Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (Wbs) Panti Sosial Bina Laras (Psbl) Harapan Sentosa 2 Cipayung

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 61408127
Status: Seleksi Batal
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 195,776,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,776,000
Winner (Pemenang): PT Bahana Nusantara
NPWP: 022905913013000
RUP Code: 53467507
Work Location: Jalan Mandor Hasan No. 66, RT 8 RW 4, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung 13840 Kota Adm Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 15
Applicants
Reason
0022905913013000Rp 185,689,28081.5-
0020566808005000Rp 193,387,71270.83-
0318164779429000Rp 195,776,00070.85-
PT Roris Jaya Abadi
08*5**8****43**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0019260538655000--Tidak masuk daftar pendek
0865408132211000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0032005415015000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0814965190429000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0---
0822625638803000---
0025775925013000---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0933582082017000---
Attachment
Uraian Pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) Persiapan   
     Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras (PSBL)    
                    Harapan Sentosa 2 Cipayung                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
        Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 merupakan Unit Kerja
   Perangkat Daerah (UKPD) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas
   menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada penyandang psikotik terlantar di
                                                                          
   wilayah Provinsi DKI Jakarta. PSBL Harapan Sentosa Cipayung 2 diperuntukan bagi
   Warga Binaan Sosial (WBS) disabilitas mental. PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung
   memiliki luas lahan 6.161 m2 dengan kapasitas 400 WBS perempuan. Kawasan ini
   dibangun pada Tahun 1967 dan terakhir kali dilakukan perawatan sebagian
                                                                          
   bangunan pada Tahun 2016 dan Tahun 2018.                               
        Sejak awal bangunan ini berdiri sudah dilakukan perawatan dan pemeliharaan
   gedung. Untuk rehabilitasi gedung dilakukan pada tahun 2017 itupun hanya satu
   wisma WBS saja. Kondisi PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung saat ini cukup 
   memprihatinkan karena terdapat bangunan khususnya dak wisma lantai 2 Dahlia
                                                                          
   yang mengalami kebocoran hingga merembes ke Wisma lantai 1 Melati di bawahnya,
   begitupula dak wisma lantai 1 Anggrek dan Wisma lsolasi lantai 2 Mawar yang juga
   mengalami kebocoran. Hal ini mengakibatkan WBS yang berada di lantai 1 menjadi
   kurang nyaman dan terganggu saat melakukan kegiatan rutinitas di panti. Beberapa
                                                                          
   permasalahan lain yang dialami panti ini juga diakibatkan pembuangan limbah
   domestik kurang berfungsi, septic tank yang sering penuh sehingga harus dilakukan
   penyedotan sebulan sekali.                                             
        Kondisi bangunan wisma lantai 1 Anggrek dan wisma lantai 2 Mawar juga
   tergolong tidak memadai karena tidak memiliki kamar mandi sehingga WBS kesulitan
                                                                          
   dalam mendapatkan ketersediaan air untuk aktivitas Mandi Cuci Kakus (MCK).
   Saluran pembuangan yang berada di lantai 2 wisma Mawar kurang memadai  
   sehingga terjadi penyumbatan. Selain itu, saluran drainase yang berada di belakang
   wisma Anggrek memiliki posisi sejajar dengan bangunan wisma lantai 1 sehingga
                                                                          
   memperparah kondisi wisma pada saat hujan lebat, air selokan sering masuk ke
   dalam wisma. Hal tersebut mengakibatkan WBS yang berada di wisma menjadi
   kurang nyaman karena sering ada tikus masuk dan menggigit kaki WBS. Keadaan
   kamar mandi di wisma yang mengalami kerusakan juga sudah tidak laik dan higienis
   untuk digunakan oleh WBS.                                              
                                                                          
        Lokasi bangunan dapur yang saat ini berdiri di atas penampungan air limbah
   dari gedung kantor, wisma, dan tampungan air hujan dikhawatirkan rawan runtuh.
   Berdasarkan kondisi yang telah diuraikan di atas, maka perlu dilakukan rehab total
   untuk memperbaiki kondisi panti agar pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Warga
                                                                          
   Binaan Sosial dapat berjalan secara optimal. Harapan kedepannya WBS dapat
   mengikuti pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan aman, nyaman, dan bahagia
   sehingga mempercepat pemulihan WBS dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya
   dengan wajar.                                                          
        Pada tanggal 14 Januari 2022, Plt Kepala Panti PSBL Harapan Sentosa 2
                                                                          
   bersurat ke Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan
   Pembuatan Masterplan PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung. Selanjutnya, pada
   tahun 2023 Dinas Sosial menganggarkan pembuatan Masterplan PSBL HS 2   
   Cipayung. Masterplan merupakan konsep dari perencanaan tata ruang sebuah
   kawasan yang memberikan gambaran rencana serta penataan keseluruhan kawasan
   proyek.                                                                
        Sebagai tindak lanjut hasil pembuatan Masterplan PSBL Harapan Sentosa 2
   Cipayung, pada tahun 2025 Dinas Sosial menganggarkan Pembuatan Detail  
                                                                          
   Engineering Design (DED) PSBL Harapan Sentosa 2 pada kedua lokasi yaitu di
   Cipayung dan Budi Murni dengan tujuan Mendapatkan rancangan desain bangunan
   yang dapat memenuhi standar pelayanan minimum dengan metode perancangan
   yang efisien dan berkualitas.                                          
        Selanjutnya, setelah Pembuatan Detail Engineering Design (DED) PSBL
                                                                          
   Harapan Sentosa 2 yang dilaksanakan pada tahun 2025 selesai maka dilanjutkan
   dengan pekerjaan Rehab Total PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung pada Tahun
   Anggaran 2026, sehingga selama pekerjaan konstruksi berlangsung, perlu dilakukan
   relokasi WBS yang semula menempati PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung ke PSBL
                                                                          
   Harapan Sentosa 2 Budi Murni.                                          
        Relokasi WBS sejumlah 500 orang tersebut memerlukan prasarana dan 
   sarana yang memadai karena menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga atas
   dasar itulah Dinas Sosial menganggarkan Pembuatan Detail Engineering Design
   (DED) Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras
                                                                          
   (PSBL) Harapan Sentosa 2 Cipayung.                                     
                                                                          
2. LOKASI PEKERJAAN                                                       
  Jalan Mandor Hasan No. 66, RT 8 RW 4, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung 13840 Kota
                                                                          
  Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Sumber Gambar: Google Maps                                              
                                                                          
                                                                          
3. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
  Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut:                  
  a.  Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:       
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
                                                                          
        a) Latar Belakang;                                                
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan:                                         
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan.               
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
      4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:       
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
                                                                          
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
      5) Membuat Skematik Rencana Teknis;                                 
      6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain 
                                                                          
        terhadap lokasi perencanaan;                                      
      7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
        konsep desain terhadap lokasi perencanaan;                        
      8) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
        Perancangan;                                                      
                                                                          
      9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
        PPK kemudian menyerahkan progres laporan konsepsi perencanaan; dan
      10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
        dasar perencanaan tahap selanjutnya.                              
                                                                          
  b.  Tahap Penyusunan Pra Rancangan meliputi:                            
      1) Membuat rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
        gambar Pra Rancangan yaitu:                                       
        a) Rencana Tapak (Siteplan)                                       
        b) Denah                                                          
                                                                          
        c) Tampak Bangunan Gedung                                         
        d) Potongan Bangunan Gedung                                       
        e) Visualisasi desain tiga dimensi                                
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
                                                                          
        kebutuhan;                                                        
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
        gambar seperti:                                                   
         a) Perkiraan Luas Lantai;                                        
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
                                                                          
         c) Sistem Konstruksi; dan                                        
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;                      
      4) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra    
        Rancangan;                                                        
                                                                          
      5) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK  
        kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan          
      6) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
        perencanaan tahap selanjutnya.                                    
  c.  Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan yang meliputi:              
                                                                          
      1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
         a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;                     
         b) Uraian Konsep; dan                                            
         c) Visualisasi desain dua dimensi.                               
                                                                          
         d) Desain tiga dimensi.                                          
      2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa 
         a) Data struktur bangunan;                                       
         b) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;                    
         c) Gambar/sketsa pemodelan struktur;                             
                                                                          
         d) Analisis pra-pemodelan program struktur;                      
         e) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
            struktur pendukung lainnya; dan                               
         f) Data ouput program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
            struktur pendukung lainnya yang telah memenuhi ketentuan teknis yang
                                                                          
            berlaku.                                                      
      3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
        pemipaan (Plumbing), tata lingkungan, beserta uraian konsep diagram dan
        perhitungannya;                                                   
                                                                          
      4) Membuat  Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan      
        mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
        ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;    
      5) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam
        bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;               
                                                                          
      6) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan        
        Pengembangan Rancangan;                                           
      7) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan    
        arahan PPK kemudian menyerahkan progres laporan Pra Rancangan; dan
                                                                          
      8) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
        dasar perencanaan tahap selanjutnya.                              
  d.  Tahap Penyusunan Rancangan Detail atau Detail Engineering Design (DED);
      1) Dokumen Gambar Rancangan Detail bangunan gedung meliputi:        
         a) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;                           
                                                                          
         b) Gambar Rancangan Detail Struktur; dan                         
         c) Gambar  Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan     
            (Plumbing).                                                   
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
                                                                          
        administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan                     
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan ;  
         a) Analisa harga satuan pekerjaan;                               
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;                  
                                                                          
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                          
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
            Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
            Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen      
            Keselamatan Konstruksi;                                       
         d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)      
                                                                          
            berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
            dalam Perencanaan;                                            
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Konstruksi yang menunjukan    
        sumber daya konstruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
            (Network Diagram);                                            
                                                                          
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncankan;
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
            dan                                                           
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).     
                                                                          
      5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
         a) Laporan Arsitektur;                                           
         b) Laporan Perhitungan Struktur;                                 
         c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
            dan                                                           
                                                                          
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi:    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
                                                                          
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan     
        Kontruksi, yang terdiri dari:                                     
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
                                                                          
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu.                                                 
      8) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Dokumen
                                                                          
        Rancangan Detail;                                                 
  e.  Tahap Pemilihan dan Pengawasan Berkala.                             
      1) Membantu PPK dalam menyusun dokumen tender;                      
      2) Membantu PPK dan Kelompok Kerja Pemilihan BPPBJ pada waktu       
        penjelasan pekerjaan;                                             
                                                                          
      3) Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang; dan
      4) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
        pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
        dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan 
                                                                          
        penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa   
        konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan  
        membuat laporan akhir pengawasan berkala.                         
                                                                          
4. KELUARAN                                                               
                                                                          
  Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
  yang berisikan;                                                         
  a.  Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:       
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
                                                                          
        a) Latar Belakang;                                                
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap dengan lampiran foto-foto
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan :                                        
                                                                          
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
        d) Personil yang ditugakan melaksanakan pekerjaan.                
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
                                                                          
      4) Program perencanaan dan perancangan yang mencakup:               
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
                                                                          
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
      5) Skematik Rencana Teknis;                                         
      6) Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual;                               
  b.  Laporan Dokumen Pra Rancangan, meliputi;                            
      1) Rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
                                                                          
        Pra Rancangan yaitu:                                              
        a) Rencana Tapak (Siteplan)                                       
        b) Denah                                                          
        c) Tampak Bangunan Gedung                                         
                                                                          
        d) Potongan Bangunan Gedung                                       
        e) Visualisasi desain tiga dimensi                                
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
        kebutuhan; dan                                                    
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
                                                                          
        gambar seperti;                                                   
         a) Perkiraan Luas Lantai;                                        
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
         c) Sistem Konstruksi;                                            
                                                                          
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;                      
  c.  Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;                           
      1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
        a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;                      
        b) Uraian Konsep;                                                 
                                                                          
        c) Visualisasi desain dua dimensi; dan                            
        d) Desain tiga dimensi.                                           
      2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa 
        a) Data struktur bangunan;                                        
                                                                          
        b) Gambar/sketsa pemodelan struktur;                              
      3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
        pemipaan (Plumbing), beserta uraian konsep diagram dan perhitungannya
        berupa                                                            
        a) Perhitungan kebutuhan air bersih;                              
                                                                          
        b) Perhitungan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
          hujan;                                                          
        c) Perhitungan kebutuhan daya Listrik;                            
        d) serta Perhitungan kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
                                                                          
          gedung;                                                         
        e) Perhitungan sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan.
      4) Dokumen  Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) dengan      
        mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
        ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;    
                                                                          
      5) Perkiraan Biaya Kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
        dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;         
  d.  Laporan Rancangan Detail, meliputi;                                 
      1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi :              
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;          
                                                                          
            (1) Gambar rancangan tapak (Siteplan);                        
            (2) Gambar denah;                                             
            (3) Gambar rencana detail tata ruang dalam;                   
            (4) Gambar denah dan detail finishing dinding;                
                                                                          
            (5) Gambar denah dan detail finishing lantai;                 
            (6) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;          
            (7) Gambar tampak bangunan Gedung;                            
            (8) Gambar potongan bangunan Gedung;                          
            (9) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;              
                                                                          
            (10) Gambar rencana dan detail kamar mandi; dan               
            (11) Gambar rencana dan detail Pagar;                         
            (12) Gambar detail arsitektur lainnya                         
            (13) Detail utama dan/atau tipikal.                           
                                                                          
            (14) Gambar visual perspektif tiga dimensi.                   
         b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Struktur Meliputi;            
            (1) Gambar rencana dan detail struktur bawah;                 
            (2) Gambar rencana dan detail Kolom dan Balok                 
            (3) Gambar rencana dan detail struktur atas; dan              
                                                                          
            (4) Gambar detail struktur lainnya;                           
         c) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan (Plumbing)
            meliputi;                                                     
            (1) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah,
                                                                          
               dan air hujan.                                             
            (2) Gambar sistem drainase yang terdiri dari sistem drainase lingkungan
               terhadap drainase lingkungan sekitar;                      
            (3) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
            (4) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
                                                                          
               dan pencahayaan; dan                                       
            (5) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan.                 
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi: spesifikasi umum, spesifikasi
        administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan                     
                                                                          
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan ;  
         a) Analisa harga satuan pekerjaan;                               
         b) Bill Of Quantity dan Analisa Rincian Volume;                  
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
                                                                          
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
                                                                          
            Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
            Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen      
            Keselamatan Konstruksi; dan                                   
         d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan  
            spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
                                                                          
            Perencanaan.                                                  
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi :     
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
                                                                          
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
            (Network Diagram);                                            
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
                                                                          
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
                                                                          
            dan                                                           
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).     
      5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
         a) Laporan Arsitektur;                                           
                                                                          
         b) Laporan Perhitungan Struktur; dan                             
         c) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing).
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi :   
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
                                                                          
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
                                                                          
        Kontruksi, yang terdiri dari :                                    
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu.                                                 
                                                                          
  e.  Laporan Pengawasan Berkala, meliputi:                               
      1) Laporan tahap pemilihan;                                         
      2) Laporan pengawasan berkala; dan                                  
      3) Laporan serah terima pertama.                                    
                                                                          
                                                                          
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  PEKERJAAN                                   
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Detail Engineering Design (DED)
  Persiapan Relokasi Warga Binaan Sosial (WBS) Panti Sosial Bina Laras (PSBL)
  Harapan Sentosa 2 Cipayung yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
                                                                          
  secara menyeluruh adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak
  dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh PPK, selanjutnya  
  melaksanakan pendampingan kepada PPK pada tahap tender penyedia jasa    
  pelaksanaan konstruksi dan tahap pengawasan berkala.
Tenders also won by PT Bahana Nusantara
Authority
25 January 2012Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Hpl (Hpl-7)Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan TransmigrasiRp 2,750,000,000
26 April 2017Masterplan, Desain, Dan Amdal Kawasan Pantai Gurindam 12 (Kawasan Pesisir) Kota TanjungpinangProvinsi Kepulauan RiauRp 1,835,000,000
15 August 2014Pemasangan Billboard Elektronik Lapangan Agathis Dan Telur PecahPemerintah Kabupaten BulunganRp 1,808,672,250
29 June 2021Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Sttst Kali MalangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,600,000,000
10 May 2016Perencanaan Gedung Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan UtaraProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,250,000,000
28 July 2017Perencanaan Rehabilitasi Anjungan Sulut Di Taman Mini Indonesia Indah (Tmii)Provinsi Sulawesi UtaraRp 1,200,000,000
21 September 2015Ded.15-05 Desain Pembangunan Gedung Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta Dan Banten (Lelang Tidak Mengikat)Ditjen Phb LautRp 1,018,610,000
7 June 2024Konsultan PerencanaMahkamah AgungRp 1,000,000,000
25 July 2015Suv Peningkatan Track Eksisting Mengganti Rel P.38 Bantalan Besi Menjadi Rel R.54 Bantalan Beton Km.23+000 - Km.31+950 Antara Kesuben - Margasari Sepanjang 8,950 M'sp Lelang Tidak Mengikat (Pks.15-8)Ditjen Phb LautRp 977,491,000
24 June 2015Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pemugaran Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2015Rp 967,384,000