| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Law Office Josua Victor And Partners | 09*3**7****28**0 | Rp 300,477,000 | 80.7 | - |
Firma Situmorang And Partners | 08*9**2****67**0 | Rp 314,463,000 | 82.9 | - |
| 0013753256061000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
| 0731144473401000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013643309061000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan | 02*5**5****21**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
PT Inaasia Konsultan Internasional | 00*3**8****17**0 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) |
PT Mapekka Bakti Nusantara | 10*1**1****38**7 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
| 0867914285543000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
| 0015933427061000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
| 0013628110015000 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) | |
Jardin Legal | 09*7**8****12**0 | - | 73.2 | Nilai unsur kualifikasi tenaga ahli dibawah ambang batas |
Pusat Studi Kebijakan Hukum Padjadjaran | 04*3**6****23**0 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | Tidak memiliki KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum, pekerjaan sejenis, dan pekerjaan similiar (serupa) |
Madayuti Pertiwi & Partners | 07*4**9****71**0 | - | - | - |
| 0021836754016000 | - | - | - | |
PT Brawijaya Nusantara Mandiri | 06*1**9****02**0 | - | - | - |
| 0757622139403000 | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - |
| 0033480120008000 | - | - | - | |
Firma Tnc & Friends | 09*0**2****43**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PERKERJAAN
I. RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup pekerjaan Kegiatan Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung
Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yaitu:
a. Melakukan inventarisasi dan telaah kebijakan nasional, peraturan
perundang-undangan serta Peraturan daerah terkait SPALD;
b. Melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD), baik di tingkat nasional, daerah maupun lintas sektor, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Permen PUPR Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan
SPALD;
Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum
dan Layanana Pengelolaan Air Limbah;
Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik di Jakarta;
SDGs dan kebijakan sanitasi nasional lainnya.
c. Melakukan identifikasi kondisi eksisting pengelolaan air limbah domestik di
provinsi dengan mengkaji kondisi terkini implementasi SPALD di lapangan,
mencakup :
Sistem SPALD-T dan SPALD-S;
Kelembagaan penyelenggara;
Tata kelola layanan, perizinan, pembiayaan, dan pengawasan;
Tantangan operasional dan praktik terbaik di lapangan.
d. Melakukan inventarisasi dan evaluasi seluruh Peraturan Gubernur yang
berlaku yang telah diterbitkan terkait pengelolaan air limbah domestik,
termasuk:
Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan
Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pergub teknis SPALD, retribusi tinja, kelembagaan layanan air limbah,
dan lain-lain.;
Menilai kesesuaian dan relevansi dengan substansi Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2024;
Memberikan rekomendasi perubahan, pencabutan, atau harmonisasi.
e. Melakukan pemetaan kebutuhan teknis dan kelembagaan yang diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan SPALD secara optimal dengan
mengembangkan kerangka kebutuhan pengaturan yang akan dimuat
dalam Pergub, antara lain:
Tata cara penyelenggaraan SPALD;
Mekanisme perizinan dan pembinaan;
Penetapan wilayah layanan dan pengelolaan;
Mekanisme pembiayaan dan tarif;
Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha;
Sanksi administratif.
f. Melakukan konsultasi awal dengan para pemangku kepentingan untuk
mengidentifikasi kebutuhan pengaturan dan peran masing-masing;
g. Merumuskan rekomendasi substansi yang perlu diatur dalam Peraturan
Gubernur, meliputi aspek perizinan, penetapan tarif layanan, keterlibatan
pihak swasta, standar teknis, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi;
h. Menyusun bahan untuk kuesioner yang dibuat dengan bahasa yang mudah
dimengerti oleh responden;
i. Menyusun narasi analisis yang menjelaskan urgensi Pergub sebagai dasar
hukum operasional dan penguatan tata kelola SPALD;
j. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapangan yang diperlukan
sebagai dasar analisis kegiatan penyusunan Kajian Kebutuhan Peraturan
Gubernur untuk SPALD melalui:
Studi literatur dan dokumen pendukung;
Wawancara dengan perangkat daerah terkait (Dinas SDA, Dinas LH,
Bappeda dan perangkat daerah lainnya);
Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan
Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Melaksanakan FGD dengan para pemangku kepentingan;
Konsultasi teknis dengan narasumber ahli/pakar hukum, sanitasi, dan
tata pemerintahan
k. Menyiapkan bahan copy materi kuesioner untuk dibagikan ke responden;
l. Membuat pelaporan berupa dokumentasi dan hasil penyebaran kuesioner
yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya.
m. Melakukan penyusunan Dokumen Kajian Awal dengan merumuskan hasil
kajian dalam bentuk dokumen lengkap yang memuat:
Latar belakang dan tujuan pengaturan;
Hasil analisis regulasi dan kondisi eksisting;
Identifikasi kebutuhan substansi pengaturan;
Rekomendasi isi dan struktur Peraturan Gubernur;
Executive summary dan bahan presentasi pendukung.
n. Menyusun Roadmap Penyusunan dan Implementasi Pergub
yang berisi tahapan dan strategi implementasi regulasi, termasuk
koordinasi lintas sektor, penganggaran, sosialisasi, dan mekanisme
pemantauan/pengawasan regulasi.
II. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Rencana waktu Pelaksanaan Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung
Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yaitu
selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Penyusunan Kajian Awal dalam mendukung Penyusunan Peraturan Gubernur sebagai Peraturan
Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik