Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Renovasi Lantai 2 Dan 3 Gedung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 61407127
Status: Seleksi Batal
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 276,752,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 275,744,000
RUP Code: 53467060
Work Location: Jl. Gunung Sahari II No.6 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 27
Applicants
Reason
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023419070035000--Tidak dapat menunjukan dokumen asli AR 003
0318164779429000---
PT Ocean Engineering Indonesia
06*3**2****15**0--Tidak memenuhi ambang batas
0020566808005000-80-
0026550533412000--Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi
0032005415015000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023192289005000--Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi
0019260538655000-87.5-
0318039377424000--Tidak menunjukan dokumen asli SBU/IUJK AR 003
0317980225428000--Tidak memenuhi nilai ambang batas
0020708764061000---
0033107913017000---
0015213754201000---
0013218458008000---
0865408132211000---
0757087887423000---
0021609383061000---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
PT Arika Agung Primajaya
02*0**3****23**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0814965190429000---
0822625638803000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0033014093061000---
0316258540429000---
0019205855008000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
 PEMBUATAN  DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) RENOVASI LANTAI 2 DAN         
                                                                          
              LANTAI 3 GEDUNG DINAS SOSIAL PROVINSI                       
                          DKI JAKARTA                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
          Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan
                                                                          
   pemerintahan bidang sosial. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
   berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
                                                                          
   Daerah. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh
                                                                          
   Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.   
          Mengingat bangunan yang telah didirikan sejak lama, beberapa kondisi
                                                                          
   fasilitas yang ada pada Gedung Dinas Sosial dalam keadaan kurang layak.
   Berdasarkan hal tersebut maka untuk mendapatkan fasilitas bangunan yang sesuai
                                                                          
   dengan kebutuhan maka perlu dilakukan kegiatan penunjang yang bertujuan agar
                                                                          
   fasilitas pada Gedung Dinas Sosial yang akan dilakukan pemeliharaan dapat
   bermanfaat dan berfungsi dengan baik, optimal, dinamis, modern dan inovatif sesuai
                                                                          
   pekembangan jaman. Berdasarkan hal tersebut diatas perlu dilaksanakan  
   Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Renovasi Lantai 2 dan Lantai 3 Gedung
                                                                          
   Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.                                     
                                                                          
          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
   Konsultansi Konstruksi (Konsultan Perencana) sebagai bahan masukan, asas
                                                                          
   kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
   diinterpretasikan ke dalam Perencanaan Pembuatan Detail Engineering Design
                                                                          
   (DED) Renovasi Lantai 2 dan Lantai 3 Gedung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
   yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. LOKASI PEKERJAAN                                                       
  Jl. Gunung Sahari II No.6 13, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota
                                                                          
  Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610. Lokasi pekerjaan berada di
  Ruang Komunikasi dan Lobby Lantai 2, Ruang Kantor dan Ruang Rapat Lantai 3
                                                                          
  Gedung A Dinas Sosial DKI Jakarta.                                      
                      Gambar: Lokasi Perencanaan                          
            Sumber : https://maps.app.goo.gl/CWExn1QEPxaiCZ89A            
                                                                          
                                                                          
3. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
  Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut;                  
                                                                          
  a.  Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:       
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
                                                                          
        a) Latar Belakang;                                                
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
                                                                          
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
                                                                          
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan;                                         
                                                                          
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
                                                                          
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.                
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
                                                                          
      4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:       
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
                                                                          
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
                                                                          
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
                                                                          
      5) Membuat Skematik Rencana Teknis;                                 
      6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain 
                                                                          
        terhadap lokasi perencanaan;                                      
      7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
                                                                          
        konsep desain terhadap lokasi perencanaan;                        
      8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
        Perancangan;                                                      
                                                                          
      9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
        PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
                                                                          
      10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
                                                                          
        dasar perencanaan tahap selanjutnya.                              
  b.  Tahap Penyusunan Pra Rancangan meliputi:                            
                                                                          
      1) Membuat rancangan pola dan Gagasan pada aspek Arsitektur dan Interior
        Ruang Komunikasi yang diwujudkan dalam gambar Pra Rancangan yaitu;
                                                                          
        a) Denah                                                          
                                                                          
        b) Denah Furnitur                                                 
        c) Tampak Interior Ruang                                          
                                                                          
        d) Potongan Interior Ruang                                        
        e) Visualisasi desain tiga dimensi                                
                                                                          
        f) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
                                                                          
          berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.                         
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
                                                                          
        kebutuhan;                                                        
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
                                                                          
        gambar seperti;                                                   
                                                                          
         a) Perkiraan Luas;                                               
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
                                                                          
         c) Sistem Konstruksi;                                            
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan; dan                  
                                                                          
         e) Kebutuhan penggunaan Built in Furniture dan Loose Furniture   
      4) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra    
                                                                          
        Rancangan;                                                        
                                                                          
      5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK  
        kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan          
                                                                          
      6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
        perencanaan tahap selanjutnya.                                    
                                                                          
  c.  Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan;                            
                                                                          
      1) Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;            
         a) Pengembangan Arsitektur dan Interior Ruang Komunikasi berupa  
                                                                          
            laporan yang berisikan;                                       
            (1) Gambar rancangan pengembangan Arsitektur dan Interior;    
                                                                          
            (2) Uraian Konsep;                                            
                                                                          
            (3) Visualisasi desain dua dimensi; dan                       
            (4) Desain tiga dimensi.                                      
         b) Sistem mekanikal dan elektrikal beserta uraian konsep diagram dan
                                                                          
            perhitungannya;                                               
         c) Membuat  Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan   
                                                                          
            mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai   
                                                                          
            manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
         d) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
                                                                          
            dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;     
         e) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan     
                                                                          
            Pengembangan Rancangan;                                       
                                                                          
         f) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan 
            arahan PPK kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan;
                                                                          
            dan                                                           
         g) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk   
                                                                          
            dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.                
                                                                          
  d.  Tahap Penyusunan Rancangan Detail atau Detail Engineering Design (DED);
      1) Dokumen Rancangan Detail Arsitektur dan Interior Ruang Komunikasi
                                                                          
        meliputi:                                                         
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Meliputi;                     
                                                                          
            (1) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;                       
                                                                          
            (2) Gambar Rancangan Detail Interior;                         
            (3) Gambar Rancangan Detail Mekanikal dan Eletrikal           
                                                                          
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
        administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan                     
                                                                          
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;   
                                                                          
         a) Analisa harga satuan pekerjaan;                               
                                                                          
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;                  
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
                                                                          
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                                                                          
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                          
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
            Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                          
            Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan    
            Konstruksi; dan                                               
         d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)      
            berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
                                                                          
            dalam Perencanaan;                                            
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
                                                                          
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;      
                                                                          
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
                                                                          
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
            (Network Diagram);                                            
                                                                          
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
                                                                          
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
                                                                          
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
            dan                                                           
                                                                          
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).     
      5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
                                                                          
         a) Laporan Arsitektur;                                           
                                                                          
         b) Laporan Interior                                              
         c) Laporan Perhitungan Mekanikal dan Elektrikal                  
                                                                          
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
                                                                          
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
                                                                          
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
                                                                          
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
                                                                          
        Kontruksi, yang terdiri dari:                                     
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
                                                                          
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
                                                                          
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu                                                  
                                                                          
      8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Dokumen
        Rancangan Detail;                                                 
                                                                          
  e.  Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala.                             
                                                                          
     1) Membantu PPK dalam menyusun dokumen tender;                       
     2) Membantu PPK  dan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ pada waktu       
        penjelasan pekerjaan;                                             
                                                                          
     3) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang; dan
     4) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
                                                                          
        pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
                                                                          
        dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan 
        penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa   
                                                                          
        konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan  
        membuat laporan akhir pengawasan berkala.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. KELUARAN                                                               
  Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
                                                                          
  yang berisikan;                                                         
  Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut;                  
                                                                          
  a.  Laporan Konsepsi Perancangan meliputi:                              
                                                                          
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
        a) Latar Belakang;                                                
                                                                          
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
                                                                          
          lapangan.                                                       
                                                                          
      2) Analisis yang berisikan;                                         
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
                                                                          
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.                
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
                                                                          
      4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:       
                                                                          
        c) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
                                                                          
        d) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
                                                                          
      5) Membuat Skematik Rencana Teknis;                                 
                                                                          
      6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain 
        terhadap lokasi perencanaan;                                      
                                                                          
      7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
        konsep desain terhadap lokasi perencanaan;                        
                                                                          
      8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
                                                                          
        Perancangan;                                                      
      9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
        PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
                                                                          
      10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
        dasar perencanaan tahap selanjutnya.                              
                                                                          
  b.  Laporan Pra Rancangan meliputi:                                     
                                                                          
      1) Membuat rancangan pola dan Gagasan pada aspek Arsitektur dan Interior
        Ruang Komunikasi yang diwujudkan dalam gambar Pra Rancangan yaitu;
                                                                          
        a) Denah                                                          
        b) Denah Furnitur                                                 
                                                                          
        c) Tampak Interior Ruang                                          
                                                                          
        d) Potongan Interior Ruang                                        
        e) Visualisasi desain tiga dimensi                                
                                                                          
        f) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
          berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.                         
                                                                          
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
                                                                          
        kebutuhan; dan                                                    
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
                                                                          
        gambar seperti;                                                   
         a) Perkiraan Luas                                                
                                                                          
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
                                                                          
         c) Sistem Konstruksi;                                            
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan; dan                  
                                                                          
         e) Kebutuhan penggunaan Built in Furniture dan Loose Furniture   
      4) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra   
                                                                          
        Rancangan;                                                        
      5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK  
                                                                          
        kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan          
                                                                          
      6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
        perencanaan tahap selanjutnya.                                    
                                                                          
  c.  Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;                           
      2) Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;            
                                                                          
         a) Pengembangan Arsitektur dan Interior Ruang Komunikasi berupa  
                                                                          
            laporan yang berisikan;                                       
            (5) Gambar rancangan pengembangan Arsitektur dan Interior;    
                                                                          
            (6) Uraian Konsep;                                            
            (7) Visualisasi desain dua dimensi; dan                       
                                                                          
            (8) Desain tiga dimensi.                                      
         b) Sistem mekanikal dan elektrikal beserta uraian konsep diagram dan
            perhitungannya;                                               
                                                                          
         c) Membuat  Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan   
            mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai   
                                                                          
            manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
                                                                          
         d) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan    
            Pengembangan Rancangan;                                       
                                                                          
         e) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan 
            arahan PPK kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan;
                                                                          
            dan                                                           
                                                                          
         f) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk   
            dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.                
                                                                          
  d.  Laporan Rancangan Detail, meliputi;                                 
      1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi;               
                                                                          
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;          
                                                                          
            (1) Gambar denah;                                             
            (2) Gambar denah dan detail finishing dinding;                
                                                                          
            (3) Gambar denah dan detail finishing lantai;                 
            (4) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;          
                                                                          
            (5) Gambar rencana dan detail titik lampu;                    
                                                                          
            (6) Gambar tampak ruang komunikasi;                           
            (7) Gambar potongan ruang komunikasi;                         
                                                                          
            (8) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;              
            (9) Gambar detail arsitektur lainnya;                         
                                                                          
            (10) Gambar visual perspektif tiga dimensi.                   
         b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Interior Meliputi;            
                                                                          
            (1) Gambar Denah Furnitur                                     
                                                                          
            (2) Gambar Tampak Interior Ruang                              
            (3) Gambar Potongan Interior Ruang                            
                                                                          
            (4) Gambar detail interior (Built in Furniture dan Loose Furniture)
            (5) Visualisasi desain tiga dimensi                           
                                                                          
            (6) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan  
                                                                          
               Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.         
         c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal dan Eletrikal meliputi;     
                                                                          
            (1) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
            (2) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
                                                                          
               dan pencahayaan;                                           
            (3) Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
               kebakaran;                                                 
                                                                          
            (4) Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
            (5) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan;                 
                                                                          
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
                                                                          
        administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan                     
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
                                                                          
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;   
         a) Analisa harga satuan pekerjaan                                
                                                                          
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume                   
                                                                          
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
                                                                          
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                          
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
                                                                          
            Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
            Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan    
                                                                          
            Konstruksi; dan                                               
         d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan  
                                                                          
            spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
                                                                          
            Perencanaan;                                                  
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
                                                                          
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;      
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
                                                                          
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
                                                                          
            (Network Diagram);                                            
                                                                          
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncankan;
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
                                                                          
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
                                                                          
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
                                                                          
            dan                                                           
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waku).      
                                                                          
      5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
                                                                          
         a) Laporan Arsitektur;                                           
         b) Laporan Interior                                              
         c) Laporan Perhitungan Mekanikal dan Elektrikal                  
                                                                          
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
                                                                          
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
                                                                          
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
                                                                          
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
                                                                          
        Kontruksi, yang terdiri dari;                                     
                                                                          
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
                                                                          
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu                                                  
                                                                          
  e.  Dokumen Final Laporan Tender dan Pengawasan Berkala yang terdiri dari;
                                                                          
      1) Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tender;                             
      2) Laporan Pemberian Penjelasan terhadap Persoalan- Persoalan yang timbul
                                                                          
        selama masa konstruksi; dan                                       
      3) Laporan Kegiatan Pengawasan berkala.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  PEKERJAAN                                   
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
                                                                          
  Renovasi Lantai 2 dan 3 Gedung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang diberikan
  untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara menyeluruh adalah selama 90 (Sembilan
                                                                          
  Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
  (SPMK) sampai dengan berakhirnya tahapan Pengawasan Berkala yaitu saat Serah
                                                                          
  Terima Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan konstruksi.