| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0836800672429000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0315735779017000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0027963511013000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0022038970429000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0030515597801000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0726762834411000 | - | Tidak lulus ambang Batas unsur tenaga ahli tetap perusahaan dan total ambang batas | |
| 0022905541008000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0031242118017000 | - | Tidak lulus ambang Batas unsur pengalaman perusahaan dan total ambang batas | |
| 0702831264429000 | - | Tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0027450881035000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0025413436013000 | - | Tidak hadir pada tahapan pembuktian kualifikasi | |
PT Pasya Mitra Utama | 0026236869061000 | - | - |
| 0722869930013000 | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | |
| 0722837234013000 | - | - | |
| 0020114450015000 | - | Tidak lulus ambang Batas unsur tenaga ahli tetap perusahaan dan total ambang batas | |
| 0021920855071000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0705497428541000 | - | Tidak hadir pada tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0703612465013000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
| 0761032630543000 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. | |
PT Satria Buana Lestari | 00*9**7****17**0 | - | tidak menyampaikan surat perjanjian sewa dari kepimilikan tempat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya pada Pasal 102. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan. |
| 0016262297002000 | - | - | |
PT Asri Karya Lestari,tbk | 02*0**3****32**0 | - | - |
| 0029024841071000 | - | - | |
| 0700550056005000 | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | |
| 0313167900074000 | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | |
PT Roveito Dharma Persada | 00*3**7****09**0 | - | - |
| 0021834023002000 | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - |