| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0318164779429000 | Rp 197,358,000 | 87.21 | - | |
| 0023419070035000 | Rp 197,457,900 | 95 | - | |
| 0021609383061000 | Rp 197,491,200 | 87.87 | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - | PT. Mitra Dharmas Kreasi tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi serta bukti tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi persyaratan. |
| 0750676256445000 | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi/layanan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian (AR001) / Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) tidak terdaftar di LPJK | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi |
| 0021918131071000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0900045816201000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi | |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis |
| 0318242575429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi Perusahaan | |
| 0019543206444000 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi | |
CV Arwa Harja Design | 07*2**3****19**0 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | Tidak diundang pembuktian kualifikasi karena sudah terdapat 7 peserta dengan nilai kualifikasi teknis dan pengalaman tertinggi |
| 0015673247015000 | - | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
CV Fanil | 0019708445923000 | - | - | - |
| 0013280938061000 | - | - | - | |
PT Perkasa Sarana Propertindo | 03*6**3****55**0 | - | - | - |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0016884868008000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - |
CV Idea Kreatif Nusantara | 05*3**9****04**0 | - | - | - |
Gabe Jaya Fortuna | 02*5**7****43**0 | - | - | - |
RINGKASAN PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan Perencanaan Rehab Sedang Kantor Lurah Ciracas terdiri dari
beberapa tahapan, antara lain :
a. Tahap Persiapan atau Konsepsi Perancangan
b. Tahap Pra Rancangan
c. Tahap Pengembangan
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan RAB Dokumen
Pelaksanaan
e. Tahap Perizinan
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala
Secara detail uraian pekerjaan dalam setiap tahapan pelaksanaan perencanaan adalah
sebagai berikut :
a. Tahap Pelaksanaan Perencanaan (Tahap I)
Pada tahap ini dilakukan kegiatan mengumpulkan data dan informasi lapangan membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, program kerja perencanaan (program
ruang, organisasi hubungan ruang), skematik rencana teknis (konsep perencanaan) dan
sketsa gagasan.
1) Pemenuhan data dan informasi;
2) Analisis;
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Program ruang;
5) Organisasi hubungan ruang;
6) Skematik rencana teknis;
7) Sketsa gagasan.
b. Tahap Pra Rancangan (Tahap II)
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling
singkat, serta biaya yang paling efisien;
2) Kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
3) Keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan Rencana
Tata Ruang untuk perizinan dan juga peraturan perundangan yang berlaku yang
mengatur pembangunan Gedung Negara.
Penyusunan Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah
disetujui, paling sedikit meliputi :
1) Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan, yakni :
1) Rancangan masa bangunan gedung;
2) Rencana tapak dan denah;
3) Tapak bangunan gedung;
4) Potongan bangunan gedung;
5) Visualisasi tiga dimensi.
2) Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
3) Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti :
a) Perkiraan luas lantai;
b) Informasi penggunaan bahan;
c) Sistem konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.
c. Tahap Pengembangan Rancangan (Tahap III), terdiri dari :
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh,
pasti, dan terpadu; dan
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
keselarasan sistem dan terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi,
estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta bangunan Gedung Hijau dan
persyaratan-persyaratan bangunan Gedung negara lainnya yang mengikat.
Pengembangan Rancangan sebagaimana dimaksud diatas disusun berdasarkan pra
rancangan yang telah disetujui, antara lain membuat :
1) Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana arsitektur,
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
2) Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa laporan yang
tidak terbatas pada :
a) Hasil penyelidikan tanah;
b) Data struktur bangunan;
c) Asumsi pemodelan, material, dan pembebanan struktur;
d) Gambar / Sketsa pemodelan struktur;
e) Analisis pra-pemodelan struktur;
f) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen struktur
pendukung lainnya; dan
g) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah, dan komponen
struktur pendukung lainnya, yang telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
3) Melakukan konsultasi perancangan dengan tim profesi ahli bangunan gedung di
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan;
4) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
perpipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;
5) Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok dan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
6) Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam
bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis;
7) Dokumen Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan dituangkan dalam
laporan antara sebanyak 5 (lima) buku dan harus dipresentasikan untuk
memperoleh persetujuan; dan
8) Memperbaiki dokumen pengembangan rencana sesuai koreksi dari PPK dan tim
teknis PPK kemudian menyerahkan progres laporan pengembangan rencana.
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan Penyusunan RKS dan RAB Dokumen
Pelaksanaan (Tahap IV)
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Penyusunan Rancangan Gambar Detail (Detail Engineering Design);
2) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS); dan
3) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RBA).
Penyusunan dokumen berdasarkan Pengembangan Rancangan yang telah disetujui
paling sedikit meliputi :
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail mekanikal - elektrikal - plumbing, detail
utilitas, dan landscape meliputi :
a) Detail arsitektur yaitu pembuatan gambar pengembangan yang menjelaskan
mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-detail utama,
dengan menggambarkan desain ruangan dan bangunan secara keseluruhan;
b) Detail struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
perencanaan pondasi;
c) Detail utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi :
• Sistem tata udara;
• Sistem tata suara;
• Sistem tata cahaya;
• Sistem CCTV;
• Sistem pergudangan yang memenuhi persyaratan gudang tahan api;
• Sistem pendingin udara;
• Sistem ruang pertemuan / auditorium;
• Sistem kelistrikan termasuk genset;
• Sistem perpipaan (plumbing);
• Sistem penyediaan air bersih termasuk ground tank;
• Sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
• Sistem instalasi pengelolaan air limbah (IPAL);
• Mekanisme pencegahan rayap;
• Sistem implementasi teknologi informasi; dan
• Penerapan bangunan hijau, ketahanan gempa, konservasi energi, dan lain –
lain.
d) Desain perparkiran
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi :
a. Persyaratan umum;
b. Persyaratan administratif; dan
c. Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
3) 3. Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Pekerjaan Konstruksi (Engineering Estimate) dengan melampirkan :
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill of Quantity (BoQ) dan analisa rincian volume pekerjaan; dan
c) Referensi harga yang digunakan berdasarkan tiga harga pembanding.
4) Laporan Perencanaan Final yang meliputi :
a) Laporan arsitektur;
b) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test, peil
banjir);
c) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing);
d) Laporan perhitungan sistem informasi dan teknologi;
e) Laporan tata lingkungan;
f) Laporan perhitungan bangunan gedung hijau, ketahanan gempa, dan konservasi
energi; dan
g) Laporan sistem instalasi pengolahan air limbah.
5) Dokumen Final Konsep Buku Panduan Penggunaan dan Perawatan Bangunan
Gedung dan Kawasan
6) Dokumen Final Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi :
a) Identifikasi Risiko Proyek;
b) Analisa Risiko Proyek;
c) Evaluasi Risiko Proyek;
d) Penanganan Risiko Proyek; dan
e) Monitoring dan Review Risiko Proyek.
7) Dokumen Final Kajian Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
berdasarkan peraturan yang berlaku terdiri atas :
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
Perancangan termasuk rancangan panduan keselamatan operasi dan
pemeliharaan, IBRP (Indentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian)
dalam aspek lokasi, lingkungan, sosio-ekonomi dan lingkungan, dan sebagai
berikut;
b) Program Mutu sebagai bentuk penjamin mutu pekerjaan pengkajian dan/atau
perencanaan; dan
c) Biaya Penerapan SMKK terkait Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK
(Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) sesuai peraturan yang berlaku.
e. Tahap Perizinan (Tahap V)
Pada tahap ini dilakukan hal – hal sebagai berikut, yakni :
1) Membantu kepala SKPD yang ditunjuk mengurus perizinan terkait dari Dinas Cipta
Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Izin Pendahuluan / Izin
Prinsip / Izin mendirikan bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari
Dinas Penanaman Modal; dan
2) Membantu pengurusan dan penyelesaian izin – izin yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan Proyek / Konstruksi antara lain seperti Dokumen Tahap
Rancangan Detail dituangkan dalam laporan akhir sebanyak 5 (lima) buku dan harus
dipresentasikan untuk memperoleh persetujuan.
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala (Tahap VI), terdiri dari :
Pada tahap Tender Penyedia melakukan antara lain :
1) Memberikan pendampingan terhadap PPK dalam penyusunan dokumen pelelangan;
2) Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan (Aanwijzing);
3) Membantu menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi lelang ulang;
Pada Tahap Pengawasan Berkala, penyedia melakukan antara lain :
1) Memeriksa kesesuaian pelaksanaan;
2) melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan;
3) memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi;
4) memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
5) membuat laporan akhir pengawasan berkala; yang terdiri atas:
a) perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi
b) petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.
Nilai untuk masing-masing pekerjaan adalah :
a. Tahap Konsep Rancangan 10,00%
b. Tahap Pra Rancangan 20,00%
c. Tahap Pengembangan 25,00%
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan
Penyusunan RKS dan RAB Dokumen
Pelaksanaan 25,00%
e. Tahap Perizinan 5,00%
f. Tahap Pelelangan dan Pengawasan Berkala 15,00%
100,00%