Konsultan Appraisal Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Waduk Kamal Kelurahan Kamal Muara Dan Kelurahan Pejagalan (± 139.385 M2 Atau Sebanyak 33 Bidang) T.A. 2025

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063964000
Status: Seleksi Gagal
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 347,985,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 347,985,000
RUP Code: 60108829
Work Location: Jl. Taman Jatibaru No. 1, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
Kjpp Wahyono Adi Dan Rekan
0026172056017000-Sertifikat Badan Usaha Konsultan non Konstruksi dengan kualifikasi Menengah dan tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha NIB KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultansi Teknis YBDI Atau KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
0017089699429000-Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0-Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha Konsultan non Konstruksi pada klasifikasi Sub-Layanan Jasa Penilai /Appraisal/ Valuer
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan
0210612180526000-Sertifikat Badan Usaha SBU Konsultan non Konstruksi dengan kualifikasi Non kecil
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan
07*2**5****61**0-Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
0027002369609000-Tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0660288473401000--
0838200632017000--
0423867704429000--
0032948093404000--
0016468944019000--
0017106444017000--
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan
0025040197013000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
 PEKERJAAN : Konsultan Appraisal Pembebasan Tanah Untuk Rencana Pembangunan
                                                                        
Waduk Kamal Kelurahan Kamal Muara dan Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara (± 138.773
                 M2 atau Sebanyak 40 Bidang) T.A. 2025                  
           RUANG Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :      
                                                                        
 Output/Keluaran :                                                      
    Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan tentang perkiraan nilai ganti kerugian
    atas bidang tanah yang akan dibebaskan yang meliputi tanah, ruang atas tanah
    dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah,
    dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai jika disertakan daftar nominatif yang
    diberikan oleh PPK;                                                 
    Lampiran yang perlu dilengkapі:                                     
    1. Data pembanding tanah                                            
    2. Peta data pembanding tanah                                       
    3. Perhitungan nilai ganti kerugian                                 
    4. Foto lahan yang terkena rencana pembebasan tanah                 
    5. Dokumen pendukung                                                
                                                                        
 Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2025.                                
 Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Barang/Jasa ini adalah
 Rp 347.985.000,- (Tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh
 lima ribu rupiah), termasuk segala bentuk pajak.                       
                                                                        
                                                                        
 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan adalah 15 (lima belas) hari
 kalender.                                                              
 Adapun ruang lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :            
                                                                        
    Penyedia Jasa bertugas dan berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan 
    pelaksana, sarana/prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ketentuan lain yang berlaku. Konsultan harus
    secara pro aktif melaksanakan konsultasi dengan Tim Penilai agar dicapai hasil
    yang maksimal. Konsultan harus melaksanakan survey peninjauan lokasi dan
    mencari data pembanding untuk penilaian.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Jakarta, 23 Juli 2025