| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033014093061000 | Rp 168,331,500 | 86.18 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 177,156,000 | 92.63 | - | |
| 0960251171017000 | Rp 177,422,400 | 72.5 | - | |
| 0023419070035000 | Rp 177,455,700 | 90.13 | - | |
| 0318242575429000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0720031285822000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0030475891211000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (70) | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
Citra Abi Permana | 06*7**8****08**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) |
| 0026979088942000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) | |
| 0750676256445000 | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan (RE 201) Atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunia (RK 001) dalam status pencabutan | |
PT Ultimate Construction Management | 02*0**4****16**0 | - | - | Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan (RE 201) Atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK 001), PT. ULTIMATE CONSTRUCTION MANAGEMENT memiliki SBU RK 001 dengan kualifikasi Menengah |
Baruna Wijaya Consultant | 10*1**1****51**1 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) |
| 0013910799061000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) | |
| 0862484714031000 | - | - | 1. Tidak hadir saat proses pembuktian kualifikasi yang telah ditentukan atau 2. Penerima kuasa/ yang menghadiri pembuktian tidak dilengkapi dengan bukti penunjang pegawai tetap sebagaimana tertuang dalam undangan pembuktian yang dikirim melalui sistem SPSE | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi (70) | |
| 0015029200801000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (70) | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (70) | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0026137828009000 | - | - | - | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - |
| 0662935360045000 | - | - | - | |
| 0015715519015000 | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - |
| 0316574813015000 | - | - | - | |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | - |
Naleswata Hutama Konsultan | 02*6**7****43**0 | - | - | - |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | - | - | - |
| 0937840742027000 | - | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - |
CV Setia Mulia Baru | 02*9**0****08**0 | - | - | - |
Nataruang Karsacipta Utama | 07*8**7****07**0 | - | - | - |
PT Sentrabina Nugraha Pratama | 00*2**1****16**0 | - | - | - |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - |
| 0018071084005000 | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
PT Innaka Albarkah Konsultan | 09*1**0****45**0 | - | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | - |
A. RUANG LINGKUP
I. Lingkup Pekerjaan
1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya
disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.
2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
2) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir
(Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara
Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan
dokumen SMKK.
XI. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini minimal yaitu Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
XII. Peralatan, Material, Personel dan fasilitas dari PPK
1. Dokumen Gambar dan RAB Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi.
2. Staf pengawas / pendamping :
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/petugas selaku direksi
atau staf pendamping yang akan mendampingi dan mengawasi secara
langsung pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
XIII. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyiapkan semua peralatan
berupa :
No Uraian Jumlah Keterangan
1 Komputer/Laptop 2 unit Milik Sendiri
2 Printer 1 unit Milik Sendiri
XIV. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Peningkatan Bangunan
Pendukung Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dan penandatanganan kontrak.
XV. Kebutuhan Personel Minimal
Penyedia jasa harus menyediakan sejumlah kebutuhan Tenaga Ahli dan
pendukung sesuai dengan lingkup pekerjaan, sehingga mampu untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jenis dan lingkup pekerjaan jasa
Konsultan Pengawasan Teknis.
A. Tenaga Ahli
Jabatan Dalam Bidang
No Pendidikan Pengalaman Kualifikasi SKK Konstruksi
Tim Keahlian
Teknik
S1 Teknik Ahli Madya Ahli Teknik Bangunan
1 Team Leader Bangunan 5
Sipil Gedung (Jenjang 8)
Gedung
Supervision
Engineer/ Ahli Ahli Elektrikal
Elektrikal Konstruksi
S1 Teknik Ahli Elektrikal
2 Konstruksi Bangunan 4 Ahli Muda
Elektro (Jenjang 7)
Bangunan Gedung
Gedung
B. Tugas
1. Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
c. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
d. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK
terhadap hasil inspeksi lapangan.
f. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
g. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
h. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis
untuk mengatasi keterlambatan;
i. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
m. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
o. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
2. Tugas Supervision Engineer (Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan
Gedung) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
Izin Laik Operasi (SILO);
e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera
melaporkannya kepada Team Leader;
i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
XVI. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dilakukan dengan rincian kegiatan
sebagai berikut :
1. Persiapan, meliputi :
a. Koordinasi dengan direksi pekerjaan.
b. Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku-buku referensi
yang berhubungan dengan pekerjaan ini sebagai bahan referensi
medan/lapangan dan untuk penyempurnaan program kerja sehingga akan
dicapai suatu hasil pekerjaan yang maksimal.
c. Diskusi awal dengan Pengguna Jasa
d. Pembuatan dan penyusunan program kerja, pembagian tugas dan
pengarahan
e. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
f. pekerjaan pengawasan.
g. Memeriksa Time Schedule, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan lapangan.
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan pengambilan tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapatan teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pelaksana, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
Pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
membahas segalah masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan,untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4. Penyajian Data
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume,
presentase dan nilai bobot bagian-bagian
b. pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peyedia konstruksi.
c. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
d. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang telah dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
e. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh peyedia
konstruksi (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
II. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di
bidang jasa konstruksi, berupa :
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan setifikat standar
terverifikasi (untuk badan usaha yang memliki SBU KBLI 2020);
2) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada angka 1
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, sertifikat standar
belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu
verifikasi; atau
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku
(untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI 2017)
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian) atau RE201 Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung.
2. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
kontyrak yang dibuktikan dengan:
a. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
b. Surat kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan
ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b,
dan/atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengwasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya ktidak sedang
dihentikan;
b. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana
d. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
kementrian/lembaga/perangkat daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebgai pegawai kementrian/lembaga/perangkat daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggunngan; dan
e. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data
/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman Pekerjaan sejenis sesuai dengan subkualifikasi SBU
yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun terakhir.
3. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan
pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak
Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
B. LAPORAN
XVII. Laporan Akhir
Laporan Akhir Pengawasan merupakan akumulasi dari seluruh kegiatan
pekerjaan sampai dengan berakhirnya kontrak . Soft Copy seluruh hasil laporan
akhir (AutoCad, World, Excel, Map info dll) yang dtuangkan dalam Flash disk
sebanyak 1 (Satu) buah dan 3 (tiga) buku diserahkan paling lambat pada akhir
masa kegiatan. Laporan akhir terdiri dari :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Lampiran beberapa foto kegiatan dari progres 0% s.d berakhirnya kontrak
pengawasan
d. Berita Acara Lapangan (bila ada), MC 0%, MC 100%
e. Perhitungan Tambah Kurang Pekerjaan (bila ada)