Pemeliharaan Atap Gedung A Dan C Museum Bahari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052252000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,819,550,452
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,804,291,693
Winner (Pemenang): PT Mega Karya Sentralindo
NPWP: 837205210034000
RUP Code: 55792913
Work Location: -6.025785859505518, 106.74533680345714 - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 84
Applicants
Reason
0837205210034000Rp 18,566,720,560-
0027513712039000Rp 18,817,626,843-
PT Mas Mustika Anugrah Sejahtera
00*7**2****38**0--
0413553603427000--
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0--
CV Shufrun Indonesia
06*7**1****42**0Rp 17,094,000,000CV.SHUFRUN INDONESIA tidak menyampaikan Jaminan Penawaran sesuai persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
0013616867003000Rp 16,643,433,355Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas:Elemen SMKK; dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan PT. BREINS VERI tidak sesuai dengan Persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT Masayu Sinar Abadi
07*7**5****27**0--
0755066826034000--
0013224894015000--
0030342026722000--
0027487388009000--
0029069614015000--
0013088513046000--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0743342305023000--
0908421415101000--
0738315357003000--
0314670027005000--
0019205855008000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0032769291009000--
0013223912007000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0023418023003000--
0944519164615000--
PT Rianaida Ciptaartha
00*5**3****02**0--
PT Media Opini Rakyat
09*8**0****27**0--
0867478117822000--
0808968465814000--
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0--
0012173084627000--
0805642014952000--
0022335988324000--
0025037433722000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
PT Alto Dwi Putra
0030986251027000--
0868222126009000--
0732259627122000--
0016841173722000--
0314950965071000--
0818446908427000--
0023193923005000--
0828267690615000--
0012169256422000--
0725694020009000--
PT Yamika
00*3**0****01**0--
CV Abel Anugrah Jaya
04*5**5****08**0--
0026461913117000--
0023058209034000--
0027069368017000--
0862853041403000--
0027916089005000--
0010021251051000--
0663587848006000--
0754018174006000--
0013218458008000--
0016085078003000--
0937840742027000--
0752962001005000--
0662935360045000--
0926281692061000--
0018071084005000--
0413457664001000--
PT Hatrick Mandiri Konstruksi
07*2**2****32**0--
0730931557503000--
0317945673002000--
PT Lestari Gigih Jagadraya
10*1**1****30**4--
0765258298811000--
0014545008641000--
0016286619008000--
0910062348027000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0013005608039000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0315580563009000--
0031899586009000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0834152480034000--
0712010081411000--
0317867521071000--
0030312441027000--
Attachment
Pekerjaan   Pemeliharaan     Atap  Gedung    A dan  C Museum    Bahari                                   
                                                                                                             
    RENCANA         KERJA     DAN     SYARAT-SYARAT             KETENTUAN           UMUM                     
                                                                                                             
    Tahun Anggaran  2023                                                                                     
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
          Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta                                                              
                                                                                                             
          Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta                                                           
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                                           
                                                                           
                               DAFTAR ISI                                  
                                                                           
                                                                           
   BAB I                                                         Hal       
   PERSYARATAN UMUM TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN                             
     PASAL 1                                                               
     LINGKUP PEKERJAAN DAN URAIAN PEKERJAAN ................................................................................ I-1
     PASAL 2                                                               
     KETENTUAN-KETENTUAN UMUM ........................................................................................................ I-1
     PASAL 3                                                               
     GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN RKS........................................................................................ I-1
     PASAL 4                                                               
     RENCANA KERJA DAN JAM KERKA ........................................................................................................ I-2
     PASAL 5                                                               
     TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN.............................................................. I-2
     PASAL 6                                                               
     PIMPINAN PELAKSANAAN .................................................................................................................... I-3
     PASAL 7                                                               
     PENUNJUKAN SUB KONTRAKTOR........................................................................................................ I-3
     PASAL 8                                                               
     KONTROL ATAS PEGAWAI ................................................................................................................... I-3
     PASAL 9                                                               
     PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN KONSTRUKSI (SMKK)................................................. I-4
     PASAL 10                                                              
     ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN................................................................................... I-5
     PASAL 11                                                              
     CONTOH BAHAN................................................................................................................................... I-5
     PASAL 12                                                              
     PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT ........................................................................................................... I-6
     PASAL 13                                                              
     PELAPORAN ........................................................................................................................................... I-6
     PASAL 14                                                              
     RAPAT-RAPAT RUTIN............................................................................................................................ I-6
     PASAL 15                                                              
     SHOP DRAWING, AS BUILD DRAWING DAN FOTO-FOTO ................................................................ I-7
     PASAL 16                                                              
     SARANA PENUNJANG PROYEK ............................................................................................................. I-7
     PASAL 17                                                              
     PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................................... I-8
     PASAL 18                                                              
     PERBEDAAN UKURAN ........................................................................................................................... I-9
     PASAL 19                                                              
     PEKERJAAN PENDAHULUAN ............................................................................................................... I-10
     PASAL 20                                                              
     PEKERJAAN PEMBERSIHAN PADA PEKERJAAN PEMUGARAN ............................................................. I-12
     PASAL 21                                                              
     PEKERJAAN PERLINDUNGAN BANGUNAN .......................................................................................... I-13
     PASAL 22                                                              
     PEKERJAAN BONGKARAN BANGUNAN ............................................................................................... I-13
   BAB II                                                                  
   PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                                   
     PASAL 1                                                               
     UMUM.................................................................................................................................................. II-1
     PASAL 2                                                               
     PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA .......................................................................................................... II-26
                                                                   ii      
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
   BAB III                                                                 
   PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA           
     PASAL 1                                                               
     UMUM................................................................................................................................................. III-1
     PASAL 2                                                               
     KETENTUAN DALAM PEKERJAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA ........................................................ III-2
     PASAL 3                                                               
     PEKERJAANANTI RAYAP....................................................................................................................... III-7
     PASAL 4                                                               
     PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR .................................................................................................. III-8
     PASAL 5                                                               
     PEKERJAAN PASANGAN BATA DENGAN MORTAR ............................................................................ III-12
     PASAL 6                                                               
     PEKERJAAN PLESTERAN BERNAFAS................................................................................................... III-13
     PASAL 7                                                               
     PEKERJAAN PLESETERAN DENGAN SEMEN INSTAN/MORTAR.......................................................... III-16
     PASAL 8                                                               
     PEKERJAAN ACIAN BERNAFAS........................................................................................................... III-18
     PASAL 9                                                               
     PEKERJAAN ACIAN DENGAN SEMEN INSTANT/MORTAR.................................................................. III-19
     PASAL 10                                                              
     PEKERJAAN SCREED........................................................................................................................... III-20
     PASAL 11                                                              
     PEKERJAAN KAYU ............................................................................................................................. III-21
     PASAL 12                                                              
     PEKERJAAN KUSEN KAYU, JENDELA DAN TERALIS ............................................................................ III-22
     PASAL 13                                                              
     PEKERJAAN KACA .............................................................................................................................. III-26
     PASAL 14                                                              
     PEKERJAAN PENGECATAN................................................................................................................. III-30
     PASAL 15                                                              
     PEKERJAAN INSULASI ATAP............................................................................................................... III-32
     PASAL 16                                                              
     PEKERJAAN GENTENG KERAMIK ...................................................................................................... III-33
     PASAL 17                                                              
     PEKERJAAN FLASING TALANG ........................................................................................................... III-35
     PASAL 18                                                              
     PEKERJAAN BATUAN DAN PERKERASAN .......................................................................................... III-37
   OUTLINE SPESIFIKASI PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                   iii     
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
                                 BAB I                                     
             PERSYARATAN  UMUM  TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN                 
                                                                           
                                                                           
 PASAL 1                                                                   
 LINGKUP PEKERJAAN DAN URAIAN PEKERJAAN                                    
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
     Pekerjaan meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam :       
     a. Gambar-gambar rencana pelaksanaan                                  
     b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                              
     c. Berita Acara Penjelasan serta adenda-adenda                        
     Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya lingkup
     pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.                        
                                                                           
 PASAL 2                                                                   
                                                                           
 KETENTUAN-KETENTUAN UMUM                                                  
                                                                           
 1.  Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan benar, penuh tanggung jawab dan penuh
     ketelitian sesuai dengan Kontrak dan prosedur pelaksanaan pekerjaan (SOP). Seluruh cara dan
     prosedure yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan semuanya
     harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.                        
 2.  Disamping Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar pelaksanaan, BQ serta penjelasan-
     penjelasan lain yang termasuk dalam dokumen Surat Perjanjian Pemborongan, maka ketentuan-
     ketentuan umum yang berlaku adalah :                                  
     a. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah RI.       
     b. Keputusan dari Majelis Indonesia untuk abritase teknik.            
     c. Peraturan-peraturan Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.            
     d. Peraturan AV 1941, untuk hal-hal dimana Departeman Pekerjaan Umum atau Dewan Teknik
       Pembangunan Indonesia belum mengeluarkan.                           
     e. Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan Indonesia (PUBB)               
     f. Peraturan Muatan Indonesia 1970                                    
     g. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961                    
     h. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja (Depnaker)             
     i. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan Pemda setempat yang bersangkutan dengan
       pelaksanaan pembangunan                                             
     j. Lain-lain syarat umum yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
     k. Peraturan perencana jalan, jembatan (sarana dan prasarana)         
                                                                           
 PASAL 3                                                                   
                                                                           
 GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN RKS                                         
                                                                           
 1. Segera setelah penandatanganan Kontrak, Kontraktor harus sudah memiliki minimal 3 (tiga) set
   gambar pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, dan penjelasan tertulis lainnya menjadi
   tanggung jawab Kontraktor.                                              
 2. Selama pelaksanaan, satu set gambar-gambar pelaksanaan lengkap, Rencana Kerja dan Syarat-syarat BQ
   serta penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus selalu berada di lapangan dalam keadaan terawat baik
   dan dapat diminta setiap saat oleh Direksi.                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 1 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus memeriksa hingga yakin bahwa gambar-gambar dan
   dokumen kontrak lain yang berhubungan adalah benar. Bila Kontraktor tidak merasa puas, maka
   Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Bilamana tidak, maka
   tuntutan mengenai ketidaktelitian gambar maupun uraian tidak akan dipertimbangkan. Kontraktor hanya
   memperbaiki gambar setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
 4. Apabila terdapat perbedaan antara Gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat, maka
   usulan keputusan atas perbedaan tersebut dibawa Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuan
   kepada Konsultan Perencana.                                             
 5. Kontraktor harus membuat sendiri gambar kerja pelaksanaan. Demikian pula gambar rencana dari
   pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan di lapangan (ruang direksi, gudang dan sebagainya).
   Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa untuk disetujui dan dibubuhi tanda tangan oleh Konsultan
   Pengawas. Setelah persetujuan tersebut, Kontraktor tidak boleh mengadakan perubahan.
                                                                           
 PASAL 4                                                                   
 RENCANA KERJA DAN JAM KERJA                                               
                                                                           
                                                                           
 1.  Rencana Kerja                                                         
                                                                           
     1.1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
         Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan :
         a. Suatu Rencana Kerja atau Jadwal Waktu Pelaksanaan yang lengkap dan terperinci (S-
           Curve dan Net Work Planning) meliputi keseluruhan pekerjaan seperti dimaksud dalam
           dokumen Kontrak.                                                
         b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalianya yang akan melaksanakan
           pekerjaan.                                                      
     1.2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan
         tersebut diatas.                                                  
     1.3. Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
         ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung
         jawab Kontraktor.                                                 
                                                                           
                                                                           
 2.  Jam Kerja                                                             
                                                                           
     2.1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberi tahu secara tertulis kepada Konsultan
         Pengawas tentang jam-jam kerja yang akan dijalankan dalam pelaksanaan pekerjaan.
     2.2. Bila ternyata diperlukan untuk mengubah atau menambah jam kerja dari jadwal yang telah
         ditentukan, maka Kontraktor harus melaporkan dalam waktu yang cukup bagi Konsultan
         Pengawas.                                                         
     2.3. Semua biaya yang diakibatkan oleh adanya pekerjaan diluar jam kerja harus ditanggung
         oleh Kontraktor, termasuk over time (lembur) bagi personil dari Konsultan Pengawas.
                                                                           
 PASAL 5                                                                   
 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN                              
                                                                           
                                                                           
 1.  Dimana persetujuan Konsultan Pengawas diperlukan pada setiap pelaksanaan pekerjaan diluar jam
     kerja harus ditanggung oleh Kontraktor tanpa melepaskan tanggung jawabnya seperti yang
     tertuang dalam Kontrak.                                               
 2.  Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lubang-lubang dan bekas galian-galian yang
     dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih
     dari segala sampah / kotoran-kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
                                                                 BAB I - 2 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 3.  Pemberi Tugas, Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi ke setiap bagian
     pekerjaan. Juga apabila sebagian pekerjaan dilaksanakan di bengkel Kontraktor atau Sub Kontraktor,
     maka Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas berhak untuk mengadakan inspeksi di tempat tersebut.
     Dalam hal ini, Kontraktor harus memberikan informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
     pemeriksaan secara teliti dan lengkap.                                
 4.  Kontraktor bertanggung jawab atas ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya, dan
     bersedia memelihara atau memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi,
     baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
 5.  Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diselesaikan dalam kea-daan sempurna /
     selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya
     sesuai keinginan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                           
                                                                           
 PASAL 6                                                                   
 PIMPINAN PELAKSANAAN                                                      
                                                                           
 1.  Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang atau lebih sebagai pimpinan
     pelaksanaan yang cakap, berpengalaman, bertanggung jawab atas jalannya pekerjaan dan mempunyai
     wewenang / kuasa penuh untuk mewakili Kontraktor.                     
 2.  Dalam hal ini sebelumnya Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas
     mengenai nama, pendidikan dan pengalaman pimpinan pelaksanaan yang dimaksud.
 3.  Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas berhak menolak penetapan pimpinan pelaksana tersebut
     berdasarkan pendidikan dan kecakapannya. Dalam hal ini Kontraktor harus menggantikan /
     menempatkan orang lain berdasarkan persetujuan Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
 4.  Pimpinanan pelaksanaan harus selalu berada di tempat selama pekerjaan berlangsung.
 5.  Dalam hal ini tidak hadirnya pimpinan pelaksana, Konsultan Pengawas dapat melakukan tindakan
     yang dianggap perlu demi keamanan dan perlindungan terhadap pelaksanaan pekerjaan ini,
     tanggung jawabnya tetap dilimpahkan terhadap Kontraktor.              
                                                                           
 PASAL 7                                                                   
                                                                           
 PENUNJUKAN SUB KONTRAKTOR                                                 
                                                                           
 1.  Penunjukan Sub Kontraktor hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis dari
     Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, itupun terbatas pada bagian-bagian pekerjaan khusus.
     Kontraktor tidak diperkenankan untuk mensubkan seluruh pekerjaan yang tercantum dalam
     Kontrak, kecuali untuk menyediakan bahan-bahan.                       
 2.  Penyerahan pekerjaan kepada Sub Kontraktor harus dilakukan dengan kontrak tertulis langsung
     dengan Main Kontraktor. Adapun yang tercantum dalam kontrak antara Main Kontraktor dan Sub
     Kontraktor, tidak dapat menimbulkan ikatan antar Sub Kontraktor dengan Pemberi Tugas atau
     Konsultan Pengawas.                                                   
 3.  Dalam hal terdapatnya beberapa Sub Kontraktor, maka Kontraktor wajib melakukan koordinasi
     agar pekerjaan berlangsung dengan sebaik-baiknya. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap
     kelalaian tindakan dan kesalahan dari Sub kontraktor.                 
                                                                           
 PASAL 8                                                                   
 KONTROL ATAS PEGAWAI                                                      
                                                                           
 1.  Kontraktor dan Sub Kontraktor harus memperkerjakan orang yang teliti ahli dan berpengalaman.
     Dalam hal ini Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan perbuatan dan kelalaian
     orang-orang yang mempunyai hubungan kerja dengannya.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 3 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 2.  Direksi / Konsultan Pengawas dapat secara tertulis, langsung kepada Kontraktor, meminta
     dikeluarkannya setiap orang yang dipekerjakan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor, dalam waktu
     2 x 24 jam yang berkelakuan tidak baik, atau tidak berkemampuan, atau melalaikan tugas-
     tugasnya.                                                             
                                                                           
 PASAL 9                                                                   
 PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN KONSTRUKSI (SMKK)                     
                                                                           
 1.  Pelaksana wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Konstruksi (SMKK) pada saat
     pelaksanaan konstruksi dengan uraian pekerjaan dan biaya yang telah diajukan pada pekerjaan
                                                                           
     persiapan dan bongkaran. Ketiadaan pekerjaan ataupun ketidaksesuaian pekerjaan penerapan
     SMKK akan mendapat surat peringatan oleh Pembaeri Tugas. Segala bentuk biaya untuk
     kegiatan selama pekerjaan berlangsung sampai dengan selesai merupakan kewajiban Penyedia
     dan sudah termasuk ke dalam perhitungan niai pekerjaan persiapan.     
                                                                           
 2.  Penyedia juga menjamin terhadap keselamatan kerja:                    
     2.1. Penyedia Jasa wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/alat-alat PPPK, guna
        pertolongan pertama pada kecelakaan.                               
                                                                           
     2.2. Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna menjamin
        keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari Penyedia Jasa, Direksi
        /Pengawas.                                                         
     2.3. Untuk keperluan Perencana, dan Direksi/Pengawas, Penyedia Jasa wajib menyediakan
        helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman, alat pelindung diri (APD) dan
        sebagainya sesuai dengan ketentuan yangberlaku dalam Undang-Undang Keselamatan
        Kerja.                                                             
     2.4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib mengurus dan menyelesaikan segala
                                                                           
        biaya.                                                             
     2.5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Rencana SMK3
        bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek dilakukan dengan cara yang
        sehat, aman serta tidak merusak lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat
        kecelakaan kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta mencegah
        terjadinya pencemaran lingkungan.                                  
     2.6. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMK3 sesuai dengan Permen PU 05/PRT/M/2014,
        antara lain:                                                       
                                                                           
        a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan                      
           1) Alat atau Mesin                                              
           2) Tahapan pelaksanaan                                          
           3) Metode kerja dan sifat kerja                                 
           4) Kondisi lingkungan yang tidak aman/berpotensi menimbulkan gangguan Kerusakan,
             kerugian, kecelakaan dan lain-lain akibat kerja.              
        b. Penyakit akibat kerja                                           
           1) Suara dan asap dari alat                                     
                                                                           
           2) Getaran dari alat                                            
           3) Debu                                                         
           4) Kilatan cahaya                                               
           5) Penggunaan bahan kimia berbahaya                             
           6) Perilaku yang tidak sehat                                    
                                                                           
                                                                 BAB I - 4 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
           7) Lingkungan sekitar yang tidak sehat                          
        c. Pemaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari               
           1) Aktifitas pekerjaan                                          
           2) Alat dan mesin                                               
           3) Tahapan pekerjaan                                            
           4) Metode kerja                                                 
           5) Material yang digunakan                                      
                                                                           
           6) Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan                     
             • Pemasangan poster, himbauan SMK3                            
             • Penggunaan Alat Pelindung diri (APD)                        
             • Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan                
             • Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman               
             • Briefing kepada mandor dan tenaga kerja                     
             • Rapat rutin dengan tim proyek                               
             • Menjaga kondisi jalan kerja                                 
                                                                           
             • Penempatan material yang berbahaya                          
             • Penggunaan alat sesuai fungsinya                            
             • Penyediaan alat pemadam kebakaran                           
             • Penempatan personel keamanan                                
             • Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat           
                                                                           
 PASAL 10                                                                  
 ALAT, BAHAN DAN TENAGA PEMBANGUNAN                                        
                                                                           
                                                                           
 1.  Kontraktor harus menyediakan semua yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
 2.  Adanya perubahan merk bahan / alat yang telah telah ditentukan, hanya diperkenankan dengan
     persetujuan terlebih dahulu dari Perencana atau Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas, dan Kontraktor
     dapat membuktikan bahwa pengganti tersebut benar-benar setara dengan ketentuan semula.
 3.  Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap peralatan, bahan-bahan dan tenaga pembangunan
     yang tidak cocok untuk pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Tidak
     tersedianya peralatan/bahan yang memenuhi persyaratan tidak dapat dijadikan alasan kelambatan
     pekerjaan.                                                            
 4.  Konsultan Pengawas berhak untuk menolak setiap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak dan
     berhak menuntut penggantian atau perbaikan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
     sejak tanggal surat peringatan terhadap hal yang dimaksud. Demikian pula bahan yang ditolak harus
     dikeluarkan dalam waktu 3 (tiga) hari dari tempat pekerjaan.          
 5.  Jika ternyata Kontraktor mengabaikan atau melalaikan batas waktu yang telah ditentukan di atas, maka
     Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas berhak untuk menentukan bahwa pekerjaan penggantian,
     perbaikan atau pengeluaran bahan dilaksanakan oleh orang lain atas biaya Kontraktor. Barang-barang
     yang hilang karenanya, akibatnya ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
                                                                           
 PASAL 11                                                                  
 CONTOH BAHAN                                                              
                                                                           
                                                                           
 1.  Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan minimal harus dari jenis dan mutu yang
     sesuai dengan Kontrak.                                                
 2.  Atas biaya Kontraktor, semua contoh bahan yang digunakan harus diajukan kepada Konsultan Pengawas
     untuk disetujui dan dicantumkan tanda-tangan.                         
                                                                           
                                                                 BAB I - 5 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 3.  Bilamana Konsultan Pengawas menganggap perlu Kontraktor harus menyediakan Surat Keterangan yang
     menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan memenuhi ayat 1 di atas.    
                                                                           
 PASAL 12                                                                  
 PENGUJIAN BAHAN DAN ALAT                                                  
                                                                           
 1. Semua bahan alat-alat dan perlengkapan yang akan diolah atau dipasang pada bangunan sebelum
    dipergunakan / dibeli atau dikirim jika perlu harus diuji / ditest, diberikan dan dinyatakan lulus dengan
    baik oleh laboratorium yang diakui.                                    
 2. Segala pembiayaan / ongkos-ongkos pengujian bahan / alat menjadi tanggung jawab Kontraktor
    sepenuhnya.                                                            
 3. Pemasangan dan penggunaan bahan bahan/alat yang tidak sesuai dengan persyaratan, petunjuk dan
    pemerintah Konsultan Pengawas atau contoh yang telah disetujui, maka bahan / alat tersebut akan
    ditolak dan harus dibongkar atau dikeluarkannya atas perintah Konsultan Pengawas dan segala
    resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.                   
                                                                           
 PASAL 13                                                                  
                                                                           
 PELAPORAN                                                                 
                                                                           
 1.  Kontraktor wajib membuat laporan harian dalam rangkap 4 (empat) yang isinya :
     a. Taraf kemajuan pekerjaan                                           
     b. Jumlah dan jenis bahan-bahan, peralatan yang diadakan / dipakai / ditolak.
     c. Jumlah tenaga menurut jenis keahlian / jabatan.                    
     d. Keadaan cuaca / hujan                                              
     e. Penugasan-penugasan / perintah-perintah Konsultan Pengawas.        
     f. Pekerjaan tambah kurang dan sebagainya, berdasarkan standard formulir yang ditentukan.
     Laporan harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.        
 2.  Berdasarkan Laporan Harian tersebut, Konsultan Pengawas membuat Laporan Mingguan yang
     disetujui bersama oleh Kontraktor dan Direksi, terdiri dari :         
     a. (dua) set Laporan Mingguan dikirim kepada Direksi/Pemberi Tugas    
     b. (satu) set Laporan Mingguan dikirim kepada Konsultan Pengawas.     
     c. (satu) set Laporan Mingguan harus selalu berada di lapangan di tempat pekerjaan.
 3.  Kelalaian Kontraktor dalam menyampaikan laporan-laporan tersebut dapat dikenakan sanksi
     berupa penundaan pembayaran.                                          
 4.  Hasil-hasil Laporan Mingguan dibuatkan bagan kemajuan pekerjaan untuk dipertimbangkan dengan
     jadwal waktu pelaksanaan (rencana kerja) yang telah diajukan pada saat permulaan pekerjaan.
 5.  Disamping itu Kontraktor wajib menyampaikan keterangan-keterangan lainnya secara tertulis
     tentang pengaturan pelaksanaan pekerjaan, peralatan konstruksi, administrasi pelaksanaan dan
     sebagainya dalam bentuk rencana kerja dua mingguan dan setiap diminta oleh Konsultan
     Pengawas.                                                             
                                                                           
 PASAL 14                                                                  
                                                                           
 RAPAT-RAPAT RUTIN                                                         
                                                                           
 1.  Kontraktor wajib menghadiri rapat berkala sekali seminggu dan setiap dianggap perlu, dipimpin
     oleh Konsultan Pengawas. Dalam rapat tersebut dibicarakan hal-hal yang menyangkut kondisi
     pekerjaan, jalannya pekerjaan baik mengenai bahan, peralatan, tenaga kerja, keadaan cuaca,
     peristiwa-peristiwa khusus dan lain sebagainya. Dalam rapat dibahas segala persoalan antara
     Kontraktor dan atau Sub Kontraktor dan atau Supplier dan Direksi bertempat di ruang Direksi /
     Konsultan Pengawas yang telah disediakan dan Kontraktor harus menyediakan konsumsi ringan
                                                                           
                                                                 BAB I - 6 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
     pada saat diadakan dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas dan tamu-
     tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan proyek hadir di lapangan.   
 2.  Risalah rapat disampaikan pada hari berikutnya dan disahkan pada rapat berikutnya.
                                                                           
 PASAL 15                                                                  
 SHOP DRAWING, AS BUILD DRAWING DAN FOTO-FOTO                              
                                                                           
 1.  Shop Drawing                                                          
     Shop drawing adalah gambar kerja yang disampaikan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang
     memberikan penjelasan pekerjaan untuk terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-
     baiknya, dengan ketentuan sebagai berikut :                           
     a. Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) rangkap gambar kerja
       kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa. Gambar tersebut harus disertai perhitungan dan
       catatan seperlunya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
     b. Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Pengawas
       mempelajari dan menyetujui ataupun mengkoreksi gambar kerja yang bersangkutan.
     c. Perbaikan yang tertata pada gambar kerja harus memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak
       dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau
       perpanjangan waktu karena kelambatan sebagai akibat membuat perbaikan gambar kerja. Konsultan
       Pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari rencana umum saja.
     d. Kontraktor tetap bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat di dalam gambar kerja
 2.  As Build Drawing                                                      
     Kontraktor atau sub kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As build drawing” sesuai
                                                                           
     dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan untuk kebutuhan pemeriksaan dan
     maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi Tugas setelah
     disetujui Konsultan Pengawas sebanyak 4 (empat) set berikut dengan gambar aslinya. Persyaratan ini
     mengikat untuk dikeluarkannya Berita Acara Penyerahan.                
 3.  Foto - Foto                                                           
     Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan yang berkenaan dengan kemajuan
     pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup, adanya bencana, dan sebagainya. Kontraktor wajib meminta
     persetujuan Direksi untuk cara dan pengambilan foto. Hasil cetak foto-foto tersebut harus disampaikan
     kepada Direksi / Konsultan Pengawas sebanyak 5 (lima) set berikut soft copynya (CD) dan dimasukkan
     dalam album.                                                          
     Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4
     (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa
     pemeliharaan, yaitu sebagai berikut :                                 
       1. Tahap I Bobot 0% - 20%                                           
       2. Tahap II Bobot 20% - 50%                                         
       3. Tahap III Bobot 50% - 75%                                        
       4. Tahap IV Bobot 75% - 100%                                        
                                                                           
 PASAL 16                                                                  
 SARANA PENUNJANG PROYEK                                                   
                                                                           
 1.  Kepada penyedia barang/ jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan sementara seperti, los kerja
     bangsal/ direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang diperlukan. penyedia barang/ jasa juga harus
     menyediakan perlengkapan ruang kerja Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah
     sesuai kebutuhan.                                                     
 2.  Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh penyedia barang/jasa,
     serta terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 7 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 3.  Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan perlengkapannya serta
     pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan barang
     yang dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai.               
 4.  Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu yaitu: air, aliran
     listrik, pompa air, molen, vibrator, alat-alat pemadam kebakaran, dll.
 5.  Untuk segala kebutuhan/ keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak disebut dan
     dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar tetap menjadi tanggung
     jawab penyedia barang/ jasa.                                          
 6.  Untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan kepada penyedia
     barang/jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan jika pelaksanaan pekerjaan telah
     selesai, segala kerusakan yang terjadi di atas tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti kerusakan
     saluran/got, tanaman dan lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan semula atas
     tanggungan penyedia barang/jasa yang bersangkutan.                    
 7.  Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
     pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
     didaerahnya meliputi :                                                
     a. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja maupun tidak
       disengaja.                                                          
     b. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.                              
     c. Kehilangan-kehilangan.                                             
                                                                           
 8.  Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan untuk mengadakan
     pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada
     malam hari dan sebagainya.                                            
 9.  Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran bekas-
     bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas Teknis/Kuasa
     Pengguna Anggaran.                                                    
 10. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan untuk mengadakan
     pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada
     malam hari dan sebagainya.                                            
 11. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran bekas-
     bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Pengawas Teknis/Kuasa
     Pengguna Anggaran.                                                    
                                                                           
 PASAL 17                                                                  
 PAPAN NAMA PROYEK                                                         
                                                                           
 1.  Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan di lokasi proyek pada
     tempat yang mudah dilihat umum.                                       
 2.  Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan dicabut
     kembali setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.         
 3.  Petunjuk bentuk papan nama proyek, ukuran, isi dan warnanya diatur dalam Surat Keputusan Gubernur
     Provinsi DKI Jakarta Nomor 438/2000 tanggal 9 Maret 2000.             
 4.  Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
      a. Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 6 mm dengan ukuran lebar 240 cm dan tinggi 175 cm.
                                                                           
      b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian disesuaikan kondisi
        lapangan.                                                          
      c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 8 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 PASAL 18                                                                  
 PERBEDAAN UKURAN                                                          
                                                                           
 1.  Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang ditulis dengan skala,
     maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.     
 2.  Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas Teknis atau Perencana.
 3.  Pemeriksaan Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan /
        material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaan sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas
        / Pemilik / Pengguna harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
        dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Pemilik.     
     b. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis pekerjaan lain
        yang tidak dapat diperiksa / tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor wajib
        meminta pada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
        tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik baru Kontraktor
        diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.                  
     c. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak dijawab oleh Konsultan Pengawas,
        dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya permohonan teresbut (tidak terhitung hari libur
                                                                           
        resmi) maka Kontraktor boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan Pengawas
        meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
     d. Dalam proses pekerjaan apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor
        atau Konsultan Pengawas menemukan kesalahan/ketidaksusuaian hasil pekerjaan dengan
        RKS,mock up atau acuan standar yang berlaku dan diakui /disepakati pelaksana,maka pengawas
        berhak untuk melakukan prosedudur sbb :                            
        − Mencatat bersama pelaksana tentang keharusan memperbiki yang salah tersebut.
        − Apabila bila waktu 2x24 jam perbaikan belum dilaksanakan pengawas berhak menandai dengan
          cat khusus.                                                      
        − Apabila waktu 2x24 jam berikutnya belum dilaksanakan juga maka pengawas berhak
          membongkar/menyuruh bongkar bagian tersebut.,sebagian atau seluruhnya agar segera
          diperbaiki dan ongkos pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada
          kontraktor pelaksana                                             
     e. Perbaikan pekerjaan tersebut tidak dapat di klaim sebagai alasan untuk perpanjangan waktu
        pelaksanaan.                                                       
 4.  Kemajuan Pekerjaan                                                    
     a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor
        demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
        sehingga diterima oleh Pengawas / Pemilik / Pengguna.              
     b. Apabila laju kemajua pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut menurut
        penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang
        telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Pengawas harus memberikan petunjuk
        secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
                                                                           
        pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.     
 5.  Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan                                 
     a. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga & memelihara kebersihan
        dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta menempatkan petugas khusus dan
        sarana untuk memelihara kebersihan & kerapihan, termasuk didalamnya sarana toilet (air bersih
        dan air kotor). Biaya untuk pengadaan sarana tersebut sudah termasuk didalam penawaran
        borongan.                                                          
     b. Kebersihan lapangan / pembuangan sampah dilakukan oleh Kontraktor sejak dimulainya pekerjaan
        sampai dengan Serah Terima II Pekerjaan, Kontraktor Finishing diharuskan menanggung biaya
        pemeliharaan kebersihan sesuai kesepakatan di lapangan / proyek.   
                                                                 BAB I - 9 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 6.  Penyediaan Dokumen pelaksanaan di lapangan.                           
     a. Kontraktor wajib menyediakan 2 (dua) set seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut
        dalam buku RKS ini, untuk masing-masing diletakkan di Kantor Pelaksana / Kontraktor dan di Kantor
        Konsultan Pengawas di lapangan.                                    
     b. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan
        disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.                        
     c. Pengadaan Mock up terhadap pekerjaan yang diminta oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
        harus dapat dipersiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan proyek.   
 7.  Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan As Built Drawing
     a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
        disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.                                
     b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserahterimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-
        gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan /
        dibangun oleh Kontraktor (As built drawing)                        
     c. Biaya untuk penggambaran “as built drawing” sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                           
 PASAL 19                                                                  
                                                                           
 PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                     
                                                                           
 1. Pembersihan Tapak Proyek                                               
    1.1 Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar pohon, dan puing
        bongkaran bangunan.                                                
    1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
 2. Pengukuran Tapak Kembali                                               
    2.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi
        pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
        letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
    2.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
        sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
        dimintakankeputusannya.                                            
    2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat- alat waterpass
        atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.    
    2.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya
        untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan/Konsultan Pengawas selama pelaksanaan
        proyek.                                                            
    2.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga Phytagoras hanya
        diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Konsultan
        Konsultan Pengawas.                                                
    2.6 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
 3. Tugu Patokan Dasar                                                     
    3.1 Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana atau Konsultan
        Konsultan Pengawas.                                                
    3.2 Tugu patokan dibuat dari berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm, tertancap kuat
        ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah
        secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya seinggi
        40 cm di atas tanah.                                               
    3.3 Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bias diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
                                                                           
        keutuhannya samapai ada instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan Konsultan Pengawas
        untukmembongkarnya.                                                
    3.4 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
 4. Papan Dasar Pelaksanaan(Bouwplank)                                     
                                                                 BAB I - 10
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
    4.1 Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah
        sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama
        lain.                                                              
    4.2 Papan patok ukur dibuat dati kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus
        dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).            
    4.3 Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain
        oleh Perencana/Konsultan Pengawas.                                 
    4.4 Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
    4.5 Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
        kepada Perencana/Konsultan Pengawas.                               
    4.6 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
 5. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja                
    5.1 Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di lokasi
        proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak
        dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
        petunjuk dan persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas.             
    5.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
        sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
        pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
        persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
        Konsultan Konsultan Pengawas.                                      
 6. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran                            
    6.1 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
        kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-
        kurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.
                                                                           
    6.2 Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
        tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas”.                         
 7. Drainage Tapak                                                         
    7.1 Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak,
        Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang
        ada.                                                               
    7.2 Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
        saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.             
    7.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan
        Pengawas.                                                          
 8. Pagar Pengaman Proyek                                                  
    8.1. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
       pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.  
    8.2. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
       pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan.
    8.3. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan atau kuat sampai pekerjaan selesai.
    8.4. Syarat Pagar Pengaman                                             
        -  Pagar dari seng gelombang BJLS 20 finish cat, tinggi 180 cm, bagian yang masuk
           pondasi minimum 40 cm.                                          
        -  Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
           pagar.                                                          
        -  Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm
           dari permukaan tanah setempat. Perbandingan beton dengan adukan adalah 1 : 3 : 5.
        -  Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yangsama.              
        -  Pagar dicat warna dilengkapi dengan logo pada tiap jarak tertentu.
 9. Kantor Konsultan Konsultan Pengawas                                    
                                                                           
                                                                 BAB I - 11
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
    9.1 Kantor Konsultan Konsultan Pengawas merupakan bangunan bertingkat dengan konstruksi
        rangka kayu, dinding papan multiplex dicat, penutup atap asbes semen gelombang,
        lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Letak
        kantor Konsultan Konsultan Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
        terpisah dengan tegas.                                             
    9.2 Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Konsultan Pengawas yang harus disediakan
        Kontraktor :                                                       
          -  1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 3,00 m, dengan 10 (sepuluh) kursi
          -  1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 x 1,40 m2, dengan 2 (dua) kursi .
          -  1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat.        
          -  1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 x 0,50 m3, dapat dikunci.
          -  1 (satu) buah white board ukuran 1,20 x 2,40 cm2.             
    9.3 Berdekatan dengan kantor Konsultan Konsultan Pengawas, harus ditempatkan ruang WC
        dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.        
    9.4 Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh
        Direksi Lapangan adalah :                                          
          -  1 (satu) buah alat ukur schuifmaat.                           
          -  1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/waterpass).         
          -  (satu) mesin tik standar 18"                                  
          -  (satu) unit komputer                                          
    9.5 Bangunan kantor Konsultan Konsultan Pengawas dengan perlengkapan- perlengkapannya
        terkecuali alat-alat yang disebut dalam pasal 3.9. butir 4 menjadi milik Pemberi Tugas
        setelah selesai pembangunan proyek ini.                            
 10. Kantor Kontraktor dan Los Kerja                                       
    10.1 Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
                                                                           
        kebutuhan Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
        dengan pemadam kebakaran.                                          
    10.2 Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
        simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
        tidak tercampur.                                                   
 11. Papan Nama Proyek                                                     
    11.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
        Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
    11.2 Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
        Konsultan Konsultan Pengawas.                                      
                                                                           
                                                                           
 PASAL 20                                                                  
 PEKERJAAN PEMBERSIHAN PADA PEKERJAAN PEMUGARAN                            
                                                                           
 Yang dimaksud pekerjaan pembersihan pada pekerjaan Pemugaran adalah:      
 a.  Membersihkan sampah, kotoran, puing-puing yang berada di plafond.     
 b.  Membersihkan sampah, kotoran yang berada pada bak penampung air hujan/bak control dan halaman.
 c.  Membersihkan seluruh kaca-kaca eksisting.                             
 d.  Membersihkan abu atau kotoran halus, pembersihan dilakukan memakai alat penyedot abu atau berupa
     Vaccum Cleaner atau sejenisnya.                                       
 e.  Sampah; puing; bekas sampah lainnya ditampung atau dimasukan dalam kantong-kantong plastik atau
     karung-karung. Lalu di angkut ketempat bak penampungan sampah.        
 f.  Pembersihan dilakukan terus menerus sehingga tidak ada lagi sampah, kotorankotoran, dan abu dilokasi
     proyek.                                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 12
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
 g.  Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dahulu sebelum dipergunakan
     dan harus mendapatkan ijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan.      
                                                                           
                                                                           
 PASAL 21                                                                  
 PEKERJAAN PERLINDUNGAN BANGUNAN                                           
                                                                           
 Yang dimaksud pekerjaan pelindungan adalah:                               
 1.  Melindungi bagian / keseluruhan elemen bangunan terhadap akibat pekerjaan yang sedang berlangsung
     atau akan berlangsung baik dalam satu paket pekerjaan maupun antara paket pekerjaan.
 2.  Bahan pelindung tersebut tidak boleh dibongkar selama pekerjaan belum selesai. Bahan pelindung
     dapat dipindahkan ke lokasi lain atau ke ruang lain bila pekerjaan pada area satu telah selesai dan
     hasilnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Manajemen Konstruksi/Pengawas.
 3.  Pelindungan terhadap alam (hujan dan panas) selama pelaksanaan pekerjaan yang dibuat sementara di
     area yang sedang dikerjakan dan dapat dipindahkan kalau pekerjaan di area tersebut sudah selesai dan
     ditutup kembali.                                                      
 4.  Perlindungan Lantai:                                                  
     a.  Lapisan multiplek, minimum 9mm, harus dipakai untuk melapisi lantai asli, eksisting sehingga kaki
         steiger / perancah tidak langsung mengenai lantai.                
     b.  Seluruh lantai dalam area kerja pembongkaran, harus diberi bahan pelindung atau ditutup dengan
         lapisan berupa lapisan multiplek 9mm dan plastik terpal.          
     c.  Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun permanen
         pada lantai eksisting.                                            
 5.  Pelindungan Pintu dan Jendela                                         
     a.  Dacron dan plastic bening untuk melindung elemen besi dan kayu pada kusen dan daun pintu
         jendela jika sudah selesai diperbaiki.                            
     b.  Kaca pada pintu dan jendela bila perlu ditutup triplek pada kedua sisinya jika dikhawatirkan
         terjadi pecah.                                                    
     c.  Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun permanen
                                                                           
         pada kusen, daun pintu, jendela eksisting                         
 6.  Perlindungan Dinding, Pilaster, Kolom                                 
     a.  Seluruh fasad bangunan diberi pelindung berupa perancah yang dipasang setinggi atau lebih
         tinggi dari bangunan dan menutupi seluruh dinding fasad bangunan. 
     b.  Perancah kemudian dilapisi kawat kasa untuk melindungi terhadap jatuhan material atau lainnya.
     c.  Bagian dinding yang sudah diperbaiki/dicat dapat ditambahkan pelindung terpal tetapi tidak boleh
         menempel dinding.                                                 
 7.  Perlindungan Railing dan Tangga                                       
     a.  Multiplek 6mm dipasang sedemikian rupa, tanpa mencacat railing dan anak tangga kayu, untuk
         melindung elemen railing dan anak tangga jika sudah diperbaiki.   
     b.  Karpet karet atau sejenisnya ditambahkan diatas nya untuk melindungi anak tangga untuk lalu
         lintas pekerja                                                    
     c.  Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun permanen
         pada railing dan anak tangga eksisting                            
                                                                           
                                                                           
 PASAL 22                                                                  
 PEKERJAAN BONGKARAN BANGUNAN                                              
                                                                           
 1.  Umum                                                                  
     Yang dimaksud dengan pekerjaan bongkaran adalah :                     
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 13
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
     1. 1. Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan metode pelaksanaan untuk pekerjaan bongkaran
         yang dimaksud.                                                    
     1. 2. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli yang rusak, rapuh, untuk diperbaiki kembali
         sesuai bahan dan bentuk aslinya.                                  
     1. 3. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli, untuk diperbaiki kembali sesuai bahan dan
         bentuk aslinya.                                                   
     1. 4. Pembongkaran bagian elemen bangunan yang tidak asli dan atau ditentukan dalam gambar untuk
         dikembalikan ke dalam keadaan asli nya.                           
     1. 5. Pembongkaran bagian elemen bangunan, untuk menyesuaikan fungsi baru.
 2.  Syarat / Ketentuan Pelaksanaan Pembongkaran Secara Umum               
     2. 1. Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang rusak, harus diyakinkan
         pengadaan bahan, material pengganti yang sesuai telah tersedia, dan atau telah mendapatkan ke
         agenan atau pabrik atau pengrajin yang dapat memproduksi bahan sejenis sebagai bahan
         pengganti. Bila ke agenan bahan pengganti belum didapat, maka pembongkaran untuk perbaikan
         yang rusak belum boleh dilakukan / dikerjakan / dibongkar. Pembongkaran dapat dilakukan
         apabila material telah jelas keagenan /pabrik pembuatnya dan bahan, material tersebut berada di
         lokasi proyek.                                                    
     2. 2. Apabila suatu pekerjaan bongkaran diduga akan melemahkan struktur bangunan lama maka
         Kontraktor wajib membuat usulan perkuatan / penahan sementara, yang disetujui oleh konsultan
         Manajemen Konstruksi/Pengawas, sistem perkuatan, penahan yang telah disetujui di pasang
         hingga pekerjaan bongkaran dan perbaikannya selesai.              
     2. 3. Jalur pembuangan puing harus sudah disiapkan sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai,
         sedemikian rupa tidak mengganggu dan merusak bangian bangunan     
     2. 4. Peralatan lain yang dipandang perlu dalam pekerjaan pembongkaran harus sudah dipasang
         (misalnya kipas penyedot debu, bor, tangga dll)                   
                                                                           
     2. 5. Metode dan langkah-langkah pembongkaran untuk setiap kasus/lokasi pekerjaan harus mendapat
         persetujuan dari Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum dilaksanakan.
     2. 6. Jika pada saat pembongkaran ditemukan hal-hal baru (menyangkut pekerjaan konservasi)
         pekerjaan harus dihentikan terlebih dahulu, dilaporkan kepada Manajemen Konstruksi/Pengawas,
         untuk mendapat arahan lebih lanjut dari Konsultan perencana.      
     2. 7. Area sekitar pekerjaan pembongkaran harus diberi perlindungan / proteksi terhadap jatuhan
         puing atau lainnya.                                               
     2. 8. Perapihan bekas bongkaran dan perbaikan akibat bongkaran mengacu pada jenis pekerjaannya
         dan dapat dilihat detilnya pada bagian terkait masing‐masing.     
     2. 9. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat Dokumentasi Video dan photo, gambar
         kerja / as built drawing dan tanda letak dari bahan / bentuk benda tersebut.
     2. 10. Pembongkaran bagian atau elemen bangunan yang rusak, untuk diperbaiki kembali sesuai bahan
         dan bentuk aslinya. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat Dokumentasi Video dan
         photo, gambar kerja / as built drawing dan tanda letak dari bahan / bentuk benda tersebut.
     2. 11. Bila ada bagian pekerjaan yang harus dibongkar, maka barang bongkaran harus di tentukan
         terlebih dahulu, barang yang akan digunakan kembali dan tidak digunakan kembali. setelah di beri
         label untuk kemudahan penyimpanan dan pencarian kembali, harus diserahkan kepada Pemberi
         Tugas. Sedangkan barang yang tidak digunakan kembali, tidak terpakai dan puing-puing bekas
         bongkaran harus dikeluarkan dari proyek, dibuang dan dibersihkan setiap harinya; kerusakan
         suatu bagian akibat pembongkaran bagian lain harus diperbaiki sesuai kondisi semula.
     2. 12. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati‐hati dan seksama, dan sesedikit mungkin idak
         menambah kerusakan (luka) baru pada elemen asli bangunan. Bilamana terjadi kerusakan‐
         kerusakan pada bagian lain yang memang tidak boleh dibongkar, maka biaya perbaikannya
         menjadi tanggung jawab Kontraktor, atau bila terjadi kecelakaan sebagai akibat dari pada
         pelaksanaan pembongkaran, maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
         termasuk pembiayaannya.                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 14
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
     2. 13. Semua material bongkaran yang akan digunakan kembali harus diberi label secara sistematis pada
         setiap elemen untuk kemudahan penyimpanan dan memudahkan pencarian kembali. Semua
         material yang akan di gunakan kembali disimpan dan ditata dengan baik dan dilindungi.
 3.  Ketentuan Pelaksanaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Bongkaran           
     3. 1. Pembongkaran Struktur Atap dan Penutup Atap                     
         a.  Bongkar seluruh penutup atap / genteng., reng, usuk eksisting.
         b.  Lepas bagian struktur atap dan kuda-kuda serta pembalokan yang rusak dan akan diganti.
         c.  Bongkar seluruh sistem talang eksisting (talang horizontal dan vertikal).
         d.  Bongkar semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam pada atap /
             plafond.                                                      
     3. 2. Pekerjaan Bongkaran Plafond                                     
         a.  Pekerjaan dimulai dengan melepas panel-panel plafond baru dilanjutkan pembongkaran
             papan plafond asli dan elemen asli plafond lainnya untuk disortir dan diperbaiki di
             workshop.                                                     
         b.  Lepas papan plafond asli dan plafond baru beserta lis plafond asli.
         c.  Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal yang menempel pada
             rangka plafond.                                               
         d.  Sebelum dilakukan pembongkaran rangka / balok plafond, harus diperhatikan bagaimana
             pengikatan rangka yang akan dibongkar dan di gambar shop drawing-nya.
         e.  Ornamen dan profilan plafond dilepas dengan hati-hati, diukur ulang, disortir, diberi label
             dan disimpan dalam gudang penyimpan.                          
     3. 3. Pekerjaan Bongkaran Dinding, Ornamen, Profilan (cat, plester, acian)
         a.  Pembongkaran dinding yang disepakati harus terlebih dahulu dilakukan pengupasan plester
             hingga terlihat material penyusun dinding pada sekitar sisi sambungan baik pada lantai,
             plafond, kusen maupun sudut dinding untuk melihat teknis penyambungannya. Setelah
                                                                           
             melakukan analisa struktur dan dibuatkan shop drawing-nya Kontraktor dapat mengajukan
             metoda pembongkaran kepada Manajemen Konstruksi/Pengawas.     
         b.  Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal dan plumbing yang
             menempel / tertanam / menembus dinding.                       
         c.  Kupas semua acian dan plesteran yang rusak / rapuh / tidak menempel dengan baik pada
             bata                                                          
         d.  Kupas seluruh bagian plesteran sampai bertemu bata eksisting. 
         e.  Kupas semua material plaster tidak asli, semen, pada dinding eksisting dan pada bagian
             yang telah disepakati dalam dokumen Perencanaan               
         f.  Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam pada dinding.
 4.  Pekerjaan Bongkaran Kusen dan Daun Pintu dan Jendela                  
     4. 1. Pekerjaan dimulai dengan melepas daun pintu / jendela baru, dilakukan sedapat mungkin
         terbongkar utuh / tidak rusak parah. Dilanjutkan melepas daun pintu / jendela asli untuk
         dikerjakan pada workshop.                                         
     4. 2. Sebelum dilakukan pembongkaran rangka kusen pintu / jendela baru, harus diperhatikan
         bagaimana pengikatan rangka yang akan dibongkar jangan sampai terjadi kerusakan lanjut akibat
         pembongkaran dan pelemahan struktur. Sedapat mungkin kusen terbongkar utuh / tidak rusak.
     4. 3. Bongkaran kusen dan daun pintu / jendela segera disatukan lagi sebelum dikeluarkan dari area
         kerja.                                                            
     4. 4. Kusen pintu / jendela yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai kembali menjadi hak
         penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan pembongkaran maka Kontraktor
         bertanggung jawab penuh atas kejadian ini termasuk pembiayaannya. 
     4. 5. Kusen pintu / jendela yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak Kontraktor dengan
         sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.                   
     4. 6. Pembongkaran balok struktur pintu / jendela / bovenlicht yang rusak >70% atau yang disepakati
         dalam dokumen perencanaan.                                        
                                                                           
                                                                 BAB I - 15
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
     4. 7. Pembongkaran kusen pintu / jendela / bovenlicht yang rusak >70% atau yang disepakati dalam
         dokumen perencanaan.                                              
     4. 8. Melepas daun pintu / jendela / bovenlicht untuk diperbaiki sesuai dengan bahan dan bentuk
         aslinya.                                                          
     4. 9. Melepas setiap elemen, ironmongeries yang menempel pada pintu dan jendela.
     4. 10. Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam pada pintu dan jendela.
 5.  Pekerjaan Bongkaran Lantai Kayu / Ubin                                
     5. 1. Pembongkaran lantai papan kayu dengan tujuan perbaikan papan dan balok lantai dilakukan
         dengan hati‐hati dengan tujuan akhir papan yang telah dilepas dapat dipasang kembali pada area
         yang telah ditentukan.                                            
     5. 2. Papan yang telah dilepas disortir berdasarkan tingkat kerusakannya, papan yang akan digunakan
         kembali diperbaiki kemudian disimpan dalam Gudang penyimpanan. Papan yang diputuskan akan
         digunakan sebagai material perbaikan disimpan pada kelompok terpisah. Papan yang diputuskan
         tidak dipakai kembali disimpan di tempat lain atau digunakan sebagai material pendukung
         pekerjaan.                                                        
     5. 3. Pembongkaran papan dan balok lantai kayu yang rusak harus terlebih dahulu menyediakan
         material pengganti, dan penggantian harus dilakukan secara bertahap dan dilakukan perkuatan
         sementara jika dipandang perlu dan dibuatkan jalur pekerja.       
     5. 4. Apabila ditemukan mekanikal elektrikal plumbing yang menempel pada lantai kayu, dilakukan
         pembongkaran secara hati-hati terhadap lantai kayu alsi.          
     5. 5. Pembongkaran lantai ubin batu asli dengan tujuan tertentu yang telah disepakati bersama
         dilakukan dengan hati-hati sehingga ubin batu yang dilepas tidak rusak, kemudian di gambar shop
         drawing-nya kondisi lapisan lantai di bawah ubin.                 
     5. 6. Pembongkaran peninggian level lantai, penambahan lantai ubin, keramik eksisting hingga selevel
         dengan lantai asli (level 0.0 yang sudah disepakati).             
                                                                           
 6.  Pekerjaan Bongkaran MEP                                               
     6. 1. Sebelum dilakukan pembongkaran, Kontraktor harus memastikan setiap utilitas dan ME yang
         menempel / melintas pada bidang dinding / plafond / lantai / kusen yang akan dibongkar dalam
         keadaan mati / tidak terpakai / sudah mendapat persetujuan untuk dipindah sementara.
     6. 2. Sebelum dilakukan pembongkaran kabel elektrikal, Kontraktor harus mengetahui dahulu ujung
         sumber dan fungsi kabel tersebut. Apabila kabel masih akan digunakan selama proyek maka kabel
         tersebut ditandai hingga pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.
     6. 3. Sebelum dilakukan pembongkaran utilitas, Kontraktor harus sudah mempersiapkan perbaikannya
         atau jalur sementaranya. Apabila utilitas masih akan digunakan selama proyek maka jalur utilitas
         tersebut ditandai hingga pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.
     6. 4. Sebelum pembongkaran Utilitas / Elektrikal / Plumbing, Kontraktor harus memeriksa kondisi
         komponen sudah rusak atau masih bisa berfungsi. Bongkar dengan hati‐hati apabila komponen
         masih berfungsi.                                                  
     6. 5. Komponen MEP yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai kembali menjadi hak
         penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan pembongkaran maka Kontraktor
         bertanggung jawab penuh atas kejadian ini termasuk pembiayaannya. 
     6. 6. Komponen MEP yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak Kontraktor dengan
         sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.                   
 7.  Pekerjaan Pembersihan Bongkaran                                       
     7. 1. Setelah pekerjaan bongkaran selesai, area kerja dibersihkan dari segala sampah, puing dan hasil
         bongkaran, untuk kemudian dilaksanakan pekerjaan berikut di area tersebut.
     7. 2. Membersihkan abu atau kotoran halus dengan cara pembersihan memakai alat penyedot abu
         atau berupa Vacuum Cleaner atau sejenisnya yang dipasang pada saat pekerjaan berlangsung.
     7. 3. Pembuangan abu diarahkan keluar bangunan dan dikumpulkan pada sebuah tempat khusus.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 16
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN PERSIAPAN
                                                                           
     7. 4. Sampah / puing / bekas pembungkus / kaleng dan sampah lainnya ditampung atau dimasukan
         dalam kantong‐kantong plastik atau karung‐karung. Lalu diangkut ke tempat penampungan
         sampah, sehingga pada saat pengangkutan tidak berterbangan.       
     7. 5. Pembersihan dilakukan terus menerus setiap hari sehingga tidak ada lagi sampah, puing dan abu.
     7. 6. Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dan mendapat
         persetujuan dari Konsultan Konservasi dan Manajemen Konstruksi/Pengawas dahulu sebelum
         dipergunakan.                                                     
     7. 7. Puing berupa material bongkaran yang sudah rusak, terkena rayap, serpihan, debu dipisahkan dan
         dibuang keluar area proyek.                                       
 8.  Pemilahan Hasil Bongkaran dan Inventarisasi Gudang Penyimpan          
     8. 1. Sebelum dilakukan pembongkaran elemen bangunan yang bersangkutan diberi label khas yang
         tidak mudah hilang / lepas pada bagian permukaan elemen yang tidak mencolok.
     8. 2. Data dari tiap elemen digambarkan lokasinya pada shop drawing dan dilakukan penyimpanan
         secara metodis di gudang penyimpanan. Dicatat pula mengenai kondisi hingga status dari barang-
         barang tersebut selama pekerjaan berlangsung.                     
     8. 3. Hasil bongkaran berupa kusen pintu / jendela, rangka besi / baja, papan / balok kayu, genteng /
         atap seng, panel dinding / plafond / kabel / komponen / ME disortir, dipisahkan dan
         dikelompokkan di luar area kerja.                                 
     8. 4. Barang‐barang hasil bongkaran tersebut masih hak penuh Pemilik Bangunan. Pemilik Bangunan
         dapat menyerahkan barang‐barang yang tidak terpakai kepada Kontraktor setelah dilakukan
         prosedur penghapusan aset.                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB I - 17
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                BAB II                                     
                PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                      
                                                                           
                                                                           
 PASAL 1                                                                   
 UMUM                                                                      
                                                                           
 1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana (Design)
     adalah merupakan satuan dengan RKS ini.                               
 1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
     a.  BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)                       
     b.  ASTM (American Society for Testing & Materials)                   
     c.  ASSHO (American Association of State Highway Officials).          
 1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali semua titik elevasi
     dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan- perbedaan di lapangan, Kontraktor
     wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK
                                                                           
     (Pengawas Lapangan).                                                  
                                                                           
                                                                           
 PASAL 2                                                                   
 PEKERJAAN TANAH                                                           
                                                                           
 1.  Pekerjaan Galian Tanah                                                
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
         a.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
             diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
             sesuai dengan spesifikasi ini.                                
         b.  Galian tanah pada pondasi bangunan lama.                      
             Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk elevasi lantai Perkasan,lantai Khasanah,Lantai
             Remise,lantai R ground tank, pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak
             di dalam atau di atas tanah, seperti tercantum di dalam gambar rencana atau sesuai
             kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan
             aman. Kontraktor di dalam penawarannya harus mempertimbangkan kemungkinan
             adanya pondasi bangunan lama yang tertanam dan tidak diketahui keberadaannya.
         c.  Pembersihan akar tanaman dan bekas akar pohon.                
             Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk
             dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh
             lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya
                                                                           
             pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan
             dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
             yang memenuhi syarat.                                         
         d.  Pohon-pohon pada lahan proyek.                                
             Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal
             ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan
             Konsultan MK atau Pemberi Tugas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan
             dibangun dapat ditebang.                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 1  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
     1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
         a.  Level galian.                                                 
             Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar
             rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
             terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
             mendiskusikan hal ini dengan Konsultan MK sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan
             yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
         b.  Jaringan utilitas.                                            
             Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
             maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan MK untuk
             mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
             kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
             ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke
             suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan MK atas tanggungan Kontraktor.
         c.  Galian yang tidak sesuai.                                     
             Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus
             mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
             syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat. Atau galian tersebut
             dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton atau material lain yang disetujui
             oleh Konsultan MK.                                            
         d.  Urugan kembali.                                               
             Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada
             bab mengenai "Pekerjaan Urugan dan Pemadatan". Pekerjaan pengisian kembali ini
             hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis
                                                                           
             dari Konsultan MK.                                            
         e.  Pemadatan dasar galian.                                       
             Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
             organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan
             yang berlaku.                                                 
         f.  Air pada galian.                                              
             Muka air tanah letaknya lebih kurang 4.00 meter di bawah muka tanah asli. Kontraktor
             harus mengantisipasi hal ini di dalam penawarannya dan wajib menyediakan pompa air
             atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air
             dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana
             air tanah tersebut harus dialirkan, sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi
             di sekitar proyek. Di dalam lokasi galian harus dibuat drainasi yang baik agar aliran air
             dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.              
         g.  Struktur pengaman galian dan pelindung galian.                
             Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam, maka Kontraktor harus membuat
             pengaman galian sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian.
             Galian terbuka hanya diizinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar dari 1 : 2 (vertikal :
             horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton yang diperkuat dengan
             jaring tulangan segera setelah galian dilakukan. Sebelum adukan beton terpasang, maka
             galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
             terpal/kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar
             matahari. Kelongsoran yang terjadi akibat galian tersebut menjadi tanggung jawab
             Kontraktor.                                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 2  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         h.  Perlindungan benda yang dijumpai.                             
             Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dijumpai selama
             pekerjaan galian berlangsung. Selanjutnya Kontraktor harus melaporkan hal tersebut
             kepada Konsultan MK. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
             tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian Kontraktor harus
             diperbaiki/diganti oleh Kontraktor.                           
         i.  Urutan galian pada level berbeda.                             
             Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai pada
             bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                
 2.  Pekerjaan Urugan Pasir Padat                                          
     2.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
         a.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
             diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
             sesuai dengan spesifikasi.                                    
         b.  Lokasi pekerjaan.                                             
             Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, di bawah lapisan
             lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah
             seperti pilecap, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung
             dengan tanah.                                                 
         c.  Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                     
             ika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
             tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi
             dengan material urugan yang memenuhi syarat.                  
                                                                           
     2.2. Persyaratan Bahan                                                
         a.  Bahan urugan pasir padat.                                     
             Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
             dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat persetujuan tertulis
             dari Konsultan MK.                                            
         b.  Air kerja.                                                    
             Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
             bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus diperiksa di
             laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi
             syarat, maka Kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
     2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
         a.  Tebal pasir urug.                                             
             Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi lapisan
             pasir urug tebal 15 cm padat atau sesuai dengan gambar. Pemadatan harus
             dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 3  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         b.  Cara pemadatan.                                               
             Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
             pemadat yang disetujui Konsultan MK. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak
             kurang dari 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan dari
             kepadatan optimum laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
             memadai agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
             dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus
             diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi dan biaya yang timbul
             menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
         c.  Air pada lokasi pemadatan.                                    
             Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
             menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan. Lokasi
             ini harus selalu dalam kondisi kering hingga pengecoran beton selesai dilakukan.
             Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat dialirkan ke lokasi
             yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat sump pit pada tempat
             tertentu.                                                     
         d.  Tanah di sekitar pasir urug.                                  
             Kontraktor harus menjaga agar tanah di sekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
             urug. Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti
             pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.         
         e.  Persetujuan.                                                  
             Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
             mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.              
 3.  Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan                                        
                                                                           
     3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
         a.  Tenaga kerja, bahan dan alat.                                 
             Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
             diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan
             sesuai dengan spesifikasi.                                    
         b.  Lokasi pekerjaan.                                             
             Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum di dalam gambar rencana,yaitu lantai
             elevasi finish lantai +0.00 dan urugan pada area bekas bangunan existing dekat tanah
             sengketa yang diperuntukan parkir mobil perkasan, dengan elevasi seperti tertera di
             dalam peta kontur yang disampaikan pada Berita Acara Rapat Penjelasan.
         c.  Pembersihan akar tanaman dan sisa galian.                     
             Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus dibersihkan
             dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
             yang memenuhi syarat.                                         
     3.2. Persyaratan Bahan                                                
         a.  Bahan bekas galian di dalam lokasi proyek.                    
             Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
             digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 4  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         b.  Bahan urugan dari luar lokasi proyek.                         
             Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi
             syarat sebagai berikut :                                      
             •  memiliki koefisien permeabilitas kurang dari 10-7 cm/detik.
             •  mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas dari tanah
                organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang
                dari 10 % partikel gravel.                                 
             •  mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 persen. Bahan yang mempunyai PI
                lebih dari 30 persen akan sulit dipadatkan.                
             •  Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam
                kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                       
         c.  Bahan urugan yang tidak memenuhi syarat.                      
             Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
             diganti dengan bahan yang memenuhi syarat                     
     3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
         a.  Cara pengurugan dan pemadatan..                               
             Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum 20cm
             lepas dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maksimum pada Kadar Air
                                                                           
             Optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
             dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan MK. Jika tidak tercantum
             dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
             kepadatan 95 % untuk di luar bangunan dan 90 % untuk di dalam bangunan.
         b.  Pemasangan patok.                                             
             Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
             rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna
             tertentu pula.                                                
         c.  Sistem drainase.                                              
             Kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga seluruh lokasi
             dapat terus dalam kondisi kering/ bebas dari air. Pengeringan dilakukan dengan bantuan
             pompa air. Sistem drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Konsultan MK. Dan
             sistem drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat
             berfungsi secara effektif untuk menanggulangi air yang ada.   
         d.  Kotoran dan lumpur dan bahan organis.                         
             Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material
             sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari
             lokasi pekerjaan.                                             
         e.  Uji Kepadatan Optimum di laboratorium.                        
             Uji Kepadatan Optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil
             uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan. Uji yang dilakukan
             antara lain :                                                 
             •  "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
             •  "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
             •  "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 5  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         f.  Kepadatan lapisan dan uji lapangan.                           
             Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
             lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistem "Field Density
             Test". Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi
             ketentuan-ketentuan sebagai berikut :                         
             •  Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50cm dari permukaan rencana, maka
                berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95% dari berat
                jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
             •  Untuk lapisan 50cm dari permukaan rencana, kepadatannya harus minimal
                95% untuk di luar bangunan dan 90% untuk di dalam bangunan dari
                Standard Proctor Test.                                     
         g.  Toleransi kerataan.                                           
                                                                           
             Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan
             adalah 50mm terhadap kerataan yang ditentukan.                
         h.  Level akhir.                                                  
             Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan MK. Semua
             hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi
             untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
         i.  Perlindungan hasil pemadatan.                                 
             Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
                                                                           
             dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air
             hujan, panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan
             dengan menutupi permukaan dengan plastik.                     
         j.  Pemadatan kembali.                                            
             Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
             diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan
             lapisan berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
             dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti,
                                                                           
             dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
             kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
             kepada Konsultan MK.                                          
                                                                           
 PASAL 3                                                                   
 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                                                 
 1.  Umum                                                                  
     1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
         a.  Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
             diperlukan untuk melaksanakan danmembuat konstruksi baja.     
         b.  Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan
                                                                           
             tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai
             dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.                    
     1.2 Standar                                                           
         a.  Bahan Struktur atau Konstruksi                                
             •  Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi- kisi
                untuk tujuan semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon
                yang memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36 dan harus mendapat  
                persetujuan Konsultan Konsultan Pengawas.                  
                                                                           
                                                               BAB II - 6  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
             •  Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan
                las harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
             •  Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi
                spesifikasi “American Institute of Steel Construction (AISC 360-10)”.
             •  Peraturan Baja Struktural yang diaplikasikan dalam proyek harus mengacu
                ke Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural SNI 1729-2015.
         b.  Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring- ring harus
             sebagai berikut :                                             
             •  Untuk sambuangan bukan baja ke baja.                       
                Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhipersyaratan ASTM A370
                dan harusdigalvanis.                                       
             •  Untuk sambuangan baja ke baja.                             
                Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
                A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.        
             •  Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat- pengikat
                harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321
                atau type lainnya dari baja tahan korosi.                  
             •  Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 7  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         c.  Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American
             Welding Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
             •  Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi  
                persyaratan ASTM A36 atau A325.                            
             •  Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan
                seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
             •  Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307
                dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)      
         d.  Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan
             yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus
             disertai sertifikat daripabrik.                               
         e.  Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai
             harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini
             ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.                 
     1.3 Material dan Fabrikasi                                            
         a.  Semua material baja harus baru dan disetujui Konsultan Pengawas walaupun
             kontraktor telah menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap
             mengikat kontraktor untuk tetap bertanggung jawab.            
         b.  Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
             merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 37 (SNI
                                                                           
             1729:2015) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).       
         c.  Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak
             dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat
             persetujuan KonsultanPengawas.                                
         d.  Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada
             tekukan dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan
             fabrikasi dimulai pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan
             bengkok.                                                      
         e.  Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
             pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat
             baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.                       
         f.  Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan,
             diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
         g.  Konsultan Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa
             pekerjaan fabrikasi Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum =
                    2                                                      
             2400 kg/cm .                                                  
         h.  Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
             bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai
             gambar rencana.                                               
         i.  Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop
             Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan
             Konsultan Pengawas, dan Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan
             sebelum gambar kerja tersebut disetujui.                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 8  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
             Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas,untuk hal-hal
             berikut :                                                     
             •  Dimensi layout dalam metrik.                               
             •  Type dan lokasi sambungan.                                 
             •  Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit
                konstruksi.                                                
         j.  Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu
             sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan
             dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus
             dibersihkan.                                                  
     1.4 Contoh Bahan                                                      
         a.  Belum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh- contoh
             material, baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat
             persetujuan Konsultan Pengawas.                               
         b.  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
             sebagai standar atau pedoman untuk pemeriksaan atau penerimaan material
             yang dikirim oleh Kontraktor kesite.                          
         c.  Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material
             yang telah disetujui di bengkel Konsultan Pengawas.           
     1.5 Pengiriman Bahan, Penyimpanan Bahan, dan Penerimaan               
                                                                           
         a.  Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-
             balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah,
             sehingga tidak merusak material.                              
         b.  Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
         c.  Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman
             dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan Konsultan Pengawas.  
             Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas sebelum pengiriman
             konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja
             tersebut tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan
             bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yangbaru.          
         d.  Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
             angker-angker baja dan memberitahukan kepada Konsultan Pengawas metode
             dan urutan pelaksanaan erection.                              
         e.  Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya
             diukur dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan Pengawas.
         f.  Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
             jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak
             cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-
             angker tersebut tidak bergeser.                               
         g.  Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang
             yang rata betul.                                              
         h.  Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
         i.  Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
         j.  Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari
             1/1000 panjang batang/komponen batang.                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 9  
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         k.  Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat
             perletakan maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah
             horizontal dan 1 cm ke arahvertikal.                          
         l.  Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
             diperbolehkan dipakai untuk erection.                         
         m.  Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga
             ahli. Tenaga ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab
             atas pekerjaan erection.                                      
             Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat
             persetujuan Konsultan Pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi
             baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkanbagistruktur.
         n.  Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan,
             sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari
             Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang
             pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran. 
         o.  Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
             oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah
             erection ini.                                                 
         p.  Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam
             keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam
             kotak atau kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
     1.6 Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja                                  
         Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode
         dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
                                                                           
     1.7 Pemotongan Besi                                                   
         Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh
         dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali
         tidak diperkenankan.                                              
     1.8 Perencanaan dan Pengawasan                                        
         a.  Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan                           
             Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapakan gambar-
             gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
             panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-
             detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.         
             •  Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar- gambar
                kerja yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk
                disetujui Konsultan Pengawas. Bilamana disetujui 1 (satu) set gambar akan
                dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan
                fabrikasinya.                                              
             •  Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Konsultan Pengawas,
                tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat
                kesalahan atau perubahan dalam gambar. Dan tanggung jawab atas
                ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
             •  Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.  
             •  Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode
                pelaksanaan.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 10 
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         b.  Ukuran-ukuran                                                 
             Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
             ukuran yang tercantum pada gambar kerja.                      
         c.  Kelurusan                                                     
             Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
     1.9 Pemeriksaan dan lain-lain                                         
        Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
        pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua
        komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Konsultan Pengawas mempunyai
        hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada
        pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Konsultan
        Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
        spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengansegera.
 2.  Pelaksanaan                                                           
     2.1 Pengelasan                                                        
         a.  Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
             dilaksanakan dengan seijin Konsultan Pengawas, dan menggunakan mesin las
             listrik.                                                      
         b.  Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel".         
         c.  Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
         d.  Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-
             kerusakan pada beban bajanya.                                 
         e.  Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
             tetap menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa
                                                                           
             penyimpanan.                                                  
         f.  Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
         g.  Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
             kualtias dari las yang dikerjakan.                            
         h.  Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
             pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari
             aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas
             potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus
             dibersihkan dan disikat.                                      
         i.  Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah
             0 F. Pada temperatur 0 F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh
             7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
         j.  Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
             akan berputar atau berbengkok.                                
         k.  Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
             kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
             dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada.
             Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 11 
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
     2.2 Sambungan                                                         
         a.  Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang
             bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
             batang.                                                       
         b.  Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
             dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana
             hanya ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
         c.  Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
             penetration butt weld.                                        
     2.3 Lubang-lubang Baut                                                
         a.  Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
             Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa
             seijin Konsultan Pengawas.                                    
         b.  Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
             (maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
             dengan api sama sekali tidak diperkenankan.                   
         c.  Baut penyambung harus berkwalitas baik danbaru.               
         d.  Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
             digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
         e.  Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
         f.  Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
             tidak menimbulkan momentorsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi
             kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut
                                                                           
             yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk
             mengencangkan masing-masing baut.                             
         g.  Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih
             terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa
             menimbulkan kerusakan pada ulir bauttersebut.                 
         h.  Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
         i.  Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang
             sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya
             baut yang tidak dapatdikencangkan.                            
     2.4 Pemasangan percobaan atau Trial Erection                          
         Bila dipandang perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
         pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
         yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
         oleh Konsultan Pengawas dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa
         persetujuan Konsultan Pengawas.                                   
     2.5 Pengecatan                                                        
         a.  Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus
             dibersihkan dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan
             cara mencuci dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak
             harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
         b.  Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
             harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 12 
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         c.  Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan
             Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan
             cat.                                                          
         d.  Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
             menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal2 (dua) kali 50 mikron.
         e.  Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua
             konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush). 
         f.  Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai
             dengan persyaratan cat yangdigunakan.                         
     2.6. Grouting                                                         
         Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbex 100
         atau yang setebal 2.5 cm.                                         
         Pekerjaan ini harusmenggunakan injection pump.                    
     2.7. Pemasangan Akhir atau Final Erection                             
         a.  Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
             keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
             atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi
             atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus
             segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas disertai dengan usulan cara
             perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari
             Konsultan Pengawas sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus
             dilakukan dihadapan Konsultan Pengawas. Biaya tambahan yang timbul akibat
             pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan
             pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui.
                                                                           
             Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
             yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang
             disetujui.                                                    
         b.  Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
             bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform” atau
             jaringan (“net”).                                             
         c.  Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar 
             pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.    
         d.  Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
             digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin.
             Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
             sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
             beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.   
         e.  Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
             dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan
             tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench). 
         f.  Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang da npelat perletakan untuk balok,
             balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh
             setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah
             pelat harus diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui
             Konsultan atau Konsultan Konsultan Pengawas.                  
         g.  Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih
             dari 1/1500 dari tinggi verticalkolom.                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 13 
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
     2.8 Pengujian Mutu Pekerjaan                                          
         a.  Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan
             memberikan pada Konsultan Konsultan Pengawas “Certificate Test” bahan baja
             profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.  
         b.  Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan pengujian
             atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.            
         c.  Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type
             dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen
             dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
         d.  Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.             
             Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak
             lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila
             ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan
             standar AWS.D.1.0.                                            
             Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas atau
             Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic.  
             •  Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari
                AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda
                pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap
                dan sempurna.                                              
                -   Fasilitas                                              
                    Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan
                                                                           
                    pengujian secara “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas
                    lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
                -   Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak
                    melebihi standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh
                    “Radiographic” harus diperbaiki dibawah Pengawasan Konsultan
                    Pengawas dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki
                    harus dibuat atas biaya Kontraktor.                    
             •  Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang
                dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic
                Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of
                Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
             •  Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM
                E109.                                                      
             •  Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
             •  Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh Konsultan Pengawas.
         e.  Jumlah pengujian                                              
             Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
             ditentukan di lapangan oleh Konsultan Pengawas.               
         f.  Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan
             setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus
             disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum Konsultan
             Pengawas membuat pemeriksaannya. Konsultan Pengawas akan memberikan
             perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
             masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau
                                                                           
             overlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang srusak harus
             diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS.D.1.0.               
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 14 
                                         PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                     Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                                                           
                                         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                         PEKERJAAN STRUKTUR
                                                                           
         g.  Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada Konsultan
             Pengawas secepatnya.                                          
         h.  Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya,
             menjadi tanggung jawab Kontraktor.                            
     2.9 Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan                                  
         a.  Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain- lain.
         b.  Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang
             diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.                    
         c.  Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
             tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
             jawab Kontraktor.                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                               BAB II - 15 
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
                                BAB III                                    
       PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 PASAL 1                                                                   
 UMUM                                                                      
                                                                           
 1.  Uraian Umum                                                           
     1.1. Pemberian pekerjaan adalah meliputi :                            
         a.  Mendatangkan (delivering), pengolahan semua bahan, penyerahan tenaga kerja,
             mengadakan alat-alat pembantu dan alat-alat pengangkut yang diperlukan dan sebagainya
             yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan
             dengan baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap.
         b.  Juga disini dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas
             disebutkan di dalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada di dalam lingkup
             Pemeliharaan atap Gedung A dan C museum bahari dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-
             petunjuk Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas.               
     1.2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala sesuatu yang
         berada di sana diserahkan tanggung jawabnya kepada Pemborong dengan Berita Acara
         Penyerahan Lapangan.                                              
     1.3. Oleh pemborong Pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai,
         termasuk pekerjaan pembersihan lapangan dan sebagainya.           
     1.4. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan utama, Pemborong
         berkewajiban antara lain :                                        
         a.  Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan
             pekerjaan utama.                                              
         b.  Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air kerja harus
             memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan, dan
                                                                           
             menyampaikan bukti hasil pengetesan dari laboratorium.        
         c.  Membuat pagar pengaman, gudang-gudang, los-los kerja dan Kantor Direksi.
         d.  Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
     1.5. Pemborong wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
         berdasarkan uraian dan syarat-syarat di dalam RKS, Risalah Rapat Pemberian Penjelasan, gambar-
         gambar yang ada maupun gambar-gambar susulan selema pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis
         maupun administrative serta instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas dan Direksi
         Lapangan / Konsultan Pengawas.                                    
 2.  RKS, Gambar-Gambar Dan Petunjuk                                       
     2.1. Pada RKS ini termasuk atas gambar-gambar lengkap seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 di atas.
     2.2. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan
         didalam RKS ini, maka Keputusan Pemberi Tugas yang mengikat.      
     2.3. Yang dimaksud dengan Gambar adalah gambar-gambar dengan ketentuan-ketentuan pelaksanan,
         gambar kerja, gambar detail, dan gambar-gambar lain yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum
         dan pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung. Apabila terdapat perbdaan-perbedaan antara
         gambar-gambar tersebut maka gambar yang berskala besar yang mengikat.
     2.4. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Pemberi Tugas diadakan perubahan-perubahan pada
         penggunaan bahan atau konstruksi, bagian-bagian konstruksi, ukuran dan lain-lain, Pemborong
         diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan dalam rangkap satu gambar-gambar perubahan
         (gambar revisi) yang dikerjakan diatas cetakan gambar asli dengan perubahan yang dikerjakan
         dengan tinta hijau.                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 1
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     2.5. Gambar revisi harus diserahkan sebelum Pemborong mengajukan permintaan pembayaran
         angsuran atas prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai, dimana terdapat perubahan
         gambar yang dimaksud.                                             
     2.6. Pemborong diharuskan memiliki minimal 1 (satu) set gambar-gambar dan RKS ditempat pekerjaan
         yang ada dalam keadaan rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas
         ataupun petugas-petugas lainnya.                                  
     2.7. Atas perintah Pemberi Tugas, kepada Pemborong dapat dimintakan untuk membuat gambar
         penjelasan dan perincian gambar-gambar, penjelasan dan perincian atas bagian-bagian pekerjaan
         khusus, semuanya atas beban Pemborong.                            
     2.8. Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda persetujuan dari Pemberi Tugas selanjutnya
         dianggap sebagai gambar pelengkap dari Konsultan Perencana.       
                                                                           
 PASAL 2                                                                   
 KETENTUAN DALAM PEKERJAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA                           
                                                                           
                                                                           
 Dalam Pasal 1 ini ketentuan yang dimaksud sebagai berikut :               
 1.  Pekerjaan Pembersihan Pada Pekerjaan Pemugaran                        
     Yang dimaksud pekerjaan pembersihan pada pekerjaan Pemugaran adalah:  
     1.1. Membersihkan sampah, kotoran, puing-puing yang berada di plafond.
     1.2. Membersihkan sampah, kotoran yang berada pada bak penampung air hujan/bak control
         dan halaman.                                                      
     1.3. Membersihkan seluruh kaca-kaca eksisting.                        
                                                                           
     1.4. Membersihkan abu atau kotoran halus, pembersihan dilakukan memakai alat penyedot
         abu atau berupa Vaccum Cleaner atau sejenisnya.                   
     1.5. Sampah; puing; bekas sampah lainnya ditampung atau dimasukan dalam kantong-
         kantong plastik atau karung-karung. Lalu di angkut ketempat bak penampungan sampah.
     1.6. Pembersihan dilakukan terus menerus sehingga tidak ada lagi sampah, kotoran-kotoran,
         dan abu dilokasi proyek.                                          
     1.7. Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dahulu sebelum
         dipergunakan dan harus mendapatkan ijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan.
                                                                           
 2.  Pekerjaan Perlindungan Bangunan                                       
     Yang dimaksud pekerjaan pelindungan adalah:                           
     2.1. Melindungi bagian / keseluruhan elemen bangunan terhadap akibat pekerjaan yang
         sedang berlangsung atau akan berlangsung baik dalam satu paket pekerjaan maupun
         antara paket pekerjaan.                                           
     2.2. Bahan pelindung tersebut tidak boleh dibongkar selama pekerjaan belum selesai. Bahan
         pelindung dapat dipindahkan ke lokasi lain atau ke ruang lain bila pekerjaan pada area
         satu telah selesai dan hasilnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas / Manajemen
                                                                           
         Konstruksi/Pengawas.                                              
     2.3. Pelindungan terhadap alam (hujan dan panas) selama pelaksanaan pekerjaan yang dibuat
         sementara di area yang sedang dikerjakan dan dapat dipindahkan kalau pekerjaan di area
         tersebut sudah selesai dan ditutup kembali.                       
     2.4. Perlindungan Lantai:                                             
         a.  Lapisan multiplek, minimum 9mm, harus dipakai untuk melapisi lantai asli, eksisting
             sehingga kaki steiger / perancah tidak langsung mengenai lantai.
         b.  Seluruh lantai dalam area kerja pembongkaran, harus diberi bahan pelindung atau
                                                                           
             ditutup dengan lapisan berupa lapisan multiplek 9mm dan plastik terpal.
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 2
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         c.  Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun
             permanen pada lantai eksisting.                               
     2.5. Perlindungan Lantai:                                             
         a.  Pelindungan Pintu dan Jendela                                 
         b.  Dacron dan plastic bening untuk melindung elemen besi dan kayu pada kusen dan
             daun pintu jendela jika sudah selesai diperbaiki.             
                                                                           
         c.  Kaca pada pintu dan jendela bila perlu ditutup triplek pada kedua sisinya jika
             dikhawatirkan terjadi pecah.                                  
         d.  Tidak diijinkan untuk memasang paku dan sejenisnya baik untuk sementara maupun
             permanen pada kusen, daun pintu, jendela eksisting            
     2.6. Perlindungan Dinding, Pilaster, Kolom                            
         a.  Seluruh fasad bangunan diberi pelindung berupa perancah yang dipasang setinggi
             atau lebih tinggi dari bangunan dan menutupi seluruh dinding fasad bangunan.
         b.  Perancah kemudian dilapisi kawat kasa untuk melindungi terhadap jatuhan material
                                                                           
             atau lainnya.                                                 
         c.  Bagian dinding yang sudah diperbaiki/dicat dapat ditambahkan pelindung terpal
             tetapi tidak boleh menempel dinding.                          
 3.  Pekerjaan Bongkaran Bangunan                                          
     3. 1. Umum                                                            
         Yang dimaksud dengan pekerjaan bongkaran adalah :                 
         a.  Kontraktor pelaksana harus mempersiapkan metode pelaksanaan untuk pekerjaan
             bongkaran yang dimaksud.                                      
                                                                           
         b.  Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli yang rusak, rapuh, untuk
             diperbaiki kembali sesuai bahan dan bentuk aslinya.           
         c.  Pembongkaran bagian atau elemen bangunan asli, untuk diperbaiki kembali sesuai
             bahan dan bentuk aslinya.                                     
         d.  Pembongkaran bagian elemen bangunan yang tidak asli dan atau ditentukan dalam
             gambar untuk dikembalikan ke dalam keadaan aslinya.           
         e.  Pembongkaran bagian elemen bangunan, untuk menyesuaikan fungsi baru.
                                                                           
     3. 2. Syarat / Ketentuan Pelaksanaan Pembongkaran Secara Umum         
         a.  Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang rusak, harus
             diyakinkan pengadaan bahan, material pengganti yang sesuai telah tersedia, dan
             atau telah mendapatkan ke agenan atau pabrik atau pengrajin yang dapat
             memproduksi bahan sejenis sebagai bahan pengganti. Bila ke agenan bahan
             pengganti belum didapat, maka pembongkaran untuk perbaikan yang rusak belum
             boleh dilakukan / dikerjakan / dibongkar. Pembongkaran dapat dilakukan apabila
             material telah jelas keagenan /pabrik pembuatnya dan bahan, material tersebut
             berada di lokasi proyek.                                      
                                                                           
         b.  Apabila suatu pekerjaan bongkaran diduga akan melemahkan struktur bangunan
             lama maka Kontraktor wajib membuat usulan perkuatan / penahan sementara,
             yang disetujui oleh konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas, sistem perkuatan,
             penahan yang telah disetujui di pasang hingga pekerjaan bongkaran dan
             perbaikannya selesai.                                         
         c.  Jalur pembuangan puing harus sudah disiapkan sebelum pekerjaan pembongkaran
             dimulai, sedemikian rupa tidak mengganggu dan merusak bangian bangunan
                                                                           
         d.  Peralatan lain yang dipandang perlu dalam pekerjaan pembongkaran harus sudah
             dipasang (misalnya kipas penyedot debu, bor, tangga dll)      
                                                                           
                                                                 BAB III- 3
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         e.  Metode dan langkah-langkah pembongkaran untuk setiap kasus/lokasi pekerjaan
             harus mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum
             dilaksanakan.                                                 
         f.  Jika pada saat pembongkaran ditemukan hal-hal baru (menyangkut pekerjaan
             konservasi) pekerjaan harus dihentikan terlebih dahulu, dilaporkan kepada
             Manajemen Konstruksi/Pengawas, untuk mendapat arahan lebih lanjut dari
                                                                           
             Konsultan perencana.                                          
         g.  Area sekitar pekerjaan pembongkaran harus diberi perlindungan / proteksi
             terhadap jatuhan puing atau lainnya.                          
         h.  Perapihan bekas bongkaran dan perbaikan akibat bongkaran mengacu pada jenis
             pekerjaannya dan dapat dilihat detilnya pada bagian terkait masing‐masing.
         i.  Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus dibuat Dokumentasi Video dan
             photo, gambar kerja / as built drawing dan tanda letak dari bahan / bentuk benda
             tersebut.                                                     
                                                                           
         j.  Pembongkaran bagian atau elemen bangunan yang rusak, untuk diperbaiki kembali
             sesuai bahan dan bentuk aslinya. Untuk itu sebelum dibongkar, wajib dan harus
             dibuat Dokumentasi Video dan photo, gambar kerja / as built drawing dan tanda
             letak dari bahan / bentuk benda tersebut.                     
         k.  Bila ada bagian pekerjaan yang harus dibongkar, maka barang bongkaran harus di
             tentukan terlebih dahulu, barang yang akan digunakan kembali dan tidak digunakan
             kembali. setelah di beri label untuk kemudahan penyimpanan dan pencarian
             kembali, harus diserahkan kepada Pemberi Tugas. Sedangkan barang yang tidak
                                                                           
             digunakan kembali, tidak terpakai dan puing-puing bekas bongkaran harus
             dikeluarkan dari proyek, dibuang dan dibersihkan setiap harinya; kerusakan suatu
             bagian akibat pembongkaran bagian lain harus diperbaiki sesuai kondisi semula.
         l.  Pembongkaran harus dilakukan dengan hati‐hati dan seksama, dan sesedikit
             mungkin idak menambah kerusakan (luka) baru pada elemen asli bangunan.
             Bilamana terjadi kerusakan‐kerusakan pada bagian lain yang memang tidak boleh
             dibongkar, maka biaya perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor, atau bila
             terjadi kecelakaan sebagai akibat dari pada pelaksanaan pembongkaran, maka
                                                                           
             Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini termasuk pembiayaannya.
         m.  Semua material bongkaran yang akan digunakan kembali harus diberi label secara
             sistematis pada setiap elemen untuk kemudahan penyimpanan dan memudahkan
             pencarian kembali. Semua material yang akan di gunakan kembali disimpan dan
             ditata dengan baik dan dilindungi.                            
     3. 3. Ketentuan Pelaksanaan Berdasarkan Jenis Pekerjaan Bongkaran     
         a.  Pembongkaran Struktur Atap dan Penutup Atap                   
                                                                           
             •  Bongkar seluruh penutup atap / genteng., reng, usuk eksisting.
             •  Lepas bagian struktur atap dan kuda-kuda serta pembalokan yang rusak dan
                akan diganti.                                              
             •  Bongkar seluruh sistem talang eksisting (talang horizontal dan vertikal).
             •  Bongkar semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam
                pada atap / plafond.                                       
         b.  Pekerjaan Bongkaran Plafond                                   
                                                                           
             •  Pekerjaan dimulai dengan melepas panel-panel plafond baru dilanjutkan
                pembongkaran papan plafond asli dan elemen asli plafond lainnya untuk
                disortir dan diperbaiki di workshop.                       
                                                                           
                                                                 BAB III- 4
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
             •  Lepas papan plafond asli dan plafond baru beserta lis plafond asli.
             •  Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal yang
                menempel pada rangka plafond.                              
             •  Sebelum dilakukan pembongkaran rangka / balok plafond, harus diperhatikan
                bagaimana pengikatan rangka yang akan dibongkar dan di gambar shop
                                                                           
                drawing-nya.                                               
             •  Ornamen dan profilan plafond dilepas dengan hati-hati, diukur ulang, disortir,
                diberi label dan disimpan dalam gudang penyimpan.          
         c.  Pekerjaan Bongkaran Dinding, Ornamen, Profilan (cat, plester, acian)
             •  Pembongkaran dinding yang disepakati harus terlebih dahulu dilakukan
                pengupasan plester hingga terlihat material penyusun dinding pada sekitar sisi
                sambungan baik pada lantai, plafond, kusen maupun sudut dinding untuk
                                                                           
                melihat teknis penyambungannya. Setelah melakukan analisa struktur dan
                dibuatkan shop drawing-nya Kontraktor dapat mengajukan metoda
                pembongkaran kepada Manajemen Konstruksi/Pengawas.         
             •  Pembongkaran selanjutnya adalah pelepasan mekanikal elektrikal dan
                plumbing yang menempel / tertanam / menembus dinding.      
             •  Kupas semua acian dan plesteran yang rusak / rapuh / tidak menempel
                dengan baik pada bata                                      
                                                                           
             •  Kupas semua material plaster tidak asli, semen, pada dinding eksisting dan
                pada bagian yang telah disepakati dalam dokumen Perencanaan
             •  Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam
                pada dinding.                                              
         d.  Pekerjaan Bongkaran Kusen dan Daun Pintu dan Jendela          
             •  Pekerjaan dimulai dengan melepas daun pintu / jendela baru, dilakukan
                sedapat mungkin terbongkar utuh / tidak rusak parah. Dilanjutkan melepas
                                                                           
                daun pintu / jendela asli untuk dikerjakan pada workshop.  
             •  Sebelum dilakukan pembongkaran rangka kusen pintu / jendela baru, harus
                diperhatikan bagaimana pengikatan rangka yang akan dibongkar jangan
                sampai terjadi kerusakan lanjut akibat pembongkaran dan pelemahan
                struktur. Sedapat mungkin kusen terbongkar utuh / tidak rusak.
             •  Bongkaran kusen dan daun pintu / jendela segera disatukan lagi sebelum
                dikeluarkan dari area kerja.                               
                                                                           
             •  Kusen pintu / jendela yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai
                kembali menjadi hak penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan
                pembongkaran maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
                termasuk pembiayaannya.                                    
             •  Kusen pintu / jendela yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak
                Kontraktor dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.
             •  Pembongkaran balok struktur pintu / jendela / bovenlis yang rusak >70% atau
                                                                           
                yang disepakati dalam dokumen perencanaan.                 
             •  Pembongkaran kusen pintu / jendela / bovenlis yang rusak >70% atau yang
                disepakati dalam dokumen perencanaan.                      
             •  Melepas daun pintu / jendela / bovenlis untuk diperbaiki sesuai dengan bahan
                dan bentuk aslinya.                                        
             •  Melepas setiap elemen, ironmongeries yang menempel pada pintu dan
                                                                           
                jendela.                                                   
                                                                 BAB III- 5
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
             •  Lepas semua jenis komponen MEP yang melekat / menembus / tertanam
                pada pintu dan jendela.                                    
         e.  Pekerjaan Bongkaran Lantai Mozaik dan Marmer                  
             •  Pembongkaran lantai Mozaik dan Marmer asli dengan tujuan tertentu yang
                telah disepakati bersama dilakukan dengan hati-hati sehingga material yang
                                                                           
                dilepas tidak rusak, kemudian di gambar shop drawing-nya kondisi lapisan
                lantai di bawahnya.                                        
             •  Pembongkaran peninggian level lantai, penambahan lantai ubin, keramik
                eksisting hingga selevel dengan lantai asli (level 0.0 yang sudah disepakati).
         f.  Pekerjaan Bongkaran MEP                                       
             •  Sebelum dilakukan pembongkaran, Kontraktor harus memastikan setiap
                utilitas dan ME yang menempel / melintas pada bidang dinding / plafond /
                lantai / kusen yang akan dibongkar dalam keadaan mati / tidak terpakai /
                                                                           
                sudah mendapat persetujuan untuk dipindah sementara.       
             •  Sebelum dilakukan pembongkaran kabel elektrikal, Kontraktor harus
                mengetahui dahulu ujung sumber dan fungsi kabel tersebut. Apabila kabel
                masih akan digunakan selama proyek maka kabel tersebut ditandai hingga
                pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.             
             •  Sebelum dilakukan pembongkaran utilitas, Kontraktor harus sudah
                mempersiapkan perbaikannya atau jalur sementaranya. Apabila utilitas masih
                                                                           
                akan digunakan selama proyek maka jalur utilitas tersebut ditandai hingga
                pekerjaan selesai untuk selanjutnya dibongkar.             
             •  Sebelum pembongkaran Utilitas / Elektrikal / Plumbing, Kontraktor harus
                memeriksa kondisi komponen sudah rusak atau masih bisa berfungsi. Bongkar
                dengan hati‐hati apabila komponen masih berfungsi.         
             •  Komponen MEP yang sudah dibongkar dan direncanakan untuk dipakai
                kembali menjadi hak penuh Pemilik Bangunan. Apabila rusak akibat pekerjaan
                                                                           
                pembongkaran maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kejadian ini
                termasuk pembiayaannya.                                    
             •  Komponen MEP yang sudah terbongkar dan tidak dipakai, menjadi hak
                Kontraktor dengan sepengetahuan dan persetujuan Pemilik Bangunan.
         g.  Pekerjaan Pembersihan Bongkaran                               
             •  Setelah pekerjaan bongkaran selesai, area kerja dibersihkan dari segala
                sampah, puing dan hasil bongkaran, untuk kemudian dilaksanakan pekerjaan
                                                                           
                berikut di area tersebut.                                  
             •  Membersihkan abu atau kotoran halus dengan cara pembersihan memakai
                alat penyedot abu atau berupa Vacuum Cleaner atau sejenisnya yang
                dipasang pada saat pekerjaan berlangsung.                  
             •  Pembuangan abu diarahkan keluar bangunan dan dikumpulkan pada sebuah
                tempat khusus.                                             
             •  Sampah / puing / bekas pembungkus / kaleng dan sampah lainnya ditampung
                                                                           
                atau dimasukan dalam kantong‐kantong plastik atau karung‐karung. Lalu
                diangkut ke tempat penampungan sampah, sehingga pada saat pengangkutan
                tidak berterbangan.                                        
             •  Pembersihan dilakukan terus menerus setiap hari sehingga tidak ada lagi
                sampah, puing dan abu.                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 6
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
             •  Pembersihan dengan bahan kimia tertentu harus diuji cobakan terlebih dan
                mendapat persetujuan dari Konsultan Konservasi dan Manajemen
                Konstruksi/Pengawas dahulu sebelum dipergunakan.           
             •  Puing berupa material bongkaran yang sudah rusak, terkena rayap, serpihan,
                debu dipisahkan dan dibuang keluar area proyek.            
                                                                           
         h.  Pemilahan Hasil Bongkaran dan Inventarisasi Gudang Penyimpan  
             •  Sebelum dilakukan pembongkaran elemen bangunan yang bersangkutan
                diberi label khas yang tidak mudah hilang / lepas pada bagian permukaan
                elemen yang tidak mencolok.                                
             •  Data dari tiap elemen digambarkan lokasinya pada shop drawing dan
                dilakukan penyimpanan secara metodis di gudang penyimpanan. Dicatat pula
                mengenai kondisi hingga status dari barang-barang tersebut selama pekerjaan
                berlangsung.                                               
                                                                           
             •  Hasil bongkaran berupa kusen pintu / jendela, rangka besi / baja, papan /
                balok kayu, genteng / atap seng, panel dinding / plafond / kabel / komponen /
                ME disortir, dipisahkan dan dikelompokkan di luar area kerja.
             •  Barang‐barang hasil bongkaran tersebut masih hak penuh Pemilik Bangunan.
                Pemilik Bangunan dapat menyerahkan barang‐barang yang tidak terpakai
                kepada Kontraktor setelah dilakukan prosedur penghapusan aset.
                                                                           
                                                                           
 PASAL 3                                                                   
 PEKERJAAN ANTI RAYAP                                                      
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
     1. 1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan alat
         alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan Penanggulangan Rayap hingga dapat
         dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.           
     1. 2. Pekerjaan ini dilakukan meliputi penyediaan barang serta pelaksanaan yang dilakukan
         pada seluruh permukaan tapak bangunan, permukaan dasar, dinding galian tanah,
                                                                           
         permukaan pondasi, permukaan kayu kusen, dan pekerjaan kayu lainnya dan seluruh
         detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar, sesuai dengan petunjuk Manajemen
         Konstruksi.                                                       
     1. 3. Aplikasi pelaksanaannya juga harus seperti yang direkomendasikan oleh pabrik.
     1. 4. Seluruh item pekerjaan terkait pada poin 1.2 yang ada dalam quantity sudah termasuk
         pekerjaan anti rayap.                                             
 2.  Pengendalian Pekerjaan                                                
     Kontraktor diharuskan mengajukan sistim pelaksanaan pekerjaan anti rayap dengan
                                                                           
     menggunakan sub-Kontraktor untuk pekerjaan ini karena pelaksanaan pekerjaan ini haruslah
     merupakan Kontraktor yang telah terdaftar sebagai anggota Ikatan Perusahaan Pengandalian
     Hama Indonesia (IPPHAMI) dan diakui oleh Komisi Pestisida Indonesia.  
 3.  Bahan – Bahan dan Produk                                              
     Jenis pestisida yang direkomendasikan adalah jenis obat yang telah diijinkan pemakaiannya
     oleh Komisi Pestisida Indonesia, dengan kadar EC (Emulsion Concentrate) yang diijinkan.dan
     tidak dibenarkan sama sekali untuk mencampur satu produk dengan produk lain.
     Produk : Rentokil atau setara                                         
                                                                           
 4.  Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
     4. 1. Kontraktor harus mempelajari secara seksama kondisi, lokasi serta hal-hal yang
         menyangkut konstruksi bangunan ini termasuk struktur tanah, iklim dan lingkungan
                                                                 BAB III- 7
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         maupun data ilmiah biologis rayap serta informasi dari sumbersumber yang berkompeten
         mengenai cara penanggulangan rayap tanah.                         
     4. 2. Metode penanggulangan yang dilakukan harus dapat mencapai sasaran sehingga dapat
         memperpanjang usia gedung beserta isinya tanpa menimbulkan bahaya terhadap
         lingkungan, manusia, binatang peliharaan.                         
     4. 3. Pelaksanaan pekerjaan harus merupakan perusahaan yang mempunyuai ijin usaha khusus
                                                                           
         untuk pekerjaan penanggulangan rayap, khususnya rayap tanah.      
     4. 4. Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan desain/ perancangan dan sistem anti
         rayap untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Pekerjaan dan Perencana.
     4. 5. Penggunaan obat harus senantiasa diawasi oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan
         dan jumlah obat yang diserahkan harus sesuai kebutuhan yang telah disetujui.
     4. 6. Larutan racun anti rayap yang akan disemprotkan ke tanah harus dalam komposisi 5 liter
         per m² atau sesuai aturan pakai yang tertera dalam label pabrik obat bersangkutan.
     4. 7. Area yang diberi lapisan anti rayap meliputi seluruh lapisan bawah lantai dasar bangunan,
                                                                           
         tangga-tangga, pondasi, pasangan dinding, kayu kosen, rangka langit-langit, plywood,
         rabat beton tak bertulang dan tanah urugan jaringan pipa bawah tanah atau tanah urug
         sekitar shaft sarana mekanikal bangunan (untuk tiap lapisan bawah bagian beton
         bertulang tidak perlu diberi racun anti rayap) serta bagian rawan lainnya sesuai petunjuk
         Direksi Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan dan Perencana.               
     4. 8. Sistem anti rayap yang dilakukan dan dikerjakan harus disertai dengan pernyataan
         jaminan 5 tahun (garansi).                                        
                                                                           
     4. 9. Kontraktor tetap berkewajiban untuk melakukan “retreatment” atas biaya sendiri selama
         masa garansi tersebut seandainya pekerjaan sistem anti rayap yang dilakukan ternyata
         tidak berfungsi dengan baik seperti yang telah disetujui sebelumnya.
                                                                           
 PASAL 6                                                                   
 PEKERJAAN PLESTERAN BERNAFAS                                              
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
     1.1. Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/ bidang yang akan diplester,
         serta pelaksanaan pekerjaan pemlesteran itu sendiri pada dinding-dinding yang akan
         diselesaikan dengan cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi
                                                                           
         penyelesaian dinding.                                             
     1.2. Kupasan plesteran eksisting sampai terlihat bata eksisting       
     1.3. Ketebalan plesteran bernafas sesuai dengan ketebalan plesteran eksisting. Apabila terjadi
         perbedaan ketebalan plesteran di anatara bidang tersebut maka dapat dikonsukltasikan
         dengan Konsultan Perencana/MK/Owner.                              
     1.4. Pemetaan bidang yang akan dilakukan pengupasan plesteran harap dilakukan dengan
         benar. Ketebalan tiap bidang plasteran harap di ukur dengan tepat 
                                                                           
                                                                           
 2.  Pengendalian Bahan                                                    
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
     produk:                                                               
     2. 1. SNI - 2 – 1971                                                  
     2. 2. SNI - 3 – 1970                                                  
     2. 3. SNI - 8 – 1974                                                  
     2. 4. DIN 18550                                                       
                                                                           
     2. 5. DIN 18555                                                       
                                                                 BAB III- 8
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
     2. 6. DIN 1053                                                        
                                                                           
 3.  Bahan-bahan                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 9
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     Semen instan untuk plesteran dinding bata Ini merupakan campuran semen, pasir silika, filler
     dan aditif.                                                           
     Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidakmurnian/kotoran supaya
     menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan,mudah dipakai, daya tahan yang tinggi
     dan penampilanyang baik. Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan
     sebelum pemakaian dimulai.Semen instan ini untuk plesteran dinding ini siap digunakan
                                                                           
     dengan menambahkan air. Air harus bersihdan memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama
     seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.                    
     Produk : Uzin Heritage Plaster                                        
                                                                           
 4.  Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
     1. 1. Alat kerja yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini : cangkul, jidar, sendok semen, waterpas,
         roskam kayu/besi, mesin molen/mixer.                              
     4. 2. Lakukan pembersihan dinding yang akan dilakukan perbaikan. Jika kondisi dinding lama
                                                                           
         yang akan dilakukan perbaikan banyak terjadi pengelupasan dan tumbuh lumut, maka
         sebaiknya dinding lama dikupas seluruhnya sampai terlihat permukaan bata asli nya.
     4. 3. Lakukan pembersihan dengan melakukan penyemprotan dengan jet cleaner untuk
         menghilangkan adukan lunak atau kandungan organik dan garamyang tertinggal di dalam
         lapisan dinding lama.                                             
     4. 4. Proses pencampuran/mixing semen plesteran sebaiknya menggunakan mixer, dikarekan
         bahan ini sulit tercampur dengan air.                             
         a. Pencampuran air : 4,5 – 5 ltr (18-20%)                         
                                                                           
         b. Putaran mixer : 500 – 600 rpm                                  
         c. Waktu pengerjaan : ± 3 jam                                     
     4. 5. Lakukan penambalan untuk lubang yang cukup besar (patching) untuk menghindari
         terjadinya penumpukan material akibat dari cekungan, hal ini menyebabkan tikngakt
         curing tidak merata dan cenderung akan membuat permukaan tidak rata atau cekung.
     4. 6. Setelah material penambal/patching mengering selama ± 1 hari aplikasi secara
         menyeluruh dapat dilakukan.                                       
                                                                           
     4. 7. Secara umum aplikasi plateran ini sesuai dengan aplikasi plesteran pada umumnya.
     4. 8. Perhatikan ketebalan aplikasi, secara umum untuk ketebalan plasteran bangunan lama
         (setelah pengupasan plesteran lama) umumnya dengan ketebalan 2-3 cm, dimungkinkan
         bisa dengan ketebalan ± 5cm. Sehingga dalam pengerjaannya dilakukan pelapisan
         bertahap per 2cm. Buat garis secara horisontal dengan roskam bergigi pada permukaan
         plaster pertama sebagai alur penambahan lapisan plaster berikutnya.
     4. 9. Untuk ketebalan diatas 1cm drekomendasikan menggunakan fiberglass mesh yang
         berfungsi sebagai penahan retak dan juga sebagai penguat struktur dinding.
                                                                           
     4. 10. Adukan Plesteran. Semua bahan plesteran harus diaduk dengan mesin sesuai persyaratan
         Perencana / Pemberi Tugas. Apabila dipandang perlu dan sesuai dengan rencana,
         Kontraktor diperkenankan menggunakan bahan-bahan kimia sebagai campuran. Hanya
         semen yang baik yang boleh dipergunakan.                          
     4. 11. Contoh-contoh Kontraktor harus membuat contoh-contoh bidang plesteran dari setiap
         macam pekerjaan plesteran sesuai dengan yang diminta, sehingga jenis/macam pekerjaan
         tersebut dapat diterima oleh Perencana/ Pemberi Tugas. Dan untuk seterusnya semua
         pekerjaan plesteran harus sama dengan contoh yang dibuat. Untuk dapat mencapai tebal
                                                                           
         plesteran yang rata, sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang oleh pelaksana
         dengan menggunakan garisan panjang yang digerakkan secara vertikal dan horizontal
         (silang) dan atau dengan alat bantu lainnya. Tebal plesteran harus diukur supaya
                                                                 BAB III- 10
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         mendapatkan ketebalan yang sama pada kedua muka dinding kecuali ditentukan lain.
         Setelah itu baru diadakan pengacian.                              
     4. 12. Sudut-sudut Plesteran. Semua sudut vertikal dan horizontal, luar dan dalam harus
         dilaksanakan secara sempurna, tegak dan siku.                     
     4. 13. Naad Plesteran                                                 
         a. Naad-naad harus dibuat sesuai dengan gambar rencana.           
                                                                           
         b. Besarnya naad akan ditentukan kemudian.                        
         c. Pembuatan naad harus lurus dan rata baik horizontal maupun vertikal, dan
           kedalamannya harus sama.                                        
         d. Pembuatan naad harus menggunakan list kayu (sesuai ukuran naad) dan tali untuk
           mengukur kelurusan horizontal/vertikal agar rapi.               
                                                                           
 5.  Kecakapan – Kerja Workmanship                                         
     5. 1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
                                                                           
         menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
         barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
         sebelum pemasangan plesterdilaksanakan.                           
     5. 2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
         dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna,
         dibersihkan secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan
         memplester dimulai, dengan memakai bonding agent yang sudah disetujui.
                                                                           
     5. 3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
         dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
         agent yang sudah disetujuiharus dipakai.                          
     5. 4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dansama rata/tidak melengkung. Kontraktor
         harus memakai mistar/penggaris dari metal (metalstraight edge) dengan kepanjangan
         paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
         tersebut harus diadakansupaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksahasil pekerjaan
         pekerjaan.                                                        
                                                                           
     5. 5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
         bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
         diinginkan ataupun perubahan - perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
     5. 6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa,plugsdan lain-
         lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
         pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.       
     5. 7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harusdiplester dan harus dilaksanakan secara
         rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar
         dan tegak lurus.                                                  
                                                                           
         Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaanuntuk menghindari plester yang masih
         basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya,seperti pada lantai-lantai,
         pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
         noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
         noda yang permanen.                                               
                                                                           
 6.  Catatan                                                               
                                                                           
     6. 1. Untuk pekerjaan khusus seperti plesteran bernafas ini perlu dilakukan Mock Up 1 x 2m
         untuk dipantau kelembaban hasil ahir plesterannya.                
                                                                           
                                                                 BAB III- 11
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     6. 2. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ± 60 menit setelah produk tersebut
         dicampurair & diaduk secara merata.                               
     6. 3. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukandengan metode multilayer, dimana
         untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengancara dikamprot. Aplikasi
         lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi
         adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan
                                                                           
         terjadinya sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan
         selama 12 jam,hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi
         belum sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukanhingga berumur minimal
         24 jam, hal ini bisa di aplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan awal
         sudah kering sempurna.                                            
     6. 4. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line)dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
         jam sebelum aplikasi plesteran,                                   
     6. 5. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
                                                                           
         mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
         sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.                  
                                                                           
 PASAL 7                                                                   
 PEKERJAAN PLESTERAN DENGAN SEMEN INSTAN/MORTAR                            
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
     Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran pada seluruh dinding bata (termasuk dinding
     dalam shaft), dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Untuk plesteran
     pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi bonding agent.          
                                                                           
                                                                           
 2.  Pengendalian Pekerjaan                                                
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
     produk:                                                               
     a.  SNI - 2 – 1971                                                    
     b.  SNI - 3 – 1970                                                    
     c.  SNI - 8 – 1974                                                    
                                                                           
     d.  DIN 18550                                                         
     e.  DIN 18555                                                         
     f.  DIN 1053                                                          
                                                                           
 3.  Bahan-bahan                                                           
     Semen instan untuk plesteran dinding bata ini merupakan campuran semen, pasir silika, filler
     dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-
     murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah
                                                                           
     dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
     diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen instan ini untuk
     plesteran dinding ini siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan memenuhi
     ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
     Produk semen instan : Uzin, Keim, MU, AM                              
                                                                           
 4.  Metode Pelaksanaan                                                    
     4.1. Alat kerja :                                                     
                                                                           
         Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.                   
                                                                 BAB III- 12
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     4.2. Persiapan dan Pelaksanaan :                                      
        a.   Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.         
        b.   Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
        c.   Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
        d.   Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat
             mengurangi daya rekat adukan.                                 
                                                                           
        e.   Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
        f.   Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
        g.   Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak
             tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
             tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
     4.3. Pengadukan Bahan :                                               
         a.  Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
             pengadukan berikutnya dilaksanakan. Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg
                                                                           
             atau 6 – 6,5 liter / 40 kg kemudian masukan adukan kering ke dalam bak adukan.
         b.  Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
             sesuai untuk pelaksanaan plesteran.                           
     4.4. Aplikasi untuk plesteran :                                       
         a.  Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.                    
         b.  Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang
             dianjurkan adalah 10 mm.                                      
                                                                           
         c.  Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm
             dengan adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester
             selanjutnya dan setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga
             didapatkan ketebalan yang diinginkan dan untuk perataan permukaan plester
             dengan menggunakan jidar alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat
             dilakukan penghalusan permukaan                               
 5.  Kecakapan – Kerja (Workmanship)                                       
     5.1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
         menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
                                                                           
         barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
         sebelum pemasangan plester dilaksanakan.                          
     5.2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
         dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna,
         dibersihkan secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan
         memplester dimulai, dengan memakai bonding-agent yang sudah disetujui.
     5.3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
         dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam. Bonding
                                                                           
         agent yang sudah disetujui harus dipakai.                         
     5.4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung. Kontraktor
         harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan kepanjangan
         paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris dari metal
         tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil
         pekerjaan pekerjaan.                                              
     5.5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
                                                                           
         bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak- retak yang tidak
         diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
                                                                           
                                                                 BAB III- 13
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     5.6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipa-pipa, plugs dan lain-
         lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
         pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.       
     5.7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan secara
         rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar
         dan tegak lurus.                                                  
                                                                           
     5.8. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang masih
         basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-lantai,
         pintu-pintu, jendela-jendela, plafond- plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
         noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan
         noda yang permanen.                                               
                                                                           
 6.  Catatan                                                               
     6.1. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
                                                                           
         dicampur air & diaduk secara merata.                              
     6.2. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
         untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot.
         Aplikasi lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses
         evaporasi adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih
         dimungkinkan terjadinya sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah
         kamprotan selama 12 jam, hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun
         proses evaporasi belum sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga
                                                                           
         berumur minimal 24 jam, hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat
         kamprotan awal sudah kering sempurna.                             
     6.3. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
         jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut dikuaskan produk
         Superbond Adhesive Pure Acrylic atau Extrabond Adhesive PVAc sebelum aplikasi
         plesteran.                                                        
     6.4. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
         mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
                                                                           
         sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.                  
     6.5. Proses pencampuran produk kering akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
         menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk dalam kondisi
         sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan komposisi air digelas
         ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam                     
                                                                           
 PASAL 8                                                                   
 PEKERJAAN ACIAN BERNAFAS                                                  
                                                                           
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan.                                                    
     Meliputi penyediaan bahan acian, penyiapan dinding/ bidang yang akan diaci, serta
     pelaksanaan pekerjaan pengacian itu sendiri pada dinding-dinding yang akan diselesaikan
     dengan cat, sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding.
                                                                           
 2.  Pengendalian Bahan                                                    
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
     produk                                                                
                                                                           
     2. 1. SNI - 2 – 1971                                                  
                                                                 BAB III- 14
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     2. 2. SNI - 3 – 1970                                                  
     2. 3. SNI - 8 – 1974                                                  
     2. 4. DIN 18550                                                       
                                                                           
 3.  Bahan-Bahan                                                           
     Produk Uzin Heritage Acian, Keim Porosan (tidak untuk area basah)     
                                                                           
                                                                           
 4.  Metode Pelaksanaan                                                    
     4.1. alat yang dibuthhkan : roskam besi, sendok semen, jidar aluminium, hand mixer, ember.
     4.2. lakukan pembersihan pada bidang plester yang akan dilakukan pekerjaan acian. Jika
         kondisi permukaan plester yang akan dilakukan pekerjaan acian berlubang maka
         dilakukan perbaikan terlebih dahulu.                              
     4.3. Sebelum dilakukan pekerjaan acian, basahi dulu permukaan dinding yang telah di plaster
         untuk menghindari penyerapan air berlebihan dari dinding. Hal ini dapat mencegah
                                                                           
         keretakan pada dinding dan dapat memperkuat ikatan acian.         
     4.4. Proses pencampuran/mixing semen acian sebaiknya menggunakan mixer :
         a. Pencampuran air : 8,5 ltr (34%) / 25kg                         
         b. Putaran mixer : 500 – 600 rpm                                  
         c. Waktu pengerjaan : ± 1 jam                                     
     4.5. sebarkan adukan sedikit demi sedikit secara merata dan meyeluruh hingga area kerja
         tertutup dengan lapiasan acian. Lakukan perataan acian pada permukaan dinding,
         tambahkan lapisan apabila terasa tipis.                           
                                                                           
     4.6. Setelah permukaan plesteran tertutup lapisan acian secara merata, diamkan lapisan acian
         ± 5mnt, biarkan lapisan acian mengeluarkan kelembabannya. Setelah dirasa cukup,
         lakukan penekanan akhir agar lapisan padat acian padat keras dan rata.
     4.7. perhatikan ketebalan aplikasi. Secara umum lapisan acian adalah 2-3mm. Ketebalan
         aplikasi yang melebihi akan mengakibatkan retak rambut, popping, permukaan acian akan
         berdebu sehingga mengakibatkan pekerjaan pengecatan tidak maksimal
     4.8. Jika ketebalan acian melebihi 3mm maka direkomendasikan untuk melakukan pekerjaan
         nya menjadi beberapa lapis, sehingga akan mengurangi resiko keretakan.
                                                                           
                                                                           
 PASAL 9                                                                   
 PEKERJAAN ACIAN DENGAN SEMEN INSTANT/MORTAR                               
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
     Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau dinding beton,
     baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti yang
     dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.                                  
                                                                           
                                                                           
 2.  Pengendalian Pekerjaan                                                
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
     produk:                                                               
     a.  SNI - 2 – 1971                                                    
     b.  SNI - 3 – 1970                                                    
     c.  SNI - 8 – 1974                                                    
     d.  DIN 18550                                                         
                                                                           
                                                                           
 3.  Bahan-Bahan                                                           
                                                                 BAB III- 15
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     Semen untuk acian pada plesteran dinding bata dan untuk acian pada beton ini merupakan
     campuran semen.                                                       
     Semen ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidakmurnian/kotoran supaya
     menghasilkan acian dengan kekuatan yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi dan penampilan
     yang baik.                                                            
     Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian
                                                                           
     dimulai. Semen instan siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan
     memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan beton.
     Produk Semen Instan acian dan beton : Uzin, Keim, MU, AM              
                                                                           
 4.  Metode Pelaksanaan                                                    
     4.1. Alat kerja :                                                     
         Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak adukan.
     4.2. Persiapan dan Pelaksanaan :                                      
                                                                           
         a.  Siapkan tempat kerja & permukaan yang hendak diaci.           
         b.  Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan acian.
         c.  Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran & minyak yang
             dapat mengurangi daya rekat adukan.                           
         d.  Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
         e.  Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
         f.  Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
             lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, maka bagian tersebut harus
                                                                           
             dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.     
     4.3. Pengadukan Bahan :                                               
         a.  Tuang air ke dalam bak adukan sebanyak 12,0 – 13 liter untuk tiap kantong (40 kg).
         b.  Masukan adukan kering kedalam bak adukan. Aduk campuran di atas hingga rata.
         c.  Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
             pengadukan berikutnya dilaksanakan.                           
     4.4. Aplikasi untuk acian :                                           
                                                                           
         a.  Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang kemudian
             diratakan dengan jidar panjang.                               
         b.  Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
             permukaannya.                                                 
                                                                           
 PASAL 10                                                                  
 PEKERJAAN SCREED                                                          
                                                                           
 1.  Umum                                                                  
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                           
         a.  Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
             dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga
             dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik.                    
         b.  Pekerjaan plester ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
             gambar sebagai alas lantai finishing.                         
     1.2. Pekerjaan yang berhubungan                                       
         a.  Pekerjaan Batu Bata Merah / Bata Ringan                       
         b.  Pekerjaan Sealant                                             
                                                                           
         c.  Pekerjaan waterproofing                                       
                                                                 BAB III- 16
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         d.  Pekerjaan Beton Struktur                                      
     1.3. Standard                                                         
         a.  ASTM       : American Society for Testing and Material, USA   
             C144       : Anggreate for Mansonry Mortar.                   
             C150       : Portland Cement                                  
             C631       : Bonding Compounds for Interior Plastering        
                                                                           
         b.  PCA        : Portland Cement Association, USA. Plesterer’s Manual, PVB 1962
         c.  PBI 1971 ( NO-2)                                              
         d.  Peraturan Cement Portland Indonesia 1972 (NI-8)               
     1.4. Persetujuan                                                      
         Kontraktor wajib membuat shop drawing dan memperlihatkan contoh bahan
         plester/screeding untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.        
                                                                           
 2.  Bahan                                                                 
                                                                           
     2.1. Semen yang memenuhi persyaratan ASTM C-150.                      
     2.2. Air untuk campuran plester harus bebas dari unsur-unsur asing, minyak, asam, zat
         nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal
         plester/screeding.                                                
     2.3. Zat tambah (admixture) tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan Konsultann
         Pengawas.                                                         
     2.4. Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari minyak.                 
                                                                           
     2.5. Produk Uzin Heritage Screed                                      
                                                                           
 3.  Pelaksanaan                                                           
     3.1. Peralatan yang dibutuhkan : mixer/molen, sendok ssmen, jida aluminium.
     3.2. Proses pencampuran/mixing semen acian sebaiknya menggunakan mixer :
         a.  Pencampuran air : 3 ltr (12%) / 25kg                          
         b.  Putaran mixer  : 500 – 600 rpm                                
         c.  Waktu pengerjaan : ± 3 jam                                    
                                                                           
     3.3. Sebarkan adukan screed sesuai dengan ketinggian yang telah ditentukan sebelumnya.
     3.4. Ratakan adukan screed dengan jidar aluminium.                    
     3.5. Lakukan penarikan jalur secara zigzag dan dilakukan secara berulang
     3.6. Lakukan penambahan adukan apabila terlihat kurang dan segera ratakan.
     3.7. Jika lapisan screed tidak rata maka diamkan selama beberapa saat dan lakukan perataan
         kembali.                                                          
     3.8. Lakukan perataan dan pemadatan secara merata dan teratur.        
                                                                           
 PASAL 11                                                                  
                                                                           
 PEKERJAAN KAYU                                                            
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan :                                                   
     Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan pekerjaan kayu lainnya yang tertera
     dalam gambar kerja meliputi pekerjaan pintu jendela kayu, papan lantai kayu, rangka atap,
     lisplank hand reiling tangga, kisi – kisi pintu dan jendela.          
 2.  Material :                                                            
     2.1. Jenis :                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 17
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         Kayu yang dipakai pada pekerjaan ini seluruhnya adalah jenis kayu Jati umur min 50
         tahun yang mempunyai kelas keawetan I dan kelas kuat I sesuai dengan SKBI-
         3.6.53.1987 UDC: 674.048.                                         
     2.2. Mutu :                                                           
         Kayu yang dipakai harus lurus kering, memiliki serat yang teratur, tidak terdapat mata
         kayu/cacat-cacat lainnya serta tidak terdapat bidang-bidang yang lemah.
                                                                           
     2.3. Ukuran :                                                         
         Ukuran-ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan yang terdapat pada
         gambar detail.                                                    
     2.4. Kadar Air :                                                      
         Kayu-kayu yang dipergunakan hanya boleh mengandung kadar air maksimum 25 %
         untuk ukuran tebal lebih dari 7cm dan kadar air maksimum 19 % untuk tebal kurang
         dari 7 cm.                                                        
     2.5. Playwood dengan Veneer (Teakwood) :                              
                                                                           
         Playwood dengan lapisan veneer lebih kurang 1 mm dari jenis "teak" atau rose "wood"
         yang terekat ke badan plywood dan dipasang pada daerah-daerah sesuai gambar
         rencana. Bahan- bahan yang dipakai harus produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik.
     2.6. Pengikat-pengikat :                                              
         Bahan pengikat digunakan dari kayu paku galvanis, baut atau plat besi. Apabila
         menggunakan perekat, bahan perekat yang digunakan harus terbuat dari lem tahan air.
                                                                           
                                                                           
 3.  Pelaksanaan                                                           
     1.1. Sebelum dilakukan pengerjaan, kayu harus dilakukan pekerjaan ati rayap terlebih dahulu.
     1.2. Semua pekerjaan kosen, daun pintu dan jendela, lisplank, kuda - kuda dan jalusi kayu
         pada bagian-bagian tertentu harus diserut rata dan halus, dan pada bagian-bagian
         pertemuan harus dikerjakan dengan rapi dan tidak berongga.        
     1.3. Untuk pekerjaan kap/kuda-kuda dan gording, ukuran kayu, konstruksi dan cara
         penyambungannya mengikuti petunjuk yang tertera pada gambar, serta diberi penguat
         cawat/beugel besi plat dan angker.                                
     1.4. Semua pekerjaan harus bertaraf kelas satu dengan hasil yang baik dan rapi, untuk profil
                                                                           
         panjang harus menggunakan mesin potong.                           
     1.5. Semua lubang-lubang bekas paku, baut dan sebagainya harus ditutup dengan dempul
         hingga rapi kembali.                                              
                                                                           
 PASAL 12                                                                  
 PEKERJAAN KUSEN KAYU, JENDELA DAN TERALIS BESI                            
                                                                           
 Meliputi pekerjaan perbaikan dan finishing kusen kayu, daun jendela kayu, kaca jendela, dan teralis
                                                                           
 besi.                                                                     
 1.  Perbaikan Kusen Kayu dan Jendela                                      
     a. Lingkup Pekerjaan                                                  
        1. 1. Pengadaan tenaga kerja, penyediaan alat - alat bantu dan perapihan kembali.
        1. 2. Membuat kelengkapan ironmongeries eksisting setiap pintu dan lokasinya pada
            denah dan gambar pintu.                                        
        1. 3. Pekerjaan perbaikan kusen kayu dan daun pintu kayu (kaca dan krepyak), profilan /
                                                                           
            ornamen kayu, ironmongeries dan asesori pintu, pengecatan / pemlituran kembali.
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 18
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
        1. 4. Pekerjaan replika kusen / daun pintu dan ironmongeriesnya (ditentukan berdasarkan
            temuan eksistingdi lapangan untuk dijadikan acuan model atau berdasarkan
            kesepakatan dengan Konsultan Konservasi dan Konsultan Adaptasi / Perencana).
        1. 5. Membuat gambar kerja (shop drawing) untuk rencana dan metode perbaikan untuk
            disetujui Konsultan Pengawas.                                  
        1. 6. Menyediakan contoh-contoh bahan dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
                                                                           
            disetujui.                                                     
        1. 7. Melakukan pengecekan umur kayu asli pada laboratorium.       
        1. 8. Menyediakan workshop perbaikan pintu di lokasi pekerjaan, yang dilengkapi meja
            kerja dan rak-rak sementara untuk penyimpanan kusen dan daun pintu. Material asli
            pintu yang akan diperbaiki tidak diperkenankan dibawa keluar area (site) atau
            dikerjakan dalam posisi terpasang (daun pintunya).             
        1. 9. Melakukan perbaikan kusen dan daun pintu serta ironmongeries yang rusak.
                                                                           
        1. 10. Pengeringan bagian-bagian pintu yang lembab secara alami dan dengan air heater.
        1. 11. Pembersihan secara kering atau dengan alkohol, terutama untuk populasi jamur pada
            kayu. Pembersihan mekanis pada koloni rayap yang terdapat pada kayu.
        1. 12. Membuat mokup pengecatan dan plituran dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
            untuk disetujui.                                               
        1. 13. Membersihkan / melumasi, melengkapi kembali serta memperbaiki iron
            mongeriespintu termasuk kaitan daun pintu yang lekat pada dinding sebagai door
            stop, kaitan yang hilang harus diganti dengan pengait baru sesuai model aslinya atau
            lainnya atas persetujuan Konsultan Pengawas.                   
                                                                           
     b. Pekerjaan Pendahuluan                                              
         1) Sebelum dimulai pekerjaan konservasi pintu, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi
            dan kelengkapan ironmongeries setiap pintu yang ada dan tandai ironmongeries yang
            membutuhkan perbaikan. Beri nomer kode pada tiap pintu dan tipe
            ironmongeriesnya dan tandai pada denah.                        
         2) Persiapkan tempat workshop perbaikan dan penyimpanan sementara.
         3) Identifikasi jenis kayu, umur kayu dan kerusakan yang terjadi. Cari kayu dari jenis dan
            umur yang sama dengan kayu eksisting (asli).                   
                                                                           
         4) Buat shop drawing perbaikan pintu dan ironmongeries.           
     c.  Perlakuan                                                         
         1. Perbaikan kayu kusen dan daun pintu                            
            a. Periksa apakah kayu kusen dan daun pintu masih bagus atau sudah lapuk. Kalau
               sudah lapuk, ganti dengan kayu yang sejenis dan seumur pada bagian yang rusak.
            b. Perbaikan kusen kayu dapat dilakukan setempat, dengan potongan diagonal atau
               sistem sambungan gapit untuk menyesuaikan muai dan susut kayu. Bukaan
               tempat kusen yang dilepas harus diperkuat / disangga terlebih dahulu, karena
                                                                           
               kusen pintu bersifat struktural (merupakan komponen struktur).
            c. Perbaikan kusen yang gumpil / aus apabila diperlukan dilakukan dengan
               perbaikan setempat dengan membuat ceruk pada dinding bata untuk dipasang
               kayu yang sejenis dan seusia dengan arah urat kayu sejajar / serasi, celah sisa diisi
               dengan dempul / epoxy.                                      
            d. Untuk perbaikan yang mengharuskan membongkar pasangan bata, 
               diperbolehkan hanya membongkar 1 layer bata saja dan harus dikembalikan lagi
                                                                           
               seperti semula dengan tidak merusak kondisi batanya. Bidang pertemuan dinding
               dari kayu pengganti diberi meni / dicat.                    
                                                                           
                                                                 BAB III- 19
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
            e. Kayu diberi anti rayap dan dipolitur / dicat kembali sesuai warna aslinya. Kusen /
               daun pintu pada sisi luar diberi cat tahan cuaca.           
         2.  Perbaikan ironmongeries                                       
            a. Bongkar komponen yang berkarat dengan hati-hati agar tidak merusak kusen /
               daun pintu. Ganti komponen yang berkarat dengan engsel baru yang terbuat dari
               bahan yang baik dengan mengacu bentuk engsel asli.          
                                                                           
            b. Lockcase dan handel rusak dilepas dari daun pintu dengan hati-hati agar tidak
               terjadi kerusakan lanjut. Perbaiki elemen tersebut pada ahlinya hingga berfungsi
               kembali atau ganti dengan yang baru.                        
            c. Kusen dan daun pintu yang sudah selesai diperbaiki dicat / plitur ulang yang detil
               pekerjaannya dapat dilihat pada bab pekerjaan tersebut      
            d. Kusen dan daun pintu yang sudah selesai diperbaiki dicat / plitur ulang yang detil
               pekerjaannya dapat dilihat pada bab pekerjaan tersebut.     
     b.  Persyaratan bahan                                                 
                                                                           
         1.  Kayu pengganti harus berumur dan berasal dari jenis yang sama dengan kayu
             eksisting (asli): memiliki sifat mekanis, compressive strength, porositas Dan lain-lain
             yang sama atau lebih tinggi kualitasnya, dalam hal ini kayu pengganti harus kayu
             sejenis yang seumur (memiliki muai susut yang sama), kayu kering (dibawah 10%
             skala kelembaban) atau minimal 50 tahun dan mendapat sertifikat perhutani. Kayu
             untuk pekerjaan replika harus jenis kayu tembesu yang sudah diolah dan
             dikeringkan.                                                  
         2.  Ironmongeries yang dibuat untuk perbaikan / replika mengacu kepada
                                                                           
             ironmongeries asli yang masih ada atau kesepakatan bersama dengan Konsultan
             Konservasi dan Konsultan Adaptasi / Perancang.\Material pengisi lubang dapat diisi
             dengan resin atau epoxy yang dicampur dengan pewarna sama dengan kayu
             eksisting.                                                    
         3.  Pengecatan (material kayu dan besi), pemlituran kayu dan lapisan anti karat lihat
             pekerjaan pengecatan.                                         
         4.  Untuk pembersihan oksidasi logam (besi) dengan larutan sodium hidroksida kadar
             10% dalam aquadest / air bebas mineral lalu pengawetan dengan larutan paraloid
                                                                           
             B.72 kadar 5% dalam chloro theme.                             
         5.  Kaca pengganti harus sama jenis dan ketebalannya dengan kaca asli. Selain itu
             finishing permukaan kaca juga sesuai dengan permukaan kaca asli. Pembersihan
             kaca dengan bahan pembersih (alkohol 70%). Lis kaca baru / pengganti tidak boleh
             melebihi tebal daun pintu.                                    
         6.  Obat anti rayap, minyak pelumas (untuk engsel, lockcase dan slot).
     c.  Syarat-Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                           
         1. Seluruh kusen / daun pintu kayu dikupas catnya hingga terlihat urat kayu / warna
            aslinya.                                                       
         2. Tentukan kusen / daun pintu kayu dan iron mongeries yang masih asli untuk dijadikan
            acuan membuat replika / perbaikan baru.                        
         3. Perbaikan pintu kayu :                                         
            a. Mengajukan ijin kepada Pengawas Proyek / Konsultan Konservasi sebelum
               dilepas.                                                    
            b. Perbaikan kayu kusen yang tidak dilepas dari dinding, diperbolehkan melepas
                                                                           
               beberapa bagian bata dinding dengan hati-hati, namun pasangan bata harus
               dipasang kembali setelahnya.                                
                                                                           
                                                                 BAB III- 20
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
            c. Setelah semua elemen pintu (engsel, lockcase dan handle) diberi kode dan label,
               lepas dengan hati-hati engsel, lockcase dan handle-nya dari daun pintu.
            d. Kupas seluruh cat dari permukaan kayu dengan kape dan amplas dengan hati-
               hati, sampai permukaan kayu bersih dari lapisan cat, dan urat kayu asli terlihat
               kembali. Pekerjaan ini dilakukan di workshop proyek.        
            e. Komponen kayu yang rusak <50% diperbaiki setempat saja, disambung dengan
                                                                           
               kayu yang berumur dan jenis sama dengan sistem sambungan gapit atau
               diagonal. Untuk yang rusak >50% dapat diganti seluruhnya dengan kayu yang
               berumur dan jenis sama dengan kayu asli. Untuk komponen besi penggantian
               dengan bahan sejenis dan sambungan dibuat serapi mungkin.   
            f. Kayu yang berlubang dapat diisi dan diratakan dengan resin / epoxy.
            g. Kayu diberi anti rayap seluruh permukaannya dan meni pada bidang pertemuan
               dengan dinding/material lain.                               
            h. Finishing pintu dapat dicat kembali mengacu kepada warna eksisting atau diplitur
                                                                           
               (dapat ditentukan kemudian bersama-sama Konsultan adaptasi dan Konservasi).
            i. Buat mokup finishing terlebih dahulu, setelah disetujui baru dilakukan
               seluruhnya.                                                 
            j. Pasang dan setel kembali pintu yang telah diperbaiki.       
         4. Perbaikan panel kaca :                                         
            a. Lepas penjepit (lis) kaca yang rusak / akan diganti dengan hati-hati, ganti sesuai
               persyaratan bahan dan pasang kembali kaca dan penjepitnya.  
                                                                           
            b. Kaca yang masih dalam kondisi baik cukup dibersihkan sesuai dengan persyaratan
               bahan.                                                      
         5. Perbaikan ironmongeries (handle, lockcase, engsel, hak angin dll) :
            a. Lakukan inventarisasi seluruh ironmongeries tiap pintu dan diberi kode.
            b. Lepas seluruh ironmongeries (engsel, handel dan lockcase) dengan hati-hati agar
               tidak merusak pintu kayu asli lalu diberi kode.             
            c. Bersihkan ironmongeries dari kotoran, cat dan karat hingga bersih dengan
               menggunakan sodium hidroksida kadar 10% (dalam air bebas mineral).
                                                                           
            d. Perbaiki yang rusak, diberi lapisan anti karat lalu diminyaki kembali hingga
               ironmongeries dapat berfungsi kembali.                      
            e. Untuk lockcase asli yang tidak dapat berfungsi harus diperbaiki oleh ahli kunci
               atau ahli lockcase. Penggantian lockcase baru yang rusak sebaiknya memakai tipe
               yang memiliki satu master key.                              
            f. Jika ada penggantian atau pembuatan iron mongeries baru harus diajukan mock-
               up / contoh terlebih dahulu untuk disetujui oleh Konsultan Konservasi dan
               Pengawas.                                                   
                                                                           
            g. Pasang kembali ironmongeries pada kusen dan daun pintu dan setel kembali.
               Pemasangan engsel perbaikan tidak boleh pada lubang yang lama atau lubang
               lama diisi epoxy terlebih dahulu.                           
            h. Beri lapisan anti karat dan cat pada iron mongeries.        
     d.  Spesifikasi Material:                                             
         Kayu Jati umur min 50 tahun yang mempunyai kelas keawetan I dan kelas kuat I
                                                                           
 2.  Perbaikan kaca:                                                       
                                                                           
     a.  Lepas penjepit (profil) kaca dengan hati-hati                     
     b.  Perbaiki kaca yang pecah dengan kaca baru yang sesuai dengan syarat yang telah
         ditentukan.                                                       
                                                                 BAB III- 21
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     c.  Kaca yang masih dalam kondisi baik cukup dibersihkan dengan lap, sikat, lap dan air
         dicampur detergent.                                               
     d.  Pasang kaca kembali pada daun jendela dengan hati-hati (untuk kasus kaca yang pecah),
         lalu pasang penjepit (profil) kembali.                            
                                                                           
 3.  Perbaikan teralis besi:                                               
                                                                           
     3.1. Amplas seluruh lapisan cat pada teralis besi hingga lapisan cat dan karat bersih
     3.2. Perbaiki teralis besi yang rusak dengan jenis besi yang memiliki ketebalan dan bentuk yang
        sama.                                                              
     3.3. Pengerjaan dan pembuatan teralis jendela harus dikerjakan oleh pekerja yang ahli dalam
        pembuatan pintu dan jendela teralis besi.                          
     3.4. Hasil pengerjaan harus rapih, bekas las harus digosok dan diamplas halus, tidak boleh
        kasar.                                                             
     3.5. Teralis besi yang rusak <70% hanya diganti setempat saja dengan cara sambungan las yang
                                                                           
        rapih. Untuk railing besi yang rusak lebih dari 80% dapat diganti seluruhnya dengan besi
        yang memiliki dimensi dan bentuk yang sama. Lubang/sambungan teralis besi pada kusen
        kayu diperbaiki dan dirapihkan kembali.                            
     3.6. Untuk pembersihan oksidasi logam (besi) dengan larutan sodium hidroksida kadar 10%
        dalam aquadest./air bebas mineral lalu Pengawetan dengan larutan paraloid B.72 kadar 5%
        dalam chlorotheme.                                                 
     3.7. Setelah teralis besi diperbaiki dan dibersihkan beri lapisan anti karat lalu dicat kembali
        (lihat pekerjaan pengecatan untuk besi).                           
                                                                           
     3.8. Untuk menentukan warna cat dapat melihat kepada lapisan cat paling akhir pada teralis
        besi asli.                                                         
                                                                           
 4.  Perbaikan iron mongeries (handle, lockcase, engsel) :                 
     4.3. Engsel-engsel lama dipetakan/diinventarisasikan, mana yang baru dan mana yang masih
         asli.                                                             
     4.4. Lepas seluruh ironmongeries (engsel, handle dan lockcase) dengan hati-hati agar tidak
         merusak pintu kayu asli lalu diberi kode.                         
                                                                           
     4.5. Bersihkan ironmongeries dari kotoran, cat dan karat hingga bersih dengan menggunakan
         sodium hidroksida kadar 10% (dalam air bebas mineral)             
     4.6. Perbaiki yang rusak, diberi lapisan anti karat lalu diminyaki kembali hingga ironmongeries
         dapat berfungsi kembali.                                          
     4.7. Untuk lockcase yang tidak dapat berfungsi harus diperbaiki oleh ahli kunci atau ahli
         lockcase.                                                         
     4.8. Pasang kembali ironmongeries pada kusen dan daun pintu dan setel kembali.
                                                                           
                                                                           
 5.  Finishing:                                                            
     5.2. Material: tipe Waterbased. Produk Propan                         
     5.3. Warna: ditentukan kemudian                                       
                                                                           
 PASAL 13                                                                  
 PEKERJAAN KACA                                                            
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan.                                                    
     1.1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
         pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.               
                                                                           
                                                                 BAB III- 22
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     1.2. Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan,
         aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant, persiapan
         dan pemeriksaan bagian-bagian yang akan dipasang kaca dan cermin serta pemasangan kaca dan
         cermin.                                                           
     1.3. Bagian-bagian yang terkait :                                     
         •   Pasal Pekerjaan Pintu/Kosen/Jendela Kayu, Baja, dan Aluminium 
         •   Pasal Pekerjaan Dinding Partisi                               
     1.4. Definisi :                                                       
         Manufaktur yang digunakan pada bagian ini adalah perusahaan yang memproduksi kaca primer
         atau kaca sesuai dengan definisi referensi kaca standar.          
     1.5. Referensi.                                                       
         a.  Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3-1970 dan SII 0189-78.
         b.  Quality Assurance :                                           
             Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
             yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
             Pengawas.                                                     
             Publikasi bahan gelas : sesuai dengan publikasi yang direkomendasi oleh pabrik gelas dan
             organisasi di bawahnya, kecuali terdapat persyaratan-persyaratan yang lebih ketat
             ditunjukkan. Merefer kepada publikasi dibawah ini untuk persyaratan kaca dan bukan
             sebaliknya.                                                   
                                                                           
             FGMA publication : "FGMA Glazing Manual"                      
         c.  Safety Glass : produk sesuai dengan ANSI 297.1 dan persyaratan testing dalam 16 CFR Part
             2101 untuk kategori II produk.                                
         d.  Produk kaca fire resistant untuk asembli pintu : produk identik dan testing sesuai ASTM
             E152, berlabel dan terdaftar oleh UL dan agen test dan inspeksi yang diterima pada
             jurisdiksi otoritas.                                          
         e.  Produk kaca fire resistant untuk asembli jendela : produk identik dengan testing sesuai
             ASTM E163, berlabel dan terdaftar oleh UL dan agen test dan inspeksi yang diterima pada
             jurisdiksi otoritas.                                          
         f.  Kualifikasi glasur : memiliki pengalaman glasur yang telah menyelesaikan bahan kaca yang
             sama, dan ditambah dengan yang diindikasikan dalam proyek dengan record yang sukses
             dalam pelayanan.                                              
         g.  Tanggung jawab produk kaca untuk satu sumber :                
             •  Pakailah kaca dari satu sumber untuk setiap produk yang ditunjukkan dibawah :
             •  Primary Glass untuk setiap tipe dan kelas yang ditunjukkan (ASTM C 1036).
             •  Heat-treated glass untuk setiap kondisi yang ditunjukkan (ASTM C 1048).
         h.  Testing adhesi dan kesesuaian pra-konstruksi :                
             Kirimkan ke pabrik sealant, contoh untuk setiap kaca, gasket, aksesori kaca, member frame
             kaca, yang akan melekat atau mempengaruhi sealant kaca untuk testing kesesuaian dan
             adhesi seperti yang ditunjukkan di bawah ini :                
             •  Pakailah standar metode test pabrik sealant untuk menentukan jika primer dan
                teknik persiapan spesifik lain dibutuhkan untuk kecepatan, adhesi, dan penyaluran
                yang optimum dari sealant pada substrates (dasar bagian yang dichek).
             •  Kirimkan tidak kurang dari sembilan potong setiap tipe dan finish dari frame kaca,
                                                                           
                dan tiap tipe, kelas, jenis, kondisi dan bentuk kaca (monolitik, laminated, unit
                insulasi) untuk testing adhesi, termasuk satu sample untuk setiap aksesori kaca
                (gasket, setting block, dan spacers) untuk kesesuaian test.
             •  Schedule kecukupan waktu untuk test dan analisa hasil untuk menghindari
                penundaan dalam pekerjaan.                                 
             •  Investigasi material dan adhesi yang tidak kompatibel/sesuai dan dapatkan
                rekomendasi tertulis dari pabrik sealant untuk mengukur koreksi, termasuk
                pemakaian special primer.                                  
                                                                 BAB III- 23
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
             •  Testing tidak akan dibutuhkan bila pabrik sealant kaca dapat mengirimkan data-data
                yang dibutuhkan yang diterima oleh Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemberi
                Tugas dan harus didasarkan pada testing sebelumnya untuk produk sealant yang
                sekarang digunakan untuk adhesi dan kesesuaian dengan material kaca yang
                diusulkan/diberikan.                                       
     1.6. Submittals (Pengiriman)                                          
         Kontraktor harus mengirimkan hal-hal berikut untuk persetujuan Konsultan Pengawas.
         a.  Data produk dari setiap produk kaca sesuai spesifikasi.       
         b.  Sample untuk tujuan verifikasi sebanyak 3 (tiga) set ukuran 300 mm x 300 mm dari setiap
             tipe kaca yang ditunjukkan dalam spesifikasi kecuali untuk produk kaca bening/monolitik,
             dan contoh dengan panjang 300 mm untuk setiap warna (kecuali hitam) untuk setiap tipe
             dari sealant dan gasket yang diekspose dan terlihat. Pasanglah contoh sealant dan gasket
             diantara 2 garis material yang mewakili warna dalam sambungan sistem pada kosen.
         c.  Sertifikat produk dengan tanda pabrik kaca yang menjamin produk mereka sesuai dengan
             spesifikasi yang diperlukan                                   
         d.  Sertifikat terpisah tidak diperlukan untuk produk kaca dengan label permanen pabrik yang
             menunjukkan tipe dan ketebalan kaca. Berikan label yang mewaliki program Quality Control
             dari agen sertifikasi atau agen pengetesan independen yang dapat diterima oleh jurisdiksi
             otoritas.                                                     
         e.  Kesesuaian dan laporan test adhesi dari pabrik sealant yang menunjukkan bahwa material
             kaca di test untuk kesesuaian dan adhesi dengan sealant kaca. 
         f.  Ikutkan interprestasi pabrik sealant dalam hasil test relatif terhadap performance sealant
                                                                           
             dan rekomendasi untuk primer dan persiapan bagian dasar yang diperlukan untuk adhesi.
     1.7. Penyimpanan dan Perawatan                                        
         •   Lindungi material kaca sesuai dengan petunjuk pabrik dan sesuai dengan yang diperlukan
             untuk menghindari kerusakan pada kaca dan sealant kaca dari kondensasi, perubahan
             temperatur, pengaruh langsung matahari, atau sebab-sebab lain.
         •   Material sealant kaca.                                        
             Material sealant harus dikirimkan dalam kemasan tertutup, identifikasi lengkap dengan
             nama, warna, ukuran, kekerasan, tipe, kelas dan grade. Simpanlah semua bahan kaca dan
             sealant bebas dari kerusakan dan sesuai dengan rekomendasi yang ketat dari pabrik.
 2.  Bahan                                                                 
     2.1. Sistem Persyaratan Performance                                   
         a.  General : siapkanlah sistem kaca yang dibuat, difabrikasi, dan dipasang untuk mendukung
             perubahan suhu normal, beban angin, tekanan angin (dimana diperlukan), tanpa kegagalan,
             kehilangan, dan patah pada atribut kaca seperti : kegagalan pembuat, fabrikasi dan
             pemasangan; kegagalan sealant dan gasket untuk bertahan anti-air dan tahan/kedap udara;
             kerusakan material kaca, dan kerusakan konstruksi.            
         b.  Desain kaca : ketebalan kaca yang ditunjukkan dalam gambar hanya untuk detail.
             Konfirmasikan ketebalan kaca dengan analisa beban-beban proyek dan kondisi pelayanan.
             Siapkan kaca dengan variasi ukuran bukaan untuk ketebalan dan kekuatan (penguatan dan
             pengaturan terhadap panas) agar sesuai atau dapat melampaui kriteria-kriteria berikut :
         c.  Ketebalan kaca minimum, secara nominal, untuk kaca exterior adalah 1/4" (8 mm), bila ada.
         d.  Ketebalan kaca reflektif dan penyerapan panas untuk setiap warna adalah sama untuk
             seluruh bagian dalam proyek ini.                              
         e.  Ketebalan minimum kaca dalam bidangnya, apakah terdiri dari kaca yang diperkuat atau
             penyesuaian panas, akan dipilih sehingga kemungkinan kegagalan tidak melewati hal-hal
             berikut :                                                     
         f.  8 lembar per 1000 lembar di set secara vertikal atau tidak lebih dari 15ø dari garis vertikal
                                                                           
             dan pada gerakan angin. Tentukan ketebalan minimum kaca monolitik yang diperkuat
             sesuai dengan ASTM E 1300.                                    
                                                                           
                                                                 BAB III- 24
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         g.  Untuk kaca lain selain kaca monolotik yang diperkuat (monolitic annealed glass) tentukan
             ketebalan sesuai dengan standar metode analisa pabrik kaca termasuk faktor pengaturan
             pemasangan (applying adjustment factors) sesuai ASTM E 1300 berdasarkan tipe dari kaca.
         h.  Gerakan suhu normal dihasilkan dari perubahan maksimum berikut (range) dalam ambient
             dan perlakuan temperatur permukaan pada member dari frame kaca dan komponen kaca.
             Kalkukasi rekayasa dasar pada temperatur permukaan sebenarnya pada material karena
             solar heat gain dan nighttime sky heat loss.                  
         i.  Perubahan temperatur (range) : 120ø F (67øC), ambient ; 180øF (100øC), permukaan
             material.                                                     
     2.2. Produk                                                           
         a.  Kaca untuk jendela dan pintu.                                 
             Semua kaca harus tercantum label dari pabriknya dan harus sesuai dengan persyaratan
             yang diperlukan dalam spesifikasi berikut :                   
             •  Float Glass ( Clear Glass ) :                              
             •  Tebal : 6 mm untuk jendela, isian bidang daun pintu, dan bila ukuran/bidang kaca
                memiliki ukuran yang memenuhi bidang bingkai/frame pintu/jendela yang cukup
                lebar, harus dibuat dan dipakai dengan ukuran sesuai petunjuk pabrik dan
                persetujuan Konsultan Pengawas.                            
             •  Bila ketebalan ini masih dirasa kurang, harus dibuat perhitungan ketebalan yang
                                                                           
                sesuai dengan petunjuk pabrik.                             
         b.  Fabricator :                                                  
             Produk yang digunakan adalah dari Asahimas.                   
 3.  Pelaksanaan Pekerjaan.                                                
     3. 1. Pemeriksaan                                                     
         a.  Ukuran kaca harus ditentukan berdasarkan pengukuran lapangan yang sebenarnya dari
             frame/bingkai untuk menerima bidang kaca.                     
         b.  Berilah peluang untuk ekspansi, kontraksi, dan pergerakan serta tambahkan bantalan dan
             jepitan yang 8 kaca, pemakaian material kaca, pemasangan gasket dan removable stops.
     3. 2. Pemasangan.                                                     
         a.  Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman dalam bahan
             dan sistem pemasangan kaca. Pergunakan alat dan perlengkapan yang direkomendasikan
             oleh pabrik kaca.                                             
         b.  Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan setiap bukaan
             dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang disyaratkan.           
         c.  Berilah primer pada permukaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai dengan
             rekomendasi dari pabrik, dengan memakai primer yang direkomendasikan.
         d.  Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah block
             dengan ukuran yang memadai untuk menyangga kaca sesuai dengan rekomendasi dari
             pabrik.                                                       
         e.  Berilah ruang/spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket dan tape yang
             kontinu, dengan minimum 2(dua) perenggang/pembatas pada setiap sisi dari kaca.
         f.  Berikan sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca atau sesuai yang ditunjukkan
             dalam gambar. Berikan jumlah yang dibutuhkan untuk jepitan minimum 9 mm pada kaca
             pada ke 4 sisi-sisinya.                                       
         g.  Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
             menandakan kurang sempurnya pemasangan seal disekeliling kaca.
         h.  Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa tidak akan
             terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
         i.  Pemasangan panel kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam bangunan, untuk
                                                                           
             memudahkan penggantian.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 25
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
 PASAL 14                                                                  
 PEKERJAAN PENGECATAN                                                      
                                                                           
 1.  Lingkup Pekerjaan                                                     
     Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan)
     untuk pekerja, material, dan peralatan.                               
     Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan termasuk persiapan permukaan yang akan
     dicat dan filler, primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain yang terkait.
     1.1. Pekerjaan yang termasuk :                                        
         a.  Persiapan permukaan, pembersihan                              
         b.  Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar                       
         c.  Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted pada seluruh bagian yang dimaksud.
     1.2. Bagian yang terkait :                                            
         a.  Pasal Plesteran                                               
         b.  Pasal Gypsumboard                                             
                                                                           
         c.  Pasal Calcium Silicate                                        
         d.  Permukaan pipa bawah tanah                                    
         e.  Besi / Baja Struktural                                        
         f.  Pipa bawah tanah & talang hujan                               
     1.3. Reference                                                        
         a.  Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3, NI-4.        
         b.  Quality Assurance :                                           
             Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
             yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
             Pengawas , Perencana dan Pemberi Tugas.                       
         c.  Kualifikasi pekerja :                                         
             •  Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
                pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
                metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.                 
             •  Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
             •  Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas tidak mengijinkan
                tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.                  
     1.4. Submittals.                                                      
         a.  Kontraktor harus mengirimkan kepada Konsultan Pengawas beberapa hal berikut untuk
             mendapatkan persetujuan sebelum memulai pekerjaan :           
             ▪  Brosur contoh warna.                                       
             ▪  Contoh cat yang akan dipakai.                              
             ▪  Fotocopy technical information dan instruksi pemasangan bahan dari pabrik.
         b.  Kontraktor harus menyediakan mock up pada dinding, untuk persetujuan warna dari
             Konsultan Pengawas /Pemberi Tugas/Perencana.                  
     1.5. Perawatan dan Penyimpanan.                                       
                                                                           
         a.  Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat, pecah.
         b.  Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
     1.6. Garansi.                                                         
         a.  Garansi tertulis dari fabrikator untuk kualitas ketahanan dan warna bahan cat selama 10
             tahun.                                                        
         b.  Kontraktor harus memberi garansi tertulis 5 tahun terhadap kualitas dan hasil pekerjaan.
     1.7. Testing                                                          
         Kontraktor harus menyediakan sample pada mock-up sedikitnya seluas 2 m2 baik untuk
         pengecatan interior maupun eksterior segera pada pelaksanaan, untuk tujuan-tujuan testing.
         Sample harus disimpan dalam kondisi aman dan utuh.                
 2.  Bahan                                                                 
                                                                 BAB III- 26
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
     2.1. Bahan                                                            
         •   Dinding luar/dalam bangunan (bangunan cagar budaya), tipe cat Pottasium silicate, prosuk
             Propan Décor Silicate Paint DSE 520.                          
         •   Luar bangunan (bangunan baru), tipe Weathershield, produk Propan
         •   Coating batu andesit, tipe Acrylic Solvent Base, produk Propan StoneCare SC-80SB
         •   Cat Kayu dan besi, produk Propan Synthetic 2000               
        Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas dan semua cat yang digunakan
        harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
     2.2. Extra Stock :                                                    
        a. Jumlah : setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock sebanyak 5% dari
           tiap-tiap warna, tipe, dan keterangan-keterangan cat yang digunakan dalam bekerja.
        b. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
 3.  Pelaksanaan                                                           
     3.1. Persiapan Permukaan.                                             
         a.  Persiapan plaster / dinding beton.                            
             •  Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu bata diplester dan
                                                                           
                diaci dengan baik, dinding harus ditunggu sampai betul-betul kering sekurang-
                kurangnya 2 (dua) minggu (untuk memperoleh hasil pengecatan yang baik).
             •  Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan lubang-lubang
                pada dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan plamur / filler.
             •  Setelah plamur / filler kering, permukaan dinding lalu diamplas hingga halus, licin dan
                rata, kemudian dibersihkan debunya.                        
             •  Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1 lapis)
                kemudian baru diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan petunjuk
                pabriknya.                                                 
             •  Pengecatan dilakukan sampai 2 - 3 kali atau sampai kondisi sempurna dan disetujui
                oleh Konsultan Pengawas .                                  
             •  Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur,
                diamplas kemudian dicat kembali sampai baik.               
             •  Khusus untuk pemakaian / setara, tata cara pengecatan harus sesuai dengan
                prosedur yang ditetapkan oleh produsen cat tersebut.       
             •  Semua pekerjaan pengecatan tersebut di atas harus dilakukan oleh sub kontraktor
                yang merupakan ahlinya pada pekerjaan ini.                 
             •  Pemborong harus menyediakan cat cadangan untuk keperluan maintenance dan
                diserahkan kepada Direksi.                                 
         b.  Persiapan permukaan metal.                                    
                                                                           
             •  Secara kontinue bersihkan semua permukaan sampai benar-benar bebas dari debu,
                oli, dan lemak dengan memakai power cleaning (mechanical and rinse).
             •  Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk pembersihan awal
                kemudian beri permukaan dengan phosporic acid. Perbaiki permukaan yang tergores
                sebelum proses dimulai. Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
     3.2. Pengecatan                                                       
         a.  Semua cat, pernis, harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan campuran
             yang baik selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian yang rata.
             Interval masa 4 hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk
             tertulis dari pabrik.                                         
         b.  Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada di tangan selama proses
             pengecatan.                                                   
         c.  Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab secara
             struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasi pengecatan.
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 27
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         d.  Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi cuaca yang
             merugikan seperti temperatur yang ekstrem, hujan, angin, dan lain-lain.
     3.3. Metode Pengecatan                                                
         a.  Pekerjaan besi/baja struktural :                              
             •  Siapkan dan lakukan 2 lapis metal primer yang disetujui pada semua permukaan
                besi/baja sebelum dikirim ke site.                         
             •  Berikan primer dan lakukan 1 lapisan dasar dan 1 lapisan finish dengan cat yang
                tahan pada semua permukaan ekspose baja/besi struktural setelah proses erection.
         b.  Pekerjaan metal                                               
             Berikan lapisan dasar pada metal primer, lakukan 2 lapisan dasar dan 2 lapisan finish pada
             cat yang tahan.                                               
             Untuk pengecatan pekerjaan Signage bila tidak disebutkan khusus, dapat memakai metode
             ini (cat Fluorescent / Spotlight).                            
         c.  Plaster                                                       
             •  Permukaan plaster di dalam (termasuk untuk plat beton Fair Face Finish).
                Siapkan dan lakukan 1 lapisan sealer dan minimum 3 lapisan cat internal grade
                emulsion yang disetujui.                                   
                Harus diperhatikan agar plat beton betul-betul kering dan siap untuk diplester/diaci.
                                                                           
             •  Plesteran tidak boleh berombak, terlalu tebal (max. 2 cm) dan harus halus dan rata.
             •  Permukaan plaster di luar                                  
             •  Siapkan dan lakukan finish sesuai dengan direkomendasikan oleh spesifikasi tertulis
                dari pabrik.                                               
         d.  Permukaan ceiling.                                            
             Siapkan dan lakukan 1 lapisan Plaster Cement Base untuk sambungan-sambungan dan
             finishing cat minimum 3 lapisan :                             
             •  Sebelum pengecatan dimulai permukaan sambungan-sambungan, kepala-kepala
                paku, sisi-sisi dan pojok-pojok harus diberi plaster base cement sehingga menjadi
                rata dan halus.                                            
             •  Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan sehingga menutup
                bagian base cement tadi.                                   
             •  Biarkan base cement mengering paling tidak dalam 1 jam sebelum dilakukan
                pengecatan.                                                
             •  Lakukan pengecatan dan bila masih belum rata permukaannya lakukan cara-cara
                diatas sampai 3 kali.                                      
         e.  Pipa bawah tanah dan talang hujan beton                       
             Siapkan dan lakukan 3 lapisan cat Asphalt Bituminous yang disetujui pada permukaan
             dalam dari talang beton dan permukaan pipa bawah tanah.       
         f.  Dinding-dinding pada area service                             
             Siapkan dan lakukan cat "oil base" dengan permukaan finishing mengkilap (glossy).
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 PASAL 15                                                                  
 PEKERJAAN INSULASI ATAP                                                   
                                                                           
 1.  Umum                                                                  
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
         a. Pengerjaan ini meliputi pengadaan bahan insulasi               
         b. Supervisi / Breefing dalam penegerjaan sehingga menghasilkan pekerjaan yang baik dan
            sempurna                                                       
     1.2. Pengendalian Pekerjaan                                           
         • NI 3 1970 : Peraturan umum untuk bahan bahan bangunan di Indonesia
                                                                           
                                                                 BAB III- 28
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         • ASTM - C692 – 77                                                
         • ASTM - E136 – 82                                                
                                                                           
 2.  Bahan Produk                                                          
     a.  Rock-wool, medium density 80 Kg/m3, tebal 50 mm, untuk dipasang pekerjaan fire stop
         antara lain dipasang pada pertemuan antara pinggiran/ujung plat beton dengan precast
         atau kaca curtain wall sekeliling bangunan. Kwalitas Unifiber, Roxul, CSR, TOMBO atau
         setara (BS.476 part-4-1970 ; ISO 1162-2002). Tidak mudah terbakar, sesuai dengan
         ketentuan dalam ASTM 136 82. Penghantar panas rendah              
     b.  Bahan insulasi yang digunakan adalah aluminium foil single side merk Aplus atau
         merk yang setara.                                                 
     c.  Tipe yang digunakan Air-Ceil Insulbreak™ 40FPolynum Sound atau setara, dengan
         ketebalan 40 mm, spread offlame index : 0, STC : 1 to 15 in different frequency
     d.  Safety Data / Health Issue : Odourless, Non toxic, Non adverse health effects, Non irritant
     e.  Thermal Resistance dan Thermal Conductivity : mempunyai Thermal Resistance :
         0.130 m2K/W dan Thermal Conductivity : 0.0308 W/Mk                
     f.  Heat and smoke release from AWTA Tekstile Testing (Reference)     
     g.  Edge Tearing Resistance of Building from AWTA Tekstile Testing (Reference)
                                                                           
 3.  Pelaksanaan                                                           
                                                                           
     a.  Pemasangan pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi pabrik
     b.  Pemasangan dilaksanakan setelah pekerjaan mekanikal dan elektrikal selesai terpasang.
     c.  Pemasangan harus lengkap dengan bahan pelengkap seperti wiremesh dan peralatan bantu
         lainya                                                            
     d.  Pemasangan dilakukan oleh tenaga tenaga yang trampil dan berpengala¬man khusus dalam
         pekerjaan ini minimal 5 (lima) tahun                              
     e.  Pekerjaan ini harus terlindung dari air atau tempat tempat yang basah
     f.  Hasil pemasangan pekerjaan insulasi ini harus rapat, tidak bocor atau kebocoran dan dapat
         berfungsi dengan sempurna                                         
                                                                           
                                                                           
 PASAL 16                                                                  
 PEKERJAAN GENTENG KODOK                                                   
                                                                           
 1.  Umum                                                                  
     1.1. Ketentuan Umum                                                   
         Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan atap genteng keramik dilakukan, maka :
         a.  Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan, pengukuran di lapangan agar sesuai dengan
             ukuran di lapangan.                                           
         b.  Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan digunakan
             untuk mendapatkan persetujuan KMK, Pemberi Tugas dan Perencana.
         c.  Bahan-bahan yang cacat tidak boleh digunakan, bahan yang dipasang harus sesuai contoh
                                                                           
             yang sudah disetujui KMK, Pemberi Tugas dan Perencana.        
         d.  Kontraktor harus membuat shop drawing.                        
     1.2. Lingkup Pekerjaan                                                
         a.  Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
             pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.           
         b.  Meliputi pekerjaan atap genteng keramik beserta rangka-rangka pendukungnya.
         c.  Bagian-bagian yang terkait :                                  
             ▪  Pasal Rangka Atap                                          
             ▪  Pasal Insulasi                                             
     1.3. Reference                                                        
                                                                 BAB III- 29
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         a.  Semua pekerjaan merefer standar pemasangan atap genteng keramik.
         b.  Quality Assurance :                                           
             Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
             yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh KMK dan
             Pemberi Tugas.                                                
         c.  Kualifikasi pekerja :                                         
             ▪  Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini selama
                pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta
                metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.                 
             ▪  Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
             ▪  Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, MK, dan Pemberi Tugas tidak
                mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.      
     1.4. Submittals/Pengiriman                                            
         a.  Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan dan sistem pemasangan yang lengkap dengan
             teknikal spesifikasi dan label dari pabrik pembuat.           
         b.  Mengirimkan shop drawing yang menunjukkan sistim pemasangan atap dan hubungan
             dengan bagian-bagian kain seperti tangki baja, dinding, talang dan sebagainya untuk
             disetujui KMK dan Perencana.                                  
         c.  Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan bagian-bagian terkait lain
             pada area yang sama untuk disetujui KMK dan Pemberi Tugas.    
     1.5. Penyimpanan dan Perawatan                                        
         a.  Produk dikirim dalam keadaan tertutup terkemas dari pabrik, tanpa cacat.
         b.  Matewrial harus disimpan dan dirawat dalam gudang tertutup, aman, terlindung, lengkap
                                                                           
             disimpan dengan label, tipe, baik dan sesuai dengan yang disebutkan dalam spesifikasi dan
             gambar perencanaan.                                           
     1.6. Garansi                                                          
         a.  Garansi tertulis dari fabrikator untuk kualitas, ketahanan dan warna bahan.
         b.  Garansi untuk kualitas kerja pemasangan dari kontraktor / installer yang tepat, baik dan
             sesuai dengan yang disebutkan dalam spesifikasi dan gambar perencanaan.
 2.  Bahan                                                                 
     2.1. Material                                                         
         a.  Material atap terbuat dari keramik bermutu tinggi, mempunyai water absorption kurang
             dari 0,5 persen.                                              
         b.  Pewarnaan material dilakukan di pabrik dan warna yang dipakai secara visual harus sama
             pada semua kondisi.                                           
     2.2. Produk                                                           
         a.  Produksi     :    sesuai eksisting                            
         b.  Type         :    genteng keramik                             
         c.  Jenis        :    sesuai eksisting                            
         d.  Warna        :    sesuai eksisting                            
         e.  Genteng pelengkap : sesuai standard produk yang dipakai       
 3.  Penerapan                                                             
     3.1. Pemeriksaan                                                      
         Periksa permukaan atas dari semua gording atau rangka penumpu terletak pada suatu bidang
         datar, perbaiki jika perlu dengan mendesak atau menyetel bagian-bagian ini dan struktur
         penumpunya.                                                       
     3.2. Persiapan                                                        
         1.  Untuk melindungi permukaan genteng keramik dan keamanan pekerja, disarankan agar
             hanya ditangani oleh para pekerja yang menggunakan sarung tangan yang bersih dan
             kering.                                                       
         2.  Sekrup-sekrup yang digunakan memiliki kemampuan untuk mendukung umur bangunan
             yang dirancang, diperlukan rekomendasi untuk penggunaan produk tersebut.
                                                                           
                                                                 BAB III- 30
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         3.  Seluruh asesori yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan standard
             produk yang digunakan.                                        
     3.3. Pemasangan                                                       
         1.  Seluruh metode pemasangan harus sesuai dengan petunjuk produk yang digunakan dan
             diperlihatkan dalam shop drawing.                             
         2.  Pemasangan genteng keramik, nok dan komponen lain yang diperlukan sesuai instruksi
             produk.                                                       
         3.  Pemasangan atap genteng keramik beserta detail seperti pekerjaan penutup sudut,
             pengakhiran pada punggung gelombang, pengakhiran tepi harus mengikuti petunjuk dari
             produk yang digunakan sehingga terjamin dari kebocoran-kebocorn.
     3.4. Field Quality Control                                            
         1.  Sebelum seluruh permukaan ditutup/dilindungi terhadap pekerjaan lain, lakukan
             pengetesan dengan air untuk mengetahui kebocoran, aliran air secara benar.
         2.  Perbaiki bagian-bagian yang rusak, dan ulangi pengetesan sampai benar-benar aman dan
             tidak bocor.                                                  
     3.5. Perlindungan dan Pembersihan                                     
         Lindungi permukaan disekitar area dari kerusakan dan kepudaran. Bersihkan permukaan dari
         benda-benda dan bekas-bekas pekerjaan yang tidak perlu.           
                                                                           
                                                                           
 PASAL 17                                                                  
                                                                           
 PEKERJAAN FLASING TALANG                                                  
                                                                           
 1.  Umum                                                                  
     1.1. Lingkup pekerjaan                                                
         Meliputi penggadaan bahan dan pelaksanaan pembuatan serta pemasangan pekerjaan Flashing
         dan talang secara lengkap sesuai dokumen kontrak.                 
     1.2. Pekerjaan dispersifikasi di tempat lain                          
         Talang Tegak : diterangkan dalam spesifikasi pekerjaan plumbing termasuk perhitungan.
     1.3. Submittal                                                        
         a.  Contoh Bahan                                                  
             •  Sheet Metal : untuk flashing dan talang, masing-masing berukuran 60x60 cm
             •  Strainer : 1 buah, termasuk pipe sleve                     
         b.  Produk Data : data teknis dan petunjuk pemasangan serta perawatan.
         c.  Shop Drawing : lay-out dan detail pemasangan dalam skala yang jelas.
                                                                           
                                                                           
 2.  Produk                                                                
     2.1. Talang metal datar :                                             
         Material Baja lapis galvanis, Ukuran dia. 15cm, tebal 0,5mm. Produk Ex: Ex:Roynal Rainline
     2.2. Sheet metal                                                      
         a.  Stainles steel : tebal minimal 3 mm, type 302 atau 304.       
         b.  Alumunium Alloy, tebal minimal 3 mm, anodized                 
         c.  Plat Baja : tebal minimal 4 mm, hot-deep galvanized setelah fabrikasi
         d.  Seng galvanized : Seng galvanis, BJLS 50, difinish metal primer untuk pekerjaan
             tersembunyi, untuk expose, difinish seperti yang diterangkan pada spesifikasi pekerjaan
             pengecatan.                                                   
     2.3. Roof drain                                                       
         a.  Strainer : Stainless steel, minimal diameter 4”, kecuali ditentukan lain, digunakan produk
             dan type yang ditentukan kemudian atas persetujuan perencana. 
         b.  Pipe Sleve : pipa Stainless steel, kecuali ditentukan lain, digunakan ukuran diameter dalam
             (ID) sesuai dengan kebutuhan talang tegak                     
                                                                           
                                                                 BAB III- 31
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         c.  Grill : Stainless steel, tabel minimal 4 mm, ukuran dan bentuk seperti yang direncanakan.
     2.4. Material lain                                                    
         a.  Fasteners : screw, rivet, baut dan paku digunakan type dan jenis sesuai bahan utama,
             produk standard, buatan pabrik.                               
         b.  Sealant : single component silicon, gun grade, standard warna ditentukan kemudian, sesuai
             dengan warna pekerjaan yang diberi sealant.                   
         c.  Cat Pelindung                                                 
             •  Bitumious : alkali resistant, untuk aluminium bersinggungan dengan bahan lain.
             •  Metal Primer : Zing chromate, untuk metal galvanize pada bagian pekerjaan
                tersembunyi.                                               
     2.5. Fabrikasi                                                        
         a.  Umum : Kerjakan fabrikasi dengan benar sesuai yang direncanakan, gunakan peralatan
                                                                           
             yang akurat, kerjakan detail-detail secara tepat seperti yang direncanakan, kerjakan profile,
             tekukan, sudut-sudut dengan halus dan rata; fabrikasi semaksimal mungkin untuk
             menghindari pembuatan di lapangan.                            
         b.  Penyambungan : kerjakan dengan sistem overlap dengan tekukan saling mengonci, rapat,
             halus dan rata; fabrikasi semaksimal mungkin untuk pembuatan di lapangan.
         c.  Flashing : buatkan flashing dari bahan sheet metal, seperti yang ditentukan dalam gambar
             perencanaan; kerjakan tekukan dengan halus dan benar, tidak membuat cacat atau
             merusak permukaan bahan, kerjakan penyambungan dengan las.    
         d.  Dudukan Grill : Plat baja, galvanis setelah fabrikasi, kerjakan penyambungan dengan las.
             Buatkan dudukan grill seperti yang direncanakan.              
         e.  Grill : buatkan dari plat stainless steel. Kerjakan dengan ukuran dan konfigurasi seperti yang
             direncanakan, galvanize setelah fabrikasi.                    
                                                                           
 3.  Pelaksanaan                                                           
     3.1 Persiapan                                                         
         Periksa hasil fabrikasi, lakukan pengukuran bidang kerja perbaiki dan sesuaikan bidang kerja atau
         hasil fabrikasi hingga benar-benar sesuai dan siap dilakukan pemasangan.
     3.2 Pelaksanaan                                                       
         a.  Umum : Kerjakan pemasangan seperti yang ditentukan, sesuai standard yang berlaku
             pasangkan dengan rata, lurus, level. Tegak lurus, pada elevasi, penempatan, kerataan dan
             kedap air.                                                    
                                                                           
         b.  Coating : kerjakan seperti yang disyaratkan pembuat bahan coating.
             •  Alumunium : bersinggungan dengan bahan lain, kerjakan bituminous coating miimal
                3 coating.                                                 
             •  Metal : Galvanize : kerjakan metal primer minimal 2 coating : untuk pekerjaan yang
                akan difinish pengecatan. Kerjakan metal primer seperti yang ditentukan dalam
                spesifikasi pekerjaan pengecatan.                          
         c.  Pengelasan : kerjakan sesuai standard pengelasan yang berlaku. Tidak diperkenankan
             mempergunakan las titik. Haluskan hasil pengelasan hingga benar-benar rata.
         d.  Fastener :                                                    
             •  Screw dan Rivet : pasangkan screw dan rivet setiap jarak maksimum 20 cm. Minimal
                2 buah pada setiap garis bidang kerja.                     
             •  Mur dan Baut : pasangkan mur dan baut sesuai dengan kebutuhan, ,gunakan dari
                bahan yang sama dengan bahan utama.                        
         e.  Sealant : isikan dengan penuh dan padat, kerjakan seperti yang disyaratkan pabrik
             pembuat, buat permukaannya berbentuk rata.                    
         f.  Flashing : pasangkan flashing pada tempat-tempat yang ditunjukkan dalam gambar
                                                                           
             perencanaan dan pada tempat-tempat dimana diperlukan untuk melindungi dan mencegah
             masuknya air.                                                 
                                                                 BAB III- 32
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         g.  Roof Drain                                                    
             •  Pipe Sleve : pasangkan pipe slave pada tempat-tempat yang ditentukan, kordinasikan
                penggunaan ukuran dalam diameter pipa terhadap pipa talang tegak (down-spot):
                koordinasikan pemasangan pipe selve dengan pekerjaan pengecoran beton atap.
             •  Strainer : pasangkan sesuai yang disyaratkan pabrik pembuat, kordinasikan dengan
                pemasangan water proofing untuk atap.                      
             •  Dudukan Grill : angkurkan dudukan grill pada beton, kordinasikan pemasangan
                dengan pekerjaan beton; gunakan angkur dari bahan yang sama dengan bahan
                utama.                                                     
             •  Grill : periksa ukuran hasil fabrikasi, sesuaikan dengan ukuran dudukan grill, perbaiki
                grill menyesuaikan ukuran dudukan.                         
     3.3 Pembersihan dan perlindungan                                      
         Segera bersihkan sealant dan coating yang mengotori bagian lain. Gunakan alat dan bahan
         pembersih yang tidak merusak bahan; lindungi sealant dan coating sampai mendapatkan kering
         sentuh.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 PASAL 18                                                                  
 PEKERJAAN BATUAN DAN PERKERSAN                                            
                                                                           
 1.  Umum                                                                  
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
         Pengadaan bahan dan pemasangan batuan dan perkerasan diluar bangunan, lengkap beserta
         pekerjaan pendukungnya sesuai dokumen kontrak.                    
     1.2. Submittal                                                        
         a.  Contoh Bahan                                                  
             Ajukan contoh-contoh bahan dari setiap jenis batuan yang termasuk dalam lingkup
             pekerjaan masing masing. Perlihatkan finishing permukaan, warna motif untuk disesuaikan
             dengan maksud perencanaan.                                    
         b.  Shop Drawing                                                  
             Perlihatkan detail-detail dan rencana keseluruhan lengkap dengan pengangkuran,
             penyambungan atau pemasangan pada bidang kerja. Sajikan shop drawing dalam skala
             yang jelas dan lengkap.                                       
         c.  Produk Data                                                   
             Petunjuk dan saran-saran teknis yang dikeluarkan oleh pembuat/ produsen.
 2.  Bahan.                                                                
     2.1. Material                                                         
         a.  Batuan dan Perkerasan :                                       
             •  Batu andesit bakar. Ukuran sesuai gambar rencana.          
                                                                           
             •  Aspal hotmix.                                              
         b.  Sumber : Pergunakan dari satu sumber untuk setiap jenis batuan. Pemilihan/penentuan
             setiap jenis dan sumber yang dipilih harus atas persetujuan Perancang.
         c.  Alat Penguat : Angkur, alat-alat penjepit, pasak atau perlengkapan lainnya yang dibutuhkan
             harus dari bahan stainless steel yang nonmagnetic.            
         d.  Mortar/Spesi : Seperti yang diterangkan dalam spesifikasi pekerjaan bahan adukan.
                                                                           
 3.  Pelaksanaan                                                           
     3.1. Umum.                                                            
         Pasangkan dalam ukuran, ketebalan dan pola yang sesuai dengan yang direncanakan atau
         berdasarkan persetujuan dari Perencana.                           
     3.2. Pemasangan.                                                      
                                                                           
                                                                 BAB III- 33
                                           PEMELIHARAAN ATAP GEDUNG A DAN C MUSEUM BAHARI
                                                       Jl. Pasar Ikan No.1 Jakarta Utara
                                           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT KETENTUAN UMUM
                                                           PEKERJAAN ARSITEKTUR
                                                                           
         1.  Batuan dan Perkerasan lainnya                                 
             Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan dan pemasangan batuan dan perkerasan
             lainnya. Perhatikan pekerjaan-pekerjaan kordinasi yang berhubungan baik langsung
             maupun tidak langsung. Pekerjaan pemasangan ini dapat dimulai jika seluruh pekerjaan
             koordinasi lainnya sedah dinyatakan siap untuk menerima atau atas persetujuan dari
             Pengawas/MK.                                                  
         2.  Keramik dan perlengkapannya                                   
             Kerjakan seperti yang diterangkan dalam spesifikasi masing-masing jenis pekerjaan dan
             seperti yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat bahan.      
         3.  Lantai ditutup dengan lapisan layer steroform (sejenisnya) kemudian dilapisi tripleks
             diatasnya.                                                    
                                                                           
     3.3. Pembersihan Dan Perbaikan                                        
         Kontraktor wajib melakukan perbaikan-perbaikan jika terjadi kerusakan atau cacat lainnya baik
         akibat pekerjaan pembersihan ataupun aktifitas kegiatan lainnya. Lakukan pembersihan dan
         perbaikan-perbaikan seperti yang disarankan pembuat atau pensuplai bahan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                 BAB III- 34
OUTLINE SPESIFIKASI                                                        
                                                                           
Pemeliharaan Atap Gedung A dan C Museum Bahari Gedung C                    
                                                                           
 No MATERIAL / BAHAN SPESIFIKASI                 MERK / PRODUK             
 A  STRUKTUR                                                               
 1  Struktur Kayu Ukuran dan spesifikasi material disesuaikan Jati         
                                                                           
                 dengan eksisting, Kayu Jati usia kayu min 50th, KW        
                 1, kering oven                                            
    Struktur Atap Kayu Ukuran material disesuaikan dengan eksisting, Merbau
    (Kasau & Reng) Kayu Merbau KW 1, kering oven                           
 B  ARSITEKTUR                                                             
  I Pekerjaan Dinding                                                      
 1  Plasteran Dinding Tebal 30 mm. Plaster yang memilik kemampuan UZIN Heritage Plaster
                 bernafas dan kedap air dari sisi negatif dan positif,     
                                                                           
                 mencegah penyerapan air hujan, kekerasan CSIV             
                 setara 6 N/mm2 sehingga tidak rapuh.                      
                                                                           
 2  Acian Dinding Tebal 2 mm. Acian plaster dengan kemampuan UZIN Heritage Acian
                 bernafas                                                  
 II Pekerjaan Cat                                                          
 3  Cat Primer / Dasar Primer / Bonding agent cat, waterbased UZIN SC14    
 4  Cat Interior Cat pelapis plaster dan acian, waterbased, Lotus UZIN SC15 Interior
                 effect, bernafas, dan self cleaning (mudah di             
                                                                           
                 bersihkan)                                                
 5  Cat Exterior Cat pelapis plaster dan acian, waterbased, Lotus UZIN SC15 Exterior
                 Superior effect, Hydrophobic, bernafas, self              
                 cleaning (mudah di bersihkan), anti jamur dan             
                 lumut                                                     
 III Pekerjaan Atap                                                        
 1  Atap Genteng Genteng Kodok / Genteng Super Gojer Morando Produk Lokal  
 2  Nok Genteng  Nok genteng plentong / kodok    Produk Lokal              
 3  Aluminium Foil Aluminium foil buble tebal 4 mm TMS / AMS Foil /        
                                                                           
                                                 Zeltech                   
 IV Pekerjaan Kusen,                                                       
    Pintu dan Jendela                                                      
 1  Pekerjaan Dormer Ukuran dan spesifikasi material disesuaikan Jati      
                 dengan eksisting, Kayu Jati usia kayu min 50th, KW        
                 1, kering oven                                            
 C  SITE PLAN                                                              
    Pekerjaan Saluran                                                      
                                                                           
    French Drain                                                           
 1  pipa perforated Pipa HDPE Corrugated Perforated Single Wall 6" Pipapedia / Sholin pipe
    dia.120 cm
Tenders also won by PT Mega Karya Sentralindo
Authority
10 February 2023Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Padawaras ( Dak Fisik )Pemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 19,377,000,000
8 June 2022Pengadaan Alat K3 Dalam Rangka Mendukung Revitaslisasi Balai K3Kementerian KetenagakerjaanRp 17,500,000,000
18 July 2024Pembangunan Kolam Retensi Pasar GedebageKota BandungRp 16,117,215,912
14 May 2018Pengadaan Lidar 3 DimensiBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 13,999,040,000
4 September 2020Pengadaan Peralatan Riset Advance Gedung Pusat Pengembangan Iptek Dan Inovasi GambutKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 12,500,000,000
1 May 2021Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa SebalikKab. BanyuasinRp 11,042,000,000
23 January 2021Pengadaan Peralatan Survey Pengamatan Laut Distrik Navigasi Kelas III Pontianak (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 9,169,700,000
14 October 2020Pengadaan Peralatan Pengamatan LautKementerian PerhubunganRp 7,517,350,100
29 January 2021Suku Cadang Pemeliharaan Peralatan AawsBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 7,280,000,000
4 December 2020Pengadaan Portable Sulfur In Fuel Oil AnalyzerKementerian PerhubunganRp 7,000,000,000