Semen instan untuk plesteran dinding bata ini merupakan campuran semen, pasir silika, filler
dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-
murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah
dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan ini untuk
plesteran dinding ini siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
Produk semen instan : Uzin, Keim, MU, AM
4. Metode Pelaksanaan
4.1. Alat kerja :
Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.
BAB III- 12
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
d. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
e. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak
tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
4.3. Pengadukan Bahan :
a. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan. Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg
atau 6 – 6,5 liter / 40 kg kemudian masukan adukan kering ke dalam bak adukan.
b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
sesuai untuk pelaksanaan plesteran.
4.4. Aplikasi untuk plesteran :
a. Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.
b. Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang
dianjurkan adalah 10 mm.
c. Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm
dengan adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester
selanjutnya dan setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga
didapatkan ketebalan yang diinginkan dan untuk perataan permukaan plester
dengan menggunakan jidar alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat
dilakukan penghalusan permukaan
5. Kecakapan – Kerja (Workmanship)
5.1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
sebelum pemasangan plester dilaksanakan.
5.2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna,
dibersihkan secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan
memplester dimulai, dengan memakai bonding-agent yang sudah disetujui.
5.3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
agent yang sudah disetujui harus dipakai.
5.4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung. Kontraktor
harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan kepanjangan
paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil
pekerjaan pekerjaan.
5.5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak- retak yang tidak
diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
BAB III- 13
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
5.6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan lain-
lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
5.7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan secara
rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar
dan tegak lurus.
5.8. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang masih
basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-lantai,
pintu-pintu, jendela-jendela, plafond- plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
noda yang permanen.
6. Catatan
6.1. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
dicampur air & diaduk secara merata.
6.2. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot.
Aplikasi lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses
evaporasi adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih
dimungkinkan terjadinya sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah
kamprotan selama 12 jam, hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun
proses evaporasi belum sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga
berumur minimal 24 jam, hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat
kamprotan awal sudah kering sempurna.
6.3. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut dikuaskan produk
Superbond Adhesive Pure Acrylic atau Extrabond Adhesive PVAc sebelum aplikasi
plesteran.
6.4. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
6.5. Proses pencampuran produk kering akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk dalam kondisi
sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan komposisi air digelas
ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam
PASAL 8
PEKERJAAN ACIAN BERNAFAS
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi penyediaan bahan acian, penyiapan dinding/ bidang yang akan diaci, serta
pelaksanaan pekerjaan pengacian itu sendiri pada dinding-dinding yang akan diselesaikan
dengan cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
2. Pengendalian Bahan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk
2. 1. SNI - 2 – 1971
BAB III- 14
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
2. 2. SNI - 3 – 1970
2. 3. SNI - 8 – 1974
2. 4. DIN 18550
3. Bahan-Bahan
Produk Uzin Heritage Acian, Keim Porosan (tidak untuk area basah)
4. Metode Pelaksanaan
4.1. alat yang dibuthhkan : roskam besi, sendok semen, jidar aluminium, hand mixer, ember.
4.2. lakukan pembersihan pada bidang plester yang akan dilakukan pekerjaan acian. Jika
kondisi permukaan plester yang akan dilakukan pekerjaan acian berlubang maka
dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
4.3. Sebelum dilakukan pekerjaan acian, basahi dulu permukaan dinding yang telah di plaster
untuk menghindari penyerapan air berlebihan dari dinding. Hal ini dapat mencegah
keretakan pada dinding dan dapat memperkuat ikatan acian.
4.4. Proses pencampuran/mixing semen acian sebaiknya menggunakan mixer :
a. Pencampuran air : 8,5 ltr (34%) / 25kg
b. Putaran mixer : 500 – 600 rpm
c. Waktu pengerjaan : ± 1 jam
4.5. sebarkan adukan sedikit demi sedikit secara merata dan meyeluruh hingga area kerja
tertutup dengan lapiasan acian. Lakukan perataan acian pada permukaan dinding,
tambahkan lapisan apabila terasa tipis.
4.6. Setelah permukaan plesteran tertutup lapisan acian secara merata, diamkan lapisan acian
± 5mnt, biarkan lapisan acian mengeluarkan kelembabannya. Setelah dirasa cukup,
lakukan penekanan akhir agar lapisan padat acian padat keras dan rata.
4.7. perhatikan ketebalan aplikasi. Secara umum lapisan acian adalah 2-3mm. Ketebalan
aplikasi yang melebihi akan mengakibatkan retak rambut, popping, permukaan acian akan
berdebu sehingga mengakibatkan pekerjaan pengecatan tidak maksimal
4.8. Jika ketebalan acian melebihi 3mm maka direkomendasikan untuk melakukan pekerjaan
nya menjadi beberapa lapis, sehingga akan mengurangi resiko keretakan.
PASAL 9
PEKERJAAN ACIAN DENGAN SEMEN INSTANT/MORTAR
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau dinding beton,
baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti yang
dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk:
a. SNI - 2 – 1971
b. SNI - 3 – 1970
c. SNI - 8 – 1974
d. DIN 18550
3. Bahan-Bahan
BAB III- 15
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Semen untuk acian pada plesteran dinding bata dan untuk acian pada beton ini merupakan
campuran semen.
Semen ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidakmurnian/kotoran supaya
menghasilkan acian dengan kekuatan yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi dan penampilan
yang baik.
Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian
dimulai. Semen instan siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan
memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
Produk Semen Instan acian dan beton : Uzin, Keim, MU, AM
4. Metode Pelaksanaan
4.1. Alat kerja :
Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak adukan.
4.2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang hendak diaci.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan acian.
c. Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran & minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
d. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
e. Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
f. Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
4.3. Pengadukan Bahan :
a. Tuang air ke dalam bak adukan sebanyak 12,0 – 13 liter untuk tiap kantong (40 kg).
b. Masukan adukan kering kedalam bak adukan. Aduk campuran di atas hingga rata.
c. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan.
4.4. Aplikasi untuk acian :
a. Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang kemudian
diratakan dengan jidar panjang.
b. Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
permukaannya.
PASAL 10
PEKERJAAN SCREED
1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga
dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan plester ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar sebagai alas lantai finishing.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Batu Bata Merah / Bata Ringan
b. Pekerjaan Sealant
c. Pekerjaan waterproofing
BAB III- 16
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
d. Pekerjaan Beton Struktur
1.3. Standard
a. ASTM : American Society for Testing and Material, USA
C144 : Anggreate for Mansonry Mortar.
C150 : Portland Cement
C631 : Bonding Compounds for Interior Plastering
b. PCA : Portland Cement Association, USA. Plesterer’s Manual, PVB 1962
c. PBI 1971 ( NO-2)
d. Peraturan Cement Portland Indonesia 1972 (NI-8)
1.4. Persetujuan
Kontraktor wajib membuat shop drawing dan memperlihatkan contoh bahan
plester/screeding untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Bahan
2.1. Semen yang memenuhi persyaratan ASTM C-150.
2.2. Air untuk campuran plester harus bebas dari unsur-unsur asing, minyak, asam, zat
nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal
plester/screeding.
2.3. Zat tambah (admixture) tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan Konsultann
Pengawas.
2.4. Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari minyak.
2.5. Produk Uzin Heritage Screed
3. Pelaksanaan
3.1. Peralatan yang dibutuhkan : mixer/molen, sendok ssmen, jida aluminium.
3.2. Proses pencampuran/mixing semen acian sebaiknya menggunakan mixer :
a. Pencampuran air : 3 ltr (12%) / 25kg
b. Putaran mixer : 500 – 600 rpm
c. Waktu pengerjaan : ± 3 jam
3.3. Sebarkan adukan screed sesuai dengan ketinggian yang telah ditentukan sebelumnya.
3.4. Ratakan adukan screed dengan jidar aluminium.
3.5. Lakukan penarikan jalur secara zigzag dan dilakukan secara berulang
3.6. Lakukan penambahan adukan apabila terlihat kurang dan segera ratakan.
3.7. Jika lapisan screed tidak rata maka diamkan selama beberapa saat dan lakukan perataan
kembali.
3.8. Lakukan perataan dan pemadatan secara merata dan teratur.
PASAL 11
PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan pekerjaan kayu lainnya yang tertera
dalam gambar kerja meliputi pekerjaan pintu jendela kayu, papan lantai kayu, rangka atap,
lisplank hand reiling tangga, kisi – kisi pintu dan jendela.
2. Material :
2.1. Jenis :
BAB III- 17
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah jenis kayu Jati umur min 50
tahun yang mempunyai kelas keawetan I dan kelas kuat I sesuai dengan SKBI-
3.6.53.1987 UDC: 674.048.
2.2. Mutu :
Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata
kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.
2.3. Ukuran :
Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada
gambar detail.
2.4. Kadar Air :
Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 %
untuk ukuran tebal lebih dari 7cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang
dari 7 cm.
2.5. Playwood dengan Veneer (Teakwood) :
Playwood dengan lapisan veneer lebih kurang 1 mm dari jenis "teak" atau rose "wood"
yang terekat ke badan plywood dan dipasang pada daerah-daerah sesuai gambar
rencana. Bahan- bahan yang dipakai harus produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik.
2.6. Pengikat-pengikat :
Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan air.
3. Pelaksanaan
1.1. Sebelum dilakukan pengerjaan, kayu harus dilakukan pekerjaan ati rayap terlebih dahulu.
1.2. Semua pekerjaan kosen, daun pintu dan jendela, lisplank, kuda - kuda dan jalusi kayu
pada bagian-bagian tertentu harus diserut rata dan halus, dan pada bagian-bagian
pertemuan harus dikerjakan dengan rapi dan tidak berongga.
1.3. Untuk pekerjaan kap/kuda-kuda dan gording, ukuran kayu, konstruksi dan cara
penyambungannya mengikuti petunjuk yang tertera pada gambar, serta diberi penguat
cawat/beugel besi plat dan angker.
1.4. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil
panjang harus menggunakan mesin potong.
1.5. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul
hingga rapi kembali.
PASAL 12
PEKERJAAN KUSEN KAYU, JENDELA DAN TERALIS BESI
Meliputi pekerjaan perbaikan dan finishing kusen kayu, daun jendela kayu, kaca jendela, dan teralis
besi.
1. Perbaikan Kusen Kayu dan Jendela
a. Lingkup Pekerjaan
1. 1. Pengadaan tenaga kerja, penyediaan alat - alat bantu dan perapihan kembali.
1. 2. Membuat kelengkapan ironmongeries eksisting setiap pintu dan lokasinya pada
denah dan gambar pintu.
1. 3. Pekerjaan perbaikan kusen kayu dan daun pintu kayu (kaca dan krepyak), profilan /
ornamen kayu, ironmongeries dan asesori pintu, pengecatan / pemlituran kembali.
BAB III- 18
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. 4. Pekerjaan replika kusen / daun pintu dan ironmongeriesnya (ditentukan berdasarkan
temuan eksistingdi lapangan untuk dijadikan acuan model atau berdasarkan
kesepakatan dengan Konsultan Konservasi dan Konsultan Adaptasi / Perencana).
1. 5. Membuat gambar kerja (shop drawing) untuk rencana dan metode perbaikan untuk
disetujui Konsultan Pengawas.
1. 6. Menyediakan contoh-contoh bahan dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
1. 7. Melakukan pengecekan umur kayu asli pada laboratorium.
1. 8. Menyediakan workshop perbaikan pintu di lokasi pekerjaan, yang dilengkapi meja
kerja dan rak-rak sementara untuk penyimpanan kusen dan daun pintu. Material asli
pintu yang akan diperbaiki tidak diperkenankan dibawa keluar area (site) atau
dikerjakan dalam posisi terpasang (daun pintunya).
1. 9. Melakukan perbaikan kusen dan daun pintu serta ironmongeries yang rusak.
1. 10. Pengeringan bagian-bagian pintu yang lembab secara alami dan dengan air heater.
1. 11. Pembersihan secara kering atau dengan alkohol, terutama untuk populasi jamur pada
kayu. Pembersihan mekanis pada koloni rayap yang terdapat pada kayu.
1. 12. Membuat mokup pengecatan dan plituran dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
1. 13. Membersihkan / melumasi, melengkapi kembali serta memperbaiki iron
mongeriespintu termasuk kaitan daun pintu yang lekat pada dinding sebagai door
stop, kaitan yang hilang harus diganti dengan pengait baru sesuai model aslinya atau
lainnya atas persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan Pendahuluan
1) Sebelum dimulai pekerjaan konservasi pintu, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi
dan kelengkapan ironmongeries setiap pintu yang ada dan tandai ironmongeries yang
membutuhkan perbaikan. Beri nomer kode pada tiap pintu dan tipe
ironmongeriesnya dan tandai pada denah.
2) Persiapkan tempat workshop perbaikan dan penyimpanan sementara.
3) Identifikasi jenis kayu, umur kayu dan kerusakan yang terjadi. Cari kayu dari jenis dan
umur yang sama dengan kayu eksisting (asli).
4) Buat shop drawing perbaikan pintu dan ironmongeries.
c. Perlakuan
1. Perbaikan kayu kusen dan daun pintu
a. Periksa apakah kayu kusen dan daun pintu masih bagus atau sudah lapuk. Kalau
sudah lapuk, ganti dengan kayu yang sejenis dan seumur pada bagian yang rusak.
b. Perbaikan kusen kayu dapat dilakukan setempat, dengan potongan diagonal atau
sistem sambungan gapit untuk menyesuaikan muai dan susut kayu. Bukaan
tempat kusen yang dilepas harus diperkuat / disangga terlebih dahulu, karena
kusen pintu bersifat struktural (merupakan komponen struktur).
c. Perbaikan kusen yang gumpil / aus apabila diperlukan dilakukan dengan
perbaikan setempat dengan membuat ceruk pada dinding bata untuk dipasang
kayu yang sejenis dan seusia dengan arah urat kayu sejajar / serasi, celah sisa diisi
dengan dempul / epoxy.
d. Untuk perbaikan yang mengharuskan membongkar pasangan bata,
diperbolehkan hanya membongkar 1 layer bata saja dan harus dikembalikan lagi
seperti semula dengan tidak merusak kondisi batanya. Bidang pertemuan dinding
dari kayu pengganti diberi meni / dicat.
BAB III- 19
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
e. Kayu diberi anti rayap dan dipolitur / dicat kembali sesuai warna aslinya. Kusen /
daun pintu pada sisi luar diberi cat tahan cuaca.
2. Perbaikan ironmongeries
a. Bongkar komponen yang berkarat dengan hati-hati agar tidak merusak kusen /
daun pintu. Ganti komponen yang berkarat dengan engsel baru yang terbuat dari
bahan yang baik dengan mengacu bentuk engsel asli.
b. Lockcase dan handel rusak dilepas dari daun pintu dengan hati-hati agar tidak
terjadi kerusakan lanjut. Perbaiki elemen tersebut pada ahlinya hingga berfungsi
kembali atau ganti dengan yang baru.
c. Kusen dan daun pintu yang sudah selesai diperbaiki dicat / plitur ulang yang detil
pekerjaannya dapat dilihat pada bab pekerjaan tersebut
d. Kusen dan daun pintu yang sudah selesai diperbaiki dicat / plitur ulang yang detil
pekerjaannya dapat dilihat pada bab pekerjaan tersebut.
b. Persyaratan bahan
1. Kayu pengganti harus berumur dan berasal dari jenis yang sama dengan kayu
eksisting (asli): memiliki sifat mekanis, compressive strength, porositas Dan lain-lain
yang sama atau lebih tinggi kualitasnya, dalam hal ini kayu pengganti harus kayu
sejenis yang seumur (memiliki muai susut yang sama), kayu kering (dibawah 10%
skala kelembaban) atau minimal 50 tahun dan mendapat sertifikat perhutani. Kayu
untuk pekerjaan replika harus jenis kayu tembesu yang sudah diolah dan
dikeringkan.
2. Ironmongeries yang dibuat untuk perbaikan / replika mengacu kepada
ironmongeries asli yang masih ada atau kesepakatan bersama dengan Konsultan
Konservasi dan Konsultan Adaptasi / Perancang.\Material pengisi lubang dapat diisi
dengan resin atau epoxy yang dicampur dengan pewarna sama dengan kayu
eksisting.
3. Pengecatan (material kayu dan besi), pemlituran kayu dan lapisan anti karat lihat
pekerjaan pengecatan.
4. Untuk pembersihan oksidasi logam (besi) dengan larutan sodium hidroksida kadar
10% dalam aquadest / air bebas mineral lalu pengawetan dengan larutan paraloid
B.72 kadar 5% dalam chloro theme.
5. Kaca pengganti harus sama jenis dan ketebalannya dengan kaca asli. Selain itu
finishing permukaan kaca juga sesuai dengan permukaan kaca asli. Pembersihan
kaca dengan bahan pembersih (alkohol 70%). Lis kaca baru / pengganti tidak boleh
melebihi tebal daun pintu.
6. Obat anti rayap, minyak pelumas (untuk engsel, lockcase dan slot).
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Seluruh kusen / daun pintu kayu dikupas catnya hingga terlihat urat kayu / warna
aslinya.
2. Tentukan kusen / daun pintu kayu dan iron mongeries yang masih asli untuk dijadikan
acuan membuat replika / perbaikan baru.
3. Perbaikan pintu kayu :
a. Mengajukan ijin kepada Pengawas Proyek / Konsultan Konservasi sebelum
dilepas.
b. Perbaikan kayu kusen yang tidak dilepas dari dinding, diperbolehkan melepas
beberapa bagian bata dinding dengan hati-hati, namun pasangan bata harus
dipasang kembali setelahnya.
BAB III- 20
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
c. Setelah semua elemen pintu (engsel, lockcase dan handle) diberi kode dan label,
lepas dengan hati-hati engsel, lockcase dan handle-nya dari daun pintu.
d. Kupas seluruh cat dari permukaan kayu dengan kape dan amplas dengan hati-
hati, sampai permukaan kayu bersih dari lapisan cat, dan urat kayu asli terlihat
kembali. Pekerjaan ini dilakukan di workshop proyek.
e. Komponen kayu yang rusak <50% diperbaiki setempat saja, disambung dengan
kayu yang berumur dan jenis sama dengan sistem sambungan gapit atau
diagonal. Untuk yang rusak >50% dapat diganti seluruhnya dengan kayu yang
berumur dan jenis sama dengan kayu asli. Untuk komponen besi penggantian
dengan bahan sejenis dan sambungan dibuat serapi mungkin.
f. Kayu yang berlubang dapat diisi dan diratakan dengan resin / epoxy.
g. Kayu diberi anti rayap seluruh permukaannya dan meni pada bidang pertemuan
dengan dinding/material lain.
h. Finishing pintu dapat dicat kembali mengacu kepada warna eksisting atau diplitur
(dapat ditentukan kemudian bersama-sama Konsultan adaptasi dan Konservasi).
i. Buat mokup finishing terlebih dahulu, setelah disetujui baru dilakukan
seluruhnya.
j. Pasang dan setel kembali pintu yang telah diperbaiki.
4. Perbaikan panel kaca :
a. Lepas penjepit (lis) kaca yang rusak / akan diganti dengan hati-hati, ganti sesuai
persyaratan bahan dan pasang kembali kaca dan penjepitnya.
b. Kaca yang masih dalam kondisi baik cukup dibersihkan sesuai dengan persyaratan
bahan.
5. Perbaikan ironmongeries (handle, lockcase, engsel, hak angin dll) :
a. Lakukan inventarisasi seluruh ironmongeries tiap pintu dan diberi kode.
b. Lepas seluruh ironmongeries (engsel, handel dan lockcase) dengan hati-hati agar
tidak merusak pintu kayu asli lalu diberi kode.
c. Bersihkan ironmongeries dari kotoran, cat dan karat hingga bersih dengan
menggunakan sodium hidroksida kadar 10% (dalam air bebas mineral).
d. Perbaiki yang rusak, diberi lapisan anti karat lalu diminyaki kembali hingga
ironmongeries dapat berfungsi kembali.
e. Untuk lockcase asli yang tidak dapat berfungsi harus diperbaiki oleh ahli kunci
atau ahli lockcase. Penggantian lockcase baru yang rusak sebaiknya memakai tipe
yang memiliki satu master key.
f. Jika ada penggantian atau pembuatan iron mongeries baru harus diajukan mock-
up / contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh Konsultan Konservasi dan
Pengawas.
g. Pasang kembali ironmongeries pada kusen dan daun pintu dan setel kembali.
Pemasangan engsel perbaikan tidak boleh pada lubang yang lama atau lubang
lama diisi epoxy terlebih dahulu.
h. Beri lapisan anti karat dan cat pada iron mongeries.
d. Spesifikasi Material:
Kayu Jati umur min 50 tahun yang mempunyai kelas keawetan I dan kelas kuat I
2. Perbaikan kaca:
a. Lepas penjepit (profil) kaca dengan hati-hati
b. Perbaiki kaca yang pecah dengan kaca baru yang sesuai dengan syarat yang telah
ditentukan.
BAB III- 21
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
c. Kaca yang masih dalam kondisi baik cukup dibersihkan dengan lap, sikat, lap dan air
dicampur detergent.
d. Pasang kaca kembali pada daun jendela dengan hati-hati (untuk kasus kaca yang pecah),
lalu pasang penjepit (profil) kembali.
3. Perbaikan teralis besi:
3.1. Amplas seluruh lapisan cat pada teralis besi hingga lapisan cat dan karat bersih
3.2. Perbaiki teralis besi yang rusak dengan jenis besi yang memiliki ketebalan dan bentuk yang
sama.
3.3. Pengerjaan dan pembuatan teralis jendela harus dikerjakan oleh pekerja yang ahli dalam
pembuatan pintu dan jendela teralis besi.
3.4. Hasil pengerjaan harus rapih, bekas las harus digosok dan diamplas halus, tidak boleh
kasar.
3.5. Teralis besi yang rusak <70% hanya diganti setempat saja dengan cara sambungan las yang
rapih. Untuk railing besi yang rusak lebih dari 80% dapat diganti seluruhnya dengan besi
yang memiliki dimensi dan bentuk yang sama. Lubang/sambungan teralis besi pada kusen
kayu diperbaiki dan dirapihkan kembali.
3.6. Untuk pembersihan oksidasi logam (besi) dengan larutan sodium hidroksida kadar 10%
dalam aquadest./air bebas mineral lalu Pengawetan dengan larutan paraloid B.72 kadar 5%
dalam chlorotheme.
3.7. Setelah teralis besi diperbaiki dan dibersihkan beri lapisan anti karat lalu dicat kembali
(lihat pekerjaan pengecatan untuk besi).
3.8. Untuk menentukan warna cat dapat melihat kepada lapisan cat paling akhir pada teralis
besi asli.
4. Perbaikan iron mongeries (handle, lockcase, engsel) :
4.3. Engsel-engsel lama dipetakan/diinventarisasikan, mana yang baru dan mana yang masih
asli.
4.4. Lepas seluruh ironmongeries (engsel, handle dan lockcase) dengan hati-hati agar tidak
merusak pintu kayu asli lalu diberi kode.
4.5. Bersihkan ironmongeries dari kotoran, cat dan karat hingga bersih dengan menggunakan
sodium hidroksida kadar 10% (dalam air bebas mineral)
4.6. Perbaiki yang rusak, diberi lapisan anti karat lalu diminyaki kembali hingga ironmongeries
dapat berfungsi kembali.
4.7. Untuk lockcase yang tidak dapat berfungsi harus diperbaiki oleh ahli kunci atau ahli
lockcase.
4.8. Pasang kembali ironmongeries pada kusen dan daun pintu dan setel kembali.
5. Finishing:
5.2. Material: tipe Waterbased. Produk Propan
5.3. Warna: ditentukan kemudian
PASAL 13
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan.
1.1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
BAB III- 22
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1.2. Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan,
aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant, persiapan
dan pemeriksaan bagian-bagian yang akan dipasang kaca dan cermin serta pemasangan kaca dan
cermin.
1.3. Bagian-bagian yang terkait :
• Pasal Pekerjaan Pintu/Kosen/Jendela Kayu, Baja, dan Aluminium
• Pasal Pekerjaan Dinding Partisi
1.4. Definisi :
Manufaktur yang digunakan pada bagian ini adalah perusahaan yang memproduksi kaca primer
atau kaca sesuai dengan definisi referensi kaca standar.
1.5. Referensi.
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3-1970 dan SII 0189-78.
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
Pengawas.
Publikasi bahan gelas : sesuai dengan publikasi yang direkomendasi oleh pabrik gelas dan
organisasi di bawahnya, kecuali terdapat persyaratan-persyaratan yang lebih ketat
ditunjukkan. Merefer kepada publikasi dibawah ini untuk persyaratan kaca dan bukan
sebaliknya.
FGMA publication : "FGMA Glazing Manual"
c. Safety Glass : produk sesuai dengan ANSI 297.1 dan persyaratan testing dalam 16 CFR Part
2101 untuk kategori II produk.
d. Produk kaca fire resistant untuk asembli pintu : produk identik dan testing sesuai ASTM
E152, berlabel dan terdaftar oleh UL dan agen test dan inspeksi yang diterima pada
jurisdiksi otoritas.
e. Produk kaca fire resistant untuk asembli jendela : produk identik dengan testing sesuai
ASTM E163, berlabel dan terdaftar oleh UL dan agen test dan inspeksi yang diterima pada
jurisdiksi otoritas.
f. Kualifikasi glasur : memiliki pengalaman glasur yang telah menyelesaikan bahan kaca yang
sama, dan ditambah dengan yang diindikasikan dalam proyek dengan record yang sukses
dalam pelayanan.
g. Tanggung jawab produk kaca untuk satu sumber :
• Pakailah kaca dari satu sumber untuk setiap produk yang ditunjukkan dibawah :
• Primary Glass untuk setiap tipe dan kelas yang ditunjukkan (ASTM C 1036).
• Heat-treated glass untuk setiap kondisi yang ditunjukkan (ASTM C 1048).
h. Testing adhesi dan kesesuaian pra-konstruksi :
Kirimkan ke pabrik sealant, contoh untuk setiap kaca, gasket, aksesori kaca, member frame
kaca, yang akan melekat atau mempengaruhi sealant kaca untuk testing kesesuaian dan
adhesi seperti yang ditunjukkan di bawah ini :
• Pakailah standar metode test pabrik sealant untuk menentukan jika primer dan
teknik persiapan spesifik lain dibutuhkan untuk kecepatan, adhesi, dan penyaluran
yang optimum dari sealant pada substrates (dasar bagian yang dichek).
• Kirimkan tidak kurang dari sembilan potong setiap tipe dan finish dari frame kaca,
dan tiap tipe, kelas, jenis, kondisi dan bentuk kaca (monolitik, laminated, unit
insulasi) untuk testing adhesi, termasuk satu sample untuk setiap aksesori kaca
(gasket, setting block, dan spacers) untuk kesesuaian test.
• Schedule kecukupan waktu untuk test dan analisa hasil untuk menghindari
penundaan dalam pekerjaan.
• Investigasi material dan adhesi yang tidak kompatibel/sesuai dan dapatkan
rekomendasi tertulis dari pabrik sealant untuk mengukur koreksi, termasuk
pemakaian special primer.
BAB III- 23
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
• Testing tidak akan dibutuhkan bila pabrik sealant kaca dapat mengirimkan data-data
yang dibutuhkan yang diterima oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi
Tugas dan harus didasarkan pada testing sebelumnya untuk produk sealant yang
sekarang digunakan untuk adhesi dan kesesuaian dengan material kaca yang
diusulkan/diberikan.
1.6. Submittals (Pengiriman)
Kontraktor harus mengirimkan hal-hal berikut untuk persetujuan Konsultan Pengawas.
a. Data produk dari setiap produk kaca sesuai spesifikasi.
b. Sample untuk tujuan verifikasi sebanyak 3 (tiga) set ukuran 300 mm x 300 mm dari setiap
tipe kaca yang ditunjukkan dalam spesifikasi kecuali untuk produk kaca bening/monolitik,
dan contoh dengan panjang 300 mm untuk setiap warna (kecuali hitam) untuk setiap tipe
dari sealant dan gasket yang diekspose dan terlihat. Pasanglah contoh sealant dan gasket
diantara 2 garis material yang mewakili warna dalam sambungan sistem pada kosen.
c. Sertifikat produk dengan tanda pabrik kaca yang menjamin produk mereka sesuai dengan
spesifikasi yang diperlukan
d. Sertifikat terpisah tidak diperlukan untuk produk kaca dengan label permanen pabrik yang
menunjukkan tipe dan ketebalan kaca. Berikan label yang mewaliki program Quality Control
dari agen sertifikasi atau agen pengetesan independen yang dapat diterima oleh jurisdiksi
otoritas.
e. Kesesuaian dan laporan test adhesi dari pabrik sealant yang menunjukkan bahwa material
kaca di test untuk kesesuaian dan adhesi dengan sealant kaca.
f. Ikutkan interprestasi pabrik sealant dalam hasil test relatif terhadap performance sealant
dan rekomendasi untuk primer dan persiapan bagian dasar yang diperlukan untuk adhesi.
1.7. Penyimpanan dan Perawatan
• Lindungi material kaca sesuai dengan petunjuk pabrik dan sesuai dengan yang diperlukan
untuk menghindari kerusakan pada kaca dan sealant kaca dari kondensasi, perubahan
temperatur, pengaruh langsung matahari, atau sebab-sebab lain.
• Material sealant kaca.
Material sealant harus dikirimkan dalam kemasan tertutup, identifikasi lengkap dengan
nama, warna, ukuran, kekerasan, tipe, kelas dan grade. Simpanlah semua bahan kaca dan
sealant bebas dari kerusakan dan sesuai dengan rekomendasi yang ketat dari pabrik.
2. Bahan
2.1. Sistem Persyaratan Performance
a. General : siapkanlah sistem kaca yang dibuat, difabrikasi, dan dipasang untuk mendukung
perubahan suhu normal, beban angin, tekanan angin (dimana diperlukan), tanpa kegagalan,
kehilangan, dan patah pada atribut kaca seperti : kegagalan pembuat, fabrikasi dan
pemasangan; kegagalan sealant dan gasket untuk bertahan anti-air dan tahan/kedap udara;
kerusakan material kaca, dan kerusakan konstruksi.
b. Desain kaca : ketebalan kaca yang ditunjukkan dalam gambar hanya untuk detail.
Konfirmasikan ketebalan kaca dengan analisa beban-beban proyek dan kondisi pelayanan.
Siapkan kaca dengan variasi ukuran bukaan untuk ketebalan dan kekuatan (penguatan dan
pengaturan terhadap panas) agar sesuai atau dapat melampaui kriteria-kriteria berikut :
c. Ketebalan kaca minimum, secara nominal, untuk kaca exterior adalah 1/4" (8 mm), bila ada.
d. Ketebalan kaca reflektif dan penyerapan panas untuk setiap warna adalah sama untuk
seluruh bagian dalam proyek ini.
e. Ketebalan minimum kaca dalam bidangnya, apakah terdiri dari kaca yang diperkuat atau
penyesuaian panas, akan dipilih sehingga kemungkinan kegagalan tidak melewati hal-hal
berikut :
f. 8 lembar per 1000 lembar di set secara vertikal atau tidak lebih dari 15ø dari garis vertikal
dan pada gerakan angin. Tentukan ketebalan minimum kaca monolitik yang diperkuat
sesuai dengan ASTM E 1300.
BAB III- 24
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
g. Untuk kaca lain selain kaca monolotik yang diperkuat (monolitic annealed glass) tentukan
ketebalan sesuai dengan standar metode analisa pabrik kaca termasuk faktor pengaturan
pemasangan (applying adjustment factors) sesuai ASTM E 1300 berdasarkan tipe dari kaca.
h. Gerakan suhu normal dihasilkan dari perubahan maksimum berikut (range) dalam ambient
dan perlakuan temperatur permukaan pada member dari frame kaca dan komponen kaca.
Kalkukasi rekayasa dasar pada temperatur permukaan sebenarnya pada material karena
solar heat gain dan nighttime sky heat loss.
i. Perubahan temperatur (range) : 120ø F (67øC), ambient ; 180øF (100øC), permukaan
material.
2.2. Produk
a. Kaca untuk jendela dan pintu.
Semua kaca harus tercantum label dari pabriknya dan harus sesuai dengan persyaratan
yang diperlukan dalam spesifikasi berikut :
• Float Glass ( Clear Glass ) :
• Tebal : 6 mm untuk jendela, isian bidang daun pintu, dan bila ukuran/bidang kaca
memiliki ukuran yang memenuhi bidang bingkai/frame pintu/jendela yang cukup
lebar, harus dibuat dan dipakai dengan ukuran sesuai petunjuk pabrik dan
persetujuan Konsultan Pengawas.
• Bila ketebalan ini masih dirasa kurang, harus dibuat perhitungan ketebalan yang
sesuai dengan petunjuk pabrik.
b. Fabricator :
Produk yang digunakan adalah dari Asahimas.
3. Pelaksanaan Pekerjaan.
3. 1. Pemeriksaan
a. Ukuran kaca harus ditentukan berdasarkan pengukuran lapangan yang sebenarnya dari
frame/bingkai untuk menerima bidang kaca.
b. Berilah peluang untuk ekspansi, kontraksi, dan pergerakan serta tambahkan bantalan dan
jepitan yang 8 kaca, pemakaian material kaca, pemasangan gasket dan removable stops.
3. 2. Pemasangan.
a. Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman dalam bahan
dan sistem pemasangan kaca. Pergunakan alat dan perlengkapan yang direkomendasikan
oleh pabrik kaca.
b. Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan setiap bukaan
dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang disyaratkan.
c. Berilah primer pada permukaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik, dengan memakai primer yang direkomendasikan.
d. Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah block
dengan ukuran yang memadai untuk menyangga kaca sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik.
e. Berilah ruang/spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket dan tape yang
kontinu, dengan minimum 2(dua) perenggang/pembatas pada setiap sisi dari kaca.
f. Berikan sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca atau sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar. Berikan jumlah yang dibutuhkan untuk jepitan minimum 9 mm pada kaca
pada ke 4 sisi-sisinya.
g. Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnya pemasangan seal disekeliling kaca.
h. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa tidak akan
terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
i. Pemasangan panel kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam bangunan, untuk
memudahkan penggantian.
BAB III- 25
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan)
untuk pekerja, material, dan peralatan.
Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan permukaan yang akan
dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain yang terkait.
1.1. Pekerjaan yang termasuk :
a. Persiapan permukaan, pembersihan
b. Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
c. Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian yang dimaksud.
1.2. Bagian yang terkait :
a. Pasal Plesteran
b. Pasal Gypsumboard
c. Pasal Calcium Silicate
d. Permukaan pipa bawah tanah
e. Besi / Baja Struktural
f. Pipa bawah tanah & talang hujan
1.3. Reference
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3, NI-4.
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
Pengawas , Perencana dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi pekerja :
• Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
• Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
• Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas tidak mengijinkan
tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
1.4. Submittals.
a. Kontraktor harus mengirimkan kepada Konsultan Pengawas beberapa hal berikut untuk
mendapatkan persetujuan sebelum memulai pekerjaan :
▪ Brosur contoh warna.
▪ Contoh cat yang akan dipakai.
▪ Fotocopy technical information dan instruksi pemasangan bahan dari pabrik.
b. Kontraktor harus menyediakan mock up pada dinding, untuk persetujuan warna dari
Konsultan Pengawas /Pemberi Tugas/Perencana.
1.5. Perawatan dan Penyimpanan.
a. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat, pecah.
b. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
1.6. Garansi.
a. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kualitas ketahanan dan warna bahan cat selama 10
tahun.
b. Kontraktor harus memberi garansi tertulis 5 tahun terhadap kualitas dan hasil pekerjaan.
1.7. Testing
Kontraktor harus menyediakan sample pada mock-up sedikitnya seluas 2 m2 baik untuk
pengecatan interior maupun eksterior segera pada pelaksanaan, untuk tujuan-tujuan testing.
Sample harus disimpan dalam kondisi aman dan utuh.
2. Bahan
BAB III- 26
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1. Bahan
• Dinding luar/dalam bangunan (bangunan cagar budaya), tipe cat Pottasium silicate, prosuk
Propan Décor Silicate Paint DSE 520.
• Luar bangunan (bangunan baru), tipe Weathershield, produk Propan
• Coating batu andesit, tipe Acrylic Solvent Base, produk Propan StoneCare SC-80SB
• Cat Kayu dan besi, produk Propan Synthetic 2000
Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas dan semua cat yang digunakan
harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
2.2. Extra Stock :
a. Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock sebanyak 5% dari
tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan cat yang digunakan dalam bekerja.
b. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
3. Pelaksanaan
3.1. Persiapan Permukaan.
a. Persiapan plaster / dinding beton.
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu bata diplester dan
diaci dengan baik, dinding harus ditunggu sampai betul-betul kering sekurang-
kurangnya 2 (dua) minggu (untuk memperoleh hasil pengecatan yang baik).
• Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan lubang-lubang
pada dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan plamur / filler.
• Setelah plamur / filler kering, permukaan dinding lalu diamplas hingga halus, licin dan
rata, kemudian dibersihkan debunya.
• Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1 lapis)
kemudian baru diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan petunjuk
pabriknya.
• Pengecatan dilakukan sampai 2 - 3 kali atau sampai kondisi sempurna dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas .
• Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur,
diamplas kemudian dicat kembali sampai baik.
• Khusus untuk pemakaian / setara, tata cara pengecatan harus sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh produsen cat tersebut.
• Semua pekerjaan pengecatan tersebut di atas harus dilakukan oleh sub kontraktor
yang merupakan ahlinya pada pekerjaan ini.
• Pemborong harus menyediakan cat cadangan untuk keperluan maintenance dan
diserahkan kepada Direksi.
b. Persiapan permukaan metal.
• Secara kontinue bersihkan semua permukaan sampai benar-benar bebas dari debu,
oli, dan lemak dengan memakai power cleaning (mechanical and rinse).
• Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk pembersihan awal
kemudian beri permukaan dengan phosporic acid. Perbaiki permukaan yang tergores
sebelum proses dimulai. Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
3.2. Pengecatan
a. Semua cat, pernis, harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan campuran
yang baik selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian yang rata.
Interval masa 4 hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk
tertulis dari pabrik.
b. Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di tangan selama proses
pengecatan.
c. Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab secara
struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasi pengecatan.
BAB III- 27
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
d. Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi cuaca yang
merugikan seperti temperatur yang ekstrem, hujan, angin, dan lain-lain.
3.3. Metode Pengecatan
a. Pekerjaan besi/baja struktural :
• Siapkan dan lakukan 2 lapis metal primer yang disetujui pada semua permukaan
besi/baja sebelum dikirim ke site.
• Berikan primer dan lakukan 1 lapisan dasar dan 1 lapisan finish dengan cat yang
tahan pada semua permukaan ekspose baja/besi struktural setelah proses erection.
b. Pekerjaan metal
Berikan lapisan dasar pada metal primer, lakukan 2 lapisan dasar dan 2 lapisan finish pada
cat yang tahan.
Untuk pengecatan pekerjaan Signage bila tidak disebutkan khusus, dapat memakai metode
ini (cat Fluorescent / Spotlight).
c. Plaster
• Permukaan plaster di dalam (termasuk untuk plat beton Fair Face Finish).
Siapkan dan lakukan 1 lapisan sealer dan minimum 3 lapisan cat internal grade
emulsion yang disetujui.
Harus diperhatikan agar plat beton betul-betul kering dan siap untuk diplester/diaci.
• Plesteran tidak boleh berombak, terlalu tebal (max. 2 cm) dan harus halus dan rata.
• Permukaan plaster di luar
• Siapkan dan lakukan finish sesuai dengan direkomendasikan oleh spesifikasi tertulis
dari pabrik.
d. Permukaan ceiling.
Siapkan dan lakukan 1 lapisan Plaster Cement Base untuk sambungan-sambungan dan
finishing cat minimum 3 lapisan :
• Sebelum pengecatan dimulai permukaan sambungan-sambungan, kepala-kepala
paku, sisi-sisi dan pojok-pojok harus diberi plaster base cement sehingga menjadi
rata dan halus.
• Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan sehingga menutup
bagian base cement tadi.
• Biarkan base cement mengering paling tidak dalam 1 jam sebelum dilakukan
pengecatan.
• Lakukan pengecatan dan bila masih belum rata permukaannya lakukan cara-cara
diatas sampai 3 kali.
e. Pipa bawah tanah dan talang hujan beton
Siapkan dan lakukan 3 lapisan cat Asphalt Bituminous yang disetujui pada permukaan
dalam dari talang beton dan permukaan pipa bawah tanah.
f. Dinding-dinding pada area service
Siapkan dan lakukan cat "oil base" dengan permukaan finishing mengkilap (glossy).
PASAL 15
PEKERJAAN INSULASI ATAP
1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan ini meliputi pengadaan bahan insulasi
b. Supervisi / Breefing dalam penegerjaan sehingga menghasilkan pekerjaan yang baik dan
sempurna
1.2. Pengendalian Pekerjaan
• NI 3 1970 : Peraturan umum untuk bahan bahan bangunan di Indonesia
BAB III- 28
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
• ASTM - C692 – 77
• ASTM - E136 – 82
2. Bahan Produk
a. Rock-wool, medium density 80 Kg/m3, tebal 50 mm, untuk dipasang pekerjaan fire stop
antara lain dipasang pada pertemuan antara pinggiran/ujung plat beton dengan precast
atau kaca curtain wall sekeliling bangunan. Kwalitas Unifiber, Roxul, CSR, TOMBO atau
setara (BS.476 part-4-1970 ; ISO 1162-2002). Tidak mudah terbakar, sesuai dengan
ketentuan dalam ASTM 136 82. Penghantar panas rendah
b. Bahan insulasi yang digunakan adalah aluminium foil single side merk Aplus atau
merk yang setara.
c. Tipe yang digunakan Air-Ceil Insulbreak™ 40FPolynum Sound atau setara, dengan
ketebalan 40 mm, spread offlame index : 0, STC : 1 to 15 in different frequency
d. Safety Data / Health Issue : Odourless, Non toxic, Non adverse health effects, Non irritant
e. Thermal Resistance dan Thermal Conductivity : mempunyai Thermal Resistance :
0.130 m2K/W dan Thermal Conductivity : 0.0308 W/Mk
f. Heat and smoke release from AWTA Tekstile Testing (Reference)
g. Edge Tearing Resistance of Building from AWTA Tekstile Testing (Reference)
3. Pelaksanaan
a. Pemasangan pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi pabrik
b. Pemasangan dilaksanakan setelah pekerjaan mekanikal dan elektrikal selesai terpasang.
c. Pemasangan harus lengkap dengan bahan pelengkap seperti wiremesh dan peralatan bantu
lainya
d. Pemasangan dilakukan oleh tenaga tenaga yang trampil dan berpengala¬man khusus dalam
pekerjaan ini minimal 5 (lima) tahun
e. Pekerjaan ini harus terlindung dari air atau tempat tempat yang basah
f. Hasil pemasangan pekerjaan insulasi ini harus rapat, tidak bocor atau kebocoran dan dapat
berfungsi dengan sempurna
PASAL 16
PEKERJAAN GENTENG KODOK
1. Umum
1.1. Ketentuan Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan atap genteng keramik dilakukan, maka :
a. Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan, pengukuran di lapangan agar sesuai dengan
ukuran di lapangan.
b. Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan
untuk mendapatkan persetujuan KMK, Pemberi Tugas dan Perencana.
c. Bahan-bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus sesuai contoh
yang sudah disetujui KMK, Pemberi Tugas dan Perencana.
d. Kontraktor harus membuat shop drawing.
1.2. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi pekerjaan atap genteng keramik beserta rangka-rangka pendukungnya.
c. Bagian-bagian yang terkait :
▪ Pasal Rangka Atap
▪ Pasal Insulasi
1.3. Reference
BAB III- 29
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
a. Semua pekerjaan merefer standar pemasangan atap genteng keramik.
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh KMK dan
Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi pekerja :
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK, dan Pemberi Tugas tidak
mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
1.4. Submittals/Pengiriman
a. Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan dan sistem pemasangan yang lengkap dengan
teknikal spesifikasi dan label dari pabrik pembuat.
b. Mengirimkan shop drawing yang menunjukkan sistim pemasangan atap dan hubungan
dengan bagian-bagian kain seperti tangki baja, dinding, talang dan sebagainya untuk
disetujui KMK dan Perencana.
c. Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan bagian-bagian terkait lain
pada area yang sama untuk disetujui KMK dan Pemberi Tugas.
1.5. Penyimpanan dan Perawatan
a. Produk dikirim dalam keadaan tertutup terkemas dari pabrik, tanpa cacat.
b. Matewrial harus disimpan dan dirawat dalam gudang tertutup, aman, terlindung, lengkap
disimpan dengan label, tipe, baik dan sesuai dengan yang disebutkan dalam spesifikasi dan
gambar perencanaan.
1.6. Garansi
a. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kualitas, ketahanan dan warna bahan.
b. Garansi untuk kualitas kerja pemasangan dari kontraktor / installer yang tepat, baik dan
sesuai dengan yang disebutkan dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
2. Bahan
2.1. Material
a. Material atap terbuat dari keramik bermutu tinggi, mempunyai water absorption kurang
dari 0,5 persen.
b. Pewarnaan material dilakukan di pabrik dan warna yang dipakai secara visual harus sama
pada semua kondisi.
2.2. Produk
a. Produksi : sesuai eksisting
b. Type : genteng keramik
c. Jenis : sesuai eksisting
d. Warna : sesuai eksisting
e. Genteng pelengkap : sesuai standard produk yang dipakai
3. Penerapan
3.1. Pemeriksaan
Periksa permukaan atas dari semua gording atau rangka penumpu terletak pada suatu bidang
datar, perbaiki jika perlu dengan mendesak atau menyetel bagian-bagian ini dan struktur
penumpunya.
3.2. Persiapan
1. Untuk melindungi permukaan genteng keramik dan keamanan pekerja, disarankan agar
hanya ditangani oleh para pekerja yang menggunakan sarung tangan yang bersih dan
kering.
2. Sekrup-sekrup yang digunakan memiliki kemampuan untuk mendukung umur bangunan
yang dirancang, diperlukan rekomendasi untuk penggunaan produk tersebut.
BAB III- 30
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3. Seluruh asesori yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
produk yang digunakan.
3.3. Pemasangan
1. Seluruh metode pemasangan harus sesuai dengan petunjuk produk yang digunakan dan
diperlihatkan dalam shop drawing.
2. Pemasangan genteng keramik, nok dan komponen lain yang diperlukan sesuai instruksi
produk.
3. Pemasangan atap genteng keramik beserta detail seperti pekerjaan penutup sudut,
pengakhiran pada punggung gelombang, pengakhiran tepi harus mengikuti petunjuk dari
produk yang digunakan sehingga terjamin dari kebocoran-kebocorn.
3.4. Field Quality Control
1. Sebelum seluruh permukaan ditutup/dilindungi terhadap pekerjaan lain, lakukan
pengetesan dengan air untuk mengetahui kebocoran, aliran air secara benar.
2. Perbaiki bagian-bagian yang rusak, dan ulangi pengetesan sampai benar-benar aman dan
tidak bocor.
3.5. Perlindungan dan Pembersihan
Lindungi permukaan disekitar area dari kerusakan dan kepudaran. Bersihkan permukaan dari
benda-benda dan bekas-bekas pekerjaan yang tidak perlu.
PASAL 17
PEKERJAAN FLASING TALANG
1. Umum
1.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi penggadaan bahan dan pelaksanaan pembuatan serta pemasangan pekerjaan Flashing
dan talang secara lengkap sesuai dokumen kontrak.
1.2. Pekerjaan dispersifikasi di tempat lain
Talang Tegak : diterangkan dalam spesifikasi pekerjaan plumbing termasuk perhitungan.
1.3. Submittal
a. Contoh Bahan
• Sheet Metal : untuk flashing dan talang, masing-masing berukuran 60x60 cm
• Strainer : 1 buah, termasuk pipe sleve
b. Produk Data : data teknis dan petunjuk pemasangan serta perawatan.
c. Shop Drawing : lay-out dan detail pemasangan dalam skala yang jelas.
2. Produk
2.1. Talang metal datar :
Material Baja lapis galvanis, Ukuran dia. 15cm, tebal 0,5mm. Produk Ex: Ex:Roynal Rainline
2.2. Sheet metal
a. Stainles steel : tebal minimal 3 mm, type 302 atau 304.
b. Alumunium Alloy, tebal minimal 3 mm, anodized
c. Plat Baja : tebal minimal 4 mm, hot-deep galvanized setelah fabrikasi
d. Seng galvanized : Seng galvanis, BJLS 50, difinish metal primer untuk pekerjaan
tersembunyi, untuk expose, difinish seperti yang diterangkan pada spesifikasi pekerjaan
pengecatan.
2.3. Roof drain
a. Strainer : Stainless steel, minimal diameter 4”, kecuali ditentukan lain, digunakan produk
dan type yang ditentukan kemudian atas persetujuan perencana.
b. Pipe Sleve : pipa Stainless steel, kecuali ditentukan lain, digunakan ukuran diameter dalam
(ID) sesuai dengan kebutuhan talang tegak
BAB III- 31
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
c. Grill : Stainless steel, tabel minimal 4 mm, ukuran dan bentuk seperti yang direncanakan.
2.4. Material lain
a. Fasteners : screw, rivet, baut dan paku digunakan type dan jenis sesuai bahan utama,
produk standard, buatan pabrik.
b. Sealant : single component silicon, gun grade, standard warna ditentukan kemudian, sesuai
dengan warna pekerjaan yang diberi sealant.
c. Cat Pelindung
• Bitumious : alkali resistant, untuk aluminium bersinggungan dengan bahan lain.
• Metal Primer : Zing chromate, untuk metal galvanize pada bagian pekerjaan
tersembunyi.
2.5. Fabrikasi
a. Umum : Kerjakan fabrikasi dengan benar sesuai yang direncanakan, gunakan peralatan
yang akurat, kerjakan detail-detail secara tepat seperti yang direncanakan, kerjakan profile,
tekukan, sudut-sudut dengan halus dan rata; fabrikasi semaksimal mungkin untuk
menghindari pembuatan di lapangan.
b. Penyambungan : kerjakan dengan sistem overlap dengan tekukan saling mengonci, rapat,
halus dan rata; fabrikasi semaksimal mungkin untuk pembuatan di lapangan.
c. Flashing : buatkan flashing dari bahan sheet metal, seperti yang ditentukan dalam gambar
perencanaan; kerjakan tekukan dengan halus dan benar, tidak membuat cacat atau
merusak permukaan bahan, kerjakan penyambungan dengan las.
d. Dudukan Grill : Plat baja, galvanis setelah fabrikasi, kerjakan penyambungan dengan las.
Buatkan dudukan grill seperti yang direncanakan.
e. Grill : buatkan dari plat stainless steel. Kerjakan dengan ukuran dan konfigurasi seperti yang
direncanakan, galvanize setelah fabrikasi.
3. Pelaksanaan
3.1 Persiapan
Periksa hasil fabrikasi, lakukan pengukuran bidang kerja perbaiki dan sesuaikan bidang kerja atau
hasil fabrikasi hingga benar-benar sesuai dan siap dilakukan pemasangan.
3.2 Pelaksanaan
a. Umum : Kerjakan pemasangan seperti yang ditentukan, sesuai standard yang berlaku
pasangkan dengan rata, lurus, level. Tegak lurus, pada elevasi, penempatan, kerataan dan
kedap air.
b. Coating : kerjakan seperti yang disyaratkan pembuat bahan coating.
• Alumunium : bersinggungan dengan bahan lain, kerjakan bituminous coating miimal
3 coating.
• Metal : Galvanize : kerjakan metal primer minimal 2 coating : untuk pekerjaan yang
akan difinish pengecatan. Kerjakan metal primer seperti yang ditentukan dalam
spesifikasi pekerjaan pengecatan.
c. Pengelasan : kerjakan sesuai standard pengelasan yang berlaku. Tidak diperkenankan
mempergunakan las titik. Haluskan hasil pengelasan hingga benar-benar rata.
d. Fastener :
• Screw dan Rivet : pasangkan screw dan rivet setiap jarak maksimum 20 cm. Minimal
2 buah pada setiap garis bidang kerja.
• Mur dan Baut : pasangkan mur dan baut sesuai dengan kebutuhan, ,gunakan dari
bahan yang sama dengan bahan utama.
e. Sealant : isikan dengan penuh dan padat, kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik
pembuat, buat permukaannya berbentuk rata.
f. Flashing : pasangkan flashing pada tempat-tempat yang ditunjukkan dalam gambar
perencanaan dan pada tempat-tempat dimana diperlukan untuk melindungi dan mencegah
masuknya air.
BAB III- 32
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
g. Roof Drain
• Pipe Sleve : pasangkan pipe slave pada tempat-tempat yang ditentukan, kordinasikan
penggunaan ukuran dalam diameter pipa terhadap pipa talang tegak (down-spot):
koordinasikan pemasangan pipe selve dengan pekerjaan pengecoran beton atap.
• Strainer : pasangkan sesuai yang disyaratkan pabrik pembuat, kordinasikan dengan
pemasangan water proofing untuk atap.
• Dudukan Grill : angkurkan dudukan grill pada beton, kordinasikan pemasangan
dengan pekerjaan beton; gunakan angkur dari bahan yang sama dengan bahan
utama.
• Grill : periksa ukuran hasil fabrikasi, sesuaikan dengan ukuran dudukan grill, perbaiki
grill menyesuaikan ukuran dudukan.
3.3 Pembersihan dan perlindungan
Segera bersihkan sealant dan coating yang mengotori bagian lain. Gunakan alat dan bahan
pembersih yang tidak merusak bahan; lindungi sealant dan coating sampai mendapatkan kering
sentuh.
PASAL 18
PEKERJAAN BATUAN DAN PERKERSAN
1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan bahan dan pemasangan batuan dan perkerasan diluar bangunan, lengkap beserta
pekerjaan pendukungnya sesuai dokumen kontrak.
1.2. Submittal
a. Contoh Bahan
Ajukan contoh-contoh bahan dari setiap jenis batuan yang termasuk dalam lingkup
pekerjaan masing masing. Perlihatkan finishing permukaan, warna motif untuk disesuaikan
dengan maksud perencanaan.
b. Shop Drawing
Perlihatkan detail-detail dan rencana keseluruhan lengkap dengan pengangkuran,
penyambungan atau pemasangan pada bidang kerja. Sajikan shop drawing dalam skala
yang jelas dan lengkap.
c. Produk Data
Petunjuk dan saran-saran teknis yang dikeluarkan oleh pembuat/ produsen.
2. Bahan.
2.1. Material
a. Batuan dan Perkerasan :
• Batu andesit bakar. Ukuran sesuai gambar rencana.
• Aspal hotmix.
b. Sumber : Pergunakan dari satu sumber untuk setiap jenis batuan. Pemilihan/penentuan
setiap jenis dan sumber yang dipilih harus atas persetujuan Perancang.
c. Alat Penguat : Angkur, alat-alat penjepit, pasak atau perlengkapan lainnya yang dibutuhkan
harus dari bahan stainless steel yang nonmagnetic.
d. Mortar/Spesi : Seperti yang diterangkan dalam spesifikasi pekerjaan bahan adukan.
3. Pelaksanaan
3.1. Umum.
Pasangkan dalam ukuran, ketebalan dan pola yang sesuai dengan yang direncanakan atau
berdasarkan persetujuan dari Perencana.
3.2. Pemasangan.
BAB III- 33
PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Batuan dan Perkerasan lainnya
Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan dan pemasangan batuan dan perkerasan
lainnya. Perhatikan pekerjaan-pekerjaan kordinasi yang berhubungan baik langsung
maupun tidak langsung. Pekerjaan pemasangan ini dapat dimulai jika seluruh pekerjaan
koordinasi lainnya sedah dinyatakan siap untuk menerima atau atas persetujuan dari
Pengawas/MK.
2. Keramik dan perlengkapannya
Kerjakan seperti yang diterangkan dalam spesifikasi masing-masing jenis pekerjaan dan
seperti yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat bahan.
3. Lantai ditutup dengan lapisan layer steroform (sejenisnya) kemudian dilapisi tripleks
diatasnya.
3.3. Pembersihan Dan Perbaikan
Kontraktor wajib melakukan perbaikan-perbaikan jika terjadi kerusakan atau cacat lainnya baik
akibat pekerjaan pembersihan ataupun aktifitas kegiatan lainnya. Lakukan pembersihan dan
perbaikan-perbaikan seperti yang disarankan pembuat atau pensuplai bahan.
BAB III- 34
OUTLINE SPESIFIKASI
Pemeliharaan Atap Gedung A dan C Museum Bahari Gedung C
No MATERIAL / BAHAN SPESIFIKASI MERK / PRODUK
A STRUKTUR
1 Struktur Kayu Ukuran dan spesifikasi material disesuaikan Jati
dengan eksisting, Kayu Jati usia kayu min 50th, KW
1, kering oven
Struktur Atap Kayu Ukuran material disesuaikan dengan eksisting, Merbau
(Kasau & Reng) Kayu Merbau KW 1, kering oven
B ARSITEKTUR
I Pekerjaan Dinding
1 Plasteran Dinding Tebal 30 mm. Plaster yang memilik kemampuan UZIN Heritage Plaster
bernafas dan kedap air dari sisi negatif dan positif,
mencegah penyerapan air hujan, kekerasan CSIV
setara 6 N/mm2 sehingga tidak rapuh.
2 Acian Dinding Tebal 2 mm. Acian plaster dengan kemampuan UZIN Heritage Acian
bernafas
II Pekerjaan Cat
3 Cat Primer / Dasar Primer / Bonding agent cat, waterbased UZIN SC14
4 Cat Interior Cat pelapis plaster dan acian, waterbased, Lotus UZIN SC15 Interior
effect, bernafas, dan self cleaning (mudah di
bersihkan)
5 Cat Exterior Cat pelapis plaster dan acian, waterbased, Lotus UZIN SC15 Exterior
Superior effect, Hydrophobic, bernafas, self
cleaning (mudah di bersihkan), anti jamur dan
lumut
III Pekerjaan Atap
1 Atap Genteng Genteng Kodok / Genteng Super Gojer Morando Produk Lokal
2 Nok Genteng Nok genteng plentong / kodok Produk Lokal
3 Aluminium Foil Aluminium foil buble tebal 4 mm TMS / AMS Foil /
Zeltech
IV Pekerjaan Kusen,
Pintu dan Jendela
1 Pekerjaan Dormer Ukuran dan spesifikasi material disesuaikan Jati
dengan eksisting, Kayu Jati usia kayu min 50th, KW
1, kering oven
C SITE PLAN
Pekerjaan Saluran
French Drain
1 pipa perforated Pipa HDPE Corrugated Perforated Single Wall 6" Pipapedia / Sholin pipe
dia.120 cm| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 February 2023 | Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Padawaras ( Dak Fisik ) | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat | Rp 19,377,000,000 |
| 8 June 2022 | Pengadaan Alat K3 Dalam Rangka Mendukung Revitaslisasi Balai K3 | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 17,500,000,000 |
| 18 July 2024 | Pembangunan Kolam Retensi Pasar Gedebage | Kota Bandung | Rp 16,117,215,912 |
| 14 May 2018 | Pengadaan Lidar 3 Dimensi | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 13,999,040,000 |
| 4 September 2020 | Pengadaan Peralatan Riset Advance Gedung Pusat Pengembangan Iptek Dan Inovasi Gambut | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 12,500,000,000 |
| 1 May 2021 | Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Sebalik | Kab. Banyuasin | Rp 11,042,000,000 |
| 23 January 2021 | Pengadaan Peralatan Survey Pengamatan Laut Distrik Navigasi Kelas III Pontianak (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 9,169,700,000 |
| 14 October 2020 | Pengadaan Peralatan Pengamatan Laut | Kementerian Perhubungan | Rp 7,517,350,100 |
| 29 January 2021 | Suku Cadang Pemeliharaan Peralatan Aaws | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 7,280,000,000 |
| 4 December 2020 | Pengadaan Portable Sulfur In Fuel Oil Analyzer | Kementerian Perhubungan | Rp 7,000,000,000 |