URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYEDIA JASA TENAGA AHLI PENATAAN ARSIP
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2025
I. Ruang Lingkup Pekerjaan Penyediaan Tenaga Ahli Penataan Arsip
Ruang lingkup pekerjaan sebagai Tenaga Ahli Penataan Arsip pada Program
Pencatatan Sipil, Kegiatan Pelayananan Pencatatan Sipil, Sub Kegiatan
Penataaan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi, Rincian
Aktivitas Penyediaan Tenaga Ahli Penataan Arsip meliputi pelaksanaan tugas
pengelolaan arsip dinamis, pembuatan prosedur dan pembinaan kearsipan, serta
pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan
seiring perkembangan zaman.
II. Adapun uraian tugas Tenaga Ahli Penataan Arsip antara lain sebagai berikut:
1) Melakukan pemberkasan arsip aktif/inaktif dan arsip vital;
2) Melakukan penataan arsip;
3) Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan arsip;
4) Melakukan alih media arsip;
5) Melakukan penyusutan (pemindahan / pemusnahan / penyerapan arsip statis)
arsip;
6) Melakukan pembinaan /sosialisasi tentang kearsipan di Lingkungan Dinas
Dukcapil DKI Jakarta;
7) Membuat standar/prosedur tentang pengelolaan kearsipan di Lingkungan
Dinas Dukcapil DKI Jakarta;
8) Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
9) Membuat laporan hasil kegiatan tenaga ahli
III. Jangka Waktu Pelaksanaan Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Penataan Arsip selama
12 Bulan Kalender (Januari 2025 s.d. Desember 2025).