Assistant Professional Staff Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032423000
Date: 20 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 340,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 85,140,000
Winner (Pemenang): Dian Purwo Saputro
NPWP: 8*6**8****07**0
RUP Code: 53941109
Work Location: Jakarta Utara - Jakarta Utara (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
 Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan Infrastruktur Pengendali
                                                                         
                        Banjir Pesisir Pantai                            
                                                                         
                                                                         
 I. RUANG LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                         
    Ruang Lingkup Kegiatan Pengadaan Assistant Professional Staff Perencanaan
    Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai meliputi :            
                                                                         
    1. Membantu dalam pelaksanaan teknis kegiatan Perencanaan Infrastruktur
       Pengendali Banjir Pesisir Pantai mulai dari persiapan, pengawasan,
                                                                         
       pemeriksaan/reviu, dan serah terima terhadap input, proses dan output
                                                                         
       kegiatan;                                                         
    2. Melakukan survey lapangan untuk mendukung pelaksanan teknis kegiatan
                                                                         
       Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;       
    3. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data terkait Kegiatan Perencanaan
                                                                         
       Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai;                   
    4. Membuat dan menyusun bahan penyampaian data dan informasi yang terkait
                                                                         
       dengan Kegiatan Perencanaan Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai
                                                                         
       dalam bentuk laporan, paparan, visualisasi pemodelan dan/atau dokumen
       lainnya;                                                          
                                                                         
    5. Membantu  dalam menyiapkan kelengkapan dokumen  Pengadaan         
       Barang/Jasa di Tahun Anggaran 2025, seperti KAK, RAB, HPS, RKS,   
                                                                         
       Spektek, Gambar Perencanaan, dan dokumen lainnya;                 
                                                                         
    6. Membantu dalam menyusun  rencana kerja dan anggaran Bidang        
       Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai untuk Tahun Anggaran
                                                                         
       2026;                                                             
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis
                                                                         
       maupun lisan.                                                     
                                                                         
                                                                         
II. KELUARAN (OUTPUT)                                                    
                                                                         
    Keluaran yang dihasilkan oleh Assistant Professional Staff Perencanaan
    Infrastruktur Pengendali Banjir Pesisir Pantai berupa laporan bulanan yang berisi
                                                                         
    pelaksanaan kegiatan harian selama 1 bulan yang disampaikan secara periodik
                                                                         
    (dalam jangka waktu 12 bulan).