Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehab Berat Kantor Lurah Ciracas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10055490000
Date: 4 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Kota Administrasi Jakarta Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,304,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,524,500
Winner (Pemenang): PT Bayu Berlian Mandiri
NPWP: 023419070035000
RUP Code: 59812356
Work Location: Kelurahan Ciracas - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0318164779429000Rp 197,358,00087.21-
0023419070035000Rp 197,457,90095-
0021609383061000Rp 197,491,20087.87-
PT Arah Cipta Konsultan
02*7**4****12**0--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
0814965190429000--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
0031783004015000---
PT Mitra Dharmas Kreasi
09*9**5****03**0--PT. Mitra Dharmas Kreasi tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan.
0750676256445000--Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi/layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian (AR001) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) tidak terdaftar di LPJK
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****01**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
0021918131071000--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
0900045816201000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
0744675075541000---
0032360463009000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
0959043316541000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis
0318242575429000--Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan
0019543206444000--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
CV Arwa Harja Design
07*2**3****19**0--Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
Nataruang Karsacipta Utama
07*8**7****07**0--Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi
0015673247015000---
0018071084005000---
CV Fanil
0019708445923000---
0013280938061000---
PT Perkasa Sarana Propertindo
03*6**3****55**0---
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0---
PT Dwi Puncak Slamet
08*1**2****05**0---
0020913257404000---
0016884868008000---
0031899586009000---
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0---
CV Idea Kreatif Nusantara
05*3**9****04**0---
Gabe Jaya Fortuna
02*5**7****43**0---
Attachment
RINGKASAN PEKERJAAN                                
                                                                          
                                                                          
Ruang lingkup kegiatan Perencanaan Rehab Sedang Kantor Lurah Ciracas terdiri dari
beberapa tahapan, antara lain :                                           
                                                                          
a. Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan                              
b. Tahap Pra Rancangan                                                    
c. Tahap Pengembangan                                                     
                                                                          
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan RAB Dokumen       
  Pelaksanaan                                                             
e. Tahap Perizinan                                                        
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala                                
                                                                          
                                                                          
   Secara detail uraian pekerjaan dalam setiap tahapan pelaksanaan perencanaan adalah
sebagai berikut :                                                         
                                                                          
a. Tahap Pelaksanaan Perencanaan (Tahap I)                                
  Pada tahap ini dilakukan kegiatan mengumpulkan data dan informasi lapangan membuat
  interpretasi secara garis besar terhadap KAK, program kerja perencanaan (program
  ruang, organisasi hubungan ruang), skematik rencana teknis (konsep perencanaan) dan
  sketsa gagasan.                                                         
                                                                          
  1) Pemenuhan data dan informasi;                                        
  2) Analisis;                                                            
  3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                        
  4) Program ruang;                                                       
                                                                          
  5) Organisasi hubungan ruang;                                           
  6) Skematik rencana teknis;                                             
  7) Sketsa gagasan.                                                      
b. Tahap Pra Rancangan (Tahap II)                                         
  Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :             
                                                                          
  1) Pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling
     singkat, serta biaya yang paling efisien;                            
  2) Kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
     pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan                       
                                                                          
  3) Keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan Rencana
     Tata Ruang untuk perizinan dan juga peraturan perundangan yang berlaku yang
     mengatur pembangunan Gedung Negara.                                  
  Penyusunan Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah
  disetujui, paling sedikit meliputi :                                    
                                                                          
  1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
     rancangan, yakni :                                                   
     1) Rancangan masa bangunan gedung;                                   
     2) Rencana tapak dan denah;                                          
                                                                          
     3) Tapak bangunan gedung;                                            
     4) Potongan bangunan gedung;                                         
     5) Visualisasi tiga dimensi.                                         
  2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan                           
  3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
                                                                          
     gambar seperti :                                                     
     a) Perkiraan luas lantai;                                            
     b) Informasi penggunaan bahan;                                       
     c) Sistem konstruksi;                                                
                                                                          
     d) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.                          
c. Tahap Pengembangan Rancangan (Tahap III), terdiri dari :               
  Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :             
  1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh,
     pasti, dan terpadu; dan                                              
                                                                          
  2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
     keselarasan sistem dan terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi,
     estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta bangunan Gedung Hijau dan 
     persyaratan-persyaratan bangunan Gedung negara lainnya yang mengikat.
                                                                          
  Pengembangan Rancangan sebagaimana dimaksud diatas disusun berdasarkan pra
  rancangan yang telah disetujui, antara lain membuat :                   
  1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur,
     beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
  2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa laporan yang
                                                                          
     tidak terbatas pada :                                                
     a) Hasil penyelidikan tanah;                                         
     b) Data struktur bangunan;                                           
     c) Asumsi pemodelan, material, dan pembebanan struktur;              
                                                                          
     d) Gambar / Sketsa pemodelan struktur;                               
     e) Analisis pra-pemodelan struktur;                                  
     f) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen struktur
       pendukung lainnya; dan                                             
     g) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen
                                                                          
       struktur pendukung lainnya, yang telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
  3) Melakukan konsultasi perancangan dengan tim profesi ahli bangunan gedung di
     Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan;                       
  4) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
                                                                          
     perpipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
  5) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
     manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok dan
     Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);                                
  6) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam
                                                                          
     bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis;                 
  7) Dokumen  Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan dituangkan dalam    
     laporan antara sebanyak 5 (lima) buku dan harus dipresentasikan untuk
     memperoleh persetujuan; dan                                          
                                                                          
  8) Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari PPK dan tim
     teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan rencana.
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan RAB Dokumen       
  Pelaksanaan (Tahap IV)                                                  
  Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :             
  1) Penyusunan Rancangan Gambar Detail (Detail Engineering Design);      
                                                                          
  2) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan                       
  3) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RBA).                             
  Penyusunan dokumen berdasarkan Pengembangan Rancangan yang telah disetujui
  paling sedikit meliputi :                                               
                                                                          
  1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail mekanikal - elektrikal - plumbing, detail
    utilitas, dan landscape meliputi :                                    
    a) Detail arsitektur yaitu pembuatan gambar pengembangan yang menjelaskan
       mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-detail utama,
       dengan menggambarkan desain ruangan dan bangunan secara keseluruhan;
                                                                          
    b) Detail struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
       perencanaan pondasi;                                               
    c) Detail utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi :
       • Sistem tata udara;                                               
                                                                          
       • Sistem tata suara;                                               
       • Sistem tata cahaya;                                              
       • Sistem CCTV;                                                     
                                                                          
       • Sistem pergudangan yang memenuhi persyaratan gudang tahan api;   
       • Sistem pendingin udara;                                          
       • Sistem ruang pertemuan / auditorium;                             
       • Sistem kelistrikan termasuk genset;                              
                                                                          
       • Sistem perpipaan (plumbing);                                     
       • Sistem penyediaan air bersih termasuk ground tank;               
       • Sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;           
                                                                          
       • Sistem instalasi pengelolaan air limbah (IPAL);                  
       • Mekanisme pencegahan rayap;                                      
       • Sistem implementasi teknologi informasi; dan                     
       • Penerapan bangunan hijau, ketahanan gempa, konservasi energi, dan lain –
                                                                          
         lain.                                                            
     d) Desain perparkiran                                                
  2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :                       
    a. Persyaratan umum;                                                  
    b. Persyaratan administratif; dan                                     
                                                                          
    c. Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.                    
  3) 3. Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
    Pekerjaan Konstruksi (Engineering Estimate) dengan melampirkan :      
     a) Analisa harga satuan pekerjaan;                                   
                                                                          
     b) Bill of Quantity (BoQ) dan analisa rincian volume pekerjaan; dan  
     c) Referensi harga yang digunakan berdasarkan tiga harga pembanding. 
  4) Laporan Perencanaan Final yang meliputi :                            
    a) Laporan arsitektur;                                                
    b) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test, peil
                                                                          
       banjir);                                                           
    c) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing);
    d) Laporan perhitungan sistem informasi dan teknologi;                
    e) Laporan tata lingkungan;                                           
                                                                          
    f) Laporan perhitungan bangunan gedung hijau, ketahanan gempa, dan konservasi
       energi; dan                                                        
    g) Laporan sistem instalasi pengolahan air limbah.                    
  5) Dokumen Final Konsep Buku Panduan Penggunaan dan Perawatan Bangunan  
                                                                          
    Gedung dan Kawasan                                                    
  6) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi : 
    a) Identifikasi Risiko Proyek;                                        
    b) Analisa Risiko Proyek;                                             
    c) Evaluasi Risiko Proyek;                                            
                                                                          
    d) Penanganan Risiko Proyek; dan                                      
    e) Monitoring dan Review Risiko Proyek.                               
  7) Dokumen Final Kajian Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
    berdasarkan peraturan yang berlaku terdiri atas :                     
                                                                          
    a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
       Perancangan termasuk rancangan panduan keselamatan operasi dan     
       pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian)
       dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan sebagai
       berikut;                                                           
                                                                          
    b) Program Mutu sebagai bentuk penjamin mutu pekerjaan pengkajian dan/atau
       perencanaan; dan                                                   
    c) Biaya Penerapan SMKK terkait Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK
       (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                          
e. Tahap Perizinan (Tahap V)                                              
  Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :             
  1) Membantu kepala SKPD yang ditunjuk mengurus perizinan terkait dari Dinas Cipta
    Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Izin Pendahuluan / Izin
    Prinsip / Izin mendirikan bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari
                                                                          
    Dinas Penanaman Modal; dan                                            
  2) Membantu pengurusan dan penyelesaian izin – izin yang diperlukan untuk
    pelaksanaan pekerjaan Proyek / Konstruksi antara lain seperti Dokumen Tahap
    Rancangan Detail dituangkan dalam laporan akhir sebanyak 5 (lima) buku dan harus
                                                                          
    dipresentasikan untuk memperoleh persetujuan.                         
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala (Tahap VI), terdiri dari :     
  Pada tahap Tender Penyedia melakukan antara lain :                      
  1) Memberikan pendampingan terhadap PPK dalam penyusunan dokumen pelelangan;
  2) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijzing);
                                                                          
  3) Membantu menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas
    yang sama apabila terjadi lelang ulang;                               
  Pada Tahap Pengawasan Berkala, penyedia melakukan antara lain :         
                                                                          
  1) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan;                                    
  2) melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
    perubahan;                                                            
  3) memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                                                                          
    konstruksi;                                                           
  4) memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan;                     
                                                                          
  5) membuat laporan akhir pengawasan berkala; yang terdiri atas:         
    a) perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi             
    b) petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
      petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
                                                                          
      bangunan.                                                           
Nilai untuk masing-masing pekerjaan adalah :                              
a. Tahap Konsep Rancangan              10,00%                             
b. Tahap Pra Rancangan                 20,00%                             
                                                                          
c. Tahap Pengembangan                  25,00%                             
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan                                      
  Penyusunan RKS dan RAB Dokumen                                          
  Pelaksanaan                          25,00%                             
e. Tahap Perizinan                      5,00%                             
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala 15,00%                         
                                        100,00%
Tenders also won by PT Bayu Berlian Mandiri
Authority
29 April 2013Pengadaan Konsultan Pengawas Gedung Jl. Kimia No.12Unit Layanan Pengadaan Kementerian PariwisataRp 16,992,000,000
13 March 2018Jasa Konsultan Perencana Renovasi Fasade, Gerbang Utama, Koridor Pejalan Kaki Penghubung Gedung PelayananKementerian KesehatanRp 4,092,268,000
7 February 2024Pengawasan Rehab Total Gedung Upppd Taman SariProvinsi DKI JakartaRp 1,120,019,459
23 August 2023Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Renovasi Dan Perluasan Gedung Kantor Pengadilan Negeri TanjungpandanMahkamah AgungRp 1,112,000,000
24 June 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan BunkerProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,000,000,000
24 May 2022Perencanaan Gedung Perpustakaan Dan Gedung Laboratorium Terpadu 8 Lantai Fakultas Ekonomi Universitas SriwijayaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
28 June 2021Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Pusat Unggulan Teknologi (Put) Dalam Rangka Pembangunan Gedung Dan Bangunan Pendukung Pembelajaran Politeknik Negeri Jakarta Tahun Anggaran 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,000,000,000
30 July 2020Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung T.A 2020 - 2021Mahkamah AgungRp 983,000,000
23 August 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Kontruksi Pembangunan Gedung KantorKementerian PertanianRp 980,550,000
14 January 2020Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan (Supervision)Provinsi DKI JakartaRp 965,138,394