Pembuatan Detail Engineering Design (Ded) Gedung Panti Sosial Bina Laras (Psbl) Harapan Sentosa 2

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 61409127
Status: Seleksi Batal
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,088,240,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,088,240,000
RUP Code: 53467592
Work Location: Jl. Mandor Hasan No. 66, RT 8/RW 4, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta Timur (Kota)|Jl. Bina Marga No.18, RT.5/RW.4, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Adm Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 32
Applicants
Reason
0015399199027000--
0669612608424000--
0016147290722000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0315185652015000--
0010611929003000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0020223343061000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0802459040322000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0015378680113000-Tidak membawa dokumen kualifikasi
0419675616504000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0026550533412000-Tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi
0807755970528000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0018191072016000--
0763882800421000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0022038970429000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0968935528429000-Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0015079197218000--
0822625638803000--
0015881097821000--
0013996814061000--
0013454236015000--
0016654113012000--
0933582082017000--
0019205855008000--
0020708764061000--
0033107913017000--
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0013218458008000--
0831137294911000--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0025775925013000--
0011191632424000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                          
     PEMBUATAN  DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) PANTI SOSIAL              
              BINA LARAS (PSBL) HARAPAN SENTOSA 2                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Uraian Pendahuluan                                                        
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
        Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 merupakan Unit Kerja
                                                                          
   Perangkat Daerah (UKPD) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas
                                                                          
   menyelenggarakan rehabilitasi sosial kepada penyandang psikotik terlantar di
   wilayah Provinsi DKI Jakarta. PSBL Harapan Sentosa Cipayung 2 diperuntukan bagi
                                                                          
   Warga Binaan Sosial (WBS) disabilitas mental. PSBL Harapan Sentosa 2 terbagi
   menjadi 2 lokasi panti yaitu PSBL Harapan Sentosa 2 Cipayung memiliki luas lahan
                                                                          
   6.161 m2 dengan kapasitas 400 WBS perempuan dan PSBL Harapan Sentosa 2 
                                                                          
   Budi Murni memiliki luas lahan 10.060 m2 dengan kapasitas 500 WBS laki-laki.
        Kawasan ini dibangun pada Tahun 1967 dan terakhir kali dilakukan perawatan
                                                                          
   sebagian bangunan pada Tahun 2016 dan Tahun 2018. Kondisi PSBL Harapan 
   Sentosa saat ini dalam kondisi sangat memprihatinkan dalam segala aspek, baik
                                                                          
   kondisi fisik bangunan maupun infrastruktur penunjang bangunan.        
                                                                          
        Pada tahun 2023 Dinas Sosial Perencanaan Pembuatan Masterplan PSBL HS
   2 sudah dilaksanakan. Masterplan merupakan konsep dari perencanaan tata ruang
                                                                          
   sebuah kawasan yang memberikan gambaran rencana serta penataan keseluruhan
   kawasan proyek. Masterplan digunakan sebagai dasar dan acuan dalam     
                                                                          
   menentukan visi dan misi pembangunan dari PSBL Harapan Sentosa 2.      
        Sebagai tindak lanjut hasil pembuatan Masterplan PSBL Harapan Sentosa 2,
                                                                          
   pada tahun 2025 Dinas Sosial menganggarkan Pembuatan Detail Engineering
                                                                          
   Design (DED) PSBL Harapan Sentosa 2 dengan tujuan untuk mendapatkan    
   rancangan desain bangunan dengan pendekatan Green Building. Tujuan     
                                                                          
   pendekatan Green Building dilakukan ialah untuk menciptakan bangunan yang
   ramah lingkungan, berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan
                                                                          
   Sosial serta dapat memenuhi standar pelayanan sosial, dengan metode    
                                                                          
   perancangan yang efisien dan berkualitas.                              
2. LOKASI PEKERJAAN                                                       
  Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 terdiri dari dua lokasi panti sosial;
                                                                          
  a. Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 Cipayung, berlokasi di Jl. Bina
     Marga No.18, RT.5/RW.4, Ceger, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah
                                                                          
     Khusus Ibukota Jakarta.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      Gambar: Lokasi Perencanaan                          
            Sumber : https://maps.app.goo.gl/4oZzJCCYY8Dm5bmt7            
                                                                          
  b. Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, berlokasi di Jl. Mandor
     Hasan No. 66, RT 8/RW 4, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Daerah
                                                                          
     Khusus Ibukota Jakarta.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      Gambar: Lokasi Perencanaan                          
            Sumber : https://maps.app.goo.gl/8kN5YdAcKLQGRBpu6            
3. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
  Pada Tahap Perancangan, ruang lingkup sebagai berikut;                  
                                                                          
  a.  Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:       
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
                                                                          
        a) Latar Belakang;                                                
                                                                          
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
                                                                          
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan;                                         
                                                                          
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
                                                                          
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan.               
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
                                                                          
      4) Membuat program perencanaan dan perancangan yang mencakup:       
                                                                          
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
                                                                          
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
                                                                          
        c) Rancangan Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH);                 
                                                                          
      5) Membuat Skematik Rencana Teknis;                                 
      6) Membuat Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual terhadap konsep desain 
                                                                          
        terhadap lokasi perencanaan;                                      
      7) Membuat studi preseden, referensi serta interpretasi gagasan terhadap
                                                                          
        konsep desain terhadap lokasi perencanaan;                        
      8) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Konsepsi
                                                                          
        Perancangan;                                                      
                                                                          
      9) Memperbaiki dokumen Konsepsi Perancangan sesuai koreksi dan arahan
        PPK kemudian menyerahkan progress laporan konsepsi perencanaan; dan
                                                                          
      10) Persetujuan Konsepsi Perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
        dasar perencanaan tahap selanjutnya.                              
                                                                          
  b.  Tahap Penyusunan Pra Rancangan meliputi:                            
                                                                          
      1) Membuat rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam
        gambar Pra Rancangan yaitu;                                       
                                                                          
        a) Rencana Massa Bangunan Gedung (Blockplan)                      
        b) Rencana Tapak (Siteplan)                                       
                                                                          
        c) Denah                                                          
                                                                          
        d) Tampak Bangunan Gedung                                         
        e) Potongan Bangunan Gedung                                       
        f) Visualisasi desain tiga dimensi                                
                                                                          
        g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
          berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.                         
                                                                          
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
                                                                          
        kebutuhan; dan                                                    
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
                                                                          
        gambar seperti;                                                   
         a) Perkiraan Luas Lantai;                                        
                                                                          
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
                                                                          
         c) Sistem Konstruksi;                                            
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;                      
                                                                          
         e) Rancangan Desain Interior mempertimbang standar kebutuhan     
            pengguna;                                                     
                                                                          
         f) Penerapan dan Simulasi Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH); dan
                                                                          
         g) Dokumentasi pelaksanaan Penyelidikan tanah.                   
      4) Gambar Pra Rancangan menunjukan keselarasan dan keterpaduan konsepsi
                                                                          
        perancangan terhadap ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau
        Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk pengurusan      
                                                                          
        Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);                                
                                                                          
      5) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan Pra    
        Rancangan;                                                        
                                                                          
      6) Memperbaiki dokumen Pra Rancangan sesuai koreksi dan arahan PPK  
        kemudian menyerahkan progress laporan Pra Rancangan; dan          
                                                                          
      7) Persetujuan Pra Rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
        perencanaan tahap selanjutnya.                                    
                                                                          
  c.  Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan;                            
                                                                          
      1) Membuat Laporan Pengembangan Rancangan yang meliputi;            
         a) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang   
                                                                          
            berisikan;                                                    
            (1) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;                 
                                                                          
            (2) Uraian Konsep;                                            
                                                                          
            (3) Visualisasi desain dua dimensi; dan                       
            (4) Desain tiga dimensi (perspektif eksterior dan interior).  
                                                                          
         b) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa
            (1) laporan Hasil penyelidikan tanah (sondir/soil test);      
                                                                          
            (2) Data struktur bangunan;                                   
                                                                          
            (3) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;                
            (4) Gambar/sketsa pemodelan struktur;                         
            (5) Analisis pra-pemodelan program struktur;                  
                                                                          
            (6) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan
               komponen struktur pendukung lainnya; dan                   
                                                                          
            (7) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan
                                                                          
               komponen struktur pendukung lainnya yang telah memenuhi    
               ketentuan teknis yang berlaku.                             
                                                                          
         c) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
            sistem pemipaan (Plumbing), beserta uraian konsep diagram dan 
                                                                          
            perhitungannya;                                               
                                                                          
         d) Membuat  Spesifikasi teknis (Outline Specifications) dengan   
            mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai   
                                                                          
            manfaat, ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;
         e) Rancangan Sistem Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH);       
                                                                          
         f) Perkiraan biaya kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
                                                                          
            dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;     
         g) Melaporkan progres pekerjaan dalam bentuk paparan laporan     
                                                                          
            Pengembangan Rancangan;                                       
         h) Memperbaiki dokumen Pengembangan Rancangan sesuai koreksi dan 
                                                                          
            arahan PPK kemudian menyerahkan progres laporan Pra Rancangan;
                                                                          
            dan                                                           
         i) Persetujuan Pengembangan Rancangan dari Pengguna Jasa untuk   
                                                                          
            dijadikan dasar perencanaan tahap selanjutnya.                
  d.  Tahap Penyusunan Rancangan Detail atau Detail Engineering Design (DED);
                                                                          
      1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi;               
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Meliputi;                     
                                                                          
            (1) Gambar Rancangan Detail Arsitektur;                       
                                                                          
            (2) Gambar Rancangan Detail Desain Interior;                  
            (3) Gambar Rancangan Detail Struktur;                         
                                                                          
            (4) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan  
               (Plumbing); dan                                            
                                                                          
            (5) Gambar Rancangan Detail Lansekap.                         
                                                                          
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
        administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan                     
                                                                          
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;   
                                                                          
         a) Analisa harga satuan pekerjaan;                               
                                                                          
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume;                  
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
                                                                          
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
                                                                          
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
                                                                          
            Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
            Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen Keselamatan    
                                                                          
            Konstruksi;                                                   
         d) Membuat Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)      
                                                                          
            berdasarkan spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan
                                                                          
            dalam Perencanaan; dan                                        
         e) Proyeksi biaya pelaksanaan pada tahun anggaran pekerjaan fisik
                                                                          
            konstruksi.                                                   
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
                                                                          
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;      
                                                                          
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
                                                                          
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
            (Network Diagram);                                            
                                                                          
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
                                                                          
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
                                                                          
            dan                                                           
                                                                          
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).     
      5) Membuat Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
                                                                          
         a) Laporan Arsitektur;                                           
         b) Laporan Desain Interior;                                      
                                                                          
         c) Laporan Perhitungan Struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
                                                                          
            (sordir/soil test);                                           
         d) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
                                                                          
         e) Laporan Perencaaan Lansekap                                   
         f) Laporan Rancangan Sistem dan Perhitungan Penerapan Bangunan   
                                                                          
            Gedung Hijau (BGH)                                            
                                                                          
         g) Laporan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)               
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
                                                                          
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
                                                                          
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
                                                                          
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
                                                                          
        Kontruksi, yang terdiri dari;                                     
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
                                                                          
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
                                                                          
            dan Pengendalian); dan                                        
         b) Program Mutu                                                  
                                                                          
      8) Dokumen Final Laporan Tender dan Pengawasan Berkala yang terdiri dari;
         a) Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tender;                          
                                                                          
         b) Laporan Pemberian Penjelasan terhadap Persoalan- Persoalan yang
                                                                          
            timbul selama masa konstruksi; dan                            
         c) Laporan Kegiatan Pengawasan berkala.                          
                                                                          
      9) Meminta Rekomendasi Teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan 
        Pertanahan Provinsi DKI Jakarta;                                  
                                                                          
      10) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Pengurusan    
                                                                          
        Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).                                
      11) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Sertifkasi    
                                                                          
        Bangunan Gedung Hijau.                                            
                                                                          
                                                                          
4. KELUARAN                                                               
  Hasil akhir yang diberikan oleh konsultan perencana adalah dokumen perancangan
                                                                          
  yang berisikan;                                                         
                                                                          
  a.  Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan meliputi:       
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan;                        
                                                                          
        a) Latar Belakang;                                                
        b) Tujuan Kegiatan; dan                                           
                                                                          
        c) Hasil Survei dan identifikasi lapangan lengkap denga lampiran foto-foto
                                                                          
          lapangan.                                                       
      2) Analisis yang berisikan;                                         
                                                                          
        a) Hasil Analisa survei lapangan;                                 
        b) Rencana kegiatan dan metodologi pelaksanaan;                   
                                                                          
        c) Jadwal Pelaksanaan; dan                                        
                                                                          
        d) Personil yang ditugaskan melaksanakan pekerjaan.               
      3) Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;                    
      4) Program perencanaan dan perancangan yang mencakup;               
                                                                          
        a) Rancangan program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
          dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang; dan        
                                                                          
        b) Rancangan zonasi dan organisasi ruang yang menjelaskan susunan dan
                                                                          
          organisasi hubungan zonasi antar ruang.                         
       c) Rancangan Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH);                  
                                                                          
      5) Skematik Rencana Teknis; dan                                     
      6) Sketsa Gagasan dan Ide Konseptual;                               
                                                                          
  b.  Laporan Dokumen Pra Rancangan, meliputi;                            
                                                                          
      1) Rancangan pola, gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
        Pra Rancangan yaitu;                                              
                                                                          
        a) Rencana Massa Bangunan Gedung (Blockplan)                      
        b) Rencana Tapak (Siteplan)                                       
                                                                          
        c) Denah                                                          
                                                                          
        d) Tampak Bangunan Gedung                                         
        e) Potongan Bangunan Gedung                                       
                                                                          
        f) Visualisasi desain tiga dimensi                                
        g) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan Perspektif
                                                                          
          berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.                         
                                                                          
      2) Nilai Fungsional dalam bentuk diagram dengan mempertimbang standar
        kebutuhan; dan                                                    
                                                                          
      3) Aspek kuantitatif serta aspek kualitatif dalam bentuk laporan tertulis dan
        gambar seperti;                                                   
                                                                          
         a) Perkiraan Luas Lantai;                                        
         b) Informasi Penggunaan Bahan dan Material;                      
                                                                          
         c) Sistem Konstruksi;                                            
                                                                          
         d) Biaya dan waktu pelaksanaan Pembangunan;                      
         e) Rancangan Desain Interior mempertimbang standar kebutuhan     
                                                                          
            pengguna;                                                     
         f) Penerapan dan Simulasi Prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH); dan
                                                                          
         g) Dokumentasi pelaksanaan Penyelidikan tanah.                   
                                                                          
  c.  Laporan Pengembangan Rancangan, meliputi;                           
      1) Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa laporan yang berisikan;
                                                                          
        a) Gambar rancangan pengembangan arsitektur;                      
        b) Uraian Konsep;                                                 
                                                                          
        c) Visualisasi desain dua dimensi; dan                            
                                                                          
        d) Desain tiga dimensi (Perspektif Eksterior dan Interior).       
      2) Sistem struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya, berupa 
        a) Laporan Hasil penyelidikan tanah (sondir/soil test);           
                                                                          
        b) Data struktur bangunan;                                        
        c) Asumsi pemodelan, material dan pembebanan;                     
                                                                          
        d) Gambar/sketsa pemodelan struktur;                              
                                                                          
        e) Analisis pra-pemodelan program struktur;                       
        f) Data input program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
                                                                          
          struktur pendukung lainnya; dan                                 
        g) Data output program analisis struktur atas, struktur bawah dan komponen
                                                                          
          struktur pendukung lainnya yang telah memenuhi ketentuan teknis yang
                                                                          
          berlaku.                                                        
      3) Sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
                                                                          
        pemipaan (Plumbing), beserta uraian konsep diagram dan perhitungannya
        berupa                                                            
                                                                          
        a) Perhitungan kebutuhan air bersih,                              
                                                                          
        b) Perhitungan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air
          hujan;                                                          
                                                                          
        c) Perhitungan kebutuhan daya Listrik;                            
        d) serta Perhitungan kelengkapan prasarana dan sarana pada bangunan
                                                                          
          gedung;                                                         
                                                                          
      4) Rancangan Sistem Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH);          
      5) Dokumen  Spesifikasi Teknis (Outline Specifications) dengan      
                                                                          
        mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nilai manfaat,
        ketersediaan bahan konstruksi, nilai ekonomi dan rantai pasok;    
                                                                          
      6) Perkiraan Biaya Kontruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
        dalam bentuk gambar, diagram sistem dan laporan tertulis;         
                                                                          
  d.  Laporan Rancangan Detail, meliputi;                                 
                                                                          
      1) Dokumen Rancangan Detail bangunan gedung meliputi;               
         a) Dokumen Gambar Rancangan Detail Arsitektur Meliputi;          
                                                                          
            (1) Gambar rancangan tapak (Siteplan);                        
            (2) Gambar situasi (Blockplan);                               
                                                                          
            (3) Gambar denah;                                             
                                                                          
            (4) Gambar rencana detail tata ruang dalam;                   
            (5) Gambar denah dan detail finishing dinding;                
                                                                          
            (6) Gambar denah dan detail finishing lantai;                 
            (7) Gambar denah dan detail finishing langit-langit;          
                                                                          
            (8) Gambar tampak bangunan Gedung;                            
                                                                          
            (9) Gambar potongan bangunan Gedung;                          
            (10) Gambar rencana dan detail pintu dan jendela;             
            (11) Gambar rencana dan detail kamar mandi;                   
                                                                          
            (12) Gambar rencana dan detail tangga;                        
            (13) Gambar rencana dan detail Pagar dan Gerbang Utama        
                                                                          
            (14) Gambar detail arsitektur lainnya;                        
                                                                          
            (15) Detail utama dan/atau tipikal;                           
            (16) Gambar visual perspektif tiga dimensi.                   
                                                                          
            (17) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan 
             Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.           
                                                                          
         b) Dokumen Gambar Rancangan Detail Interior Meliputi;            
                                                                          
            (1) Gambar Denah Furnitur                                     
            (2) Gambar Tampak Interior Ruang                              
                                                                          
            (3) Gambar Potongan Interior Ruang                            
            (4) Gambar detail interior (Built in Furniture dan Loose Furniture)
                                                                          
            (5) Detail Desain Interior utama dan/atau tipikal;            
                                                                          
            (6) Gambar visual perspektif tiga dimensi.                    
            (7) Video Animasi 3 dimensi yang berisi animasi sequence dan  
                                                                          
               Perspektif berdurasi 3-5 menit format AVI dan MP4.         
         c) Dokumen Gambar Rancangan Detail Struktur Meliputi;            
                                                                          
            (1) Gambar rencana dan detail struktur bawah;                 
                                                                          
            (2) Gambar rencana dan detail Kolom dan Balok                 
            (3) Gambar rencana dan detail struktur atas;                  
                                                                          
            (4) Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan
               tanah;                                                     
                                                                          
            (5) Gambar detail struktur lainnya; dan                       
            (6) Dokumen laporan penyelidikan tanah (sordir/soil test).    
                                                                          
         d) Gambar Rancangan Detail Mekanikal Eletrikal dan pemipaan (Plumbing)
                                                                          
            meliputi;                                                     
            (1) Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah,
                                                                          
               dan air hujan.                                             
            (2) Gambar sistem drainase yang terdiri dari sistem drainase lingkungan
                                                                          
               terhadap drainase lingkungan sekitar; dan                  
                                                                          
            (3) Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko
               kebakaran;                                                 
                                                                          
            (4) Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;
            (5) Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
                                                                          
            (6) Gambar sistem proteksi petir;                             
            (7) Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan,
               dan pencahayaan;                                           
                                                                          
            (8) Gambar Jaringan sistem keamanan bangunan;                 
         e) Gambar Rancangan Detail Perencanaan Lansekap meliputi;        
                                                                          
            (1) Gambar rencana dan detail Perencanaan Lansekap;           
                                                                          
            (2) Gambar Tampak dan Potongan Lansekap                       
            (3) Gambar rencana vegetasi, hardscape dan softcape           
                                                                          
            (4) Gambar rencana dan detail Lansekap lainnya.               
      2) Dokumen Spesifikasi Teknis meliputi; spesifikasi umum, spesifikasi
                                                                          
        administrasi termasuk spesifikasi teknis; dan                     
                                                                          
      3) Dokumen Rincian Volume Pelaksanaan Pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya
        Pekerjaan Konstruksi (engineering estimate) dengan melampirkan;   
                                                                          
         a) Analisa harga satuan pekerjaan                                
         b) Bill Of Quantity Dan Analisa Rincian Volume                   
                                                                          
         c) Referensi biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan wajib
                                                                          
            mengacu pada Permen PUPR No.8 Tahun 2023 tentang Pedoman      
            Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                                                                          
            Umum dan Perumahan Rakyat serta Surat Edaran Direktur Jenderal
            Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024 Tentang Tata Cara Penyusunan
                                                                          
            Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                          
            Perumahan Rakyat serta memuat kebutuhan Sistem Manajemen      
            Keselamatan Konstruksi;                                       
                                                                          
         d) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan  
            spesifikasi teknis (Outline Specifications) yang digunakan dalam
                                                                          
            Perencanaan; dan                                              
         e) Proyeksi biaya pelaksanaan pada tahun anggaran pekerjaan fisik
                                                                          
            kontruksi.                                                    
                                                                          
      4) Dokumen Rencana Jadwal Pelaksanaan Kontruksi yang menunjukan sumber
        daya kontruksi dan rantai pasoknya yang berisikan informasi;      
                                                                          
         a) Time schedule/durasi waktu setiap tahapan kegiatan konstruksi, dengan
            memperhatikan urutan kegiatan konstruksi;                     
                                                                          
         b) Hubungan setiap kegiatan konstruksi terhadap keseluruhan proyek
                                                                          
            (Network Diagram);                                            
         c) Kebutuhan tenaga kerja konstruksi sesuai jadwal yang direncanakan;
                                                                          
         d) Biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan konstruksi;       
         e) Jadwal kebutuhan material yang diperlukan untuk setiap kegiatan
                                                                          
            konstruksi;                                                   
         f) Jadwal kebutuhan peralatan yang diterapkan pada setiap kegiatan
            konstruksi;                                                   
                                                                          
         g) Metode pelaksanaan yang diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi;
            dan                                                           
                                                                          
         h) Kurva S pelaksanaan kegiatan konstruksi (Biaya vs Waktu).     
                                                                          
      5) Dokumen Laporan Perencanaan yang meliputi;                       
         a) Laporan Arsitektur;                                           
                                                                          
         b) Laporan Desain Interior;                                      
         c) Laporan Perhitungan Struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
                                                                          
            (sordir/soil test);                                           
                                                                          
         d) Laporan Perhitungan Mekanikal, Elektrikal dan pemipaan (Plumbing);
         e) Laporan Perencanaan Lansekap;                                 
                                                                          
         f) Laporan Perencanaan Sistem dan Perhitungan Penerapan Bangunan 
            Gedung Hijau (BGH); dan                                       
                                                                          
         g) Laporan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).              
                                                                          
      6) Dokumen Laporan Proses Manajemen Risiko Proyek yang meliputi;    
         a) Identifikasi Risiko Proyek                                    
                                                                          
         b) Analisa Risiko Proyek                                         
         c) Evaluasi Risiko Proyek                                        
                                                                          
         d) Monitoring dan Review Risiko Proyek                           
                                                                          
      7) Dokumen Laporan Kajian Perencanaan SMKK berdasarkan Permen PUPR  
        No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselematan     
                                                                          
        Kontruksi, yang terdiri dari;                                     
         a) Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselematan       
                                                                          
            Kontruksi) yang memuat IBPRP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko
            dan Pengendalian); dan                                        
                                                                          
         b) Program Mutu                                                  
                                                                          
      8) Dokumen Final Laporan Tender dan Pengawasan Berkala yang terdiri dari;
         d) Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tender;                          
                                                                          
         e) Laporan Pemberian Penjelasan terhadap Persoalan- Persoalan yang
            timbul selama masa konstruksi; dan                            
                                                                          
         f) Laporan Kegiatan Pengawasan berkala.                          
                                                                          
      9) Meminta Rekomendasi Teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan 
        Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; dan                              
                                                                          
      10) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Pengurusan    
        Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).                                
                                                                          
      11) Membantu PPK dalam menyiapkan Dokumen guna Proses Sertifkasi    
                                                                          
        Bangunan Gedung Hijau.                                            
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  PEKERJAAN                                   
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Pembuatan Detail Engineering
                                                                          
  Design (DED) Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 yang diberikan
  untuk menyelesaikan pekerjaan ini secara menyeluruh adalah selama 150 (Seratus
                                                                          
  Lima Puluh) hari kalender, terhitung Sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                          
  (SPMK) sampai dengan diperolehnya Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.