Perancangan Ded Terowongan Kembang Kerep

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057329000
Status: Seleksi Gagal
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Bina Marga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 302,475,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 302,475,000
RUP Code: 59813297
Work Location: Kembang Kerep - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0030475891211000--
0947767794422000-Tidak hadi pembuktian kualifikasi
0024652901432000-SBU RE104 telah habis masa berlaku sesuai dengan isian kualifikasi"
0014827380424000--
CV Bina Karya Teknik
03*2**5****01**0--
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0--
Monang Jaya Konsultan
02*0**5****01**0--
0010694743093000--
0033107913017000--
PT Agung Aruji Persada
04*2**6****02**0--
0750676256445000--
0012573754424000--
0017089699429000--
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
PT Mitra Dharmas Kreasi
09*9**5****03**0--
Midawi Karya Nusa
08*9**2****43**0--
0019543206444000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
    PERANCANGAN  DED TEROWONGAN KEMBANG  KEREP                     
                                                                   
   Kebutuhan akan sarana dan prasarana jalan yang baik, merupakan sesuatu yang
                                                                   
diharapkan masyarakat. Program-program prioritas pemerintah daerah baik yang
sifatnya jangka pendek maupun menengah disusun dan diarahkan untuk dapat
mengatasi segala permasalahan dan hambatan, salah satunya ialah dengan
                                                                   
mengoneksikan jaringan jalan. Jakarta sebagai kota metropolitan yang menjadi pusat
kegiatan masyarakat Indonesia, juga mempunyai fungsi strategis untuk menjalankan
                                                                   
roda perekonomian.                                                 
   Jalan Kembang Kerep merupakan jalan yang berada di kawasan strategis karena
lokasinya yang berdekatan dengan Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat
                                                                   
banyaknya aktivitas masyarakat membuat Jalan Kembang Kerep dihadapkan dengan
masalah kemacetan lalu lintas salah satu penyebabnya sarana dan prasarana belum
mengakomodir akses mobilitas masyarakat secara maksimal.           
                                                                   
   Mengingat pentingnya jalan tersebut sebagai jalur utama guna mendukung
mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas di kawasan strategis tersebut, maka
                                                                   
perlu dilakukan pembangunan terowongan kembang kerep .             
   Sebelum melakukan pembangunan terowongan kembang kerep, dibutuhkan
perencanaan terlebih dahulu sebagai sebuah proses agar pembangunan terowongan
                                                                   
nantinya dapat dilaksanakan dengan lancar. Secara umum, perancangan terowongan
kembang kerep ini merupakan suatu proses kegiatan penuangan ide dan gagasan
teknis yang meliputi antara lain perencanaan teknis DED, perhitungan estimasi biaya,
                                                                   
dan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Dinas Bina Marga Provinsi DKI
Jakarta bermaksud untuk menyusun perancangan DED terowongan kembang kerep.
                                                                   
                                                                   
Lingkup Kegiatan untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas adalah sebagai
berikut :                                                          
                                                                   
A. Persiapan                                                       
  Pada tahap ini penyedia jasa diharuskan untuk :                  
  1. Menyusun rencana kerja secara rinci mengenai semua tahapan dan jadwal
                                                                   
     kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan rencana ini untuk
     memonitor dan mengatur aktivitas kegiatan dikaitkan dengan penggunaan
     sumber - sumber daya, serta sebagai pemantauan kemajuan pekerjaan.
                                                                   
  2. Mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa
     Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                   
     Kegiatan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kegiatan perancangan
     DED kembang kerep.                                            
                                                                   
                                                                   
B. Penyusunan Laporan Pendahuluan                                  
  Laporan Pendahuluan yang berisi hasil dari pengumpulan data dasar dan juga
                                                                   
  survei yang meliputi :                                           
  1. Data tentang kondisi umum wilayah perencanaan;                
                                                                   
  2. Data survei lapangan untuk melakukan identifikasi rencana lokasi terowongan;
  3. Data-data kondisi jembatan (eksisting) dan situasi perkembangan terakhir
                                                                   
     daerah pekerjaan (lokasi) untuk membantu proses selanjutnya;  
  4. Data topografi kondisi jembatan (eksisting) dan sekitarnya, yang dilakukan oleh
     penyedia jasa dan merupakan satu kesatuan paket jasa konsultansi ini;
                                                                   
  5. Foto lokasi terkait fungsi, kondisi di sekitar lokasi kegiatan;
  6. Data utilitas, drainase dan bangunan pelengkap jalan lainnya, di sekitar lokasi
                                                                   
     terowongan;                                                   
  7. Data peta informasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan,
     terkait rencana lebar jalan ideal yang akan dibangun terowongan dan
                                                                   
     peruntukan tata guna lahan di sekitar lokasi kegiatan;        
  8. Peil banjir dan bentang jembatan (eksisting) (jika ada);      
                                                                   
  9. Data kepemilikan lahan di rencana lokasi terowongan;          
  10. Informasi harga pasar lahan (bila diperlukan);               
  11. Data geoteknik untuk desain pondasi terowongan;              
                                                                   
  12. Data-data primer dan sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.
                                                                   
                                                                   
C. Penyusunan Laporan Akhir                                        
  Laporan Akhir merupakan hasil perencanaan atas hasil analisa berdasarkan
  tinjauan penyedia jasa, antara lain:                             
                                                                   
  1. Analisa hasil survei lapangan terkait kondisi terowongan;     
  2. Analisa hasil perencanaan struktur atas, struktur bawah, pondasi, dan
                                                                   
     arsitektur;                                                   
  3. Desain perancangan terowongan;                                
                                                                   
  4. Hasil Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Engineer Estimate (EE) mencakup
     rekapitulasi EE, daftar kuantitas dan harga, Analisa Harga Satuan, back up
     perhitungan volume/kuantitas, serta daftar survei harga pasar (jika ada),
                                                                   
     pencantuman merk/jenis dan spesifikasi material (jika ada);   
  5. Spesifikasi teknis dan RKS;                                   
                                                                   
  6. Analisa terkait SMK3 (Sistem Manajemen K3), termasuk di dalamnya mitigasi
     risiko komprehensif yang muncul akibat pembangunan dan juga Rencana
                                                                   
     Keselamatan Konstruksi (RKK);                                 
  7. Hasil perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi;                  
                                                                   
  8. Metode pelaksanaan/metode konstruksi;                         
  9. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;                     
  10. Kebutuhan SDM Konstruksi beserta rantai pasok;               
                                                                   
  11. Metode pengoperasian dan pemeliharaan terowongan;            
  12. Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi;                
                                                                   
  13. Estimasi waktu pelaksanaan pekerjaan, disertai dengan perkiraan jadwal
     pelaksanaan pekerjaan;                                        
                                                                   
  14. Daftar kebutuhan alat (peralatan khusus) yang dibutuhkan saat pelaksanaan;
  15. Analisa terkait kebutuhan lahan yang diperlukan untuk pembangunan
     terowongan;                                                   
                                                                   
  16. Penyusunan dokumen paparan teknis yang mendukung hasil akhir 
     perencanaan (jika ada).                                       
                                                                   
                                                                   
D. Penyusunan Laporan Teknis                                       
  Laporan teknis ini berisi antara lain hasil dari :               
                                                                   
  1. Laporan struktur (A4) yang berisi hasil perhitungan dan perencanaan struktur
     atas, struktur bawah, dan pondasi;                            
  2. Laporan gambar (A3) yang berisi hasil perencanaan struktur atas, struktur
                                                                   
     bawah, pondasi, arsitektur dan ME dalam bentuk layout tampak atas, tampak
     depan, tampak samping, potongan melintang, potongan memanjang, dan
                                                                   
     pendetailan. Selain itu perlu penggambaran desain 3D terowongan yang sudah
     dilakukan proses rendering.                                   
  3. Laporan Hasil perhitungan EE (Engineer Estimate) (A4) biaya pembangunan
                                                                   
     terowongan, yang dilengkapi dengan back up perhitungan volume/kuantitas,
     Analisa Harga Satuan, pencantuman merk/jenis dan spesifikasi material, daftar
     survei harga sesuai ketentuan yang berlaku.                   
                                                                   
  4. Laporan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis (A4),
     termasuk di dalamnya Sistem Manajemen K3 (SMK3), dan penanganan
                                                                   
     dampak konstruksi.                                            
                                                                   
E. Koordinasi Program Terpadu                                      
                                                                   
  1. Berkoordinasi secara rutin, aktif dan intensif selama proses kegiatan ini, yang
     di antaranya meliputi pengembangan kerangka acuan kerja, penelaahan hasil
     survei, verifikasi data, analisa data, serta penyusunan laporan;
                                                                   
  2. Penyedia jasa wajib menindaklanjuti hasil rapat maupun koordinasi. Melalui
     tahapan ini diharapkan hasil akhir yang diperoleh dapat optimal dan
     dipertanggungjawabkan.                                        
                                                                   
  3. Walaupun masa kontrak telah berakhir, koordinasi dengan penyedia jasa dan
     tenaga ahli tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan / perkembangan yang terjadi.
                                                                   
     Dalam hal ini penyedia jasa dan tenaga ahli bersedia tetap berkoordinasi
     dengan Dinas Bina Marga.