Penyusunan Kajian Awal Dalam Mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur Sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080056000
Status: Seleksi Ulang
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 392,550,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 315,794,000
Winner (Pemenang): Firma Situmorang And Partners
NPWP: 08*9**2****67**0
RUP Code: 60221853
Work Location: Provinsi DKI Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 23
Applicants
Reason
Law Office Josua Victor And Partners
09*3**7****28**0Rp 300,477,00080.7-
Firma Situmorang And Partners
08*9**2****67**0Rp 314,463,00082.9-
0013753256061000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
0731144473401000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0013643309061000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan
02*5**5****21**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Inaasia Konsultan Internasional
00*3**8****17**0--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
PT Mapekka Bakti Nusantara
10*1**1****38**7--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
0022652663541000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
0867914285543000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
0015673247015000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
0015933427061000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
0013628110015000--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
Jardin Legal
09*7**8****12**0-73.2Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas
Pusat Studi Kebijakan Hukum Padjadjaran
04*3**6****23**0--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0--Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa)
Madayuti Pertiwi & Partners
07*4**9****71**0---
0021836754016000---
PT Brawijaya Nusantara Mandiri
06*1**9****02**0---
0757622139403000---
PT Adare Multi Servis
09*6**6****43**0---
0033480120008000---
Firma Tnc & Friends
09*0**2****43**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PERKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
I. RUANG  LINGKUP KEWENANGAN   PENYEDIA JASA                          
                                                                      
   Lingkup pekerjaan Kegiatan Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung  
   Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan
                                                                      
   Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yaitu:
                                                                      
    a.  Melakukan inventarisasi dan telaah kebijakan nasional, peraturan
        perundang-undangan serta Peraturan daerah terkait SPALD;      
                                                                      
    b.  Melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang 
                                                                      
        berkaitan dengan pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
                                                                      
        (SPALD), baik di tingkat nasional, daerah maupun lintas sektor, antara lain:
                                                                      
         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
         PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;    
                                                                      
         Permen  PUPR  Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan    
          SPALD;                                                      
                                                                      
         Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum
          dan Layanana Pengelolaan Air Limbah;                        
                                                                      
         Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah    
          Domestik di Jakarta;                                        
                                                                      
         SDGs dan kebijakan sanitasi nasional lainnya.               
    c. Melakukan identifikasi kondisi eksisting pengelolaan air limbah domestik di
                                                                      
       provinsi dengan mengkaji kondisi terkini implementasi SPALD di lapangan,
                                                                      
       mencakup :                                                     
                                                                      
         Sistem SPALD-T dan SPALD-S;                                 
                                                                      
         Kelembagaan penyelenggara;                                  
                                                                      
         Tata kelola layanan, perizinan, pembiayaan, dan pengawasan; 
                                                                      
         Tantangan operasional dan praktik terbaik di lapangan.      
                                                                      
    d.  Melakukan inventarisasi dan evaluasi seluruh Peraturan Gubernur yang
                                                                      
        berlaku yang telah diterbitkan terkait pengelolaan air limbah domestik,
        termasuk:                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan
    Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
         Pergub teknis SPALD, retribusi tinja, kelembagaan layanan air limbah,
                                                                      
          dan lain-lain.;                                             
                                                                      
         Menilai kesesuaian dan relevansi dengan substansi Peraturan Daerah
          Nomor 10 Tahun 2024;                                        
                                                                      
         Memberikan rekomendasi perubahan, pencabutan, atau harmonisasi.
                                                                      
    e. Melakukan pemetaan kebutuhan teknis dan kelembagaan yang diperlukan
                                                                      
       untuk mendukung  pelaksanaan SPALD  secara optimal dengan      
                                                                      
       mengembangkan kerangka kebutuhan pengaturan yang akan dimuat   
       dalam Pergub, antara lain:                                     
                                                                      
         Tata cara penyelenggaraan SPALD;                            
                                                                      
         Mekanisme perizinan dan pembinaan;                          
                                                                      
         Penetapan wilayah layanan dan pengelolaan;                  
         Mekanisme pembiayaan dan tarif;                             
                                                                      
         Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha;                    
                                                                      
         Sanksi administratif.                                       
    f. Melakukan konsultasi awal dengan para pemangku kepentingan untuk
                                                                      
       mengidentifikasi kebutuhan pengaturan dan peran masing-masing; 
                                                                      
    g. Merumuskan rekomendasi substansi yang perlu diatur dalam Peraturan
                                                                      
       Gubernur, meliputi aspek perizinan, penetapan tarif layanan, keterlibatan
       pihak swasta, standar teknis, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi;
                                                                      
    h. Menyusun bahan untuk kuesioner yang dibuat dengan bahasa yang mudah
                                                                      
       dimengerti oleh responden;                                     
                                                                      
    i. Menyusun narasi analisis yang menjelaskan urgensi Pergub sebagai dasar
                                                                      
       hukum operasional dan penguatan tata kelola SPALD;             
                                                                      
    j. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapangan yang diperlukan
       sebagai dasar analisis kegiatan penyusunan Kajian Kebutuhan Peraturan
                                                                      
       Gubernur untuk SPALD melalui:                                  
                                                                      
         Studi literatur dan dokumen pendukung;                      
                                                                      
         Wawancara dengan perangkat daerah terkait (Dinas SDA, Dinas LH,
          Bappeda dan perangkat daerah lainnya);                      
                                                                      
                                                                      
   Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan
    Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
         Melaksanakan FGD dengan para pemangku kepentingan;          
                                                                      
         Konsultasi teknis dengan narasumber ahli/pakar hukum, sanitasi, dan
                                                                      
          tata pemerintahan                                           
                                                                      
    k. Menyiapkan bahan copy materi kuesioner untuk dibagikan ke responden;
                                                                      
    l. Membuat pelaporan berupa dokumentasi dan hasil penyebaran kuesioner
       yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya.
                                                                      
                                                                      
    m. Melakukan penyusunan Dokumen Kajian Awal dengan merumuskan hasil
       kajian dalam bentuk dokumen lengkap yang memuat:               
         Latar belakang dan tujuan pengaturan;                       
                                                                      
         Hasil analisis regulasi dan kondisi eksisting;              
                                                                      
         Identifikasi kebutuhan substansi pengaturan;                
         Rekomendasi isi dan struktur Peraturan Gubernur;            
                                                                      
         Executive summary dan bahan presentasi pendukung.           
                                                                      
    n.  Menyusun  Roadmap  Penyusunan  dan   Implementasi Pergub      
        yang berisi tahapan dan strategi implementasi regulasi, termasuk
                                                                      
        koordinasi lintas sektor, penganggaran, sosialisasi, dan mekanisme
                                                                      
        pemantauan/pengawasan regulasi.                               
                                                                      
II. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                         
                                                                      
      Rencana waktu Pelaksanaan Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung
                                                                      
   Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan
   Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yaitu
                                                                      
   selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan
    Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik