| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0023419070035000 | - | - | Tidak dapat menunjukan dokumen asli AR 003 | |
| 0318164779429000 | - | - | - | |
PT Ocean Engineering Indonesia | 06*3**2****15**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas |
| 0020566808005000 | - | 80 | - | |
| 0026550533412000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023192289005000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | 87.5 | - | |
| 0318039377424000 | - | - | Tidak menunjukan dokumen asli SBU/IUJK AR 003 | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0020708764061000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0015213754201000 | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0757087887423000 | - | - | - | |
| 0021609383061000 | - | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0033014093061000 | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUATAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) RENOVASI LANTAI 2 DAN
LANTAI 3 GEDUNG DINAS SOSIAL PROVINSI
DKI JAKARTA
1. LATAR BELAKANG
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang sosial. Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat bangunan yang telah didirikan sejak lama, beberapa kondisi
fasilitas yang ada pada Gedung Dinas Sosial dalam keadaan kurang layak.
Berdasarkan hal tersebut maka untuk mendapatkan fasilitas bangunan yang sesuai
dengan kebutuhan maka perlu dilakukan kegiatan penunjang yang bertujuan agar
fasilitas pada Gedung Dinas Sosial yang akan dilakukan pemeliharaan dapat
bermanfaat dan berfungsi dengan baik, optimal, dinamis, modern dan inovatif sesuai
pekembangan jaman. Berdasarkan hal tersebut diatas perlu dilaksanakan
Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Renovasi Lantai 2 dan Lantai 3 Gedung
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi (Konsultan Perencana) sebagai bahan masukan, asas
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam Perencanaan Pembuatan Detail Engineering Design
(DED) Renovasi Lantai 2 dan Lantai 3 Gedung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
2. LOKASI PEKERJAAN
Jl. Gunung Sahari II No.6 13, RT.13/RW.7, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610. Lokasi pekerjaan berada di
Ruang Komunikasi dan Lobby Lantai 2, Ruang Kantor dan Ruang Rapat Lantai 3
Gedung A Dinas Sosial DKI Jakarta.
Gambar: Lokasi Perencanaan
Sumber : https://maps.app.goo.gl/CWExn1QEPxaiCZ89A
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut;
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan;
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
5) Membuat Skematik Rencana Teknis;
6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain
terhadap lokasi perencanaan;
7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
konsep desain terhadap lokasi perencanaan;
8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
Perancangan;
9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan tahap selanjutnya.
b. Tahap Penyusunan Pra Rancangan meliputi:
1) Membuat rancangan pola dan Gagasan pada aspek Arsitektur dan Interior
Ruang Komunikasi yang diwujudkan dalam gambar Pra Rancangan yaitu;
a) Denah
b) Denah Furnitur
c) Tampak Interior Ruang
d) Potongan Interior Ruang
e) Visualisasi desain tiga dimensi
f) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan;
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan; dan
e) Kebutuhan penggunaan Built in Furniture dan Loose Furniture
4) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra
Rancangan;
5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK
kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan
6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
c. Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan;
1) Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;
a) Pengembangan Arsitektur dan Interior Ruang Komunikasi berupa
laporan yang berisikan;
(1) Gambar rancangan pengembangan Arsitektur dan Interior;
(2) Uraian Konsep;
(3) Visualisasi desain dua dimensi; dan
(4) Desain tiga dimensi.
b) Sistem mekanikal dan elektrikal beserta uraian konsep diagram dan
perhitungannya;
c) Membuat Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai
manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
d) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;
e) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan;
f) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan
arahan PPK kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan;
dan
g) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.
d. Tahap Penyusunan Rancangan Detail atau Detail Engineering Design (DED);
1) Dokumen Rancangan Detail Arsitektur dan Interior Ruang Komunikasi
meliputi:
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Meliputi;
(1) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;
(2) Gambar Rancangan Detail Interior;
(3) Gambar Rancangan Detail Mekanikal dan Eletrikal
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi; dan
d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
dalam Perencanaan;
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Interior
c) Laporan Perhitungan Mekanikal dan Elektrikal
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari:
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu
8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Dokumen
Rancangan Detail;
e. Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala.
1) Membantu PPK dalam menyusun dokumen tender;
2) Membantu PPK dan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ pada waktu
penjelasan pekerjaan;
3) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang; dan
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
4. KELUARAN
Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
yang berisikan;
Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut;
a. Laporan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan;
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
c) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
d) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
5) Membuat Skematik Rencana Teknis;
6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain
terhadap lokasi perencanaan;
7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
konsep desain terhadap lokasi perencanaan;
8) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
Perancangan;
9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan tahap selanjutnya.
b. Laporan Pra Rancangan meliputi:
1) Membuat rancangan pola dan Gagasan pada aspek Arsitektur dan Interior
Ruang Komunikasi yang diwujudkan dalam gambar Pra Rancangan yaitu;
a) Denah
b) Denah Furnitur
c) Tampak Interior Ruang
d) Potongan Interior Ruang
e) Visualisasi desain tiga dimensi
f) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan; dan
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan; dan
e) Kebutuhan penggunaan Built in Furniture dan Loose Furniture
4) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra
Rancangan;
5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK
kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan
6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
c. Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;
2) Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;
a) Pengembangan Arsitektur dan Interior Ruang Komunikasi berupa
laporan yang berisikan;
(5) Gambar rancangan pengembangan Arsitektur dan Interior;
(6) Uraian Konsep;
(7) Visualisasi desain dua dimensi; dan
(8) Desain tiga dimensi.
b) Sistem mekanikal dan elektrikal beserta uraian konsep diagram dan
perhitungannya;
c) Membuat Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai
manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
d) Melaporkan progress pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan;
e) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan
arahan PPK kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan;
dan
f) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.
d. Laporan Rancangan Detail, meliputi;
1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi;
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;
(1) Gambar denah;
(2) Gambar denah dan detail finishing dinding;
(3) Gambar denah dan detail finishing lantai;
(4) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;
(5) Gambar rencana dan detail titik lampu;
(6) Gambar tampak ruang komunikasi;
(7) Gambar potongan ruang komunikasi;
(8) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;
(9) Gambar detail arsitektur lainnya;
(10) Gambar visual perspektif tiga dimensi.
b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Interior Meliputi;
(1) Gambar Denah Furnitur
(2) Gambar Tampak Interior Ruang
(3) Gambar Potongan Interior Ruang
(4) Gambar detail interior (Built in Furniture dan Loose Furniture)
(5) Visualisasi desain tiga dimensi
(6) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal dan Eletrikal meliputi;
(1) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
(2) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
dan pencahayaan;
(3) Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran;
(4) Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
(5) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan;
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;
a) Analisa harga satuan pekerjaan
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi; dan
d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
Perencanaan;
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncankan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waku).
5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Interior
c) Laporan Perhitungan Mekanikal dan Elektrikal
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari;
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu
e. Dokumen Final Laporan Tender dan Pengawasan Berkala yang terdiri dari;
1) Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tender;
2) Laporan Pemberian Penjelasan terhadap Persoalan- Persoalan yang timbul
selama masa konstruksi; dan
3) Laporan Kegiatan Pengawasan berkala.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
Renovasi Lantai 2 dan 3 Gedung Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang diberikan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara menyeluruh adalah selama 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sampai dengan berakhirnya tahapan Pengawasan Berkala yaitu saat Serah
Terima Pertama/ Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan konstruksi.