| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0013996814061000 | Rp 1,006,320,000 | 91.73 | - | |
| 0022715874432000 | Rp 1,010,632,000 | 93 | - | |
| 0015881097821000 | Rp 1,111,040,000 | 89.94 | - | |
| 0968935528429000 | Rp 1,120,560,000 | 93.94 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,121,400,000 | 91.53 | - |
| 0022415913424000 | Rp 1,121,736,000 | 88.01 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 1,122,000,320 | 92.6 | - | |
| 0016147290722000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026240051061000 | - | - | Tidak Lulus Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan | |
| 0807755970528000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015399199027000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0019260538655000 | - | - | SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0020223343061000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0018885178061000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0831137294911000 | - | - | Tidak Lulus Unsur Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan lingkup pekerjaan | |
| 0011188372424000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0904848066952000 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
PT Damar Birawa Karya | 09*3**4****03**0 | - | - | - |
| 0937840742027000 | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | |
| 0743342305023000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | - | |
CV Azham Saputra | 04*7**6****11**0 | - | - | - |
| 0933582082017000 | - | - | - | |
| 0033014093061000 | - | - | - | |
| 0840292270101000 | - | - | - | |
Dieng Plato | 00*3**1****05**0 | - | - | - |
| 0019205855008000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | - | |
| 0016633224903000 | - | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - |
K. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Puskesmas Matraman, sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia, nomor: 16/SE/M/2022.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya
disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :
I. Pengawasan Tahap Persiapan
a) Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode
pelaksanaan pekerjaan keseluruhan, uraian dan spesifikasi
yang digunakan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan
oleh Penyedia jasa konstruksi (termasuk membuat jadwal
pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);
b) Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
c) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;
e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan;
f) Membantu penyiapan dokumen perizinan bangunan sampai
dengan diterbitkannya , Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
II. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b) Melakukan revieu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
d) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
f) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
h) Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan;
i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
j) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah Terima Pertama/Provisional Hand Over
(PHO).
III. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan
Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup
Penyedia sebagai berikut:
a) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan (defect list) selama masa pemeliharaan beserta
pengawasan tindak lanjutnya;
b) Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan sebelum serah terima pertama ( PHO );
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
IV. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
Pekerjaan Konstruksi
a) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
pada kontrak.
b) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah
Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada
hurud d, paling sedikit:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
c) Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna jasa
konsultan, meliputi :
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over)
V. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup
Penyedia, meliputi :
a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau;
b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.