Penyediaan Tenaga Ahli Penataan Arsip (2)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030767000
Date: 16 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 170,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,140,000
Winner (Pemenang): Nurputri Yunita Simarmata
NPWP: 5*6**9****07**0
RUP Code: 53725551
Work Location: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Jl. Letjen S. Parman No. 7, Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
              PENYEDIA JASA TENAGA AHLI PENATAAN ARSIP                     
                                                                           
              DINAS KEPENDUDUKAN  DAN PENCATATAN  SIPIL                    
                                                                           
                   PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2025                         
                                                                           
                                                                           
  I.  Ruang Lingkup Pekerjaan Penyediaan Tenaga Ahli Penataan Arsip        
                                                                           
      Ruang lingkup pekerjaan sebagai Tenaga Ahli Penataan Arsip pada Program
                                                                           
      Pencatatan Sipil, Kegiatan Pelayananan Pencatatan Sipil, Sub Kegiatan
      Penataaan Tata Kelola Pelaksanaan Pencatatan Sipil Skala Provinsi, Rincian
                                                                           
      Aktivitas Penyediaan Tenaga Ahli Penataan Arsip meliputi pelaksanaan tugas
                                                                           
      pengelolaan arsip dinamis, pembuatan prosedur dan pembinaan kearsipan, serta
      pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam rangka mewujudkan
                                                                           
      penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan 
      seiring perkembangan zaman.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  II. Adapun uraian tugas Tenaga Ahli Penataan Arsip antara lain sebagai berikut:
                                                                           
      1) Melakukan pemberkasan arsip aktif/inaktif dan arsip vital;        
      2) Melakukan penataan arsip;                                         
                                                                           
      3) Melakukan pemeliharaan dan penyimpanan arsip;                     
                                                                           
      4) Melakukan alih media arsip;                                       
      5) Melakukan penyusutan (pemindahan / pemusnahan / penyerapan arsip statis)
                                                                           
         arsip;                                                            
      6) Melakukan pembinaan /sosialisasi tentang kearsipan di Lingkungan Dinas
         Dukcapil DKI Jakarta;                                             
                                                                           
      7) Membuat standar/prosedur tentang pengelolaan kearsipan di Lingkungan
         Dinas Dukcapil DKI Jakarta;                                       
                                                                           
      8) Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
                                                                           
      9) Membuat laporan hasil kegiatan tenaga ahli                        
                                                                           
                                                                           
III. Jangka Waktu Pelaksanaan Penyediaan Jasa Tenaga Ahli Penataan Arsip selama
                                                                           
    12 Bulan Kalender (Januari 2025 s.d. Desember 2025).