| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017106444017000 | - | - | |
| 0814965190429000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0020566808005000 | - | - | |
| 0019260538655000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0318164779429000 | - | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifiikasi |
| 0744675075541000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023192289005000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - |
| 0317980225428000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0757087887423000 | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0023419070035000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - |
| 0033014093061000 | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0020708764061000 | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | |
| 0015213754201000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - |
Uraian Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
1. LATAR BELAKANG
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang sosial. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat bangunan yang telah didirikan sejak lama, beberapa kondisi fasilitas yang
ada pada Gedung Dinas Sosial dalam keadaan kurang layak. Berdasarkan hal
tersebut maka untuk mendapatkan bangunan yang sesuai dengan kebutuhan maka
perlu dilakukan kegiatan penunjang yang bertujuan agar bangunan Gedung Dinas
Sosial yang akan dilakukan pemeliharaan dapat bermanfaat dan berfungsi dengan
baik, dinamis, modern dan inovatif sesuai pekembangan jaman. Berdasarkan hal
tersebut diatas perlu dilaksanakan Renovasi Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi
DKI Jakarta.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi (Konsultan Perencana) sebagai bahan masukan, asas
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung
Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
2. LOKASI PEKERJAAN
Jl. Gunung Sahari II No.6, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel, Kec. Kemayoran
Gambar: Lokasi Perencanaan
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan:
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
5) Membuat Skematik Rencana Teknis;
6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain
terhadap lokasi perencanaan;
7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
konsep desain terhadap lokasi perencanaan;
8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
Perancangan;
9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan tahap selanjutnya.
b. Penyusunan Pra Rancangan meliputi:
1) Membuat rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar Pra Rancangan yaitu:
a) Rencana Masa Bangunan Gedung (Blockplan)
b) Rencana Tapak (Siteplan)
c) Denah
d) Tampak Bangunan Gedung
e) Potongan Bangunan Gedung
f) Visualisasi desain tiga dimensi
g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan; dan
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas Lantai;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;
4) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra
Rancangan;
5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK
kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan
6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
c. Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan;
Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;
a) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang
berisikan;
(1) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;
(2) Uraian Konsep;
(3) Visualisasi desain dua dimensi; dan
(4) Desain tiga dimensi.
(5) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
b) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
(1) Data struktur bangunan;
(2) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;
(3) Gambar/sketsa pemodelan struktur;
(4) Analisis pra-pemodelan program struktur;
(5) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan
komponen struktur pendukung lainnya; dan
(6) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan
komponen struktur pendukung lainnya yang telah memnuhi
ketentuan teknis yang berlaku.
c) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem pemipaan (Plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep
diagram dan perhitungannya;
d) Membuat Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai
manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
e) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;
f) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan;
g) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan
arahan PPK kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan;
dan
h) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.
d. Tahap Penyusunan Rancangan detail atau Detail Engineering Design (DED);
1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi:
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Meliputi;
(1) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;
(2) Gambar Rancangan Detail Struktur;
(3) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Elektrikal dan pemipaan
(Plumbing).
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; Spesifikasi umum, Spesifikasi
administrasi dan Spesifikasi Teknis;
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi; dan
d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
dalam Perencanaan;
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Struktur;
c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
d) Laporan Perhitungan informasi dan teknologi;
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi:
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari;
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu
8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Dokumen
Rancangan Detail;
e. Tahap Pengawasan Berkala.
1) Membantu PPK dalam menyusun dokumen tender;
2) Membantu PPK dan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ pada waktu
penjelasan pekerjaan;
3) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang; dan
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
4. KELUARAN
Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
yang berisikan;
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan:
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
5) Skematik Rencana Teknis;
6) Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual;
b. Laporan Dokumen Pra Rancangan, meliputi;
1) Rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
Pra Rancangan yaitu:
a) Rencana Massa Bangunan Gedung (Blockplan)
b) Rencana Tapak (Siteplan)
c) Denah
d) Tampak Bangunan Gedung
e) Potongan Bangunan Gedung
f) Visualisasi desain tiga dimensi
g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan; dan
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas Lantai;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;
c. Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;
1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;
b) Uraian Konsep;
c) Visualisasi desain dua dimensi; dan
d) Desain tiga dimensi. Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi
sequence dan Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
a) Data struktur bangunan;
b) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;
c) Gambar/sketsa pemodelan struktur;
d) Analisis pra-pemodelan program struktur;
e) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
struktur pendukung lainnya; dan
f) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
struktur pendukung lainnya yang telah memnuhi ketentuan teknis yang
berlaku.
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (Plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep diagram dan
perhitungannya berupa
a) Perhitungan kebutuhan air bersih,
b) Perhitungan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
hujan;
c) Perhitungan kebutuhan daya Listrik;
d) serta Perhitungan kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
gedung;
e) Perhitungan sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan.
4) Dokumen Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok; dan
5) Perkiraan Biaya Kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis
d. Laporan Rancangan Detail, meliputi;
1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi:
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;
(1) Gambar situasi (Blockplan);
(2) Gambar rancangan tapak (Siteplan);
(3) Gambar denah;
(4) Gambar rencana detail tata ruang dalam;
(5) Gambar denah dan detail finishing dinding;
(6) Gambar denah dan detail finishing lantai;
(7) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;
(8) Gambar tampak bangunan Gedung;
(9) Gambar potongan bangunan Gedung;
(10) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;
(11) Gambar rencana dan detail kamar mandi;
(12) Gambar rencana dan detail tangga;
(13) Gambar detail arsitektur lainnya;
(14) Detail utama dan/atau tipikal;
(15) Gambar visual perspektif tiga dimensi.
(16) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Struktur Meliputi;
(1) Gambar rencana dan detail struktur bawah;
(2) Gambar rencana dan detail Kolom dan Balok;
(3) Gambar rencana dan detail struktur atas;
(4) Gambar detail struktur lainnya; dan
c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan (Plumbing)
meliputi;
(1) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah,
dan air hujan;
(2) Gambar sistem drainase yang terdiri dari sistem drainase lingkungan
terhadap drainase lingkungan sekitar;
(3) Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran;
(4) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
(5) Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
(6) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
dan pencahayaan; dan
(7) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan;
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; Spesifikasi umum, Spesifikasi
administrasi dan Spesifikasi Teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;
a) Analisa harga satuan pekerjaan
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi; dan
d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
Perencanaan;
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi:
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waku).
5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Struktur;
c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
d) Laporan perhitungan informasi dan teknologi;
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi:
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari:
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu
e. Laporan Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala, meliputi:
1) Laporan tahap pemilihan;
2) Laporan pengawasan berkala; dan
3) Laporan serah terima pertama.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
Harapan Sentosa 2 Cipayung yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
secara menyeluruh adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung
sejak dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh PPK, selanjutnya
melaksanakan pendampingan kepada PPK pada tahap tender penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan tahap pengawasan berkala.