| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808968465814000 | Rp 4,416,157,436 | - | |
| 0312627490008000 | - | - | |
PT Sagara Berlian Sukses | 09*3**3****05**0 | Rp 4,775,470,932 | Peserta tidak menyampaikan pengalaman tenaga ahli Untuk Personil Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Konstruksi Pengaman Pantai dan Ahli K3 Konstruksi |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | Rp 4,108,244,874 | Hasil Klarifikasi Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk Angkutan Kapal tidak valid |
| 0016286619008000 | Rp 4,108,053,428 | 1. bukti kepemilikan peralatan utama yaitu Genset (silent) tidak valid, 2. Hasil klarifikasi peralatan utama yaitu Concrete Mixer dan beton molen tidak valid | |
CV Surya Sari Eltwo Mandiri | 03*4**2****05**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0021256383008000 | - | - | |
Keihan Karya Konstruksi | 09*4**7****36**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0724181920005000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0017299991008000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
CV Fajar Buana | 08*8**1****05**0 | - | - |
CV Adikarya Mitra Consultant | 06*0**2****19**0 | - | - |
| 0914537014444000 | - | - | |
PT Sika Karya Agung | 00*6**7****04**0 | - | - |
PT Dopama Mitra Sentosa | 03*8**0****35**0 | - | - |
PT Fachry Tunggal Mandiri | 04*8**8****54**0 | - | - |
CV Kristal Berlia | 00*8**1****03**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0717030670003000 | - | - | |
| 0015946643002000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0016085078003000 | - | - | |
| 0410912257008000 | - | - | |
CV Inti Berlian Bersama | 0316802636416000 | - | - |
| 0021697842609000 | - | - | |
| 0312717507071000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0020286365008000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0019306273031000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
Santiliyen Ndruru | 12*4**4****30**1 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0702583006442000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | |
Dwiwarna Inti Persada | 06*6**7****05**0 | - | - |
| 0937840742027000 | - | - | |
| 0016394694801000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0847588670214000 | - | - | |
| 0027935824008000 | - | - | |
| 0018171546001000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga
Konstruksi Fisik
I. INFORMASI LAIN
1. Latar Belakang
Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu sebagai bagian dari wilayah Provinsi DKI Jakarta
merupakan wilayah yang unik dibanding dengan wilayah lainnya di Provinsi DKI Jakarta, dengan
sebagian besar wilayahnya yang merupakan perairan, mayoritas masyarakat di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu berprofesi sebagai nelayan dan pemilik Kapal Angkutan Tradisional
baik antar pulau maupun penghubung ke daratan Jakarta.
Sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu perlu untuk memperbaiki dan menyediakan Prasarana dan
Sarana transportasi perairan yang layak, nyaman dan aman bagi para penggunannya. Hal ini
dikarenakan tingkat pertumbuhan wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Seribu yang terus
meningkat pada masa yang akan datang, dan tentunya akan mengakibatkan terjadinya peningkatan
terhadap mobilitas perjalanan orang dan barang. Untuk itu dibutuhkan prasarana dan sarana
transportasi yang memadai guna menunjang kelancaran dan kenyamanan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 57 Tahun
2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Menyiapkan perencanaan,
mengkoordinasikan dan melaksanakan pembangunan pelabuhan adalah bagian dari tugas Suku
Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang meliputi antara lain
melaksanakan penyediaan, dan pemeliharaan serta perawatan prasarana dan sarana di wilayah
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan tersebut antara lain penyediaan dermaga dan
kolam labuh serta alur masuk dermaga. Upaya yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah dengan melaksanakan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Dermaga
Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu merupakan hal yang
perlu dilakukan dalam rangka mempertahankan kondisi fasilitas agar siap guna dan laik operasi.
Pemeliharaan dan Perawatan Dermaga ditujukan untuk kenyamanan, kelayakan prasarana dan
sarana pelabuhan. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu bermaksud memberi kesempatan kepada dunia usaha jasa konstruksi untuk
berperan serta dalam melaksanakan penyediaan jasa konstruksi di lingkungan Suku Dinas
Perhubungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu khususnya Perawatan Dermaga di
Kepulauan Seribu.
Spesifikasi Teknis ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa konstruksi.
Adapun pekerjaan konstruksi yang dimaksud dalam spesifikasi teknis ini adalah suatu paket
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan sebagaimana
tersebut di atas.
Dasar jasa konsultan perencanaan kegiatan Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga di susun
oleh PT. Haroan Arta Nihita
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan konstruksi bagi penyedia Perawatan dan Pemeliharaan
Dermaga, Pekerjaan yang harus dilaksanakan :
Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga :
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
- Pemasangan papan nama kegiatan
- Pekerjaan pengukuran/pemasangan bowplank
- Administrasi, dokumentasi dan Pembuatan gambar Shof drawing/As built
- Pembuatan Direksi keet dan gudang material
b. Pekerjaan Pelaksanaan, meliputi;
Pekerjaan Lantai dermaga
Pekerjaan Kanopi
Pekerjaan fasilitas dermaga
c. Pekerjaan Mobilisasi/Demobilisasi
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi Perawatan dan Pemeliharaan
Dermaga adalah membantu dan mendukung Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu dalam merealisasikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dimaksud.
Sedangkan tujuan dari Pengadaan Jasa Konstruksi Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga
adalah terlaksananya perawatan dermaga sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat terealisasi
sesuai dengan batasan waktu, biaya dan mutu persyaratan dalam kontrak.
4. Referensi Hukum
Peraturan-peraturan yang dipakai adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah digantikan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 tahun 2007 Tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
14. Peraturan Gubernur nomor 161 tahun 2014 Tentang Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
daerah;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/DK/2023 Tentang Penetapan
Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi
16. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi
17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 101/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023
5. Metode Pengadaan
Metode pengadaan barang/jasa kegiatan ini menggunakan e-Tender, metode kualifikasi
menggunakan Metode Tender Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah
6. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan Pembayaran dilakukan dengan cara
Sekaligus.
7. Standar Teknis
a. SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung
dan Struktur Lain;
b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung dan Non-Gedung;
c. SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktur untuk Bangunan Gedung;
d. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton;
e. Standar Nasional Indonesia lain yang relevan terkait Perawatan dan Pemeliharaan Dermaga
8. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu kegiatan Pengawasan Teknis untuk kegiatan ini, harus dapat diselesaikan dalam waktu
105 (Seratus Lima) hari kalender sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pemberi
Tugas.