| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022905913013000 | Rp 185,689,280 | 81.5 | - | |
| 0020566808005000 | Rp 193,387,712 | 70.83 | - | |
| 0318164779429000 | Rp 195,776,000 | 70.85 | - | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0019260538655000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0865408132211000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032005415015000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0025775925013000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0933582082017000 | - | - | - |
Uraian Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Persiapan
Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
Harapan Sentosa 2 Cipayung
1. LATAR BELAKANG
Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 merupakan Unit Kerja
Perangkat Daerah (UKPD) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas
menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada penyandang psikotik terlantar di
wilayah Provinsi DKI Jakarta. PSBL Harapan Sentosa Cipayung 2 diperuntukan bagi
Warga Binaan Sosial (WBS) disabilitas mental. PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung
memiliki luas lahan 6.161 m2 dengan kapasitas 400 WBS perempuan. Kawasan ini
dibangun pada Tahun 1967 dan terakhir kali dilakukan perawatan sebagian
bangunan pada Tahun 2016 dan Tahun 2018.
Sejak awal bangunan ini berdiri sudah dilakukan perawatan dan pemeliharaan
gedung. Untuk rehabilitasi gedung dilakukan pada tahun 2017 itupun hanya satu
wisma WBS saja. Kondisi PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung saat ini cukup
memprihatinkan karena terdapat bangunan khususnya dak wisma lantai 2 Dahlia
yang mengalami kebocoran hingga merembes ke Wisma lantai 1 Melati di bawahnya,
begitupula dak wisma lantai 1 Anggrek dan Wisma lsolasi lantai 2 Mawar yang juga
mengalami kebocoran. Hal ini mengakibatkan WBS yang berada di lantai 1 menjadi
kurang nyaman dan terganggu saat melakukan kegiatan rutinitas di panti. Beberapa
permasalahan lain yang dialami panti ini juga diakibatkan pembuangan limbah
domestik kurang berfungsi, septic tank yang sering penuh sehingga harus dilakukan
penyedotan sebulan sekali.
Kondisi bangunan wisma lantai 1 Anggrek dan wisma lantai 2 Mawar juga
tergolong tidak memadai karena tidak memiliki kamar mandi sehingga WBS kesulitan
dalam mendapatkan ketersediaan air untuk aktivitas Mandi Cuci Kakus (MCK).
Saluran pembuangan yang berada di lantai 2 wisma Mawar kurang memadai
sehingga terjadi penyumbatan. Selain itu, saluran drainase yang berada di belakang
wisma Anggrek memiliki posisi sejajar dengan bangunan wisma lantai 1 sehingga
memperparah kondisi wisma pada saat hujan lebat, air selokan sering masuk ke
dalam wisma. Hal tersebut mengakibatkan WBS yang berada di wisma menjadi
kurang nyaman karena sering ada tikus masuk dan menggigit kaki WBS. Keadaan
kamar mandi di wisma yang mengalami kerusakan juga sudah tidak laik dan higienis
untuk digunakan oleh WBS.
Lokasi bangunan dapur yang saat ini berdiri di atas penampungan air limbah
dari gedung kantor, wisma, dan tampungan air hujan dikhawatirkan rawan runtuh.
Berdasarkan kondisi yang telah diuraikan di atas, maka perlu dilakukan rehab total
untuk memperbaiki kondisi panti agar pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Warga
Binaan Sosial dapat berjalan secara optimal. Harapan kedepannya WBS dapat
mengikuti pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan aman, nyaman, dan bahagia
sehingga mempercepat pemulihan WBS dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya
dengan wajar.
Pada tanggal 14 Januari 2022, Plt Kepala Panti PSBL Harapan Sentosa 2
bersurat ke Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan
Pembuatan Masterplan PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung. Selanjutnya, pada
tahun 2023 Dinas Sosial menganggarkan pembuatan Masterplan PSBL HS 2
Cipayung. Masterplan merupakan konsep dari perencanaan tata ruang sebuah
kawasan yang memberikan gambaran rencana serta penataan keseluruhan kawasan
proyek.
Sebagai tindak lanjut hasil pembuatan Masterplan PSBL Harapan Sentosa 2
Cipayung, pada tahun 2025 Dinas Sosial menganggarkan Pembuatan Detail
Engineering Design (DED) PSBL Harapan Sentosa 2 pada kedua lokasi yaitu di
Cipayung dan Budi Murni dengan tujuan Mendapatkan rancangan desain bangunan
yang dapat memenuhi standar pelayanan minimum dengan metode perancangan
yang efisien dan berkualitas.
Selanjutnya, setelah Pembuatan Detail Engineering Design (DED) PSBL
Harapan Sentosa 2 yang dilaksanakan pada tahun 2025 selesai maka dilanjutkan
dengan pekerjaan Rehab Total PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung pada Tahun
Anggaran 2026, sehingga selama pekerjaan konstruksi berlangsung, perlu dilakukan
relokasi WBS yang semula menempati PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung ke PSBL
Harapan Sentosa 2 Budi Murni.
Relokasi WBS sejumlah 500 orang tersebut memerlukan prasarana dan
sarana yang memadai karena menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga atas
dasar itulah Dinas Sosial menganggarkan Pembuatan Detail Engineering Design
(DED) Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras
(PSBL) Harapan Sentosa 2 Cipayung.
2. LOKASI PEKERJAAN
Jalan Mandor Hasan No. 66, RT 8 RW 4, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung 13840 Kota
Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sumber Gambar: Google Maps
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan:
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
5) Membuat Skematik Rencana Teknis;
6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain
terhadap lokasi perencanaan;
7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
konsep desain terhadap lokasi perencanaan;
8) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
Perancangan;
9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
PPK kemudian menyerahkan progres laporan konsepsi perencanaan; dan
10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan tahap selanjutnya.
b. Tahap Penyusunan Pra Rancangan meliputi:
1) Membuat rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar Pra Rancangan yaitu:
a) Rencana Tapak (Siteplan)
b) Denah
c) Tampak Bangunan Gedung
d) Potongan Bangunan Gedung
e) Visualisasi desain tiga dimensi
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan;
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti:
a) Perkiraan Luas Lantai;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi; dan
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;
4) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra
Rancangan;
5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK
kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan
6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
c. Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan yang meliputi:
1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;
b) Uraian Konsep; dan
c) Visualisasi desain dua dimensi.
d) Desain tiga dimensi.
2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
a) Data struktur bangunan;
b) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;
c) Gambar/sketsa pemodelan struktur;
d) Analisis pra-pemodelan program struktur;
e) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
struktur pendukung lainnya; dan
f) Data ouput program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
struktur pendukung lainnya yang telah memenuhi ketentuan teknis yang
berlaku.
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (Plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep diagram dan
perhitungannya;
4) Membuat Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
5) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam
bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;
6) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan;
7) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan
arahan PPK kemudian menyerahkan progres laporan Pra Rancangan; dan
8) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan tahap selanjutnya.
d. Tahap Penyusunan Rancangan Detail atau Detail Engineering Design (DED);
1) Dokumen Gambar Rancangan Detail bangunan gedung meliputi:
a) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;
b) Gambar Rancangan Detail Struktur; dan
c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan
(Plumbing).
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan ;
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
dalam Perencanaan;
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi yang menunjukan
sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncankan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Perhitungan Struktur;
c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
dan
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi:
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Kontruksi, yang terdiri dari:
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu.
8) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Dokumen
Rancangan Detail;
e. Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala.
1) Membantu PPK dalam menyusun dokumen tender;
2) Membantu PPK dan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ pada waktu
penjelasan pekerjaan;
3) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang; dan
4) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan
membuat laporan akhir pengawasan berkala.
4. KELUARAN
Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
yang berisikan;
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan :
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
5) Skematik Rencana Teknis;
6) Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual;
b. Laporan Dokumen Pra Rancangan, meliputi;
1) Rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
Pra Rancangan yaitu:
a) Rencana Tapak (Siteplan)
b) Denah
c) Tampak Bangunan Gedung
d) Potongan Bangunan Gedung
e) Visualisasi desain tiga dimensi
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan; dan
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas Lantai;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;
c. Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;
1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;
b) Uraian Konsep;
c) Visualisasi desain dua dimensi; dan
d) Desain tiga dimensi.
2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
a) Data struktur bangunan;
b) Gambar/sketsa pemodelan struktur;
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (Plumbing), beserta uraian konsep diagram dan perhitungannya
berupa
a) Perhitungan kebutuhan air bersih;
b) Perhitungan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
hujan;
c) Perhitungan kebutuhan daya Listrik;
d) serta Perhitungan kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
gedung;
e) Perhitungan sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan.
4) Dokumen Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
5) Perkiraan Biaya Kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;
d. Laporan Rancangan Detail, meliputi;
1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi :
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;
(1) Gambar rancangan tapak (Siteplan);
(2) Gambar denah;
(3) Gambar rencana detail tata ruang dalam;
(4) Gambar denah dan detail finishing dinding;
(5) Gambar denah dan detail finishing lantai;
(6) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;
(7) Gambar tampak bangunan Gedung;
(8) Gambar potongan bangunan Gedung;
(9) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;
(10) Gambar rencana dan detail kamar mandi; dan
(11) Gambar rencana dan detail Pagar;
(12) Gambar detail arsitektur lainnya
(13) Detail utama dan/atau tipikal.
(14) Gambar visual perspektif tiga dimensi.
b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Struktur Meliputi;
(1) Gambar rencana dan detail struktur bawah;
(2) Gambar rencana dan detail Kolom dan Balok
(3) Gambar rencana dan detail struktur atas; dan
(4) Gambar detail struktur lainnya;
c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan (Plumbing)
meliputi;
(1) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah,
dan air hujan.
(2) Gambar sistem drainase yang terdiri dari sistem drainase lingkungan
terhadap drainase lingkungan sekitar;
(3) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
(4) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
dan pencahayaan; dan
(5) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan.
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi: spesifikasi umum, spesifikasi
administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan ;
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill Of Quantity dan Analisa Rincian Volume;
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi; dan
d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
Perencanaan.
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi :
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Perhitungan Struktur; dan
c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing).
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi :
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari :
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu.
e. Laporan Pengawasan Berkala, meliputi:
1) Laporan tahap pemilihan;
2) Laporan pengawasan berkala; dan
3) Laporan serah terima pertama.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
Harapan Sentosa 2 Cipayung yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
secara menyeluruh adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh PPK, selanjutnya
melaksanakan pendampingan kepada PPK pada tahap tender penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan tahap pengawasan berkala.