| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015399199027000 | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | |
| 0016147290722000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0315185652015000 | - | - | |
| 0010611929003000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0020223343061000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0802459040322000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015378680113000 | - | Tidak membawa dokumen kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026550533412000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018191072016000 | - | - | |
| 0763882800421000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0968935528429000 | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015079197218000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | |
| 0013454236015000 | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | |
| 0933582082017000 | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0020708764061000 | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0025775925013000 | - | - | |
| 0011191632424000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUATAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) PANTI SOSIAL
BINA LARAS (PSBL) HARAPAN SENTOSA 2
Uraian Pendahuluan
1. LATAR BELAKANG
Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 merupakan Unit Kerja
Perangkat Daerah (UKPD) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas
menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada penyandang psikotik terlantar di
wilayah Provinsi DKI Jakarta. PSBL Harapan Sentosa Cipayung 2 diperuntukan bagi
Warga Binaan Sosial (WBS) disabilitas mental. PSBL Harapan Sentosa 2 terbagi
menjadi 2 lokasi panti yaitu PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung memiliki luas lahan
6.161 m2 dengan kapasitas 400 WBS perempuan dan PSBL Harapan Sentosa 2
Budi Murni memiliki luas lahan 10.060 m2 dengan kapasitas 500 WBS laki-laki.
Kawasan ini dibangun pada Tahun 1967 dan terakhir kali dilakukan perawatan
sebagian bangunan pada Tahun 2016 dan Tahun 2018. Kondisi PSBL Harapan
Sentosa saat ini dalam kondisi sangat memprihatinkan dalam segala aspek, baik
kondisi fisik bangunan maupun infrastruktur penunjang bangunan.
Pada tahun 2023 Dinas Sosial Perencanaan Pembuatan Masterplan PSBL HS
2 sudah dilaksanakan. Masterplan merupakan konsep dari perencanaan tata ruang
sebuah kawasan yang memberikan gambaran rencana serta penataan keseluruhan
kawasan proyek. Masterplan digunakan sebagai dasar dan acuan dalam
menentukan visi dan misi pembangunan dari PSBL Harapan Sentosa 2.
Sebagai tindak lanjut hasil pembuatan Masterplan PSBL Harapan Sentosa 2,
pada tahun 2025 Dinas Sosial menganggarkan Pembuatan Detail Engineering
Design (DED) PSBL Harapan Sentosa 2 dengan tujuan untuk mendapatkan
rancangan desain bangunan dengan pendekatan Green Building. Tujuan
pendekatan Green Building dilakukan ialah untuk menciptakan bangunan yang
ramah lingkungan, berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan
Sosial serta dapat memenuhi standar pelayanan sosial, dengan metode
perancangan yang efisien dan berkualitas.
2. LOKASI PEKERJAAN
Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 terdiri dari dua lokasi panti sosial;
a. Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 Cipayung, berlokasi di Jl. Bina
Marga No.18, RT.5/RW.4, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Gambar: Lokasi Perencanaan
Sumber : https://maps.app.goo.gl/4oZzJCCYY8Dm5bmt7
b. Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, berlokasi di Jl. Mandor
Hasan No. 66, RT 8/RW 4, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Gambar: Lokasi Perencanaan
Sumber : https://maps.app.goo.gl/8kN5YdAcKLQGRBpu6
3. LINGKUP PEKERJAAN
Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut;
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan;
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
c) Rancangan Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH);
5) Membuat Skematik Rencana Teknis;
6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain
terhadap lokasi perencanaan;
7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
konsep desain terhadap lokasi perencanaan;
8) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
Perancangan;
9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan tahap selanjutnya.
b. Tahap Penyusunan Pra Rancangan meliputi:
1) Membuat rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
gambar Pra Rancangan yaitu;
a) Rencana Massa Bangunan Gedung (Blockplan)
b) Rencana Tapak (Siteplan)
c) Denah
d) Tampak Bangunan Gedung
e) Potongan Bangunan Gedung
f) Visualisasi desain tiga dimensi
g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan; dan
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas Lantai;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;
e) Rancangan Desain Interior mempertimbang standar kebutuhan
pengguna;
f) Penerapan dan Simulasi Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH); dan
g) Dokumentasi pelaksanaan Penyelidikan tanah.
4) Gambar Pra Rancangan menunjukan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
perancangan terhadap ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
5) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra
Rancangan;
6) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK
kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan
7) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
c. Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan;
1) Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;
a) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang
berisikan;
(1) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;
(2) Uraian Konsep;
(3) Visualisasi desain dua dimensi; dan
(4) Desain tiga dimensi (perspektif eksterior dan interior).
b) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
(1) laporan Hasil penyelidikan tanah (sondir/soil test);
(2) Data struktur bangunan;
(3) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;
(4) Gambar/sketsa pemodelan struktur;
(5) Analisis pra-pemodelan program struktur;
(6) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan
komponen struktur pendukung lainnya; dan
(7) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan
komponen struktur pendukung lainnya yang telah memenuhi
ketentuan teknis yang berlaku.
c) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem pemipaan (Plumbing), beserta uraian konsep diagram dan
perhitungannya;
d) Membuat Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai
manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
e) Rancangan Sistem Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH);
f) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;
g) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan
Pengembangan Rancangan;
h) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan
arahan PPK kemudian menyerahkan progres laporan Pra Rancangan;
dan
i) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.
d. Tahap Penyusunan Rancangan Detail atau Detail Engineering Design (DED);
1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi;
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Meliputi;
(1) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;
(2) Gambar Rancangan Detail Desain Interior;
(3) Gambar Rancangan Detail Struktur;
(4) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan
(Plumbing); dan
(5) Gambar Rancangan Detail Lansekap.
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;
a) Analisa harga satuan pekerjaan;
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
dalam Perencanaan; dan
e) Proyeksi biaya pelaksanaan pada tahun anggaran pekerjaan fisik
konstruksi.
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Desain Interior;
c) Laporan Perhitungan Struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
(sordir/soil test);
d) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
e) Laporan Perencaaan Lansekap
f) Laporan Rancangan Sistem dan Perhitungan Penerapan Bangunan
Gedung Hijau (BGH)
g) Laporan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari;
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu
8) Dokumen Final Laporan Tender dan Pengawasan Berkala yang terdiri dari;
a) Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tender;
b) Laporan Pemberian Penjelasan terhadap Persoalan- Persoalan yang
timbul selama masa konstruksi; dan
c) Laporan Kegiatan Pengawasan berkala.
9) Meminta Rekomendasi Teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan
Pertanahan Provinsi DKI Jakarta;
10) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
11) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Sertifkasi
Bangunan Gedung Hijau.
4. KELUARAN
Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
yang berisikan;
a. Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;
a) Latar Belakang;
b) Tujuan Kegiatan; dan
c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
lapangan.
2) Analisis yang berisikan;
a) Hasil Analisa survei lapangan;
b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;
c) Jadwal Pelaksanaan; dan
d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan.
3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
4) Program perencanaan dan perancangan yang mencakup;
a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan
b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
organisasi hubungan zonasi antar ruang.
c) Rancangan Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH);
5) Skematik Rencana Teknis; dan
6) Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual;
b. Laporan Dokumen Pra Rancangan, meliputi;
1) Rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
Pra Rancangan yaitu;
a) Rencana Massa Bangunan Gedung (Blockplan)
b) Rencana Tapak (Siteplan)
c) Denah
d) Tampak Bangunan Gedung
e) Potongan Bangunan Gedung
f) Visualisasi desain tiga dimensi
g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
kebutuhan; dan
3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar seperti;
a) Perkiraan Luas Lantai;
b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;
c) Sistem Konstruksi;
d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;
e) Rancangan Desain Interior mempertimbang standar kebutuhan
pengguna;
f) Penerapan dan Simulasi Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH); dan
g) Dokumentasi pelaksanaan Penyelidikan tanah.
c. Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;
1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;
b) Uraian Konsep;
c) Visualisasi desain dua dimensi; dan
d) Desain tiga dimensi (Perspektif Eksterior dan Interior).
2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
a) Laporan Hasil penyelidikan tanah (sondir/soil test);
b) Data struktur bangunan;
c) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;
d) Gambar/sketsa pemodelan struktur;
e) Analisis pra-pemodelan program struktur;
f) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
struktur pendukung lainnya; dan
g) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
struktur pendukung lainnya yang telah memenuhi ketentuan teknis yang
berlaku.
3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (Plumbing), beserta uraian konsep diagram dan perhitungannya
berupa
a) Perhitungan kebutuhan air bersih,
b) Perhitungan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
hujan;
c) Perhitungan kebutuhan daya Listrik;
d) serta Perhitungan kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
gedung;
4) Rancangan Sistem Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH);
5) Dokumen Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) dengan
mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
6) Perkiraan Biaya Kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;
d. Laporan Rancangan Detail, meliputi;
1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi;
a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;
(1) Gambar rancangan tapak (Siteplan);
(2) Gambar situasi (Blockplan);
(3) Gambar denah;
(4) Gambar rencana detail tata ruang dalam;
(5) Gambar denah dan detail finishing dinding;
(6) Gambar denah dan detail finishing lantai;
(7) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;
(8) Gambar tampak bangunan Gedung;
(9) Gambar potongan bangunan Gedung;
(10) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;
(11) Gambar rencana dan detail kamar mandi;
(12) Gambar rencana dan detail tangga;
(13) Gambar rencana dan detail Pagar dan Gerbang Utama
(14) Gambar detail arsitektur lainnya;
(15) Detail utama dan/atau tipikal;
(16) Gambar visual perspektif tiga dimensi.
(17) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Interior Meliputi;
(1) Gambar Denah Furnitur
(2) Gambar Tampak Interior Ruang
(3) Gambar Potongan Interior Ruang
(4) Gambar detail interior (Built in Furniture dan Loose Furniture)
(5) Detail Desain Interior utama dan/atau tipikal;
(6) Gambar visual perspektif tiga dimensi.
(7) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan
Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.
c) Dokumen Gambar Rancangan Detail Struktur Meliputi;
(1) Gambar rencana dan detail struktur bawah;
(2) Gambar rencana dan detail Kolom dan Balok
(3) Gambar rencana dan detail struktur atas;
(4) Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan
tanah;
(5) Gambar detail struktur lainnya; dan
(6) Dokumen laporan penyelidikan tanah (sordir/soil test).
d) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan (Plumbing)
meliputi;
(1) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah,
dan air hujan.
(2) Gambar sistem drainase yang terdiri dari sistem drainase lingkungan
terhadap drainase lingkungan sekitar; dan
(3) Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
kebakaran;
(4) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
(5) Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
(6) Gambar sistem proteksi petir;
(7) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
dan pencahayaan;
(8) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan;
e) Gambar Rancangan Detail Perencanaan Lansekap meliputi;
(1) Gambar rencana dan detail Perencanaan Lansekap;
(2) Gambar Tampak dan Potongan Lansekap
(3) Gambar rencana vegetasi, hardscape dan softcape
(4) Gambar rencana dan detail Lansekap lainnya.
2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan
3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;
a) Analisa harga satuan pekerjaan
b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume
c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan
spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
Perencanaan; dan
e) Proyeksi biaya pelaksanaan pada tahun anggaran pekerjaan fisik
kontruksi.
4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;
a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;
b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
(Network Diagram);
c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;
e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
konstruksi;
f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
konstruksi;
g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
dan
h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).
5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;
a) Laporan Arsitektur;
b) Laporan Desain Interior;
c) Laporan Perhitungan Struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
(sordir/soil test);
d) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
e) Laporan Perencanaan Lansekap;
f) Laporan Perencanaan Sistem dan Perhitungan Penerapan Bangunan
Gedung Hijau (BGH); dan
g) Laporan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;
a) Identifikasi Risiko Proyek
b) Analisa Risiko Proyek
c) Evaluasi Risiko Proyek
d) Monitoring dan Review Risiko Proyek
7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR
No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi, yang terdiri dari;
a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan
Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
dan Pengendalian); dan
b) Program Mutu
8) Dokumen Final Laporan Tender dan Pengawasan Berkala yang terdiri dari;
d) Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tender;
e) Laporan Pemberian Penjelasan terhadap Persoalan- Persoalan yang
timbul selama masa konstruksi; dan
f) Laporan Kegiatan Pengawasan berkala.
9) Meminta Rekomendasi Teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan
Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; dan
10) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
11) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Sertifkasi
Bangunan Gedung Hijau.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pembuatan Detail Engineering
Design (DED) Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 yang diberikan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara menyeluruh adalah selama 150 (Seratus
Lima Puluh) hari kalender, terhitung Sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sampai dengan diperolehnya Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.