| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017797051003000 | Rp 2,131,269,907 | - | |
| 0852330331008000 | Rp 2,188,869,636 | - | |
| 0424921559427000 | Rp 2,188,969,212 | Sudah terdapat nilai pengalaman tertinggi | |
| 0934665431101000 | Rp 2,188,969,212 | - | |
PT Tirtonadi Jaya Abadi | 07*0**5****13**0 | - | - |
CV Fajar Pratama | 00*9**4****32**0 | - | - |
| 0013970033071000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0634665947036000 | Rp 2,205,100,481 | Tidak dievaluasi karena sudah terdapat 3 (tiga) penawaran terendah | |
| 0032883415027000 | Rp 725,284,340 | Setelah diklarifikasi tanggal 22 Agustus 2025 pada Kios Plaza Teknik Pertokoan Kenari Mas Ground Floor Blok C No.38 Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat dengan hasil sebagai berikut : Terkait Nota tanggal 17Juli 2024 disampaikan bahwa Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani nota tersebut tertanggal 22 Agustus 2025. | |
| 0800675795085000 | Rp 2,188,969,212 | Dokumen yang disampaikan pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya pada jenis pekerjaan : Pekerjaan Rangka Plafon, Pekerjaan Pembongkaran/relokasi tiang PJU tidak sesuai dengan persyaratan seharusnya jenis pekerjaan : Pembongkaran Beton Bertulang, Pembongkaran Struktur Baja dan Pekerjaan Rangka Baja. | |
| 0016509168407000 | Rp 2,126,593,798 | Perizinan berusaha Perusahaan CV. Jaya Indah (leadfirm KSO) dengan KBLI 43904 Pemasangan Kerangka Baja pada sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0600424212001000 | Rp 2,183,381,241 | 1. Peralatan mesin Bor magnet Dongcheng, yang dimuat dalam kwitansi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memuat detail spesifikasi lengkap atas barang (peralatan) utama yang dimaksud. 2. Kwitansi pembelian tanggal 29 November 2024, yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memuat identitas lengkap atas penerima/pihak yang ditujukan atas kwitansi tersebut. 3. Kwitansi pembelian tanggal 29 November 2024, tidak memuat alamat lengkap dari penerbit kwitansi dimaksud. 4. Kwitansi pembelian tanggal 29 November 2024, tidak memuat keterangan pelunasan/bukti pelunasan atas bukti transaksi yang tercantum dalam kwitansi. | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0017866484413000 | - | - | |
| 0843512591006000 | - | - | |
| 0020986790013000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
Gabe Jaya Fortuna | 02*5**7****43**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0211026885405000 | - | - | |
| 0029069614015000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | |
PT Tugu Lilin Prakarsa | 09*0**5****09**0 | - | - |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
PT Hotari Jaya Konstruksi | 09*3**6****08**0 | - | - |
| 0719331431412000 | - | - | |
Pasada Hutama Jaya | 05*5**3****08**0 | - | - |
| 0015946643002000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0862374543003000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
PT Matenggo Jaya Mandiri | 06*3**4****09**0 | - | - |
| 0538796806429000 | - | - | |
| 0021103346009000 | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0023828221008000 | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | |
CV Setia Mulia Baru | 02*9**0****08**0 | - | - |
PT Rejeki Madani Sejahtera | 02*9**8****11**0 | - | - |
CV Mora Jaya | 0030794820009000 | - | - |
| 0903566743419000 | - | - | |
| 0822147369009000 | - | - | |
CV Mina Wisata Puriosu | 06*7**8****11**0 | - | - |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
| 0666271820008000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0742753163941000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | - | |
| 0538840430214000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0413553603427000 | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
PT Bangun Tiatira Utama | 09*5**1****03**0 | - | - |
| 0018583476034000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0013224779008000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0021256383008000 | - | - | |
| 0539855510655000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0843001181009000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0315580563009000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0910062348027000 | - | - | |
| 0312717507071000 | - | - | |
Said Budairy | 36*1**2****60**4 | - | - |
| 0025448820003000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Aroharsa Mitra Gemilang | 04*1**7****32**0 | - | - |
| 0439193103529000 | - | - | |
CV Sinar Bulan Tehnik | 05*1**5****02**0 | - | - |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
| 0868222126009000 | - | - | |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0721781649008000 | - | - | |
PT Jaya Konstruksi Indonesia | 06*9**9****08**0 | - | - |
| 0019032465407000 | - | - | |
| 0710933029201000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
CV Peroadhigana | 06*6**8****04**0 | - | - |
PT Nusantara Jaya Berkarya | 09*8**3****16**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0830157996001000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - |
LEMBAR PENGESAHAN
PEKERJAAN:
PERENCANAAN DESIGN KANOPI IGD RSKD DUREN SAWIT
Jakarta, 19 Juni 2024
Menyetujui, Konsultan Perencana
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PT. BAYU BERLIAN MANDIRI
RSKD DUREN SAWIT
Wanda B. Sitanggang M. Fajar Bayu Perdana, ST
NIP. 197809252014121002 Direktur
DAFTAR ISI
BAB 1 rencana kerja dan syarat-syarat umum ................................................................................ 1
1.1. Uraian umum ....................................................................................................................... 1
1.2. Persiapan pelaksanaan pekerjaan ........................................................................................ 1
1.3. Daerah kerja (construction area) ......................................................................................... 1
1.4. Lingkup pekerjaan ................................................................................................................ 2
1.5. Situasi pekerjaan .................................................................................................................. 2
1.6. Gambar-gambar dokumen ................................................................................................... 2
1.6.1. Penjelasan rks dan gambar-gambar ................................................................................. 2
1.7. Jadwal pelaksanaan ............................................................................................................. 4
1.8. Kuasa kontraktor di lapangan .............................................................................................. 4
1.9. Petunjuk-petunjuk/ instruksi direksi/ pengawas .................................................................. 5
1.10. peraturan/ persyaratan teknik yang mengikat. .................................................................... 5
1.11. Alat kerja .............................................................................................................................. 6
1.12. Tenaga kerja ......................................................................................................................... 6
1.13. Penetapan ukuran ................................................................................................................ 6
1.14. Buku harian lapangan (bhl) .................................................................................................. 6
1.15. Kebersihan dan ketertiban ................................................................................................... 7
1.16. Jaminan dan keselamatan kerja ........................................................................................... 7
1.17. Keamanan ............................................................................................................................ 8
1.18. Pemeriksaaan bahan dan komponen jadi ............................................................................ 8
1.19. Pemeriksaaan hasil pekerjaan .............................................................................................. 9
1.20. Pekerjaan tambah kurang .................................................................................................. 10
BAB 2 pekerjaan persiapan .......................................................................................................... 11
2.1. Dokumentasi foto proyek .................................................................................................. 11
2.2. Pembersihan lapangan selama pelaksanaan...................................................................... 11
2.3. Listrik dan air kerja ............................................................................................................. 11
2.4. Pekerjaan pengukuran ....................................................................................................... 11
2.5. Pekerjaan pembongkaran .................................................................................................. 12
2.6. Pekerjaan pembuangan material keluar lokasi .................................................................. 13
2.7. Lain – lain ........................................................................................................................... 13
BAB 3 pekerjaan KANOPI.............................................................................................................. 15
3.1. Pekerjaan beton ................................................................................................................. 15
3.1.1. Umum............................................................................................................................ 15
3.1.2. Lingkup pekerjaan ......................................................................................................... 15
3.1.3. Peraturan-peraturan baku ............................................................................................. 15
3.1.4. SPESIFIKASI TEKNIS ........................................................................................................ 15
3.1.5. Syarat-syarat pelaksanaan ............................................................................................. 18
3.2. Pekerjaan baja ................................................................................................................... 22
3.2.1. Umum............................................................................................................................ 22
3.2.2. Lingkup Pekerjaan.......................................................................................................... 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT a
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
3.2.3. Persyaratan BAHAN ....................................................................................................... 22
3.2.4. Syarat-syarat pelaksanaan ............................................................................................. 24
3.3. PEKERJAAN FINISHING ACP ................................................................................................ 28
3.3.1. Lingkup Pekerjaan.......................................................................................................... 28
3.3.2. Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 28
3.3.3. Syarat-syarat pelaksanaan ............................................................................................. 29
3.4. PEKERJAAN FINISHING PLAFON UPVC ............................................................................... 29
3.4.1. LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... 29
3.4.2. PERSYARATAN BAHAN .................................................................................................... 30
3.4.3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN ................................................................................... 30
3.5. PEKERJAAN MEP ................................................................................................................ 31
3.5.1. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING ................................................................................. 31
3.5.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ....................................................................................... 32
BAB 4 Kurva S ............................................................................................................................... 36
BAB 5 PENUTUP ........................................................................................................................... 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT b
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
BAB 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT UMUM
1.1. URAIAN UMUM
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar kerja dan dokumen pengadaan ini beserta
lampirannya.
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
i. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa Bersama-Sama Dengan
Kontraktor Barang/Jasa, Perencana, Pengawas Teknis, Dinas Terkait Dan Instansi
Terkait Lainnya, Terlebih Dahulu Menyusun Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai
Dengan Surat Perjanjian/Kontrak.
ii. Pengguna Barang/Jasa Harus Menyelenggarakan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak Selambat-Lambatnya 7 (Tujuh) Hari Sejak Diterbitkan SPMK.
iii. Beberapa Hal Yang Dibahas Dan Disepakati Dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan Adalah:
✓ Organisasi kerja.
✓ Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
✓ Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
✓ Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
✓ Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
✓ Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja.
✓ Penyusunan program mutu proyek.
1.3. DAERAH KERJA (CONSTRUCTION AREA)
i. Daerah Kerja (Construction Area) Akan Diserahkan Kepada Kontraktor Selama Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Seperti Pada Saat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing) Dan Dianggap Bahwa Kontraktor Telah Benar-Benar Mengetahui
Tentang :
✓ Letak atau area yang akan dikerjakan;
✓ Batasan area kerja/persil/lahan;
✓ Keadaan awal bangunan serta rencana hasil perbaikannya
ii. Kontraktor Diwajibkan Melapor Kepada Tim Teknis Dan PPK Setiap Akan Melakukan
Kegiatan Pekerjaan Di Lapangan.
iii. Apabila Terdapat Perbedaan Ukuran, Kelainan – Kelainan Antara Gambar Kerja Dan
RKS Serta Kesesuaiannya Di Lapangan Maka Kontraktor Diharuskan Melapor Kepada
Konsultan Pengawas Untuk Segera Mendapatkan Keputusan. Kontraktor Tidak
Dibenarkan Memperbaiki Sendiri Perbedaan Dan Kelainan Tersebut. Akibat Dari
Kelalaian Kontraktor Dalam Hal Ini Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
Lebih Lanjut Dijelaskan Pada Poin “Penjelasan RKS Dan Gambar-Gambar”
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 1
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
1.4. LINGKUP PEKERJAAN
i. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar rencana, uraian rencana kerja dan syarat-syarat teknis, daftar kuantitas dan
penjelasan-penjelasan tambahan lainnya yang diberikan. Lingkup pekerjaan ini terdiri
dari:
✓ Konstruksi Kanopi Gedung Utama
1.5. SITUASI PEKERJAAN
i. Lokasi pekerjaan ini terletak di RSKD Duren Sawit
ii. Pada saat aanwizjing lapangan, lokasi akan ditunjukkan oleh tim teknis dan kontraktor
wajib meneliti hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran
iii. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah
menjadi tanggung jawab sepenuhnya kontraktor.
iv. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) yang
meliputi akses mobilisasi, area peruntukan gudang, resiko terhadap operasional
berjalan dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
v. Kontraktor harus cermat dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kerusakan
bangunan, meminimalisir gangguan terhadap operasional berjalan, dan lingkungan
eksisting sekitar. segala biaya yang timbul untuk perbaikan kerusakan akibat
pembangunan tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.
vi. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
1.6. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
i. Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Ini (RKS) Dilampiri:
✓ Gambar rencana arsitektur, gambar instalasi listrik, gambar perpipaan, serta
gambar perubahan-perubahannya setelah disetujui oleh konsultan pengawas.
1.6.1. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR-GAMBAR
i. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
termasuk tambahan dan perubahannya dalam berita acara penjelasan pekerjaan
yang dibantu konsultan pengawas/direksi.
ii. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja meliputi:
✓ As – as
✓ Luar – luar
✓ Dalam-dalam
✓ Luar-dalam
iii. Pembedahan gambar
✓ Bila ada keraguan mengenai ukuran, kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada tim teknis/PPK yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman. Bila ukuran sudah tertera
dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh tim teknis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 2
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
✓ Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh tim teknis dan disahkan secara tertulis.
✓ Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan tim teknis, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor baik dari segi
mutu, biaya maupun waktu.
✓ Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
tidak boleh menambah ukuran tanpa seizin tim teknis.
✓ Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada tim teknis setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
pembetulannya.
✓ Kelalaian kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan tim teknis
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati
ukuran sesuai ketentuan.
✓ Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh kontraktor sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
iv. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
✓ Gambar detail pelaksanaan atau shop drawing adalah gambar kerja yang wajib
dibuat kontraktor berdasarkan gambar kerja dokumen yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
✓ Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar kerja dokumen, maupun yang diminta
oleh konsultan pengawas/direksi dan atau konsultan perencana.
✓ Dalam shop drawing ini harus dicantum konsultan pengawas/direksi dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi
dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/
persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar kerja dokumen maupun rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS).
✓ Kontraktor wajib mengajukan shop drawing kepada konsultan
pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan
tertulis bagi pelaksanaan.
v. Dokumen Terlaksana (As-Built Drawing)
✓ Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan kontraktor wajib menyusun dokumen
terlaksana yang terdiri dari:
• Gambar - gambar terlaksana (as-built drawing);
• Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
✓ Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah kontraktor untuk pekerjaan :
• Pekerjaan persiapan.
• Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
✓ Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
• Dokumen pelaksanaan;
• Gambar-gambar perubahan;
• Perubahan persyaratan teknis;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 3
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
• Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk konsultan penawas/manajemen konstruksi.
✓ Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh tim teknis dan PPK.
✓ Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
masing barang tersebut.
✓ Kecuali dengan izin khusus dari PPK, kontraktor harus membuat dokumen
terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
izin khusus tersebut.
1.7. JADWAL PELAKSANAAN
i. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor wajib membuat
rencana “time schedule” dan bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart & s-curve
bahan dan tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada konsultan
pengawas/direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu
kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi
pekerjaan
ii. Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
konsultan pengawas/direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah surat keputusan penunjukan (SKP) diterima oleh kontraktor.
iii. Rencana kerja yang disetujui oleh konsultan pengawas/direksi, akan disahkan oleh
pemberi tugas
iv. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
konsultan pengawas/direksi, 1 (satu) salinan rencana kerja harus ditempel pada
bangsal kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja.
v. Konsultan pengawas/direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
1.8. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
i. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut “pelaksana”
yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan minimal sarjana teknik sipil
atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM jurusan
bangunan dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
ii. Dengan adanya “pelaksana” tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
iii. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada tim pengelola teknis wilayah
dan konsultan pengawas/direksi, nama dan jabatan “pelaksana” untuk mendapat
persetujuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 4
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
iv. Bila dikemudian hari menurut tim pengelola teknis wilayah dan konsultan
pengawas/direksi bahwa “pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak cukup
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara
tertulis untuk mengganti “pelaksana”.
v. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor
harus sudah menunjuk “pelaksana” yang baru atau kontraktor sendiri (penanggung
jawab/direktur perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan
1.9. PETUNJUK-PETUNJUK/ INSTRUKSI DIREKSI/ PENGAWAS
i. Semua instruksi dari pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh kontraktor, jika
kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/ instruksi pengawas tersebut, maka
harus mengajukan secara tertulis kepada pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
ii. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas kontraktor tidak mengajukan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk pengawas untuk segera
dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap
petunjuk/ instruksi pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau sepengetahuan pengawas.
1.10. PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT.
i. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh pemerintah RI. Apabila tidak
disebutkan lain di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan dibawah ini:
✓ Peraturan umum pemeriksaan bahan – bahan bangunan (PUPB NI- 3/56).
✓ Peraturan umum bahan indonesia (PUBI 1982)
✓ Peraturan perburuhan di indonesia (tentang pengerahan tenaga kerja)
✓ Peraturan – peraturan pemerintah/ perda setempat
✓ Peraturan Beton SNI 2019
✓ Peraturan umum muatan indonesia (PUMI NI 18/1970)
✓ SKSNI t-15-1991-03
✓ SNI 03-2847-2002, tentang tata cara perencanaan struktur beton untuk
bangunan gedung
✓ Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa
✓ Peraturan SNI Baja 1729:2020
✓ Pedoman SNI Pembebanan 1726:2019
Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti:
✓ Bila terdapat perbedaan antara gambar denah general dengan gambar detail,
maka pelaksanaan akan mengikuti gambar detail.
✓ Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidak sesuaian konstruksi,
harus mendapatkan keputusan pengawas lebih dahulu.
✓ Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali
bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan.
ii. Rks dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang rks tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 5
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
iii. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
iv. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran
skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
1.11. ALAT KERJA
i. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.
ii. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
memerlukan peralatan yang dimaksud, kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan
alat – alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-bekasnya.
iii. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, kontraktor harus pula
menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun
pekerjaan tidak terganggu.
iv. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan
pengecekan terhadap hasil konstruksi, testing dan commissioning.
1.12. TENAGA KERJA
i. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan selain bahan material dan peralatan adalah
kontraktoran tenaga yang memiliki pengalaman dan direkomendasikan oleh
produsen bahan material.
1.13. PENETAPAN UKURAN
i. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
boleh merubah ukuran tanpa seijin pengawas / pemberi tugas. Setiap ada perbedaan
dengan ukuran – ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada pengawas /
pemberi tugas untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
ii. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib memberitahu pengawas / pemberi
tugas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan
ukuran – ukurannya.
iii. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada pengawas / pemberi tugas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
iv. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian- bagian
pekerjaan yang lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
diperhatikan sungguh – sungguh. Kelalaian kontraktor terhadap hal ini tidak dapat
diterima dan pengawas / pemberi tugas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
1.14. BUKU HARIAN LAPANGAN (BHL)
i. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang berisi
laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang
dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang
dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 6
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
ii. Buku harian lapangan harus disediakan oleh kontraktor sesuai jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada di tempat pekerjaan, diisi oleh
kontraktor dan diketahui oleh konsultan pengawas
iii. Pengawas mencatat instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap
perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
kontraktor dan dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.
1.15. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
i. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, kontraktor harus
memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan
– jalan disekitar lokasi proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam
bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan
lain – lain.
ii. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan – jalan disekitar lokasi pekerjaan yang
harus dibersihkan.
iii. Penimbunan bahan/ material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar
gudang harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan umum serta untuk memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang
dilakukan oleh pengawas.
iv. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, situasi bangunan serta halamannya harus
bersih dari sisa – sisa kotoran kerja.
1.16. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
i. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja dilapangan.
ii. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan kontraktor.
iii. Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan.
iv. Kontraktor pelaksana wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di
dalamnya
v. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
vi. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
aman selama proses konstruksi berjalan.
vii. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
viii. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 7
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
ix. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan pemberi
tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
x. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
lokasi proyek
1.17. KEAMANAN
i. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi
didaerah kerjanya terutama mengenai:
✓ Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik
disengaja atau tidak disengaja.
✓ Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/ salah.
✓ Kehilangan – kehilangan bahan, peralatan kerja.
ii. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, kontraktor harus melaporkan
kepada pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
iii. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut diatas, kontraktor harus
menyediakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup dimalam
hari, pemagaran sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
iv. Karena area kerja juga melingkupi area luar/ eksterior bangunan maka kontraktor
harus memberikan pengamanan pada perimeter luar area kerja
1.18. PEMERIKSAAAN BAHAN DAN KOMPONEN JADI
i. Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam buku rks ini.
ii. Bila dalam dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
iii. Konsultan pengawas/direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
komponen jadi, dan kontraktor wajib memberi tahu.
iv. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
kepada konsultan pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan
“standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur,
dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh konsultan pengawas/direksi
kepada kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah
penyerahan contoh bahan tersebut.
v. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
konsultan perencana/konsultan pengawas/direksi sebelum dipasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 8
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
vi. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari tim teknis, harus disertai surat
pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh ppk.
vii. Apabila kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
ketentuan tanpa persetujuan ppk, tim teknis maka tim teknis berhak untuk meminta
mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu
yang diketahui dan disetujui ppk, tim teknis.
viii. Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh kontraktor
dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh konsultan pengawas/direksi
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat- lambatnya dalam waktu
2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
ix. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
tersebut.
1.19. PEMERIKSAAAN HASIL PEKERJAAN
i. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh konsultan pengawas/direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya kontraktor.
ii. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas/direksi, kontraktor diwajibkan
meminta persetujuan dari konsultan pengawas/direksi. Baru apabila konsultan
pengawas/direks telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya.
iii. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, maka kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
konsultan pengawas/direksi. Hal ini dikecualikan bila konsultan pengawas/direksi
minta perpanjangan waktu.
iv. Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama:
✓ Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
bekasnya.
✓ Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat
✓ Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat
pekerjaan.
✓ Tim teknis bersama kontraktor wajib melakukan check list menjelang serah
terima hasil pekerjaan pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari
kontraktor.hasil check list dituangkan dalam berita acara.
✓ Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as-built drawing,
jaminan/garansi jaminan waterproofing, bpjs ketenagakerjaan jasa konstruksi
dan dokumen lain yang dianggap penting.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 9
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
✓ Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material,
seperti keramik/homogenous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu
kepada pemberi tugas.
v. Pada akhir masa pemeliharaan menjelang penyerahan pekerjaan tahap kedua :
✓ Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah
diperbaiki.
✓ Tim teknis dan pphp bersama kontraktor wajib melakukan check list
menjelang serah terima hasil pekerjaan kedua atas dasar permintaan tertulis
dari kontraktor.
✓ Hasil check list dituangkan dalam berita acara.
1.20. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
i. Pekerjaan Tambah Kurang
✓ Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis
atau ditulis dalam buku harian oleh konsultan pengawas/direksi serta disetujui
oleh pemberi tugas.
✓ Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada
perintah tertulis dari konsultan pengawas/direksi atas persetujuan pemberi
tugas.
✓ Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
✓ Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimasukan oleh kontraktor.
✓ Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
ditentukan lebih lanjut oleh konsultan pengawas/direksi persetujuan pemberi
tugas.
✓ Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan penyerahan pekerjaan, tetapi
konsultan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu tersebut. Bersama-
sama kontraktor dengan alasan sebagai penyebab kelambatan
pengawas/direksi/tim pengelola teknis karena adanya pekerjaan tambah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 10
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. DOKUMENTASI FOTO PROYEK
i. Foto kegiatan harus dibuat oleh kontraktor sesuai pengarahan dari pengawas dengan
ketentuan sebagai berikut:
✓ Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %
✓ Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %
✓ Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 %- 75 %
✓ Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 %- 100 %
ii. Foto kegiatan pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan dilampirkan
bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan.
iii. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai
dengan pengarahan dari pengawas.
iv. Foto setiap tahap ditempelkan pada album/ map dengan keterangan singkat, tanggal
pemotretan dan penempatan dalam album harus disetujui pengawas serta teknis
penempelannya dalam album ditentukan oleh pengawas
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN SELAMA PELAKSANAAN
i. Sebelum pekerjaan persiapan dimulai, bagian yang akan dikerjakan harus dibersihkan
sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam gambar.
ii. Pekerjaan yang akan dilaksanakan tidak boleh dimulai sampai lapangan yang
bersangkutan sudah dipersiapkan sedemikian sehingga pekerjaan dapat dilakukan
secara efisien tanpa terhenti. Persiapan lapangan harus cukup sebelum pekerjaan
dimulai untuk menghindari terjadinya gangguan pada saat pelaksanaan.
iii. Jika bagian pekerjaan yang ada perlu dihentikan, kontraktor harus memberikan
fasilitas sementara yang akan mencegah kerusakan pada kepentingan umum dan
perseorangan dan pada kelancaran pekerjaan serta harus mengembalikan lagi ke
keadaan semula jika keadaan pekerjaan sudah memungkinkan.
iv. Pembersihan lokasi pekerjaan sebelum, pada saat pelaksanaan dan akhir pekerjaan.
v. Penelitian halaman dan lingkup pekerjaan tanah sesuai dengan syarat- syarat
permulaan pekerjaan, maka kontraktor harus mengunjungi site dan mengamati
kondisi-kondisi yang ada serta bahan bahan yang akan digunakan.
2.3. LISTRIK DAN AIR KERJA
i. Alat – alat instalasi air/ listrik kerja akan disediakan oleh pemberi tugas. Alat – alat
tersebut selain untuk keperluan pekerjaan juga untuk fasilitas bagi pekerja.
2.4. PEKERJAAN PENGUKURAN
i. Lingkup Pekerjaan Termasuk Di Dalam Lingkup Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan
Konstruksi Ini Penyediaan Tenaga, Bahan Material Dan Peralatan Untuk Pelaksanaan
Pekerjaan Pengukuran Dan Pemasangan Patok Ukur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 11
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
ii. Bahan Yang Dimaksud Adalah Bahan Untuk Pemasangan Patok Ukur Yang Terdiri Dari
Paku Dan Taliserta Peralatan Ukur Berupa Pesawat Ukur Theodolite Dan Atau Alat
Ukur Lainnya
iii. Pengukuran:
✓ Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan duga tinggi
✓ ± 0.00.
✓ Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang membutuhkannya, antara lain adalah:
• Untuk penetapan pemasangan jendela-pintu baru
• Untuk leveling plafond
• Untuk leveling lantai
• Posisi outlet elektrikal dikoordinasikan dengan konsultan mep
• Untuk pengecekkan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi
selama pengerjaannya.
iv. Pelaksanaan:
✓ Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda- tanda patok-
patok ukur dititik titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
tingginya ( peil ) dengan cat warna merah.
✓ Patok-patok ukur harus terbuat dari paku dan tali, ditanam kokoh sedemikian
rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan benturan kecil
akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan bouwplank). Bila patok
patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka kontraktor
pelaksana harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali
sebagaimana mestinya.
✓ Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil
dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu
disertai oleh pengawas dan sebelum penandaan level/titik ukur, titik-titik ukur
yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh pengawas.
✓ Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam berita acara pengukuran awal
(uitzet) yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
selanjutnya.
✓ Berdasarkan keperluannya di atas maka kontraktor pelaksana harus
senantiasa menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup
serta dapat berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
✓ Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat
menyediakannya di lapangan pekerjaan maka pengawas berwenang
mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh kontraktor
pelaksana.
✓ Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan
di dalam penawaran pekerjaan ini.
2.5. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
i. Pekerjaan pembongkaran dilakukan dengan persetujuan pengawas dan pemberi
tugas dan dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan:
ii. Faktor keselamatan dan lingkungan sekitar pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 12
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
iii. Menyimpan bekas bongkaran yang masih dapat digunakan sesuai petunjuk dan
persetujuan pemberi tugas
iv. Material atau puing-puing bekas bongkaran harus segera dibuang ke luar site
v. Teknik pelaksanaan pembongkaran dilakukan sedemikian rupa dengan
memperhatikan urutan pelaksanaan
vi. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan di luar skope pekerjaan yang
ada di hps, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan kontraktor, maka
kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab ontraktor.
2.6. PEKERJAAN PEMBUANGAN MATERIAL KELUAR LOKASI
i. Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuangan adalah pelaksanaan pekerjaan
pembersihan terhadap material – material yang sudah tidak digunakan lagi ke luar
area proyek.
ii. Seluruh material yang tidak terpakai harus diletakkan pada area tertentu di 1 tempat
untuk kemudian dibawa keluar dalam bentuk kantong – kantong / karung.
iii. Pekerjaan pembersihan terhadap bekas material yang tidak terpakai harus
dilaksanakan sampai bersih dan tidak berantakan segera dimasukkan kedalam
kantong – kantong/ karung. selanjutnya kantong – kantong tersebut ditempatkan
diluar area pekerjaan, disusun rapih dan teratur.
2.7. LAIN – LAIN
i. Berikut adalah deskripsi kelas kewaspadaan yang harus diterapkan dalam proyek
pembangunan.
A. SELAMA PROYEK PEMBANGUNAN BERLANGSUNG:
i. Dapatkan ijin pembangunan/renovasi dari rskd duren sawit
ii. Kontraktor dan pekerja proyek telah teredukasi tentang pentingnya mengikuti aturan
pengendalian infeksi dalam kegiatan rekonstruksi sebelum proyek dimulai.
iii. Mengikuti semua kebijakan dan tata cara yang ditetapkan dalam kegiatan renovasi /
rekonstruksi dan pemeliharaan bangunan.
iv. Cabut dan tutup dengan rapat sistem ac / hepa di area yang sedang dilaksanakan
proyek untuk mencegah kontaminasi ke saluran ac.
v. Pasang semua penyekat dan pastikan penyekatan dilakukan dengan menggunakan
plastik, triplek, atau pembatas kayu untuk memisahkan area kerja dengan area lain
sebelum proyek dilaksanakan.
vi. Beri tanda tulisan “gangguan kenyamanan karena ada aktivitas renovasi” dan atau
peringatan “ dilarang masuk kecuali staff proyek”.
vii. Tentukan jalur atau lift khusus untuk alur transportasi material bangunan ataupun
sampah puing bangunan.
viii. Gunakan kabut air untuk mengurangi debu selama kegiatan pemotongan /
pembongkaran dinding.
ix. Kontraktor bertanggung jawab menjaga area proyek / konstruksi selalu dalam
keadaan bersih dengan cara di pel menggunakan lap basah setiap hari atau lebih
sering jika dianggap perlu untuk meminimalkan debu.
x. Seluruh puing dan sampah material yang dihasilkan harus dibersihkan dan dibuang
setiap hari.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 13
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
xi. Jangan membuka partisi / pembatas sebelum proyek selesai, dan areal proyek sudah
dibersihkan oleh tim kebersihan rumah sakit.
xii. General cleaning selesai dilaksanakan atau sebelum gedung mulai difungsikan.
xiii. Testing commissioning
B. SETELAH PROYEK PEMBANGUNAN SELESAI:
i. Jangan membuka partisi / pembatas sebelum proyek selesai, dan proyek sudah
diinspeksi oleh manajemen dan komite pencegahan dan pengendalian infeksi rumah
sakit serta areal proyek sudah dibersihkan oleh tim kebersihan rumah sakit.
ii. Buka partisi dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan partikel
dari pembangunan.
iii. Bersihkan areal kerja menggunakan lap basah atau menggunakan vacuum cleaner.
iv. Bersihkan lantai area proyek menggunakan larutan desinfektan.
v. Buka tutup yang digunakan untuk mengisolasi sistem hepa pada saat proyek
berlangsung
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 14
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
BAB 3
PEKERJAAN KANOPI
3.1. PEKERJAAN BETON
3.1.1. UMUM
i. Pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan, dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan beton bertulang
sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana dan memenuhi semua
persyaratan yang telah tercantum dalam bagian ini.
ii. Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja yang lengkap memperlihatkan detail,
potongan dan denah dari semua bagian penulangan beton bertulang baik pelat
lantai, balok anak, balok induk, kolom dan pekerjaan beton lainnya termasuk di
dalamnya detail sambungan tulangan, pertemuan tulangan balok dan kolom, daftar
tulangan, dan harus mendapatkan persetujuan direksi sebelum dipakai untuk
pekerjaan beton.
3.1.2. LINGKUP PEKERJAAN
i. Bila tidak ditentukan lain maka pekerjaan beton meliputi pekerjaan di bawah ini tapi
tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan ini:
✓ Pondasi tapak
✓ Kolom pedestal, dan
✓ Pekerjaan-pekerjaan terkait pekerjaan beton seperti bekisting, pembesian,
pengecoran, zat additive, angkur, dan lain-lain
3.1.3. PERATURAN-PERATURAN BAKU
i. SNI Beton 2847:2019
ii. Peraturan semen portland indonesia, 2015
3.1.4. SPESIFIKASI TEKNIS
NO URAIAN BAHAN PENJELASAN
1 Pondasi Beton Bertulang PC, pasir beton, - Mutu beton K350,
split/koral beton, besi Site mix Instant
beton dan kawat - Besi SNI
bendrat
2 Kolom pedestal Beton Bertulang, PC, - Beton K350, Site mix
Pasir, Kawat Bendrat, Instant fc = 31,2
tulangan utama 8 D16 - Besi SNI
mm, atau 16 D19,
Beugel min D13 - 100
mm, Mutu Beton K 350.
400x400 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 15
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
A. SEMEN
i. Portland cement harus memenuhi Standart Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia. Semen harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah
mendapat persetujuan terlebih dahulu.
ii. Kontraktor wajib menunjukkan sertifikat dari produsen untuk setiap pengiriman
semen yang menunjukkan bahwa produk tadi telah memenuhi tes standar yang lazim
digunakan.
iii. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup, bebas dari kemungkinan
kebocoran air dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Lantai
tempat penyimpanan harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.
Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat,
menggumpal atau rusaknya kantong-kantong semen, maka semen-semen tersebut
tidak dapat diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
iv. Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau
tidak semen-semen tersebut. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh
dipergunakan harus dikeluarkan dari lokasi proyek dengan segera atas biaya
Pemborong, tanpa adanya alasan apapun.
v. Bila diminta oleh Direksi Lapangan, Kontraktor wajib melakukan tes untuk semen,
dimana biaya pelaksanaan ditanggung oleh Kontraktor dengan pengawasan dari
Direksi Lapangan. Pengetesan harus dilakukan dari material yang diambil dari tempat
penyimpanannya. Pengujian harus mengikuti ketentuan dalam SNI 2019, terutama
untuk menentukan tingkat pengikatannya yang mana dapat diikuti tes dari ASTM C
227 dengan tidak memperlihatkan sesuatu yang merugikan beton dalam kurun waktu
sedikitnya 3 (tiga) bulan.
vi. Semen dalam kantung-kantung semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua
meter. Tiap-tiap penerimaan semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat
dibedakan dari penerimaan- penerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus
diatur secara kronologi sesuai dengan penerimaan (first in first out).
B. AGREGAT
i. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya. Kadar lumpur dari pasir beton tidak
boleh melebihi dari 4% berat. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%.
ii. Pasir untuk beton dan adukan harus merupakan pasir alam, pasir hasil pemecahan
batu dapat pula digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik.
Pasir yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil dan harus
terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak berselaput oleh material lain.
iii. Agregat kasar harus berupa batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).
iv. Pemborong diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk
adukan, baik dengan menimbang ataupun volume, agar dapat dicapai mutu beton
yang direncanakan, memberikan kepadatan maksimum, baik workability-nya dan
memberikan kondisi water cement ratio yang optimum.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 16
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
v. Kualitas agregat halus dan kasar harus memenuhi syarat-syarat PBI- 1971. Apabila
jenis agregat yang akan dipergunakan sudah disetujui oleh Direksi Lapangan,
Pemborong wajib menjaga seluruh pengiriman pada masing-masing bahan yang
telah disetujui dengan maksud untuk mempertahankan kualitas yang sama dari
bahan hasil kerja keseluruhannya.
vi. Untuk pasir (batuan halus) dan split (batuan kasar) harus diletakkan / ditempatkan
pada tempat yang benar-benar terpisah, agar tidak terjadi tercampurnya kedua
bahan tersebut. Bak yang terbuat dari kayu dapat dibuat di atas lantai kerja untuk
menempatkan / menimbun bahan- bahan tersebut sehingga tidak akan tercampur
dengan kotoran-kotoran lain dan tetap terjaga kebersihannya.
C. BAHAN-BAHAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
i. Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton harus
dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan untuk setiap macam bahan
tambahan dan dalam pekerjaan tertentu pula.
D. AIR
i. Pemborong harus merencanakan untuk pengiriman / pengadaan air kerja dalam
jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan pekerjaan dan air ini harus sesuai
dengan persyaratan kualitas pada SNI 2019
ii. Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, bahan pencuci agregat dan untuk
curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya dari
penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organik, garam silt (lanau).Kadar
silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2% dalam perbandingan
beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5 gr/lt,
sedangkan kadar khlor maksimum 1,5% atau 15 gr/lt.
iii. Pemborong tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang
berlumpur. Tempat pemgambilan harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya
material-material yang tidak diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0,5
meter dari permukaan atas air ke sisi tempat pengambilan tadi.
iv. Apabila diadakan perbandingan tes beton antara beton yang diaduk dengan aquadest
dibandingkan dengan beton yang diaduk dengan air dari suatu sumber, dan hasilnya
menunjukkan indikasi ketidakpastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan
semen yang sama, maka air tes tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih
kecil dari 15%. Tes dapat dibandingkan dari mutu kekuatan dan juga dari waktu
pengerasannya.
E. CETAKAN
i. Acuan yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata diplester atau
kayu. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan
Direksi Lapangan terlebih dahulu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 17
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
F. BESI TULANGAN
i. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat, oli, gemuk, cat dan lain
sebagainya atau hal lain yang dapat menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton
tersebut terhadap beton. Apabila diperlukan, besi harus disikat sebelum
dipergunakan dengan sikat kawat untuk membersihkannya. Sama sekali tidak
diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi beton yang terpasang
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan.
ii. Toleransi ukuran untuk besi tulangan :
✓ Diameter lebih besar dari 10 mm sebesar 0,4 mm
✓ Diameter kurang dari 10 mm sebesar 0,1 mm
iii. Baja tulangan untuk komponen beton bertulang menggunakan tulangan dengan fy =
400 Mpa (tegangan leleh karakteristik 4000 kg/cm2).
iv. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada / dimintakan sertifikat dari laboratorium
baik pada saat pemesanan maupun secara periodik masing-masing 2 (dua) contoh
percobaan (stress strain) untuk setiap 5 ton besi. Pengetesan dilakukan pada
laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
v. Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penututp yang
kedap air (water proof) dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air
tanah yang ada serta harus dilindungi dari segala hal yang menyebabkan rusaknya
besi beton serta terjadinya karat.
3.1.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
A. MUTU BETON
i. Test mutu beton harus dilakukan Pemborong dengan diawasi Direksi Lapangan.
Pemborong harus menyiapkan segalanya agar semua proses pengawasan dan
pengambilan sampel dapat diawasi dengan baik dan mudah didekati selama periode
Proyek. Pengambilan sampel harus sesuai dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
SNI 2019. Mutu beton yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah f’c = 30 Mpa dan
40 Mpa
ii. Evaluasi penentuan tegangan karakteristik beton sesuai dengan SKSNI-03-1991.
iii. Pemborong harus membuat atau mengusulkan mix design dan membuktikannya
dengan hasil test pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
iv. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan- ketentuan
yang disebutkan dalam pasal 4.7. dan 4.9. dari SNI 2019.
v. Pengambilan benda uji harus di tempat yang dapat mewakili kondisi beton yang
terpakai dan harus dihadiri Direksi Lapangan. Jumlah benda uji pada tiap kali
pengambilan minimum tiga buah.
vi. Perawatan silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang
air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
vii. Pengujian silinder beton dilakukan pada benda uji yang berumur 7 hari dan 28 hari,
kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
viii. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump pada beton yang baru keluar dari
pengaduk. Batasan nilai slump antara 5 cm dan 12 cm sesuai ketentuan Direksi
Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 18
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
ix. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
x. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan dan laporan tersebut harus dilengkapi
dengan nilai karakteristiknya.
xi. Jika hasil kuat benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
berlaku seperti yang ditetapkan dalam SNI 2019 dengan biaya sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pemborong.
xii. Pada penggunaan adukan beton ready mix, Pemborong harus mendapat ijin terlebih
dahulu dari Direksi Lapangan, dengan terlebih dahulu mengajukan calon nama dan
alamat supplier untuk beton ready mix tersebut. Pemborong bertanggung jawab
bahwa adukan yang disuplai benar-benar memenuhi syarat-syarat di dalam
spesifikasi serta menjamin homogenitas dan kualitas yang kontinu pada setiap
pengiriman. Segala tes silinder yang dilakukan di lapangan harus tetap dijalankan oleh
supplier beton ready mix dan diawasi oleh Direksi Lapangan.
B. PENGADUKAN
i. Pemborong harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk
mekanis (beton mollen) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga dapat
dihasilkan mutu adukan yang homogen. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan
beton harus diukur dengan teliti sebelum dimasukkan ke dalam alat pengaduk dan
diukur berdasarkan berat dan volume.
ii. Pengadukan beton harus dilakukan dengan alat pengaduk yang mempunyai kapasitas
0,2 m3 dengan waktu tidak kurang dari 1,5 menit setelah semua bahan adukan beton
dimasukkan dengan segera, kecuali air yang dapat dimasukkan sebagian terlebih
dahulu.
iii. Air untuk pencampur adukan beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu
pengadukan dengan kemungkinan penambahan sedikit air pada waktu proses
pengeluaran dari adukan yang dapat dilakukan berangsur-angsur. Penambahan air
yang berlebihan yang dimaksudkan untuk menjaga kekentalan yang diisyaratkan tidak
dibenarkan.
C. CETAKAN DAN PERANCAH
i. Semua bekisting atau acuan / cetakan pembentuk beton harus direncanakan dan
dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari Direksi Lapangan.
Pemborong harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan dalam jangka waktu yang cukup longgar sebelum
melaksanakan pekerjaan pengecoran.
ii. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentukan beton harus benar-benar
kuat dan kukuh serta harus dilengkapi pula dengan ikatan- ikatan silang dan penguat-
penguat lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya
perubahan bentuk sewaktu dilakukan pengerjaan pengecoran, pemadatan dan
penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau plywood harus benar-benar
cukup terikat dan rapat untuk menghindari adanya kebocoran beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 19
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
iii. Untuk menghindari melekatnya beton terhadap bekisting, maka lapisan minyak yang
tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan dapat
dipergunakan untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum
bekisting tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
iv. Beton deking (spaler) minimum harus mempunyai mutu yang sama dengan mutu
beton yang akan digunakan. Tebal deking disesuaikan dengan kebutuhan dan harus
memenuhi ketentuan dalam SNI 2019.
D. LANTAI KERJA
i. Lantai kerja dibuat beton lantai kerja / B-0
ii. Permukaan lantai kerja harus bersih dan tidak tergenang air.
E. PEMBESIAN
i. Pembentukan dan pemasangan besi beton harus memenuhi syarat SNI 2019 dan
ketentuan Direksi Lapangan.
ii. Besi tulangan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana atau seperti yang
diinstruksikan Direksi Lapangan. Pengukuran pada pemasangan besi tulangan harus
dilakukan terhadap as dari besi tulangan. Besi tulangan yang terpasang harus sesuai
ukuran, bentuk, panjang, posisi dan banyaknya akan diperiksa setelah kondisi
terpasang.
iii. Besi tulangan harus dipasang dengan teliti agar sesuai dengan gambar rencana dan
harus diikat kuat menggunakan kawat pengikat dan didudukkan pada support dari
beton, besi ataupun dengan hanger agar posisinya tidak berubah selama proses
pemasangan dan pengecoran. Ujung-ujung dari kawat pengikat harus ditekuk ke arah
dalam beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar.
iv. Dalam hal penyambungan, maka panjang penyaluran besi tulangan harus sesuai
dengan SNI 2019 dan Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
dan Struktur Tembok Bertulang untuk gedung tahun 2019.
v. Jarak tulangan lentur harus diatur sehingga memudahkan pengecoran.
vi. Harus dihindarkan penyambungan seluruh berkas tulangan pada satu tempat.
F. PENGECORAN
i. Pengecoran beton hanya boleh dilaksanakan bila sudah ada pemeriksaan dan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
ii. Untuk campuran beton yang diaduk di lapangan, semua campuran / adukan beton
harus sudah dicor di tempatnya paling lambat 30 menit setelah adukan selesai.
iii. Adukan beton tidak boleh dituangkan jatuh bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter,
tetapi dalam posisi tertentu yang dibutuhkan.
iv. Beton harus dipadatkan dengan mesin penggetar / pemadatan yang dijalankan atau
dilakukan oleh pekerja yang telah terlatih dan berpengalaman dalam hal tersebut.
v. Mesin penggetar tidak boleh digetarkan langsung mengenai besi tulangan beton dan
tidak boleh terlalu lama untuk menghindarkan terjadinya segresi.
vi. Jumlah mesin penggetar yang digunakan harus cukup. Pemborong harus
mempersiapkan minimum satu cadangan mesin penggetar.
vii. Hasil akhir pekerjaan yang harus dipadatkan adalah kepadatan beton yang merata,
bebas dari rongga-rongga, pemisahan unsur-unsur beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 20
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
viii. Beton bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara apapun,
kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan tanpa ijin dari Direksi
Lapangan.
ix. Catatan lengkap, terperinci mengenai tanggal, jam keadaan daripada pengecoran
setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan dilaporkan ke Direksi Lapangan paling
lambat 1 hari setelah pengecoran.
x. Permukaan beton yang masih basah harus dijaga dan dilindungi benar- benar dari air
hujan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan terbukanya permukaan lunak
tersebut sampai dengan permukaan tersebut menjadi keras.
xi. Semua permukaan beton yang baru harus dijaga dan dilindungi dari sinar matahari
selama minimum 7 hari setelah pengecoran. Penjagaan tersebut dapat dilakukan
dengan karung basah.
xii. Siar-siar pelaksanaan harus direncanakan sesuai dengan ketentuan SNI 2019 dan
dengan persetujuan Direksi Lapangan.
xiii. Bila Beton umurnya kurang dari 3 hari, permukaan siar harus dibersihkan dengan sikat
baja / kawat, tetapi bila beton telah berumur lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras,
maka permukaan siar harus dikerik atau dibobok, supaya agregatnya terlihat.
xiv. Sebelum beton dicor, permukaan beton lama harus diberi perekat beton seperti
ecosal, calbon atau sejenisnya dengan persetujuan Direksi Lapangan.
xv. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
semen ditambah bahan perekat dan anti susut setelah pembukaan acuan, hanya
boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi
Lapangan.
xvi. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan
yang baik, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dicor kembali atas beban biaya
Pemborong.
G. PEMADATAN ADUKAN BETON
i. Adukan beton harus dipadatkan sehingga mencapai kepadatan yang maksimum
sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga-rongga yang timbul antara celah-
celah koral, gelembung udara dan adukan tadi harus benar-benar memenuhi ruang
yang dicor dan menyelimuti seluruh benda yang seharusnya terbenam dalam beton.
ii. Selama proses pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan menggunakan
vibrator yang mencukupi keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan.
kekentalan adukan beton dan lama proses pemadatan harus diatur sedemikian rupa
agar dicapai beton yang bebas dari rongga dan pemisah unsur-unsur pembentuk
beton.
H. PEMBONGKARAN ACUAN (BEKISTING)
i. Pembongkaran harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
ii. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah kekuatan beton mencapai 60% dari
yang direncanakan, untuk hal ini perlu dibuktikan dengan tes kubus pada bagian yang
akan dibongkar.
iii. Untuk bekisting pelat / balok lantai, urutan pembongkaran bekisting dilakukan
sebagai berikut :
✓ Bekisting sisi balok
✓ Perancah dan bekisting bawah balok
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 21
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
✓ Perancah dan bekisting pelat
I. PEMELIHARAAN BETON
i. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
ii. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi oleh air
terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih sesuai ketentuan dalam SKSNI T-15-
1991-03.
iii. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan
lain.
3.2. PEKERJAAN BAJA
3.2.1. UMUM
i. Bahan baja profil harus mengikuti ketentuan sesuai spesifikasi SNI75632011 Standar
ini memaparkan tentang spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh profil, pelat, dan
batang tulangan baja struktural dari baja karbon dan baja paduan rendah kekuatan
tinggi, serta pelat baja struktural paduan hasil quen dan temper untuk jembatan
dengan delapan kelas. Delapan kelas itu adalah: kelas 250, 345, 345S, 345W, HPS
345W, HPS 485W, 690, dan 690W, yang dikelompokkan dalam empat tingkatan nilai
kuat luluh yaitu 250 MPa, 345 MPa, 48t5 MPa, dan 690 MPa Baut, Mur dan ring harus
memenuhi syarat- syarat ASTM – A.307, dengan kepala berbentuk segi enam Baut,
Mur dan Ring harus memenuhi syarat-syarat AASHO – M.614. baut yang memenuhi
syarat-syarat tersebut pada kepalanya diberi tanda 3 garis radial. Perletakan Engsel
dan rol yang dipakai harus lebih kecil atau sama dengan 7”, harus memenuhi syarat-
syarat AASHO – M.169 dan kekerasan Rockwell B.80. engsel dan roll berdiameter
lebih dari 7”, harus memenuhi syarat- syarat AASHO – M.102. bahan-bahan yang tidak
memenuhi syarat kekerasan dapat diterima, apabila mempunyai tegangan tarik
sebesar 6.00 psi, dan batas leleh sebesar 33.000 psi
3.2.2. LINGKUP PEKERJAAN
i. Pekerjaan ini melliputi seluruh pekerjaan melaksanakan dan membuat konstruksi
baja seperti tercantum dalam gambar, termasuk penyediaan tenaga kerjam bahan-
bahan, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik
3.2.3. PERSYARATAN BAHAN
NO URAIAN BAHAN PENJELASAN
1 PEKERJAAN Kolom Baja Baja wf yang digunakan sesuai dengan
STRUKTUR BAJA - HB250x250x9x14 ketebalan yang dipersyaratkan
- HB350x350x12x19 Baut baja,mur menggunakan baut Ø 16-
20 mm dikencangkan
Balok Baja Base plat menggunaka plat baja dengan
- WF200x100x5,5x8 ketebalan 19 mm dengan angkur besi
- WF400x200x8x13 beton Ø19 & 25 dicor tanam pada kolom
Setelah dilakukan pemasangan struktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 22
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
Canopy baja, dilakukan pengetesan terhadap
- WF350x175x7x11 kekencangan baut dan pengelasan.
- WF400x200x8x13 Skoor angin/treck stand menggunakan
kawat sling dengan tarikan
Knee Brace menggunakan jarum keras untuk
- Pipe 2-1/2’’ SCH 40 menghindari lendutan dan terpaan
- Pipe 3’’ SCH40 angin
Penyetelan rangka /erection dengan
Gording Atap
menggunakan alat bantu traker dan
CNP150x50x20x2,3
perancah menggunakan scapulding guna
menghindari resiko kecelakaan kerja
2 PENGECATAN BAJA Cat Zincromate, nippon Sebelum dilaksanakan permukaan baja
harus bebas dari korosi,pori-pori ditutup
dengan dempul bekas sambungan las
digerinda hingga rata permukaan
pengecetan dengan menggunakan sistim
somprot minimal 3 x lapisan
A. UMUM
i. Semua material yang disediakan oleh kontraktor harus merupakan bahan baja yang
baru dan harus berkualitas baik dan harus memenuhi ketentuan teknik jis atau
ketentuan teknik lainnya yang disetujui oleh direksi sebagai berikut:
Bahan Ketentuan JIS
Baja struktur G-3101-76 (SS4100)
Baja pelat G-3194-66
Batang las Z3211, Z 3212
B. BAJA
i. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat dari pabrik baja yang menunjukkan bahwa
bahan baja memenuhi standar yang telah disetujui. Bilamana diarahkan oleh direksi,
maka contoh bahan baja yang diusulkan harus diserahkan oleh kontraktor kepada
direksi untuk disetujui.
ii. Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material untuk
konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "hot rolled
structural steel" dengan mutu baja st 37 (ppbbi-83) atau astm a 36 atau ss 4100 (jis.
U 3101-1970), yang memiliki tegangan leleh (yield stress) minimal, fy = 240 mpa dan
tegangan tarik (tensile stress) fu = 400 mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon
(carbon steel) yang mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 23
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
C. BAUT
i. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan adalah htb
a325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 - 120 ksi (735 - 840
mpa). Baut penyambung harus merupakan material baru, dan panjang ulir harus
sesuai dengan yang diperlukan. Jika tidak disebutkan khusus di dalam gambar maka
baut yang dimaksud adalah type a325-x (ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus
dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring
harus sesuai dengan mutu baut.
D. ELEKTRODA LAS
i. Jika Tidak Disebutkan Secara Khusus Di Dalam Gambar Struktur, Maka Elektoda Las
Yang Digunakan Adalah E70xx, Sesuai Dengan Lokasi Penggunaannya
E. ANGKUR
i. Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus memiliki
kualitas bjtd 40, dengan panjang penjangkaran minimal sedalam 40 kali diameter.
Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat digunakan benar-benar
dapat berfungsi secara benar.
F. CAT DASAR/PRIMER DAN CAT FINISH.
i. Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar zinc chromate dengan tebal
seperti tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam
spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti ketentuan di
dalam spesifikasi ini.
G. ANGKUR KHUSUS.
i. Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru diperlukan
suatu angkur khusus. Angkur tersebut harus berasal dari pabrik fischer.
3.2.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
A. UMUM
i. Pekerjaan ini meliputi konstruksi baja dan bagian konstruksi baja dari composite
structure, konstruksi harus kokoh dan pantas menurut gambar rencana baik elevasi,
ukuran dan bentuk atau yang disetujui oleh Direksi. Pekerjaan ini termasuk
penyelesaian, pengolahan di pabrik, pemasangan dan pengecatan dari konstruksi
baja seperti yang ditentukan didalam spesifikasi ini atau didalam gambar rencana
juga termasuk dalam pekerjaan ini, paku keeling, pengelasan, baja special, dan baja
campuran, metallic electrodes, baja tempanan dan tuangan, dan baja lain yang
dibutuhkan menurut spesifikasi ini dan gambar rencana. Baja yang dipergunakan
adalah:
✓ Baja HB - 250x250x9x14,
✓ HB - 350x350x12x19 mm untuk kolom,
✓ baja WF 200.100.5,5.8 , WF 400x200x8x13 mm untuk balok
✓ WF - 350x175x7x11 , WF - 400x200x8x13 mm untuk rangka kanopi
✓ Kanal CNP 150x50x20x2,3 mm untuk gording.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 24
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
B. PERAKITAN STRUKTUR BAJA
i. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi teknik ini maka semua bagian struktur baja
harus dirakit di gudang/bengkel. Di dalam perakitannya maka semua struktur baja
tersebut harus ditumpu sedemikian rupa sehingga bagian struktur baja berada dalam
bebas dari tegangan. Bagian struktur baja hendaknya dirakit dengan kecang oleh baut
dengan jumlah 30 % dari lubang sambungan di lapangan.
ii. Ketelitian bagian struktur baja yang telah dirakit harus memenuhi ketentuan yang
berikut:
Perihal Toleransi ijin
Lebar sayap (b) 2 (mm) b(h) 0.5 m
Tinggi badan (h) 3 (mm) 0.5m b(h) 1.0 m
4 (mm) 1.0m b(h) 2.0 m
Panjang blok 3 (mm) l 1.0 m
4 (mm) l > 1.0 m
Kedataran pelat badan H/250 (mm) dimana h = tinggi badan dalam mm
Kesalahan sudut antara
Pelat sayap dan badan 1/100
Panjang bentang 4(10 + l/10) dalam mm
Jarak antara balok girder : 4 (mm) b 2.0 m
b(m) (3 + b/2) mm b > 2.0 m
C. PENGANGKUTAN STRUKTUR BAJA
i. Setiap bagian baja harus dicat dan ditandai sesuai dengan urutan pemasangannya.
ii. Kontraktor harus melengkapi dan menyerahkan diagram pemasangan struktur baja
kepada Direksi. Struktur baja harus diangkut oleh truk sedemikian rupa sehingga
dalam periode pengangkutannya tidak mengalami berlebihan tegangan, berlebihan
ubahan bentuk (deformasi) atau kerusakan yang berlebihan.
iii. Baut dengan nuts dan washer-nya untuk setiap ukuran harus dikemas secara terpisah.
D. PEMASANGAN DI LAPANGAN
i. Umum
✓ Pekerjaan pemasangan di lapangan mencakup pekerjaan penanganan dan
penyimpanan bahan-bahan, perlengkapan, perawatan/perbaikan dan
pembongkaran pekerjaan perancah (false work) dan semua pekerjaan lainnya
yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan struktur baja.
✓ Sebelum memulai pemasangan struktur baja, Kontraktor harus memeriksa
keadaan lapangan dan semua struktur yang berkaitan dengan pekerjaan,
khususnya penyesuaian pekerjaan struktur denga sub-struktur.
✓ Bahan yang akan disimpan harus ditempatkan pada kayu penyangga di atas
permukaan tanah. Bahan tersebut harus dipertahankan bersih dan harus ada
pembuangan aliran air permukaan dengan sempurna. Balok utama dan balok
anak harus ditempatkan tegak dan harus ditopang.
ii. Pekerjaan Perancah, Metode Pemasangan dan Peralatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 25
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
✓ Pekerjaan penyetelan harus dirancang dengan sempurna dan kemudian
dibangun dan harus kuat memikul beban yang bekerja. Kontraktor, jika
diperlukan, harus mempersiapkan dan menyerahkan kepada Direksi, untuk
mendapatkan persetujuan, gambar rencana pekerjaan perancah.
✓ Persetujuan akan gambar rencana pekerjaan perancah yang dipersiapkan oleh
Kontraktor tidak boleh dipandang bahwa Kontraktor lepas dari tanggung
jawabnya.
✓ Sebelum memulai pekerjaan pemasangan baja, Kontraktor harus memberi
tahu Direksi tentang metode pemasangan yang akan diterapkan dan jumlah
serta jenis peralatan yang akan digunakan, yang harus mendapatkan
persetujuan Direksi. Persetujuan Direksi ini tidak berarti Kontarktor lepas dari
tanggung jawabnya terhadap keamanan metode yang diusulkan dan peralatan
yang dipakai atau terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan
Gambar dan Spesifikasi. Tidak ada pekerjaan bisa dilakukan tanpa adanya
persetujuan Direksi terlebih dulu.
iii. Tumpuan dan Angkur
✓ Pelat tumpuan harus ditempatkan rata, pada posisi yang tepat, dan harus
sesuai dengan yang tertera dalam Gambar Kerja atau sebagaimana
ditunjukkan oleh Direksi.
✓ Kontraktor harus mempersiapkan pelat tumpuan untuk baut angkur setelah
posisi baut angkur telah ditetapkan di lanpangan dan disetujui oleh Direksi.
✓ Lokasi angkur-angkur harus mempertimbangkan setiap perubahan
temperatur pada saat penempatan dan perpanjangan flens dasar akibat
beban mati harus diantisipasi setelah penempatan angkur tersebut. Perlu hati
hati sehingga gerakan bebas struktur di tumpuan tidak terbatas oleh
penempatan yang keliru atau oleh penyesuaian tumpuan atau oleh baut
angkur.
iv. Pengencangan Bahan Melengkung
✓ Pengencangan pelat, siku, bentuk-bentuk lainnya bilamana diijinkan oleh
Direksi harus dilakukan dengan metode yang tidak menghasilkan retak atau
cacat lainnya. Bagian yang berubah bentuk harus dikencangkan dengan cara
mekanik atau, jika disetujui oleh Direksi, dengan rencana yang hati-hati dan
diawasi dengan seksama .
✓ Bagian yang akan dikencangkan dengan pemanasan harus bebas dari tegangan
dan beban luar, kecuali tegangan yang timbul dari alat mekanik yang
digunakan sehubungan penggunaan panas tersebut.
✓ Setelah pengencangan bagian lengkungan, maka permukaan baja harus di
periksa dengan seksama terhadap retak-retak yang timbul.
v. Bagian Struktur yang Dirakit
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 26
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
✓ Bagian-bagian struktur baja harus dirakit dengan teliti sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Bahan baja harus ditangani hati hati agar
bagian bagian yang akan melengkung, rusak dapat dihindarkan. Pemukulan
dengan palu pada bahan baja hendaknya tidak boleh dilakukan karena akan
merusak, merubah bentuk bagian bagian baja. Permukaan tumpuan dan
permukaan yang bersinggungan secara permanen harus dibersihkan sebelum
bagian-bagian tersebut dirakit. Sambungan pelat dan sambungan di lapangan,
separuh dari total lubang harus diisi oleh baut sebelum baut bermutu tinggi
dikencangkan.
✓ Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua kesalahan pasang,
kerusakan dan harus melakukan tindakan koreksi yang perlu.
✓ Sambungan dengan menggunakan Baut Bermutu Tinggi
• Umum
❖ Pasal ini mencakup perakitan sambungan sambungan struktur dan
titik sambungan yang menggunakan baut bermutu tinggi type
geseran.
❖ Baut, nuts serta washer nya harus memenuhi persyaratan teknis
menurut JIS B 1186. Satu set baut harus terdiri dari satu baut, satu
nuts dan dua washer. Satu set baut tidak boleh digalvanis.
• Bagian bagian yang akan di Baut
❖ Bagian bagian permukaan yang akan di baut dan bersinggungan
dengan baut harus mempunyai kemiringan permukaan tidak boleh
melebihi 1:20 terhadap bidang normal pada sumbu baut. Bagian-
bagian baut betul tepat dan harus satu kesatuan ketika dirakit dan
tidak boleh terpisahkan oleh gasket atau material mampu tekan
lainnya. Ketika dirakit, semua titik permukaan, termasuk permukaan
yang berdekatan dengan kepala baut, nuts dan washer, harus bebas
dari semua serpihan, dan harus juga bebas dari kotoran, atau bahan
lain dan cacat yang lainnya.
❖ Permukaan singgung dengan titik sambung type geseran harus bebas
dari minyak, cat, dan laburan lainnya.
• Pemasangan
❖ Setiap pengancing harus dikencangkan untuk memberikan, bilamana
semua pengancing pada titik sambungan kencang, paling tidak
pengencangan tarik baut.
❖ Baut harus dikencangkan dengan mengencangkan nuts dengan
peralatan yang telah disetujui oleh Direksi.
• Perancah
❖ Setelah pemasangan/pendirian baja struktur selesai dan sebelum
pekerjaan akhir diterima, Kontraktor harus membongkar semua
perancah yang dipakai, bahan bahan yang tak dipakai, dan bagian
bagian sementara sebelum pekerjaan akhir diterima oleh Direksi.
• Pembersihan dan Pengecatan
❖ Semua komponen baja harus dipersiapkan dengan seksama dan harus
dicat primer di bengkel/gudang dan pengecetan di lapangan setelah
pendirian struktur baja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 27
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
❖ Semua permukaan baja yang akan dicat harus dibersihkan dari
serpihan-serpihan lepas, kotoran, dan bahan-bahan asing lainnya
dengan cara mekanis yang telah disetujui. Minyak harus disingkirkan
dari permukaan baja.
❖ Segera setelah fabrikasi, semua permukaan baja, kecuali ditetapkan
lain, harus dibersihkan dan dua kali pengecatan di gudang/bengkel
dengan cat primer yang telah disetujui Direksi harus diterapkan tanpa
adanya keterlambatan sehingga menghasilkan suatu ketebalan cat
dalam kering sebesar minimum 0.05 mm.
❖ Cat, baik cat primer dan cat lapangan harus yang telah disetujui oleh
Direksi. Kontraktor harus menyerahkan contoh, manual pabrik dan
petunjuk tentang pengecatan yang harus disetujui oleh Direksi
sebelum digunakan.
❖ Komponen-komponen yang telah dicat primer dan atau di cat sebelum
dikirim dan rusak akibat pengangkutan harus dibersihkan dan harus
dipoles oleh cat primer setelah dikirim. Bagian bagian cat yang rusak
setelah pendirian struktur baja harus diperhatikan dengan seksama.
❖ Setelah pemasangan di lapangan, komponen baja harus bersih dan
dua kali pengecetan akhir dengan cat cair yang telah disetujui oleh
Direksi harus dipakai untuk baja-baja struktur yang nampak dari luar
(ekspos). Ketebalan minimum kering untuk setiap pengecetan harus
lebih dari 0.1 mm.
3.3. PEKERJAAN FINISHING ACP
3.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
i. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralaian dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksana nya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
ii. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/MK.
3.3.2. PERSYARATAN BAHAN
NO URAIAN BAHAN PENJELASAN
1 FINISHING ALUMUNIUM COMPOSITE ACP dengan ketebalan Rangka ACP dipasang
PANEL (ACP) ( Cover kolom & Atap) minimal 1,2 mm menempel pada
menggunakan rangka rangka di fitser
hollow dan besi siku menggunakan dinabolt
Tekstur warna baut Ø12 cm dan
disesuikan pengelasan
Kualitas Alcotuff
i. Penyediaan ACP ini dipersyaratkan mempunyai Surat dukungan dari principle atau
distributor diserta dengan surat penunjukan distributor resmi.
ii. Bahan / material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel,
merupakan produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner / pengguna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 28
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
iii. Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow galvanized ukuran 40 x 40 x
1 mm, berbagai baut pengikat rangka hollow dan baut-baut pengikat allumunium
composite panel terhadap rangka hollow.
iv. Warna harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Owner (pengguna).
v. Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan,tidak retak dan
kusam.
vi. Spesifikasi Bahan Material Allumunium Composite Panel memenuhi beberapa
criteria berikut ini :
✓ Tebal Material : 4,00 mm
✓ Tebal Alumunium : 0.30 mm
✓ Coating / Lapisan Luar : PVDF
✓ Ukuran produk : 1220 x 2440mm dan 1220 x 4880mm
✓ Tahan terhadap : cuaca udara kering atau lembab
✓ Merk : Alcotuff
✓ Sealent : dowsil
3.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
i. Pekerjaan harus dilakukan oleh Sub kontraktor yang bergerak dibidang pemasangan
Alumunium Composite Panel, diperbolehkan berbadan hukum ataun perseorangan,
yang pada intinya harus melampirkan pengalaman pekerjaan dan foto2 dokumentasi
tentang pengalaman pekerjaan yang bersangkutan.
ii. Dinding pasangan batu bata yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat
dengan tebal 10 mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel
alumunium composit panel. Besi plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding untuk
menempelkannya.
iii. Selanjutnya rangka hollow galvanish ukuran 40x40x1mm dirangkai dengan modul
sesuai dengan gambar membentuk kotak.
iv. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-fisher
di bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit ditekuk
kedalam dan dipisher dibagian dalam ke rangka hollow.
v. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di pasang
pada besi plat dan dipisher sebagai penguatnya.
vi. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan
membentuk nat yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari sealent
dengan menggunakan lap bersih agar sealent tidak menempel di panel.
vii. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang. 8. Sedangkan
untuk kolom yang terpasang panel system kerja
3.4. PEKERJAAN FINISHING PLAFON UUPVC
3.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
i. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
ii. Pekerjaan plafon UPVC ini dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 29
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
3.4.2. PERSYARATAN BAHAN
NO URAIAN BAHAN PENJELASAN
1 PEKERJAAN PLAFOND Rangka Hollow 4.4 Rangka Plafond dibuat
Gypsum 1.2 Cm dengan jarak 60 x 40
Plafond UUPVC ex cm dengan
shunda plafond atau menggunakan skrup
Alvera sebagai pengikat
plafond serta
menggunakan besi
beton
untuk gantungan
plafond
i. Bahan plafond terdiri antara lain UUPVC plafond dengan ketebalan 8 mm, rangka
furing dan list profil plafond UPVC.
ii. Merek plafon UPVC: Shunda/alvera. Ukuran sesuai dengan gambar detail, tidak
lengkung tidak cacat/pecah/retak
iii. Semua bahan dan sistem instalasi harus disesuaikan dengan spesifikasi produsen dari
semua pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang berpengalaman sesuai spesifikasi.
iv. Sub kontraktor harus menyediakan sampel mock – up tidak kurang dari 4 m persegi
di lapangan dan disetujui oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Perencana sebelum
memulai pekerjaan.
v. Sampel yang telah disetujui akan digunakan untuk bahan pembanding dengan
pekerjaan berikutnya. Jika tidak setara dengan sampel maka pekerjaan tersebut tidak
dapat diterima.
vi. Kontraktor harus mengkoordinasikan pekerjaan yang harus dilengkapi/ dikerjakan
oleh bidang lain agar penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan dapat terlaksana
dengan baik dan memuaskan.
3.4.3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
i. Rangka plafond dibuat dari besi Furing dengan ukuran 60 x 60 cm.
ii. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dilakukan untuk memperoleh hasil yang
baik, lurus, siku, rata dan halus sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan
iii. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang jumlahnya sesuai
untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi rata, waterpass dan tidak bergelombang,
naad/siar antar masing masing unit harus membentuk garis lurus sama lebar dan
berpotongan tegak lurus serta paku sekrup yang terlihat harus dibenamkan pada
lembar plafond tetapi tidak menimbulkan cacat/rusak
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 30
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
3.5. PEKERJAAN MEP
3.5.1. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
A. LINGKUP PEKERJAAN
i. Sistem pemipaan air hujan di dalam bangunan gedung seperti ditunjukkan dalam
gambar Mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan–T, fitting dan
perlengkapan lain yang diperlukan.
ii. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan,
termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan. Sistem pemipaan air hujan
dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan pembuangan air kotor,
lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukkan dalam gambar
Mekanikal.
B. PERSYARATAN BAHAN
NO URAIAN BAHAN BAHAN
1. MEKANIKAL
Pipa Instalasi Air bekas Pipa UPVC Class D, uk. 4”,
kualitas 1, Wavin, Rucika, Vinilon
tekanan 7.5kg/cm2
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
i. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua
pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilaksanakan setelah
mendapat ijin secara tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan
harus dibuat secara rinci oleh Penyedia pekerjaan konstruksi. Hal ini agar dapat
diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan
untuk jalu-jalur pipa. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung-jawab atas ukuran
(dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan
pembobokan/ penambalan tanpa tambahan biaya.
ii. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung-jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang di cor dengan
beton dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi struktur, atas petunjuk
Penyedia pekerjaan konstruksi plambing.
iii. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia pekerjaan konstruksi harus menutup
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke
dalam pipa.
iv. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan ukuran yang berbeda
harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-
belokan dengan jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh
digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan memakai long radius dan
Penyedia pekerjaan konstruksi harus memberitahukan hal ini kepada pengawas.
Fitting atau alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
digunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 31
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
v. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
menggunakan dynabolt atau fischer dilengkapi dengan konstruksi baja bila memang
diperlukan.
vi. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup
penyetop (Gate Valve).
vii. Semua peralatan dan perlengkapan tambahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini
harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi tanpa
menuntut biaya tambahan.
3.5.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
A. LINGKUP PEKERJAAN
i. Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga
berfungsi dengan baik seluruh peralatan dibawah ini:
✓ Panel-panel, sesuai gambar perencanaan.
✓ Instalasi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar
perencanaan, baik didalam maupun diluar gedung.
✓ Semua armature lampu, sesuai gambar perencanaan.
✓ Instalasi Pentanahan untuk: - Semua titik nol dan badan panel. - Semua badan
armature lampu. - Semua titik arde stop kontak. - Semua badan pompa,
exhaust fan dan peralatan lainnya. - Kerangka bangunan dari baja.
✓ Titik pentanahan tersebut diatas, dilaksanakan masing-masing secara
terpisah.
✓ Disamping itu Kontraktor harus juga melakukan:
• Pengurusan permintaan sambungan daya kepada Pemberi Tugas, sebagai
pihak yang akan menyediakan daya listrik.
• Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah
terima kedua.
• Garansi dari Pabrik yang ada untuk peralatan akan diserahkan kepada
Pemberi Tugas.
B. PERSYARATAN BAHAN
NO URAIAN BAHAN BAHAN
1 ELECTRIKAL Kabel NYY 3 X 2,5 Ex Supreme Kabel NYY 3x 2,5 Standar SNI
Lampu Panel LED uk.30x120 Ex Aluminium /UPVC
Lokal 48 watt
4800 lumen
Putih 6500 K
Inbow
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
i. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN TEGANGAN RENDAH
✓ Panel-Panel Distribusi Penerangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 32
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
• Panel harus dibuat dari pelat besi tebal 1.6mm - 2mm dengan rangka besi,
seluruhnya harus finish dengan cat powder coating. Warna finishing
ditentukan kemudian. Panel-panel harus dilengkapi dengan kunci tanam.
• Semua panel harus dilengkapi dengan wiring diagram yang jelas
menunjukkan antara lain:
❖ Besarnya ampere dari fuse, saklar dan lain-lainnya.
❖ Incoming lines dari panel mana.
❖ Out going menuju panel mana, group penerangan atau stop kontak
yang mana.
• Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga bila perlu
dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan- penyambungan pada
komponen- komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen- komponen lainnya.
• Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus
uji dari LMK - PLN.
• Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis MCCB
(Moulded Case Circuit Breaker) dan Miniature Circuit Breaker (MCB),
sesuai gambar perencanaan.
• Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar untuk Grounding, tahanan
pentanahan tidak boleh melebihi nilai 2 Ohm diukur setelah minimal
tidak hujan selama 3 hari.
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar tembaga terdiri atas 3 busbar,
phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya
busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam
busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 derajat
Celsius. Setiap busbar tembaga harus dari jenis yang tahan terhadap
kenaikan suhu yang diperbolehkan.
• Lampu emergency disediakan di tiap ruangan sebanyak 4 titik untuk
semua ruangan.
✓ Instalasi Distribusi
• Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah
type NYM, penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5
mm2.
• Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan junction box (Tee
doos) dari UPVC. Junction box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan
dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekrup, sedangkan
untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
• Pemasangan kabel-kabel utama diatas plafond harus disusun rapih dan
harus diikat pada kabel tray. Pada prinsipnya kabel-kabel tidak
diperkenankan langsung diklem pada konstruksi bangunan.
• Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding
beton harus menggunakan Pipa High Impact Conduit. Kabel diatas
plafond yang tidak masuk ke dalam jalur kabel tray juga harus
menggunakan high impact conduit.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 33
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
• Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos
harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna yang dapat
disetujui oleh Pemberi Tugas. Las dop dari bahan porselin tidak
diperkenankan untuk dipergunakan.
• Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetujui
oleh Pemberi Tugas.
✓ Stop Kontak dan Saklar
• Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
• Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan di
dalam dinding ( flush mounting ). Untuk island bench menggunakan stop
kontak outbow.
• Flush box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus
dipakai dari jenis bahan metal.
• Stop kontak dinding dipasang 30 cm dan 100 cm dari permukaan lantai
sesuai dengan gambar.
• Stop kontak yang digunakan harus jenis water proof
• Saklar dipasang 100 - 120 cm dari permukaan lantai, semuanya diukur
dari lantai finish sampai ke as saklar atau stop kontak.
• Semua ukuran tinggi outlet harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
Konsultan Arsitektur dan Pemberi Tugas.
ii. INSTALASI HUBUNGAN PERTANAHAN
✓ Cara pelaksanaan instalasi hubungan pengetanahan harus disesuaikan dengan
peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi teknik dan gambar
perencanaan.
✓ Bagian-bagian yang wajib dihubung tanahkan adalah:
• Semua titik nol dan badan panel.
• Semua badan armature lampu.
• Semua titik arde stop kontak.
• Semua badan pompa dan exhaust fan.
• Kerangka bangunan dari baja.
✓ Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper Conductor
(BC) untuk luar bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk hijau-kuning
(NYMHY) untuk instalasi didalam bangunan.
✓ Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
kabel masuk (incoming feeder), tetapi tidak kurang dari 6 mm2.
✓ Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 ohm.
Nilai tahanan grounding untuk penangkal petir adalah maksimal 5 ohm,
sedangkan untuk panel elektronik adalah maksimal 0.1 ohm. Semua ini diukur
setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.
✓ Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
berdiameter 1,5 inch, diujung pipa tersebut diberi / dipasang copper rod
sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah.
✓ Semua hasil testing dan pengukuran harus didokumentasikan dan di saksikan
oleh tim lapangan dari pemberi tugas atau Pengawas.
iii. MERK YANG DISETUJUI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 34
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
✓ Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 35
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
BAB 4
KURVA S
PEKERJAAN RENOVASI KANOPI
RSKD DUREN SAWIT - JAKARTA TIMUR
NO URAIAN PEKERJAAN PRESENTASE JANUARI FEBRUARI
(%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
KANOPI UTARA
A PEKERJAAN PERSIAPAN 1,18% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13%
B PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI 0,13% 0,07% 0,07%
PEKERJAAN BAJA & BETON 20,26% 4,05% 4,05% 4,05% 4,05% 4,05%
PEKERJAAN PLAFOND & ATAP 16,31% 5,44% 5,44% 5,44%
C PEKERJAAN MEP
PEKERJAAN PLUMBING & ELEKTRIKAL 0,91% 0,30% 0,30% 0,30%
PEKERJAAN LAIN - LAIN 0,71% 0,71%
KANOPI SELATAN
A PEKERJAAN PERSIAPAN 1,56% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17%
B PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR
PEKERJAAN BONGKARAN 1,21% 0,60% 0,60%
PEKERJAAN TANAH & PONDASI 0,15% 0,07% 0,07%
PEKERJAAN BAJA & BETON 33,68% 6,74% 6,74% 6,74% 6,74% 6,74%
PEKERJAAN PLAFOND & ATAP 20,98% 6,99% 6,99% 6,99%
C PEKERJAAN MEP
PEKERJAAN PLUMBING & ELEKTRIKAL 2,23% 0,74% 0,74% 0,74%
PEKERJAAN LAIN - LAIN 0,71% 0,71%
GRAND TOTAL 100% 1 2 3 4 5 6 7 8 9
PROGRESS RENCANA 0,91% 1,05% 11,23% 11,09% 11,09% 23,52% 24,57% 13,78% 2,76%
TOTAL KOMULATIF PROGRESS RENCANA 1,96% 13,19% 24,28% 35,37% 58,89% 83,46% 97,24% 100,00%
PROGRESS AKTUAL
TOTAL KOMULATIF PROGRESS AKTUAL
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 36
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
BAB 5
PENUTUP
i. Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit, yaitu rencana kerja dan
syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan Gambar perencanaan
yang saling mendukung dan melengkapi. kekurangan dan permasalahan-
permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun ketidak
cocokan antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus
diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas, Perencana,
Pengawas Teknis dan Pelaksana (Pelaksana Fisik) yang bertempat di direksi keet
dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik sesuai dengan
Pedoman Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ii. Pengesahan Dinas/Instansi Terkait tidak memindah tanggung jawab profesi sebagai
konsultan perencana, sehingga tanggung jawab profesi dan resiko sanksi apabila
terjadi kegagalan bangunan masih tetap melekat pada tenaga ahli dan badan usaha
konsultan perencana yang membuat produk perencanaan.
Jakarta, 19 Juni 2024
Menyetujui, Konsultan Perencana
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PT. BAYU BERLIAN MANDIRI
RSKD DUREN SAWIT
Wanda B. Sitanggang M. Fajar Bayu Perdana, ST
NIP. 197809252014121002 Direktur
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT 37
Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit