1
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyedia wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dengan ruang lingkup sebagai berikut:
a. Pengelolaan data geospasial hasil akuisisi data lapangan sebagai bahan pemutakhiran peta dasar
berupa hasil dari ukur terestris, foto udara, citra satelit, laser scanner;
b. Pengolahan data geospasial dalam rangka pemutakhiran peta dasar sebagai bahan pengayaan data
spasial pada portal Jakarta Satu;
c. Penyusunan Standar Operasional Prosedur serta Pedoman Pemetaan dan Pengukuran sesuai
kewenangan pembina data geospasial tingkat provinsi; dan
d. Pengembangan metode pemetaan dan pengukuran baru sesuai perkembangan teknologi.
2. Hukum yang berlaku
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3. Harga SPK
a. Harga SPK telah memperhitungkan pajak;
b. PPK membayar kepada Penyedia perbulan atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK setelah dilakukan
pemotongan sebagai berikut:
1) Pemotongan akibat keterlambatan/pulang lebih cepat dan/atau ketidakhadiran
2) Pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Hak Kepemilikan
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan
dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai
dengan hukum yang berlaku;
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan
semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama
pada saat diberikan kepada Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar; dan
c. Hak Cipta atas hasil pekerjaan ini sepenuhnya menjadi milik Unit Pemetaan dan Pengukuran Cipta
Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Pihak Penyedia dilarang memberikan atau menggandakan hasil
pekerjaan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Unit Pemetaan dan Pengukuran Cipta Karya,
Tata Ruang dan Pertanahan.
5. Cacat Mutu
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan Penyedia dan memberitahukan secara tertulis Penyedia atas
setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan Penyedia untuk menguji pekerjaan yang
dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
6. Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga SPK.
PPK Penyedia
2
7. Jadwal:
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SPMK;
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK;
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan; dan
d. Apabila Penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
di luar pengendaliannya dan Penyedia jasa telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia jasa dengan addendum SPK.
8. Penanggungan dan Risiko
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal
mulai kerja sampai dengan tanggal selesainya SPK:
1) Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
2) Cedera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) Kehilangan atau kerusakan harta benda, cedera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal selesainya SPK, semua risiko kehilangan
atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
b. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
syarat ini.
9. Pengawasan dan Pemeriksaan
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan
dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
10. Uraian tugas
Tugas Assistant Proffesional Staff
a. Mendukung tugas dan fungsi Unit Pemetaan dan Pengukuran CKTRP dengan uraian sebagai berikut:
1) Mengkoordinir dan melaksanakan supervisi terhadap hasil pekerjaan petugas pengolah data
pengukuran;
2) Mempersiapkan dan menginformasikan data peta situasi hasil ukur sebagai bahan pengukuran
atau pematokan lapangan kepada tim ukur;
3) Melakukan pengolahan data hasil pemetaan dan pengukuran;
4) Menggambarkan hasil pekerjaan pengukuran situasi dan pematokan penerapan rencana kota ke
dalam peta dasar maupun trase; dan
5) Melakukan input dan/atau pemutakhiran data pada sistem informasi CKTRP;
6) Membuat laporan hasil pekerjaan bulanan; dan
7) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Kepala Unit Pemetaan dan Pengukuran
CKTRP dengan penuh tanggung jawab.
Melaporkan hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
11. Laporan Hasil Pekerjaan
a. Logbook (laporan harian), yang berisikan semua kegiatan yang dilaksanakan setiap hari (dibuat
perbulan).
b. Laporan bulanan yang berisikan hasil kegiatan selama 11 (sebelas) bulan.
PPK Penyedia
3
12. Waktu penyelesaian pekerjaan
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat
Perintah Mulai Kerja.
b. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
13. Kewajiban dan Hak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
a. Kewajiban
1) Membayarkan upah kepada Penyedia;
2) Menyediakan fasilitas kerja yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan Penyedia;
3) Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama/ berimbang kepada Penyedia sesuai
ketentuan yang berlaku dan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
b. Hak
1) Mendapatkan hasil pekerjaan sesuai dengan uraian tugas sebagaimana diatur dalam SPK ini;
2) Menugaskan Penyedia sesuai dengan uraian tugas sebagaimana diatur dalam SPK ini;
3) Melakukan pemotongan pajak PPh 21;
4) Memotong pembayaran upah bagi Penyedia akibat keterlambatan dan/atau ketidakhadiran sesuai
dengan ketentuan pemotongan upah; dan
5) Melakukan penghentian dan pemutusan SPK sebelum masa perikatan selesai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
14. Kewajiban, Hak dan Larangan Penyedia:
a. Kewajiban
1) Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah;
2) Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan baik langsung yang menyangkut tugas
pekerjaan maupun yang berlaku secara umum;
3) Melaksanakan tugas pekerjaan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran
dan tanggung jawab;
4) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan negara;
5) Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Menaati ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Unit Pemetaan dan Pengukuran Cipta
Karya, Tata Ruang dan Pertanahan;
a. Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00)
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB s.d 16.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.30)
c. Penyedia yang bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan maka kelebihan jam kerja
dimaksud tidak diperhitungkan sebagai kelebihan jam kerja dan/atau lembur.
7) Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
8) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
9) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya;
10) Melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja apabila diperlukan tanpa menuntut upah tambahan;
11) Mengenakan pakaian kerja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan; dan
12) Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kerja.
b. Hak
Mendapatkan upah sesuai ketentuan yang diatur dalam SPK ini secara non tunai melalui transfer
kepada Penyedia.
PPK Penyedia
4
c. Larangan
1) Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewa atau meminjamkan barang-barang baik bergerak
atau tidak bergerak milik negara secara tidak sah;
2) Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya yang tidak sesuai ketentuan;
3) Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
4) Meminum minuman keras, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
5) Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau barang milik negara;
6) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Negara;
7) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
8) Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau atasan di dalam
maupun di luar lingkungan kerja;
9) Mempengaruhi teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan;
10) Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
Daerah maupun Negara yang menimbulkan kerugian bagi negara;
11) Melakukan tindak pidana.
15. Sanksi Pemotongan Upah
a. Dalam hal Penyedia terlambat/pulang lebih cepat, maka dikenakan potongan upah sebesar :
jumlah menit telat/pulang cepat
( )
1,2 x x besaran upah bulanan
jumlah menit kerja
b. Dalam hal Penyedia yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka dikenakan potongan upah
sebesar:
jumlah hari tidak masuk
( )
1,2 x x besaran upah bulanan
jumlah hari kerja
16. Penghentian dan Pemutusan SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan
yang telah dicapai;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia;
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui
pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) Penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; dan
4) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh PPK.
e. Pemutusan SPK secara sepihak dapat dilakukan apabila Penyedia terbukti:
1) Tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan bagi Penyedia;
2) Tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan yang jelas selama masa perikatan;
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia, maka Penyedia dikenakan Sanksi
Daftar Hitam.
PPK Penyedia
5
17. Tata Cara Pemutusan SPK
a. Penyedia yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan
oleh PPK dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bersangkutan;
b. Pemanggilan terhadap Penyedia yang diduga melakukan pelanggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah laporan/aduan pelanggaran dilakukan;
c. Apabila pada tanggal pemeriksaan Penyedia tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemanggilan pertama;
d. Apabila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir maka Penyedia tersebut dapat diputus
kontraknya oleh PPK walaupun masa kontraknya belum selesai berdasarkan bukti-bukti yang ada tanpa
dilakukan pemeriksaan;
e. Hasil pemeriksaan wajib dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dilaporkan secara
berjenjang kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melalui
PPK;
f. PPK dapat menetapkan pemutusan kontrak Penyedia yang melakukan pelanggaran berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyedia;
g. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memverifikasi dan memeriksa kebenaran bukti dan atau
laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia sesuai dengan tata cara yang diatur di dalam
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Penyedia.
18. Keadaan Kahar (Force Majeure)
a. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam SPK ini menjadi tidak dapat dipenuhi.
b. Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, keadaan perang, huru hara,
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keuangan dan ekonomi yang secara langsung mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan.
c. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Penyedia tidak dapat melaksanakan
tugasnya maka dibebaskan dari tugas dan kewajibannya serta tidak dikenakan sanksi.
19. Penyelesaian Perselisihan
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa atau Pengadilan Negeri.
PPK Penyedia