| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0725694020009000 | - | - | - | - | |
Kjpp Wahyono Adi Dan Rekan | 0026172056017000 | Rp 264,446,400 | 95 | 96 | - |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | Rp 264,490,800 | 98.75 | 99 | Sesuai surat pernyataan yang disampaikan bahwa Tenaga Ahli sudah digunakan pada paket Waduk Kamal Kelurahan Kamal Muara dan Kelurahan Pejagalan Ta 2025 |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifkasi |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian kualifkasi |
| 0960278299952000 | - | - | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0033443086011000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Konsultan Appraisal Pembebasan Tanah untuk Normalisasi Kali Ciliwung
Kelurahan Pengadegan (± 13.101 m2 sebanyak 61 Bidang)
RUANG Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Output/Keluaran :
Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan tentang perkiraan nilai ganti kerugian
atas bidang tanah yang akan dibebaskan yang meliputi tanah, ruang atas tanah
dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah,
dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai jika disertakan daftar nominatif yang
diberikan oleh PPK;
Lampiran yang perlu dilengkapі:
1. Data pembanding tanah
2. Peta data pembanding tanah
3. Perhitungan nilai ganti kerugian
4. Foto lahan yang terkena rencana pembebasan tanah
5. Dokumen pendukung
Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2025.
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan Barang/Jasa ini adalah
Rp 265.489.000,- (Dua ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah), termasuk segala bentuk pajak.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/pengadaan adalah 17 (tujuh belas) hari
kalender.
Adapun ruang lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
Penyedia Jasa bertugas dan berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan
pelaksana, sarana/prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ketentuan lain yang berlaku. Konsultan harus
secara pro aktif melaksanakan konsultasi dengan Tim Penilai agar dicapai hasil
yang maksimal. Konsultan harus melaksanakan survey peninjauan lokasi dan
mencari data pembanding untuk penilaian.
Jakarta, 28 Juli 2025