Pembangunan Kanopi Rskd Duren Sawit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065028000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,841,460,542
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,736,211,515
Winner (Pemenang): PT Hana Huberta
NPWP: 017797051003000
RUP Code: 59949005
Work Location: Jl. Duren Sawit Baru No.2 Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 116
Applicants
Reason
0017797051003000Rp 2,131,269,907-
0852330331008000Rp 2,188,869,636-
0424921559427000Rp 2,188,969,212Sudah terdapat nilai pengalaman tertinggi
0934665431101000Rp 2,188,969,212-
PT Tirtonadi Jaya Abadi
07*0**5****13**0--
CV Fajar Pratama
00*9**4****32**0--
0013970033071000--
PT Samosir Kepingan Surga
04*3**2****02**0--
0804457232529000--
0634665947036000Rp 2,205,100,481Tidak dievaluasi karena sudah terdapat 3 (tiga) penawaran terendah
0032883415027000Rp 725,284,340Setelah diklarifikasi tanggal 22 Agustus 2025 pada Kios Plaza Teknik Pertokoan Kenari Mas Ground Floor Blok C No.38 Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat dengan hasil sebagai berikut : Terkait Nota tanggal 17Juli 2024 disampaikan bahwa Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani nota tersebut tertanggal 22 Agustus 2025.
0800675795085000Rp 2,188,969,212Dokumen yang disampaikan pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya pada jenis pekerjaan : Pekerjaan Rangka Plafon, Pekerjaan Pembongkaran/relokasi tiang PJU tidak sesuai dengan persyaratan seharusnya jenis pekerjaan : Pembongkaran Beton Bertulang, Pembongkaran Struktur Baja dan Pekerjaan Rangka Baja.
0016509168407000Rp 2,126,593,798Perizinan berusaha Perusahaan CV. Jaya Indah (leadfirm KSO) dengan KBLI 43904 Pemasangan Kerangka Baja pada sertifikat standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi
0600424212001000Rp 2,183,381,2411. Peralatan mesin Bor magnet Dongcheng, yang dimuat dalam kwitansi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memuat detail spesifikasi lengkap atas barang (peralatan) utama yang dimaksud. 2. Kwitansi pembelian tanggal 29 November 2024, yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memuat identitas lengkap atas penerima/pihak yang ditujukan atas kwitansi tersebut. 3. Kwitansi pembelian tanggal 29 November 2024, tidak memuat alamat lengkap dari penerbit kwitansi dimaksud. 4. Kwitansi pembelian tanggal 29 November 2024, tidak memuat keterangan pelunasan/bukti pelunasan atas bukti transaksi yang tercantum dalam kwitansi.
0210121489418000--
0602142689004000--
0017866484413000--
0843512591006000--
0020986790013000--
0663703312008000--
Gabe Jaya Fortuna
02*5**7****43**0--
0016286619008000--
0021099312009000--
0211026885405000--
0029069614015000--
0756168167003000--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0312156987113000--
0019205855008000--
PT Tugu Lilin Prakarsa
09*0**5****09**0--
0023418023003000--
0020566501009000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
0027487388009000--
0013218458008000--
PT Hotari Jaya Konstruksi
09*3**6****08**0--
0719331431412000--
Pasada Hutama Jaya
05*5**3****08**0--
0015946643002000--
0730211869626000--
0862374543003000--
0029863859023000--
PT Matenggo Jaya Mandiri
06*3**4****09**0--
0538796806429000--
0021103346009000--
0662935360045000--
PT Tagama Suma Ivaro
0317085983002000--
0629974205436000--
0023828221008000--
0746569573001000--
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0--
PT Rejeki Madani Sejahtera
02*9**8****11**0--
CV Mora Jaya
0030794820009000--
0903566743419000--
0822147369009000--
CV Mina Wisata Puriosu
06*7**8****11**0--
CV Surya Sari Eltwo Mandiri
03*4**2****05**0--
0666271820008000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0742753163941000--
0724181920005000--
0538840430214000--
0738315357003000--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000--
0413553603427000--
CV Inti Berlian Bersama
0316802636416000--
PT Bangun Tiatira Utama
09*5**1****03**0--
0018583476034000--
0015860661003000--
0013224779008000--
0317867521071000--
PT Hatrick Mandiri Konstruksi
07*2**2****32**0--
0021256383008000--
0539855510655000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0843001181009000--
0940880735003000--
0315580563009000--
0032690497701000--
0910062348027000--
0312717507071000--
Said Budairy
36*1**2****60**4--
0025448820003000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0026461913117000--
0725694020009000--
PT Aroharsa Mitra Gemilang
04*1**7****32**0--
0439193103529000--
CV Sinar Bulan Tehnik
05*1**5****02**0--
0943158139008000--
0962669552009000--
0032769291009000--
0751324807008000--
0024113698013000--
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0--
0868222126009000--
PT Pradipta Persada Inti Semesta
08*5**3****05**0--
0721781649008000--
PT Jaya Konstruksi Indonesia
06*9**9****08**0--
0019032465407000--
0710933029201000--
0210166856407000--
0314950965071000--
0926281692061000--
CV Peroadhigana
06*6**8****04**0--
PT Nusantara Jaya Berkarya
09*8**3****16**0--
0530543263003000--
0707539219015000--
0663760213006000--
0031899586009000--
0019379114005000--
0808968465814000--
0830157996001000--
0700767767009000--
Attachment
LEMBAR  PENGESAHAN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN:                                    
           PERENCANAAN DESIGN KANOPI IGD RSKD DUREN SAWIT                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Jakarta, 19 Juni 2024           
           Menyetujui,                    Konsultan Perencana             
                                                                          
   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)      PT. BAYU BERLIAN MANDIRI           
         RSKD DUREN SAWIT                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Wanda B. Sitanggang             M. Fajar Bayu Perdana, ST         
                                                                          
      NIP. 197809252014121002                 Direktur                    
  DAFTAR ISI                                                              
                                                                          
                                                                          
  BAB 1  rencana kerja dan syarat-syarat umum ................................................................................ 1
   1.1.  Uraian umum ....................................................................................................................... 1
   1.2.  Persiapan pelaksanaan pekerjaan ........................................................................................ 1
   1.3.  Daerah kerja (construction area) ......................................................................................... 1
   1.4.  Lingkup pekerjaan ................................................................................................................ 2
   1.5.  Situasi pekerjaan .................................................................................................................. 2
                                                                          
   1.6.  Gambar-gambar dokumen ................................................................................................... 2
     1.6.1. Penjelasan rks dan gambar-gambar ................................................................................. 2
   1.7.  Jadwal pelaksanaan ............................................................................................................. 4
   1.8.  Kuasa kontraktor di lapangan .............................................................................................. 4
   1.9.  Petunjuk-petunjuk/ instruksi direksi/ pengawas .................................................................. 5
   1.10. peraturan/ persyaratan teknik yang mengikat. .................................................................... 5
   1.11. Alat kerja .............................................................................................................................. 6
                                                                          
   1.12. Tenaga kerja ......................................................................................................................... 6
   1.13. Penetapan ukuran ................................................................................................................ 6
   1.14. Buku harian lapangan (bhl) .................................................................................................. 6
   1.15. Kebersihan dan ketertiban ................................................................................................... 7
   1.16. Jaminan dan keselamatan kerja ........................................................................................... 7
   1.17. Keamanan ............................................................................................................................ 8
   1.18. Pemeriksaaan bahan dan komponen jadi ............................................................................ 8
   1.19. Pemeriksaaan hasil pekerjaan .............................................................................................. 9
   1.20. Pekerjaan tambah kurang .................................................................................................. 10
  BAB 2  pekerjaan persiapan .......................................................................................................... 11
                                                                          
   2.1.  Dokumentasi foto proyek .................................................................................................. 11
   2.2.  Pembersihan lapangan selama pelaksanaan...................................................................... 11
   2.3.  Listrik dan air kerja ............................................................................................................. 11
   2.4.  Pekerjaan pengukuran ....................................................................................................... 11
   2.5.  Pekerjaan pembongkaran .................................................................................................. 12
   2.6.  Pekerjaan pembuangan material keluar lokasi .................................................................. 13
   2.7.  Lain – lain ........................................................................................................................... 13
  BAB 3  pekerjaan KANOPI.............................................................................................................. 15
                                                                          
   3.1.  Pekerjaan beton ................................................................................................................. 15
     3.1.1. Umum............................................................................................................................ 15
     3.1.2. Lingkup pekerjaan ......................................................................................................... 15
     3.1.3. Peraturan-peraturan baku ............................................................................................. 15
     3.1.4. SPESIFIKASI TEKNIS ........................................................................................................ 15
     3.1.5. Syarat-syarat pelaksanaan ............................................................................................. 18
                                                                          
   3.2.  Pekerjaan baja ................................................................................................................... 22
     3.2.1. Umum............................................................................................................................ 22
     3.2.2. Lingkup Pekerjaan.......................................................................................................... 22
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 a      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
     3.2.3. Persyaratan BAHAN ....................................................................................................... 22
     3.2.4. Syarat-syarat pelaksanaan ............................................................................................. 24
                                                                          
   3.3.  PEKERJAAN FINISHING ACP ................................................................................................ 28
     3.3.1. Lingkup Pekerjaan.......................................................................................................... 28
     3.3.2. Persyaratan Bahan ......................................................................................................... 28
     3.3.3. Syarat-syarat pelaksanaan ............................................................................................. 29
   3.4.  PEKERJAAN FINISHING PLAFON UPVC ............................................................................... 29
                                                                          
     3.4.1. LINGKUP PEKERJAAN ..................................................................................................... 29
     3.4.2. PERSYARATAN BAHAN .................................................................................................... 30
     3.4.3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN ................................................................................... 30
   3.5.  PEKERJAAN MEP ................................................................................................................ 31
                                                                          
     3.5.1. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING ................................................................................. 31
     3.5.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ....................................................................................... 32
  BAB 4  Kurva S ............................................................................................................................... 36
  BAB 5  PENUTUP ........................................................................................................................... 37
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 b      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                            BAB   1                                       
                                                                          
               RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT UMUM                       
                                                                          
                                                                          
    1.1.  URAIAN UMUM                                                     
                                                                          
    Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
    kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar kerja dan dokumen pengadaan ini beserta
    lampirannya.                                                          
                                                                          
    1.2.  PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
                                                                          
          i. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa Bersama-Sama Dengan
             Kontraktor Barang/Jasa, Perencana, Pengawas Teknis, Dinas Terkait Dan Instansi
             Terkait Lainnya, Terlebih Dahulu Menyusun Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Sesuai
             Dengan Surat Perjanjian/Kontrak.                             
          ii. Pengguna Barang/Jasa Harus Menyelenggarakan Rapat Persiapan Pelaksanaan
             Kontrak Selambat-Lambatnya 7 (Tujuh) Hari Sejak Diterbitkan SPMK.
          iii. Beberapa Hal Yang Dibahas Dan Disepakati Dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
             Pekerjaan Adalah:                                            
              ✓  Organisasi kerja.                                        
              ✓  Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.              
              ✓  Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
              ✓  Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
              ✓  Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan. 
              ✓  Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
                 rencana kerja.                                           
              ✓  Penyusunan program mutu proyek.                          
                                                                          
    1.3.  DAERAH KERJA (CONSTRUCTION AREA)                                
                                                                          
          i. Daerah Kerja (Construction Area) Akan Diserahkan Kepada Kontraktor Selama Waktu
             Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Seperti Pada Saat Penjelasan Pekerjaan
             (Aanwijzing) Dan Dianggap Bahwa Kontraktor Telah Benar-Benar Mengetahui
             Tentang :                                                    
              ✓  Letak atau area yang akan dikerjakan;                    
              ✓  Batasan area kerja/persil/lahan;                         
              ✓  Keadaan awal bangunan serta rencana hasil perbaikannya   
          ii. Kontraktor Diwajibkan Melapor Kepada Tim Teknis Dan PPK Setiap Akan Melakukan
             Kegiatan Pekerjaan Di Lapangan.                              
          iii. Apabila Terdapat Perbedaan Ukuran, Kelainan – Kelainan Antara Gambar Kerja Dan
             RKS Serta Kesesuaiannya Di Lapangan Maka Kontraktor Diharuskan Melapor Kepada
             Konsultan Pengawas Untuk Segera Mendapatkan Keputusan. Kontraktor Tidak
             Dibenarkan Memperbaiki Sendiri Perbedaan Dan Kelainan Tersebut. Akibat Dari
             Kelalaian Kontraktor Dalam Hal Ini Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
             Lebih Lanjut Dijelaskan Pada Poin “Penjelasan RKS Dan Gambar-Gambar”
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 1      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
    1.4.  LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                          
          i. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam
             gambar rencana, uraian rencana kerja dan syarat-syarat teknis, daftar kuantitas dan
             penjelasan-penjelasan tambahan lainnya yang diberikan. Lingkup pekerjaan ini terdiri
             dari:                                                        
              ✓  Konstruksi Kanopi Gedung Utama                           
                                                                          
    1.5.  SITUASI PEKERJAAN                                               
                                                                          
          i. Lokasi pekerjaan ini terletak di RSKD Duren Sawit            
          ii. Pada saat aanwizjing lapangan, lokasi akan ditunjukkan oleh tim teknis dan kontraktor
             wajib meneliti hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran
          iii. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah
             menjadi tanggung jawab sepenuhnya kontraktor.                
          iv. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) yang
             meliputi akses mobilisasi, area peruntukan gudang, resiko terhadap operasional
             berjalan dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
             pekerjaan.                                                   
          v. Kontraktor harus cermat dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kerusakan
             bangunan, meminimalisir gangguan terhadap operasional berjalan, dan lingkungan
             eksisting sekitar. segala biaya yang timbul untuk perbaikan kerusakan akibat
             pembangunan tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.    
          vi. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat
             dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
                                                                          
    1.6.  GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                                         
                                                                          
          i. Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Ini (RKS) Dilampiri:         
              ✓  Gambar rencana arsitektur, gambar instalasi listrik, gambar perpipaan, serta
                 gambar perubahan-perubahannya setelah disetujui oleh konsultan pengawas.
       1.6.1. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR-GAMBAR                            
                                                                          
          i. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
             termasuk tambahan dan perubahannya dalam berita acara penjelasan pekerjaan
             yang dibantu konsultan pengawas/direksi.                     
          ii. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja meliputi:
              ✓  As – as                                                  
              ✓  Luar – luar                                              
              ✓  Dalam-dalam                                              
              ✓  Luar-dalam                                               
          iii. Pembedahan gambar                                          
              ✓  Bila ada keraguan mengenai ukuran, kontraktor wajib melaporkan secara
                                                                          
                 tertulis kepada tim teknis/PPK yang selanjutnya akan memberikan keputusan
                 ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pedoman. Bila ukuran sudah tertera
                 dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
                 dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh tim teknis.
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 2      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
              ✓  Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
                 ditentukan oleh tim teknis dan disahkan secara tertulis. 
              ✓  Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
                 tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan tim teknis, dan
                 segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab kontraktor baik dari segi
                 mutu, biaya maupun waktu.                                
              ✓  Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan
                 tidak boleh menambah ukuran tanpa seizin tim teknis.     
              ✓  Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain
                 dalam setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada tim teknis setiap
                 terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan
                 pembetulannya.                                           
              ✓  Kelalaian kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan tim teknis
                 berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati
                                                                          
                 ukuran sesuai ketentuan.                                 
              ✓  Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh kontraktor sepenuhnya
                 menjadi tanggung jawab kontraktor.                       
          iv. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)                    
              ✓  Gambar detail pelaksanaan atau shop drawing adalah gambar kerja yang wajib
                 dibuat kontraktor berdasarkan gambar kerja dokumen yang telah disesuaikan
                 dengan keadaan lapangan.                                 
              ✓  Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang
                 belum tercakup lengkap dalam gambar kerja dokumen, maupun yang diminta
                 oleh konsultan pengawas/direksi dan atau konsultan perencana.
              ✓  Dalam shop drawing ini harus dicantum konsultan pengawas/direksi dan
                 digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi
                 dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/
                 persyaratan khusus seuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup
                 secara lengkap di dalam gambar kerja dokumen maupun rencana kerja dan
                 syarat-syarat (RKS).                                     
              ✓  Kontraktor wajib mengajukan shop drawing kepada konsultan
                 pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan
                 tertulis bagi pelaksanaan.                               
          v. Dokumen Terlaksana (As-Built Drawing)                        
              ✓  Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan kontraktor wajib menyusun dokumen
                 terlaksana yang terdiri dari:                            
                 •  Gambar - gambar terlaksana (as-built drawing);        
                 •  Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                    dilaksanakan.                                         
              ✓  Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah kontraktor untuk pekerjaan :
                 •  Pekerjaan persiapan.                                  
                 •  Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.           
              ✓  Dokumen terlaksana bisa diukur dari :                    
                 •  Dokumen pelaksanaan;                                  
                                                                          
                 •  Gambar-gambar perubahan;                              
                 •  Perubahan persyaratan teknis;                         
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 3      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                 •  Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
                    petunjuk konsultan penawas/manajemen konstruksi.      
              ✓  Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh tim teknis dan PPK.
              ✓  Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
                 dan pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
                 secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
                 terlaksana ini  harus   dilengkapi dengan  daftar        
                 instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-
                 masing barang tersebut.                                  
              ✓  Kecuali dengan izin khusus dari PPK, kontraktor harus membuat dokumen
                 terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak dibenarkan
                 membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
                 izin khusus tersebut.                                    
                                                                          
    1.7.  JADWAL PELAKSANAAN                                              
                                                                          
          i. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor wajib membuat
             rencana “time schedule” dan bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart & s-curve
             bahan dan tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada konsultan
             pengawas/direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak mengganggu
             kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan di sekitar lokasi
             pekerjaan                                                    
          ii. Rencana kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
             konsultan pengawas/direksi, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari
             kalender setelah surat keputusan penunjukan (SKP) diterima oleh kontraktor.
          iii. Rencana kerja yang disetujui oleh konsultan pengawas/direksi, akan disahkan oleh
             pemberi tugas                                                
          iv. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada
             konsultan pengawas/direksi, 1 (satu) salinan rencana kerja harus ditempel pada
             bangsal kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
             pekerjaan/prestasi kerja.                                    
                                                                          
          v. Konsultan pengawas/direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan
             rencana kerja tersebut.                                      
    1.8.  KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN                                    
                                                                          
          i. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut “pelaksana”
             yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
             mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan minimal sarjana teknik sipil
             atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun, atau STM jurusan
             bangunan dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.           
          ii. Dengan adanya “pelaksana” tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
             sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.           
          iii. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada tim pengelola teknis wilayah
             dan konsultan pengawas/direksi, nama dan jabatan “pelaksana” untuk mendapat
             persetujuan.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 4      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          iv. Bila dikemudian hari menurut tim pengelola teknis wilayah dan konsultan
             pengawas/direksi bahwa “pelaksana” dianggap kurang mampu atau tidak cukup
             cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara
             tertulis untuk mengganti “pelaksana”.                        
          v. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor
             harus sudah menunjuk “pelaksana” yang baru atau kontraktor sendiri (penanggung
             jawab/direktur perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
    1.9.  PETUNJUK-PETUNJUK/ INSTRUKSI DIREKSI/ PENGAWAS                  
                                                                          
          i. Semua instruksi dari pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh kontraktor, jika
             kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/ instruksi pengawas tersebut, maka
             harus mengajukan secara tertulis kepada pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
          ii. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas kontraktor tidak mengajukan keberatan
             maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk pengawas untuk segera
             dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata lain mencatat setiap
             petunjuk/ instruksi pengawas dalam buku harian lapangan/ pelaksanaan dan
             memintakan tanda tangan atau sepengetahuan pengawas.         
                                                                          
    1.10. PERATURAN/ PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT.                    
                                                                          
          i. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh pemerintah RI. Apabila tidak
             disebutkan lain di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
             peraturan dibawah ini:                                       
              ✓  Peraturan umum pemeriksaan bahan – bahan bangunan (PUPB NI- 3/56).
              ✓  Peraturan umum bahan indonesia (PUBI 1982)               
              ✓  Peraturan perburuhan di indonesia (tentang pengerahan tenaga kerja)
              ✓  Peraturan – peraturan pemerintah/ perda setempat         
              ✓  Peraturan Beton SNI 2019                                 
              ✓  Peraturan umum muatan indonesia (PUMI NI 18/1970)        
              ✓  SKSNI t-15-1991-03                                       
              ✓  SNI 03-2847-2002, tentang tata cara perencanaan struktur beton untuk
                 bangunan gedung                                          
              ✓  Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa 
              ✓  Peraturan SNI Baja 1729:2020                             
              ✓  Pedoman SNI Pembebanan 1726:2019                         
                 Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS Yang Harus Diikuti:  
              ✓  Bila terdapat perbedaan antara gambar denah general dengan gambar detail,
                 maka pelaksanaan akan mengikuti gambar detail.           
              ✓  Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
                 angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
                 jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidak sesuaian konstruksi,
                 harus mendapatkan keputusan pengawas lebih dahulu.       
              ✓  Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali
                 bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
                 kerusakan/ kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan.
          ii. Rks dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
                                                                          
             sedang rks tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 5      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          iii. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
             mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
             pekerjaan.                                                   
          iv. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran
             skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
                                                                          
    1.11. ALAT KERJA                                                      
                                                                          
          i. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
             menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.                     
          ii. Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi
             memerlukan peralatan yang dimaksud, kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan
             alat – alat tersebut dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
             pemakaian peralatan tersebut serta membersihkan bekas-bekasnya.
          iii. Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, kontraktor harus pula
             menyediakan alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun
             pekerjaan tidak terganggu.                                   
          iv. Kontraktor harus menyediakan alat – alat yang diperlukan untuk melaksanakan
             pengecekan terhadap hasil konstruksi, testing dan commissioning.
                                                                          
    1.12. TENAGA KERJA                                                    
                                                                          
          i. Termasuk di dalam lingkup pekerjaan selain bahan material dan peralatan adalah
             kontraktoran tenaga yang memiliki pengalaman dan direkomendasikan oleh
             produsen bahan material.                                     
    1.13. PENETAPAN UKURAN                                                
                                                                          
          i. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
             boleh merubah ukuran tanpa seijin pengawas / pemberi tugas. Setiap ada perbedaan
             dengan ukuran – ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada pengawas /
             pemberi tugas untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.  
          ii. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib memberitahu pengawas / pemberi
             tugas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan
                                                                          
             ukuran – ukurannya.                                          
          iii. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
             setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada pengawas / pemberi tugas setiap
             terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
          iv. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian- bagian
             pekerjaan yang lainnya, maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu
             diperhatikan sungguh – sungguh. Kelalaian kontraktor terhadap hal ini tidak dapat
             diterima dan pengawas / pemberi tugas berhak untuk membongkar pekerjaan dan
             memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.        
    1.14. BUKU HARIAN LAPANGAN (BHL)                                      
                                                                          
          i. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi buku harian lapangan yang berisi
             laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang
             dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang
             dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan pengawas.       
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 6      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          ii. Buku harian lapangan harus disediakan oleh kontraktor sesuai jangka waktu
             pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada di tempat pekerjaan, diisi oleh
             kontraktor dan diketahui oleh konsultan pengawas             
          iii. Pengawas mencatat instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap
             perlu pada buku harian lapangan dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan
             kontraktor dan dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.       
                                                                          
    1.15. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                       
                                                                          
          i. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, kontraktor harus
             memelihara kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan
             – jalan disekitar lokasi proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam
             bangunan yang akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan
             lain – lain.                                                 
          ii. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan – jalan disekitar lokasi pekerjaan yang
             harus dibersihkan.                                           
          iii. Penimbunan bahan/ material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar
             gudang harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
             keamanan umum serta untuk memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang
             dilakukan oleh pengawas.                                     
          iv. Pada saat penyerahan pekerjaan pertama, situasi bangunan serta halamannya harus
             bersih dari sisa – sisa kotoran kerja.                       
                                                                          
    1.16. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                                   
                                                                          
          i. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan
             pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
             dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
             pekerja dilapangan.                                          
          ii. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
             syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada dibawah kekuasaan kontraktor.
          iii. Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
             pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan.                     
          iv. Kontraktor pelaksana wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di
             dalamnya                                                     
          v. Segala hal yang menyangkut jaminan social dan keselamatan para pekerja wajib
             diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
          vi. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
             aman selama proses konstruksi berjalan.                      
          vii. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
             mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
          viii. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
             kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
             sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
             rambu tersebut termasuk dalam penawaran.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 7      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          ix. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
             pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
             dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
             lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
             milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan pemberi
             tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
          x. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
             lokasi proyek                                                
                                                                          
    1.17. KEAMANAN                                                        
                                                                          
          i. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi
             didaerah kerjanya terutama mengenai:                         
              ✓  Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik
                 disengaja atau tidak disengaja.                          
              ✓  Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru/ salah.  
              ✓  Kehilangan – kehilangan bahan, peralatan kerja.          
          ii. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, kontraktor harus melaporkan
             kepada pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
             persoalannya lebih lanjut.                                   
          iii. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut diatas, kontraktor harus
             menyediakan pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup dimalam
             hari, pemagaran sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.  
          iv. Karena area kerja juga melingkupi area luar/ eksterior bangunan maka kontraktor
             harus memberikan pengamanan pada perimeter luar area kerja   
                                                                          
    1.18. PEMERIKSAAAN BAHAN DAN KOMPONEN   JADI                          
                                                                          
          i. Semua bahan dan material dan komponen jadi yang didatangkan harus memenuhi
             syarat-syarat yang ditentukan dalam buku rks ini.            
          ii. Bila dalam dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
             hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
             digunakan dalam pekerjaan.                                   
          iii. Konsultan pengawas/direksi berwenang menanyakan asal bahan/material dan
             komponen jadi, dan kontraktor wajib memberi tahu.            
          iv. Contoh bahan/material dan komponen jadi yang akan digunakan harus diserahkan
             kepada konsultan pengawas/direksi dan konsultan perencana untuk mendapatkan
             “standard of appearance”. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
             (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur,
             dan produk yang dipilih; akan diinformasikan oleh konsultan pengawas/direksi
             kepada kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari kalender setelah
             penyerahan contoh bahan tersebut.                            
          v. Semua bahan/material dan komponen jadi harus disetujui secara tertulis oleh
             konsultan perencana/konsultan pengawas/direksi sebelum dipasang.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 8      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          vi. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam dokumen
             ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
             mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
             bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari tim teknis, harus disertai surat
             pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh ppk.
          vii. Apabila kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan
             ketentuan tanpa persetujuan ppk, tim teknis maka tim teknis berhak untuk meminta
             mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
             tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu
             yang diketahui dan disetujui ppk, tim teknis.                
          viii. Bahan/material dan komponen jadi yang telah didatangkan oleh kontraktor
             dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh konsultan pengawas/direksi
             harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat- lambatnya dalam waktu
             2x24 jam terhitung dari jam penolakan.                       
                                                                          
          ix. Penyimpanan dan pemeliharaan bahan/material dan komponen jadi harus sesuai
             dengan persyaratan dari pabrik pembuat, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan
             tersebut.                                                    
    1.19. PEMERIKSAAAN HASIL PEKERJAAN                                    
                                                                          
          i. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi karena
             bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
             oleh konsultan pengawas/direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
             atas biaya kontraktor.                                       
          ii. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
             akan tetapi belum diperiksa oleh konsultan pengawas/direksi, kontraktor diwajibkan
             meminta persetujuan dari konsultan pengawas/direksi. Baru apabila konsultan
             pengawas/direks telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat
             meneruskan pekerjaannya.                                     
          iii. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam
             diterimanya surat permohonan pemeriksaan, maka kontraktor dapat meneruskan
                                                                          
             pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
             konsultan pengawas/direksi. Hal ini dikecualikan bila konsultan pengawas/direksi
             minta perpanjangan waktu.                                    
          iv. Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan hasil pekerjaan tahap pertama:
              ✓  Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-
                 bekasnya.                                                
              ✓  Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat
              ✓  Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material,
                 sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat
                 pekerjaan.                                               
              ✓  Tim teknis bersama kontraktor wajib melakukan check list menjelang serah
                 terima hasil pekerjaan pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari
                 kontraktor.hasil check list dituangkan dalam berita acara.
              ✓  Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as-built drawing,
                 jaminan/garansi jaminan waterproofing, bpjs ketenagakerjaan jasa konstruksi
                 dan dokumen lain yang dianggap penting.                  
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                 9      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
              ✓  Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material,
                 seperti keramik/homogenous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu
                 kepada pemberi tugas.                                    
          v. Pada akhir masa pemeliharaan menjelang penyerahan pekerjaan tahap kedua :
              ✓  Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah
                 diperbaiki.                                              
              ✓  Tim teknis dan pphp bersama kontraktor wajib melakukan check list
                 menjelang serah terima hasil pekerjaan kedua atas dasar permintaan tertulis
                 dari kontraktor.                                         
              ✓  Hasil check list dituangkan dalam berita acara.          
                                                                          
    1.20. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                         
                                                                          
          i. Pekerjaan Tambah Kurang                                      
              ✓  Tugas mengerjakan pekerjaan tambah kurang diberitahukan dengan tertulis
                 atau ditulis dalam buku harian oleh konsultan pengawas/direksi serta disetujui
                 oleh pemberi tugas.                                      
              ✓  Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada
                 perintah tertulis dari konsultan pengawas/direksi atas persetujuan pemberi
                 tugas.                                                   
              ✓  Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor di luar ketentuan di atas
                 sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.            
              ✓  Biaya pekerjaan tambah kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
                 satuan pekerjaan, yang dimasukan oleh kontraktor.        
              ✓  Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
                 satuan yang dimasukan dalam penawaran, maka harga satuannya akan
                 ditentukan lebih lanjut oleh konsultan pengawas/direksi persetujuan pemberi
                 tugas.                                                   
              ✓  Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan penyerahan pekerjaan, tetapi
                 konsultan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu tersebut. Bersama-
                 sama kontraktor dengan alasan sebagai penyebab kelambatan
                                                                          
                 pengawas/direksi/tim pengelola teknis karena adanya pekerjaan tambah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                10      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                            BAB   2                                       
                                                                          
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                          
                                                                          
    2.1.  DOKUMENTASI FOTO PROYEK                                         
                                                                          
          i. Foto kegiatan harus dibuat oleh kontraktor sesuai pengarahan dari pengawas dengan
             ketentuan sebagai berikut:                                   
              ✓  Tahap I pada saat bobot pekerjaan 0 % - 25 %             
              ✓  Tahap II pada saat bobot pekerjaan 25 % - 50 %           
              ✓  Tahap III pada saat bobot pekerjaan 50 %- 75 %           
              ✓  Tahap IV pada saat bobot pekerjaan 75 %- 100 %           
                                                                          
          ii. Foto kegiatan pada setiap tahap tersebut dibuat sebanyak 3 (tiga) set dan dilampirkan
             bersama dengan laporan bulanan sesuai pencapaian bobot pekerjaan.
          iii. Pengambilan titik pandang harus diusahakan tetap dari setiap tahap dan sesuai
             dengan pengarahan dari pengawas.                             
          iv. Foto setiap tahap ditempelkan pada album/ map dengan keterangan singkat, tanggal
             pemotretan dan penempatan dalam album harus disetujui pengawas serta teknis
             penempelannya dalam album ditentukan oleh pengawas           
    2.2.  PEMBERSIHAN LAPANGAN SELAMA  PELAKSANAAN                        
                                                                          
          i. Sebelum pekerjaan persiapan dimulai, bagian yang akan dikerjakan harus dibersihkan
             sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam gambar.              
          ii. Pekerjaan yang akan dilaksanakan tidak boleh dimulai sampai lapangan yang
             bersangkutan sudah dipersiapkan sedemikian sehingga pekerjaan dapat dilakukan
             secara efisien tanpa terhenti. Persiapan lapangan harus cukup sebelum pekerjaan
             dimulai untuk menghindari terjadinya gangguan pada saat pelaksanaan.
          iii. Jika bagian pekerjaan yang ada perlu dihentikan, kontraktor harus memberikan
                                                                          
             fasilitas sementara yang akan mencegah kerusakan pada kepentingan umum dan
             perseorangan dan pada kelancaran pekerjaan serta harus mengembalikan lagi ke
             keadaan semula jika keadaan pekerjaan sudah memungkinkan.    
          iv. Pembersihan lokasi pekerjaan sebelum, pada saat pelaksanaan dan akhir pekerjaan.
          v. Penelitian halaman dan lingkup pekerjaan tanah sesuai dengan syarat- syarat
             permulaan pekerjaan, maka kontraktor harus mengunjungi site dan mengamati
             kondisi-kondisi yang ada serta bahan bahan yang akan digunakan.
    2.3.  LISTRIK DAN AIR KERJA                                           
                                                                          
          i. Alat – alat instalasi air/ listrik kerja akan disediakan oleh pemberi tugas. Alat – alat
             tersebut selain untuk keperluan pekerjaan juga untuk fasilitas bagi pekerja.
                                                                          
    2.4.  PEKERJAAN PENGUKURAN                                            
                                                                          
          i. Lingkup Pekerjaan Termasuk Di Dalam Lingkup Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan
             Konstruksi Ini Penyediaan Tenaga, Bahan Material Dan Peralatan Untuk Pelaksanaan
             Pekerjaan Pengukuran Dan Pemasangan Patok Ukur               
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                11      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          ii. Bahan Yang Dimaksud Adalah Bahan Untuk Pemasangan Patok Ukur Yang Terdiri Dari
             Paku Dan Taliserta Peralatan Ukur Berupa Pesawat Ukur Theodolite Dan Atau Alat
             Ukur Lainnya                                                 
          iii. Pengukuran:                                                
              ✓  Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan duga tinggi
              ✓  ± 0.00.                                                  
              ✓  Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
                 pekerjaan yang membutuhkannya, antara lain adalah:       
                 •  Untuk penetapan pemasangan jendela-pintu baru         
                 •  Untuk leveling plafond                                
                 •  Untuk leveling lantai                                 
                 •  Posisi outlet elektrikal dikoordinasikan dengan konsultan mep
                 •  Untuk pengecekkan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi
                    selama pengerjaannya.                                 
                                                                          
          iv. Pelaksanaan:                                                
              ✓  Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda- tanda patok-
                 patok ukur dititik titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga
                 tingginya ( peil ) dengan cat warna merah.               
              ✓  Patok-patok ukur harus terbuat dari paku dan tali, ditanam kokoh sedemikian
                 rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan benturan kecil
                 akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan bouwplank). Bila patok
                 patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka kontraktor
                 pelaksana harus menggantinya dengan melakukan pengukuran kembali
                 sebagaimana mestinya.                                    
              ✓  Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil
                 dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu
                 disertai oleh pengawas dan sebelum penandaan level/titik ukur, titik-titik ukur
                 yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh pengawas.     
              ✓  Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam berita acara pengukuran awal
                 (uitzet) yang ditanda tangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                 konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran
                 selanjutnya.                                             
              ✓  Berdasarkan keperluannya di atas maka kontraktor pelaksana harus
                 senantiasa menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam jumlah yang cukup
                 serta dapat berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                 berlangsung.                                             
              ✓  Bila oleh karena sesuatu hal kontraktor pelaksana tidak dapat
                 menyediakannya di lapangan pekerjaan maka pengawas berwenang
                 mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh kontraktor
                 pelaksana.                                               
              ✓  Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan
                 di dalam penawaran pekerjaan ini.                        
                                                                          
    2.5.  PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                          
                                                                          
          i. Pekerjaan pembongkaran dilakukan dengan persetujuan pengawas dan pemberi
             tugas dan dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan:          
          ii. Faktor keselamatan dan lingkungan sekitar pekerjaan         
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                12      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          iii. Menyimpan bekas bongkaran yang masih dapat digunakan sesuai petunjuk dan
             persetujuan pemberi tugas                                    
          iv. Material atau puing-puing bekas bongkaran harus segera dibuang ke luar site
          v. Teknik pelaksanaan pembongkaran dilakukan sedemikian rupa dengan
             memperhatikan urutan pelaksanaan                             
          vi. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan di luar skope pekerjaan yang
             ada di hps, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan kontraktor, maka
             kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab ontraktor.         
                                                                          
    2.6.  PEKERJAAN PEMBUANGAN  MATERIAL KELUAR LOKASI                    
                                                                          
          i. Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuangan adalah pelaksanaan pekerjaan
             pembersihan terhadap material – material yang sudah tidak digunakan lagi ke luar
             area proyek.                                                 
          ii. Seluruh material yang tidak terpakai harus diletakkan pada area tertentu di 1 tempat
             untuk kemudian dibawa keluar dalam bentuk kantong – kantong / karung.
          iii. Pekerjaan pembersihan terhadap bekas material yang tidak terpakai harus
             dilaksanakan sampai bersih dan tidak berantakan segera dimasukkan kedalam
             kantong – kantong/ karung. selanjutnya kantong – kantong tersebut ditempatkan
             diluar area pekerjaan, disusun rapih dan teratur.            
                                                                          
    2.7.  LAIN – LAIN                                                     
                                                                          
          i. Berikut adalah deskripsi kelas kewaspadaan yang harus diterapkan dalam proyek
             pembangunan.                                                 
         A.   SELAMA PROYEK PEMBANGUNAN BERLANGSUNG:                      
                                                                          
          i. Dapatkan ijin pembangunan/renovasi dari rskd duren sawit     
          ii. Kontraktor dan pekerja proyek telah teredukasi tentang pentingnya mengikuti aturan
             pengendalian infeksi dalam kegiatan rekonstruksi sebelum proyek dimulai.
          iii. Mengikuti semua kebijakan dan tata cara yang ditetapkan dalam kegiatan renovasi /
             rekonstruksi dan pemeliharaan bangunan.                      
          iv. Cabut dan tutup dengan rapat sistem ac / hepa di area yang sedang dilaksanakan
             proyek untuk mencegah kontaminasi ke saluran ac.             
          v. Pasang semua penyekat dan pastikan penyekatan dilakukan dengan menggunakan
             plastik, triplek, atau pembatas kayu untuk memisahkan area kerja dengan area lain
             sebelum proyek dilaksanakan.                                 
          vi. Beri tanda tulisan “gangguan kenyamanan karena ada aktivitas renovasi” dan atau
             peringatan “ dilarang masuk kecuali staff proyek”.           
          vii. Tentukan jalur atau lift khusus untuk alur transportasi material bangunan ataupun
             sampah puing bangunan.                                       
                                                                          
          viii. Gunakan kabut air untuk mengurangi debu selama kegiatan pemotongan /
             pembongkaran dinding.                                        
          ix. Kontraktor bertanggung jawab menjaga area proyek / konstruksi selalu dalam
             keadaan bersih dengan cara di pel menggunakan lap basah setiap hari atau lebih
             sering jika dianggap perlu untuk meminimalkan debu.          
          x. Seluruh puing dan sampah material yang dihasilkan harus dibersihkan dan dibuang
             setiap hari.                                                 
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                13      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          xi. Jangan membuka partisi / pembatas sebelum proyek selesai, dan areal proyek sudah
             dibersihkan oleh tim kebersihan rumah sakit.                 
          xii. General cleaning selesai dilaksanakan atau sebelum gedung mulai difungsikan.
          xiii. Testing commissioning                                     
                                                                          
         B.  SETELAH PROYEK PEMBANGUNAN SELESAI:                          
          i. Jangan membuka partisi / pembatas sebelum proyek selesai, dan proyek sudah
             diinspeksi oleh manajemen dan komite pencegahan dan pengendalian infeksi rumah
                                                                          
             sakit serta areal proyek sudah dibersihkan oleh tim kebersihan rumah sakit.
          ii. Buka partisi dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan partikel
             dari pembangunan.                                            
          iii. Bersihkan areal kerja menggunakan lap basah atau menggunakan vacuum cleaner.
          iv. Bersihkan lantai area proyek menggunakan larutan desinfektan.
          v. Buka tutup yang digunakan untuk mengisolasi sistem hepa pada saat proyek
             berlangsung                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                14      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                            BAB   3                                       
                                                                          
                         PEKERJAAN KANOPI                                 
                                                                          
                                                                          
    3.1.  PEKERJAAN BETON                                                 
                                                                          
       3.1.1. UMUM                                                        
                                                                          
          i. Pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan, dan
             pengangkutan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan beton bertulang
             sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana dan memenuhi semua
             persyaratan yang telah tercantum dalam bagian ini.           
          ii. Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja yang lengkap memperlihatkan detail,
             potongan dan denah dari semua bagian penulangan beton bertulang baik pelat
             lantai, balok anak, balok induk, kolom dan pekerjaan beton lainnya termasuk di
             dalamnya detail sambungan tulangan, pertemuan tulangan balok dan kolom, daftar
             tulangan, dan harus mendapatkan persetujuan direksi sebelum dipakai untuk
             pekerjaan beton.                                             
                                                                          
       3.1.2. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                          
          i. Bila tidak ditentukan lain maka pekerjaan beton meliputi pekerjaan di bawah ini tapi
             tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan ini:                 
              ✓  Pondasi tapak                                            
              ✓  Kolom pedestal, dan                                      
              ✓  Pekerjaan-pekerjaan terkait pekerjaan beton seperti bekisting, pembesian,
                 pengecoran, zat additive, angkur, dan lain-lain          
                                                                          
       3.1.3. PERATURAN-PERATURAN BAKU                                    
          i. SNI Beton 2847:2019                                          
          ii. Peraturan semen portland indonesia, 2015                    
                                                                          
       3.1.4. SPESIFIKASI TEKNIS                                          
                                                                          
   NO           URAIAN          BAHAN            PENJELASAN               
   1    Pondasi Beton Bertulang PC, pasir beton, - Mutu beton K350,       
                                split/koral beton, besi Site mix Instant  
                                beton dan kawat  - Besi SNI               
                                bendrat                                   
   2    Kolom pedestal          Beton Bertulang, PC, - Beton K350, Site mix
                                Pasir, Kawat Bendrat, Instant fc = 31,2   
                                tulangan utama 8 D16 - Besi SNI           
                                mm, atau 16 D19,                          
                                Beugel min D13 - 100                      
                                mm, Mutu Beton K 350.                     
                                400x400 mm                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                15      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
         A.  SEMEN                                                        
                                                                          
          i. Portland cement harus memenuhi Standart Portland yang digariskan oleh Asosiasi
             Semen Indonesia. Semen harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah
             mendapat persetujuan terlebih dahulu.                        
          ii. Kontraktor wajib menunjukkan sertifikat dari produsen untuk setiap pengiriman
             semen yang menunjukkan bahwa produk tadi telah memenuhi tes standar yang lazim
             digunakan.                                                   
          iii. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup, bebas dari kemungkinan
             kebocoran air dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Lantai
             tempat penyimpanan harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.
             Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat,
             menggumpal atau rusaknya kantong-kantong semen, maka semen-semen tersebut
             tidak dapat diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.      
          iv. Direksi Lapangan berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada
             setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau
             tidak semen-semen tersebut. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh
             dipergunakan harus dikeluarkan dari lokasi proyek dengan segera atas biaya
             Pemborong, tanpa adanya alasan apapun.                       
          v. Bila diminta oleh Direksi Lapangan, Kontraktor wajib melakukan tes untuk semen,
             dimana biaya pelaksanaan ditanggung oleh Kontraktor dengan pengawasan dari
             Direksi Lapangan. Pengetesan harus dilakukan dari material yang diambil dari tempat
             penyimpanannya. Pengujian harus mengikuti ketentuan dalam SNI 2019, terutama
             untuk menentukan tingkat pengikatannya yang mana dapat diikuti tes dari ASTM C
             227 dengan tidak memperlihatkan sesuatu yang merugikan beton dalam kurun waktu
             sedikitnya 3 (tiga) bulan.                                   
          vi. Semen dalam kantung-kantung semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua
                                                                          
             meter. Tiap-tiap penerimaan semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat
             dibedakan dari penerimaan- penerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus
             diatur secara kronologi sesuai dengan penerimaan (first in first out).
         B.  AGREGAT                                                      
                                                                          
          i. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
             organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya. Kadar lumpur dari pasir beton tidak
             boleh melebihi dari 4% berat. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%.
          ii. Pasir untuk beton dan adukan harus merupakan pasir alam, pasir hasil pemecahan
             batu dapat pula digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik.
             Pasir yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil dan harus
             terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak berselaput oleh material lain.
          iii. Agregat kasar harus berupa batu pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
             cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous).          
          iv. Pemborong diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk
             adukan, baik dengan menimbang ataupun volume, agar dapat dicapai mutu beton
             yang direncanakan, memberikan kepadatan maksimum, baik workability-nya dan
             memberikan kondisi water cement ratio yang optimum.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                16      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          v. Kualitas agregat halus dan kasar harus memenuhi syarat-syarat PBI- 1971. Apabila
             jenis agregat yang akan dipergunakan sudah disetujui oleh Direksi Lapangan,
             Pemborong wajib menjaga seluruh pengiriman pada masing-masing bahan yang
             telah disetujui dengan maksud untuk mempertahankan kualitas yang sama dari
             bahan hasil kerja keseluruhannya.                            
          vi. Untuk pasir (batuan halus) dan split (batuan kasar) harus diletakkan / ditempatkan
             pada tempat yang benar-benar terpisah, agar tidak terjadi tercampurnya kedua
             bahan tersebut. Bak yang terbuat dari kayu dapat dibuat di atas lantai kerja untuk
             menempatkan / menimbun bahan- bahan tersebut sehingga tidak akan tercampur
             dengan kotoran-kotoran lain dan tetap terjaga kebersihannya. 
                                                                          
         C.  BAHAN-BAHAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)                             
                                                                          
          i. Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton harus
             dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan untuk setiap macam bahan
             tambahan dan dalam pekerjaan tertentu pula.                  
         D.  AIR                                                          
                                                                          
          i. Pemborong harus merencanakan untuk pengiriman / pengadaan air kerja dalam
             jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan pekerjaan dan air ini harus sesuai
             dengan persyaratan kualitas pada SNI 2019                    
          ii. Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, bahan pencuci agregat dan untuk
             curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya dari
             penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organik, garam silt (lanau).Kadar
             silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2% dalam perbandingan
             beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5 gr/lt,
             sedangkan kadar khlor maksimum 1,5% atau 15 gr/lt.           
          iii. Pemborong tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang
             berlumpur. Tempat pemgambilan harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya
             material-material yang tidak diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0,5
             meter dari permukaan atas air ke sisi tempat pengambilan tadi.
          iv. Apabila diadakan perbandingan tes beton antara beton yang diaduk dengan aquadest
             dibandingkan dengan beton yang diaduk dengan air dari suatu sumber, dan hasilnya
                                                                          
             menunjukkan indikasi ketidakpastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan
             semen yang sama, maka air tes tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih
             kecil dari 15%. Tes dapat dibandingkan dari mutu kekuatan dan juga dari waktu
             pengerasannya.                                               
         E.  CETAKAN                                                      
                                                                          
          i. Acuan yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata diplester atau
             kayu. Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan
             Direksi Lapangan terlebih dahulu.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                17      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
         F.  BESI TULANGAN                                                
                                                                          
          i. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat, oli, gemuk, cat dan lain
             sebagainya atau hal lain yang dapat menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton
             tersebut terhadap beton. Apabila diperlukan, besi harus disikat sebelum
             dipergunakan dengan sikat kawat untuk membersihkannya. Sama sekali tidak
             diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi beton yang terpasang
             diperiksa dan disetujui oleh Konsultan.                      
          ii. Toleransi ukuran untuk besi tulangan :                      
              ✓  Diameter lebih besar dari 10 mm sebesar 0,4 mm           
              ✓  Diameter kurang dari 10 mm sebesar 0,1 mm                
          iii. Baja tulangan untuk komponen beton bertulang menggunakan tulangan dengan fy =
             400 Mpa (tegangan leleh karakteristik 4000 kg/cm2).          
          iv. Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka disamping
             adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada / dimintakan sertifikat dari laboratorium
             baik pada saat pemesanan maupun secara periodik masing-masing 2 (dua) contoh
             percobaan (stress strain) untuk setiap 5 ton besi. Pengetesan dilakukan pada
             laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.           
          v. Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penututp yang
             kedap air (water proof) dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air
             tanah yang ada serta harus dilindungi dari segala hal yang menyebabkan rusaknya
             besi beton serta terjadinya karat.                           
                                                                          
       3.1.5. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                   
                                                                          
         A.  MUTU BETON                                                   
          i. Test mutu beton harus dilakukan Pemborong dengan diawasi Direksi Lapangan.
             Pemborong harus menyiapkan segalanya agar semua proses pengawasan dan
             pengambilan sampel dapat diawasi dengan baik dan mudah didekati selama periode
             Proyek. Pengambilan sampel harus sesuai dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
                                                                          
             SNI 2019. Mutu beton yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah f’c = 30 Mpa dan
             40 Mpa                                                       
          ii. Evaluasi penentuan tegangan karakteristik beton sesuai dengan SKSNI-03-1991.
          iii. Pemborong harus membuat atau mengusulkan mix design dan membuktikannya
             dengan hasil test pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
          iv. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan- ketentuan
             yang disebutkan dalam pasal 4.7. dan 4.9. dari SNI 2019.     
          v. Pengambilan benda uji harus di tempat yang dapat mewakili kondisi beton yang
             terpakai dan harus dihadiri Direksi Lapangan. Jumlah benda uji pada tiap kali
             pengambilan minimum tiga buah.                               
          vi. Perawatan silinder percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang
             air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
          vii. Pengujian silinder beton dilakukan pada benda uji yang berumur 7 hari dan 28 hari,
             kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.          
          viii. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump pada beton yang baru keluar dari
             pengaduk. Batasan nilai slump antara 5 cm dan 12 cm sesuai ketentuan Direksi
             Lapangan.                                                    
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                18      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          ix. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
             Direksi Lapangan.                                            
          x. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
             dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan dan laporan tersebut harus dilengkapi
             dengan nilai karakteristiknya.                               
          xi. Jika hasil kuat benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
             berlaku seperti yang ditetapkan dalam SNI 2019 dengan biaya sepenuhnya menjadi
             tanggung jawab Pemborong.                                    
          xii. Pada penggunaan adukan beton ready mix, Pemborong harus mendapat ijin terlebih
             dahulu dari Direksi Lapangan, dengan terlebih dahulu mengajukan calon nama dan
             alamat supplier untuk beton ready mix tersebut. Pemborong bertanggung jawab
             bahwa adukan yang disuplai benar-benar memenuhi syarat-syarat di dalam
             spesifikasi serta menjamin homogenitas dan kualitas yang kontinu pada setiap
             pengiriman. Segala tes silinder yang dilakukan di lapangan harus tetap dijalankan oleh
                                                                          
             supplier beton ready mix dan diawasi oleh Direksi Lapangan.  
         B.  PENGADUKAN                                                   
                                                                          
          i. Pemborong harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk
             mekanis (beton mollen) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga dapat
             dihasilkan mutu adukan yang homogen. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan
             beton harus diukur dengan teliti sebelum dimasukkan ke dalam alat pengaduk dan
             diukur berdasarkan berat dan volume.                         
          ii. Pengadukan beton harus dilakukan dengan alat pengaduk yang mempunyai kapasitas
             0,2 m3 dengan waktu tidak kurang dari 1,5 menit setelah semua bahan adukan beton
             dimasukkan dengan segera, kecuali air yang dapat dimasukkan sebagian terlebih
             dahulu.                                                      
          iii. Air untuk pencampur adukan beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu
             pengadukan dengan kemungkinan penambahan sedikit air pada waktu proses
             pengeluaran dari adukan yang dapat dilakukan berangsur-angsur. Penambahan air
             yang berlebihan yang dimaksudkan untuk menjaga kekentalan yang diisyaratkan tidak
             dibenarkan.                                                  
                                                                          
         C.  CETAKAN DAN PERANCAH                                         
                                                                          
          i. Semua bekisting atau acuan / cetakan pembentuk beton harus direncanakan dan
             dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan dari Direksi Lapangan.
             Pemborong harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan
             persetujuan Direksi Lapangan dalam jangka waktu yang cukup longgar sebelum
             melaksanakan pekerjaan pengecoran.                           
          ii. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentukan beton harus benar-benar
             kuat dan kukuh serta harus dilengkapi pula dengan ikatan- ikatan silang dan penguat-
             penguat lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya
             perubahan bentuk sewaktu dilakukan pengerjaan pengecoran, pemadatan dan
             penggetaran beton. Bekisting yang dibuat dari kayu atau plywood harus benar-benar
             cukup terikat dan rapat untuk menghindari adanya kebocoran beton.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                19      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          iii. Untuk menghindari melekatnya beton terhadap bekisting, maka lapisan minyak yang
             tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan dapat
             dipergunakan untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum
             bekisting tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
          iv. Beton deking (spaler) minimum harus mempunyai mutu yang sama dengan mutu
             beton yang akan digunakan. Tebal deking disesuaikan dengan kebutuhan dan harus
             memenuhi ketentuan dalam SNI 2019.                           
                                                                          
         D.  LANTAI KERJA                                                 
                                                                          
          i. Lantai kerja dibuat beton lantai kerja / B-0                 
          ii. Permukaan lantai kerja harus bersih dan tidak tergenang air.
         E.  PEMBESIAN                                                    
                                                                          
          i. Pembentukan dan pemasangan besi beton harus memenuhi syarat SNI 2019 dan
             ketentuan Direksi Lapangan.                                  
          ii. Besi tulangan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana atau seperti yang
             diinstruksikan Direksi Lapangan. Pengukuran pada pemasangan besi tulangan harus
             dilakukan terhadap as dari besi tulangan. Besi tulangan yang terpasang harus sesuai
             ukuran, bentuk, panjang, posisi dan banyaknya akan diperiksa setelah kondisi
             terpasang.                                                   
          iii. Besi tulangan harus dipasang dengan teliti agar sesuai dengan gambar rencana dan
             harus diikat kuat menggunakan kawat pengikat dan didudukkan pada support dari
             beton, besi ataupun dengan hanger agar posisinya tidak berubah selama proses
             pemasangan dan pengecoran. Ujung-ujung dari kawat pengikat harus ditekuk ke arah
             dalam beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar.         
          iv. Dalam hal penyambungan, maka panjang penyaluran besi tulangan harus sesuai
             dengan SNI 2019 dan Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa
             dan Struktur Tembok Bertulang untuk gedung tahun 2019.       
          v. Jarak tulangan lentur harus diatur sehingga memudahkan pengecoran.
          vi. Harus dihindarkan penyambungan seluruh berkas tulangan pada satu tempat.
                                                                          
         F.  PENGECORAN                                                   
                                                                          
          i. Pengecoran beton hanya boleh dilaksanakan bila sudah ada pemeriksaan dan
             persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.                  
          ii. Untuk campuran beton yang diaduk di lapangan, semua campuran / adukan beton
             harus sudah dicor di tempatnya paling lambat 30 menit setelah adukan selesai.
          iii. Adukan beton tidak boleh dituangkan jatuh bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter,
             tetapi dalam posisi tertentu yang dibutuhkan.                
          iv. Beton harus dipadatkan dengan mesin penggetar / pemadatan yang dijalankan atau
             dilakukan oleh pekerja yang telah terlatih dan berpengalaman dalam hal tersebut.
          v. Mesin penggetar tidak boleh digetarkan langsung mengenai besi tulangan beton dan
             tidak boleh terlalu lama untuk menghindarkan terjadinya segresi.
          vi. Jumlah mesin penggetar yang digunakan harus cukup. Pemborong harus
             mempersiapkan minimum satu cadangan mesin penggetar.         
          vii. Hasil akhir pekerjaan yang harus dipadatkan adalah kepadatan beton yang merata,
             bebas dari rongga-rongga, pemisahan unsur-unsur beton.       
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                20      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          viii. Beton bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara apapun,
             kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan tanpa ijin dari Direksi
             Lapangan.                                                    
          ix. Catatan lengkap, terperinci mengenai tanggal, jam keadaan daripada pengecoran
             setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan dilaporkan ke Direksi Lapangan paling
             lambat 1 hari setelah pengecoran.                            
          x. Permukaan beton yang masih basah harus dijaga dan dilindungi benar- benar dari air
             hujan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan terbukanya permukaan lunak
             tersebut sampai dengan permukaan tersebut menjadi keras.     
          xi. Semua permukaan beton yang baru harus dijaga dan dilindungi dari sinar matahari
             selama minimum 7 hari setelah pengecoran. Penjagaan tersebut dapat dilakukan
             dengan karung basah.                                         
          xii. Siar-siar pelaksanaan harus direncanakan sesuai dengan ketentuan SNI 2019 dan
             dengan persetujuan Direksi Lapangan.                         
                                                                          
          xiii. Bila Beton umurnya kurang dari 3 hari, permukaan siar harus dibersihkan dengan sikat
             baja / kawat, tetapi bila beton telah berumur lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras,
             maka permukaan siar harus dikerik atau dibobok, supaya agregatnya terlihat.
          xiv. Sebelum beton dicor, permukaan beton lama harus diberi perekat beton seperti
             ecosal, calbon atau sejenisnya dengan persetujuan Direksi Lapangan.
          xv. Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan
             semen ditambah bahan perekat dan anti susut setelah pembukaan acuan, hanya
             boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi
             Lapangan.                                                    
          xvi. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan
             yang baik, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dicor kembali atas beban biaya
             Pemborong.                                                   
                                                                          
         G.  PEMADATAN ADUKAN BETON                                       
          i. Adukan beton harus dipadatkan sehingga mencapai kepadatan yang maksimum
             sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga-rongga yang timbul antara celah-
             celah koral, gelembung udara dan adukan tadi harus benar-benar memenuhi ruang
             yang dicor dan menyelimuti seluruh benda yang seharusnya terbenam dalam beton.
          ii. Selama proses pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan menggunakan
             vibrator yang mencukupi keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan.
             kekentalan adukan beton dan lama proses pemadatan harus diatur sedemikian rupa
             agar dicapai beton yang bebas dari rongga dan pemisah unsur-unsur pembentuk
             beton.                                                       
                                                                          
         H.  PEMBONGKARAN ACUAN (BEKISTING)                               
                                                                          
          i. Pembongkaran harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
          ii. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah kekuatan beton mencapai 60% dari
             yang direncanakan, untuk hal ini perlu dibuktikan dengan tes kubus pada bagian yang
             akan dibongkar.                                              
          iii. Untuk bekisting pelat / balok lantai, urutan pembongkaran bekisting dilakukan
             sebagai berikut :                                            
              ✓  Bekisting sisi balok                                     
              ✓  Perancah dan bekisting bawah balok                       
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                21      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
              ✓  Perancah dan bekisting pelat                             
                                                                          
         I.  PEMELIHARAAN BETON                                           
          i. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
             setelah pengecoran.                                          
          ii. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi oleh air
             terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih sesuai ketentuan dalam SKSNI T-15-
             1991-03.                                                     
                                                                          
          iii. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan
             lain.                                                        
    3.2.  PEKERJAAN BAJA                                                  
                                                                          
       3.2.1. UMUM                                                        
                                                                          
          i. Bahan baja profil harus mengikuti ketentuan sesuai spesifikasi SNI75632011 Standar
             ini memaparkan tentang spesifikasi teknis yang harus dipenuhi oleh profil, pelat, dan
             batang tulangan baja struktural dari baja karbon dan baja paduan rendah kekuatan
             tinggi, serta pelat baja struktural paduan hasil quen dan temper untuk jembatan
             dengan delapan kelas. Delapan kelas itu adalah: kelas 250, 345, 345S, 345W, HPS
             345W, HPS 485W, 690, dan 690W, yang dikelompokkan dalam empat tingkatan nilai
             kuat luluh yaitu 250 MPa, 345 MPa, 48t5 MPa, dan 690 MPa Baut, Mur dan ring harus
             memenuhi syarat- syarat ASTM – A.307, dengan kepala berbentuk segi enam Baut,
             Mur dan Ring harus memenuhi syarat-syarat AASHO – M.614. baut yang memenuhi
             syarat-syarat tersebut pada kepalanya diberi tanda 3 garis radial. Perletakan Engsel
             dan rol yang dipakai harus lebih kecil atau sama dengan 7”, harus memenuhi syarat-
             syarat AASHO – M.169 dan kekerasan Rockwell B.80. engsel dan roll berdiameter
             lebih dari 7”, harus memenuhi syarat- syarat AASHO – M.102. bahan-bahan yang tidak
             memenuhi syarat kekerasan dapat diterima, apabila mempunyai tegangan tarik
             sebesar 6.00 psi, dan batas leleh sebesar 33.000 psi         
                                                                          
       3.2.2. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                          
          i. Pekerjaan ini melliputi seluruh pekerjaan melaksanakan dan membuat konstruksi
             baja seperti tercantum dalam gambar, termasuk penyediaan tenaga kerjam bahan-
             bahan, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
             melaksanakan pekerjaan dengan baik                           
                                                                          
       3.2.3. PERSYARATAN BAHAN                                           
   NO      URAIAN    BAHAN            PENJELASAN                          
                                                                          
    1   PEKERJAAN    Kolom Baja       Baja wf yang digunakan sesuai dengan
        STRUKTUR BAJA - HB250x250x9x14 ketebalan yang dipersyaratkan      
                     - HB350x350x12x19 Baut baja,mur menggunakan baut Ø 16-
                                      20 mm dikencangkan                  
                     Balok Baja       Base plat menggunaka plat baja dengan
                     - WF200x100x5,5x8 ketebalan 19 mm dengan angkur besi 
                     - WF400x200x8x13 beton Ø19 & 25 dicor tanam pada kolom
                                      Setelah dilakukan pemasangan struktur
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                22      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                     Canopy           baja, dilakukan pengetesan terhadap 
                     - WF350x175x7x11 kekencangan baut dan pengelasan.    
                     - WF400x200x8x13 Skoor angin/treck stand menggunakan 
                                      kawat sling dengan tarikan          
                     Knee Brace       menggunakan jarum keras untuk       
                     - Pipe 2-1/2’’ SCH 40 menghindari lendutan dan terpaan
                     - Pipe 3’’ SCH40 angin                               
                                      Penyetelan rangka /erection dengan  
                     Gording Atap                                         
                                      menggunakan alat bantu traker dan   
                     CNP150x50x20x2,3                                     
                                      perancah menggunakan scapulding guna
                                      menghindari resiko kecelakaan kerja 
    2   PENGECATAN BAJA Cat Zincromate, nippon Sebelum dilaksanakan permukaan baja
                                      harus bebas dari korosi,pori-pori ditutup
                                      dengan dempul bekas sambungan las   
                                      digerinda hingga rata permukaan     
                                      pengecetan dengan menggunakan sistim
                                      somprot minimal 3 x lapisan         
                                                                          
         A.  UMUM                                                         
                                                                          
          i. Semua material yang disediakan oleh kontraktor harus merupakan bahan baja yang
             baru dan harus berkualitas baik dan harus memenuhi ketentuan teknik jis atau
             ketentuan teknik lainnya yang disetujui oleh direksi sebagai berikut:
                 Bahan                         Ketentuan JIS              
                 Baja struktur                 G-3101-76 (SS4100)         
                 Baja pelat                    G-3194-66                  
                 Batang las                    Z3211, Z 3212              
                                                                          
         B.  BAJA                                                         
          i. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat dari pabrik baja yang menunjukkan bahwa
             bahan baja memenuhi standar yang telah disetujui. Bilamana diarahkan oleh direksi,
                                                                          
             maka contoh bahan baja yang diusulkan harus diserahkan oleh kontraktor kepada
             direksi untuk disetujui.                                     
          ii. Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material untuk
             konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "hot rolled
             structural steel" dengan mutu baja st 37 (ppbbi-83) atau astm a 36 atau ss 4100 (jis.
             U 3101-1970), yang memiliki tegangan leleh (yield stress) minimal, fy = 240 mpa dan
             tegangan tarik (tensile stress) fu = 400 mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon
             (carbon steel) yang mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                23      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
         C.  BAUT                                                         
                                                                          
          i. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan adalah htb
             a325 yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 - 120 ksi (735 - 840
             mpa). Baut penyambung harus merupakan material baru, dan panjang ulir harus
             sesuai dengan yang diperlukan. Jika tidak disebutkan khusus di dalam gambar maka
             baut yang dimaksud adalah type a325-x (ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus
             dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring
             harus sesuai dengan mutu baut.                               
                                                                          
         D.  ELEKTRODA LAS                                                
          i. Jika Tidak Disebutkan Secara Khusus Di Dalam Gambar Struktur, Maka Elektoda Las
             Yang Digunakan Adalah E70xx, Sesuai Dengan Lokasi Penggunaannya
                                                                          
         E.  ANGKUR                                                       
                                                                          
          i. Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus memiliki
             kualitas bjtd 40, dengan panjang penjangkaran minimal sedalam 40 kali diameter.
             Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat digunakan benar-benar
             dapat berfungsi secara benar.                                
         F.  CAT DASAR/PRIMER DAN CAT FINISH.                             
                                                                          
          i. Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar zinc chromate dengan tebal
             seperti tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam
             spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti ketentuan di
             dalam spesifikasi ini.                                       
                                                                          
         G.  ANGKUR KHUSUS.                                               
          i. Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru diperlukan
             suatu angkur khusus. Angkur tersebut harus berasal dari pabrik fischer.
                                                                          
       3.2.4. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                   
                                                                          
         A.  UMUM                                                         
          i. Pekerjaan ini meliputi konstruksi baja dan bagian konstruksi baja dari composite
             structure, konstruksi harus kokoh dan pantas menurut gambar rencana baik elevasi,
             ukuran dan bentuk atau yang disetujui oleh Direksi. Pekerjaan ini termasuk
             penyelesaian, pengolahan di pabrik, pemasangan dan pengecatan dari konstruksi
                                                                          
             baja seperti yang ditentukan didalam spesifikasi ini atau didalam gambar rencana
             juga termasuk dalam pekerjaan ini, paku keeling, pengelasan, baja special, dan baja
             campuran, metallic electrodes, baja tempanan dan tuangan, dan baja lain yang
             dibutuhkan menurut spesifikasi ini dan gambar rencana. Baja yang dipergunakan
             adalah:                                                      
              ✓  Baja HB - 250x250x9x14,                                  
              ✓  HB - 350x350x12x19 mm untuk kolom,                       
              ✓  baja WF 200.100.5,5.8 , WF 400x200x8x13 mm untuk balok   
              ✓  WF - 350x175x7x11 , WF - 400x200x8x13 mm untuk rangka kanopi
              ✓  Kanal CNP 150x50x20x2,3 mm untuk gording.                
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                24      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
         B.  PERAKITAN STRUKTUR BAJA                                      
                                                                          
          i. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi teknik ini maka semua bagian struktur baja
             harus dirakit di gudang/bengkel. Di dalam perakitannya maka semua struktur baja
             tersebut harus ditumpu sedemikian rupa sehingga bagian struktur baja berada dalam
             bebas dari tegangan. Bagian struktur baja hendaknya dirakit dengan kecang oleh baut
             dengan jumlah 30 % dari lubang sambungan di lapangan.        
          ii. Ketelitian bagian struktur baja yang telah dirakit harus memenuhi ketentuan yang
             berikut:                                                     
            Perihal            Toleransi ijin                             
            Lebar sayap (b)     2 (mm)     b(h)  0.5 m                  
            Tinggi badan (h)    3 (mm)    0.5m b(h)  1.0 m             
                                4 (mm)    1.0m b(h)  2.0 m             
                                                                          
            Panjang blok        3 (mm)       l  1.0 m                   
                                4 (mm)       l > 1.0 m                   
            Kedataran pelat badan H/250 (mm) dimana h = tinggi badan dalam mm
            Kesalahan sudut antara                                        
            Pelat sayap dan badan  1/100                                 
            Panjang bentang     4(10 + l/10) dalam mm                    
            Jarak antara balok girder :  4 (mm) b  2.0 m                
                                                                          
            b(m)                (3 + b/2) mm    b > 2.0 m                
         C.  PENGANGKUTAN STRUKTUR BAJA                                   
                                                                          
          i. Setiap bagian baja harus dicat dan ditandai sesuai dengan urutan pemasangannya.
          ii. Kontraktor harus melengkapi dan menyerahkan diagram pemasangan struktur baja
             kepada Direksi. Struktur baja harus diangkut oleh truk sedemikian rupa sehingga
             dalam periode pengangkutannya tidak mengalami berlebihan tegangan, berlebihan
             ubahan bentuk (deformasi) atau kerusakan yang berlebihan.    
          iii. Baut dengan nuts dan washer-nya untuk setiap ukuran harus dikemas secara terpisah.
                                                                          
         D.  PEMASANGAN DI LAPANGAN                                       
          i. Umum                                                         
              ✓  Pekerjaan pemasangan di lapangan mencakup pekerjaan penanganan dan
                 penyimpanan bahan-bahan, perlengkapan, perawatan/perbaikan dan
                                                                          
                 pembongkaran pekerjaan perancah (false work) dan semua pekerjaan lainnya
                 yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan struktur baja.
              ✓  Sebelum memulai pemasangan struktur baja, Kontraktor harus memeriksa
                 keadaan lapangan dan semua struktur yang berkaitan dengan pekerjaan,
                 khususnya penyesuaian pekerjaan struktur denga sub-struktur.
              ✓  Bahan yang akan disimpan harus ditempatkan pada kayu penyangga di atas
                 permukaan tanah. Bahan tersebut harus dipertahankan bersih dan harus ada
                 pembuangan aliran air permukaan dengan sempurna. Balok utama dan balok
                 anak harus ditempatkan tegak dan harus ditopang.         
          ii. Pekerjaan Perancah, Metode Pemasangan dan Peralatan         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                25      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
              ✓  Pekerjaan penyetelan harus dirancang dengan sempurna dan kemudian
                 dibangun dan harus kuat memikul beban yang bekerja. Kontraktor, jika
                 diperlukan, harus mempersiapkan dan menyerahkan kepada Direksi, untuk
                 mendapatkan persetujuan, gambar rencana pekerjaan perancah.
              ✓  Persetujuan akan gambar rencana pekerjaan perancah yang dipersiapkan oleh
                 Kontraktor tidak boleh dipandang bahwa Kontraktor lepas dari tanggung
                 jawabnya.                                                
              ✓  Sebelum memulai pekerjaan pemasangan baja, Kontraktor harus memberi
                 tahu Direksi tentang metode pemasangan yang akan diterapkan dan jumlah
                 serta jenis peralatan yang akan digunakan, yang harus mendapatkan
                 persetujuan Direksi. Persetujuan Direksi ini tidak berarti Kontarktor lepas dari
                 tanggung jawabnya terhadap keamanan metode yang diusulkan dan peralatan
                 yang dipakai atau terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan
                 Gambar dan Spesifikasi. Tidak ada pekerjaan bisa dilakukan tanpa adanya
                                                                          
                 persetujuan Direksi terlebih dulu.                       
          iii. Tumpuan dan Angkur                                         
              ✓  Pelat tumpuan harus ditempatkan rata, pada posisi yang tepat, dan harus
                 sesuai dengan yang tertera dalam Gambar Kerja atau sebagaimana
                 ditunjukkan oleh Direksi.                                
              ✓  Kontraktor harus mempersiapkan pelat tumpuan untuk baut angkur setelah
                 posisi baut angkur telah ditetapkan di lanpangan dan disetujui oleh Direksi.
              ✓  Lokasi angkur-angkur harus mempertimbangkan setiap perubahan
                 temperatur pada saat penempatan dan perpanjangan flens dasar akibat
                 beban mati harus diantisipasi setelah penempatan angkur tersebut. Perlu hati
                 hati sehingga gerakan bebas struktur di tumpuan tidak terbatas oleh
                 penempatan yang keliru atau oleh penyesuaian tumpuan atau oleh baut
                 angkur.                                                  
          iv. Pengencangan Bahan Melengkung                               
              ✓  Pengencangan pelat, siku, bentuk-bentuk lainnya bilamana diijinkan oleh
                 Direksi harus dilakukan dengan metode yang tidak menghasilkan retak atau
                 cacat lainnya. Bagian yang berubah bentuk harus dikencangkan dengan cara
                 mekanik atau, jika disetujui oleh Direksi, dengan rencana yang hati-hati dan
                 diawasi dengan seksama .                                 
              ✓  Bagian yang akan dikencangkan dengan pemanasan harus bebas dari tegangan
                 dan beban luar, kecuali tegangan yang timbul dari alat mekanik yang
                 digunakan sehubungan penggunaan panas tersebut.          
              ✓  Setelah pengencangan bagian lengkungan, maka permukaan baja harus di
                 periksa dengan seksama terhadap retak-retak yang timbul. 
          v. Bagian Struktur yang Dirakit                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                26      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
              ✓  Bagian-bagian struktur baja harus dirakit dengan teliti sebagaimana
                 ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Bahan baja harus ditangani hati hati agar
                 bagian bagian yang akan melengkung, rusak dapat dihindarkan. Pemukulan
                 dengan palu pada bahan baja hendaknya tidak boleh dilakukan karena akan
                 merusak, merubah bentuk bagian bagian baja. Permukaan tumpuan dan
                 permukaan yang bersinggungan secara permanen harus dibersihkan sebelum
                 bagian-bagian tersebut dirakit. Sambungan pelat dan sambungan di lapangan,
                 separuh dari total lubang harus diisi oleh baut sebelum baut bermutu tinggi
                 dikencangkan.                                            
              ✓  Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua kesalahan pasang,
                 kerusakan dan harus melakukan tindakan koreksi yang perlu.
              ✓  Sambungan dengan menggunakan Baut Bermutu Tinggi         
                 •  Umum                                                  
                   ❖  Pasal ini mencakup perakitan sambungan sambungan struktur dan
                                                                          
                      titik sambungan yang menggunakan baut bermutu tinggi type
                      geseran.                                            
                   ❖  Baut, nuts serta washer nya harus memenuhi persyaratan teknis
                      menurut JIS B 1186. Satu set baut harus terdiri dari satu baut, satu
                      nuts dan dua washer. Satu set baut tidak boleh digalvanis.
                 •  Bagian bagian yang akan di Baut                       
                   ❖  Bagian bagian permukaan yang akan di baut dan bersinggungan
                      dengan baut harus mempunyai kemiringan permukaan tidak boleh
                      melebihi 1:20 terhadap bidang normal pada sumbu baut. Bagian-
                      bagian baut betul tepat dan harus satu kesatuan ketika dirakit dan
                      tidak boleh terpisahkan oleh gasket atau material mampu tekan
                      lainnya. Ketika dirakit, semua titik permukaan, termasuk permukaan
                      yang berdekatan dengan kepala baut, nuts dan washer, harus bebas
                      dari semua serpihan, dan harus juga bebas dari kotoran, atau bahan
                      lain dan cacat yang lainnya.                        
                   ❖  Permukaan singgung dengan titik sambung type geseran harus bebas
                      dari minyak, cat, dan laburan lainnya.              
                 •  Pemasangan                                            
                   ❖  Setiap pengancing harus dikencangkan untuk memberikan, bilamana
                      semua pengancing pada titik sambungan kencang, paling tidak
                      pengencangan tarik baut.                            
                   ❖  Baut harus dikencangkan dengan mengencangkan nuts dengan
                      peralatan yang telah disetujui oleh Direksi.        
                 •  Perancah                                              
                   ❖  Setelah pemasangan/pendirian baja struktur selesai dan sebelum
                      pekerjaan akhir diterima, Kontraktor harus membongkar semua
                      perancah yang dipakai, bahan bahan yang tak dipakai, dan bagian
                      bagian sementara sebelum pekerjaan akhir diterima oleh Direksi.
                 •  Pembersihan dan Pengecatan                            
                   ❖  Semua komponen baja harus dipersiapkan dengan seksama dan harus
                                                                          
                      dicat primer di bengkel/gudang dan pengecetan di lapangan setelah
                      pendirian struktur baja.                            
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                27      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                   ❖  Semua permukaan baja yang akan dicat harus dibersihkan dari
                      serpihan-serpihan lepas, kotoran, dan bahan-bahan asing lainnya
                      dengan cara mekanis yang telah disetujui. Minyak harus disingkirkan
                      dari permukaan baja.                                
                   ❖  Segera setelah fabrikasi, semua permukaan baja, kecuali ditetapkan
                      lain, harus dibersihkan dan dua kali pengecatan di gudang/bengkel
                      dengan cat primer yang telah disetujui Direksi harus diterapkan tanpa
                      adanya keterlambatan sehingga menghasilkan suatu ketebalan cat
                      dalam kering sebesar minimum 0.05 mm.               
                   ❖  Cat, baik cat primer dan cat lapangan harus yang telah disetujui oleh
                      Direksi. Kontraktor harus menyerahkan contoh, manual pabrik dan
                      petunjuk tentang pengecatan yang harus disetujui oleh Direksi
                      sebelum digunakan.                                  
                   ❖  Komponen-komponen yang telah dicat primer dan atau di cat sebelum
                                                                          
                      dikirim dan rusak akibat pengangkutan harus dibersihkan dan harus
                      dipoles oleh cat primer setelah dikirim. Bagian bagian cat yang rusak
                      setelah pendirian struktur baja harus diperhatikan dengan seksama.
                   ❖  Setelah pemasangan di lapangan, komponen baja harus bersih dan
                      dua kali pengecetan akhir dengan cat cair yang telah disetujui oleh
                      Direksi harus dipakai untuk baja-baja struktur yang nampak dari luar
                      (ekspos). Ketebalan minimum kering untuk setiap pengecetan harus
                      lebih dari 0.1 mm.                                  
    3.3.  PEKERJAAN FINISHING ACP                                         
                                                                          
       3.3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                          
          i. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralaian dan alat-alat
             bantu yang dibutuhkan dalam terlaksana nya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
             yang baik.                                                   
          ii. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
             dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/MK.              
                                                                          
       3.3.2. PERSYARATAN BAHAN                                           
                                                                          
   NO   URAIAN                   BAHAN           PENJELASAN               
   1    FINISHING ALUMUNIUM COMPOSITE ACP dengan ketebalan Rangka ACP dipasang
        PANEL (ACP) ( Cover kolom & Atap) minimal 1,2 mm menempel pada    
                                 menggunakan rangka rangka di fitser      
                                 hollow dan besi siku menggunakan dinabolt
                                 Tekstur warna   baut Ø12 cm dan          
                                 disesuikan      pengelasan               
                                 Kualitas Alcotuff                        
                                                                          
                                                                          
          i. Penyediaan ACP ini dipersyaratkan mempunyai Surat dukungan dari principle atau
             distributor diserta dengan surat penunjukan distributor resmi.
          ii. Bahan / material utama yang digunakan adalah allumunium composite panel,
             merupakan produk yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Owner / pengguna.
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                28      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          iii. Material pendukung pekerjaan ini adalah Rangka hollow galvanized ukuran 40 x 40 x
             1 mm, berbagai baut pengikat rangka hollow dan baut-baut pengikat allumunium
             composite panel terhadap rangka hollow.                      
          iv. Warna harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Owner (pengguna).
          v. Bahan tahan terhadap perubahan warna, cuaca, tahan benturan,tidak retak dan
             kusam.                                                       
          vi. Spesifikasi Bahan Material Allumunium Composite Panel memenuhi beberapa
             criteria berikut ini :                                       
              ✓  Tebal Material : 4,00 mm                                 
              ✓  Tebal Alumunium : 0.30 mm                                
              ✓  Coating / Lapisan Luar : PVDF                            
              ✓  Ukuran produk : 1220 x 2440mm dan 1220 x 4880mm          
              ✓  Tahan terhadap : cuaca udara kering atau lembab          
              ✓  Merk : Alcotuff                                          
              ✓  Sealent : dowsil                                         
                                                                          
       3.3.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                   
                                                                          
          i. Pekerjaan harus dilakukan oleh Sub kontraktor yang bergerak dibidang pemasangan
             Alumunium Composite Panel, diperbolehkan berbadan hukum ataun perseorangan,
             yang pada intinya harus melampirkan pengalaman pekerjaan dan foto2 dokumentasi
             tentang pengalaman pekerjaan yang bersangkutan.              
          ii. Dinding pasangan batu bata yang telah diplester rata dipasang rangka besi plat
             dengan tebal 10 mm untuk dudukan dan gantungan rangka lain yang ditempel
             alumunium composit panel. Besi plat dudukan rangka ini di dinabolt ke dinding untuk
             menempelkannya.                                              
          iii. Selanjutnya rangka hollow galvanish ukuran 40x40x1mm dirangkai dengan modul
             sesuai dengan gambar membentuk kotak.                        
          iv. Selanjutnya Alumunium Composite Panel digelar di rangka tersebut dengan di-fisher
             di bagian sisinya dan pada bagian bawah rangka, alumuium composit ditekuk
             kedalam dan dipisher dibagian dalam ke rangka hollow.        
          v. Kemudian rangka hollow yang sudah terpasang alumunium composit tadi di pasang
             pada besi plat dan dipisher sebagai penguatnya.              
          vi. Bagian sambungan antar panel digunakan sealent sebagai penutup, dengan
             membentuk nat yang berdimensi 1 cm. Serta bersihkan permukaan panel dari sealent
             dengan menggunakan lap bersih agar sealent tidak menempel di panel.
                                                                          
          vii. Pada bagian panel yang menonjol digunakan hollow yang agak panjang. 8. Sedangkan
             untuk kolom yang terpasang panel system kerja                
    3.4.  PEKERJAAN FINISHING PLAFON UUPVC                                
                                                                          
       3.4.1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                          
          i. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
             alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
             pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                    
          ii. Pekerjaan plafon UPVC ini dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan/
             ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                29      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
       3.4.2. PERSYARATAN BAHAN                                           
                                                                          
   NO   URAIAN                   BAHAN           PENJELASAN               
    1   PEKERJAAN PLAFOND        Rangka Hollow 4.4 Rangka Plafond dibuat  
                                 Gypsum 1.2 Cm   dengan jarak 60 x 40     
                                 Plafond UUPVC ex cm dengan               
                                 shunda plafond atau menggunakan skrup    
                                 Alvera          sebagai pengikat         
                                                 plafond serta            
                                                 menggunakan besi         
                                                 beton                    
                                                 untuk gantungan          
                                                 plafond                  
                                                                          
                                                                          
          i. Bahan plafond terdiri antara lain UUPVC plafond dengan ketebalan 8 mm, rangka
             furing dan list profil plafond UPVC.                         
          ii. Merek plafon UPVC: Shunda/alvera. Ukuran sesuai dengan gambar detail, tidak
             lengkung tidak cacat/pecah/retak                             
          iii. Semua bahan dan sistem instalasi harus disesuaikan dengan spesifikasi produsen dari
             semua pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja yang berpengalaman sesuai spesifikasi.
          iv. Sub kontraktor harus menyediakan sampel mock – up tidak kurang dari 4 m persegi
             di lapangan dan disetujui oleh Direksi Pengawas/ Konsultan Perencana sebelum
             memulai pekerjaan.                                           
          v. Sampel yang telah disetujui akan digunakan untuk bahan pembanding dengan
             pekerjaan berikutnya. Jika tidak setara dengan sampel maka pekerjaan tersebut tidak
             dapat diterima.                                              
          vi. Kontraktor harus mengkoordinasikan pekerjaan yang harus dilengkapi/ dikerjakan
             oleh bidang lain agar penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan dapat terlaksana
             dengan baik dan memuaskan.                                   
                                                                          
       3.4.3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN                                 
          i. Rangka plafond dibuat dari besi Furing dengan ukuran 60 x 60 cm.
          ii. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dilakukan untuk memperoleh hasil yang
                                                                          
             baik, lurus, siku, rata dan halus sesuai dengan ukuran yang dibutuhkan
          iii. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang jumlahnya sesuai
             untuk itu. Hasil pemasangan harus rapi rata, waterpass dan tidak bergelombang,
             naad/siar antar masing masing unit harus membentuk garis lurus sama lebar dan
             berpotongan tegak lurus serta paku sekrup yang terlihat harus dibenamkan pada
             lembar plafond tetapi tidak menimbulkan cacat/rusak          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                30      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
    3.5.  PEKERJAAN MEP                                                   
                                                                          
       3.5.1. PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING                                
                                                                          
         A.  LINGKUP PEKERJAAN                                            
          i. Sistem pemipaan air hujan di dalam bangunan gedung seperti ditunjukkan dalam
             gambar Mekanikal lengkap dengan katup penyetop, elbow, sambungan–T, fitting dan
             perlengkapan lain yang diperlukan.                           
          ii. Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di dalam bangunan,
                                                                          
             termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang diperlukan. Sistem pemipaan air hujan
             dari setiap fixture di dalam bangunan hingga ke jaringan pembuangan air kotor,
             lengkap dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukkan dalam gambar
             Mekanikal.                                                   
         B.  PERSYARATAN BAHAN                                            
                                                                          
      NO            URAIAN BAHAN            BAHAN                         
      1.  MEKANIKAL                                                       
                     Pipa Instalasi Air bekas Pipa UPVC Class D, uk. 4”,  
                                            kualitas 1, Wavin, Rucika, Vinilon
                                            tekanan 7.5kg/cm2             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         C.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
          i. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan semua
             pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilaksanakan setelah
             mendapat ijin secara tertulis dari konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan
             harus dibuat secara rinci oleh Penyedia pekerjaan konstruksi. Hal ini agar dapat
             diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding yang diperlukan
                                                                          
             untuk jalu-jalur pipa. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung-jawab atas ukuran
             (dimensi) dan lokasi lubang-lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan
             pembobokan/ penambalan tanpa tambahan biaya.                 
          ii. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung-jawab atas penyediaan lokasi
             pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan yang di cor dengan
             beton dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi struktur, atas petunjuk
             Penyedia pekerjaan konstruksi plambing.                      
          iii. Selama pemasangan berlangsung, Penyedia pekerjaan konstruksi harus menutup
             ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lain masuk ke
             dalam pipa.                                                  
          iv. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan ukuran yang berbeda
             harus menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-
             belokan dengan jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh
             digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan memakai long radius dan
             Penyedia pekerjaan konstruksi harus memberitahukan hal ini kepada pengawas.
             Fitting atau alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
             digunakan.                                                   
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                31      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
          v. Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat pada bangunan dengan
             menggunakan dynabolt atau fischer dilengkapi dengan konstruksi baja bila memang
             diperlukan.                                                  
          vi. Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus dilengkapi dengan katup
             penyetop (Gate Valve).                                       
          vii. Semua peralatan dan perlengkapan tambahan yang diperlukan dalam pekerjaan ini
             harus disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi tanpa
             menuntut biaya tambahan.                                     
                                                                          
       3.5.2. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                 
                                                                          
         A.  LINGKUP PEKERJAAN                                            
          i. Kontraktor harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga
             berfungsi dengan baik seluruh peralatan dibawah ini:         
              ✓  Panel-panel, sesuai gambar perencanaan.                  
              ✓  Instalasi titik nyala lampu dan stop kontak berikut saklar sesuai gambar
                 perencanaan, baik didalam maupun diluar gedung.          
              ✓  Semua armature lampu, sesuai gambar perencanaan.         
              ✓  Instalasi Pentanahan untuk: - Semua titik nol dan badan panel. - Semua badan
                                                                          
                 armature lampu. - Semua titik arde stop kontak. - Semua badan pompa,
                 exhaust fan dan peralatan lainnya. - Kerangka bangunan dari baja.
              ✓  Titik pentanahan tersebut diatas, dilaksanakan masing-masing secara
                 terpisah.                                                
              ✓  Disamping itu Kontraktor harus juga melakukan:           
                 •  Pengurusan permintaan sambungan daya kepada Pemberi Tugas, sebagai
                    pihak yang akan menyediakan daya listrik.             
                 •  Masa pemeliharaan, antara serah terima pertama sampai dengan serah
                    terima kedua.                                         
                 •  Garansi dari Pabrik yang ada untuk peralatan akan diserahkan kepada
                    Pemberi Tugas.                                        
                                                                          
         B.  PERSYARATAN BAHAN                                            
   NO            URAIAN BAHAN             BAHAN                           
                                                                          
   1   ELECTRIKAL  Kabel NYY 3 X 2,5 Ex Supreme Kabel NYY 3x 2,5 Standar SNI
                                                                          
                   Lampu Panel LED uk.30x120 Ex Aluminium /UPVC           
                   Lokal                  48 watt                         
                                          4800 lumen                      
                                          Putih 6500 K                    
                                          Inbow                           
                                                                          
                                                                          
         C.  SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                    
          i. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN TEGANGAN RENDAH                 
              ✓  Panel-Panel Distribusi Penerangan                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                32      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                 •  Panel harus dibuat dari pelat besi tebal 1.6mm - 2mm dengan rangka besi,
                    seluruhnya harus finish dengan cat powder coating. Warna finishing
                    ditentukan kemudian. Panel-panel harus dilengkapi dengan kunci tanam.
                 •  Semua panel harus dilengkapi dengan wiring diagram yang jelas
                    menunjukkan antara lain:                              
                   ❖  Besarnya ampere dari fuse, saklar dan lain-lainnya. 
                   ❖  Incoming lines dari panel mana.                     
                   ❖  Out going menuju panel mana, group penerangan atau stop kontak
                      yang mana.                                          
                 •  Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen dan
                    sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga bila perlu
                    dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan- penyambungan pada
                    komponen- komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
                    komponen- komponen lainnya.                           
                                                                          
                 •  Seluruh elemen-elemen / komponen-komponen panel harus telah lulus
                    uji dari LMK - PLN.                                   
                 •  Komponen-komponen pengaman yang dipakai adalah jenis MCCB
                    (Moulded Case Circuit Breaker) dan Miniature Circuit Breaker (MCB),
                    sesuai gambar perencanaan.                            
                 •  Tiap-tiap panel harus dibuatkan Busbar untuk Grounding, tahanan
                    pentanahan tidak boleh melebihi nilai 2 Ohm diukur setelah minimal
                    tidak hujan selama 3 hari.                            
                 •  Setiap panel harus mempunyai 5 busbar tembaga terdiri atas 3 busbar,
                    phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya
                    busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam
                    busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 derajat
                    Celsius. Setiap busbar tembaga harus dari jenis yang tahan terhadap
                    kenaikan suhu yang diperbolehkan.                     
                 •  Lampu emergency disediakan di tiap ruangan sebanyak 4 titik untuk
                    semua ruangan.                                        
              ✓  Instalasi Distribusi                                     
                 •  Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan adalah
                    type NYM, penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5
                    mm2.                                                  
                 •  Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan junction box (Tee
                    doos) dari UPVC. Junction box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan
                    dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai sekrup, sedangkan
                    untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
                 •  Pemasangan kabel-kabel utama diatas plafond harus disusun rapih dan
                    harus diikat pada kabel tray. Pada prinsipnya kabel-kabel tidak
                    diperkenankan langsung diklem pada konstruksi bangunan.
                 •  Kabel-kabel yang dipasang didalam dak beton, kolom beton, dinding
                    beton harus menggunakan Pipa High Impact Conduit. Kabel diatas
                    plafond yang tidak masuk ke dalam jalur kabel tray juga harus
                                                                          
                    menggunakan high impact conduit.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                33      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                 •  Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak didalam doos
                    harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna yang dapat
                    disetujui oleh Pemberi Tugas. Las dop dari bahan porselin tidak
                    diperkenankan untuk dipergunakan.                     
                 •  Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel yang disetujui
                    oleh Pemberi Tugas.                                   
              ✓  Stop Kontak dan Saklar                                   
                 •  Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah
                    yang disetujui oleh Pemberi Tugas.                    
                 •  Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan di
                    dalam dinding ( flush mounting ). Untuk island bench menggunakan stop
                    kontak outbow.                                        
                 •  Flush box (inbow doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus
                    dipakai dari jenis bahan metal.                       
                                                                          
                 •  Stop kontak dinding dipasang 30 cm dan 100 cm dari permukaan lantai
                    sesuai dengan gambar.                                 
                 •  Stop kontak yang digunakan harus jenis water proof    
                 •  Saklar dipasang 100 - 120 cm dari permukaan lantai, semuanya diukur
                    dari lantai finish sampai ke as saklar atau stop kontak.
                 •  Semua ukuran tinggi outlet harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
                    Konsultan Arsitektur dan Pemberi Tugas.               
          ii. INSTALASI HUBUNGAN PERTANAHAN                               
              ✓  Cara pelaksanaan instalasi hubungan pengetanahan harus disesuaikan dengan
                 peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi teknik dan gambar
                 perencanaan.                                             
              ✓  Bagian-bagian yang wajib dihubung tanahkan adalah:       
                 •  Semua titik nol dan badan panel.                      
                 •  Semua badan armature lampu.                           
                 •  Semua titik arde stop kontak.                         
                 •  Semua badan pompa dan exhaust fan.                    
                 •  Kerangka bangunan dari baja.                          
              ✓  Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang Bare Copper Conductor
                 (BC) untuk luar bangunan dan kawat berisolasi warna majemuk hijau-kuning
                 (NYMHY) untuk instalasi didalam bangunan.                
              ✓  Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang
                 kabel masuk (incoming feeder), tetapi tidak kurang dari 6 mm2.
              ✓  Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 ohm.
                 Nilai tahanan grounding untuk penangkal petir adalah maksimal 5 ohm,
                 sedangkan untuk panel elektronik adalah maksimal 0.1 ohm. Semua ini diukur
                 setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.               
              ✓  Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
                 berdiameter 1,5 inch, diujung pipa tersebut diberi / dipasang copper rod
                 sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
                 mencapai air tanah.                                      
              ✓  Semua hasil testing dan pengukuran harus didokumentasikan dan di saksikan
                                                                          
                 oleh tim lapangan dari pemberi tugas atau Pengawas.      
          iii. MERK YANG DISETUJUI                                        
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                34      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
              ✓  Merk dan Spesifikasi dapat dilihat pada Bill of Items.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                35      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                            BAB   4                                       
                                                                          
                              KURVA S                                     
                                                                          
                                                                          
   PEKERJAAN RENOVASI KANOPI                                              
   RSKD DUREN SAWIT - JAKARTA TIMUR                                       
NO     URAIAN PEKERJAAN PRESENTASE   JANUARI          FEBRUARI            
                          (%)    1  2   3   4   5  6   7    8   9         
        KANOPI UTARA                                                      
A PEKERJAAN PERSIAPAN       1,18% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13% 0,13%
B PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR                                            
  PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI 0,13% 0,07% 0,07%                           
  PEKERJAAN BAJA & BETON   20,26%     4,05% 4,05% 4,05% 4,05% 4,05%       
  PEKERJAAN PLAFOND & ATAP 16,31%                 5,44% 5,44% 5,44%       
C PEKERJAAN MEP                                                           
  PEKERJAAN PLUMBING & ELEKTRIKAL 0,91%              0,30% 0,30% 0,30%    
  PEKERJAAN LAIN - LAIN     0,71%                             0,71%       
       KANOPI SELATAN                                                     
A PEKERJAAN PERSIAPAN       1,56% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17% 0,17%
B PEKERJAAN SIPIL & ARSITEKTUR                                            
  PEKERJAAN BONGKARAN       1,21% 0,60% 0,60%                             
  PEKERJAAN TANAH & PONDASI 0,15% 0,07% 0,07%                             
  PEKERJAAN BAJA & BETON   33,68%     6,74% 6,74% 6,74% 6,74% 6,74%       
  PEKERJAAN PLAFOND & ATAP 20,98%                 6,99% 6,99% 6,99%       
C PEKERJAAN MEP                                                           
  PEKERJAAN PLUMBING & ELEKTRIKAL 2,23%              0,74% 0,74% 0,74%    
  PEKERJAAN LAIN - LAIN     0,71%                             0,71%       
  GRAND TOTAL               100% 1 2   3   4   5   6    7   8   9         
  PROGRESS RENCANA             0,91% 1,05% 11,23% 11,09% 11,09% 23,52% 24,57% 13,78% 2,76%
  TOTAL KOMULATIF PROGRESS RENCANA 1,96% 13,19% 24,28% 35,37% 58,89% 83,46% 97,24% 100,00%
  PROGRESS AKTUAL                                                         
  TOTAL KOMULATIF PROGRESS AKTUAL                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                36      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit                         
                            BAB   5                                       
                                                                          
                             PENUTUP                                      
                                                                          
                                                                          
          i. Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
             Dokumen Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit, yaitu rencana kerja dan
             syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan Gambar perencanaan
             yang saling mendukung dan melengkapi. kekurangan dan permasalahan-
             permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun ketidak
             cocokan antar dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus
             diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas, Perencana,
             Pengawas Teknis dan Pelaksana (Pelaksana Fisik) yang bertempat di direksi keet
             dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik sesuai dengan
             Pedoman Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.           
                                                                          
          ii. Pengesahan Dinas/Instansi Terkait tidak memindah tanggung jawab profesi sebagai
             konsultan perencana, sehingga tanggung jawab profesi dan resiko sanksi apabila
             terjadi kegagalan bangunan masih tetap melekat pada tenaga ahli dan badan usaha
             konsultan perencana yang membuat produk perencanaan.         
                                                                          
                                                                          
                                            Jakarta, 19 Juni 2024         
                                                                          
            Menyetujui,                     Konsultan Perencana           
   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)         PT. BAYU BERLIAN MANDIRI        
         RSKD DUREN SAWIT                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         Wanda B. Sitanggang              M. Fajar Bayu Perdana, ST       
       NIP. 197809252014121002                   Direktur                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                37      
   Perencanaan Design Kanopi IGD RSKD Duren Sawit
Tenders also won by PT Hana Huberta
Authority
2 June 2016Design And Build Rehab Total Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kecamatan Di Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 92,195,049,224
20 November 2019Pembangunan Gedung Kantor Dprd Kota BukittinggiKota BukittinggiRp 79,309,999,999
2 May 2016Pengadaan Kontruksi/Pembelian Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 78,162,872,946
16 September 2015Pembangunan Sarpras Terminal JatijajarRp 48,857,600,000
27 July 2023Pembangunan Infrastruktur Uiii - Pembangunan Landscape Pendukung Kawasan Tahap 2 Entrance PlazaKementerian AgamaRp 38,546,547,386
29 June 2018Pembangunan Gedung Parkir Dan Instalasi Gizi Rsud Pasar ReboProvinsi DKI JakartaRp 38,138,602,512
31 May 2021Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung A2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2021Kementerian KeuanganRp 28,191,196,000
4 July 2018Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Camat Tanjung Priok Kota Adm. Jakarta UtaraProvinsi DKI JakartaRp 20,054,984,874
18 September 2015Penyelesaian Pembangunan Gedung Kantor Lurah KalibataRp 5,961,910,000
23 August 2018Pembangunan Gedung Kantor Bps Kota Jakarta TimurBadan Pusat StatistikRp 4,694,100,000