Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Renovasi Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 61406127
Status: Seleksi Batal
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 493,360,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 440,496,000
RUP Code: 53464676
Work Location: Jl. Gunung Sahari II No.6 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0017106444017000--
0814965190429000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0020566808005000--
0019260538655000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0318164779429000--
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0-Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifiikasi
0744675075541000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0316258540429000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0026550533412000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0032005415015000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023192289005000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0318039377424000--
Cikal Transparansi Konsultan
07*6**1****02**1--
0317980225428000-Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi
0757087887423000--
0021609383061000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0023419070035000--
0822625638803000--
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--
0033014093061000--
0019205855008000--
0020708764061000--
0033107913017000--
0015213754201000--
0013218458008000--
0865408132211000--
Attachment
Uraian Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)            
          Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
   Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan    
   pemerintahan bidang sosial. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
                                                                          
   berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
   Daerah. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh
   Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.   
   Mengingat bangunan yang telah didirikan sejak lama, beberapa kondisi fasilitas yang
                                                                          
   ada pada Gedung Dinas Sosial dalam keadaan kurang layak. Berdasarkan hal
   tersebut maka untuk mendapatkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan maka
   perlu dilakukan kegiatan penunjang yang bertujuan agar bangunan Gedung Dinas
   Sosial yang akan dilakukan pemeliharaan dapat bermanfaat dan berfungsi dengan
   baik, dinamis, modern dan inovatif sesuai pekembangan jaman. Berdasarkan hal
                                                                          
   tersebut diatas perlu dilaksanakan Renovasi Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi
   DKI Jakarta.                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa   
   Konsultansi Konstruksi (Konsultan Perencana) sebagai bahan masukan, asas
   kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                          
   diinterpretasikan ke dalam Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung
   Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
                                                                          
                                                                          
2. LOKASI PEKERJAAN                                                       
                                                                          
  Jl. Gunung Sahari II No.6, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel, Kec. Kemayoran   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      Gambar: Lokasi Perencanaan                          
                                                                          
                                                                          
3. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
  Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut:                  
  a.  Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:       
                                                                          
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
        a) Latar Belakang;                                                
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan:                                         
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.                
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
      4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:       
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
                                                                          
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
      5) Membuat Skematik Rencana Teknis;                                 
      6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain 
                                                                          
        terhadap lokasi perencanaan;                                      
      7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
        konsep desain terhadap lokasi perencanaan;                        
      8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
        Perancangan;                                                      
                                                                          
      9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
        PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
      10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
        dasar perencanaan tahap selanjutnya.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  b.  Penyusunan Pra Rancangan meliputi:                                  
      1) Membuat rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
        gambar Pra Rancangan yaitu:                                       
                                                                          
        a) Rencana Masa Bangunan Gedung (Blockplan)                       
        b) Rencana Tapak (Siteplan)                                       
        c) Denah                                                          
        d) Tampak Bangunan Gedung                                         
                                                                          
        e) Potongan Bangunan Gedung                                       
        f) Visualisasi desain tiga dimensi                                
        g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
          berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.                         
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
                                                                          
        kebutuhan; dan                                                    
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
        gambar seperti;                                                   
         a) Perkiraan Luas Lantai;                                        
                                                                          
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
         c) Sistem Konstruksi;                                            
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;                      
      4) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra    
         Rancangan;                                                       
                                                                          
      5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK  
         kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan         
      6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
         perencanaan tahap selanjutnya.                                   
  c.  Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan;                            
      Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;               
         a) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang   
            berisikan;                                                    
                                                                          
            (1) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;                 
            (2) Uraian Konsep;                                            
            (3) Visualisasi desain dua dimensi; dan                       
            (4) Desain tiga dimensi.                                      
            (5) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan  
                                                                          
               Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.         
         b) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
            (1) Data struktur bangunan;                                   
            (2) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;                
                                                                          
            (3) Gambar/sketsa pemodelan struktur;                         
            (4) Analisis pra-pemodelan program struktur;                  
            (5) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan
               komponen struktur pendukung lainnya; dan                   
            (6) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan
                                                                          
               komponen struktur pendukung lainnya yang telah memnuhi     
               ketentuan teknis yang berlaku.                             
         c) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
            sistem pemipaan (Plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep
                                                                          
            diagram dan perhitungannya;                                   
         d) Membuat  Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan   
            mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai   
            manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
         e) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
                                                                          
            dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;     
         f) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan    
            Pengembangan Rancangan;                                       
         g) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan 
                                                                          
            arahan PPK kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan;
            dan                                                           
         h) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk   
            dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.                
                                                                          
                                                                          
  d.  Tahap Penyusunan Rancangan detail atau Detail Engineering Design (DED);
      1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi:               
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Meliputi;                     
            (1) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;                       
                                                                          
            (2) Gambar Rancangan Detail Struktur;                         
            (3) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Elektrikal dan pemipaan 
               (Plumbing).                                                
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; Spesifikasi umum, Spesifikasi
        administrasi dan Spesifikasi Teknis;                              
                                                                          
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;   
         a) Analisa harga satuan pekerjaan;                               
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;                  
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                          
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
            Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
            Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen      
            Keselamatan Konstruksi; dan                                   
         d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)      
                                                                          
            berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
            dalam Perencanaan;                                            
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;      
                                                                          
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
            (Network Diagram);                                            
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
                                                                          
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
            dan                                                           
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).     
      5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
                                                                          
         a) Laporan Arsitektur;                                           
         b) Laporan Struktur;                                             
         c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
         d) Laporan Perhitungan informasi dan teknologi;                  
                                                                          
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi:    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
                                                                          
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
        Kontruksi, yang terdiri dari;                                     
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
                                                                          
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu                                                  
      8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Dokumen
        Rancangan Detail;                                                 
                                                                          
                                                                          
  e.  Tahap Pengawasan Berkala.                                           
      1) Membantu PPK dalam menyusun dokumen tender;                      
      2) Membantu PPK dan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ pada waktu       
        penjelasan pekerjaan;                                             
      3) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang; dan
      4) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
        pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
        dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan 
                                                                          
        penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa   
        konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan  
        membuat laporan akhir pengawasan berkala.                         
                                                                          
4. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
  yang berisikan;                                                         
  a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:        
                                                                          
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
        a) Latar Belakang;                                                
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
                                                                          
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan:                                         
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.                
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
      4) Program perencanaan dan perancangan yang mencakup:               
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
                                                                          
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
      5) Skematik Rencana Teknis;                                         
      6) Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual;                               
                                                                          
                                                                          
  b.  Laporan Dokumen Pra Rancangan, meliputi;                            
      1) Rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
        Pra Rancangan yaitu:                                              
                                                                          
        a) Rencana Massa Bangunan Gedung (Blockplan)                      
        b) Rencana Tapak (Siteplan)                                       
        c) Denah                                                          
        d) Tampak Bangunan Gedung                                         
        e) Potongan Bangunan Gedung                                       
                                                                          
        f) Visualisasi desain tiga dimensi                                
        g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
          berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.                         
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
                                                                          
        kebutuhan; dan                                                    
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
        gambar seperti;                                                   
         a) Perkiraan Luas Lantai;                                        
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
                                                                          
         c) Sistem Konstruksi;                                            
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;                      
                                                                          
  c.  Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;                           
      1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
                                                                          
        a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;                      
        b) Uraian Konsep;                                                 
        c) Visualisasi desain dua dimensi; dan                            
        d) Desain tiga dimensi. Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi
          sequence dan Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4. 
                                                                          
      2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa 
        a) Data struktur bangunan;                                        
        b) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;                     
        c) Gambar/sketsa pemodelan struktur;                              
                                                                          
        d) Analisis pra-pemodelan program struktur;                       
        e) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
          struktur pendukung lainnya; dan                                 
        f) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
          struktur pendukung lainnya yang telah memnuhi ketentuan teknis yang
                                                                          
          berlaku.                                                        
      3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
        pemipaan (Plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep diagram dan
        perhitungannya berupa                                             
                                                                          
        a) Perhitungan kebutuhan air bersih,                              
        b) Perhitungan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
          hujan;                                                          
        c) Perhitungan kebutuhan daya Listrik;                            
        d) serta Perhitungan kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
                                                                          
          gedung;                                                         
        e) Perhitungan sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan.
      4) Dokumen  Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) dengan      
        mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
                                                                          
        ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok; dan
      5) Perkiraan Biaya Kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
        dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis          
                                                                          
  d.  Laporan Rancangan Detail, meliputi;                                 
                                                                          
      1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi:               
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;          
            (1) Gambar situasi (Blockplan);                               
            (2) Gambar rancangan tapak (Siteplan);                        
                                                                          
            (3) Gambar denah;                                             
            (4) Gambar rencana detail tata ruang dalam;                   
            (5) Gambar denah dan detail finishing dinding;                
            (6) Gambar denah dan detail finishing lantai;                 
            (7) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;          
                                                                          
            (8) Gambar tampak bangunan Gedung;                            
            (9) Gambar potongan bangunan Gedung;                          
            (10) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;             
            (11) Gambar rencana dan detail kamar mandi;                   
            (12) Gambar rencana dan detail tangga;                        
            (13) Gambar detail arsitektur lainnya;                        
            (14) Detail utama dan/atau tipikal;                           
            (15) Gambar visual perspektif tiga dimensi.                   
            (16) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan 
                                                                          
               Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.         
         b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Struktur Meliputi;            
            (1) Gambar rencana dan detail struktur bawah;                 
            (2) Gambar rencana dan detail Kolom dan Balok;                
            (3) Gambar rencana dan detail struktur atas;                  
                                                                          
            (4) Gambar detail struktur lainnya; dan                       
         c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan (Plumbing)
            meliputi;                                                     
            (1) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah,
                                                                          
               dan air hujan;                                             
            (2) Gambar sistem drainase yang terdiri dari sistem drainase lingkungan
               terhadap drainase lingkungan sekitar;                      
            (3) Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
               kebakaran;                                                 
                                                                          
            (4) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
            (5) Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
            (6) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
               dan pencahayaan; dan                                       
                                                                          
            (7) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan;                 
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; Spesifikasi umum, Spesifikasi
        administrasi dan Spesifikasi Teknis; dan                          
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;   
                                                                          
         a) Analisa harga satuan pekerjaan                                
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume                   
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
                                                                          
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
            Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
            Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen      
                                                                          
            Keselamatan Konstruksi; dan                                   
         d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan  
            spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
            Perencanaan;                                                  
                                                                          
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi:      
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
                                                                          
            (Network Diagram);                                            
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
            dan                                                           
                                                                          
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waku).      
      5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
         a) Laporan Arsitektur;                                           
         b) Laporan Struktur;                                             
         c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
                                                                          
         d) Laporan perhitungan informasi dan teknologi;                  
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi:    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
                                                                          
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
        Kontruksi, yang terdiri dari:                                     
                                                                          
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu                                                  
                                                                          
                                                                          
   e. Laporan Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala, meliputi:           
      1) Laporan tahap pemilihan;                                         
      2) Laporan pengawasan berkala; dan                                  
      3) Laporan serah terima pertama.                                    
                                                                          
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  PEKERJAAN                                   
                                                                          
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
   Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
   Harapan Sentosa 2 Cipayung yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
   secara menyeluruh adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung
   sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh PPK, selanjutnya
                                                                          
   melaksanakan pendampingan kepada PPK pada tahap tender penyedia jasa   
   pelaksanaan konstruksi dan tahap pengawasan berkala.